MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang
selanjutnya disebut PNS Kemenkeu adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat
sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh
Menteri Keuangan untuk menduduki jabatan
pemerintahan di lingkungan Kementerian Keuangan
dan/atau yang ditugaskan di luar instansi Kementerian
Keuangan.
1. Manajemen Talenta adalah serangkaian sistem
pengelolaan sumber daya manusia untuk mencari,
mengelola, mengembangkan, mempertahankan, dan
mengevaluasi PNS Kemenkeu terbaik yang dipersiapkan
sebagai calon pemimpin masa depan sesuai kebutuhan
organisasi.
1. Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan yang
selanjutnya disebut Talenta adalah PNS Kemenkeu yang
memenuhi syarat tertentu dan telah lulus tahapan seleksi
yang ditentukan untuk masuk dalam kelompok rencana
suksesi.
1. Pooling adalah pemadanan Talenta yang diproyeksikan ke
jabatan target promosi/rumpun jabatan target promosi
atau berdasarkan keahlian/pengalaman.
1. Kelompok Rencana Suksesi di Lingkungan Kementerian
Keuangan yang selanjutnya disebut Kelompok Rencana
Suksesi adalah sekelompok Talenta yang ditetapkan
melalui forum pimpinan dan disiapkan untuk menduduki
jabatan target promosi di lingkungan Kementerian
Keuangan dan/atau lingkup nasional/internasional.
1. Jabatan Kritikal adalah jabatan pimpinan tinggi, jabatan
administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan lain yang
diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi dan
prioritas pembangunan nasional.
1. Jabatan Target Promosi adalah Jabatan Kritikal yang lebih
tinggi atau posisi/jabatan lain yang dianggap
strategis/lebih tinggi oleh Kementerian Keuangan yang
sedang/akan lowong, yang akan diisi oleh Talenta dan
menjadi tujuan pengembangan karier PNS Kemenkeu.
1. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disebut JPT
adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi
pemerintah.
1. Jabatan Ad hoc adalah jabatan yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu
tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan.
1. Unit Organisasi Non Eselon yang selanjutnya disebut Unit
non Eselon adalah unit organisasi yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan,
---
dibentuk melalui peraturan perundang-undangan dengan
struktur organisasi tertentu yang tidak memiliki
eselonisasi, baik yang menerapkan pengelolaan keuangan
Badan Layanan Umum maupun yang tidak menerapkan
pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
1. Suksesor adalah Talenta yang dicalonkan menjadi
pengganti pejabat yang menduduki Jabatan Target
Promosi dan disiapkan untuk menduduki jabatan tersebut
pada saat lowong dan/atau sesuai kebutuhan.
1. Penugasan Lain adalah bentuk penugasan dalam rangka
pengembangan kompetensi/potensial dan pengayaan
pengalaman PNS Kemenkeu.
1. Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah hasil penilaian
terhadap kinerja pegawai sesuai dengan sasaran kinerja
pegawai baik hasil kerja maupun perilaku kerja.
1. Kesesuaian pekerjaan dengan kompetensi seseorang yang
selanjutnya disebut Job Person Match (JPM) adalah
persentase kesesuaian level kompetensi PNS Kemenkeu
terhadap standar kompetensi jabatan.
1. Boks Pemetaan PNS Kemenkeu adalah bagan yang terdiri
dari 9 (sembilan) Boks Pemetaan PNS Kemenkeu
berdasarkan kompetensi/potensial dan kinerja pegawai.
1. Jejak Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Jejak
Daring (Digital Footprint) adalah perjalanan seseorang yang
terekam melalui gawai seperti sistem pemosisi global,
media sosial, surat elektronik, dan perangkat lain yang
termasuk kategori dalam jaringan.
1. Pemulihan Integritas (Recovering Integrity) adalah proses
berkelanjutan untuk memulihkan nilai-nilai integritas
PNS Kemenkeu dengan catatan pelanggaran yang
dilakukan melalui berbagai pendekatan, antara lain
pembinaan (coaching), diskusi kelompok terfokus (focus
group discussion/FGD), dan metode lainnya untuk
memastikan penyelesaian akar masalah, implementasi
rekomendasi tindak lanjut, dan identifikasi aspirasi serta
motivasi, sehingga dapat dipastikan pemahaman dan
implementasi nilai integritas PNS Kemenkeu tersebut telah
memadai.
1. Rencana Pengembangan Individu (Individual Development
Plan) yang selanjutnya disingkat IDP adalah rencana
kegiatan pengembangan kompetensi, karakter, dan
komitmen PNS Kemenkeu melalui berbagai kegiatan
terprogram yang spesifik dengan tujuan yang jelas dan
dalam jangka waktu tertentu.
1. Mentoring adalah kegiatan pendampingan yang dilakukan
oleh Mentor kepada Talenta dalam mengembangkan
kompetensi tertentu.
1. Mentor Tetap adalah atasan langsung Talenta atau pejabat
lain yang setingkat dengan atasan langsung atau atasan
dari atasan langsung Talenta atau pejabat yang ditunjuk
untuk melakukan pendampingan kepada Talenta.
1. Mentor Tidak Tetap adalah Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional,
dan/atau tenaga profesional yang ditunjuk untuk
melakukan bimbingan maupun alih pengetahuan untuk
---
meningkatkan keterampilan/kompetensi tertentu yang
dibutuhkan Talenta.
1. Evaluasi Talenta adalah tahapan pengukuran kesiapan
Talenta untuk ditempatkan pada Jabatan Target Promosi.
1. Tim Penilai Kinerja PNS yang selanjutnya disebut Tim
Penilai Kinerja adalah tim yang dibentuk untuk
memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian atau pejabat lain atas usulan pengangkatan
dalam jabatan, mutasi/pemindahan, evaluasi kompetensi,
serta pemberian penghargaan bagi PNS Kemenkeu.
1. Periode Manajemen Talenta adalah kurun waktu
pelaksanaan implementasi Manajemen Talenta yang
mulai dari akuisisi Talenta sampai dengan penempatan
Talenta serta pemantauan dan evaluasi.
1. Pengelola Manajemen Talenta Pusat adalah Sekretariat
Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia.
1. Pengelola Manajemen Talenta Unit adalah masing-masing
sekretariat dan/atau unit yang membidangi pembinaan
dan pengelolaan sumber daya manusia pada unit JPT
Madya.
Pasal 2
Manajemen Talenta merupakan bagian dari Manajemen Karier
Kementerian Keuangan yang bertujuan untuk:
- meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan
nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik di
lingkungan Kementerian Keuangan;
- mendukung penyiapan dan penyediaan Talenta
nasional/internasional guna memenuhi kebutuhan
pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan
dan instansi lainnya baik di lingkungan lembaga
pemerintah, lembaga publik, maupun lembaga
internasional;
- mewujudkan rencana suksesi yang objektif, terencana,
terbuka, tepat waktu, akuntabel, bebas dari intervensi
politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi dan
nepotisme sehingga dapat memperkuat penerapan sistem
merit; dan
- memperoleh, mengembangkan, mempertahankan, dan
mengoptimalkan pemberdayaan Talenta sesuai dengan
kebutuhan organisasi.
Pasal 3
**(1) Manajemen Talenta dilaksanakan berdasarkan sistem**
merit dengan prinsip:
- objektif;
- terencana;
- terbuka;
- tepat waktu;
- akuntabel;
- bebas dari intervensi politik; dan
- bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
**(2) Objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
yaitu proses dalam Manajemen Talenta dilakukan
berdasarkan keadaan yang sebenarnya, dapat diukur,
dilihat dan/atau dirasakan oleh seluruh PNS Kemenkeu.
---
**(3) Terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b**
yaitu penyiapan dan penyediaan Talenta pada setiap
Jabatan Target Promosi yang sedang/akan lowong telah
direncanakan dan disiapkan sebelumnya.
**(4) Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c**
yaitu segala informasi Manajemen Talenta yang meliputi
tahapan pelaksanaan, kriteria, dan informasi mengenai
penetapan Talenta dapat diketahui atau diakses oleh PNS
Kemenkeu.
**(5) Tepat Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
d yaitu Jabatan Target Promosi dalam Manajemen Talenta
dapat segera diisi oleh Talenta sesuai target waktu yang
ditentukan.
**(6) Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e**
yaitu pengelolaan Manajemen Talenta dilakukan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan dapat
dipertanggungjawabkan.
**(7) Bebas dari intervensi politik sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf f yaitu Manajemen Talenta bebas dari
pengaruh dan/atau tekanan politik.
**(8) Bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu
Manajemen Talenta bersih dari praktik korupsi, kolusi,
dan nepotisme.
Pasal 4
Ruang lingkup Manajemen Talenta, meliputi:
- Manajemen Talenta pusat; dan
- Manajemen Talenta unit.
Pasal 5
**(1) Manajemen Talenta pusat dilaksanakan untuk pengisian**
Jabatan Kritikal sebagai berikut:
- JPT Madya;
- JPT Pratama;
- Jabatan Fungsional Ahli Utama;
- Profesor (Guru Besar) pada perguruan tinggi di
lingkungan Kementerian Keuangan;
- jabatan Kepala, Direktur Utama, Sekretaris, dan
Direktur pada Unit non Eselon;
- jabatan Direktur/Wakil Direktur pada perguruan
tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan;
- Jabatan Ad hoc/jabatan penugasan tertentu yang
diproyeksikan akan diisi oleh Talenta Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama/Pejabat
Administrator/Pejabat Fungsional Jenjang Ahli
Utama/Profesor (Guru Besar) dan/atau Pejabat
Fungsional Jenjang Ahli Madya/Lektor Kepala; dan
- jabatan penugasan pada instansi pemerintah dan di
luar instansi pemerintah termasuk jabatan di Unit
non Eselon serta badan usaha milik negara dan
lembaga non badan usaha milik negara (sui generis)
di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian
Keuangan.
---
**(2) Calon Talenta untuk Manajemen Talenta pusat berasal**
dari PNS Kemenkeu yang berada pada boks pemetaan VII,
boks pemetaan VIII, dan boks pemetaan IX dengan
kategori sebagai berikut:
- sedang menduduki jabatan:
1. Pimpinan Tinggi Pratama;
1. Administrator;
1. Fungsional Ahli Utama;
1. Profesor (Guru Besar);
1. Fungsional Ahli Madya; atau
1. Lektor Kepala; atau
- pernah menduduki JPT Pratama/Jabatan
Administrator/Jabatan Fungsional Ahli Utama/
Profesor (Guru Besar)/Jabatan Fungsional Ahli
Madya/Lektor Kepala dan sedang menjalankan
penugasan sebagai:
1. Kepala, Direktur Utama, Direktur, Sekretaris,
Kepala Divisi, Kepala Bagian dan/atau Kepala
Subdirektorat pada Unit non Eselon;
1. Direktur/Wakil Direktur, dan/atau Lektor pada
perguruan tinggi di lingkungan Kementerian
Keuangan; atau
1. Pejabat di dalam atau di luar Kementerian
Keuangan termasuk jabatan di perusahaan
perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan
pengawasan Menteri Keuangan.
Pasal 6
**(1) Manajemen Talenta unit dilaksanakan untuk pengisian**
Jabatan Kritikal sebagai berikut:
- Jabatan Administrator;
- Jabatan Pengawas;
- Jabatan Fungsional Ahli Madya dan Ahli Muda;
- Lektor Kepala dan Lektor;
- Jabatan Kepala Satuan/Kepala Divisi/Kepala
Bagian/Kepala Subdirektorat/Kepala
Subbagian/Kepala Seksi/Kepala Sub Divisi pada Unit
non Eselon;
- Jabatan Kepala Satuan/Kepala Pusat/Ketua Program
Studi pada perguruan tinggi di lingkungan
Kementerian Keuangan;
- Jabatan Kepala Unit pada perguruan tinggi di
lingkungan Kementerian Keuangan; dan
- Jabatan Ad hoc/Jabatan Penugasan Tertentu yang
diproyeksikan akan diisi oleh Pejabat
Pengawas/Pejabat Fungsional Jenjang Ahli Muda ke
bawah dan/atau Jabatan Pelaksana.
**(2) Manajemen Talenta unit sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 4 huruf b termasuk pada unit non eselon yang
bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui unit
JPT Madya.
**(3) Calon Talenta untuk Manajemen Talenta unit berasal dari**
PNS Kemenkeu yang berada pada boks pemetaan VII, boks
pemetaan VIII, dan boks pemetaan IX dengan kategori
sebagai berikut:
- sedang menduduki jabatan:
---
1. Pengawas;
1. Pelaksana;
1. Fungsional Ahli Muda;
1. Lektor;
1. Fungsional Ahli Pertama;
1. Asisten Ahli; atau
1. Fungsional Keterampilan; atau
- pernah menduduki Jabatan Pengawas/Jabatan
Fungsional Ahli Muda/Jabatan Fungsional Ahli
Pertama/Jabatan Fungsional Keterampilan/Jabatan
Pelaksana dan sedang menjalankan penugasan
sebagai:
1. Kepala Satuan, Kepala Divisi, dan Kepala
Bagian/Kepala Subdirektorat/Kepala
Subbagian/Kepala Seksi/Kepala Subdivisi yang
ditugaskan pada Unit non Eselon;
1. Kepala Unit dan jabatan lain pada perguruan tinggi
di lingkungan Kementerian Keuangan; atau
1. Jabatan lain di dalam atau di luar Kementerian
Keuangan.
**(4) Dalam hal pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf
g, dan huruf h diikuti oleh Talenta dari beberapa unit JPT
Madya, proses pengisian dapat dilakukan oleh Pengelola
Manajemen Talenta Pusat dan berkoordinasi dengan
Pengelola Manajemen Talenta Unit.
**(5) Dalam hal pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf e diikuti oleh Talenta dari beberapa unit JPT
Madya, proses pengisian dilakukan oleh Pengelola
Manajemen Talenta Pusat dan berkoordinasi dengan
Pengelola Manajemen Talenta Unit.
**(6) Pengelolaan Manajemen Talenta pada unit non eselon yang**
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Menteri Keuangan berlaku ketentuan sebagai berikut:
- pengusulan Jabatan Target Promosi dapat dilakukan
oleh unit non eselon yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Menteri
Keuangan;
- pengusulan calon Talenta dilakukan oleh unit asal
berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro
Sumber Daya Manusia berdasarkan pertimbangan
pimpinan unit non eselon yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Menteri
Keuangan; dan
- unit JPT Madya pengusul calon Talenta bertanggung
jawab terhadap karier dari PNS Kemenkeu yang
ditugaskan pada unit non eselon.
---
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
**(1) Proses Manajemen Talenta terdiri atas:**
- akuisisi Talenta;
- pengembangan Talenta;
- retensi Talenta;
- penempatan Talenta; dan
- pemantauan dan evaluasi.
**(2) Proses Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan alur Manajemen
Talenta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Bagian Kedua
Infrastruktur Manajemen Talenta
Pasal 8
**(1) Pelaksanaan Manajemen Talenta dilakukan dengan**
menggunakan infrastruktur Manajemen Talenta di
lingkungan Kementerian Keuangan.
**(2) Infrastruktur Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) meliputi:
- Jabatan Target Promosi;
- identifikasi dan pemilihan calon Talenta;
- profil Talenta;
- pengembangan Talenta;
- Mentor;
- basis data Manajemen Talenta; dan
- sistem informasi Manajemen Talenta.
Bagian Ketiga
Akuisisi Talenta
Pasal 9
Akuisisi Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf a merupakan strategi untuk mendapatkan Talenta yang
dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
- analisis kebutuhan Talenta;
- identifikasi, penilaian dan pemetaan calon Talenta; dan
- penetapan Talenta.
Paragraf 1
Analisis Kebutuhan Talenta
Pasal 10
**(1) Analisis kebutuhan Talenta sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 9 huruf a merupakan tahapan penghitungan jumlah
kebutuhan Talenta yang akan dikelola atau dikembangkan
dalam Manajemen Talenta untuk memenuhi kebutuhan
---
Jabatan Target Promosi dengan memperhatikan rencana
strategis jangka menengah dan jangka panjang.
**(2) Analisis kebutuhan Talenta sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola Manajemen Talenta
Pusat dan Pengelola Manajemen Talenta Unit.
**(3) Tahapan analisis kebutuhan Talenta terdiri atas:**
- identifikasi Jabatan Target Promosi; dan
- analisis rasio kebutuhan Talenta.
**(4) Identifikasi Jabatan Target Promosi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) huruf a didasarkan pada jabatan
yang lowong dan/atau akan lowong pada periode berjalan
dan periode mendatang serta memperhatikan ketentuan
mengenai jabatan target karier sebagaimana diatur dalam
ketentuan mengenai manajemen karier di lingkungan
Kementerian Keuangan.
**(5) Jabatan Target Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) huruf a meliputi:**
- jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
untuk Manajemen Talenta pusat; dan
- jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
untuk Manajemen Talenta unit.
**(6) Jabatan Target Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(4) ditetapkan oleh:**
- Menteri Keuangan untuk Manajemen Talenta pusat;
dan
- Pimpinan Unit JPT Madya untuk Manajemen Talenta
unit.
**(7) Analisis rasio kebutuhan Talenta sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) huruf b merupakan ukuran perbandingan
antara jumlah Jabatan Target Promosi dengan jumlah
Talenta, yaitu untuk 1 (satu) Jabatan Target Promosi
paling sedikit terdapat 3 (tiga) Talenta yang dicalonkan.
**(8) Talenta yang dicalonkan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (7) dapat berasal dari unit Jabatan Target Promosi
dan/atau unit lain.
**(9) Dalam hal terdapat perubahan rasio kebutuhan Talenta**
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat ditentukan
berdasarkan hasil rapat forum pimpinan.
Pasal 11
**(1) Forum pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10**
ayat (9) terdiri atas:
- forum pimpinan pusat; dan
- forum pimpinan unit.
**(2) Forum pimpinan dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam**
1 (satu) Periode Manajemen Talenta.
Pasal 12
**(1) Forum pimpinan pusat sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 11 ayat (1) huruf a merupakan forum yang memiliki
kewenangan untuk menyusun:
- Jabatan Target Promosi;
- Talenta; dan
- Pooling Talenta berdasarkan rumpun Jabatan Target
Promosi dan/atau kebutuhan lain,
---
untuk lingkup Manajemen Talenta pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5.
**(2) Forum pimpinan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan dihadiri oleh:**
- Inspektur Jenderal;
- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Pimpinan unit JPT Madya portofolio yang memiliki
Jabatan Target Promosi dan/atau Talenta;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama lainnya sesuai kebutuhan; dan
- Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
Pasal 13
**(1) Forum pimpinan unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
11 ayat (1) huruf b merupakan forum yang memiliki
kewenangan untuk menyusun:
- Jabatan Target Promosi;
- Talenta; dan
- Pooling Talenta berdasarkan rumpun Jabatan Target
Promosi dan/atau kebutuhan lainnya;
untuk lingkup Manajemen Talenta unit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.
**(2) Forum pimpinan unit sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dipimpin oleh Pimpinan unit JPT Madya dan dihadiri**
oleh:
- Sekretaris unit JPT Madya;
- Anggota Tim Penilai Kinerja Unit;
- Pimpinan unit yang memiliki tugas dan fungsi di
bidang kepatuhan internal; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lainnya sesuai
kebutuhan.
**(3) Anggota Tim Penilai Kinerja Unit sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan mengenai
manajemen karier di lingkungan Kementerian Keuangan.
Paragraf 2
Identifikasi, Penilaian dan Pemetaan Calon Talenta
Pasal 14
**(1) Identifikasi, penilaian dan pemetaan calon Talenta**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas:
- pemetaan calon Talenta;
- seleksi administrasi;
- seleksi penelusuran rekam jejak dan integritas; dan
- konfirmasi calon Talenta.
**(2) Identifikasi, penilaian, dan pemetaan calon Talenta**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan profil Talenta.
**(3) Profil Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
merupakan informasi kepegawaian yang memuat data
minimal:
- pangkat/golongan;
- kompetensi/potensial;
- kinerja pegawai;
- pendidikan;
- masa kerja;
---
- usia;
- riwayat pelatihan/keahlian;
- rekam jejak dan integritas;
- Jejak Daring (Digital Footprint);
- riwayat jabatan/penugasan;
- prestasi kerja dan penghargaan;
- rekomendasi atasan langsung;
- catatan kepegawaian lainnya; dan
- pertimbangan penetapan ulang boks pemetaan.
Pasal 15
Profil Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)
diperoleh dari basis data Manajemen Talenta yang
merupakan sekumpulan data profil PNS Kemenkeu
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pengelolaan sistem informasi
kepegawaian di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 16
**(1) Pemetaan calon Talenta sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan pengelompokan PNS
Kemenkeu oleh Pengelola Manajemen Talenta Pusat dan
Pengelola Manajemen Talenta Unit berdasarkan
kompetensi/potensial dan kinerja PNS Kemenkeu ke
dalam 9 (sembilan) Boks Pemetaan PNS Kemenkeu
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
**(2) Pemetaan calon Talenta dilakukan terhadap seluruh PNS**
Kemenkeu aktif di lingkungan Kementerian Keuangan
yang meliputi:
- PNS Kemenkeu yang menduduki JPT, jabatan
administrator, jabatan pengawas, dan jabatan
fungsional;
- PNS Kemenkeu yang ditugaskan pada Unit non
Eselon;
- PNS Kemenkeu yang ditugaskan pada perguruan
tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan;
- PNS Kemenkeu yang ditugaskan pada tim Ad
hoc/jabatan penugasan tertentu;
- PNS Kemenkeu yang ditugaskan pada instansi
pemerintah dan di luar instansi pemerintah termasuk
badan usaha milik negara dan lembaga non badan
usaha milik negara (sui generis) di bawah pembinaan
dan pengawasan Kementerian Keuangan; dan
- PNS Kemenkeu tugas belajar.
**(3) Pemetaan calon Talenta digunakan untuk menyusun data**
primer calon Talenta dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengelola Manajemen Talenta pusat menyusun data
primer calon Talenta yang sedang dan/atau pernah
menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 ayat (1); dan
- pengelola Manajemen Talenta unit menyusun data
primer calon Talenta yang sedang dan/atau pernah
menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 ayat (1).
---
**(4) Hasil pemetaan calon Talenta:**
- tingkat pusat ditetapkan oleh Kepala Biro Sumber
Daya Manusia; dan
- tingkat unit ditetapkan oleh Sekretaris Unit JPTM dan
disampaikan kepada Kepala Biro Sumber Daya
Manusia.
Pasal 17
**(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
14 ayat (1) huruf b merupakan proses seleksi calon
Talenta dari data primer berdasarkan syarat administratif
jabatan yang akan diisi oleh calon Talenta.
**(2) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terdiri atas:
- usia;
- pangkat/golongan;
- pendidikan; dan
- masa kerja dalam jabatan setingkat yang
didudukinya,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(3) Selain memenuhi syarat administratif sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2), seleksi administrasi dilakukan
berdasarkan syarat administratif lain sesuai dengan
kebutuhan dan karakteristik organisasi yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
Pasal 18
**(1) Calon Talenta yang telah lolos seleksi administrasi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan seleksi
penelusuran rekam jejak dan integritas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c.
**(2) Penelusuran rekam jejak dan integritas sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- informasi hukuman disiplin;
- informasi pengaduan;
- informasi kepatuhan pelaporan perpajakan dan harta
kekayaan; dan/atau
- informasi transaksi keuangan mencurigakan.
**(3) Sifat dan pihak yang berwenang atas informasi rekam**
jejak dan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(4) Seleksi penelusuran rekam jejak dan integritas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- Inspektorat Jenderal untuk Manajemen Talenta
pusat; dan
- unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang
kepatuhan internal berkoordinasi dengan Inspektorat
Jenderal untuk Manajemen Talenta unit.
**(5) Seleksi penelusuran rekam jejak dan integritas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
memilih calon Talenta yang:
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
- tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat
atas pelanggaran, berupa:
---
1. penyalahgunaan wewenang;
1. menjadi perantara untuk kepentingan pribadi
dengan menggunakan kewenangan pihak lain;
1. penerimaan hadiah sehubungan dengan jabatan;
1. meminta sesuatu sehubungan dengan jabatan;
atau
1. pelanggaran disiplin yang berpotensi menimbulkan
kerugian negara, berupa:
(a) merugikan pihak yang dilayani dalam proses
pelayanan; atau
(b) penyalahgunaan barang milik negara,
sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tata
cara pemeriksaan pelanggaran disiplin dan
penjatuhan hukuman disiplin di lingkungan
Kementerian Keuangan.
- telah selesai menjalani hukuman disiplin tingkat
ringan atau tingkat sedang atas pelanggaran
kewajiban untuk melaksanakan tugas kedinasan
dengan penuh pengabdian, integritas, kejujuran,
kesadaran, keteladanan, dan tanggung jawab yang
berkaitan dengan Jejak Daring (Digital Footprint) yang
berdampak negatif terhadap Kementerian Keuangan;
- telah selesai menjalani hukuman disiplin tingkat
ringan dan tingkat sedang atas pelanggaran, berupa:
1. penyalahgunaan wewenang;
1. menjadi perantara untuk kepentingan pribadi
dengan menggunakan kewenangan pihak lain;
1. penerimaan hadiah sehubungan dengan jabatan;
1. meminta sesuatu sehubungan dengan
jabatan; atau
1. pelanggaran disiplin yang berpotensi menimbulkan
kerugian negara, berupa:
(a) merugikan pihak yang dilayani dalam proses
pelayanan; atau
(b) penyalahgunaan barang milik negara,
sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai
tata cara pemeriksaan pelanggaran disiplin dan
penjatuhan hukuman disiplin di lingkungan
Kementerian Keuangan.
- telah selesai menjalani hukuman disiplin tingkat
berat selain sebagaimana dimaksud huruf b, berupa:
1. pelanggaran tidak izin/mengajukan surat
keterangan perceraian, laporan/pemberitahuan
perceraian, dan laporan pemberitahuan
perkawinan;
1. pelanggaran kewajiban untuk masuk bekerja;
1. pelanggaran yang ada kaitannya dengan larangan
bekerja untuk negara lain, lembaga/organisasi
internasional tanpa izin, perusahaan asing,
konsultan asing atau lembaga swadaya
masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian;
1. Pelanggaran yang ada kaitannya dengan calon
Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan
---
Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
1. Pelanggaran yang ada kaitannya dengan hidup
bersama, beristri lebih dari satu, menjadi istri
kedua/ketiga/keempat; atau
1. Pelanggaran selain pada angka 1), angka 2), angka
3), angka 4), angka 5), yang memiliki dampak
negatif bagi negara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
hukuman disiplin.
- tidak sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b,
huruf c, huruf d dan/atau terkait transaksi keuangan
mencurigakan;
- tidak sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan
tindak pidana; dan
- patuh dalam melaporkan perpajakan dan harta
kekayaan.
**(6) Seleksi penelusuran rekam jejak dan integritas termasuk**
dengan mempertimbangkan Jejak Daring (Digital
Footprint) yang memberikan dampak negatif kepada
Kementerian Keuangan.
**(7) Hasil penelusuran rekam jejak dan integritas diserahkan**
kepada Pengelola Manajemen Talenta Pusat dan
Pengelola Manajemen Talenta Unit untuk digunakan
dalam proses verifikasi dan penetapan Talenta.
Pasal 19
**(1) Berdasarkan hasil penelusuran rekam jejak dan**
integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, bagi
Calon Talenta yang telah selesai menjalani hukuman
disiplin dapat diusulkan untuk dilakukan proses
pemulihan integritas.
**(2) Proses pemulihan integritas sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 20
**(1) Berdasarkan hasil penelusuran rekam jejak dan**
integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan
### Pasal 19, dilakukan konfirmasi calon Talenta oleh
Pengelola Manajemen Talenta Pusat dan Pengelola
Manajemen Talenta Unit kepada unit terkait.
**(2) Konfirmasi calon Talenta sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- membandingkan data hasil seleksi penelusuran rekam
jejak dan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) dengan data primer sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 16 ayat (3);
- mengonfirmasi kesediaan calon Talenta; dan
- dalam hal terdapat perubahan jumlah calon Talenta,
konfirmasi data calon Talenta dapat dilakukan melalui
forum pimpinan.
**(3) Hasil konfirmasi calon Talenta sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) ditetapkan oleh:
- pimpinan unit JPT Madya untuk Manajemen Talenta
Pusat dalam bentuk keputusan; dan
---
- pimpinan unit JPT Pratama untuk Manajemen Talenta
Unit.
**(4) Unit terkait menyampaikan penetapan calon Talenta**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pengelola
Manajemen Talenta.
Paragraf 3
Penetapan Talenta
Pasal 21
**(1) Berdasarkan hasil penetapan calon Talenta sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 20, dilakukan proses penetapan
Talenta melalui:
- forum pimpinan pusat untuk Manajemen Talenta
pusat; dan
- forum pimpinan unit untuk Manajemen Talenta unit.
**(2) Proses penetapan Talenta sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan dengan:
- membahas calon Talenta meliputi aspek
kompetensi/potensial, kinerja pegawai,
kepemimpinan (leadership), kapasitas
komunikasi/jejaring, dan pengalaman;
- menentukan peringkat calon Talenta dan menentukan
calon Talenta yang memenuhi nilai minimum
kompetensi yang dipersyaratkan ke dalam jabatan
target promosi untuk menjadi Talenta;
- membahas pooling Talenta berdasarkan rumpun
jabatan dan/atau kebutuhan lainnya;
- melakukan penyesuaian boks pemetaan apabila ada
calon Talenta yang perlu dinaikkan atau diturunkan
dalam boks pemetaan berdasarkan pertimbangan
kompetensi/potensial dan kinerja pegawai setelah
dibahas dalam forum pimpinan; dan/atau
- menetapkan kembali boks pemetaan calon Talenta
dari data primer berdasarkan huruf a sampai dengan
huruf d.
**(3) Pemenuhan nilai minimum kompetensi yang**
dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b untuk pengisian jabatan target promosi jabatan
fungsional dilakukan dengan ketentuan:
- pemenuhan nilai minimum atas uji kompetensi
manajerial dan sosial kultural dilakukan sebelum
calon Talenta ditetapkan sebagai Talenta; dan
- pemenuhan nilai minimum atas uji kompetensi teknis
dapat dilakukan sebelum atau setelah calon Talenta
ditetapkan sebagai Talenta sampai dengan sebelum
dilaksanakan uji kelayakan dan kepatutan.
**(4) Pemeringkatan calon Talenta sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan
beberapa parameter, meliputi:
- pendidikan bergelar dan non gelar;
- pengalaman dalam bidang tugas, meliputi:
1. mutasi antar kementerian/lembaga/instansi lain
dan/atau mutasi antar unit JPT Madya/JPT
Pratama;
1. penugasan pada Unit non Eselon;
---
1. penugasan pada perguruan tinggi;
1. penugasan pada tim Ad hoc/jabatan penugasan
tertentu;
1. penugasan pada instansi pemerintah dan di luar
instansi pemerintah; dan
1. penugasan lain sesuai pertimbangan forum
pimpinan;
- prestasi khusus individu/organisasi;
- kapasitas kepemimpinan; dan
- unsur lain dalam hal diperlukan sesuai pertimbangan
forum pimpinan.
**(5) Parameter pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
**(6) Pembahasan Pooling Talenta sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan:
- kompetensi/potensial, latar belakang pendidikan,
pengalaman bidang tugas, dan aspek/pertimbangan
lain;
- pemenuhan persyaratan minimal nilai hasil uji
kompetensi; dan/atau
- hasil pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(4).**
**(7) Pooling Talenta ke dalam jabatan fungsional yang lebih**
tinggi, mempertimbangkan:
- nilai hasil uji kompetensi, nilai minimal kompetensi
yang dipersyaratkan dari Jabatan Target Promosi, dan
pengalaman kerja pada jabatan sebelumnya, untuk
Talenta yang akan mengisi jabatan fungsional melalui
perpindahan jabatan; dan
- nilai hasil uji kompetensi, nilai minimal angka kredit
yang dipersyaratkan, dan nilai minimal kompetensi
yang dipersyaratkan dari Jabatan Target Promosi,
untuk Talenta yang akan mengisi jabatan fungsional
melalui kenaikan jenjang.
**(8) Dalam pelaksanaan Manajemen Talenta unit Pimpinan**
unit JPT Madya dapat mengusulkan Pooling Talenta dari
unit JPT Madya lainnya sesuai kebutuhan organisasi,
setelah berkoordinasi dengan unit JPT Madya asal Talenta
dan Sekretaris Jenderal.
**(9) Berdasarkan forum pimpinan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan penetapan Talenta oleh:
- Menteri Keuangan untuk Manajemen Talenta pusat;
atau
- Pimpinan Unit JPT Madya untuk Manajemen Talenta
unit.
Bagian Keempat
Pengembangan Talenta
Pasal 22
**(1) Pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan rangkaian kegiatan
dan upaya terstruktur dalam mengembangkan dan
menyiapkan Talenta untuk menduduki Jabatan Target
Promosi secara terintegrasi dan berkelanjutan.
**(2) Pengembangan Talenta dilaksanakan oleh:**
---
- unit yang menangani pembinaan dan pengelolaan
sumber daya manusia di tingkat Kementerian
Keuangan, berkoordinasi dengan unit pengelola
pendidikan dan pelatihan untuk Manajemen Talenta
pusat;
- unit yang mempunyai fungsi pembinaan dan
pengelolaan sumber daya manusia di tingkat unit JPT
Madya untuk Manajemen Talenta unit;
- unit yang mempunyai tugas pengawasan Kementerian
Keuangan untuk Manajemen Talenta pusat;
- unit yang mempunyai tugas di bidang kepatuhan
internal unit JPT Madya untuk Manajemen Talenta
unit; dan
- dalam hal diperlukan, unit yang mempunyai fungsi
pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di
tingkat unit JPT Madya sebagaimana yang dimaksud
pada huruf b dapat berkoordinasi dengan unit
pengelola pendidikan dan pelatihan.
Pasal 23
Pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
dilakukan melalui program pengembangan Talenta yang terdiri
atas 3 (tiga) tahapan sebagai berikut:
- persiapan program pengembangan Talenta;
- pelaksanaan program pengembangan Talenta; dan
- evaluasi program pengembangan Talenta.
Paragraf 1
Persiapan Program Pengembangan Talenta
Pasal 24
**(1) Persiapan program pengembangan Talenta sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 23 huruf a terdiri atas:
- persiapan Talenta; dan
- persiapan Mentor.
**(2) Persiapan program pengembangan Talenta sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan
informasi mengenai latar belakang, tujuan, ruang lingkup,
prinsip, tahapan, metode, pengelola, dan infrastruktur
pengembangan Talenta.
**(3) Persiapan program pengembangan Talenta sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan
meliputi workshop, seminar, dialog, forum, dan/atau
kegiatan lain yang sesuai.
Paragraf 2
Mentor
Pasal 25
Mentor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b
terdiri atas:
- Mentor Tetap; dan
- Mentor Tidak Tetap.
---
Pasal 26
**(1) Mentor Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25**
huruf a memiliki tugas:
- mendampingi dan membimbing Talenta dalam
memberikan masukan dan saran pilihan metode
pengembangan untuk meningkatkan kompetensi dan
pengembangan karakter Talenta;
- memberikan penugasan untuk meningkatkan
kompetensi teknis, kompetensi manajerial,
kompetensi sosial kultural dan pengembangan
karakter Talenta; dan
- melakukan pemantauan dan evaluasi pengembangan
Talenta.
**(2) Persyaratan Mentor Tetap sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 25 huruf a sebagai berikut:
- berstatus PNS Kemenkeu;
- pejabat yang memiliki jabatan minimal setingkat
lebih tinggi dari Talenta;
- Pejabat yang memiliki predikat kinerja baik dalam 1
(satu) tahun terakhir sesuai dengan ketentuan
mengenai manajemen kinerja di lingkungan
Kementerian Keuangan;
- sehat jasmani dan rohani;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
sedang atau tingkat berat dan tidak sedang menjalani
proses pemeriksaan karena dugaan pelanggaran
disiplin;
- tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin yang bersifat
fraud atau yang sedang dalam proses pemeriksaan
atas dugaan pelanggaran yang bersifat fraud yang
berhubungan dengan jabatan; dan
- bersedia dan berkomitmen untuk melaksanakan
program Mentoring.
**(3) Mentor Tetap diutamakan berasal dari atasan langsung**
Talenta.
**(4) Dalam hal atasan langsung Talenta tidak dapat menjadi**
Mentor Tetap, dapat ditunjuk Mentor Tetap pengganti
dengan ketentuan sebagai berikut:
- atasan dari atasan langsung Talenta;
- pejabat setingkat dari atasan langsung Talenta yang
berasal dari unit kerja yang sama;
- pejabat fungsional dengan jenjang jabatan lebih tinggi
yang berasal dari unit kerja yang sama; atau
- pejabat lain yang ditunjuk oleh Pengelola Manajemen
Talenta berdasarkan pertimbangan forum pimpinan.
**(5) Mentor Tetap ditetapkan oleh:**
- Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri
Keuangan bagi Manajemen Talenta Pusat; dan
- Sekretaris Unit JPT Madya untuk dan atas nama
Pimpinan Unit JPT Madya bagi Manajemen Talenta
Unit.
---
Pasal 27
**(1) Mentor Tidak Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
25 huruf b memiliki tugas :
- mendampingi dan membimbing Talenta khususnya
dalam memberikan masukan pilihan metode
pengembangan untuk meningkatkan kompetensi
Talenta;
- memberikan penugasan untuk meningkatkan
kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi
sosial kultural dan pengembangan karakter Talenta;
dan
- melakukan pemantauan dan evaluasi pengembangan
Talenta.
**(2) Persyaratan Mentor Tidak Tetap sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 25 huruf b sebagai berikut:
- berstatus PNS Kemenkeu atau non PNS Kemenkeu;
- sehat jasmani dan rohani;
- bagi yang berstatus PNS Kemenkeu memiliki jabatan
minimal setingkat lebih tinggi dari Talenta;
- bagi yang berstatus PNS Kemenkeu minimal
mempunyai predikat kinerja baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir sesuai dengan ketentuan mengenai
manajemen kinerja di lingkungan Kementerian
Keuangan;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
sedang atau tingkat berat dan tidak sedang menjalani
proses pemeriksaan karena dugaan pelanggaran
disiplin;
- tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin yang bersifat
fraud atau yang sedang dalam proses pemeriksaan
atas dugaan pelanggaran yang bersifat fraud yang
berhubungan dengan jabatan;
- tidak sedang berstatus tersangka/sedang menjalani
proses hukum atas dugaan tindak pidana; dan
- bersedia dan berkomitmen untuk mengikuti program
Mentoring.
**(3) Mentor Tidak Tetap ditetapkan oleh:**
- Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri
Keuangan bagi Mentor Tidak Tetap yang akan
mendampingi Talenta untuk pengisian Jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
- Sekretaris Unit JPT Madya untuk dan atas nama
Pimpinan Unit JPT Madya bagi Mentor Tidak Tetap
yang akan mendampingi Talenta untuk pengisian
Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
**(1).**
Pasal 28
**(1) Mentor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25**
diberhentikan apabila:
- tidak dapat menjalankan peran sebagai Mentor
karena alasan kedinasan lebih dari 30 (tiga puluh)
hari kalender secara berturut-turut selama masa
Mentoring;
- sedang menjalani hukuman disiplin atau sedang
dalam proses pemeriksaan atas dugaan kasus perdata
---
atau dijatuhi hukuman perdata yang berdampak
negatif bagi instansi/negara atau sedang dalam
proses pemeriksaan atas dugaan kasus pidana atau
dijatuhi hukuman pidana;
- sakit berkelanjutan;
- menjalani cuti besar;
- menjalani cuti melahirkan;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
- alasan lainnya berdasarkan pertimbangan Pengelola
Manajemen Talenta.
**(2) Dalam hal Mentor diberhentikan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), dapat ditunjuk Mentor pengganti sesuai
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4)
atau Pasal 27 ayat (2).
Pasal 29
**(1) Persiapan Mentor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24**
ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui tahapan:
- pemasangan Mentor Tetap;
- pemasangan Mentor Tidak Tetap; dan
- pembekalan Mentor.
**(2) Pemasangan Mentor Tidak Tetap sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan
kriteria:
- Mentor Tidak Tetap yang sedang/pernah menduduki
Jabatan Target Promosi;
- Mentor Tidak Tetap yang sedang/pernah menjabat di
1 (satu) wilayah kerja Jabatan Target Promosi;
dan/atau
- Mentor Tidak Tetap yang memiliki kedekatan dengan
tugas dan fungsi Jabatan Target Promosi serta
memenuhi persyaratan untuk menjadi Mentor.
**(3) Penetapan pemasangan Mentor Tetap sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Mentor Tidak Tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
oleh Pengelola Manajemen Talenta.
**(4) Pembekalan Mentor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf c merupakan kegiatan pengenalan Mentoring dan
pelatihan keterampilan Mentoring kepada Mentor Tetap
dan Mentor Tidak Tetap.
Paragraf 3
Pelaksanaan Program Pengembangan Talenta
Pasal 30
Pelaksanaan program pengembangan Talenta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf b meliputi:
- penyusunan IDP;
- pelaksanaan Mentoring;
- pelaksanaan pembelajaran; dan
- penulisan makalah.
Pasal 31
**(1) Penyusunan IDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30**
huruf a merupakan serangkaian kegiatan untuk
menyusun rencana pengembangan kompetensi dan
---
karakter Talenta melalui berbagai kegiatan terprogram
yang spesifik dengan tujuan untuk mencapai target
pengembangan Talenta.
**(2) IDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan**
dokumen rencana pengembangan Talenta yang disusun
oleh Talenta bersama dengan Mentor Tetap.
**(3) Target pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) merupakan aspek yang dibutuhkan untuk
dapat menduduki Jabatan Target Promosi meliputi:
- kompetensi;
- kinerja;
- karakter dan mental;
- kepemimpinan;
- jejaring; dan
- kapasitas menghadapi perubahan ekosistem
eksternal.
Pasal 32
Pelaksanaan Mentoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf b merupakan bentuk pendampingan Mentor Tetap dan
Mentor Tidak Tetap kepada Talenta untuk mengembangkan
aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) yang
dilaksanakan dengan tahapan:
- menentukan waktu dan fokus Mentoring;
- mendiskusikan rencana pengembangan individu dan target
pengembangan; dan
- pemantauan dan evaluasi capaian pengembangan.
Pasal 33
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 30 huruf c dilaksanakan melalui model pembelajaran
terintegrasi meliputi:
- pembelajaran mandiri (self-learning)/pembelajaran
terstruktur (structured learning);
- pembelajaran di lingkungan sosial (social learning);
dan/atau
- pembelajaran praktik di tempat kerja (experiential learning),
sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai pembelajaran
di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pasal 34
**(1) Penulisan makalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
30 huruf d merupakan kegiatan penyusunan karya tulis
mengenai topik tertentu yang ditulis secara sistematis
dengan disertai analisis yang logis dan objektif.
**(2) Penyusunan makalah dilakukan oleh Talenta didampingi**
oleh Mentor Tidak Tetap dengan tema sesuai Jabatan
Target Promosi.
**(3) Makalah dinilai oleh Mentor Tidak Tetap lainnya atau**
pejabat lain yang ditunjuk oleh Pengelola Manajemen
Talenta pada rumpun Jabatan Target Promosi yang
sama/sejenis.
---
Paragraf 4
Evaluasi Program Pengembangan Talenta
Pasal 35
**(1) Evaluasi program pengembangan Talenta sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan penilaian
secara sistematis yang bertujuan untuk mengetahui
pencapaian penyelenggaraan program pengembangan
Talenta.
**(2) Evaluasi program pengembangan Talenta sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara
pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 22 ayat (2) huruf a dan huruf b.
**(3) Evaluasi program pengembangan Talenta sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui survei,
wawancara, dan/atau metode lainnya.
**(4) Hasil evaluasi program pengembangan Talenta**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa laporan yang
disampaikan kepada Pengelola Manajemen Talenta paling
lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah program
pengembangan Talenta selesai.
Bagian Kelima
Retensi Talenta
Pasal 36
**(1) Retensi Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7**
ayat (1) huruf c merupakan strategi mempertahankan
Talenta melalui pemantauan, pengembangan PNS
Kemenkeu, penghargaan, dan manajemen
suksesi/manajemen karier untuk menjaga dan
mengembangkan kompetensi/potensial dan kinerja
Talenta dalam rangka mempersiapkan Talenta untuk
menduduki Jabatan Target Promosi.
**(2) Retensi Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat dilakukan melalui:
- rencana suksesi melalui promosi Talenta;
- rotasi jabatan melalui mutasi Talenta,
- pengayaan jabatan dan perluasan jabatan;
- pengembangan PNS Kemenkeu; dan/atau
- penghargaan sesuai dengan sistem penghargaan di
lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagian Keenam
Penempatan Talenta
Pasal 37
**(1) Penempatan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
7 ayat (1) huruf d pada Jabatan Target Promosi dilakukan
berdasarkan hasil Evaluasi Talenta, dengan
mempertimbangkan:
- kompetensi Talenta;
- hasil penilaian etos kerja; dan
- hasil uji kelayakan dan kepatutan.
---
**(2) Kompetensi Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a dapat diukur dari hasil program pengembangan
Talenta dan/atau Penugasan Lain.
**(3) Penilaian etos kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b merupakan penilaian karakter yang dilakukan
oleh atasan langsung, peers dan/atau bawahan yang
mencakup penilaian terhadap aspek kepemimpinan,
kompetensi dan kinerja, dengan ketentuan:
- bagi Talenta yang telah menduduki jabatan minimal 6
(enam) bulan, penilaian dilakukan oleh atasan
langsung, peers dan/atau bawahan pada unit kerja
saat ini; atau
- bagi Talenta yang menduduki jabatan kurang dari 6
(enam) bulan penilaian dapat dilakukan oleh atasan
langsung, peers dan/atau bawahan pada unit kerja
sebelumnya.
**(4) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja
dengan wawancara dan/atau metode lain yang ditetapkan
oleh Pengelola Manajemen Talenta.
**(5) Dalam melaksanakan wawancara dan/atau metode lain**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Penilai Kinerja
dapat menunjuk Pejabat Pimpinan Tinggi pemilik Talenta,
Pejabat Pimpinan Tinggi pemilik Jabatan Target Promosi,
dan Pejabat lain yang menduduki jabatan yang lebih tinggi
dari Jabatan Target Promosi untuk melaksanakan
wawancara dan/atau metode lain.
**(6) Besaran bobot penilaian dan hasil evaluasi Talenta**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dalam
rapat forum pimpinan.
Pasal 38
**(1) Berdasarkan hasil evaluasi Talenta sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 37, Talenta dapat dikelompokkan
menjadi 3 (tiga) klaster:
- Talenta terpilih;
- Talenta ready; dan
- Talenta exit.
**(2) Talenta terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a merupakan Talenta yang paling tepat dan siap
untuk ditempatkan pada Jabatan Target Promosi pada
Periode Manajemen Talenta berjalan.
**(3) Talenta ready sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
b merupakan Talenta yang dapat ditempatkan pada
Jabatan Target Promosi pada Periode Manajemen Talenta
berikutnya.
**(4) Talenta exit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c**
merupakan Talenta yang dikeluarkan dari Kelompok
Rencana Suksesi, karena:
- belum memenuhi kriteria untuk ditempatkan pada
Jabatan Target Promosi;
- mengundurkan diri sebagai Talenta;
- dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan, tingkat
sedang, atau tingkat berat;
- dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran
disiplin yang bersifat fraud;
---
- dalam proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana;
- dinyatakan tidak dapat bekerja lagi berdasarkan surat
keterangan dari pihak yang berwenang karena:
1. kondisi kesehatannya;
1. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya
bagi dirinya dan/atau lingkungan kerjanya; dan
1. setelah berakhirnya cuti sakit belum mampu
bekerja kembali;
- melaksanakan tugas belajar dibiayai diberhentikan
atau tugas belajar mandiri diberhentikan;
- mengajukan permohonan pindah instansi atas
permintaan sendiri, mengajukan permohonan cuti di
luar tanggungan negara, atau mengundurkan diri
sebagai Aparatur Sipil Negara;
- Talenta yang tidak memenuhi nilai minimum atas uji
kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (3) huruf b; atau
- alasan lainnya berdasarkan pertimbangan forum
pimpinan.
**(5) Jumlah Talenta dalam setiap klaster sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai
berikut:
- Talenta terpilih sejumlah Jabatan Target Promosi pada
Periode Manajemen Talenta berjalan;
- Talenta ready sesuai kebutuhan organisasi secara
selektif berdasarkan hasil rapat forum pimpinan; dan
- Talenta exit sejumlah total Talenta setelah dikurangi
dengan Talenta terpilih dan Talenta ready.
**(6) Talenta ready dapat diberdayakan untuk mengisi Jabatan**
Target Promosi yang belum diisi pada Manajemen Talenta
periode berjalan, mutasi, penugasan, atau untuk
pengisian jabatan di luar Kementerian Keuangan.
**(7) Dalam hal sampai dengan akhir Periode Manajemen**
Talenta berikutnya Talenta ready belum ditempatkan pada
Jabatan Target Promosi, status sebagai Talenta ready
dapat diperpanjang sampai dengan 1 (satu) Periode
Manajemen Talenta berikutnya berdasarkan hasil rapat
forum pimpinan.
Pasal 39
**(1) Talenta yang ditempatkan pada Jabatan Target Promosi**
harus melaksanakan masa percobaan jabatan minimal
selama 6 (enam) bulan.
**(2) Masa percobaan jabatan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Bagian Ketujuh
Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 40
**(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen**
Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf e dilakukan oleh Pengelola Manajemen Talenta
dalam rangka memastikan kesesuaian pelaksanaan
dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
---
**(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) menitikberatkan pada:
- implementasi Manajemen Talenta; dan
- metode dalam melaksanakan kegiatan,
untuk mendapatkan gambaran ketercapaian tujuan
setelah dilaksanakannya Manajemen Talenta dalam satu
periode waktu.
**(3) Pengelola Manajemen Talenta pusat harus menyampaikan**
hasil pemantauan dan evaluasi berupa laporan
pelaksanaan Manajemen Talenta pusat kepada Sekretariat
Jenderal setelah selesai pelaksanaan Periode Manajemen
Talenta berjalan.
**(4) Pengelola Manajemen Talenta unit harus menyampaikan**
laporan pelaksanaan Manajemen Talenta di unit masing-
masing kepada Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber
Daya Manusia selaku pengelola Manajemen Talenta pusat
setelah selesai pelaksanaan Periode Manajemen Talenta
berjalan.
Bagian Kedelapan
Sistem Informasi Manajemen Talenta
Pasal 41
Proses Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 sampai dengan Pasal 40 dilaksanakan dengan
menggunakan sistem informasi Manajemen Talenta melalui
aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang
disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Bagian Kesembilan
Anggaran
Pasal 42
Proses Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 sampai dengan Pasal 40 dilaksanakan sesuai dengan
anggaran yang merupakan dana yang dialokasikan dalam
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA):
- Sekretariat Jenderal untuk Manajemen Talenta pusat; dan
- unit JPT Madya untuk Manajemen Talenta unit,
berdasarkan kebutuhan riil untuk mendanai kegiatan
Manajemen Talenta sesuai bidang tugas dan fungsi masing-
masing unit.
Pasal 43
**(1) PNS Kemenkeu yang telah ditetapkan sebagai Talenta**
pada unitnya dan dimutasi internal atau antar Unit JPT
Madya atau Unit Organisasi Non Eselon tetap menjadi
Talenta sesuai dengan ketentuan promosi dan mutasi di
lingkungan Kementerian Keuangan.
**(2) PNS Kemenkeu yang telah selesai penugasan meliputi**
penugasan pada Unit non Eselon, penugasan di tim Ad
hoc/jabatan penugasan tertentu, penugasan di luar
Kementerian Keuangan, dan/atau selesai penugasan
---
tugas belajar, dapat diangkat kembali pada jenjang
jabatan terakhir sebelum penugasan tanpa melalui
mekanisme Manajemen Talenta dengan
mempertimbangkan ketersediaan formasi jabatan dan
berdasarkan hasil rapat forum pimpinan.
**(3) PNS Kemenkeu yang telah selesai menjalani cuti di luar**
tanggungan negara dapat diangkat ke dalam jenjang
jabatan terakhir sebelum menjalani cuti di luar
tanggungan negara melalui mekanisme Manajemen
Talenta.
Pasal 44
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- proses manajemen talenta yang sedang berjalan, tetap
dilaksanakan mengikuti ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 tentang
Manajemen Talenta Kementerian Keuangan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
161/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 tentang
Manajemen Talenta sampai dengan penetapan Talenta;
- keputusan penetapan Talenta yang telah diterbitkan,
dinyatakan tetap berlaku; dan
- teknis pelaksanaan Manajemen Talenta unit JPT Madya
yang telah disusun oleh unit JPT Madya harus
menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini
paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini
ditetapkan.
Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 tentang
Manajemen Talenta Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 557) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
161/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 60/PMK.01/2016 tentang Manajemen
Talenta (Berita Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1617),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2025
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
