Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang
selanjutnya disebut PNS Kemenkeu adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat
sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh
Menteri Keuangan untuk menduduki jabatan
pemerintahan di lingkungan Kementerian Keuangan
dan/atau yang ditugaskan di luar instansi Kementerian
Keuangan.
1. Manajemen Talenta adalah serangkaian sistem
pengelolaan sumber daya manusia untuk mencari,
mengelola, mengembangkan, mempertahankan, dan
mengevaluasi PNS Kemenkeu terbaik yang dipersiapkan
sebagai calon pemimpin masa depan sesuai kebutuhan
organisasi.
1. Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan yang
selanjutnya disebut Talenta adalah PNS Kemenkeu yang
memenuhi syarat tertentu dan telah lulus tahapan seleksi
yang ditentukan untuk masuk dalam kelompok rencana
suksesi.
1. Pooling adalah pemadanan Talenta yang diproyeksikan ke
jabatan target promosi/rumpun jabatan target promosi
atau berdasarkan keahlian/pengalaman.
1. Kelompok Rencana Suksesi di Lingkungan Kementerian
Keuangan yang selanjutnya disebut Kelompok Rencana
Suksesi adalah sekelompok Talenta yang ditetapkan
melalui forum pimpinan dan disiapkan untuk menduduki
jabatan target promosi di lingkungan Kementerian
Keuangan dan/atau lingkup nasional/internasional.
1. Jabatan Kritikal adalah jabatan pimpinan tinggi, jabatan
administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan lain yang
diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi dan
prioritas pembangunan nasional.
1. Jabatan Target Promosi adalah Jabatan Kritikal yang lebih
tinggi atau posisi/jabatan lain yang dianggap
strategis/lebih tinggi oleh Kementerian Keuangan yang
sedang/akan lowong, yang akan diisi oleh Talenta dan
menjadi tujuan pengembangan karier PNS Kemenkeu.
1. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disebut JPT
adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi
pemerintah.
1. Jabatan Ad hoc adalah jabatan yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu
tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan.
1. Unit Organisasi Non Eselon yang selanjutnya disebut Unit
non Eselon adalah unit organisasi yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan,
---
dibentuk melalui peraturan perundang-undangan dengan
struktur organisasi tertentu yang tidak memiliki
eselonisasi, baik yang menerapkan pengelolaan keuangan
Badan Layanan Umum maupun yang tidak menerapkan
pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
1. Suksesor adalah Talenta yang dicalonkan menjadi
pengganti pejabat yang menduduki Jabatan Target
Promosi dan disiapkan untuk menduduki jabatan tersebut
pada saat lowong dan/atau sesuai kebutuhan.
1. Penugasan Lain adalah bentuk penugasan dalam rangka
pengembangan kompetensi/potensial dan pengayaan
pengalaman PNS Kemenkeu.
1. Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah hasil penilaian
terhadap kinerja pegawai sesuai dengan sasaran kinerja
pegawai baik hasil kerja maupun perilaku kerja.
1. Kesesuaian pekerjaan dengan kompetensi seseorang yang
selanjutnya disebut Job Person Match (JPM) adalah
persentase kesesuaian level kompetensi PNS Kemenkeu
terhadap standar kompetensi jabatan.
1. Boks Pemetaan PNS Kemenkeu adalah bagan yang terdiri
dari 9 (sembilan) Boks Pemetaan PNS Kemenkeu
berdasarkan kompetensi/potensial dan kinerja pegawai.
1. Jejak Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Jejak
Daring (Digital Footprint) adalah perjalanan seseorang yang
terekam melalui gawai seperti sistem pemosisi global,
media sosial, surat elektronik, dan perangkat lain yang
termasuk kategori dalam jaringan.
1. Pemulihan Integritas (Recovering Integrity) adalah proses
berkelanjutan untuk memulihkan nilai-nilai integritas
PNS Kemenkeu dengan catatan pelanggaran yang
dilakukan melalui berbagai pendekatan, antara lain
pembinaan (coaching), diskusi kelompok terfokus (focus
group discussion/FGD), dan metode lainnya untuk
memastikan penyelesaian akar masalah, implementasi
rekomendasi tindak lanjut, dan identifikasi aspirasi serta
motivasi, sehingga dapat dipastikan pemahaman dan
implementasi nilai integritas PNS Kemenkeu tersebut telah
memadai.
1. Rencana Pengembangan Individu (Individual Development
Plan) yang selanjutnya disingkat IDP adalah rencana
kegiatan pengembangan kompetensi, karakter, dan
komitmen PNS Kemenkeu melalui berbagai kegiatan
terprogram yang spesifik dengan tujuan yang jelas dan
dalam jangka waktu tertentu.
1. Mentoring adalah kegiatan pendampingan yang dilakukan
oleh Mentor kepada Talenta dalam mengembangkan
kompetensi tertentu.
1. Mentor Tetap adalah atasan langsung Talenta atau pejabat
lain yang setingkat dengan atasan langsung atau atasan
dari atasan langsung Talenta atau pejabat yang ditunjuk
untuk melakukan pendampingan kepada Talenta.
1. Mentor Tidak Tetap adalah Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional,
dan/atau tenaga profesional yang ditunjuk untuk
melakukan bimbingan maupun alih pengetahuan untuk
---
meningkatkan keterampilan/kompetensi tertentu yang
dibutuhkan Talenta.
1. Evaluasi Talenta adalah tahapan pengukuran kesiapan
Talenta untuk ditempatkan pada Jabatan Target Promosi.
1. Tim Penilai Kinerja PNS yang selanjutnya disebut Tim
Penilai Kinerja adalah tim yang dibentuk untuk
memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian atau pejabat lain atas usulan pengangkatan
dalam jabatan, mutasi/pemindahan, evaluasi kompetensi,
serta pemberian penghargaan bagi PNS Kemenkeu.
1. Periode Manajemen Talenta adalah kurun waktu
pelaksanaan implementasi Manajemen Talenta yang
mulai dari akuisisi Talenta sampai dengan penempatan
Talenta serta pemantauan dan evaluasi.
1. Pengelola Manajemen Talenta Pusat adalah Sekretariat
Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia.
1. Pengelola Manajemen Talenta Unit adalah masing-masing
sekretariat dan/atau unit yang membidangi pembinaan
dan pengelolaan sumber daya manusia pada unit JPT
Madya.
