Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Pendidikan Daerah untuk peserta didik disabilitas yang
selanjutnya disebut Jaminan Pendidikan Daerah adalah bantuan biaya
pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas penduduk Daerah
dan bukan Keluarga Menuju Sejahtera.
2. Keluarga Menuju Sejahtera yang selanjutnya disingkat KMS adalah
keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial untuk mendapatkan
jaminan perlindungan sosial dalam 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
3. Satuan
Pendidikan
adalah
kelompok
layanan
pendidikan
yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal
pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
4. Satuan Pendidikan Swasta adalah Satuan Pendidikan yang didirikan dan
dikelola oleh masyarakat atau yayasan.
5. Peserta Didik Penyandang Disabilitas adalah setiap peserta didik yang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik
dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan
dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara
penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan
hak.
6. Kartu Jogja Berprestasi yang selanjutnya disingkat KJB adalah kartu yang
digunakan sebagai alat untuk pencairan Jaminan Pendidikan Daerah
dengan menggunakan sistem transaksi pembayaran nontunai.
7. Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya
disingkat Bank BPD DIY adalah bank kas umum daerah.
8. Biaya Pribadi adalah ongkos dan pengeluaran yang dipikul oleh
perorangan atau keluarga untuk mengikuti pendidikannya, antara lain
pembelian buku, seragam, alat tulis, dan transportasi.
9. Biaya Satuan Pendidikan adalah biaya operasional pendidikan yang
meliputi biaya investasi dan biaya operasional.
10. Wali Kota adalah Wali Kota Yogyakarta.
11. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
12. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah.
13. Daerah adalah Kota Yogyakarta.
STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2025
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Sasaran penerima Jaminan Pendidikan Daerah merupakan Peserta Didik
Penyandang Disabilitas yang pada saat penerimaan Peserta Didik baru
Sekolah Menengah Pertama ditempatkan pada Satuan Pendidikan Swasta.
(2) Persyaratan penerima Jaminan Pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. penduduk Daerah dibuktikan dengan kartu keluarga;
b. bukan pemegang KMS;
c. hasil pemeriksaan psikologis atau bukti asesmen dari unit pelaksana
teknis layanan disabilitas bidang pendidikan dan resource center atau
lembaga lain yang berkompeten; dan
d. tercantum dalam surat keputusan hasil penerimaan peserta didik baru
jalur afirmasi pada sekolah swasta.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan psikologis atau bukti asesmen yang
dikeluarkan oleh lembaga yang berkompeten sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c, maka harus diverifikasi oleh unit pelaksana teknis layanan
disabilitas bidang pendidikan dan resource center.
Pasal 3
Mekanisme
pengusulan
dan
verifikasi
Jaminan
Pendidikan
Daerah
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Peserta Didik Penyandang Disabilitas mengajukan permohonan kepada
Satuan
Pendidikan
dengan
melampirkan
persyaratan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan huruf d;
b. Satuan
Pendidikan
mengusulkan
kepada
Perangkat
Daerah
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui
unit pelaksana teknis yang mengampu Jaminan Pendidikan Daerah
melalui sistem informasi manajemen Jaminan Pendidikan Daerah;
c. unit pelaksana teknis yang mengampu Jaminan Pendidikan Daerah
melakukan verifikasi terhadap pengusulan yang dilakukan oleh Satuan
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan
d. unit pelaksana teknis menindaklanjuti hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada huruf c dengan melakukan pencairan Jaminan Pendidikan
Daerah.
Pasal 4
(1) Peserta Didik Penyandang Disabilitas yang bersekolah pada Satuan
Pendidikan Swasta diberikan Jaminan Pendidikan Daerah sebesar
Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap semester.
(2) Jaminan Pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk:
a. Biaya Pribadi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan
(3) Biaya Satuan Pendidikan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus
ribu rupiah).
Pasal 5
(1) Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Bank BPD DIY dalam penyaluran
Jaminan Pendidikan Daerah.
(2) Penyaluran Jaminan Pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme pemindahbukuan dari kas
Daerah ke rekening Peserta Didik penerima.
Pasal 6
(1) Penyaluran Jaminan Pendidikan Daerah yang digunakan untuk biaya
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b
dilakukan dengan mekanisme pemindahbukuan dari rekening Peserta
Didik ke rekening Satuan Pendidikan.
(2) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
mendapatkan surat permohonan pemindahbukuan dari Perangkat Daerah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 7
(1) Penerima Jaminan Pendidikan Daerah diberi KJB oleh bank BPD DIY
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) KJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai alat untuk
pencairan dana dengan menggunakan sistem transaksi pembayaran
nontunai.
(3) Biaya pembuatan KJB dibebankan pada Bank BPD DIY.
(4) Biaya pengelolaan rekening dan biaya pembuatan KJB baru karena hilang
dibebankan kepada penerima KJB.
(5) Besaran biaya yang dikenakan kepada pemilik KJB sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan jumlah saldo paling sedikit pada rekening KJB
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank BPD DIY.
Pasal 8
Penutupan dan pemindahbukuan Jaminan Pendidikan Daerah pada KJB
dilakukan dalam hal masih terdapat sisa dana dalam rekening Peserta Didik
jika Peserta Didik:
a. meninggal dunia;
b. melakukan mutasi data kependudukan ke luar Daerah;
c. melakukan mutasi Satuan Pendidikan; dan/atau
d. telah lulus Sekolah Menengah Pertama.
Pasal 9
Pembiayaan
Jaminan
Pendidikan
Daerah
dibebankan
pada
anggaran
pendapatan dan belanja Daerah.
Pasal 10
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 7 Juni 2024
Pj. WALI KOTA YOGYAKARTA,
ttd
SUGENG PURWANTO
Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 7 Juni 2024
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd
AMAN YURIADIJAYA
BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2024 NOMOR 39
