Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap
barang ekspor.
1. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan
kewajiban pabean di bidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
1. Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara
periodik oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan
setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis
terkait.
1. Harga Ekspor
