PEDOMAN DESAIN PEMBELAJARAN
Ditetapkan: 2017-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pembelajaran Kementerian Keuangan Corporate
University yang selanjutnya disebut Pembelajaran
adalah mekanisme pemberian ilmu dan pengetahuan,
penguasaan kemahiran dan kompetensi, serta
pembentukan sikap dan kepercayaan dalam rangka
pengembangan kompetensi SDM Kementerian
Keuangan yang dilakukan dengan cara
menggabungkan, mengkombinasikan, dan
mengintegrasikan berbagai metode belajar dan sumber
belajar guna mendukung pencapaian target kinerja
organisasi.
1. Desain Pembelajaran adalah seperangkat rencana dan
pengaturan Pembelajaran yang berisi tujuan, sasaran,
deskripsi, silabi mata pelajaran dan metode
Pembelajaran.
1. Pusdiklat Pemilik Program, yang selanjutnya disebut
Pusdiklat, adalah Unit Eselon II di lingkungan Badan
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang mempunyai
tugas membina pendidikan, pelatihan dan sertifikasi
kompetensi keuangan negara.
1. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat adalah
Unit Eselon III di lingkungan Pusdiklat yang mempunyai
tugas melaksanakan pengkajian, perencanaan,
penyusunan dan pengembangan program dan
---
kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan
kompetensi tenaga pengajar pendidikan, pelatihan dan
sertifikasi kompetensi keuangan negara.
1. Bidang Penyelenggaraan adalah Unit Eselon III di
lingkungan Pusdiklat yang mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pendidikan,
pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara.
1. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja adalah Unit
Eselon III di lingkungan Pusdiklat yang mempunyai
tugas melaksanakan evaluasi, penelaahan dan penilaian
hasil pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi
serta pengkajian dan penyusunan laporan kinerja
pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi
kompetensi keuangan negara.
1. Bagian Tata Usaha adalah Unit Eselon III di lingkungan
Pusdiklat yang mempunyai tugas memberikan
dukungan administrasi kepada semua unsur di masing-
masing Pusdiklat.
1. Subbidang Program adalah Unit Eselon IV di lingkungan
Pusdiklat yang mempunyai tugas melakukan
pengumpulan dan analisis data serta perancangan,
pengembangan program dan pengkajian pendidikan,
pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan negara.
1. Subbidang Kurikulum adalah Unit Eselon IV di
lingkungan Pusdiklat yang mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan dan
pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media
pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan materi pendidikan, pelatihan dan
sertifikasi kompetensi keuangan negara.
1. Unit Pengguna adalah Unit Eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
melaksanakan AKP bersama Unit Pengelola.
1. Pemilik Rumpun Keahlian (Skill Group Owner) yang
selanjutnya disingkat SGO adalah pejabat/pegawai yang
ditunjuk pimpinan Unit Pengguna berdasarkan keahlian
dan penguasaan kompetensi dalam pelaksanaan tugas
dan fungsi Unit Pengguna serta mempuyai tugas
membantu Unit Pengguna dalam melaksanakan AKP.
1. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat
fungsional dengan tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak untuk melakukan Dikjartih PNS , Evaluasi dan
Pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.
1. Widyaiswara Pengelola Program Pembelajaran adalah
Widyaiswara yang ditunjuk oleh Kepala Pusdiklat pemilik
program dan bertanggungjawab atas Desain Pembelajaran.
---
1. Analisis Kebutuhan Pembelajaran yang selanjutnya
disingkat AKP adalah serangkaian proses analisis
terhadap kesenjangan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap dalam rangka pengembangan sumber daya
manusia dengan program-program pembelajaran guna
mendukung pencapaian target kinerja organisasi di
lingkungan Kementerian Keuangan.
1. AKP Reguler adalah AKP yang dilaksanakan secara
terjadwal sebelum tahun pembelajaran berjalan yang
terdiri dari AKP Strategis, AKP Jabatan dan AKP
Individu.
1. AKP Insidental adalah AKP yang dilaksanakan
sepanjang tahun pembelajaran berjalan yang terdiri dari
AKP Strategis, AKP Jabatan dan/atau AKP Individu.
1. Kerangka Acuan Program Pembelajaran yang
selanjutnya disebut dengan KAP Pembelajaran adalah
informasi program pembelajaran yang memuat deskripsi
singkat, standar kompetensi, kompetensi dasar, lama
pembelajaran efektif, daftar mata pelajaran, jenjang,
persyaratan peserta, kualifikasi fasilitator, bentuk
evaluasi, dan akomodasi.
1. Garis-garis Besar Program Pembelajaran yang
selanjutnya disebut dengan GBPP adalah pokok-pokok
pembelajaran dari suatu mata pelajaran yang disusun
secara sistemik dan mencakup nama program
pembelajaran, nama mata pelajaran, jumlah jam
pembelajaran, deskripsi singkat, tujuan pembelajaran,
materi pokok/sub materi pokok, metode dan media
serta sumber bahan.
1. Satuan Acara Pembelajaran yang selanjutnya disebut
dengan SAP adalah rincian pembelajaran untuk lingkup
satu atau beberapa kali pertemuan yang disusun secara
sistematik dan mencakup nama program pembelajaran,
nama mata pelajaran, jumlah jam pembelajaran,
deskripsi singkat, tujuan pembelajaran, materi
pokok/sub materi pokok, metode dan media, sumber
bahan, tahapan kegiatan Pembelajaran serta evaluasi
pembelajaran.
1. Kerangka Naskah Soal yang selanjutnya disebut dengan
KNS adalah suatu dokumen yang memuat informasi
mengenai komposisi, bentuk, dan jumlah soal yang
akan digunakan dalam menyusun Rancangan Naskah
Soal menurut ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mengenai pedoman
penyusunan soal dan validasi soal di lingkungan
Kementerian Keuangan.
---
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
**(1) Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan ini**
dimaksudkan sebagai pedoman tentang mekanisme
penyusunan dan pengembangan Desain Pembelajaran di
lingkungan Kementerian Keuangan.
**(2) Pedoman Desain Pembelajaran ini bertujuan untuk:**
- memberikan petunjuk teknis dalam menyusun dan
mengembangkan Desain Pembelajaran sesuai dengan
kebutuhan yang diharapkan.
- memberikan standar dalam penyusunan atau
pengembangan Desain Pembelajaran di lingkungan
Kementerian Keuangan.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal 3
Ruang lingkup pedoman ini mengatur seluruh Desain
Pembelajaran yang disusun dan dikembangkan oleh Badan
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Bagian Kesatu
Bentuk Pembelajaran
Pasal 4
Bentuk Pembelajaran dilaksanakan melalui:
- klasikal, yang merupakan proses Pembelajaran melalui
tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas
yang sama; dan/atau
- nonklasikal, yang merupakan proses Pembelajaran yang
tidak dilakukan di dalam kelas yang sama.
Pasal 5
**(1) Klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a**
dilakukan antara lain melalui program:
- pelatihan;
- seminar;
- kursus;
- penataran;
- lokakarya/i or/cshqp; dan
- pengembangan sumber daya manusia lain.
---
**(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
terdiri atas:
- Pelatihan teknis, yang merupakan program
pengembangan kompetensi untuk mencapai
persyaratan standar kompetensi jabatan dan
pengembangan karier sesuai dengan jabatan masing-
masing;
- Pelatihan fungsional, yang merupakan program
pengembangan kompetensi untuk mencapai
persyaratan standar kompetensi jabatan dan
pengembangan karier sesuai dengan jenis dan jenjang
jabatan fungsional masing-masing;
- Pelatihan sosial kultural, yang merupakan program
pengembangan kompetensi untuk mencapai
persyaratan jabatan dan pengembangan karier;
- Pelatihan struktural, yang merupakan program
pengembangan kompetensi manajerial sesuai dengan
jenjang jabatan pengawas, administrator maupun
jabatan pimpinan tinggi; dan
- Pelatihan prajabatan, yang merupakan proses
pelatihan untuk membangun integritas moral,
kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan
kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan
bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme
serta kompetensi bidang bagi calon pegawai negeri
sipil pada masa percobaan.
**(3) Seminar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b**
merupakan pertemuan ilmiah untuk meningkatkan
kompetensi pegawai dan melakukan pembahasan
terhadap suatu topik khusus dan pengetahuan terkini
dengan interaksi aktif antara peserta dengan penyaji.
**(4) Kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c**
merupakan program peningkatan pengetahuan atau
keterampilan dalam waktu singkat melalui kerja sama
dengan pihak ketiga sebagai penyedia/penyelenggara.
**(5) Penataran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d**
merupakan kegiatan Pembelajaran untuk meningkatkan
pengetahuan dan karakter pegawai dalam bidang
tertentu dalam rangka penguatan organisasi.
**(6) Lokakarya/u;or/cshop sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf e merupakan pertemuan yang dilakukan oleh**
para ahli di bidang tertentu untuk membahas suatu
masalah sekaligus mencari solusi atas permasalahan
tersebut.
**(7) pengembangan sumber daya manusia lain sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai analisis
kebutuhan pembelajaran.
---
Pasal 6
**(1) Nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4**
huruf b dilakukan antara lain melalui program:
- e-leaming;
- pelatihan jarak jauh;
- magang (on the job learning);
- pertukaran pegawai negeri sipil dengan pegawai
swasta;
- mentoring;
- coaching;
- keteladanan (job shadowing); dan
- pengembangan sumber daya manusia lain.
**(2) E-learning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
merupakan proses pembelajaran jarak jauh yang
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
**(3) Pelatihan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf b merupakan proses pembelajaran yang**
dilaksanakan di luar tempat penyelenggaraan pelatihan
yang menekankan pada pembelajaran mandiri yang
dikelola secara sistematik dan tidak terbatas oleh jarak
dan waktu dengan menggunakan berbagai media
pembelajaran.
**(4) Magang atau (on the job learning) sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan proses
pembelajaran untuk memperoleh dan menguasai
keterampilan dengan melibatkan diri dalam proses
pekerjaan tanpa atau dengan petunjuk orang yang
sudah terampil dalam pekerjaan itu di unit yang
memiliki tugas dan fungsi yang relevan dengan bidang
tugas pegawai negeri sipil.
**(5) Pertukaran pegawai negeri sipil dengan pegawai swasta**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan proses pembelajaran dengan menempatkan
pegawai negeri sipil pada jabatan tertentu di sektor
swasta dan berlaku sebaliknya, pegawai swasta untuk
menduduki jabatan pegawai negeri sipil, sesuai dengan
persyaratan kompetensi.
**(6) Mentoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e**
merupakan bimbingan untuk mengoptimalkan potensi
dan motivasi diri.
**(7) Coaching sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f**
merupakan bimbingan untuk mengoptimalkan
peningkatan kinerja dalam mendukung pelaksanaan
tugas dan fungsi jabatan.
**(8) Keteladanan (Job Shadowing) sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf g merupakan kegiatan meneladani
pimpinan dengan mengikuti kegiatan pimpinan selama
periode tertentu.
---
**(9) Pengembangan sumber daya manusia lain sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai analisis
kebutuhan pembelajaran.
Pasal 7
Bentuk Pembelajaran nonklasikal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dapat berdiri sendiri ataupun menjadi bagian
dari bentuk Pembelajaran klasikal.
Pasal 8
Bentuk Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5, Pasal 6 dan Pasal 7 dapat dilengkapi dengan upaya
melatih implementasi pengetahuan, keterampilan dan
perilaku sesuai dengan tujuan Pembelajaran (action
learning).
Bagian Kedua
Desain Pembelajaran
Pasal 9
**(1) Desain pembelajaran disusun atau dikembangkan**
berdasarkan:
- hasil AKP:
- hasil Evaluasi Pascadiklat;
- hasil Evaluasi Penyelenggaraan; dan/atau
- masukan Tenaga Pengajar.
**(2) Desain Pembelajaran disusun atau dikembangkan oleh**
Widyaiswara Pusdiklat maupun Widyaiswara Balai Diklat
Keuangan/Balai Diklat Kepemimpinan.
**(3) Dalam hal diperlukan, Desain Pembelajaran dapat**
disusun atau dikembangkan oleh selain Widyaiswara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang ditetapkan
oleh Kepala Pusdiklat.
Pasal 10
**(1) Komponen Desain Pembelajaran untuk bentuk**
Pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 huruf a paling kurang terdiri atas:
- KAP;
- GBPP;
- SAP; dan
- KNS.
**(2) Komponen Desain Pembelajaran untuk bentuk**
Pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf f paling kurang
terdiri atas KAP.
---
**(3) Komponen Desain Pembelajaran untuk bentuk**
Pembelajaran nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 huruf a dan huruf b paling kurang terdiri KAP.
**(4) Dalam hal bentuk Pembelajaran nonklasikal**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menjadi bagian
dari bentuk Pembelajaran klasikal program pelatihan,
komponen Desain Pembelajaran paling kurang terdiri
atas:
- KAP;
- GBPP;
- SAP; dan
- KNS.
**(5) KNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur**
dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan mengenai Pedoman Penyusunan Soal dan
Validasi Soal Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan
Kementerian Keuangan.
**(6) Dalam hal diperlukan, Kepala Pusdiklat dapat**
menetapkan petunjuk pelaksanaan sebagai bagian dari
komponen Desain Pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (4).
**(7) Petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(6) memuat informasi lebih lanjut atas komponen Desain**
Pembelajaran.
Pasal 11
Pembelajaran yang dilaksanakan tidak melalui tatap muka
dan interaksi langsung antara pengajar/instruktur/
fasilitator dengan peserta pembelajaran, maka dalam 1 hari
penyelenggaraan pembelajaran disetarakan dengan
maksimal 3 jam pelajaran.
Pasal 12
**(1) Kepala Pusdiklat bertugas:**
- mengoordinasikan dan bertanggung jawab dalam
keseluruhan proses penyusunan dan pengembangan
Desain Pembelajaran di lingkungan Pusdiklat.
- mengesahkan dokumen Kerangka Acuan Program
**(2) Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan**
Pelatihan bertugas memberikan arahan pelaksanaan
proses penyusunan dan pengembangan Desain
Pembelajaran di lingkungan Pusdiklat.
---
**(3) Kepala Bidang Penyelenggaraan bertugas memberi**
masukan atas rencana bentuk dan metode pembelajaran
yang akan diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan
dari hasil AKP.
**(4) Kepala Bidang Evaluasi bertugas memberi masukan atas**
rencana evaluasi yang sesuai dengan tujuan
pembelajaran.
**(5) Kepala Bidang Tata Usaha bertugas dalam memberikan**
masukan terkait sarana dan prasarana, anggaran, dan
publikasi yang diperlukan.
**(6) Kepala Subbidang Program bertugas memberikan hasil**
AKP berupa:
- Kebutuhan/target strategis unit (business issue) yang
ingin dicapai untuk setiap program pembelajaran yang
dicantumkan dalam kalender pelatihan;
- Kebutuhan peningkatan kinerja/performa
[performance issue) yang ingin dipenuhi oleh unit
untuk setiap program pembelajaran yang dicantumkan
dalam Kalender Pelatihan; dan
- Kebutuhan peningkatan kompetensi (competency issue)
yang ingin dipenuhi oleh unit untuk setiap program
pembelajaran yang dicantumkan dalam Kalender
Pelatihan.
**(7) Kepala Subbidang Kurikulum bertugas:**
- mengoordinasikan seluruh proses penyusunan/
pengembangan Desain Pembelajaran untuk memenuhi
hasil AKP.
- mengadministrasikan dan mendokumentasikan segala
proses penyusunan/pengembangan Desain
Pembelajaran.
- mengoordinasikan penyusunan/pengembangan KAP
dan Petunjuk Pelaksanaan.
- mengoordinasikan penentuan rencana evaluasi
termasuk di dalamnya KNS.
Pasal 13
Widyaiswara bertugas menyusun dan mengembangkan KAP,
GBPP, SAP, dan KNS.
Pasal 14
**(1) Penyusunan Desain Pembelajaran harus melibatkan Unit**
Pengguna.
**(2) Bagian Pengembangan SDM di Unit Pengguna memberi**
masukan untuk kebutuhan peningkatan kompetensi
(competency issue) sumber daya manusia, khususnya
untuk pembelajaran yang bertujuan memenuhi AKP
Jabatan.
---
**(3) SGO di Unit Pengguna memberi masukan kesesuaian**
antara Desain Pembelajaran dengan:
- kebutuhan strategis (learning outcome);
- kebutuhan performansi (learning output); dan
- kebutuhan kompetensi (learning goals).
Pasal 15
Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab penyusunan
dan pengembangan Desain Pembelajaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, berlaku secara mutatis mutandis
di lingkungan Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya
Manusia dan dilaksanakan oleh Bidang Penjenjangan
Pangkat dan Peningkatan Kompetensi.
Bagian Kesatu
Penyusun atau Pengembang Desain Pembelajaran
Pasal 16
**(1) Kepala Pusdiklat selaku Kuasa Pengguna Anggaran**
menetapkan:
- Tim Penyusun Desain Pembelajaran; atau
- Tim Pengembang Desain Pembelajaran.
**(2) Tim Penyusun Desain Pembelajaran atau Tim**
Pengembang Desain Pembelajaran sebagaimana
dimaksud pada ay at (1) paling kurang terdiri atas:
- Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat; dan
- Widyaiswara.
Bagian Kedua
KAP
Pasal 17
**(1) Penyusun Desain Pembelajaran atau Pengembang Desain**
Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1) menyusun KAP berdasarkan hasil AKP yang
disampaikan oleh Bidang Perencanaan dan
Pengembangan Diklat.
**(2) Hasil AKP yang digunakan untuk menyusun KAP paling**
kurang terdiri atas:
- kebutuhan strategis unit pengguna yang ingin
dipenuhi dengan pembelajaran;
- kebutuhan performansi unit pengguna yang ingin
dipenuhi dengan pembelajaran;
- kebutuhan kompetensi yang ingin dipenuhi dengan
pembelajaran; dan
---
- Target Peserta.
**(3) KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan**
oleh Kepala Pusdiklat untuk pembelajaran klasikal
berupa:
- pelatihan paling lambat:
1. 20 (dua puluh) hari kerja untuk hasil AKP Reguler;
dan
1. 7 (tujuh) hari kerja untuk hasil AKP Insidental,
sebelum penyelenggaraan pembelajaran; dan
- selain pelatihan paling lambat:
1. 10 (sepuluh) hari kerja untuk hasil AKP Reguler;
dan
1. 5 (lima) hari kerja untuk hasil AKP Insidental,
sebelum penyelenggaraan pembelajaran.
**(4) Hasil pembahasan KAP dituangkan dalam Berita Acara**
yang ditandatangani oleh perwakilan Bidang
Perencanaan dan Pengembangan Diklat dan Unit
Pengguna yang hadir.
**(5) Pusdiklat paling kurang mendistribusikan KAP kepada:**
- Unit Pengguna, untuk menginformasikan KAP yang
telah disahkan;
- Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat,
sebagai acuan dalam pengajaran dan penyiapan
pembelajaran;
- Bidang Penyelenggaraan, sebagai dasar dalam
penyusunan pedoman penyelenggaraan pembelajaran;
dan
- Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja, sebagai dasar
dalam penyiapan soal, validasi soal, pembobotan soal,
dan penerbitan sertifikat.
- Bagian Tata Usaha, sebagai dasar dalam penyediaan
sarana dan prasarana, anggaran, dan publikasi yang
diperlukan.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai KAP sebagaimana**
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Kepala Badan
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Bagian Ketiga
GBPP dan SAP
Pasal 18
**(1) Kepala Pusdiklat paling kurang menugasi widyaiswara**
untuk menyusun GBPP dan SAP.
**(2) GBPP dan SAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan oleh Kepala Pusdiklat paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah ditetapkannya KAP.
---
**(3) Pusdiklat paling kurang mendistribusikan GBPP dan SAP**
kepada Bidang Penyelenggaraan, sebagai dasar dalam
persiapan penyelenggaraan pembelajaran.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai GBPP sebagaimana**
tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai SAP sebagaimana**
tercantum dalam Lampiran III Peraturan Kepala Badan
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini.
Bagian Keempat
Laporan Desain Pembelajaran
Pasal 19
**(1) Tim Penyusun/Tim Pengembang sebagaimana di maksud**
dalam Pasal 16 menyampaikan Laporan Desain
Pembelajaran kepada Kepala Pusat paling lambat 5 hari
kerja sebelum penyelenggaraan pembelajaran.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Laporan Desain**
Pembelajaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IV Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan ini.
Lini Masa
Pasal 20
**(1) Hasil AKP Reguler diterima oleh Tim**
Penyusun/Pengembang sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai analisis
kebutuhan pembelajaran.
**(2) Hasil AKP Insidental diterima oleh Tim**
Penyusun/Pengembang paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja sebelum Program Pembelajaran
diselenggarakan.
Pasal 21
Diklat di lingkungan Badan dan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan yang sedang dan/atau telah dilakukan sebelum
berlakunya Peraturan Kepala Badan dan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan diakui keberadaannya sebagai
Pelatihan menurut Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan ini.
---
Pasal 22
Nomenklatur Diklat di lingkungan Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan hams telah disesuaikan menjadi
Pelatihan paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya
Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan ini.
Pasal 23
Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2017
Salinan sesuai dengan aslinya ttd.
ris Badan
b
Kepa lan Umuna ASTERA PRIMANTO BHAKTIr
-1 Ha doyo S
---
FORMAT 1
.J1)
**(2)<**
O
o
.(3)
m
to .J4)Q
I I e-Leaming
I I Bimbingan di tempat Kerja
I I Pelatihan Jarak Jauh
d] Magang
I | Pertukaran PNS dengan Pegawai swasta
**(6)**
.(7)
---
Nama Mata Jam Pelajaran SekuenNo. Kegiatan Pelajaran TM NTM TOTAL /Urutan
1 Mata Pelajaran Pokok (8) .(9) (10) .(11) (12)
2 Mata Pelajaran
Penunjang
3 Ceramah
4 PKL
5 Outbound
6 MFD
7 Pengarahan Program
8 Action Learning
LAMA WAKTU UJIAN ... (i4)menit
DILAKSANAKAN DALAM ...(15) hari
**(16)**
Administrasi
... (17)
Kompetensi
... (I8)
Umum
... (19)
Khusus
.. (20)
EVALUASI LEVEL 1 ...(2i)
---
FASILITAS
**(25)**
... (26)
Kepala Pusdiklat,
(tanda tangan)
... (27)
---
1. diisi dengan nama program pembelajaran yang akan dilaksanakan.
Contoh:
Bentuk Pembelajaran Klasikal Program Pelatihan:
Pelatihan Penyegaran Bendahara Pengeluaran.
Pelatihan Account Representative (AR).
1. Diisi dengan:
- kebutuhan performansi berdasarkan Laporan Program Pembelajaran untuk
hasil AKP Strategis;
- pemenuhan standar kompetensi jabatan untuk hasil AKP Jabatan.
Contoh :
Hasil AKP Strategis,
Mencetak para pejabat/pegawai DJPPR yang menguasai dasar-dasar filosofi
perbankan dan keuangan islam, gambaran atas industri jasa keuangan,
penerapan konsep syariah sehingga memiliki kapabilitas dalam merancang
instrumen pembiayaan syariah.
Hasil AKP Jabatan,
Memenuhi standar kompetensi jabatan AR.
1. diisi dengan:
- kebutuhan strategis berdasarkan Laporan Program Pembelajaran untuk
hasil AKP Strategis;
- pemenuhan persyaratan jabatan untuk hasil AKP Jabatan.
Dalam hal terdapat irisan hasil AKP Jabatan dengan AKP Strategis,
digunakan hasil AKP Strategis.
1. diisi dengan target peserta pelatihan.
1. diisi dengan tanda 12 pada setiap model Pembelajaran yang digunakan
dalam pelaksanaan Pembelajaran.
Pembelajaran yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman
diutamakan menggunakan program e-leaming atau independent study.
1. diisi dengan rumusan secara umum kompetensi/competency issue yang ingin
dipenuhi dengan pembelajaran dalam penyelenggaraan pelatihan.
1. diisi dengan kompetensi dasar pelatihan yang dirumuskan dalam bentuk
kalimat operasional sesuai dengan tingkatan yang ingin dicapai sebagai
penjabaran lebih rinci dari Standar Kompetensi.
Kompetensi Dasar merupakan tujuan khusus pembelajaran yang ingin
dicapai oleh program pembelajaran.
1. diisi dengan mata pelajaran program pelatihan dalam setiap kegiatan.
Kegiatan yang dapat dimasukkan dan dihitung jam pembelajarannya antara
lain:
- Materi Pembelajaran Pokok
Mated pembelajaran yang berkaitan langsung dengan substansi program
pembelajaran.
- Materi Pembelajaran Penunjang
Materi pembelajaran yang tidak berkaitan langsung dengan substansi
program pembelajaran namun diperlukan untuk mencapai tujuan
pembelajaran. Jam Pembelajaran materi pembelajaran penunjang
---
dituliskan total dan rinciannya sesuai dengan model pelaksanaannya.
- Ceramah
Ceramah berisi materi-materi current issue yang berkaitan dengan tujuan
program pembelajaran atau materi-materi penunjang yang hanya bersifat
pengetahuan dan penyampaiannya hanya satu arah dan tidak lama
(sebanyak-banyaknya setara 2 Jam Pelatihan atau 90 menit).
- PKL/Observasi/Studi Lapangan
Rumus penghitungan jam pembelajaran untuk PKL/Observasi/Studi
LapanganT adalahill = jam selasai-jam mulci
- Outbound
Bentuk dari pembelajaran segala ilmu terapan yang disimulasikan dan
dilakukan di alam terbuka atau tertutup dengan bentuk permainan yang
efektif, yang menggabungkan antara intelegensia, fisik dan mental.
- Mental Fisik Disiplin (MFD)
Bentuk MFD antara lain senam, upacara, apel, dan baris-berbaris.
Kegiatan MFD dihitung jam pembelajarannya apabila kegiatan tersebut
merupakan sarana dalam mencapai tujuan pembelajaran.
- Pengarahan Program
Dihitung menjadi bagian dari jam pembelajaran bagi program
pembelajaran yang instansi pembinanya adalah Lembaga Administrasi
Negara (LAN).
- Action Learning
Penugasan off class yang diberikan kepada peserta sebagai bagian dari
proses pembelajaran berupa aplikasi dari pengetahuan yang diperoleh
setelah melaksanakan pembelajaran. Penugasan ini disusun dan dinilai
secara bersama oleh unit penyelenggara pelatihan dengan unit tempat
pelaksanaan penugasan.
1. diisi dengan jumlah jam pelajaran dari kegiatan Tatap Muka (TM).
1. diisi dengan jumlah jam pelajaran dari kegiatan Non Tatap Muka (NTM)
1. diisi dengan total jumlah jam pelajaran Tatap Muka dan Non Tatap Muka.
Lama pelaksanaan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dan kegiatan
yang dilaksanakan. Satuan lama pelaksanaan pembelajaran adalah Jam
Pelajaran (JP) dimana 1 JP = 45 menit. Lama pelaksanaan pembelajaran
untuk setiap pelajaran dituliskan secara rinci model pembelajaran yang
digunakan, secara tatap muka maupun non tatap muka.
Catalan: seluruh model/bentuk pembelajaran yang digunakan selain tatap
muka dihitung sebagai non tatap muka.
1. diisi dengan angka arab berdasarkan urutan penyampaian mata pelajaran
sesuai dengan tujuan pembelajaran.
1. diisi dengan jumlah jam pelajaran seluruh mata pelajaran/kegiatan yang
dilaksanakan.
1. diisi dengan lama waktu pelaksanaan ujian.
1. diisi dengan lama hari penyelenggaraan kegiatan pembelajaran, meliputi juga
apabila ada kegiatan yang waktu pelaksanaannya tidak dinyatakan dalam
Jam Pelajaran.
Lama hari efektif dihitung dengan ketentuan untuk Pelatihan diasramakan
---
adalah 10-12 JP/hari, sedangkan Pelatihan tidak diasramakan adalah 8-9
JP/hari
1. diisi dengan jenis dan jenjang program.
1. diisi dengan persyaratan administrasi peserta.
Dituliskan syarat yang hams dipenuhi oleh calon peserta kegiatan
pembelajaran. Syarat peserta kegiatan pembelajaran terdiri dari syarat
administrasi (berhubungan dengan data kepegawaian atau urjab yang
berhubungan dengan tujuan program pembelajaran) dan syarat kompetensi
(berhubungan dengan kompetensi minimal atau entry behavior) termasuk di
dalamnya adalah pelatihan-pelatihan lain yang hams diikuti sebelum
mengikuti pelatihan terkait.
1. diisi dengan persyaratan kompetensi peserta.
1. diisi dengan kualifikasi umum pengajar.
1. diisi dengan kualifikasi khusus pengajar.
1. diisi dengan evaluasi level 1,
Evaluasi level 1 dilakukan terhadap penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
dan seluruh pihak yang yang terlibat dalam penyiapan dan penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran.
1. diisi dengan evaluasi level 2
Evaluasi level 2 dilakukan kepada peserta kegiatan pembelajaran untuk
mengukur pencapaian tujuan pembelajaran. Evaluasi level 2 dapat dilakukan
pada setiap tahapan/proses kegiatan pembelajaran yang menggunakan lebih
dari satu bentuk kegiatan pembelajaran.
Dalam Evaluasi Level 2 dicantumkan pembobotan nilai ujian setiap mata
pelaj aran dalam sebuah program pembelajaran dengan ketentuan bobot
tersebut diberikan pada setiap mata pelaj aran pokok dan penunjang
berdasarkan desain pembelajaran program pelatihan dan/atau lamanya jam
pelatihan serta unsur-unsur yang bersangkutan terhadap keseluruhan
program pembelajaran.
1. diisi dengan evaluasi level 3
Evaluasi level 3 dilakukan dengan evaluasi pasca kegiatan pembelajaran.
1. diisi dengan evaluasi level 4
Evaluasi di level 4 bertujuan untuk mengetahui keberhasilan pembelajaran
dalam mencapai tujuan organisasi. Hasil akhir dalam konteks evaluasi di
level 4 mencakup hasil produksi yang meningkat, kepuasan unit pengguna,
peningkatan moral pegawai, dan peningkatan kinerja organisasi.
1. diisi dengan fasilitas Pembelajaran.
1. diisi dengan tempat, tanggal, bulan, tahun pengesahan KAP.
1. diisi dengan nama lengkap pejabat tanpa gelar
1. diisi dengan nomor NIP pejabat.
---
FORMAT 2
<
O
a.
i-<
CO
a.
I I e-Learning
I I Bimbingan di tempat Kerja
I I Pelatihan Jarak Jauh
LJ Magang
| | Pertukaran PNS dengan Pegawai swasta
---
Jam Pelajaran Sekuen
No. Topik (8)
TMO) NTM(10) TOTAL'11) /Urutan (12)
1
TOTAL JAM PELAJARAN ( l
Umum(15)
Khusus(i6)
. . 9 (22)
Kepala Pusdiklat,
(tanda tangan)
... (231
---
1. diisi dengan nama program pembelajaran yang akan dilaksanakan.
Contoh:
Seminar Keuangan Negara.
Workshop Pengadaaan Barang dan Jasa.
1. Diisi dengan tujuan program pembelajaran yang dapat memenuhi kebutuhan
performansi
1. diisi dengan kebutuhan strategis
1. diisi dengan target peserta pelatihan.
1. diisi dengan tanda 0 pada setiap model Pembelajaran yang digunakan
dalam pelaksanaan Pembelajaran.
Pembelajaran yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman
diutamakan menggunakan program e-leaming atau independent study.
1. diisi dengan rumusan secara umum kompetensi/compete/ici/
penyelenggaraan pelatihan.
7 . diisi dengan kompetensi dasar pelatihan yang dirumuskan dalam bentuk
kalimat operasional sesuai dengan tingkatan yang ingin dicapai sebagai
penjabaran lebih rinci dari Standar Kompetensi.
Kompetensi Dasar merupakan tujuan khusus pembelajaran yang ingin
dicapai oleh program pembelajaran.
1. diisi dengan topik/materi yang akan disampaikan.
1. diisi dengan jumlah jam pelajaran dari kegiatan Tatap Muka (TM).
1. diisi dengan jumlah jam pelajaran dari kegiatan Non Tatap Muka (NTM)
1. diisi dengan total jumlah jam pelajaran Tatap Muka dan Non Tatap Muka.
Lama pelaksanaan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dan kegiatan
yang dilaksanakan. Satuan lama pelaksanaan pembelajaran adalah Jam
Pelajaran (JP) dimana 1 JP = 45 menit. Lama pelaksanaan pembelajaran
untuk setiap pelajaran dituliskan secara rinci model pembelajaran yang
digunakan, secara tatap muka maupun non tatap muka.
Catatan: seluruh model/bentuk pembelajaran yang digunakan selain tatap
muka dihitung sebagai non tatap muka.
1. diisi dengan angka arab berdasarkan urutan penyampaian mata pelajaran
sesuai dengan tujuan pembelajaran.
1. diisi dengan jumlah jam pelajaran seluruh mata pelajaran/kegiatan yang
dilaksanakan.
1. diisi dengan persyaratan administrasi peserta.
Dituliskan syarat yang hams dipenuhi oleh calon peserta kegiatan
pembelajaran. Syarat peserta kegiatan pembelajaran terdiri dari syarat
administrasi (berhubungan dengan data kepegawaian atau urjab yang
berhubungan dengan tujuan program pembelajaran) dan syarat kompetensi
---
(berhubungan dengan kompetensi minimal atau entry behavior) termasuk di
dalamnya adalah pelatihan-pelatihan lain yang hams diikuti sebelum
mengikuti pelatihan terkait.
1. diisi dengan kualifikasi umum pengajar.
1. diisi dengan kualifikasi khusus pengajar.
1. diisi dengan evaluasi level 1
Evaluasi level 1 dilakukan terhadap penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
dan seluruh pihak yang yang terlibat dalam penyiapan dan penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran.
1. diisi dengan evaluasi level 2
Evaluasi level 2 dilakukan kepada peserta kegiatan pembelajaran untuk
mengukur pencapaian tujuan pembelajaran. Evaluasi level 2 dapat dilakukan
pada setiap tahapan/proses kegiatan pembelajaran yang menggunakan lebih
dari satu bentuk kegiatan pembelajaran.
Dalam Evaluasi Level 2 dicantumkan pembobotan nilai ujian setiap mata
pelaj aran dalam sebuah program pembelajaran dengan ketentuan bobot
tersebut diberikan pada setiap mata pelajaran pokok dan penunjang
berdasarkan desain pembelajaran program pelatihan dan/atau lamanya jam
pelatihan serta unsur-unsur yang bersangkutan terhadap keseluruhan
program pembelajaran.
1. diisi dengan evaluasi level 3
Evaluasi level 3 dilakukan dengan evaluasi pasca kegiatan pembelajaran.
1. diisi dengan evaluasi level 4
Evaluasi di level 4 bertujuan untuk mengetahui keberhasilan pembelajaran
dalam mencapai tujuan organisasi. Hasil akhir dalam konteks evaluasi di
level 4 mencakup hasil produksi yang meningkat, kepuasan unit pengguna,
peningkatan moral pegawai, dan peningkatan kinerja organisasi.
1. diisi dengan fasilitas Pembelajaran.
1. diisi dengan tempat, tanggal, bulan, tahun pengesahan KAP.
1. diisi dengan nama lengkap pejabat tanpa gelar
1. diisi dengan nomor NIP pejabat.
---
CONTOH 1
nAma prGge&m
Pelatihan Metode Kajian Penganggaran
< Mencetak para pejabat/pegawai DJA yang menguasai dasar metode kaijan dan
a kemampuan dasar metode penelitian baik kuantitatif dan kualitatif dalam
o penyusunan kebijakan penganggaran sesuai peraturan yang berlaku.
Memenuhi kebutuhan kompetensi jabatan sesuai hasil AKP Jabatan
Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Anggaran
1 1 e-Leaming
I I Bimbingan di tempat Kerja
1 1 Pelatihan Jarak Jauh
I I Magang
1 | Pertukaran PNS dengan Pegawai swasta
Setelah 5 hari pelatihan, peserta diharapkan mampu:
1. menjelaskan konsep dasar kajian dalam penganggaran;
1. menerapkan proses penyusunan kajian;
1. menggunakan metode kuantitatif dalam kajian penganggaran;
1. menggunakan metode kualitatif dalam kajian penganggaran; dan
1. melakukan penyusunan laporan kajian.
KDMP msrDASAR" .
1. Menjelaskan konsep dasar kajian dalam penganggaran.
- menjelaskan latar belakang pentingnya melakukan kajian dalam menyusun
suatu rekomendasi;
- menerangkan pentingnya suatu rekomendasi dalam membuat suatu
kebijakan; dan
- menjelaskan kajian sebagai dasar menyusun kebijakan dilakukan dengan
cara-cara ilmiah.
1. Menerapkan proses penyusunan kajian.
- merumuskan suatu masalah dan tujuan;
---
- merumuskan kerangka pemikiran dan hipotesis;
- mengidentifikasi data yang dibutuhkan;
- menentukan metode pengumpulan data; dan
- menentukan metode pengolahan data (kualitiatif, kuantitatif, mix).
1. Menggunakan metode kuantitatif dalam kajian penganggaran.
- menjelaskan metode kuantitatif;
- menjelaskan analisis data dalam metode kuantitatif; dan
- menerapkan pengolahan data dengan metode kuantitatif
1. Menggunakan metode kualitatif dalam kajian penganggaran
- menjelaskan metode kualitatif.
- menjelaskan analisis data dalam metode kualitatif dan
- menerapkan pengolahan data dengan metode kualitatif
1. Melakukan penyusunan laporan kajian.
- menjelaskan format laporan kajian; dan
- melakukan praktik menyusun kajian untuk memberikan rekomendasi yang
tepat.
Jam Pelajaran SekuenNo. Kegiatan Nama Mata Pelajaran TM NTM TOTAL /Urutan
- 1 Mata Pelajaran Konsep Dasar 4 4 2*)
Pokok Kajian dalam
Penganggaran
8 8 3*) b. Proses
Penyusunan
Kajian
- Metode Kuantitatif 10 10 4*
dan Kualitatif
dalam Kajian
Penganggaran
- Penyusunan 15 15 5
Laporan Kajian
2 Mata Pelajaran
Penunjang
3 Ceramah Current Isue tentang 1*)
Penguatan Monev
Kinerja
Penganggarab
4 PKL
5 Outbound
6 MFD
7 Pengarahan Program
8 Action Learning
---
LAMA WAKTU UJIAN 210 menit
DILAKSANAKAN DALAM 5 hari
Tingkat Dasar
Administrasi:
Pangkat/golongan minimal II/c
Kompetensi :
1. Pendidikan minimal Diploma III
1. Diutamakan bagi pegawai yang terkait dengan analisis anggaran
Lain-lain:
1. Peserta wajib membawa laptop
1. Apabila peserta tidak membawa laptop, kelas dilaksanakan di laboratorium
Umum:
1. Widyaiswara dan/atau
1. Pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau
1. Praktisi/ahli yang berkompeten di bidangnya
Khusus:
_-
Evaluasi penyelenggaraan tertulis
Ujian Komprehensif dengan praktek
FASILITAS:
1. Asrama (ada/tidak)
Catatan: Asrama atau hotel sesuai dengan standar BPPK.
1. Konsumsi
Catatan: Prasmanan sesuai dengan standar BPPK.
1. Layout Kelas (ada/tidak)
---
Catatan:
- konsep island style atau sesuai dengan kesepakatan pada rapat persiapan
Pelatihan.
- Disediakan colokan listrik sejumlah peserta Pelatihan dan pengajar.
1. Peralatan/Kebutuhan Khusus (ada/tidak)
Catatan:
- Disediakan printer di kelas untuk mencetak Laporan Penyusunan Kajian
Penganggaran;
- Ruang kelas atau laboratorium terdapat jaringan internet/wifi;
- 2 ruangan tambahan untuk ujian presentasi.
1. Pada saat pembelajaran, kelas dibagi menjadi kelompok-kelompok dengan
jumlah anggota tiap kelompok terdiri dari 2-3 peserta.
1. Pada saat ujian presentasi, kelas dibagi menjadi 3 ruangan dengan ketentuan
sebagai berikut.
- Presentasi dilakukan tiap peserta;
- Waktu presentasi tiap peserta adalah 15 menit;
- Penilai adalah widyaiswara wali program dan widyaiswara yang ditunjuk
atau widyaiswara wali program.
1. Indikator dan tata cara penilaian
No. Aspek Kriteria Indikator Nilai
Penilaian Makshnal
Rumusan Tercaa tetna/topik yang dtbahas
1 Masalah Logis Kondisinya adalah fakta/nil 20
tefja<i
angka 2 Ke Logis Ada hipoiesa 20 Pemikcran
Vafid
Berhubungan dengan
3 Jents Data Retevan tematopik yang dibahas 20
Mendukung proses analisis/
penyelesatan masalah
Mendukung proses analisrs/
Metode penyelesatan masalah
Sesuai dengan jenis data 20 4 Pengolahan Relevan
Data Sesuai dengan metode analisis
data yang degunakan
(kuaiaatiltuantitalif)
Mergawab rumusan masalah
5 Rekomendasi Merqawab Masalah Seiaas dengan hasil 20
pengolahan data
Total: 100
Bogor, 24 November 2017
Kepala Pusdiklat,
ttd
Iqbal Islami
---
CONTOH 2
Pelatihan Tata Naskah Dinas
rujmmmm ' 1 - -- s
<
Membekali pegawai Kementerian Keuangan dalam mengelola Tata Naskah
6 Dinas (TND) di unit kerja masing-masing guna memperlancar komunikasi
6 tertulis serta menjaga keseragaman dan tertib administrasi di lingkungan
Kementerian Keuangan. Ah
t-H KEBlJTtJHAN T ATEGIS UNIT PENG&UNA tANG AKAN DICAPAI CO
PL. Memenuhi Kebutuhan Kompetensi Jabatan sesuai Hasil AKP Jabatan
£
CO
- Pegawai Kementerian Keuangan yang memiliki fungsi administratif dalam
rangka menjalankan tugas dan fungsi di unit masing-masing.
Mbr)EL Sembelaj Aran
1 1 e-Leaming
I I Bimbingan di tempat Kerja
1 1 Pelatihan Jarak Jauh
[H] Magang
| | Pertukaran PNS dengan Pegawai swasta
- menerangkan kerangka umum tata naskah dinas dengan baik;
- mendeskripsikan jenis dan format tata naskah dinas di lingkungan
Kementerian Keuangan dengan baik;
- menjabarkan penyusunan naskah dinas sesuai dengan pedoman yang berlaku
dengan baik;
- menguraikan pengelolaan naskah dinas Kementerian Keuangan dengan baik;
- memberikan contoh tentang penggunaan lambang negara, logo cap dinas, dan
IPK sesuai dengan pedoman;
- menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar dalam surat dinas
dengan baik;
- menyusun naskah dinas khas unit di lingkungan Kementerian Keuangan;
- melakukan penyelesaian studi kasus terkait penyusunan naskah dinas
Kementerian Keuangan dengan baik.
---
- Menerangkan kerangka umum tata naskah dinas dengan baik.
1. menguraikan pengertian tata naskah dinas dengan benar;
1. membedakan fungsi naskah dinas dengan baik;
1. mendeskripsikan ruang lingkup tata naskah dinas dengan baik;
1. menguraikan asas-asas tata naskah dinas dengan baik;
1. menjabarkan sasaran tata naskah dinas dengan baik.
- Mendeskripsikan jenis dan format tata naskah dinas di lingkungan Kementerian
Keuangan dengan baik;
1. menerangkan Naskah Dinas Arahan dengan baik;
1. menjabarkan Naskah Dinas Korespondensi dengan baik;
1. mencirikan Naskah Dinas Khusus dengan baik;
1. menerangkan Naskah Dinas Laporan dengan baik;
1. menjabarkan Naskah Dinas Telaahan Staf dengan baik;
1. mencirikan Naskah Dinas Formulir dengan baik;
1. membedakan Naskah Dinas Lainnya dengan baik;
- Menjabarkan penyusunan naskah dinas sesuai dengan pedoman yang berlaku dengan
baik;
1. menerangkan persyaratan penyusunan naskah dinas sesuai dengan pedoman yang
berlaku dengan baik;
1. membei contoh tentang penulisan nama instansi/jabatan sesuai dengan pedoman
yang berlaku dengan baik;
1. memberi contoh tentang penomoran dan pengkodeansesuai dengan pedoman yang
berlaku dengan baik;
1. memberi contoh tentang penulisan nomor halaman sesuai dengan pedoman yang
berlaku dengan baik;
1. merinci ketentuan jarak spasi dalam penyusunan naskah dinas dengan baik;
1. membedakan penggunaan huruf dalam penyusunan naskah dinas dengan baik;
1. menerangkan penggunaan kata penyambung dalam penyusunan naskah dinas
dengan baik;
1. menguraikan penulisan lampiran dalam penyusunan naskah dinas dengan baik;
1. menerangkan penulisan nomor salinan dalam penyusunan naskah dinas dengan
baik;
1. mendeskripsikan distribusi naskah dinas dengan baik;
1. mendeskripsikan ruang tanda tangan sesuai dengan pedoman yang berlaku dengan
baik;
1. merinci batas/ruang tepi halaman kertas sesuai dengan pedoman yang berlaku
dengan baik;
- Menguraikan pengelolaan naskah dinas Kementerian Keuangan;
1. mendefinisikan pengertian pengelolaan naskah dinas Kementerian Keuangan
dengan baik;
1. membedakan tingkat keamanan surat menyurat di lilngkungan Kemenetrian
Keuangan dengan baik;
1. membedakan tingkat kecepatan penyampaian surat di lingkungan Kementerian
Keuangan dengan baik;
1. menjabarkan ketentuan surat menyurat di lingkungan Kementerian Keuangan
dengan baik;
1. mendeskripsikan alur naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan dengan
baik;
1. menerangkan kewenangan penandatangan naskah dinas di lingkungan
Kementeriaan Keuangan dengan baik;
1. menjabarkan pejabat pengganti, rujukan, dan disposisi naskah dinas di
lingkungan Kementerian Keuangan dengan benar;
1. menerangkan media/ sarana surat menyurat di lingkungan Kementerian Keuangan
dengan baik;
1. mendeskripsikan susunan surat di lingkungan Kementerian Keuangan dengan
baik;
---
1. membedakan penulisan Pit dan Plh dengan baik;
1. memberikan contoh tentang penanganan surat masuk dengan baik;
1. memberikan contoh tentang penanganan surat keluar dengan baik;
1. menjabarkan penulisan singkatan, akronim, dan lain-lain dengan baik.
- Memberikan contoh tentang penggunaan lambang negara, logo cap dinas, dan IPK
sesuai dengan pedoman;
1. menerangkan penggunaan Lambang Negara sesuai dengan pedoman;
1. menguraikan penggunaan Logo sesuai dengan pedoman;
1. membedakan penggunaan Cap Dinas sesuai dengan pedoman;
1. menerangkan penggunaan IPK (Identitas Perlengkapan Kantor) sesuai dengan
pedoman.
- Menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar dalam surat dinas;
1. menerangkan peranan Bahasa Indonesia dalam surat dinas dengan baik;;
1. menjabarkan bagian surat dinas dengan baik;
1. menemukan kesalahan-kesalahan bahasa dalam penulisan surat dinas dengan baik;
1. mendemonstrasikan perbaikan bahasa dalam penulisan surat dinas dengan baik;
1. menerapkan penggunaan bahasa dalam bagian isi surat dinas dengan baik;
1. menggunakan pemilihan kata yang baik dan benar dengan baik;
1. menerapkan kaidah EYD dalam surat dinas dengan baik;
1. menyusun kalimat dalam surat dinas dengan baik.
- Menyusun naskah dinas khas unit di lingkungan Kementerian Keuangan dengan baik;
1. menerapkan penggunaan Naskah Dinas Arahan khas unit masing-masing dengan
benar;
1. menggunakan Naskah Dinas Korespondensi khas unit masing-masing dengan
benar;
1. melatih penggunaan Naskah Dinas Khusus khas unit masing-masing dengan benar;
1. melatih penggunaan Naskah Dinas Laporan khas unit masing-masing dengan benar;
1. melakukan penyusunan Naskah Dinas Telaahan Staf khas unit masing-masing
dengan benar;
1. melakukan penyusunan Naskah Dinas Formulir khas unit masing-masing dengan
benar;
1. menggunakan Naskah Dinas Lainnya khas unit masing-masing dengan benar;
- Melakukan penyelesaian studi kasus terkait penyusunan naskah dinas Kementerian
Keuangan dengan baik.
menyusun konsep naskah dinas sesuai dengan pedoman tata naskah dinas yang
berlaku di lingkungan Kemenkeu dan pedoman EYD;
---
Jam Pelajaran Sekuen
No. Kegiatan Nama Mata Pelajaran TM NTM TOTAL /Urutan
- 2 2 2 1 Konsep Dasar Tata Mata Pelajaran
Naskah Dinas Pokok
- Jenis dan Format Tata 7 7 3
Naskah Dinas
- Penyusunan Naskah 6 6 4
Dinas
- Pengelolaan Naskah 4 4 5
Dinas Kementerian
Keuangan
- Lambang Negara, Logo 2 2 6
Cap Dinas, dan IPK
- Penggunaan Bahasa 8 8 7
Indonesia dalam Surat
Dinas
- Naskah Dinas Khas 9 9 8
Unit di Kementerian
Keuangan
- Studi Kasus 4 4 9
2 Mata Pelajaran
Penunjang
3 Ceramah Current Issue 1 1 1
4 PKL
5 Outbound
6 MFD
7 Pengarahan
Program
8 Action Learning
LAMA WAKTU UJIAN 120 Menit
DILAKSANAKAN DALAM 5 hari
Tingkat Dasar
---
Administrasi
- Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditugaskan
oleh unit yang bersangkutan;
- Golongan minimal II;
- Peserta diwajibkan membawa laptop.
Kompetensi
Pendidikan minimal SLTA;
Umum
1. Pendidikan Minimal S-1;
1. Mempunyai pengalaman mengajar;
1. Ditetapkan dengan Surat Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Umum.
Khusus
1. Menguasai materi yang akan diajarkan/memiliki keahlian tertentu khususnya
mengenai tata naskah dinas;
1. Mempunyai kemampuan dalam mentransfer pengetahuan dan ketrampilan
kepada peserta atau telah mengikuti TOT.
Evaluasi Penyelenggaraan Tertulis dan Evaluasi Tatap muka
Ujian Komprehensif tertulis berupa Praktik Penyelesaian Studi Kasus
FASILITAS
1. Asrama {Tentative)
1. Konsumsi
1. ATK Peserta Pelatihan
Jakarta, 24 November 2017
Kepala Pusdiklat,
ttd
Lalu Hendry Yujana
---
CONTOH 3
Pelatihan Metode Kajian Penganggaran
< Mencetak para pejabat/pegawai DJA yang menguasai dasar metode kaijan
O dan kemampuan dasar metode penelitian baik kuantitatif dan kualitatif dalam
O penyusunan kebijakan penganggaran sesuai peraturan yang berlaku.
»-i KEBUTUHAN STRATEGIS UNIT PENGGUNA YANG AKAN DICAPAI
m
CL Memenuhi kebutuhan kompetensi jabatan sesuai hasil AKP Jabatan
i-i
C£l
Q Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Anggaran
0 e-Leaming
I 1 Bimbingan di tempat Kerja
I I Pelatihan Jarak Jauh
CH Magang
I I Pertukaran PNS dengan Pegawai swasta
Setelah 5 hari pelatihan, peserta diharapkan mampu:
1. menjelaskan konsep dasar kajian dalam penganggaran;
1. menerapkan proses penyusunan kajian;
1. menggunakan metode kuantitatif dalam kajian penganggaran;
1. menggunakan metode kualitatif dalam kajian penganggaran; dan
1. melakukan penyusunan laporan kajian.
1. Menjelaskan konsep dasar kajian dalam penganggaran
- menjelaskan latar belakang pentingnya melakukan kajian dalam menyusun
suatu rekomendasi;
- menerangkan pentingnya suatu rekomendasi dalam membuat suatu
kebijakan; dan
- menjelaskan kajian sebagai dasar menyusun kebijakan dilakukan dengan
cara-cara ilmiah.
---
1. Menerapkan proses penyusunan kajian
- merumuskan suatu masalah dan tujuan;
- merumuskan kerangka pemikiran dan hipotesis;
- mengidentifikasi data yang dibutuhkan;
- menentukan metode pengumpulan data; dan
- menentukan metode pengolahan data (kualitiatif, kuantitatif, mix).
1. Menggunakan metode kuantitatif dalam kajian penganggaran
- menjelaskan metode kuantitatif;
- menjelaskan analisis data dalam metode kuantitatif; dan
- menerapkan pengolahan data dengan metode kuantitatif
1. Menggunakan metode kualitatif dalam kajian penganggaran
- menjelaskan metode kualitatif
- menjelaskan analisis data dalam metode kualitatif dan
- menerapkan pengolahan data dengan metode kualitatif
1. Melakukan penyusunan laporan kajian
- menjelaskan format laporan kajian; dan
- melakukan praktik menyusun kajian untuk memberikan rekomendasi yang
tepat.
Nama Mata Jam Pelajaran SekuenNo. Kegiatan Pelajaran TM NTM TOTAL /Urutan
1. Mata Pelajaran a. Konsep Dasar 2 2 4 2*
Pokok Kajian dalam
Penganggaran
2 6 8 3*) b. Proses
Penyusunan
Kajian
- Metode Kuantitatif 4 6 10 4*)
dan Kualitatif
dalam Kajian
Penganggaran
- Penyusunan 2 13 15 5*)
Laporan Kajian
1. Mata Pelajaran
Penunjang
1. Ceramah Current Issue 1*)
Penguatan Monev
Kinerja
Penganggaran
1. PKL
1. Outbound
1. MFD
1. Pengarahan Program
1. Action Learning
---
LAMA WAKTU UJIAN 210 menit
DILAKSANAKAN DALAM 10 hari
Tingkat Dasar
Administrasi:
Pangkat/golongan minimal II/c
Kompetensi :
1. Pendidikan minimal Diploma III
1. Diutamakan bagi pegawai yang terkait dengan analisis anggaran
Lain-lain:
1. Peserta wajib membawa laptop
1. Apabila peserta tidak membawa laptop, kelas dilaksanakan di laboratorium
Umum:
1. Widyaiswara dan/ atau
1. Pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau
1. Praktisi/ahli yang berkompeten di bidangnya
Khusus: -
Evaluasi penyelenggaraan tertulis
ujian komprehensif berupa praktek
FASILITAS:
1. Asrama (ada/tidak)
Catatan: Asrama atau hotel sesuai dengan standar BPPK.
1. Konsumsi
Catatan: Prasmanan sesuai dengan standar BPPK.
1. Layout Kelas (ada/tidak)
---
Catatan:
- konsep island style atau sesuai dengan kesepakatan pada rapat persiapan
Pelatihan.
- Disediakan colokan listrik sejumlah peserta Pelatihan dan pengajar
1. Peralatan/Kebutuhan Khusus (ada/tidak)
Catatan:
- Disediakan printer di kelas untuk mencetak Laporan Penyusunan Kajian
Penganggaran;
- Ruang kelas atau laboratorium terdapat jaringan internet/wifi;
- 2 (dua) ruangan tambahan untuk ujian presentasi.
1. Pada saat pembelajaran, kelas dibagi menjadi kelompok-kelompok dengan
jumlah anggota tiap kelompok terdiri dari 2-3 peserta.
1. Pada saat ujian presentasi, kelas dibagi menjadi 3 (tiga) ruangan dengan
ketentuan sebagai berikut.
- Presentasi dilakukan tiap peserta;
- Waktu presentasi tiap peserta adalah 15 menit;
- Penilai adalah widyaiswara wali program dan widyaiswara yang ditunjuk atau
widyaiswara wali program.
1. Indikator dan tata cara penilaian
No. Aspek Krfte ia Indikator Nilai
Pertrlaian Maksimal
Rumusan Terkait tern a/to pik yang dctsatas
1 MasaJah Logis Kondistnya adalah fakta/iil 20
terjadS
Kerangka 2 Pemiktran Logis Ada hipo esa 20
Valid
Bertvubungan dengan
3 Jents Data Retevar* temaTtopik yang cibahas 20
Mendukung proses analisis/
penyej&satan masalati
Mendukung proses, anailisis/
penyelesatan masalah Meode
Sesuai dengian Jems data 20 4 Pengotahan Relevan
Data Sesuai dengan metode analists
data yang dtgurhakan
(kuaiaatif/kuantatatff)
Merqawab rumusan masalah Mergawato 5 Rekomendasi Masai ah Selams dengan hasSI 20
pengodahan data
Total : 100
1. Pelatihan ini merupakan pelatihan tingkat dasar minimal 30% dari jam
pelajaran, bentuk
1. pembelajaran adalah praktik/latihan/diskusi/simulasi.
1. Proses belajar mandiri akan dilaksanakan melalui Kemenkeu Learning Center
(KLC). Learning Material yang terdiri dari modul/ bahan ajar/ bahan tayang dan
penugasan dapat diunduh di KLC.
1. Kegiatan belajar mandiri dilaksanakan sebelum kegiatan klasikal. Lama
kegiatan tersebut selama 5 (lima) hari kerja, peserta wajib melakukan belajar
mandiri 2 JP/hari.
1. Kegiatan klasikal/tatap muka dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kerja sebagai
bagian pembentukan kompetensi penyusunan laporan kajian.
---
1. Kegiatan belajar mandiri dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Hari
No Aktivitas/Kegiatan Keterangan ke-
1. Pendaftaran pada KLC Dipandu admin
KLC
Peserta belajar dari modul/bahan
1 tayang/bahan ajar terkait materi "Konsep
Dasar Kajian dalam Penganggaran"
2 JP terpenuhi
1. Peserta belajar mandiri dari 2 JP
modul/bahan tayang/bahan ajar
terkait materi "Proses Penyusunan
2 Kajian"
Peserta diminta membuat resume
singkat, dan dikirim ke KLC atau email
admin
Peserta melanjutkan belajar materi terkait 2 JP
dengan "Proses Penyusunan Kajian"
Peserta diminta membuat resume materi
3
Proses Penyusunan Kajian dan (4 JP mata disampaikan kepada KLC atau email Pelajaran admin
terpenuhi)
1. Peserta belajar mandiri dari modul/bahan
tayang/bahan ajar terkait "Metode
Kuantitatif dan Kualitatif dalam Kajian
Penganggaran" 2 JP 4
Peserta diminta membuat resume materi
yang sudah dipelajari dan disampaikan ke
KLC atau email admin
Peserta belajar mandiri dari modul/bahan 2 JP
tayang/bahan ajar terkait "Metode
Kuantitatif dan Kualitatif dalam Kajian
Penganggaran" 5
Peserta diminta membuat resume materi (4 JP mata
yang sudah dipelajari dan disampaikan ke Pelajaran
KLC atau email admin terpenuhi)
1. Peserta yang sudah selesai mengirim hasil resume ke KLC atau email admin
berhak mengikuti tatap muka klasikal.
Bogor, 24 November 2017
Kepala Pusdiklat,
ttd
Iqbal Islami
---
CONTOH 4
Pelatihan Penggunaan Pemindai Kabin Dan Kargo
<
Mencetak para pejabat/pegawai DJBC yang memiliki keahlian dalam
O mengoperasikan alat pemindai kabin dan kargo.
O
Oh
i-i Tersedianya SDM yang memiliki keahlian dalam mengoperasikan alat
CO pemindai kabin dan kargo sebagai bagian dari fungsi pengawasan, penegakan
hukum dan pelayanan di bidang kepabeanan dan Cukai.
m SASARAN (TARGET LEARNERS)
w Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Q
I I e-Leaming
I I Bimbingan di tempat Kerja
I I Pelatihan Jarak Jauh
O Magang
I | Pertukaran PNS dengan Pegawai swasta
Setelah 10 hari pelatihan, peserta diharapkan mampu:
1. Menjelaskan tentang pemindai Kabin dan Kargo dan alat deteksi lainnya.
1. Menjelaskan tentang prinsip dasar pemindai Kabin dan Kargo [L3, Heimann, dan
Rapid Scan).
1. Menjelaskan tentang karakteristik dan penanganan pemindai Kabin dan Kargo
(L3, Heimann dan Rapid Scan).
1. Mengoperasikan pemindai Kabin dan Kargo.
1. Menginterpretasikan image pemindai, memecahkan studi kasus serta
mengidentifikasi modus penyembunyian.
---
1. Menjelaskan tentang pemindai Kabin dan Kargo dan alat deteksi lainnya.
- Menjelaskan tentang pengantar ragam alat pemindai.
- Menjelaskan tentang Pemindai Kabin dan Kargo.
- Menjelaskan tentang alat deteksi selain Pemindai Kabin dan Kargo.
1. Menjelaskan tentang prinsip dasar pemindai Kabin dan Kargo (L3, Heimann, dan
Rapid Scan).
- Menjelaskan tentang prinsip dasar pemindai L3.
- Menjelaskan tentang prinsip dasar pemindai Heimann.
- Menjelaskan tentang prinsip dasar pemindai Rapid Scan.
1. Menjelaskan tentang karakteristik dan penanganan pemindai Kabin dan Kargo
(1/3, Heimann dan Rapid Scan).
- Menjelaskan tentang karakteristik dan penanganan pemindai L3.
- Menjelaskan tentang karakteristik dan penanganan pemindai Heimann.
- Menjelaskan tentang karakteristik dan penanganan pemindai Rapid Scan.
1. Mengoperasikan pemindai Kabin dan Kargo.
1. Menginterpretasikan image pemindai, memecahkan studi kasus serta
mengidentifikasi modus penyembunyian.
- Mempraktikkan penginterprestasian image pemindai.
- Memecahkan masalah yang terjadi dalam lapangan.
- Memahami dan mengidentifikasi modus penyembunyian.
- Menangani pemindai.
- Mengidentifikasi isi barang/koper berdasarkan image pemindai.
- Mengidentifikasi modus penyembunyian berdasarkan image pemindai.
Jam Pelajaran Sekuen
No. Kegiatan Nama Mata Pelajaran
TM NTM TOTAL /Urutan
- Teknologi Pemindai 10 10 1 Mata Pelajaran
Pokok DJBC
- Prinsip Dasar 8 8
Pemindai
- Karakteristik
pemindai kabin dan 4 4
kargo yang dimiliki
DJBC serta
penanganannya
- Pengintepretasian 16 16
image pemindai dan
modus
penyembunyian
2 Mata Pelajaran
Penunjang
3 Ceramah a. Integritas dan 2 2
---
Gratifikasi
- Current Issue di 2 2
bidang pengawasan
4 PKL Simulasi Penggunaan 44 44
Pemindai Kabin dan
Kargo di dalam kelas
dan bandara/pelabuhan
5 Outbound
6 MFD
7 Pengarahan Program
- Simulasi Penggunaan 8 Action Learning
Pemindai Kabin dan
Kargo di dalam kelas
- Simulasi penggunaan
pemindai kabin dan
kargo di
bandara / pelabuhan
Ujian Komprehensif Tertulis (multiple choice 90 menit
Ujian Simulasi 15 menit
DILAKSANAKAN DALAM 10 hari
1. Pegawai DJBC minimal Gol II b;
1. Berkualifikasi Pelaksana Pemeriksa;
1. Tidak buta warna (cek kesehatan buta warna/surat keterangan tidak buta
warna)
1. Usia maksimum 45 Tahun;
1. Sehat jasmani dan rohani;
1. Tidak sedang menjalani atau sedang dalam proses penjatuhan hukuman
disiplin;
1. Tidak sedang ditunjuk mengikuti Pelatihan lain;
1. Ditunjuk oleh Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai;
Umum
---
1. Menguasai materi yang akan diajarkan/ memiliki pengalaman dalam materi
yang diajarkan;
1. Memiliki kemampuan dalam men transfer pengetahuan dan keterampilan kepada
peserta;
1. Merupakan Narasumber yang direkomendasikan oleh Pusdiklat Bea dan Cukai
atau unit teknis (DJBC) terkait;
Ujian Komprehensif Tertulis (multiple choice)/Bobot 30%
Nilai Disiplin/Bobot 20%, Simulasi/Bobot 50%
'
FAblLITAS
1. Ruang Kelas disesuaikan dengan metodelogi pembelajaran dan jumlah peserta
Pelatihan dapat berbentuk Classroom, Round Table, atau U shape
1. Infokus projector
1. Flipchart
1. Kantor pelayanan yang terdapat X-Ray untuk tempat simulasi
1. Asrama
1. Konsumsi
1. Laundry
Jakarta, 24 November 2017
Kepala Pusdiklat,
ttd
Harry Mulya
---
CONTOH 5
Pelatihan Menulis Untuk Media Massa
Mencetak para pegawai Kementerian Keuangan yang mampu menulis artikel
(baik opini maupun essai) di bidang ekonomi/bisnis/keuangan dengan
< menggunakan bahasa Indonesia dan ejaan yang benar, memenuhi persyaratan
O menulis di media massa hingga dapat dimuat di salah satu media massa
O (cetak/oniine).
)-<
CO
1-1 Memenuhi Kebutuhan Kompetensi Jabatan sesuai Hasil AKP Jabatan
Q
Pegawai yang berkaitan/menangani Humas/PubZzc Relation di masing-masing
unit
13 e-Leaming
0 Bimbingan di tempat Kerja
I I Pelatihan Jarak Jauh
O Magang
| | Pertukaran PNS dengan Pegawai swasta
1. menjelaskan jenis & cara kerja media massa dengan baik;
1. mengggali ide dan membangun kreatifitas dalam menulis artikel di media massa
dengan baik;
1. menerapkan teknik menulis artikel di media massa dengan benar;
1. menggunakan bahasa Indonesia dan ejaan yang baik dan benar dalam penulisan
artikel dengan tepat;
1. menulis artikel bisnis/ekonomi/keuangan di media massa dengan baik;
1. merevisi dan mengedit artikel dengan tepat;
1. memuat artikel di media massa dengan baik;
---
1. menjelaskan jenis & cara kerja media massa dengan baik;
- menjelaskan jenis 86 cara kerja media cetak dengan baik;
- menguraikan jenis 85 cara kerja media elektronik dengan tepat;
- menerangkan jenis & cara kerja media online dengan tepat;
- menjelaskan persyaratan menulis di media massa dengan baik;
1. mengggali ide dan membangun kreatifitas dalam menulis artikel di media massa
dengan baik;
- menggali ide tulisan secara kreatif;
- menggunakan otak kanan dan otak kiri dalam menulis dengan baik;
1. menerapkan teknik menulis artikel di media massa dengan benar;
- memahami konsep dasar penulisan jurnalistik dengan baik;
- menggunakan key shortcut MS Word dengan tepat untuk mempercepat
penulisan;
- melakukan teknik free writing/blind writting dengan baik;
- mengimplementasikan teknik menyusun kalimat jurnalistik dengan tepat;
- mensimulasikan teknik menyusun paragraf jurnalistik dengan tepat;
1. menggunakan bahasa Indonesia dan ejaan yang baik dan benar dalam penulisan
artikel dengan tepat;
- menggunakan teknik pilihan kata (diksi) yang tepat dalam penulisan artikel
dengan benar;
- menggunakan tata bahasa yang baku dan tepat dalam penulisan artikel
dengan benar;
- menggunakan unsur kalimat yang tepat dalam penulisan artikel dengan
benar;
- menggunakan kalimat efektif dalam penulisan artikel dengan baik;
- menerapkan ejaan yang telah disempurnakan dalam penulisan artikel dengan
baik;
1. menulis artikel bisnis/ekonomi/keuangan di media massa dengan baik;
- menjelaskan pengertian artikel di media massa dengan benar;
- menjabarkan struktur artikel dengan benar;
- menyempurnakan draft artikel bisnis/ekonomi/keuangan dengan baik;
1. merevisi dan mengedit artikel dengan tepat;
- menjelaskan pengertian revisi dan editing dengan baik;
- menjelaskan cara, proses, teknik dan tahapan melakukan editing artikel
dengan tepat;
- menguraikan contoh artikel yang direvisi dan di-edit dengan baik;
- merevisi dan mengedit artikel dengan baik;
1. memuat artikel di media massa dengan baik.
- menjelaskan ketentuan pemuatan artikel di media massa dengan tepat;
- melakukan penyempurnaan artikel dengan baik agar dapat dimuat di media
massa dengan baik;
---
LAMA PELAf I;HAN EFftKTIF DA#
Jam Pelajaran SekuenNo. Kegiatan ; 'f IVf: ' NTM TOTAL /Urutan
- 1 Mata Pelajaran Jenis dan Cara Kerja 2 2 2
Pokok Media Massa
- Penggalian Ide 85 3 2 5 3
Kreatifitas Menulis
- Teknik Menulis Artikel 6 1 7 4
di Media Massa
- Bahasa Indonesia 3 1 4 5
dalam Penulisan Artikel
- Penulisan Artikel 8 4 12 6
Bisnis / Ekonomi / Keuan
gan
- Editing Artikel 3 3 7
- Pemuatan Artikel di 2 2 8
Media Massa
2 Mata Pelajaran
Penunjang
_
3 Ceramah Current Issue 1 1 1
4 PKL
5 Outbound
6 MFD
7 Pengarahan
Program
8 Action Learning Kegiatan Action Learning
dilakukan untuk MP:
- Editing Artikel 20 20 9
- Pemuatan Artikel di 10 10 10
Media Massa
LAMA WAKTU UJIAN Pemuatan Artikel
di Media Massa
(Cetak/ Online)
dengan tenggat
waktu 1 bulan (21
hari kerja) setelah
sesi tatap muka
---
DILAKSANAKAN DALAM (13) 28 hari
Studi Mandiri : 4 hari
Tatap Muka : 3 hari
Action Learning : 21 hari
- Mandiri : 20 hari
- Tatap Muka : 1 hari
Administrasi
1. Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Keuangan;
1. Pangkat/Golongan (minimum) II/c (Pengatur);
1. Memiliki komitmen untuk menyelesaikan studi mandiri;
1. Memiliki Surat Elektronik {E-mail) dan aktif menggunakannya.
Kompetensi
1. Pendidikan Formal (minimum) Diploma III;
1. Menangani Humas/Pub/ic Relation di masing-masing unit.
Umum
1. Profesional/Praktisi di bidangnya;
1. Mempunyai Pengalaman Mengajar;
1. Ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Pusat Pendidikdan dan Pealtihan Keuangan
Umum;
Khusus
1. Menguasai materi yang akan diajarkan/memiliki keahlian tertentu khususnya dalam
mata pelajaran yang akan diberikan;
1. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai redaktur/penulis artikel (opini maupun essai)
di media massa;
1. Mempunyai kemampuan dalam mentransfer pengetahuan dan ketrampilan kepada
peserta atau telah mengikuti TOT.
Evaluasi Penyelenggaraan Tertulis dan Evaluasi Tatap muka
Ujian Praktik
Setelah selesai tatap muka, peserta diwajibkan untuk memperbaiki/menyempurnakan
artikel yang dibuatnya untuk kemudian di submit ke salah satu media massa. Peserta
dinyatakan lulus ujian praktik apabila artikel peserta berhasil dimuat di media massa
(cetak/on/zne) dalam waktu maksimal 1 bulan (21 hari kerja) setelah selesai sesi tatap muka.
Adapun pemuatan artikel tersebut harus dengan persetujuan dari atasan peserta Peiatihan
dan tidak mewakili pendapat/pandangan dari organisasi.
---
Penilaian untuk pemuatan artikel di media massa adalah sebagai berikut:
Media Range Nilai
Media Massa Nasional Utama 90-100
(Mainstream)
Media Massa Nasional Non Utama 85-90
Media Massa Internal (resmi 80-85
Pemuatan artikel di media massa dibuktikan dengan Copy atas pemuatan artikel tersebut di
media massa (cetak/on/zne) atau minimal Surat Penerimaan/Pernyataan dari Media Massa
terkait bahwa artikel tersebut telah diterima untuk dimuat.
FASILITAS
1. Asrama {Tentaive)
1. Konsumsi
1. ATK Peserta Pelatihan
Jakarta, 24 November 2017
Kepala Pusdiklat,
ttd
Lalu Hendry Yujana
---
CONTOH 6
E-Leaming Account Representative
Sesuai Cetak Biru Manajemen Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderai
Pajak Tahun 2011-2018 (KEP-233/PJ/2011 tanggal 26 September 2011),
program ini ditujukan untuk mencetak pegawai-pegawai yang memiliki
kompetensi, tingkat kepuasan dan integritas yang tinggi, budaya yang kuat,
serta tingkat kinerja yang prima dalam berkontribusi terhadap pencapaian
tujuan organisasi, dalam hal ini mencetak para pejabat/pegawai DJP yang
< menguasai dasar-dasar teknis perpajakan, pelayanan, pengawasan, dan
penggalian potensi pajak. o
o KEBUTUHAN STRATEGIS UNIT PENGGUNA YANG AKAN DICAPAI
Rencana Strategis DJP 2015-2019
CO Sasaran strategis: Organisasi dan Transformasi yang handal
I-I
Inisiatif strategis: Penguatan Organisasi, Penguatan Human Capital
CO Memenuhi persentase pejabat yang telah memenuhi standar kompetensi
jabatan. Target DJP pada tahun 2017 adalah 84%.
Pegawai Direktorat Jenderai Pajak yang menjabat Account Representative
(AR), baik AR pelayanan maupun AR Pengawasan dan Penggalian Potensi,
yang belum pernah di-asses kompetensi jabatan sesuai standar kompetensi
jabatan atau belum pernah mengikuti pelatihan tentang Account
Representative (AR).
12 e-Leaming
I I Bimbingan di tempat Kerja
I I Pelatihan Jarak Jauh
I I Magang
I I Pertukaran PNS dengan Pegawai swasta
---
Setelah 9 hari pelatihan, peserta diharapkan mampu:
1. Memahami Pengantar Perpajakan Account Representative Dasar dengan baik;
1. Mengaplikasikan Standard Operating Procedure Account Representative
dengan baik;
1. Mengaplikasikan perencanaan kerja Account Representative Pengawasan dan
Penggalian Potensi dengan baik;
1. Menerapkan Deteksi Objek Pajak dengan baik;
1. Menerapkan Teknik dan Methode analisis penghasilan dan biaya dengan baik;
1. Menerapkan Visit dan Kegiatan Pasca Visit dengan baik;
1. Menerapkan SP2DK dan Konseling dengan baik
1. Memahami Pengantar Perpajakan Account Representative Dasar dengan
baik;
1.1. Menjelaskan KUP AR Dasar dengan baik;
1.2. Menjelaskan PPh AR Dasar dengan baik;
1.3. Menjelaskan PPN AR Dasar dengan baik; dan
1.4. Menjelaskan PBB P3 dan Bea Meterai dengan baik.
1. Mengaplikasikan Standard Operating Procedure Account Representative
dengan baik;
2.1 Menerapkan SOP AR Pelayanan dengan baik; dan
2.2 Menerapkan SOP AR Pengawasan dan Penggalian Potensi dengan baik.
1. Mengaplikasikan perencanaan kerja Account Representative Pengawasan dan
Penggalian Potensi dengan baik;
3.1 Melakukan Mapping WP/Pemetaan Potensi dengan baik; dan
3.2 Mempraktikkan Analisis Bisnis dan Analisis Risiko dengan baik;
1. Menerapkan Deteksi Objek Pajak dengan baik;
4.1 Menggali Objek Pajak dalam SPT dengan baik;
4.2 Menggali Objek dalam Laporan Keuangan dengan baik; dan
4.3 Menggali Objek Pajak dalam Data Pihak Ketiga dengan baik.
1. Menerapkan Teknik dan Metode analisis penghasilan dan biaya dengan
baik;
5.1 Melakukan Analisis Penghasilan dengan baik; dan
5.2 Melakukan Analisis Biaya dengan baik.
1. Menerapkan Visit dan Kegiatan Pasca Visit dengan baik;
6.1 Membuat persiapan Visit dengan baik;
6.2 Melakukan Pelaksanaan Visit dengan baik; dan
6.3 Melakukan Kegiatan Pasca Visit dengan baik.
1. Menerapkan SP2DK dan Konseling dengan baik;
7.1 Membuat SP2DK dengan baik;
7.2 Menerapkan Pelaksanaan Konseling dengan baik;
7.3 Menerapkan pelaksanaan Pasca Konseling dengan baik.
---
j j 1 PELAJARAN
Jam Pelajaran SekuenNo. Kegiatan Nafna Mata.Pelajaran m NTM TOTAL /Urutan
- 1 Mata Pelajaran Pengantar Perpajakan 12 12
Pokok Account Representative
Dasar
- Pengenalan Standard 6 6
Operating Procedure
Account Representative
Dasar
- Perencanaan Kerja 10 10
Account Representative
Pengawasan dan
Penggalian Potensi
- Deteksi Objek Pajak 10 10
- Teknik dan Metode 12 12
Analisis Penghasilan dan
Biaya
- Visit dan Kegiatan Pasca 8 8
Visit
- SP2DK dan Konseling 10 10
2 Mata Pelajaran
Penunjang
Ceramah 3
Online
4 Pengarahan
Program
Online
5 Action Sesuai standar kompetensi
Learning AR yang dicapai:
- Melakukan kunjungan
kerja ke lokasi WP/PKP
yang baru terdaftar (kode
kompetensi
- Membuat/memutakhirka
n Profil WP (kode
kompetensi
- Memberikan bimbingan
hak dan kewajiban WP
(kode kompetensi
- Melaksanakan konseling
terhadap WP SOP dan
Peraturan Perpajakan
(kode kompetensi
---
LAMA WAKTU UJIAN 45 menit (pre
test)
45 menit (post
test)
225 menit (Ujian
Komprehensif)
9 hari DILAKSANAKAN DALAM
Tingkat Dasar
PEkSYiRATAN PESERTA
Peserta Pelatihan merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan
kualifikasi:
1. Ditugaskan oleh DJP;
1. Sehat Jasmani dan Rohani; dan
1. Telah menjabat sebagai AR.
Fasilitator/instruktur Pelatihan terdiri dari para Widyaiswara Pusdiklat Pajak,
para pegawai yang berasal dari berbagai unit kerja pada Kementerian Keuangan,
serta instruktur, yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- kualifikasi umum:
mendapat persetujuan menjadi fasilitator/instruktur dari Kepala Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Pajak atau Pimpinan Direktorat Jenderal
Pajak/Kementerian Keuangan.
- kualifikasi khusus:
1. menguasai materi yang akan diajarkan/memiliki keahlian tertentu
khususnya dalam mata pelajaran yang akan diberikan, diutamakan yang
mengetahui atau pemah melakukan proses bisnis pekerjaan AR;
1. mempunyai kemampuan dalam mentransfer pengetahuan dan keterampilan
kepada peserta atau telah mengikuti Training of Trainers.
1. Fasilitator/instruktur yang berasal dari AR telah memiliki pengalaman yang
cukup sebagai AR, yang meliputi: Memberikan materi sosialisasi atau IHT di
wilayah kerjanya, banyak menghasilkan penerimaan melalui kegiatan extra
effort, menjadi rujukan bertanya teman-teman AR di lingkungan kerjanya.
BETiTUK EVALUASI
Evaluasi Penyelenggaraan khusus untuk e-learning
- kehadiran dilihat dari registrasi (e-registration) melalui aplikasi semantik dan
---
riwayat sudah pernah log in untuk mengakses bahan ajar/tayang.
- ak ivitas peserta melalui hasil jawaban pre dan post-test yang dikirimkan setiap
akhir mata PelajaranD.
- Evaluasi ujian akhir melalui hasil ujian komprehensif yang dikirimkan di akhir
pembelajaran kelas e-leaming.
1. Komputer/Laptop dan jaringan internet/LMS BPPK/KLC.
1. Materi bahan ajar/tayang utama (modul format pdf dan slide powerpoint) dan
bahan ajar/tayang penunjang (video).
Jakarta, 24 November 2017
Kepala Pusdiklat,
ttd
Hario Damar
---
CONTOH 7
Seminar Nasional Strategi Implementasi Internal Control Over Financial
Reporting (ICOFR) dalam Rangka Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat.
Tujuan kegiatan seminar adalah sebagai berikut:
- memberikan pemahaman yang cukup mengenai praktik-praktik
pengembangan dan penerapan ICOFR;
m
- menggali lebih dalam tentang tantangan penerapan ICOFR pada
penyusunan laporan keuangan sektor publik;
o,. c. . menyamakan pemahaman mengenai ICOFR terutama dalam Q. akuntabilitas laporan keuangan sektor publik diantara pihak-pihak
& . terkait.
Peserta memiliki pemahaman yang cukup mengenai praktik pengembangan
ICOFR, penerapan ICOFR dan tantangan penerapan ICOFR pada laporan
keuangan sektor publik sebanyak 200 orangm
o SASARAN (TARGET LEiARNERS) (4)
- Kepala Biro Keuangan Kementerian/Lembaga sebanyak 87 orang;
- Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kementerian/Lembaga
sebanyak 87 orang; dan
- Peserta undangan lainnya yang relevan sebanyak 26 orang:
1 I e-Leaming
1 1 Bimbingan di tempat Kerja
I 1 Pelatihan Jarak Jauh
I I Magang
1 | Pertukaran PNS dengan Pegawai swasta
Setelah seminar, peserta diharapkan mampu:
- memahami mengenai praktik-praktik pengembangan dan penerapan ICOFR; dan
- memahami ICOFR terutama dalam akuntabilitas laporan keuangan sektor
publik diantara pihak-pihak terkait.
---
- Menerangkan kerangka umum IOCFR dengan baik.
1. menguraikan praktik pengembangan ICOFR dengan benar;
1. mendeskripsikan ruang lingkup ICOFR dengan baik; dan
1. menguraikan akuntabilitas laporan keuangan sektor publik diantara pihak-
pihak terkait.
- Mendeskripsikan jenis dan format tata naskah dinas di lingkungan Kementerian
Keuangan dengan baik;
1. menerangkan praktik-praktik pengembangan ICOFR dengan baik;
1. menjabarkan praktik-praktik pengembangan ICOFR dengan baik;
1. mencirikan praktik-praktik pengembangan ICOFR dengan baik;
1. menerangkan penerapan ICOFR dengan baik;
1. menjabarkan penerapan ICOFR dengan baik;
1. mencirikan penerapan ICOFR dengan baik; dan
1. menerangkan akuntabilitas laporan keuangan sektor publik diantara pihak-
pihak terkait dengan baik;
Jam Pelajaran Sekuen
No. Topik
TM NTM TOTAL /Uruta
1. Konsep dan Penerapan ICOFR di 1 1
lingkungan Kementerian Keuangan
1. Strategi dan Penerapan ICOFR dalam 1 1
Penyusunan LKPP 2016 : Permasalan
dan Solusi
1. Perkembangan Penerapan ICOFR di 1 1
Indonesi dan Hasil Review LKPP 2016
1. Hasil Audit Kinerja ICOFR dan 1 1
Perkembangan Pemeriksaan LKPP 2016
1. Diskusi Implementasi ICOFR di 2 2
Indonesia
Peserta seminar merupakan Aparatur Sipil Negera yang memiliki kualifikasi:
1. menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan;
1. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP); dan
1. Aparatur Sipil Negara lain yang relevan dengan materi seminar.
Umum
1. Profesional/Praktisi di bidangnya;
1. Mempunyai Pengalaman Mengajar;
---
Khusus
1. Menguasai materi yang akan diajarkan/memiliki keahlian tertentu khususnya
dalam mata pelajaran yang akan diberikan;
1. Diutamakan memiliki pengalaman dalam menglmplementasikan Internal
Control Over Financial Reporting (ICOFR);
1. Mempunyai kemampuan dalam mentransfer pengetahuan dan ketrampilan
kepada peserta atau telah mengikuti TOT.
Evaluasi Penyelenggaraan Seminar
Materi bahan ajar/tayang utama (modul format pdf dan slide powerpoint] dan
bahan ajar/tayang penunjang (video
Jakarta, 2 Januari 2017
Kepala Pusdiklat,
ttd
Iqbal Islami
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Sekretaris Badan
u.b. ASTERA PRIMANTO BHAKTI
.iKeDala Bagian Uriium
5EKRETAR1
7 *1 <5
Denny Handoyo e
19731002 199903 1 001
---
