PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
I. Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang
telah ditetapkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019 dan disahkan
dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran
2019.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat D1PA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran.
1. D1PA Petikan adalah D1PA per satuan kerja yang dicetak
secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai
informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan
dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi
sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian
adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi
lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau
peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana
keuangan tahunan Kementerian/ Lembaga yang disusun
menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/
Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa
program/kegiatan dan membebani dana APBN.
1. Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya
mencerminkan tugas dan fungsi Satker atau penugasan
tertentu Kementerian/ Lembaga yang berisi komponen
kegiatan untuk mencapai Keluaran (output) dengan
indikator kinerja yang terukur.
---
1. Keluaran (output) adalah prestasi kerja berupa barang atau
jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan
untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program
serta kebijakan.
1. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK
adalah arsip data dalam bentuk soJtcopy yang disimpan
dalam media penyimpanan digital.
1. ADK DIPA adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang
merupakan hasil Keluaran (output) dari Aplikasi RKA-K/ L
DIPA.
1. Direktorat Jenderal Anggaran yang selanjutnya disingkat
DJA adalah salah satu direktorat jenderal pada
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang penganggaran.
1. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya
disebut DJPb adalah salah satu direktorat jenderal di
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas pokok
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.
1. Direktorat Pelaksanaan Anggaran adalah unit eselon II pada
DJPb yang mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan, standardisasi, monitoring dan
evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran.
1. Kantor Wilayah Dircktorat Jenderal Perbendaharaan yang
selanjutnya disebut Kanwil DJPb adalah instansi vertikal
DJPb yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Direktur J enderal Perbendaharaan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya
disingkat KPPN adalah instansi vertikal DJPb yang berada
di bawah dan bertanggungjawab kepada Kanwil DJPb.
1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU
adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa
mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan
kegiatannya didasarkan pada pnnSlp efisiensi dan
produktivitas.
1. DIPA Petikan pad a BLU yang selanjutnya disebut DIPA
Petikan BLU adalah DIPA per BLU yang dicetak secara
otomatis melalui sistem digunakan sebagai dasar
pelaksanaan kegiatan BLU dan pencairan dana/
pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa
Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang
tidak terpisahkan dari DIPA Induk.
1. Ambang Batas Fleksibilitas Belanja yang selanjutnya
disebut Ambang Batas adalah besaran persentase realisasi
belanja yang diperkenankan melebihi anggaran dalam DIPA
Petikan BLU.
---
1. Lanjutan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) atau
Pinjaman/Hibah Oalam Negeri (PHON) adalah penggunaan
kembali sisa alokasi anggaran yang bersumber dari
PHLN/PHON yang tidak terserap, termasuk lanjutan dalam
rangka pelaksanaan Kegiatan pemberian hibah dan
Pemberian Pinjaman.
1. Sisa Anggaran Kon traktual adalah selisih Ie bih an tara
alokasi anggaran keluaran (output) yang tercantum dalam
OIPA dengan nilai kontrak pengadaan barang/jasa untuk
menghasilkan Keluaran (output) sesuai dengan volume
Keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA.
1. Sisa Anggaran Swakelola adalah selisih lebih antara alokasi
anggaran Keluaran (output) yang tercantum dalam OIPA
dengan realisasi anggaran untuk mencapai volume
Keluaran (output) yang sudah selesai dilaksanakan.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat
PNBP adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang
diterima dalam bentuk pendapatan Sumber Oaya Alam,
pendapatan dari Kekayaan Negara Oipisahkan, pendapatan
PNBP lainnya, dan pendapatan Badan Layanan Umum.
Pasal 2
Peraturan Oirektur Jenderal ini mengatur mengenai:
- Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Oirektorat
Pelaksanaan Anggaran;
- Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Kanwil OJPb;
- Revisi Anggaran DIPA Petikan BLU yang sumber dananya
dari PNBP BLU;
- Penyampaian dan Pengesahan Revisi Anggaran pad a OJPb;
dan
- Proses penatausahaan Revisi Anggaran pada KPPN.
BAB 1JJ
Pasal3
**(1) Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan OJPb**
mcrupakan usul Revisi Anggaran bagian anggaran
Kementerian/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara (BA BUN) untuk pengesahan tanpa
memerlukan penelaahan.
**(2) Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan OJPb**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Revisi
Anggaran yang disebabkan hal-hal sebagai berikut:
---
- Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah,
meliputi:
1. lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya
bersumber dari PHLN dan/atau PHDN selain
pemberian pinjaman/hibah;
1. penambahan dan/atau pengurangan penenmaan
hibah langsung; dan/ atau
1. penggunaan kelebihan realisasi atas target PNBP
fungsional (PNBP yang dapat digunakan kern bali)
yang direncanakan dalarn APBN Tahun Anggaran
2019 atau APBN Perubahan Tahun Anggaran 2019
untuk Satker pengguna PNBP yang tidak terpusat
sepanjang dalam 1 (satu) program yang sarna).
- Revisi Anggaran dalarn hal Pagu Anggaran tetap
meliputi:
1. pergeseran anggaran antarKeluaran (output)
antarSatker dalam 1 (satu) Program dalam 1 (satu)
wilayah atau antarwilayah kerja Kanwil DJPb,
termasuk Satker perwakilan Pemerin tah di luar
negen, guna:
- memenuhi kebutuhan biaya operasional
sepanjang dalam peruntukan jenis belanja yang
sarna;
- memenuhi kebutuhan selisih kurs; dan /atau
- penyelesaian tunggakan tahun 2018.
1. pergeseran anggaran untuk Kegiatan tugas
pembantuan dan urusan bersarna, dan/ atau
dekonsen trasi sepanJang tidak mengubah
kewenangan.
1. pergeseran anggaran untuk pen&:,ounaan sisa
anggaran kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola
sepanjang untuk menambah volume Keluaran
(output) yang sarna atau volume Keluaran (output)
yang lain.
1. pergeseran anggaran antarKeluaran (output)
dan/ at au antarKegiatan dalam 1 (satu) Satker atau
antar-Satker sepanjang tidak berdampak pada
penurunan volume Keluaran (output) teknis non-
Prioritas Nasional yang di revisi.
1. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalarn
1 (satu) wilayah atau antarwilayah kerja Kanwil
DJPb unluk penyelesaian pagu minus bclanja
pegawai; dan/atau
1. pengesahan atas pengeluaran Kegiatan/Keluaran
(output) yang dananya bersumber dari
pinjaman/ hibah luar negeri melalui mekanisme
pembayaran langsung dan letter of credit.
- Revisi Anggaran yang sumber dananya dari PNBP BLU
untuk Satker BLU, meJiputi:
1. Penggunaan anggaran belanja di atas pagu APBN ;
dan/atau
1. Pergeseran anggaran belanja dalam hal pagu tetap.
---
- Revisi Administrasi meliputi:
1. perubahan/penambahan nomor register pinjaman/
hibah luar negeri;
1. perubahan/penambahan nomor register SBSN;
1. perubahan/penambahan cara penarikan pinjaman/
hibah luar negeri/ pinjaman/hibah dalam negeri,
termasuk Pemberian Pinjaman;
1. perubahan/penambahan cara penarikan SBSN;
1. pencantuman/perubahan/penghapusan catatan
halaman IV.B DIPA
1. ralat kode akun dalam rangka penerapan kebijakan
akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran
yang sarna, termasuk yang mengakibatkan
perubahan jenis belanja;
1. ralat kode lokasi Satker dan/atau lokasi KPPN;
1. perubahan rencana penarikan dana dan/atau
rencana perkiraan penerimaan dalam halaman III
DIPA;
1. ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak
berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi
matematis aplikasi RKA-K/L DIPA;
1. perubahan nomenklatur Satker untuk Kegiatan
dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan;
1. pengesahan revisi petunjuk operasional Kegiatan
(pemutakhiran data);
1. perubahan pejabat perbendaharaan; dan/ atau
1. revisi secara otomatis, sepanJang DIPA belum
direalisasikan.
Pasal4
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b berupa:
- pergeseran antarKeluaran (output) dan/atau antarKegiatan
antar-Satker;
- pergeseran antarKegiatan dalam 1 (satu) Satker; dan/ atau
- pergeseran anggaran antarKeluaran (output) dengan besaran
lebih dari 10% (sepuluh persen) dari pagu DIPA awal
Keluaran (output) yang direvisi sepanjang tidak berdampak
pad a penurunan volume Keluaran (output) teknis non-
Prioritas Nasional
terlebih dahulu mendapat surat persetujuan eselon I pemilik
program.
Pasal5
Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan DJPb sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, berupa:
- pergeseran anggaran antarSatker dalam wilayah kerja
Kanwil DJPb yang berbeda, termasuk Satker perwakilan di
luar negeri, diproses di Direktorat Pelaksanaan Anggaran,
DJPb;
---
- pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Satker atau
antarSatker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPb,
diproses di Kanwil DJPb.
BABIV
Pasal6
Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat
Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a, meliputi:
- pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program antarwilayah
kerja Kanwil DJPb dalam 1 (satu) bagian anggaran yang
bersumber dari Rupiah Murni dalam rangka memenuhi
kebutuhan Belanja Operasional:
- pergeseran anggaran belanja Kementerian/Lembaga dalam
1 (satu) Program dalam wilayah kerja Kanwil DJPb yang
berbeda dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs;
- Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program daJam wilayah
kerja Kanwil DJPb yang berbeda dalam rangka penyelesaian
tunggakan tahun 2018;
- pergesera n anggaran antar provinsi/kabupaten/kota untuk
Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan
bersama, dan/ atau dekonsentrasi sepanjang tidak
mengubah kewenangan, target kinerja, dan prioritas atau
kebijakan Kementerian/ Lembaga;
- pergeseran anggaran dalam rangka penggunaan Sisa
Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola untuk
menambah volume Keluaran (output);
- pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalam wilayah
kerja Kanwil DJPb yang berbeda dalam 1 (satu) bagian
anggaran dalam rangka penyelesaian pagu minus belanja
pegawal;
- Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap yang tidak
dapat dikategorikan sebagai revisi sebagaimana dimaksud
pada huruf a sampai dengan huruf f; dan
- revisi administrasi yang memerlukan persetujuan Pejabat
Eselon J dan berada pada wilayah kerja KanwiI DJPb yang
berbeda, meliputi:
1. perubahan/penambahan nomor register PHLN;
1. perubahan/penambahan nomor register sementara
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN);
1. perubahan/penambahan cara penarikan PHLN/PHDN,
termasuk pemberian pinjaman;
1. perubahan/penambahan cara penarikan SBSN;
1. pencantuman/ perubahan/ penghapusan catatan
halaman IV.B DIPA; dan/atau
---
1. revisi administratif di luar angka 1 sampai dengan
angka 5 sepanjang tidak menyebabkan perlunya
pencetakan ulang DIPA lama atau pencetakan DIPA
baru.
Pasal 7
**(1) Penyelesaian tunggakan tahun 2018 sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan melalui
mekanisme revisi DIPA.
**(2) Dalam hal alokasi anggaran untuk peruntukan akun yang**
sarna dalam DIPA Tahun Anggaran 2019 telah tersedia
dan/ atau cukup tersedia, penyelesaian tunggakan tahun
2018 dibebankan dalam DIPA tahun 2019 tanpa melalui
mekanisme revisi DIPA, meliputi:
- belanja pegawai khusus gaji dan tunjangan yang
melekat pada gaji;
- tunjangan kinerja sesual dengan peraturan yang
berlaku;
- uang makan;
- belanja perjalanan dinas pindah;
- langganan daya dan jasa;
- tunjangan profesi guru/ dosen;
- tunjangan kehormatan profesor;
- tunjangan tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri
Sipil;
1. tunjangan kemahalan hakim;
J. tunjangan hakim ad hoc;
- honor pegawai honorer/pegawai pemerintah non-
Pegawai Negeri Sipil/guru tidak tetap;
- imbalan jasa layanan Bank/Pos Persepsi;
- pembayaran jasa bank penatausaha pemberian
plnJaman;
- bahan makanan dan/ atau perawatan tahanan untuk
tahanan / narapidana;
- pembayaran provisi benda meterai;
- bahan makanan pasien rumah sakit;
- pengadaan bahan obat-obatan rumah sakit;
- pembayaran tunggakan kontribusi kepada lembaga
internasional; dan/ atau
- perlindungan WNI di luar negeri.
Pasal 8
**(1) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g untuk
pergeseran anggaran sepanJang:
---
- besaran anggaran yang digeser lebih dari 10%
(sepuluh persen) tetapi tidak berdampak pad a
penurunan volume Keluaran (output) teknis non-
prioritas nasional;
- tidak mengubah sumber dana, misalnya dari Rupiah
Murni ke PNBP atau PNBP ke Rupiah Murni; dan
- usul Revisi Anggaran diajukan oleh danj atau harus
mendapat persetujuan Pejabat Eselon I.
**(2) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
termasuk usul revisi terkait dengan pengesahan atas
pengeluaran kegiatan-kegiatan tahun-tahun sebelumnya
yang bersumber dari PHLN dengan mekanisme pembayaran
langsung dan letter of credit yang telah dilaksanakan pada
tahun-tahun sebelumnya tetapi sampai dengan 31
Desember 2018 belum dapat disahkan pengeluarannya.
Pasal9
**(1) Dalam hal reV1Sl administratif sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 6 huruf h memerlukan pemutakhiran
(updating) referensi, Direktorat Pelaksanaan Anggaran
menghubungi unit Pengelola Data Referensi (PDR) untuk
melakukan pemutakhiran (updating) referensi.
**(2) Pemutakhiran (updating) referensi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan melalui HAl DJPb atau sarana
informasi lain.
**(3) Sarana informasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
diatur lebih lanjut oleh Direktur Sistem Informasi dan
Teknologi Perbendaharaan.
**(4) Permintaan pemutakhiran (updating) referensi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilarnpiri dengan:
- surat permintaan pemutakhiran (updating) referensi
dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran sebagaimana
format yang tercantum pada Larnpiran I yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- softcopy dokumen hasil validasi data RKA-KjL dari
Aplikasi Custom Web dalarn hal revisi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h angka 1
sampai dengan 4.
**(5) Permintaan pemutakhiran (updating) referensi melalui HAl**
DJPb sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan
akun surel dengan domain kemenkeu.go.id yang telah
terdaftar di HAl DJPb.
**(6) Setelah memperoleh konfirmasi dari Unit PDR, Direktorat**
Pelaksanaan Anggaran mengunggah (upload) ADK revisi
sebagaimana pada ayat (1) ke dalam Aplikasi Custom Web.
**(7) Mekanisme pemutakhiran (updating) referensi melalui HAl**
DJPb tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
---
REVlSI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN
Pasal 10
Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Kanwil DJPb
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi:
- lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber
dari PHLN danJatau PHDN selain Pemberian
PinjamanJ hibah;
- penambahan danJatau pengurangan penerimaan hibah
langsung, kecuali untuk Keluaran (output) Prioritas Nasional
yang dibiayai dengan hibah;
- perubahan anggaran belanja bersumber dari PNBP berupa:
1. penggunaan kelebihan atas target PNBP fungsional (PNBP
yang dapat digunakan kern bali) yang direncanakan dalam
APBN Tahun Anggaran 2019 atau APBN Perubahan
Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam
Halaman III DIPA untuk Satker pengguna PNBP tidak
terpusat, sepanjang tidak melampaui batas persetujuan
penggunaan PNBP per Satker;
1. penggunaan anggaran belanja di atas pagu APBN untuk
Satker BLU;
1. Pergeseran belanja dalam 1 (satu) Satker, untuk Satker
pengguna PNBP sepanjang dalam 1 (satu) Program yang
sarna.
- pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan
Belanja Operasional Satker;
- pergeseran anggaran sampai dengan 10% (sepuluh persen)
dari pagu Keluaran (output) pada DIPA awal antarKeluaran
(output) dalam Satker yang sarna, atau antarSatker dalam
Kanwil yang sama, sepanjang tidak berdampak pad a
penurunan volume Keluaran (output) teknis non-Prioritas
Nasional, berupa:
- pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi
kebutuhan selisih kurs;
1. pergeseran anggaran dalam rangka pembayaran
tunggakan tahun 2018;
1. pergeseran anggaran untuk Kegiatan tugas pembantuan,
urusan bersama, dan J atau dekonsentrasi sepanjang
tidak mengubah lokasi danJatau kewenangan; danJ atau
1. penggunaan Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa
Anggaran Swakelola dalam 1 (satu) Satker untuk
meningkatkan volume Keluaran (output) pada Kegiatan
yang sarna atau meningkatkan volume Keluaran (output)
pada Kegiatan lain dalam Program yang sarna termasuk
untuk menambah volume komponen pada Keluaran
(output) generik selain belanja operasional dengan tetap
memperhatikan ketentuan Revisi Anggaran.
---
- pergeseran anggaran da1am 1 (satu) wilayah kerja Kanwil
DJPb dalam rangka penyelesaian pagu minus beJanja
pegawai Tahun Anggaran 2018 dan/atau 2019;
- Revisi Anggaran dalam hal pagu tetap yang tidak dapat
dikategorikan sebagai Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f sepanjang
tidak mengubah sumber dana, misalnya dari Rupiah Murni
ke PNBP atau PNBP ke Rupiah Murni;
- pergeseran anggaran belanja dalam hal pagu tetap dan
perubahan akibat hal-hal khusus untuk Satker BLU;
dan/atau
I. revlsl administrasi yang disebabkan oleh kesalahan
administrasi dan peru bah an rumusan yang tidak terkait
dengan anggaran berupa:
1. ralat kode akun dalam rangka penerapan kebijakan
akuntansi sepanjang dalam peruntukkan dan sasaran
yang sarna, termasuk yang mengakibatkan perubahan
jenis belanja
1. ralat kode KPPN sepanjang Satker terse but belum
melakukan realisasi belanja dan/ atau pendapatan pada
KPPN sebelumnya pada tahun anggaran berjalan
maupun tahun-tahun anggaran sebelumnya;
1. ralat kode Jokasi Satker dan/atau lokasi KPPN;
1. perubahan rencana penarikan dana dan/ atau rencana
perkiraan penerimaan dalam halaman III DIPA sepanjang
tidak mengubah total belanja Satker dan / at au total
penerimaan Satker yang tercantum daJam DIPA;
1. ralat cara penarikan PHLN/PHDN, termasuk penerusan
pmJaman;
1. ralat cara penarikan SBSN;
1. ralat nomor register pembiayaan proyek melalui SBSN;
1. ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak
berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis
aplikasi RKA-K/L DIPA;
1. pencantuman/perubahan catatan halaman IV.B DIPA
berkaitan dengan tunggakan tahun 2018;
1. perubahan nominal pagu komponen pembangunan/
renovasl gedung/bangunan dan/atau komponen
pengadaan kendaraan bermotor yang tercatat dalam
halaman IV.B DIPA sepanjang volume komponen
pembangunan/renovasi Gedung/ bangunan dan/ atau
komponen pengadaan kendaran bermotor tetap;
1. perubahan kantor bayar sepanjang DIPA belum
direalisasikan;
1. perubahan nomenklatur Satker untuk Kegiatan
dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan; dan/atau
1. perubahan pejabat perbendaharaan.
---
Pasal 11
**(1) Revisi Anggaran yang disebabkan lanjutan pelaksanaan**
Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau
PHON selain pemberian pinjarnan/hibah sebagaimana
dimaksud dalarn Pasal 10 huruf a, bersifat menambah pagu
anggaran belanja Tahun Anggaran 2019.
**(2) Revisi Anggaran yang disebabkan lanjutan pelaksanaan**
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
termasuk:
- PHLN dan/ atau PHDN baru yang belum dialokasikan
dalam APBN Tahun Anggaran 2019; dan
- PHLN dan/ atau PHON yang bukan merupakan
kelanjutan dari proyek tahun jarnak.
**(3) Revisi Anggaran yang disebabkan lanjutan pelaksanaan**
Kegiatan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) dapat
dilakukan sepanjang:
a . PHLN/PHON belum closing date;
- telah dialokasikan pada Satker yang sarna pada tahun
anggaran sebelumnya;
- menggunakan sumber dana dan kode register yang
sarna; dan
- tidak menambah alokasi Rupiah Murni dan Rupiah
Murni Pendarnping yang bersumber dari APBN.
**(4) Oalarn hal Revisi Anggaran yang disebabkan lanjutan**
pelaksanaan Kegiatan yang bersumber dari PHLN
memerlukan Rupiah Murni Pendamping, dapat dipenuhi
dari pergeseran dana dari Rupiah Murni.
**(5) Pengajuan Revisi Anggaran yang disebabkan lanjutan**
pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan daftar sisa PHLN dan/ atau PHON dalam
DIPA yang ditandatangani Kepala KPPN.
**(6) Pormat Oaftar Sisa PHLN dan / atau PHON sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) tercantum pada Lampiran Il yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Oirektur Jenderal ini.
Pasal 12
**(1) Revisi Anggaran yang disebabkan adanya penarnbahan**
dan/atau pcngurangan penerimaan hibah langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, bersifat
menambah dan/atau mengurangi pagu anggaran belanja
Tahun Anggaran 2019.
**(2) Revisi Anggaran yang disebabkan adanya penambahan**
dan/atau pengurangan penerimaan hibah langsung
sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), termasuk dalarn hal
terdapat sisa pagu belanja yang bersumber dari hi bah
langsung pad a Tahun Anggaran 2018, yang akan digunakan
pada Tahun Anggaran 2019.
---
**(3) Revisi Anggaran yang disebabkan adanya penambahan**
danj atau pengurangan penerimaan hibah langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan
Ringkasan Naskah Perjanjian Hibah sebagaimana format
yang tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
**(4) Revisi Anggaran yang disebabkan oleh adanya penambahan**
danjatau pengurangan penerimaan hibah langsung dalam
bentuk uang dari luar negeri, dimana penerbitan Surat
Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dilaksanakan oleh
KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah, Revisi Anggaran
dilaksanakan oleh Kanwil DJPb lingkup wilayah kerja
Satker bersangkutan.
**(5) Dalam hal terdapat hibah langsung yang telah ditambahkan**
dalam DIPA namun realisasi atas hi bah dimaksud lebih
kecil atau terdapat pengembalian hibah kepada pemberi
hibah, dilakukan revisi anggaran pengurangan penerimaan
hibah langsung.
Pasal 13
**(1) Revisi Anggaran penggunaan kelebihan atas target PNBP**
fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c
angka 1 dapat dilakukan dengan ketentuan:
- sepanjang dalam 1 (satu) program yang sarna dan tidak
melampaui batas persetujuan penggunaan PNBP per
Satker;
- menambah volume Keluaran (output) yang sudah ada
pada Kegiatan yang sarna dalam 1 (satu) Satker
danjatau men am bah rincian anggaran pad a Keluaran
(output) yang sudah ada; dan
- usulan revisi anggaran penggunaan atas target PNBP
fungsional dilampiri dengan rekapitulasi surat setoran
penerimaan yang telah dikonfirmasi dengan KPPN.
**(2) Revisi Anggaran penggunaan kelebihan atas target PNBP**
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
yang berakibat penambahan pagu DIPA yang bersumber
dari PNBP.
**(3) Kanwil DJPb menyampaikan tembusan Surat Pengesahan**
Revisi Anggaran (SPRA) penggunaan kelebihan realisasi atas
target PNBP Satker ke DJA c.q. Direktorat PNBP paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah penetapan revisi
dilakukan.
Pasal 14
**(1) Penyelesaian tunggakan tahun 2018 sebagaimana**
dimaksud pada Pasal 10 huruf e angka 2 dilakukan melalui
mekanisme revisi DIPA.
---
**(2) Dalam hal alokasi anggaran untuk peruntukan akun yang**
sarna dalam DIPA Tahun Anggaran 2019 telah tersedia
dan/ atau cukup tersedia, penyelesaian tunggakan tahun
2018 dibebankan dalam DIPA tahun 2019 tanpa melalui
mekanisme revisi DIPA, meliputi:
- belanja pegawai khusus gaji dan tunjangan yang
melekat pada gaji;
- tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan yang
berlaku;
- uang makan;
- belanja perjalanan dinas pindah;
- langganan daya dan jasa;
- tunjangan profesi guru/dosen;
- tunjangan kehormatan profesor;
- tunjangan tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri
Sipil;
1. tunjangan kemahalan hakim;
J. tunjangan hakim ad hoc;
- honor pegawai honorer/pegawai pemerintah non-
Pegawai Negeri Sipil/ guru tidak tetap;
I. imbalan jasa layanan Bank/Pos Persepsi;
- pem bayaran Jasa bank penatausaha pemberian
pmJaman;
- bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk
tahanan/ narapidana;
- pembayaran provisi benda meterai;
- bahan makanan pasien rumah sakit;
- pengadaan bah an obat-obatan rumah sakit;
- pembayaran tunggakan kontribusi kepada lembaga
internasional; dan/atau
- perlindungan WNI di luar negeri.
Pasal 15
**(1) Revisi administrasi berupa perubahan pejabat**
perbendaharaan, dilampiri dengan surat keputusan
perubahan pejabat perbendaharaan dari pejabat yang
berwenang, dengan ketentuan dalam hal:
- perubahan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), usul
perubahan dilampiri dengan surat keputusan sebagai
kepala Satker/penunjukan sebagai KPA;
- selain KPA, usul perubahan dilampiri dengan surat
keputusan penetapan sebagai pejabat perbendaharaan
dari PA/KPA/Pejabat yang berwenang.
---
**(2) Pelaksanaan pembayaran dapat dilakukan mendahului**
Revisi Anggaran sepanjang surat keputusan perubahan
pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) telah disampaikan kepada KPPN.**
**(3) Revisi administrasi berupa:**
- perubahan nomenklatur Satker untuk Kegiatan
dekonsentrasi dan/ atau tugas pembantuan;
- perubahan kantor bayar sepanJang OIPA belum
direalisasikan; dan
- penambahan kode register dalam rangka hibah
langsung;
yang disampaikan atas dasar surat usuJan revisi DIPA dari
Satker, Kanwil OJPb menghubungi unit POR untuk
melakukan pemutakhiran (updating) referensi.
**(4) Pemutakhiran (updating) referensi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) dilakukan melalui HAl OJPb atau sarana
informasi lain.
**(5) Sarana informasi lain sebagaimana dimaksud pad a ayat (4)**
diatur lebih lanjut oleh Oirektur Sistem Informasi dan
Teknologi Perbendaharaan.
**(6) Permintaan pemutakhiran (updating) referensi sebagaimana**
dimaksud pad a ayat (3) dilampiri dengan:
- surat permintaan pemutakhiran (updating) referensi
dari Kanwil OJPb sebagaimana format yang tercantum
pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Oirektur Jenderal ini; dan
- softcopy dokumen hasil validasi data RKA-K/L dari
Aplikasi CW dalam hal revisi administrasi penambahan
kode register dalam rangka hibah langsung.
**(7) Permintaan pemutakhiran (updating) referensi melalui HAl**
OJPb sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan
akun surel dengan domain kemenkeu.go.id yang telah
terdaftar di HAl OJPb.
**(8) Setelah memperoleh konfirmasi dari Unit POR, Kanwil OJPb**
mengunggah (up/oad) AOK revisi sebagaimana pada ayat (3)
ke dalam Aplikasi Custom Web.
**(9) Mekanisme pemutakhiran (updating) referensi melalui HAl**
OJPb tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Oirektur Jenderal ini.
**(10) Revisi administrasi berupa peru bah an rencana penarikan**
dana dan perkiraan penerimaan pada halaman III DIPA
Petikan, merupakan pemutakhiran (updating) rencana
penarikan dana dan perkiraan penerimaan.
**(11) Pemutakhiran (updating) sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(10) dilaksanakan sesuai ketentuan yang mengatur**
mengenai rencana penarikan dana, rencana penerimaan
dana dan perencanaan kas.
---
Bagian Kesatu
Prinsip Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan
Badan Layanan Umum
Pasal 16
( 1) Revisi DIPA Petikan BLU diutamakan dalam rangka
penyediaan alokasi untuk peningkatan kapasitas dan
kualitas layanan BLU.
**(2) Revisi DIPA Petikan BLU berupa peru bahan/ pergeseran**
alokasi antar sumber dana dapat dilakukan sepanjang
untuk mengubah sumber dana belanja yang semula Rupiah
Murni menjadi PNBP BLU.
**(3) Revisi DIPA Petikan BLU berupa penggunaan saldo kas BLU**
diutamakan untuk belanja yang secara langsung
mendukung/ menunjang pemberian layanan BLU.
**(4) Revisi DIPA Petikan BLU berupa penambahan pagu yang**
disebabkan terlampauinya target PNBP dilakukan secara
proporsional dengan peningkatan volume layanan.
Bagian Kedua
Jenis-Jenis Revisi Anggaran
Pasal 17
Revisi Anggaran pada DIPA Petikan BLU terdiri dari:
- penggunaan anggaran belanja di atas pagu APBN;
- pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran
tetap; dan/ atau
- perubahan akibat hal-hal khusus.
Bagian Ketiga
Penggunaan Anggaran Belanja di Atas Pagu Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal 18
**(1) Revisi DIPA Petikan BLU di atas pagu APBN sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, diakibatkan oleh:
- penggunaan realisasi PNBP tahun berjalan yang
melampaui target PNBP tahun berjalan; dan/ atau
- penggunaan saldo awal kas BLU.
**(2) Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilakukan untuk:**
- menambah volume pada Keluaran (output). termasuk
rincian di bawah Keluaran (output) yang sudah ada;
---
- menambah Subkeluaran, termasuk rincian di bawah
Subkeluaran, pada Keluaran (output) yang sudah ada;
dan/atau
- menambah Keluaran (output) baru.
**(3) Revisi DIPA Petikan BLU di atas pagu APBN sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- penambahan pagu D1PA Petikan BLU dalam Ambang
Batas; dan
- penambahan pagu DIPA Petikan BLU melampaui
Ambang Batas.
**(4) Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dihitung berdasarkan pagu akhir DIPA Petikan BLU, dengan
contoh perhitungan sebagaimana tercantum pada Lampiran
IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
**(5) Dalam hal Keluaran (output) baru sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf c tidak tersedia dalam tabel referensi
database RKA-K/L D1PA, BLU melalui menteri/pimpinan
lembaga/ketua dewan kawasan mengusulkan penambahan
referensi Keluaran (output) baru kepada DJA.
Paragraf 1
Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan
Badan Layanan Umum di Atas Pagu Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara
Pasal 19
**(1) BLU dapat melakukan belanja dalam ambang batas**
sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 18 ayat (3) huruf a,
sebelum pengesahan revisi DIPA Petikan BLU.
**(2) BLU dapat melakukan belanja melampaui am bang batas**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b,
setelah pengesahan revisi DIPA Petikan BLU.
Paragraf 2
Badan Layanan Umum dt Atas Pagu Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Berupa Penggunaan Saldo Awal Kas
Pasal 20
**(1) BLU dapat melakukan belanja yang bersumber dari**
penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18 ayat (1) huruf b, setelah pengesahan revisi DIPA
Petikan BLU berupa:
- pencantuman saldo awal; dan
- penggunaan saldo awal kas.
---
**(2) Penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pad a**
ayat (1), dilakukan untuk belanja barang dan/ atau belanja
modal dalam rangka operasional layanan dengan contoh
ilustrasi sebagaimana tercantum pada Lampiran V yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
**(3) Dalam hal saldo awal kas digunakan untuk belanja diluar**
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus
mendapat persetujuan pengunaan saldo awal kas dari
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
**(4) Penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dan ayat (3), termasuk untuk pembayaran
tunggakan belanja tahun anggaran sebelumnya.
**(5) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3), diajukan oleh Pemimpin BLU kepada Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui
menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan.
**(6) Penyampaian permohonan persetujuan sebagaimana**
dimaksud pad a ayat (5) diajukan dengan menggunakan
format surat sebagaimana tercantum pada Lampiran VI
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
**(7) Persetujuan penggunaan saldo awal sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3), diberikan dengan menggunakan
format surat sebagaimana tercantum pad a Lampiran VII
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
**(8) Dalam hal belanja tahun anggaran sebelumnya telah**
mendapatkan persetujuan penggunaan saldo awal kas
sebagaimana dimaksud pad a ayat (3) belum diajukan
revisi pada tahun anggaran sebelumnya, persetujuan
penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pad a
ayat (7) tetap berlaku pada tahun anggaran berjalan.
**(9) Penambahan pagu belanja akibat penggunaan saldo awal**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan
dalam perhitungan ambang batas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (4).
Pasal21
Pembayaran tunggakan belanja tahun anggaran sebelumnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), dengan
ketentuan sebagai berikut:
- daIam rangka Kegiatan yang menghasilkan layanan BLU
dapat dibayarkan secara langsung tanpa memerlukan surat
pernyataan dari KPA, verifikasi Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP), atau verifikasi Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
---
- dalam rangka Kegiatan selain yang menghasilkan layanan
BLU, mengikuti tata cara penyelesaian tunggakan
sebagaimana diatur pada peraturan menteri keuangan yang
mengatur mengenai tata cara revisi anggaran.
- Ilustrasi Kegiatan yang menghasilkan layanan BLU dan
yang selain menghasilkan layanan BLU sesuai Lampiran
VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Keempat
Pergeseran Rincian Anggaran Dalam Hal Pagu Anggaran Tetap
Pasal 22
**(1) Revisi DIPA Petikan BLU berupa perubahan atau pergeseran**
rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, dapat
dilakukan melebihi 10% (sepuluh persen) dari total pagu
anggaran Keluaran (output) yang direvisi sepanjang tidak
mengurangi volume Keluaran (output) dalam DIPA Petikan
BLU.
**(2) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
dapat berupa pergeseran:
- dalam 1 (satu) Keluaran (output), 1 (satu) Kegiatan dan
1 (satu) Satker;
- antarKeluaran (output), 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu)
Satker; dan/ atau
- pergeseran antarKegiatan dalarn 1 (satu) Satker.
**(3) Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilakukan untuk:**
- menambah volume pada Keluaran (output), termasuk
rincian di bawah Keluaran (output) yang sudah ada;
- menambah Subkeluaran, termasuk rincian di bawah
Subkeluaran, pada Keluaran (output) yang sudah ada;
dan/atau
- menambah Keluaran baru.
**(4) Dalam hal Keluaran baru sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) huruf c tidak tersedia dalam tabel referensi
database RKA-K/L DIPA, BLU melalui menteri/pimpinan
lembaga/ketua dewan kawasan mengusulkan penambahan
referensi Keluaran baru kepada DJA.
Bagian Kelima
Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Badan
Layanan Umum Akibat Hal-Hal Khusus
Paragraf 1
Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Badan
Layanan Umum berupa Pencantuman Saldo Awal Kas
---
Pasal 23
**(1) Revisi DIPA Petikan BLU berupa pencantuman saJdo awal**
kas dilakukan guna mencantumkan besaran saldo awal kas
BLU ke dalam DJPA Petikan BLU.
**(2) Revisi pencantuman sal do awal kas BLU sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) tidak mempengaruhi target PNBP
BLU tahun berjalan.
**(3) Saldo awal kas BLU sebagaimana dimaksud pad a ayat (1)**
adaJah sebesar saJdo akhir kas BLU pada triwulan IV tahun
anggaran lalu yang tercantum pada Surat Perintah
Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) BLU
berdasarkan hasil konfirmasi dari KPPN.
Paragraf 2
Revisi Daftar Jsian Pelaksanaan Anggaran Petikan
Badan Layanan Umum Berupa Penggunaan Saldo Awal Kas
Dalam Rangka Mismatch
Pasal24
**(1) BLU dapat menggunakan saldo awal dalam rangka**
mismatch apabila realisasi PNBP BLU tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan beJanja yang bersumber dari PNBP
BLU.
**(2) Penggunaan saldo awal kas sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), tidak untuk menambah pagu belanja pada DIPA
Petikan BLU.
**(3) Dalam hal saldo awal kas yang digunakan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikembalikan karen a
target PNBP tahun berjalan tidak tercapai, BLU mengajukan
revisi DIPA Petikan BLU.
**(4) Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pad a ayat**
**(3), dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 20.
**(5) Revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pad a ayat**
**(3), berupa perubahan pencantuman sumber dana pada**
Lembar Surat Pengesahan DIPA Petikan BLU dari semula
PNBP tahun anggaran berjalan menjadi penggunaan saldo
awaiBLU.
Paragraf 3
Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan
Badan Layanan Umum Berupa Penetapan Badan Layanan
Umum Bertahap menjadi Badan Layanan Umum Penuh
Pasal25
**(1) BLU Bertahap yang ditetapkan menjadi BLU Penuh**
melakukan revisi DIPA Petikan BLU berupa perubahan
status BLU dari BLU Bertahap menjadi BLU Penuh dan
pencantuman Ambang Batas.
---
**(2) Besaran Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) ditetapkan berdasarkan usulan BLU dengan**
mempertimbangkan fluktuasi Kegiatan operasional BLU
selarna 2 (dua) tahun terakhir dan realisasi/ prognosa tahun
anggaran berjalan.
Pasal 26
Dalam hal terdapat kesalahan pencantuman Ambang Batas
dalam revisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1),
BLU melakukan revisi kembali besaran ambang batas dengan
berpedoman pad a ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 25 ayat (2).
Paragraf 4
Revisi Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran Petikan
Badan Layanan Umum Akibat Penerimaan Hibah Langsung
Pasal27
**(1) BLU dapat melakukan revisi DIPA Petikan yang diakibatkan**
atas penerimaan hibah langsung berupa uang.
**(2) Hibah langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan PNBP BLU dan tidak memerlukan nomor
register hibah.
**(3) Revisi DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan dalam hal hibah langsung yang diterima berupa
uang digunakan untuk belanja namun tidak dapat
ditarnpung pada Keluaran, volume Keluaran, jenis belanja,
dan pagu belanja yang ada dalam DIPA Petikan BLU.
**(4) Revisi DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pad a ayat (1)**
tidak dilakukan dalam hal:
- hibah langsung yang diterima berupa uang tidak
digunakan untuk belanja pada tahun anggaran
berjalan; atau
- hibah langsung yang diterima berupa uang digunakan
untuk belanja, narnun masih dapat ditampung pa d a
Keluaran, volume Keluaran, jenis belanja, dan pagu
belanja yang ada dalam DlPA Petikan BLU.
**(5) Hibah langsung yang diterima berupa barang/ jasa tidak**
memerlukan reV1Sl DIPA Petikan BLU dan tidak
memerlukan nomor register hibah.
Bagian Keenam
Pengajuan Usulan Pengesahan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran Petikan Badan Layanan Umum
Pasal 28
**(1) PA/KPA menyampaikan usulan pengesahan Revisi DIPA**
Petikan BLU kepada Kepala Kanwil DJPb.
---
**(2) Penyampaian usulan pengesahan Revisi DrPA Petikan BLU**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen
pendukung berupa:
- Surat Usulan Pengesahan Revisi D1PA Petikan yang
dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
- copy DrPA Petikan terakhir;
- ADK yang dihasilkan dari aplikasi RKA-Kj L D1PA
Petikan Revisi.
**(3) Matriks perubahan (semula-menjadi) sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk usul pengesahan
Revisi D1PA Petikan BLU pencantuman saldo awal kas
menggunakan format sebagaimana tercantum pada
