Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 2021
J2JREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
m %
HADIYANTO Qr
---
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 4 /PB/2021
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN
INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN
BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
TATA CARA PENGUKURAN DAN PENILAIAN INDIKATOR KINERJA
PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN
NEGARA/LEMBAGA
KEMENTERIAN KEUANGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
/
---
FORMULA PERHITUNGAN NILAI KINERJA PADA INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN (IKPA)
BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEM BAGA
1. Perhitungan Nilai IKPA K/L/Unit Eselon I/Satker
Nilai IKPA pada Aplikasi OM-SPAN untuk K/L/Unit Eselon I/Satker diperoleh dengan menjumlahkan seluruh nilai kinerja indikator
dikalikan dengan bobot masing-masing indikator pada tingkat K/L/Unit Eselon I/Satker. Dalam hal pada salah satu atau beberapa indikator
kinerja yang tidak memiliki transaksi, maka nilai akhir IKPA K/L/Unit Eselon I/Satker dihitung dengan mengalikan konversi bobot IKPA.
13
^^(Nilai Indikator n x Bobot Indikator n) : Konversi Bobot *) Nilai IKPA =
n=l
*) Keterangan:
- Konversi bobot bernilai 100 persen apabila K/L/Unit Eselon I/Satker memiliki seluruh data transaksi atas indikator yang dinilai.
- Konversi bobot bernilai di bawah 100 persen apabila pada Satker tidak terdapat data transaksi untuk indikator tertentu.
1. Perhitungan Nilai IKPA per Indikator
No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot(%) Perhitungan IKPA
Rasio Revisi DIPA triwulanan (RRev): Nilai IKPA Revisi DIPA:
- Indikator kinerja Revisi DIPA dihitung
berdasarkan frekuensi revisi DIPA yang
1 Ef=i RRev n
dilakukan oleh Satker dalam satu triwulan. RRev n = x 100 IKPA Rev =
1. Revisi DIPA Frekuensi Revisi n 5 n
/
---
No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot(%) Perhitungan IKPA
- Dalam rangka penilaian IKPA yang optimal, Keterangan: Keterangan:
frekuensi revisi DIPA adalah satu kali dalam
RReVn Rasio Revisi DIPA triwulan IKPA Rev = Nilai IKPA rentang triwulanan dan tidak bersifat
ke-n
kumulatif. Revisi DIPA
- Jika frekuensi revisi DIPA Satker melebihi satu triwulan ke-n
kali dalam satu triwulan, maka pencapaian
Frekuensi Frekuensi Revisi DIPA nilai kinerja menjadi tidak optimal. n Jumlah Revisi n pada triwulan ke-n
- Jenis revisi DIPA yang diperhitungkan adalah Triwulan
revisi dalam kewenangan pagu tetap yang
disahkan oleh Kementerian Keuangan (DJA,
Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Kantor
Wilayah DJPb).
- Revisi yang menjadi kewenangan Kuasa
Pengguna Anggaran, serta revisi dalam rangka
penghematan atau refocusing anggaran yang
menjadi kebijakan Pemerintah dikecualikan
dalam perhitungan.
- Nilai IKPA Revisi DIPA untuk level Unit Eselon
I dan K/L (agregasinya) merupakan nilai rata-
rata dari Nilai IKPA Satker yang ada di bawah
kewenangannya (konsolidasi lokasi: average).
- Indikator kinerja Deviasi Halaman III DIPA, Deviasi Halaman III DIPA bulanan: Nilai IKPA Deviasi Hal III
Deviasi Halaman dihitung berdasarkan rata-rata kesesuaian DIPA:
1. 5
III DIPA antara realisasi anggaran terhadap rencana WRealisasi n - RPDn\\ IKPA DevDIPAn =
DevDIPA n = x 100 penarikan dana (RPD) bulanan. RPDn EiLi DevDIPAn
100-
n /
---
No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot(%) Perhitungan IKPA
- Deviasi Halaman III DIPA dihitung Keterangan: Keterangan:
berdasarkan rasio antara nilai
DevDIPAn Deviasi Hal III DIPA bulan
penyimpangan/deviasi realisasi anggaran IKPA Nilai IKPA
ke-n Deviasi Hal III terhadap RPD. DevDIPAn = DIPA bulan
- Nilai IKPA Deviasi Halaman III DIPA ke-n Realisasi n = Realisasi Anggaran bulan
memperhitungkan rata-rata deviasi antara ke-n
realisasi anggaran dengan RPD setiap bulan.
DevDIPA bulan d. Nilai RPD yang diperhitungkan adalah nilai
RPDn Rencana Penarikan Dana DevDIPAn = ke-n
RPD yang dikunci setiap awal triwulan.
bulan ke-n
- Batas akhir pemutakhiran RPD pada Halaman
Bulan ke-n n III DIPA dalam rangka penilaian IKPA adalah
sampai dengan sepuluh hari kerja pertama
pada setiap triwulan.
- Khusus untuk triwulan I, batas akhir
pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA
adalah sampai dengan 10 hari kerja pertama
bulan Februari.
g- Penguncian data RPD pada Halaman III DIPA
dilakukan berdasarkan tanggal posting DIPA
hasil revisi pada sistem.
- Nilai deviasi yang dihitung mulai periode
Januari sampai dengan November.
---
No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot(%) Perhitungan IKPA
- Indikator kinerja Pagu Minus dihitung Rasio Pagu Minus: Nilai IKPA Pagu Minus:
berdasarkan rasio antara total nilai pagu minus
(realisasi yang melebihi pagunya) terhadap Pagu Minus 100 - Rasio Pagu Minus
Rasio Pagu Minus = x 100 pagu DIPA. Pagu DIPA
- Nilai pagu minus mengacu pada nilai pagu
minus pada level akun (6 digit) pada pada
Keterangan:
1. Pagu Minus semua jenis belanja. 5
- Satker yang tidak memiliki Pagu Minus, maka
nilai kinerja diberikan sebesar 100 (seratus). Pagu Minus = Nominal Pagu Minus
- Penilaian akhir indikator kinerja Pagu Minus
didasarkan pada nominal pagu minus DIPA per Pagu DIPA = Nominal Pagu DIPA
tanggal 31 Desember yang belum diselesaikan.
- Indikator kinerja Penyampaian Data Kontrak Rasio Ketepatan Waktu Penyampaian Nilai IKPA Penyampaian
dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu Data Kontrak: Data Kontrak:
penyampaian data perjanjian/kontrak Sesuai dengan nilai Rasio
terhadap seluruh data perjanjian/kontrak DKTW Ketepatan Waktu RKDK = x 100
yang didaftarkan ke KPPN. DK Penyampaian Data Kontrak
- Data perjanjian/kontrak yang dihitung dalam Keterangan: (RKDK)
Penyampaian Data
1. penilaian adalah data perjanjian/kontrak 10 Kontrak RKDK Rasio Ketepatan Waktu dengan nilai di atas Rp50.000.000,- yang
Penyampaian Data disampaikan ke KPPN dan data/perjanjian
Kontrak kontrak tahun jamak yang didaftarkan pada
Jumlah Data Kontrak tahun pertama masa kontrak.
DKTW yang disampaikan tepat c. Data perjanjian/kontrak rilis untuk tahun
waktu jamak (multiyears) tidak termasuk dalam
penilaian kinerja.
---
No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot(%) Perhitungan IKPA
DK Jumlah Data Kontrak
yang disampaikan ke
KPPN
Nilai IKPA Pengelolaan UP
- Indikator kinerja Pengelolaan UP dan TUP, Ketepatan Waktu Pertanggungjawaban UP
dan TUP:
dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu dan TUP:
Sesuai dengan Rasio
pertanggungjawaban UP Tunai dan TUP Tunai GUPTUP TW
RKWUP = *100 Ketepatan Waktu terhadap seluruh pertanggungjawaban UP GUPTUP
Pertanggungjawaban UP dan Tunai dan TUP Tunai.
TUP
- Basis perhitungan indikator kinerja Keterangan:
Pengelolaan UP dan TUP berdasarkan pada:
Rasio Ketepatan Waktu RKWUP
1. Tanggal SP2D UP ke tanggal SP2D GUP Isi
Pertanggungjawaban UP
dan/atau SP2D GUP Nihil; dan TUP Pengelolaan UP
1. 2) Tanggal SP2D TUP ke tanggal SP2D TUP 8 dan TUP
Nihil; dan/atau GUPTUP TW = Jumlah SP2D GUP dan
1. Tanggal SP2D GUP Isi ke tanggal SP2D PTUP yang Tepat Waktu
GUP Isi berikutnya.
- Indikator ini mempertimbangkan sisa dana UP GUPTUP Jumlah SP2D GUP dan
dan TUP yang belum disetor pada akhir tahun TUP yang diajukan ke
(31 Desember) sebagai penalti nilai kinerja. KPPN
- Pinalti kinerja dilakukan dengan mengubah
status pertanggungjawaban UP dan TUP
terakhir dari status tepat waktu menjadi
terlambat.
---
No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot(%) Perhitungan IKPA
- Ketepatan waktu pertanggungjawaban UP dan
TUP dapat dipantau pada Kartu Pengawasan
(Karwas) UP dan TUP pada OM SPAN.
- Jenis UP dan TUP yang diperhitungkan dalam
IKPA adalah UP Tunai dan TUP Tunai yang
bersumber dari dana Rupiah Murni (RM), tidak
termasuk UP dan TUP yang menggunakan
Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan yang
bersumber dari dana Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP).
- Dalam hal tanggal batas akhir
pertanggungjawaban UP dan/atau TUP
berikutnya jatuh pada hari libur, maka nilai
kinerja Pengelolaan UP dan TUP berdasarkan
pada SP2D UP dan/atau TUP (baik Isi maupun
Nihil) yang diterbitkan oleh KPPN pada hari
kerja sebelumnya.
- Indikator kinerja Penyampaian LPJ Bendahara Rasio Ketepatan Waktu LPJ Bendahara: Nilai IKPA LPJ Bendahara:
dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu
penyampaian LPJ oleh Bendahara LPJB TW Sesuai dengan Rasio Penyampaian LPJ RKLPJ = x 100
1. Pengeluaraan terhadap seluruh kewajiban LPJB 5 Ketepatan Waktu LPJ Bendahara
penyampaian LPJ. Bendahara Pengeluaran
J/
---
No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot(%) Perhitungan IKPA
- Batas waktu penyampaian LPJ Bendahara Keterangan:
Pengeluaran ke KPPN (paling lambat tanggal 10
RKLPJ Rasio Ketepatan Waktu
bulan berikutnya).
Penyampaian LPJ
- Dalam hal tanggal 10 bulan berikutnya jatuh
Bendahara Pengeluaran
pada hari libur, maka LPJ Bendahara
Pengeluaran disampaikan pada hari kerja
Jumlah LPJ Bendahara
sebelumnya.
LPJTW Pengeluaran yang
disampaikan tepat waktu
Jumlah LPJ Bendahara
LPJB Pengeluaran yang
disampaikan ke KPPN
Subkriteria Nilai
- Indikator kinerja Dispensasi Penyampaian SPM
0 SPM 100
dihitung berdasarkan jumlah SPM yang
mendapatkan dispensasi keterlambatan 1 - 5 SPM 95
pengajuan SPM melebihi batas waktu yang 6 - 10 SPM 90
ditentukan sebagaimana diatur dalam
11-20 SPM 85
Dispensasi ketentuan mengenai pedoman penerimaan dan Dihitung berdasarkan jumlah SPM yang
1. 5
Penyampaian SPM pengeluaran negara pada akhir tahun mendapat dispensasi.
anggaran.
- Nilai IKPA diberikan secara bertingkat sesuai
dengan jumlah kumulatif atas SPM yang telah > 20 SPM 80
diberikan dispensasi oleh Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
/
---
No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot(%) Perhitungan IKPA
Nilai Kineija Penyerapan Anggaran Nilai IKPA Penyerapan a. Indikator kineija Penyerapan Anggaran
Triwulanan: Anggaran: dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja
penyerapan anggaran pada setiap triwulan. g=lyVKP4n
IKPA - PAn =
n b. Nilai kinerja penyerapan anggaran setiap NKPAn= ( xlOO
triwulan dihitung berdasarkan rasio antara
tingkat penyerapan anggaran terhadap target Keterangan: Keterangan:
penyerapan anggaran pada setiap triwulan.
NKPAn = Nilai Kinerja Penyerapan IKPA-PAn = Nilai IKPA c. Target penyerapan anggaran ditetapkan per
Anggaran triwulan ke-n Penyerapan triwulan dengan ketentuan:
1. Triwulan I sebesar 15 persen; Anggaran
Penyerapan PAn Penyerapan Anggaran 15 Triwulan ke-n 8. 2) Triwulan II sebesar 40 persen;
Anggaran triwulan ke-n 3) Triwulan III sebesar 60 persen; dan
1. Triwulan IV sebesar 90 persen.
Target Penyerapan d. Pagu DIPA yang menjadi basis perhitungan
TAn Anggaran Triwulan ke-n adalah Pagu DIPA yang berlaku pada akhir
triwulan berkenaan.
- Terhadap Satker/Eselon I/KL dengan tingkat
realisasi di atas target penyerapan triwulanan,
maka nilai kinerja diberikan secara maksimal
sebesar 100.
Ketepatan Waktu Penyelesaian Tagihan: Nilai IKPA Penyelesaian
- Indikator kinerja Penyelesaian Tagihan dihitung Tagihan:
berdasarkan rasio ketepatan waktu ( SPM LS TW
Penyelesaian RKPT = xlOO
penyelesaian tagihan dengan mekanisme SPM- SPM LS 10 Sesuai dengan rasio 9.
Tagihan
LS Kontraktual terhadap seluruh SPM-LS ketepatan waktu
Kontraktual yang diajukan ke KPPN. penyelesaian tagihan
---
No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot (%) Perhitungan IKPA
- Penyampaian SPM LS Kontraktual yang tepat Keterangan:
waktu adalah paling lambat 17 (tujuh belas)
Rasio Ketepatan Waktu hari kerja dari tanggal Berita Acara Serah RKPT
Penyelesaian Tagihan
Terima (BAST) atau Berita Acara Pembayaran
Pekerjaan (BAPP) sampai dengan tanggal SPM
Jumlah SPM LS
LS Kontraktual diterima oleh KPPN pada saat
SPM LS TW= Kontraktual Non Belanja proses konversi.
Pegawai yang tepat waktu c. Tanggal BAST berlaku apabila pekerjaan
disampaikan ke KPPN (barang/jasa) telah diserahterimakan
seluruhnya.
Jumlah SPM LS
- Tanggal BAPP berlaku apabila pekerjaan
SPM LS Kontraktual Non Belanja (barang/jasa) dilakukan secara bertahap atau
Pegawai yang pembayaran berdasarkan termin.
disampaikan ke KPPN
- Indikator kinerja Capaian Output dihitung Nilai Kinerja Rincian Output (RO) Nilai IKPA Capaian Output:
berdasarkan rasio antara total nilai kinerja Triwulanan:
Rincian Output (RO) terhadap jumlah RO yang
IKPA COn =
dikelola oleh Satker. Capaian RO n
NKROn= x 100 Total NKROn b. Nilai kinerja RO dihitung berdasarkan rasio Target RO n x 100
Total RO antara capaian atau realisasi RO terhadap
1. Capaian Output Keterangan: 17 target RO. Keterangan:
NKROn = Nilai Kinerja Capaian RO
IKPA COn= Nilai IKPA
Triwulan ke-n
Capaian
Output
Capaian RO n Realisasi/capaian RO Triwulan ke-n
sesuai status tahapan RO
pada triwulan ke-n
/
---
No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot(%) Perhitungan IKPA
- Target capaian RO diproksikan sama dengan Target Target RO sesuai status Total Total kumulatif
target penyerapan anggaran triwulanan kecuali ROn tahapan RO pada triwulan dari NKCO ke-n NKROn
untuk triwulan IV, dengan ketentuan:
pada Triwulan
1. Triwulan I sebesar 15 persen; ke-n
1. Triwulan II sebesar 40 persen;
1. Triwulan III sebesar 60 persen; dan Total RO Jumlah RO
1. Triwulan IV sebesar 100 persen. yang dikelola
- Perhitungan nilai kinerja atas capaian RO Satker
ditentukan berdasarkan pada status tahapan
pelaksanaan RO sampai dengan periode
pelaporan capaian RO setiap bulan.
- Status tahapan capaian RO adalah sebagai
berikut:
Kode Status
Nilai Kinerja
Status Tahapan
Persiapan/ 0
(1) Proses PBJ
Sesuai rasio
Proses PCRO dengan
(2) Pelaksanaan Target PCRO
Sesuai rasio
(3) Selesai RVRO dengan
Target RO
Keterangan:
1. PCRO: Progres Capaian Rincian Output
1. RVRO: Realisasi Volume Rincian Output
/
---
No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot(%) Perhitungan IKPA
- Khusus pada bulan Desember, Nilai Kinerja
Capaian Output akan dihitung berdasarkan
rasio antara capaian RO terhadap target RO.
- Terhadap capaian RO yang melebihi target,
maka nilai kinerja Capaian Output diberikan
maksimal sebesar 100 (seratus).
- Dalam rangka penilaian indikator kinerja
capaian output, Satker menyampaikan data
capaian output paling lambat 10 hari kerja
pada bulan berikutnya melalui sistem
informasi yang disediakan oleh Direktorat
Jenderal Perbendaharaan.
- Data capaian output yang disampaikan oleh
Satker paling kurang meliputi: Realisasi
Volume Rincian Output (RVRO), Progres
Capaian Rincian Output (PCRO), dan
Keterangan.
Rasio Retur SP2D: Nilai IKPA Retur SP2D:
Retur SP2D
RRSP2D = *100
SP2D 100 - Rasio Retur SP2D
Indikator kinerja Retur SP2D dihitung Retur Surat
berdasarkan rasio antara jumlah SP2D yang Perintah Keterangan:
mengalami retur terhadap jumlah SP2D yang telah 11. Pencairan Dana RRSP2D = Rasio Retur SP2D 5
diterbitkan. (SP2D)
Jumlah SP2D yang
Retur SP2D = diretur
Jumlah SP2D yang SP2D
diterbitkan
---
No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot(%) Perhitungan IKPA
Rasio Kesalahan SPM: Subkriteria Nilai
- Indikator kinerja Pengembalian/Kesalahan
0% 100
SPM dihitung berdasarkan rasio antara SPM Salah
RKSPM = xlOO >0,00%- 1,50% 95 pengembalian/kesalahan SPM oleh KPPN SPM
Keterangan: terhadap seluruh SPM yang diajukan oleh
1,50% - 3,00% 90 Satker ke KPPN.
Pengembalian/ b. Pengembalian/Kesalahan SPM merupakan > 3,00% - 5,00% 85
Kesalahan Surat SPM yang ditolak atau dikembalikan pada saat > 5,00% 80
1. Perintah proses konversi di front office KPPN 5
Membayar (SPM) berdasarkan data pada Payment Management RKSPM Rasio Kesalahan SPM
Resume Tagihan (PMRT) atau kesalahan
formal, dan/atau penolakan pada saat validasi SPM Salah Jumlah SPM yang ditolak
tagihan oleh middle office KPPN atau kesalahan
oleh sistem
substantif.
SPM Jumlah SPM yang
disampaikan ke KPPN
Rasio Ketepatan Waktu Renkas:
Nilai IKPA Renkas: a. Indikator kinerja Renkas dihitung berdasarkan
rasio antara Renkas/RPD Harian yang RenTW
RKRen = xlOO Renkas Sesuai dengan Rasio disampaikan secara tepat waktu terhadap
Ketepatan Waktu Renkas kewajiban Renkas/RPD Harian yang diajukan
Perencanaan Kas Keterangan:13. ke KPPN. (Renkas) 5
- Penilaian kinerja Renkas tidak mengecualikan RKRen Rasio Ketepatan Waktu
dispensasi penyampaian SPM tanpa Renkas Renkas
oleh KPPN.
---
Bobot (%) Perhitungan IKPANo. Indikator Uraian IndikatorV Kalkulasi m
Jumlah Renkas yang
Renkas disampaikan ke KPPN
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
5.
is*
A. HADIYANTO