Langsung ke konten

PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN

PMK No. 4 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini yang
dimaksud dengan:
1. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh
Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur
kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja
Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian
terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran,
efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap
regulasi.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan

APBN.
1. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang
selanjutnya disingkat SPAN adalah sistem terintegrasi
seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN yang
meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul
pembayaran, modul penerimaan, modul kas, dan modul
akuntansi dan pelaporan.
1. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat Aplikasi OM-
SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka
memonitoring transaksi dalam SPAN dan menyajikan
informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan

berbasis web.
1. Direktorat Pelaksanaan Anggaran adalah Unit Eselon II
pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki

---

tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan,
standardisasi, monitoring dan evaluasi di bidang
pelaksanaan anggaran.
1. Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
adalah Unit Eselon II pada Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang memiliki tugas dalam merumuskan
serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang sistem informasi dan teknologi perbendaharaan.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
selanjutnya disebut Kanwil DJPb adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya
disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan
sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN).
1. Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut
K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non
kementerian negara/lembaga negara.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit
organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit
organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan
Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan
dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai penilaian

kinerja pelaksanaan anggaran belanja K/L dengan

menggunakan IKPA.

Pasal 3

Penilaian kinerja pelaksanaan anggaran belanja K/L

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan

menggunakan Aplikasi OM-SPAN.
/

---

Pasal 4

Pengukuran IKPA meliputi aspek:

  • Kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan

anggaran;

  • Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di

bidang pelaksanaan anggaran;

  • Efektivitas pelaksanaan anggaran; dan
  • Efisiensi pelaksanaan anggaran.

Bagian Kedua

Aspek Kesesuaian antara Perencanaan

dengan Pelaksanaan Anggaran

Pasal 5

(1) Pengukuran aspek kesesuaian antara perencanaan dengan

pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 huruf a merupakan penilaian kesesuaian antara

pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan

ditetapkan dalam DIPA.

(2) Indikator kinerja pada pengukuran aspek kesesuaian

antara perencanaan dengan pelaksanaan anggaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

  • Revisi DIPA;
  • Deviasi Halaman III DIPA; dan
  • Pagu Minus.

Pasal 6

(1) Indikator kinerja Revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan frekuensi

revisi DIPA yang dilakukan oleh Satker dalam satu triwulan.

(2) Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan revisi DIPA dalam hal pagu anggaran tetap. /

---

(3) Revisi DIPA dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi
anggaran.

(4) Revisi DIPA dalam rangka penghematan atau refocusing

anggaran yang menjadi kebijakan Pemerintah dikecualikan

dari perhitungan indikator kinerja Revisi DIPA.

Pasal 7

(1) Indikator kinerja Deviasi Halaman III DIPA sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dihitung

berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran

terhadap Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan.

(2) RPD bulanan dalam rangka penilaian indikator kinerja

Deviasi Halaman III DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA

yang disampaikan oleh Satker paling lambat pada hari kerja

kesepuluh:

  • bulan Februari untuk triwulan I;
  • bulan April untuk triwulan II;
  • bulan Juli untuk triwulan III; dan
  • bulan Oktober untuk triwulan IV.

(3) Deviasi Halaman III DIPA dihitung berdasarkan rasio antara

nilai penyimpangan/deviasi realisasi anggaran terhadap

RPD yang telah dimutakhirkan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2).

Pasal 8

(1) Indikator kinerja Pagu Minus sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dihitung berdasarkan rasio

antara total nilai pagu minus terhadap pagu DIPA.

(2) Pagu minus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan realisasi anggaran yang melebihi pagu DIPA

pada level akun.

/

---

Bagian Ketiga

Aspek Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan

di Bidang Pelaksanaan Anggaran

Pasal 9

(1) Pengukuran aspek kepatuhan terhadap peraturan

perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan

penilaian terhadap kepatuhan Satker terhadap peraturan

perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran.

(2) Indikator kinerja pada pengukuran aspek kepatuhan

terhadap peraturan perundang-undangan di bidang

pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri dari:

  • Penyampaian Data Kontrak;
  • Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang

Persediaan (UP dan TUP);

  • Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)

Bendahara; dan

  • Dispensasi Penyampaian Surat Perintah Membayar

(SPM).

Pasal 10

(1) Indikator kinerja Penyampaian Data Kontrak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dihitung

berdasarkan rasio ketepatan waktu penyampaian data
perj anj ian / kontrak terhadap seluruh data

perjanjian/kontrak yang didaftarkan ke KPPN.

(2) Penyampaian data perjanjian/kontrak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam

Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara

pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.

(3) Data perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan data perjanjian/kontrak tahun tunggal

dengan nilai di atas Rp 50.000.000,- (lima puluh juta

rupiah) dan data perjanjian/kontrak tahun jamak yang

didaftarkan pada tahun pertama masa kontrak.
/

---

Pasal 11

(1) Indikator kinerja Pengelolaan UP dan TUP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dihitung

berdasarkan rasio ketepatan waktu penyampaian

pertanggungjawaban UP Tunai dan TUP Tunai terhadap

seluruh pertanggungjawaban UP Tunai dan TUP Tunai.

(2) Batas waktu penyampaian pertanggungjawaban UP Tunai

dan TUP Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan

mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan

APBN.

(3) Dalam hal pelaksanaan APBN pada akhir tahun anggaran,

indikator kinerja Pengelolaan UP dan TUP

memperhitungkan sisa UP Tunai dan TUP Tunai yang

belum disetor ke Rekening Kas Negara sebagai pengurang

nilai kinerja.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) untuk Satker yang sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan tidak perlu menyetorkan sisa UP

Tunai ke Kas Negara pada akhir tahun anggaran.

Pasal 12

(1) Indikator kinerja Penyampaian LPJ Bendahara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c

dihitung berdasarkan rasio penyampaian LPJ Bendahara

Pengeluaran yang dilakukan secara tepat waktu terhadap

seluruh kewajiban penyampaian LPJ.

(2) Waktu penyampaian LPJ sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan

mengenai kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada

satuan kerja pengelola APBN.

Pasal 13

(1) Indikator kinerja Dispensasi Penyampaian SPM

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d

dihitung berdasarkan jumlah SPM yang mendapatkan

dispensasi keterlambatan penyampaian SPM melebihi batas
/

---

waktu penyampaian SPM yang ditentukan pada akhir

tahun anggaran.

(2) Batas waktu penyampaian SPM sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur

Jenderal Perbendaharaan mengenai pedoman pelaksanaan

penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun

anggaran.

Bagian Keempat

Aspek Efektivitas Pelaksanaan Anggaran

Pasal 14

(1) Pengukuran aspek efektivitas pelaksanaan anggaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan

penilaian terhadap pencapaian output dan penyelesaian

pelaksanaan pembayaran.

(2) Indikator kinerja pada pengukuran aspek efektivitas

pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri dari:

  • Penyerapan Anggaran;
  • Penyelesaian Tagihan;
  • Capaian Output; dan
  • Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Pasal 15

(1) Indikator kinerja Penyerapan Anggaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dihitung
berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran

pada setiap triwulan.

(2) Nilai kinerja penyerapan anggaran setiap triwulan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan

rasio antara tingkat penyerapan anggaran terhadap target

penyerapan anggaran pada setiap triwulan.

(3) Target penyerapan anggaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dengan ketentuan:

  • Triwulan I sebesar 15 persen;
  • Triwulan II sebesar 40 persen;
  • Triwulan III sebesar 60 persen; dan
  • Triwulan IV sebesar 90 persen. /

---

Pasal 16

(1) Indikator kinerja Penyelesaian Tagihan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dihitung
berdasarkan rasio ketepatan waktu penyelesaian tagihan

dengan mekanisme SPM-LS Kontraktual terhadap seluruh
SPM-LS Kontraktual yang diajukan ke KPPN.

(2) Waktu penyelesaian tagihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka
pelaksanaan APBN.

Pasal 17

(1) Indikator kinerja Capaian Output sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dihitung berdasarkan rasio
antara total nilai kinerja Rincian Output (RO) terhadap

jumlah RO yang dikelola oleh Satker.

(2) Nilai kinerja RO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dihitung berdasarkan rasio antara capaian atau realisasi

RO terhadap target RO.

(3) Dalam rangka penilaian indikator kinerja capaian output

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satker
menyampaikan data capaian output paling lambat 10 hari

kerja pada bulan berikutnya melalui sistem informasi yang

disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(4) Data capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

paling kurang meliputi Realisasi Volume Rincian Output
(RVRO) dan Progres Capaian Rincian Output (PCRO).

Pasal 18

(1) Indikator kinerja Retur SP2D sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d dihitung berdasarkan rasio
antara jumlah SP2D yang mengalami retur terhadap

jumlah SP2D yang telah diterbitkan.

(2) Retur SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan

mengenai pelaksanaan SPAN.
/

---

Bagian Kelima

Aspek Efisiensi Pelaksanaan Anggaran

Pasal 19

(1) Pengukuran aspek efisiensi pelaksanaan anggaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan

penilaian terhadap ketepatan Satker dalam melakukan

pembayaran atas be ban DIPA.

(2) Indikator kinerja pada pengukuran aspek efisiensi

pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri dari:

  • Pengembalian/Kesalahan SPM; dan
  • Perencanaan Kas (Renkas).

Pasal 20

(1) Indikator kinerja Pengembalian/Kesalahan SPM

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a
dihitung berdasarkan rasio antara

pengembalian/kesalahan SPM oleh KPPN terhadap seluruh

SPM yang diajukan oleh Satker ke KPPN.

(2) Pengembalian/Kesalahan SPM sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan SPM yang ditolak atau

dikembalikan berdasarkan data pada:

  • Payment Management Resume Tagihan (PMRT) atau

kesalahan formal; dan

  • penolakan pada saat validasi tagihan oleh KPPN atau

kesalahan substantif.

Pasal 21

(1) Indikator kinerja Renkas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 ayat (2) huruf b merupakan rasio antara

Renkas/Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian yang

disampaikan secara tepat waktu terhadap kewajiban

Renkas/RPD Harian yang diajukan ke KPPN.

(2) Waktu penyampaian Renkas/RPD Harian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam

/

---

Peraturan Menteri Keuangan mengenai rencana penarikan

dana, rencana penerimaan dana, dan perencanaan kas.

Pasal 22

(1) Nilai IKPA merupakan penjumlahan dari nilai setiap

indikator sesuai dengan bobot masing-masing indikator.

(2) Nilai IKPA terdiri dari:

  • Nilai IKPA K/L;
  • Nilai IKPA Unit Eselon I; dan
  • Nilai IKPA Satker.

(3) Nilai IKPA K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

a merupakan basil perhitungan atas nilai setiap indikator

dengan pembobotan masing-masing indikator berdasarkan

data transaksi IKPA pada seluruh Unit Eselon I dalam

lingkup K/L.

(4) Nilai IKPA Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b merupakan basil perhitungan atas nilai setiap

indikator dengan pembobotan masing-masing indikator

berdasarkan data transaksi IKPA pada seluruh Satker

dalam lingkup Eselon I.

(5) Nilai IKPA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c merupakan hasil perhitungan atas nilai setiap

indikator dengan pembobotan masing-masing indikator

berdasarkan data transaksi IKPA pada Satker.

(6) Tata cara penilaian IKPA mengikuti ketentuan dalam

Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari

Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 23

Nilai IKPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikategorikan

menjadi:

  • Sangat baik, apabila nilai IKPA > 95;
  • Baik, apabila 89 < nilai IKPA < 95;
  • Cukup, apabila 70 < nilai IKPA < 89; atau
  • Kurang, apabila nilai IKPA <70. /

---

Pasal 24

(1) Aplikasi OM-SPAN digunakan untuk:

  • Perhitungan nilai IKPA; dan
  • Penyediaan informasi IKPA.

(2) Perhitungan nilai IKPA pada Aplikasi OM-SPAN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan

secara elektronik berdasarkan data yang berasal dari

transaksi keuangan Satker.

(3) Penyediaan informasi IKPA pada Aplikasi OM-SPAN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:

  • Penyediaan informasi IKPA bagi K/L; dan
  • Penyediaan informasi IKPA bagi Direktorat Jenderal

Perbendaharaan selaku Kuasa BUN.

(4) Penyediaan informasi IKPA bagi K/L sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a berdasarkan tingkat

pengguna dengan user.

  • IKPA Tingkat Satker melalui user Satker;
  • IKPA Tingkat Unit Eselon I melalui user Unit Eselon I;

dan

  • IKPA Tingkat K/L melalui user K/L.

(5) Penyediaan informasi IKPA pada Aplikasi OM-SPAN bagi

Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berdasarkan

tingkat pengguna dengan user.

  • IKPA Tingkat Satker melalui user KPPN;
  • IKPA Tingkat Wilayah melalui user Kanwil DJPb; dan
  • IKPA Tingkat K/L melalui user Direktorat Pelaksanaan

Anggaran.

Pasal 25

(1) Perhitungan dan data IKPA pada Aplikasi OM-SPAN dapat

dilakukan penyesuaian dalam hal:

---

  • terjadi gangguan pada sistem informasi, termasuk

adanya pembaruan (update), transisi aplikasi, dan
migrasi data; dan/atau

  • kondisi lain yang bersifat keadaan kahar (force

majeure).

(2) Pengajuan penyesuaian perhitungan dan data dilakukan

dengan ketentuan:

  • Satker mengajukan penyesuaian perhitungan dan data

kepada Kepala KPPN dengan informasi yang meliputi:

1. kronologis kejadian, termasuk kondisi saat

terjadinya transaksi; dan

1. copy bukti/dokumen pendukung.

  • KPPN menyampaikan pengajuan penyesuaian

perhitungan dan data yang diterima dari Satker secara

berjenjang ke Kepala Kanwil DJPb dan Direktur

Pelaksanaan Anggaran.

(3) Berdasarkan pengajuan penyesuaian perhitungan dan

data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat

Pelaksanaan Anggaran melakukan reviu dan penelitian

terhadap kronologis kejadian, copy bukti/dokumen

pendukung, dan database pada SPAN.

(4) Berdasarkan hasil reviu dan penilaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), Direktur Pelaksanaan Anggaran

atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat

menetapkan penyesuaian perhitungan dan data IKPA.

(5) Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) yang bersifat umum dan dapat berakibat pada

penilaian IKPA, Direktur Pelaksanaan Anggaran atas
nama Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat
menetapkan penyesuaian perhitungan dan data IKPA

tanpa pengajuan dari Satker sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a.

Pasal 26

Dalam hal terdapat kebijakan di bidang penganggaran dan

pelaksanaan anggaran yang dapat berakibat pada penilaian

IKPA, Direktur Pelaksanaan Anggaran atas nama Direktur
/

---

Jenderal Perbendaharaan dapat menetapkan penyesuaian
perhitungan dan data IKPA.

Pasal 27

Berdasarkan penetapan penyesuaian perhitungan dan data

IKPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan ayat

(5) dan Pasal 26, Direktur Sistem Informasi dan Teknologi

Perbendaharaan melakukan penyesuaian perhitungan dan data

IKPA pada Aplikasi OM-SPAN.

Pasal 28

Nilai IKPA digunakan dalam rangka:

  • monitoring dan evaluasi belanja K/L sesuai Peraturan

Menteri Keuangan mengenai monitoring dan evaluasi
pelaksanaan anggaran belanja K/L; dan/atau

  • pemberian penghargaan.

Pasal 29

Khusus penilaian IKPA Tahun Anggaran 2021, penilaian

indikator kinerja Deviasi Halaman III DIPA sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 dan indikator kinerja Capaian Output

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dimulai pada periode

triwulan II.

Pasal 30

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-

4/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja
/

---

Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 2021

J2JREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

m %

HADIYANTO Qr

---

LAMPIRAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL

PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 4 /PB/2021

TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN

INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN

BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

TATA CARA PENGUKURAN DAN PENILAIAN INDIKATOR KINERJA

PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN

NEGARA/LEMBAGA

KEMENTERIAN KEUANGAN

DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

/

---

FORMULA PERHITUNGAN NILAI KINERJA PADA INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN (IKPA)

BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEM BAGA

1. Perhitungan Nilai IKPA K/L/Unit Eselon I/Satker

Nilai IKPA pada Aplikasi OM-SPAN untuk K/L/Unit Eselon I/Satker diperoleh dengan menjumlahkan seluruh nilai kinerja indikator
dikalikan dengan bobot masing-masing indikator pada tingkat K/L/Unit Eselon I/Satker. Dalam hal pada salah satu atau beberapa indikator
kinerja yang tidak memiliki transaksi, maka nilai akhir IKPA K/L/Unit Eselon I/Satker dihitung dengan mengalikan konversi bobot IKPA.

13
^^(Nilai Indikator n x Bobot Indikator n) : Konversi Bobot *) Nilai IKPA =
n=l

*) Keterangan:

  • Konversi bobot bernilai 100 persen apabila K/L/Unit Eselon I/Satker memiliki seluruh data transaksi atas indikator yang dinilai.
  • Konversi bobot bernilai di bawah 100 persen apabila pada Satker tidak terdapat data transaksi untuk indikator tertentu.

1. Perhitungan Nilai IKPA per Indikator

No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot(%) Perhitungan IKPA

Rasio Revisi DIPA triwulanan (RRev): Nilai IKPA Revisi DIPA:
- Indikator kinerja Revisi DIPA dihitung
berdasarkan frekuensi revisi DIPA yang
1 Ef=i RRev n
dilakukan oleh Satker dalam satu triwulan. RRev n = x 100 IKPA Rev =
1. Revisi DIPA Frekuensi Revisi n 5 n

/

---

No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot(%) Perhitungan IKPA

- Dalam rangka penilaian IKPA yang optimal, Keterangan: Keterangan:
frekuensi revisi DIPA adalah satu kali dalam
RReVn Rasio Revisi DIPA triwulan IKPA Rev = Nilai IKPA rentang triwulanan dan tidak bersifat
ke-n
kumulatif. Revisi DIPA
- Jika frekuensi revisi DIPA Satker melebihi satu triwulan ke-n
kali dalam satu triwulan, maka pencapaian
Frekuensi Frekuensi Revisi DIPA nilai kinerja menjadi tidak optimal. n Jumlah Revisi n pada triwulan ke-n
- Jenis revisi DIPA yang diperhitungkan adalah Triwulan
revisi dalam kewenangan pagu tetap yang
disahkan oleh Kementerian Keuangan (DJA,
Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Kantor
Wilayah DJPb).
- Revisi yang menjadi kewenangan Kuasa
Pengguna Anggaran, serta revisi dalam rangka
penghematan atau refocusing anggaran yang
menjadi kebijakan Pemerintah dikecualikan
dalam perhitungan.
- Nilai IKPA Revisi DIPA untuk level Unit Eselon
I dan K/L (agregasinya) merupakan nilai rata-
rata dari Nilai IKPA Satker yang ada di bawah
kewenangannya (konsolidasi lokasi: average).

- Indikator kinerja Deviasi Halaman III DIPA, Deviasi Halaman III DIPA bulanan: Nilai IKPA Deviasi Hal III
Deviasi Halaman dihitung berdasarkan rata-rata kesesuaian DIPA:
1. 5
III DIPA antara realisasi anggaran terhadap rencana WRealisasi n - RPDn\\ IKPA DevDIPAn =
DevDIPA n = x 100 penarikan dana (RPD) bulanan. RPDn EiLi DevDIPAn
100-
n /

---

No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot(%) Perhitungan IKPA

- Deviasi Halaman III DIPA dihitung Keterangan: Keterangan:
berdasarkan rasio antara nilai
DevDIPAn Deviasi Hal III DIPA bulan
penyimpangan/deviasi realisasi anggaran IKPA Nilai IKPA
ke-n Deviasi Hal III terhadap RPD. DevDIPAn = DIPA bulan
- Nilai IKPA Deviasi Halaman III DIPA ke-n Realisasi n = Realisasi Anggaran bulan
memperhitungkan rata-rata deviasi antara ke-n
realisasi anggaran dengan RPD setiap bulan.
DevDIPA bulan d. Nilai RPD yang diperhitungkan adalah nilai
RPDn Rencana Penarikan Dana DevDIPAn = ke-n
RPD yang dikunci setiap awal triwulan.
bulan ke-n
- Batas akhir pemutakhiran RPD pada Halaman
Bulan ke-n n III DIPA dalam rangka penilaian IKPA adalah
sampai dengan sepuluh hari kerja pertama
pada setiap triwulan.
- Khusus untuk triwulan I, batas akhir
pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA
adalah sampai dengan 10 hari kerja pertama
bulan Februari.
g- Penguncian data RPD pada Halaman III DIPA
dilakukan berdasarkan tanggal posting DIPA
hasil revisi pada sistem.
- Nilai deviasi yang dihitung mulai periode
Januari sampai dengan November.

---

No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot(%) Perhitungan IKPA

- Indikator kinerja Pagu Minus dihitung Rasio Pagu Minus: Nilai IKPA Pagu Minus:
berdasarkan rasio antara total nilai pagu minus
(realisasi yang melebihi pagunya) terhadap Pagu Minus 100 - Rasio Pagu Minus
Rasio Pagu Minus = x 100 pagu DIPA. Pagu DIPA
- Nilai pagu minus mengacu pada nilai pagu
minus pada level akun (6 digit) pada pada
Keterangan:
1. Pagu Minus semua jenis belanja. 5
- Satker yang tidak memiliki Pagu Minus, maka
nilai kinerja diberikan sebesar 100 (seratus). Pagu Minus = Nominal Pagu Minus
- Penilaian akhir indikator kinerja Pagu Minus
didasarkan pada nominal pagu minus DIPA per Pagu DIPA = Nominal Pagu DIPA
tanggal 31 Desember yang belum diselesaikan.

- Indikator kinerja Penyampaian Data Kontrak Rasio Ketepatan Waktu Penyampaian Nilai IKPA Penyampaian
dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu Data Kontrak: Data Kontrak:
penyampaian data perjanjian/kontrak Sesuai dengan nilai Rasio
terhadap seluruh data perjanjian/kontrak DKTW Ketepatan Waktu RKDK = x 100
yang didaftarkan ke KPPN. DK Penyampaian Data Kontrak
- Data perjanjian/kontrak yang dihitung dalam Keterangan: (RKDK)
Penyampaian Data
1. penilaian adalah data perjanjian/kontrak 10 Kontrak RKDK Rasio Ketepatan Waktu dengan nilai di atas Rp50.000.000,- yang
Penyampaian Data disampaikan ke KPPN dan data/perjanjian
Kontrak kontrak tahun jamak yang didaftarkan pada
Jumlah Data Kontrak tahun pertama masa kontrak.
DKTW yang disampaikan tepat c. Data perjanjian/kontrak rilis untuk tahun
waktu jamak (multiyears) tidak termasuk dalam
penilaian kinerja.

---

No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot(%) Perhitungan IKPA

DK Jumlah Data Kontrak
yang disampaikan ke
KPPN

Nilai IKPA Pengelolaan UP
- Indikator kinerja Pengelolaan UP dan TUP, Ketepatan Waktu Pertanggungjawaban UP
dan TUP:
dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu dan TUP:
Sesuai dengan Rasio
pertanggungjawaban UP Tunai dan TUP Tunai GUPTUP TW
RKWUP = *100 Ketepatan Waktu terhadap seluruh pertanggungjawaban UP GUPTUP
Pertanggungjawaban UP dan Tunai dan TUP Tunai.
TUP
- Basis perhitungan indikator kinerja Keterangan:
Pengelolaan UP dan TUP berdasarkan pada:
Rasio Ketepatan Waktu RKWUP
1. Tanggal SP2D UP ke tanggal SP2D GUP Isi
Pertanggungjawaban UP
dan/atau SP2D GUP Nihil; dan TUP Pengelolaan UP
1. 2) Tanggal SP2D TUP ke tanggal SP2D TUP 8 dan TUP
Nihil; dan/atau GUPTUP TW = Jumlah SP2D GUP dan
1. Tanggal SP2D GUP Isi ke tanggal SP2D PTUP yang Tepat Waktu
GUP Isi berikutnya.

- Indikator ini mempertimbangkan sisa dana UP GUPTUP Jumlah SP2D GUP dan
dan TUP yang belum disetor pada akhir tahun TUP yang diajukan ke
(31 Desember) sebagai penalti nilai kinerja. KPPN

- Pinalti kinerja dilakukan dengan mengubah
status pertanggungjawaban UP dan TUP
terakhir dari status tepat waktu menjadi
terlambat.

---

No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot(%) Perhitungan IKPA

- Ketepatan waktu pertanggungjawaban UP dan
TUP dapat dipantau pada Kartu Pengawasan
(Karwas) UP dan TUP pada OM SPAN.

- Jenis UP dan TUP yang diperhitungkan dalam
IKPA adalah UP Tunai dan TUP Tunai yang
bersumber dari dana Rupiah Murni (RM), tidak
termasuk UP dan TUP yang menggunakan
Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan yang
bersumber dari dana Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP).

- Dalam hal tanggal batas akhir
pertanggungjawaban UP dan/atau TUP
berikutnya jatuh pada hari libur, maka nilai
kinerja Pengelolaan UP dan TUP berdasarkan
pada SP2D UP dan/atau TUP (baik Isi maupun
Nihil) yang diterbitkan oleh KPPN pada hari
kerja sebelumnya.

- Indikator kinerja Penyampaian LPJ Bendahara Rasio Ketepatan Waktu LPJ Bendahara: Nilai IKPA LPJ Bendahara:
dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu
penyampaian LPJ oleh Bendahara LPJB TW Sesuai dengan Rasio Penyampaian LPJ RKLPJ = x 100
1. Pengeluaraan terhadap seluruh kewajiban LPJB 5 Ketepatan Waktu LPJ Bendahara
penyampaian LPJ. Bendahara Pengeluaran

J/

---

No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot(%) Perhitungan IKPA

- Batas waktu penyampaian LPJ Bendahara Keterangan:
Pengeluaran ke KPPN (paling lambat tanggal 10
RKLPJ Rasio Ketepatan Waktu
bulan berikutnya).
Penyampaian LPJ
- Dalam hal tanggal 10 bulan berikutnya jatuh
Bendahara Pengeluaran
pada hari libur, maka LPJ Bendahara
Pengeluaran disampaikan pada hari kerja
Jumlah LPJ Bendahara
sebelumnya.
LPJTW Pengeluaran yang
disampaikan tepat waktu

Jumlah LPJ Bendahara
LPJB Pengeluaran yang
disampaikan ke KPPN

Subkriteria Nilai
- Indikator kinerja Dispensasi Penyampaian SPM

0 SPM 100

dihitung berdasarkan jumlah SPM yang
mendapatkan dispensasi keterlambatan 1 - 5 SPM 95
pengajuan SPM melebihi batas waktu yang 6 - 10 SPM 90
ditentukan sebagaimana diatur dalam

11-20 SPM 85

Dispensasi ketentuan mengenai pedoman penerimaan dan Dihitung berdasarkan jumlah SPM yang
1. 5
Penyampaian SPM pengeluaran negara pada akhir tahun mendapat dispensasi.
anggaran.
- Nilai IKPA diberikan secara bertingkat sesuai
dengan jumlah kumulatif atas SPM yang telah > 20 SPM 80
diberikan dispensasi oleh Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
/

---

No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot(%) Perhitungan IKPA

Nilai Kineija Penyerapan Anggaran Nilai IKPA Penyerapan a. Indikator kineija Penyerapan Anggaran
Triwulanan: Anggaran: dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja
penyerapan anggaran pada setiap triwulan. g=lyVKP4n
IKPA - PAn =
n b. Nilai kinerja penyerapan anggaran setiap NKPAn= ( xlOO
triwulan dihitung berdasarkan rasio antara
tingkat penyerapan anggaran terhadap target Keterangan: Keterangan:
penyerapan anggaran pada setiap triwulan.
NKPAn = Nilai Kinerja Penyerapan IKPA-PAn = Nilai IKPA c. Target penyerapan anggaran ditetapkan per
Anggaran triwulan ke-n Penyerapan triwulan dengan ketentuan:
1. Triwulan I sebesar 15 persen; Anggaran
Penyerapan PAn Penyerapan Anggaran 15 Triwulan ke-n 8. 2) Triwulan II sebesar 40 persen;
Anggaran triwulan ke-n 3) Triwulan III sebesar 60 persen; dan
1. Triwulan IV sebesar 90 persen.
Target Penyerapan d. Pagu DIPA yang menjadi basis perhitungan
TAn Anggaran Triwulan ke-n adalah Pagu DIPA yang berlaku pada akhir
triwulan berkenaan.
- Terhadap Satker/Eselon I/KL dengan tingkat
realisasi di atas target penyerapan triwulanan,
maka nilai kinerja diberikan secara maksimal
sebesar 100.

Ketepatan Waktu Penyelesaian Tagihan: Nilai IKPA Penyelesaian
- Indikator kinerja Penyelesaian Tagihan dihitung Tagihan:
berdasarkan rasio ketepatan waktu ( SPM LS TW
Penyelesaian RKPT = xlOO
penyelesaian tagihan dengan mekanisme SPM- SPM LS 10 Sesuai dengan rasio 9.
Tagihan
LS Kontraktual terhadap seluruh SPM-LS ketepatan waktu
Kontraktual yang diajukan ke KPPN. penyelesaian tagihan

---

No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot (%) Perhitungan IKPA

- Penyampaian SPM LS Kontraktual yang tepat Keterangan:
waktu adalah paling lambat 17 (tujuh belas)
Rasio Ketepatan Waktu hari kerja dari tanggal Berita Acara Serah RKPT
Penyelesaian Tagihan
Terima (BAST) atau Berita Acara Pembayaran
Pekerjaan (BAPP) sampai dengan tanggal SPM
Jumlah SPM LS
LS Kontraktual diterima oleh KPPN pada saat
SPM LS TW= Kontraktual Non Belanja proses konversi.
Pegawai yang tepat waktu c. Tanggal BAST berlaku apabila pekerjaan
disampaikan ke KPPN (barang/jasa) telah diserahterimakan
seluruhnya.
Jumlah SPM LS
- Tanggal BAPP berlaku apabila pekerjaan
SPM LS Kontraktual Non Belanja (barang/jasa) dilakukan secara bertahap atau
Pegawai yang pembayaran berdasarkan termin.
disampaikan ke KPPN

- Indikator kinerja Capaian Output dihitung Nilai Kinerja Rincian Output (RO) Nilai IKPA Capaian Output:
berdasarkan rasio antara total nilai kinerja Triwulanan:
Rincian Output (RO) terhadap jumlah RO yang
IKPA COn =
dikelola oleh Satker. Capaian RO n
NKROn= x 100 Total NKROn b. Nilai kinerja RO dihitung berdasarkan rasio Target RO n x 100
Total RO antara capaian atau realisasi RO terhadap
1. Capaian Output Keterangan: 17 target RO. Keterangan:

NKROn = Nilai Kinerja Capaian RO
IKPA COn= Nilai IKPA
Triwulan ke-n
Capaian
Output
Capaian RO n Realisasi/capaian RO Triwulan ke-n
sesuai status tahapan RO
pada triwulan ke-n
/

---

No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot(%) Perhitungan IKPA

- Target capaian RO diproksikan sama dengan Target Target RO sesuai status Total Total kumulatif
target penyerapan anggaran triwulanan kecuali ROn tahapan RO pada triwulan dari NKCO ke-n NKROn
untuk triwulan IV, dengan ketentuan:
pada Triwulan
1. Triwulan I sebesar 15 persen; ke-n
1. Triwulan II sebesar 40 persen;
1. Triwulan III sebesar 60 persen; dan Total RO Jumlah RO
1. Triwulan IV sebesar 100 persen. yang dikelola
- Perhitungan nilai kinerja atas capaian RO Satker
ditentukan berdasarkan pada status tahapan
pelaksanaan RO sampai dengan periode
pelaporan capaian RO setiap bulan.
- Status tahapan capaian RO adalah sebagai
berikut:
Kode Status
Nilai Kinerja
Status Tahapan
Persiapan/ 0

(1) Proses PBJ

Sesuai rasio
Proses PCRO dengan

(2) Pelaksanaan Target PCRO

Sesuai rasio

(3) Selesai RVRO dengan

Target RO

Keterangan:
1. PCRO: Progres Capaian Rincian Output
1. RVRO: Realisasi Volume Rincian Output

/

---

No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot(%) Perhitungan IKPA

- Khusus pada bulan Desember, Nilai Kinerja
Capaian Output akan dihitung berdasarkan
rasio antara capaian RO terhadap target RO.
- Terhadap capaian RO yang melebihi target,
maka nilai kinerja Capaian Output diberikan
maksimal sebesar 100 (seratus).
- Dalam rangka penilaian indikator kinerja
capaian output, Satker menyampaikan data
capaian output paling lambat 10 hari kerja
pada bulan berikutnya melalui sistem
informasi yang disediakan oleh Direktorat
Jenderal Perbendaharaan.
- Data capaian output yang disampaikan oleh
Satker paling kurang meliputi: Realisasi
Volume Rincian Output (RVRO), Progres
Capaian Rincian Output (PCRO), dan
Keterangan.

Rasio Retur SP2D: Nilai IKPA Retur SP2D:
Retur SP2D

RRSP2D = *100

SP2D 100 - Rasio Retur SP2D
Indikator kinerja Retur SP2D dihitung Retur Surat
berdasarkan rasio antara jumlah SP2D yang Perintah Keterangan:
mengalami retur terhadap jumlah SP2D yang telah 11. Pencairan Dana RRSP2D = Rasio Retur SP2D 5
diterbitkan. (SP2D)
Jumlah SP2D yang
Retur SP2D = diretur

Jumlah SP2D yang SP2D
diterbitkan

---

No. Indikator Uraian Indikator Kalkulasi Bobot(%) Perhitungan IKPA

Rasio Kesalahan SPM: Subkriteria Nilai
- Indikator kinerja Pengembalian/Kesalahan
0% 100
SPM dihitung berdasarkan rasio antara SPM Salah
RKSPM = xlOO >0,00%- 1,50% 95 pengembalian/kesalahan SPM oleh KPPN SPM
Keterangan: terhadap seluruh SPM yang diajukan oleh
1,50% - 3,00% 90 Satker ke KPPN.
Pengembalian/ b. Pengembalian/Kesalahan SPM merupakan > 3,00% - 5,00% 85
Kesalahan Surat SPM yang ditolak atau dikembalikan pada saat > 5,00% 80
1. Perintah proses konversi di front office KPPN 5
Membayar (SPM) berdasarkan data pada Payment Management RKSPM Rasio Kesalahan SPM
Resume Tagihan (PMRT) atau kesalahan
formal, dan/atau penolakan pada saat validasi SPM Salah Jumlah SPM yang ditolak
tagihan oleh middle office KPPN atau kesalahan
oleh sistem
substantif.

SPM Jumlah SPM yang
disampaikan ke KPPN

Rasio Ketepatan Waktu Renkas:
Nilai IKPA Renkas: a. Indikator kinerja Renkas dihitung berdasarkan
rasio antara Renkas/RPD Harian yang RenTW
RKRen = xlOO Renkas Sesuai dengan Rasio disampaikan secara tepat waktu terhadap
Ketepatan Waktu Renkas kewajiban Renkas/RPD Harian yang diajukan
Perencanaan Kas Keterangan:13. ke KPPN. (Renkas) 5
- Penilaian kinerja Renkas tidak mengecualikan RKRen Rasio Ketepatan Waktu
dispensasi penyampaian SPM tanpa Renkas Renkas
oleh KPPN.

---

Bobot (%) Perhitungan IKPANo. Indikator Uraian IndikatorV Kalkulasi m

Jumlah Renkas yang
Renkas disampaikan ke KPPN

DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

5.
is*

A. HADIYANTO