Langsung ke konten

TATA CARA PERENCANAAN, PENGALOKASIAN, PENCAIRAN,

PMK No. 4 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan se bagai acuan Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh
orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat
langsung maupun tidak langsung atas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan,
yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar
penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme APBN.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi BUN.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran kementerian negara/lembaga.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA
untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada
kemen terian negara/ lembaga yang bersangkutan.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas
beban APBN.
1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan
pengujian atas permintaan pembayaran dan
menerbitkan perintah pembayaran.
1. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk
untuk menenma, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka

---

pelaksanaan APBN pada kantor / satuan kerja
kemen terian negara/lembaga pemerintah
nonkementerian.
1. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya
disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk
membantu Bendahara Pengeluaran untuk
melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna
kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
unit organisasi lini kementerian negara/lembaga
pemerintah nonkementerian atau unit organisasi
Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan
kementerian negara/lembaga pemerintah
nonkementerian dan memiliki kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran.
1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN,
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara.
1. Dana Misi Pemeliharaan Perdamaian yang selanjutnya
disebut Dana MPP adalah dana yang diterima dari
Perserikatan Bangsa Bangsa, organisasi internasional
dan/ a tau organisasi regional atas pelaksanaan misi
pemeliharaan perdamaian.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak Misi Pemeliharaan
Perdamaian yang selanjutnya disingkat PNBP MPP
adalah PNBP dengan jenis hak negara lainnya yang
berasal dari penyetoran Dana MPP ke Kas Negara.
1. Anggaran Misi Pemeliharaan Perdamaian yang
selanjutnya disebut Anggaran MPP adalah anggaran
belanja dalam DIPA dengan sumber dana PNBP yang
berasal dari penyetoran pendapatan dari Dana MPP
yang dilakukan melalui mekanisme APBN.
1 7. Rekening Dana Misi Pemeliharaan Perdamaian yang
selanjutnya disingkat RDMP adalah rekening lainnya
kementerian negara/lembaga/ satuan kerja dalam
rangka penampungan sementara atas penerimaan dari
Perserikatan Bangsa Bangsa, organisasi internasional,
dan/ a tau organisasi regional atas pengerahan pasukan
pada misi pemeliharaan perdamaian.
1. Satuan Kerja Pengelola Dana Misi Pemeliharaan
Perdamaian yang selanjutnya disebut Satker Pengelola
Dana adalah Satker yang mengelola RDMP untuk
menampung dan menyetorkan Dana MPP ke Kas
Negara.
1. Satuan Kerja Pengguna Anggaran Misi Pemeliharaan
Perdamaian yang selanjutnya disebut Satker Pengguna
Anggaran adalah Satker yang menganggarkan dan
menggunakan Anggaran MPP.

---

1. Pejabat Pengelola Dana Misi Pemeliharaan Perdamaian
yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola Dana
adalah Pejabat yang ditunjuk menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia
untuk mengelola dan menyetorkan Dana MPP.
1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya
disingkat NTPN adalah nomor bukti transaksi
penenmaan yang diterbitkan melalui Modul
Penerimaan Negara.
1. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat
BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank
Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi atas
transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN.
1. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut
Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan
langsung kepada Bendahara Pengeluaran/ penerima
hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat
keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja
lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar
langsung.
1. Tambahan Uang Persediaan untuk keperluan misi
pemeliharaan perdamaian yang selanjutnya disebut
TUP MPP adalah tambahan uang persediaan yang
diajukan oleh Satker Pengguna Anggaran untuk
membukukan Pendapatan PNBP yang berasal dari
Dana MPP dan mencatat uang muka kepada Bendahara
Pengeluaran Satker Pengguna Anggaran untuk
kebutuhan belanja misi pemeliharaan perdamaian.
1. Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPBy adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK atas
nama KPA yang berguna untuk mengeluarkan uang
persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran
kepada pihak yang dituju.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan
kepada negara.
1. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang
selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPK dalam rangka pembayaran tagihan
kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
1. Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang
Persediaan Misi Pemeliharaan Perdamaian yang
selanjutnya disingkat SPP TUP MPP adalah dokumen
yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan
pembayaran TUP MPP.
1. Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban
Tambahan Uang Persediaan Misi Pemeliharaan
Perdamaian yang selanjutnya disingkat SPP PTUP MPP
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi
permintaan pertanggungjawaban atas TUP MPP.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.

---

1. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya
disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan
oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber
dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada
penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
1. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan
Misi Pemeliharaan Perdamaian yang selanjutnya
disingkat SPM TUP MPP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP MPP.
1. Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban
Tambahan Uang Persediaan Misi Pemeliharaan
Perdamaian yang selanjutnya disingkat SPM PTUP MPP
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai
pertanggungjawaban atas TUP MPP yang membebani
DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
1. Sistem Informasi adalah sistem yang dibangun,
dikelola, dan/ atau dikembangkan oleh Kementerian
Keuangan guna memfasilitasi proses perencanaan dan
penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban, dan/ atau monitoring dan
evaluasi anggaran yang merupakan bagian dari sistem
pengelolaan keuangan negara.
1. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
TNI adalah komponen utama yang siap digunakan
untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
1. Menteri Pertahanan adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan.
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang
selanjutnya disebut Polri adalah Kepolisian Nasional
yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan
peran memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan
perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan
dalam negeri.
1. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima
adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
1. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah
pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara
fungsi kepolisian.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

Pengelolaan Dana MPP dilaksanakan untuk menampung
pendanaan misi pemeliharaan perdamaian yang dibebankan
pada Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional,
dan/ a tau organisasi regional pada lingkup TNI dan Polri.

---

Pasal 3

Dana MPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri
atas:
- pendanaan atas misi pemeliharaan perdamaian yang
dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan; dan
- pendanaan atas misi pemeliharaan perdamaian yang
telah dilaksanakan pada tahun-tahun anggaran
sebelumnya.

Pasal 4

( 1) Dalam rangka Pengelolaan Dana MPP dan Penggunaan
Anggaran MPP, Menteri Pertahanan dan Kapolri
menetapkan:
- Satker Pengelola Dana; dan
- Satker Pengguna Anggaran.

(2) Kepala Satker Pengelola Dana bertindak secara ex-

officio sebagai Pejabat Pengelola Dana.

(3) Dalam hal Satker Pengelola Dana merupakan Satker

Pengguna Anggaran, Menteri Pertahanan dan Kapolri
menetapkan Pejabat Pengelola Dana dari Satker lain.

(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- penetapan pada lingkup TNI dilakukan oleh
Menteri Pertahanan berdasarkan usulan
Panglima; dan
- penetapan pada lingkup Polri dilakukan oleh
Kapolri.

Pasal 5

(1) Untuk pengelolaan Dana MPP sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, Satker Pengelola Dana membuka RDMP.

(2) Dalam hal telah terdapat rekening penampungan

sementara yang telah didaftarkan sebagai rekening
pemerintah untuk menampung Dana MPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, rekening
dimaksud diakui dan digunakan sebagai RDMP sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(3) RDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola

oleh Satker Pengelola Dana.

(4) Satker Pengelola Dana melaksanakan Pengelolaan

RDMP yang terdiri atas:
- pembukaan rekening;
- pengoperasian rekening;
- pelaporan rekening; dan/ atau
- penutupan rekening.

(5) Tata cara pembukaan, pengoperasian, pelaporan, dan

penutupan RDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berpedoman pada Peraturan Menteri yang mengatur
mengenai pengelolaan rekening milik Satuan Kerja
lingkup kementerian negara/lembaga.

---

Pasal 6

(1) KPA pada Satker Pengguna Anggaran menyusun

rencana kebutuhan Anggaran MPP atau penambahan
kebutuhan Anggaran MPP pada tahun anggaran
berjalan.

(2) Rencana kebutuhan Anggaran MPP sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) disusun dengan
mempertimbangkan:
- kebutuhan dan kemampuan penyerapan anggaran
untuk keperluan pelaksanaan Anggaran MPP pada
tahun anggaran berjalan; dan
- kecukupan Dana MPP yang akan dilakukan
penyetoran ke Kas Negara sebesar realisasi
Anggaran MPP.

(3) Dalam hal rencana kebutuhan Anggaran MPP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam
valuta asing, disertai dengan nilai ekuivalen rupiah
berdasarkan kurs tengah bank sentral.

(4) KPA pada Satker Pengguna Anggaran menyampaikan

rencana kebutuhan Anggaran MPP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Pertahanan dan
Kapolri sesuai dengan lingkup tugas masing-masing.

Pasal 7

(1) Berdasarkan rencana kebutuhan Anggaran MPP

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), Menteri
Pertahanan dan Kapolri sesuai dengan lingkup tugas
masing-masing atau pejabat yang menerima
pelimpahan wewenang menerbitkan surat usulan
penggunaan dana PNBP MPP.

(2) Surat usulan penggunaan dana PNBP MPP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
- dasar hukum;
- besaran tertinggi Dana MPP yang dibutuhkan
dalam masing-masing valuta dengan ekuivalen
rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada
tanggal pembuatan surat usulan penggunaan
dana PNBP MPP;
- rincian keperluan misi pemeliharaan perdamaian;
- penunjukan Satker Pengguna Anggaran dan
Satker Pengelola Dana; dan
- saldo Dana MPP.

(3) Surat usulan penggunaan dana PNBP MPP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Direktur Jenderal Anggaran.

(4) Berdasarkan surat usulan penggunaan dana PNBP MPP

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur
Jenderal Anggaran melakukan penelitian terhadap
surat usulan penggunaan dana PNBP MPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

---

(5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), Direktur Jenderal Anggaran atas nama
Menteri menerbitkan surat persetujuan penggunaan
dana PNBP MPP.

(6) Surat persetujuan penggunaan dana PNBP MPP

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) minimal memuat:
- unit pengguna PNBP MPP;
- be saran persetujuan penggunaan dana PNBP MPP;
- rincian keperluan misi pemeliharaan perdamaian;
dan
- masa berlaku persetujuan penggunaan dana PNBP
MPP.

(7) Dalam hal usulan penggunaan dana PNBP MPP ditolak,

Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri
menerbitkan surat penolakan beserta alasannya.

Pasal 8

(1) Dana MPP yang ada dalam RDMP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 disetorkan ke Kas Negara
sebagai PNBP MPP.

(2) Penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling sedikit sebesar Anggaran MPP
yang terealisasi pada tahun anggaran berkenaan.

(3) Penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pengelola Dana pada
Satker Pengelola Dana.

(4) Satker Pengelola Dana sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) bertindak sebagai Satker penghasil PNBP MPP.

(5) PNBP MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan untuk membiayai keperluan m1s1
pemeliharaan perdamaian pada Satker Pengguna
Anggaran yang terdiri atas:
- pengiriman personel dan peralatan;
- operasional;
- perawatan personel;
- pemeliharaan peralatan;
- pemulangan personel dan peralatan;
- penambahan atau penguatan personel dan
peralatan pada m1s1 yang sedang berjalan;
dan/atau
- kegiatan lainnya yang terkait langsung dengan
pelaksanaan MPP.

(6) Kegiatan lainnya yang terkait langsung dengan

pelaksanaan MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf g ditetapkan oleh Panglima pada lingkup TNI dan
Kapolri pada lingkup Polri.

Pasal 9

( 1) Penggunaan dana PNBP MPP dilaksanakan
berdasarkan surat persetujuan penggunaan dana PNBP
MPP yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Anggaran
atas nama Menteri.

(2) Surat persetujuan penggunaan dana PNBP MPP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk
tahun anggaran berkenaan.

---

(3) Surat persetujuan penggunaan dana PNBP MPP

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau
kembali pada tahun anggaran berkenaan dengan
mempertimbangkan perubahan keperluan m1s1
pemeliharaan perdamaian.

(4) Surat persetujuan penggunaan dana PNBP MPP

se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) digunakan
sebagai dasar pengalokasian Anggaran MPP dalam
DIPA.

Bagian Kesatu
Pengalokasian Anggaran Misi Pemeliharaan Perdamaian

Pasal 10

(1) Anggaran MPP dialokasikan dalam DIPA Satker

Pengguna Anggaran.

(2) Anggaran MPP yang dialokasikan dalam DIPA

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas
pengeluaran tertinggi yang tidak dapat dilampaui.

(3) Alokasi Anggaran MPP sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) sekaligus merupakan batas tertinggi pencairan
anggaran belanja negara yang sumber dananya berasal
dari PNBP MPP.

Pasal 11

( 1) Pengalokasian Anggaran MPP dan target PNBP MPP
dalam DIPA dilakukan melalui mekanisme revisi
anggaran dan dapat dilakukan secara bertahap sesuai
proyeksi kebutuhan dan kemampuan penyerapan
Anggaran MPP tahun anggaran berkenaan.

(2) Pengalokasian Anggaran MPP dan target PNBP MPP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maksimum
sebesar surat persetujuan penggunaan dana PNBP MPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5).

(3) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Satker Pengguna Anggaran dan Satker
Pengelola Dana secara bersama-sama dengan
ketentuan:
- Satker Pengelola Dana melakukan
pencantuman/penambahan target PNBP MPP; dan
- Satker Pengguna Anggaran melakukan
pencantuman/penambahan pagu belanja atas
Anggaran MPP.

(4) Pagu Anggaran MPP dalam DIPA sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dicantumkan dalam klasifikasi
rincian output yang terpisah dengan anggaran selain
yang dibiayai dengan PNBP MPP.

(5) Kodefikasi segmen akun untuk klasifikasi belanja

dalam Anggaran MPP berpedoman pada Peraturan
Menteri mengenai bagan akun standar.

---

(6) Anggaran MPP tidak dapat direvisi/ dilakukan

pergeseran anggaran dari dan/ a tau ke selain Anggaran
MPP.

(7) Revisi pergeseran antar-Anggaran MPP yang tidak

menyebabkan perubahan pagu Anggaran MPP secara
keseluruhan berpedoman pada Peraturan Menteri
mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan
anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 12

(1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/

pejabat eselon I pada lingkup unit organisasi pada
kementerian yang membidangi urusan pertahanan atau
Polri mengajukan usulan revisi anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat ( 1) kepada Direktur
Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan
Anggaran melalui Si stem Informasi dengan
melampirkan:
- surat persetujuan penggunaan dana PNBP MPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5); dan
- surat pernyataan kesanggupan dari Pejabat
Pengelola Dana untuk menyetor Dana MPP ke Kas
Negara sebesar Anggaran MPP yang terealisasi
pada tahun anggaran berkenaan.

(2) Direktorat Pelaksanaan Anggaran melakukan

pengujian usulan rev1s1 anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) melalui Sistem Informasi.

(3) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Direktorat Pelaksanaan Anggaran
mengesahkan Revisi Anggaran MPP melalui Sistem
Informasi.

(4) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) ditolak, Direktorat Pelaksanaan Anggaran

menerbitkan penolakan Revisi Anggaran MPP kepada
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/
pejabat eselon I pada lingkup unit organisasi pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan atau Polri beserta
alasannya melalui Sistem Informasi.

(5) Batas akhir penyampaian usulan revisi anggaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur
Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan
Anggaran yakni tanggal 15 Desember tahun anggaran
berkenaan.

Pasal 13

Berdasarkan pengesahan Revisi Anggaran MPP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Direktorat Pelaksanaan
Anggaran menetapkan Maksimum Pencairan PNBP Satker
Pengguna Anggaran sebesar Anggaran MPP pada Sistem
Informasi.

Bagian Kedua
Pencairan Anggaran Misi Pemeliharaan Perdamaian

---

Pasal 14

( 1) Pencairan Anggaran MPP dilakukan berdasarkan
komitmen dan pengajuan tagihan kepada negara.

(2) Pembuatan komitmen dan pengajuan tagihan kepada

negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk komitmen dalam bentuk rupiah
berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran,
serta akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
- untuk komitmen dalam bentuk valuta asing
berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai
tata cara pembayaran perjanjian dalam valuta
asing yang dananya bersumber dari rupiah murni.

Pasal 15

Pembayaran atas tagihan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 dilakukan melalui mekanisme:

  • Pembayaran LS; atau
  • TUP MPP.

Bagian Ketiga
Mekanisme Pembayaran Langsung

Pasal 16

Mekanisme Pembayaran LS yang dibebankan dari Anggaran
MPP dilaksanakan untuk pembayaran tagihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 kepada penyedia barang/ jasa di
dalam negeri dengan mata uang rupiah.

Pasal 17

( 1) Berdasarkan pengaJuan tagihan kepada negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), PPK
pada Satker Pengguna Anggaran melakukan pengujian
yang mengacu pada Peraturan Menteri mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta
akuntansi dan pelaporan keuangan.

(2) Terhadap pengujian atas tagihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yang telah sesuai, PPK pada
Satker Pengguna Anggaran menerbitkan SPP-LS dan
menyampaikan kepada PPSPM.

(3) Dalam hal pengujian atas tagihan sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) belum sesuai, PPK menolak
tagihan.

(4) Penerbitan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan setelah Dana MPP disetorkan ke Kas

Negara minimal sebesar nilai bruto SPP-LS yang
dibuktikan dengan BPN.

(5) Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

PPSPM pada Satker Pengguna Anggaran melakukan
pengujian SPP-LS yang mengacu pada Peraturan
Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan
anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

---

(6) Berdasarkan pengujian atas SPP-LS dan BPN

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah sesuai,
PPSPM pada Satker Pengguna Anggaran menerbitkan
SPM-LS dan menyampaikan kepada KPPN.

(7) Penyampaian SPM-LS sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) dilampiri BPN sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).

(8) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) belum sesuai, PPSPM pada Satker Pengguna

Anggaran menolak tagihan.

(9) Penerbitan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

mengacu pada Peraturan Menteri mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta
akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 18

(1) KPPN melakukan pengujian SPM-LS sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) dengan berpedoman
pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan.

(2) Pengujian SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disertai pengujian BPN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 ayat (4).

(3) Pengujian BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi pengujian atas nominal dalam BPN yang
minimal sebesar nilai bruto pada SPM-LS.

(4) Dalam hal pengujian SPM-LS dan lampirannya beserta

BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
telah lengkap dan sesuai, KPPN menerbitkan SP2D LS
atas beban Anggaran MPP.

(5) Dalam hal pengujian SPM-LS beserta lampirannya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap
dan sesuai, KPPN menerbitkan penolakan SPM-LS
beserta alasannya.

Bagian Keempat
Mekanisme Tambahan Uang Persediaan
Misi Pemeliharaan Perdamaian

Paragraf 1
Penerbitan Tambahan Uang Persediaan Misi Pemeliharaan
Perdamaian

Pasal 19

( 1) Mekanisme penerbitan TUP MPP dilakukan
berdasarkan surat permohonan persetujuan TUP MPP
dari KPA pada Satker Pengguna Anggaran dengan
memperhatikan pagu Anggaran MPP selain yang akan
dibayarkan melalui mekanisme Pembayaran LS.

(2) KPA Satker Pengguna Anggaran mengajukan surat

permohonan persetujuan TUP MPP sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) kepada KPPN dilampiri dengan:
- rincian rencana penggunaan TUP MPP; dan

---

- surat pernyataan kesanggupan dari Pejabat
Pengelola Dana untuk menyetor Dana MPP ke Kas
Negara,
melalui Sistem Informasi.

(3) Surat permohonan persetujuan TUP MPP sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dapat dibuat dalam valuta asing
dengan ketentuan:
- Satker Pengguna Anggaran memperhatikan
ketersediaan rekening Bendahara Pengeluaran
untuk menerima TUP MPP dalam valuta asing; dan
- dalam hal belum terdapat rekening Bendahara
Pengeluaran untuk menerima TUP MPP dalam
valuta asing, Satker Pengguna Anggaran membuka
rekening dalam valuta asing sesuai dengan bank
operasional valuta asing yang telah bekerja sama
dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 20

( 1) Berdasarkan surat permohonan persetujuan TUP MPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), KPPN
melakukan pengujian terhadap:
- nominal pengajuan permintaan TUP MPP agar
tidak melebihi pagu Anggaran MPP yang tersedia;
- tidak terdapat kekurangan penyetoran Dana MPP
ke Kas Negara atas realisasi Anggaran MPP tahun
anggaran sebelumnya atau tahun anggaran
berjalan;
- dalam hal terdapat TUP MPP yang telah diterbitkan
sebelumnya, sisa TUP MPP dimaksud telah
dipertanggungjawabkan paling sedikit sebesar
75% (tujuh puluh lima persen); dan
- tidak terdapat lebih dari 1 (satu) TUP MPP yang
belum selesai dipertanggungjawabkan seluruhnya
sebelum penerbitan TUP MPP yang baru.

(2) Terhadap surat permohonan persetujuan TUP MPP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah
lengkap dan sesuai, KPPN menerbitkan persetujuan
TUP MPP melalui Sistem Informasi.

(3) Dalam hal surat permohonan persetujuan TUP MPP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap
dan sesuai, KPPN menerbitkan penolakan TUP MPP
beserta alasannya.

(4) Persetujuan TUP MPP sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat diterbitkan tanpa didahului penerbitan
uang persediaan.

(5) Persetujuan TUP MPP yang telah diterbitkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam
kartu pengawasan yang terpisah dalam Sistem
Informasi.

Pasal 21

(1) Berdasarkan persetujuan TUP MPP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), PPK pada Satker
Pengguna Anggaran menerbitkan SPP TUP MPP.

(2) SPP TUP MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang dibuat dalam valuta as1ng menggunakan

---

ekuivalensi rupiah berdasarkan kurs tengah bank
sentral yang didapatkan secara otomatis dari Sistem
Informasi.

(3) Penerbitan SPP TUP MPP atas persetujuan TUP MPP

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dalam
mata uang rupiah, dilakukan setelah Dana MPP
disetorkan ke Kas Negara paling sedikit sebesar
nominal persetujuan TUP MPP yang dibuktikan dengan
BPN.

(4) SPP TUP MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
kepada PPSPM pada Satker Pengguna Anggaran melalui
Sistem Informasi.

Pasal 22

( 1) PPS PM pada Satker Pengguna Anggaran melakukan
penelitian dan pengujian terhadap SPP TUP MPP yang
disampaikan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 ayat ( 1) dan BPN se bagaimana dimaksud

dalam Pasal 21 ayat (3) dalam Sistem Informasi.

(2) Proses penelitian dan pengujian SPP TUP MPP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
dengan menguji kesesuaian nominal antara SPP TUP
MPP dengan persetujuan TUP MPP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan BPN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).

(3) Proses penelitian dan pengujian SPP TUP MPP

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan
secara elektronik berpedoman pada Peraturan Menteri
mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan
anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

(4) Berdasarkan hasil penelitian dan pengujian secara

elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah
sesuai, PPSPM menerbitkan SPM TUP MPP kepada
KPPN dengan dilampiri BPN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (3).

(5) Dalam hal hasil penelitian dan pengujian secara

elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
sesuai, PPS PM menolak SPP TUP MPP.

(6) SPM TUP MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

yang dibuat dalam valuta asing menggunakan
ekuivalensi rupiah berdasarkan kurs tengah bank
sentral yang didapatkan secara otomatis dari Sistem
Informasi.

Pasal 23

(1) KPPN melakukan penelitian dan pengujian SPM TUP

MPP yang disampaikan oleh PPSPM dan BPN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) melalui
Sistem Informasi.

(2) Proses penelitian dan pengujian SPM TUP MPP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
dengan menguji kesesuaian nominal antara SPM TUP
MPP dan BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (4) dengan persetujuan TUP MPP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).

---

(3) Proses penelitian dan pengujian SPM TUP MPP

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan
secara elektronik berpedoman pada Peraturan Menteri
mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan
anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

(4) Berdasarkan hasil penelitian dan pengujian secara

elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah
sesuai, KPPN menerbitkan SP2D TUP MPP.

(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan pengujian

secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak sesuai, KPPN menolak SPM TUP MPP disertai
dengan alasan penolakan.

(6) SP2D TUP MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

yang dibuat dalam valuta asing, menggunakan
ekuivalensi rupiah berdasarkan kurs yang didapatkan
secara otomatis dari Sistem Informasi.

(7) Penerbitan SP2D TUP MPP dilakukan sesuai dengan

prosedur standar operasional dan norma waktu SP2D
TUP yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan.

Paragraf 2
Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan Misi
Pemeliharaan Perdamaian

Pasal 24

( 1) Berdasarkan pengajuan tagihan kepada negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), PPK
pada Satker Pengguna Anggaran melakukan pengujian
yang mengacu pada Peraturan Menteri mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta
akuntansi dan pelaporan keuangan.

(2) Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) telah sesuai, PPK pada Satker Pengguna
Anggaran menerbitkan SPBy yang disampaikan kepada
Bendahara Pengeluaran/BPP.

(3) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) tidak sesuai, PPK pada Satker Pengguna
Anggaran menolak tagihan disertai alasan penolakan.

(4) Dalam hal TUP MPP digunakan untuk uang muka, PPK

pada Satker Pengguna Anggaran menerbitkan SPBy
disertai dengan:
- rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran; dan
- rincian kebutuhan dana.

(5) Berdasarkan SPBy yang disampaikan PPK, Bendahara

Pengeluaran/BPP Satker Pengguna Anggaran
melakukan pengujian yang meliputi:
- penelitian kelengkapan perintah pembayaran yang
diterbitkan oleh PPK;
- pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi:
1. pihak yang ditunjuk untuk menerima
pembayaran;
1. nilai tagihan yang harus dibayar; dan
1. jadwal waktu pembayaran;
- pengujian ketersediaan dana TUP MPP yang
bersangkutan;

---

- pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran
antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam
penerimaan barang/ jasa dan spesifikasi teknis
yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/
kontrak; dan
- pemeriksaan dan pengujian ketepatan
penggunaan klasifikasi anggaran.

(6) Terhadap SPBy yang telah memenuhi persyaratan,

Bendahara Pengeluaran/BPP pada Satker Pengguna
Anggaran melakukan pembayaran dengan dana TUP
MPP.

(7) Dalam hal SPBy tidak memenuhi persyaratan untuk

dibayarkan, Bendahara Pengeluaran/BPP pada Satker
Pengguna Anggaran mengembalikan tagihan/SPBy.

Pasal 25

( 1) Setiap BPP mengajukan pertanggungjawaban TUP MPP
melalui Bendahara Pengeluaran pada Satker Pengguna
Anggaran.

(2) Pengajuan pertanggungjawaban TUP MPP sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) disertai dengan SPBy dan
kelengkapan berupa bukti pengeluaran yang sah.

(3) Berdasarkan bukti pertanggungjawaban TUP MPP

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK menerbitkan
SPP PTUP MPP untuk pengesahan/
pertanggungjawaban TUP MPP dan disampaikan
kepada PPSPM paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
bukti dukung diterima secara lengkap dan benar.

(4) SPP PTUP MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dapat diajukan secara bertahap.

(5) Berdasarkan SPP PTUP MPP sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) yang telah memenuhi ketentuan
pengujian formal, PPSPM pada Satker Pengguna
Anggaran menerbitkan SPM PTUP MPP kepada KPPN
secara elektronik menggunakan Sistem Informasi.

(6) Dalam hal SPP PTUP MPP sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) tidak memenuhi ketentuan pengujian formal,
PPSPM pada Satker Pengguna Anggaran menolak dan
mengembalikan SPP PTUP MPP kepada PPK pada
Satker Pengguna Anggaran secara elektronik melalui
Sistem Informasi disertai alasan penolakan.

Pasal 26

(1) KPPN melakukan penelitian dan pengujian SPM PTUP

MPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5)
yang dilakukan secara elektronik mengacu pada
Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran,
pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan
keuangan.

(2) Berdasarkan hasil penelitian dan pengujian secara

elektronik se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) telah
memenuhi ketentuan, KPPN menerbitkan SP2D PTUP
MPP.

---

(3) SP2D PTUP MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

yang dibuat dalam valuta asing, menggunakan
ekuivalensi rupiah berdasarkan kurs yang didapatkan
secara otomatis dari Sistem Informasi.

(4) Berdasarkan SP2D PTUP MPP sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3), Satker Pengguna Anggaran:
- melakukan pencatatan SP2D pada Sistem
Informasi; dan
- mengajukan permintaan penyetoran Dana MPP ke
Kas Negara kepada Pejabat Pengelola Dana sebesar
nominal SP2D pada Sistem Informasi sebagaimana
huruf a.

(5) Dalam hal pencatatan SP2D sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf a tidak dapat dilakukan atau
menyebabkan kekurangan pagu akibat adanya selisih
kurs, Satker Pengguna Anggaran melakukan revisi
anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta
akuntansi dan pelaporan keuangan.

(6) Dalam hal berdasarkan penelitian dan pengujian secara

elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
memenuhi ketentuan, KPPN menolak SPM PTUP MPP
disertai dengan alasan penolakan.

(7) Penerbitan SP2D PTUP MPP dilakukan sesuai dengan

prosedur standar operasional dan norma waktu SP2D
PTUP yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan.

Pasal 27

(1) Satker Pengguna Anggaran mempertanggungjawabkan

TUP MPP paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal
SP2D TUP.

(2) Dalam hal batas waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal

SP2D TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih
terdapat TUP MPP yang belum dipertanggungjawabkan
dan/ a tau belum disetorkan sisanya ke Kas Negara, KPA
pada Satker Pengguna Anggaran dapat mengajukan
surat permohonan perpanjangan waktu
pertanggungjawaban TUP MPP kepada Kepala KPPN.

(3) Sisa TUP MPP yang tidak habis digunakan dalam 3

(tiga) bulan setelah tanggal SP2D TUP MPP
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus disetor ke
Kas Negara dalam bentuk mata uang yang sama dengan
pada saat pencairan SP2D TUP MPP.

(4) Dalam hal 3 (tiga) bulan setelah tanggal SP2D TUP

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada tahun
anggaran berikutnya, penyetoran sisa TUP dilakukan
sebelum tahun anggaran berakhir dengan
memperhatikan norma waktu yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(5) Dalam hal 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya batas

waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih
terdapat sisa dana TUP MPP yang belum
dipertanggungjawabkan dan/ atau belum disetorkan ke
Kas Negara dan belum diajukan surat permohonan
perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

---

(2), Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan

kepada KPA pada Satker Pengguna Anggaran.

(6) Terhadap surat permohonan perpanjangan waktu

pertanggungjawaban TUP MPP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Kepala KPPN dapat memperpanjang batas
waktu PTUP MPP paling lama 1 (satu) bulan setelah
batas waktu PTUP MPP sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).

(7) Dalam hal setelah 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya

batas perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) masih terdapat sisa dana TUP MPP yang
belum dipertanggungjawabkan dan/ atau belum
disetorkan ke Kas Negara, Kepala KPPN menyampaikan
surat pemberitahuan kepada KPA pada Satker
Pengguna Anggaran.

(8) Dalam hal batas waktu 2 (dua) hari kerja setelah

disampaikan surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan
pertanggungjawaban dan/ atau penyetoran sisa TUP
MPP ke Kas Negara, Kepala KPPN memo tong be saran
uang persediaan tunai rupiah murni Satker Pengguna
Anggaran sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk
periode paling singkat 1 (satu) tahun anggaran.

(9) Kepala KPPN memotong besaran uang persediaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan cara
menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA pada
Satker Penguna Anggaran untuk memperhitungkan
potongan uang persediaan dalam SPM dan/atau
menyetorkan ke Kas Negara.
( 10) TUP MPP dianggap telah selesai
dipertanggungjawabkan seluruhnya dalam hal total
nominal pengeluaran dalam SP2D PTUP MPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2)
ditambah setoran sisa TUP MPP sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) sama dengan nominal SP2D
TUP MPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat

(4).

Paragraf 3
Penyelesaian Selisih Kurs Tambahan Uang Persediaan Misi
Pemeliharaan Perdamaian

Pasal 28

(1) Dalam hal terdapat selisih kurs pada ekuivalensi mata

uang rupiah atas setoran sisa TUP MPP dalam valuta
asing antara Satker dengan pembukuan KPPN, selisih
kurs dicatat dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal nilai mata uang rupiah atas setoran TUP
MPP pada Satker nilainya kurang dari sisa TUP
MPP dalam mata uang Rupiah sebagaimana
tercantum dalam pembukuan KPPN, selisih
kurang dalam rupiah tersebut dicatat dengan
akun belanja karena rugi selisih kurs uang
persediaan Satker; atau

---

- dalam hal nilai mata uang rupiah atas setoran TUP
MPP pada Satker nilainya lebih besar dari sisa TUP
MPP dalam mata uang rupiah sebagaimana
tercantum dalam pembukuan KPPN, selisih lebih
dalam rupiah tersebut dicatat sebagai PNBP
dengan akun pendapatan dari untung selisih kurs
uang persediaan Satker.

(2) Pengalokasian akun belanja karena rugi selisih kurs

uang persediaan Satker sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta
akuntansi dan pelaporan keuangan.

Bagian Kelima
Mekanisme Penyetoran Dana
Misi Pemeliharaan Perdamaian

Pasal 29

(1) Pejabat Pengelola Dana menyetorkan Dana MPP ke Kas

Negara sebagai PNBP MPP paling lambat:
- sebelum penerbitan SPP-LS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2);
- sebelum penerbitan SPP TUP MPP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 untuk TUP MPP yang
dimintakan dalam mata uang rupiah; dan/ a tau
- 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan SP2D PTUP
MPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat

(2) untuk TUP MPP yang dimintakan dalam valuta

asmg.

(2) Direktur Jenderal Perbendaharaan berwenang

memerintahkan Pejabat Pengelola Dana menyetorkan
Dana MPP ke Kas Negara di luar waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1).

(3) Penyetoran Dana MPP ke Kas Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan dalam rupiah
atau valuta asing.

(4) Dalam hal penyetoran ke Kas Negara dilakukan dalam

valuta asing, jumlah yang disetorkan sebesar ekuivalen
rupiah pada realisasi belanja atas SP2D.

(5) Penyetoran Dana MPP sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan selisih
kurs yang diakibatkan atas setoran sisa TUP MPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).

(6) Kodefikasi segmen akun pendapatan pada penyetoran

Dana MPP ke Kas Negara sebagai PNBP MPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan
kode Satker Pengelola Dana dengan kode akun yang
berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai bagan
akun standar.

(7) Penyetoran Dana MPP ke Kas Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dibuktikan melalui BPN yang
telah mendapatkan NTPN.

(8) Penyetoran Dana MPP ke Kas Negara berdasarkan

SP2D PTUP MPP pada akhir tahun anggaran dilakukan
sebelum tahun anggaran berakhir dengan berpedoman
pada norma waktu penyetoran penerimaan negara pada

---

akhir tahun anggaran yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Perbendaharaan.

(9) Terhadap TUP MPP yang belum

dipertanggungjawabkan hingga 31 Desember tahun
anggaran berkenaan, penyetoran Dana MPP ke Kas
Negara dilakukan mendahului SP2D PTUP MPP sesuai
norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
sebesar nilai TUP MPP yang belum
dipertanggungjawabkan.

(10) Dalam hal nilai SP2D PTUP MPP lebih besar daripada

penyetoran Dana MPP sebagaimana dimaksud pada
ayat (9), kekurangan penyetoran disetorkan ke Kas
Negara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah SP2D
PTUP MPP diterbitkan.

(11) Dalam hal 2 (dua) hari kerja setelah tanggal SP2D PTUP

MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c atau
ayat ( 10) belum dilakukan penyetoran Dana MPP ke Kas
Negara, Kepala KPPN menyampaikan surat
pemberitahuan kepada Pejabat Pengelola Dana.

(12) Dalam hal 1 (satu) hari kerja setelah disampaikan surat

pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
belum dilakukan penyetoran Dana MPP ke Kas Negara,
Kepala KPPN memotong besaran uang persediaan tunai
rupiah murni Satker Pengelola Dana sebesar 25% (dua
puluh lima persen) sampai dengan kekurangan Dana
MPP disetorkan ke Kas Negara.

(13) Kepala KPPN memotong besaran uang persediaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dengan cara
menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA pada
Satker Pengelola Dana untuk memperhitungkan
potongan uang persediaan dalam SPM dan/atau
menyetorkan ke Kas Negara.

Pasal 30

( 1) Satker Pengguna Anggaran dapat melakukan
pembayaran tagihan atas komitmen dalam kondisi
mendesak untuk keperluan m1s1 pemeliharaan
perdamaian mendahului:
- surat persetujuan penggunaan dana PNBP MPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4);
dan/atau
- pengesahan rev1s1 anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).

(2) Pembayaran tagihan atas komitmen dalam kondisi

mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam hal:
- saldo Dana MPP masih tersedia minimal se besar
tagihan yang harus dibayarkan; dan
- alokasi Anggaran MPP belum tersedia atau tidak
mencukupi untuk membayar kebutuhan
mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

---

(3) Dana MPP yang telah digunakan untuk membayar

tagihan atas komitmen dalam kondisi mendesak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diperhitungkan dalam:
- rencana kebutuhan Anggaran MPP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1);
- usulan penggunaan dana PNBP MPP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1);
- usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat ( 1); dan
- surat permohonan persetujuan TUP MPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).

(4) Pengajuan usulan penggunaan dana PNBP MPP

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan revisi
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
dilampiri surat pernyataan Panglima pada lingkup TNI
atau Kapolri pada lingkup Polri atau pejabat yang
menerima pelimpahan wewenang.

(5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

minimal memuat:
- pernyataan bahwa terdapat tagihan atas komitmen
dalam kondisi mendesak yang harus segera
dibayarkan mendahului penerbitan persetujuan
penggunaan dana PNBP MPP dan/atau
pengesahan revisi Anggaran MPP; dan
- nominal Dana MPP yang digunakan.

(6) Dalam hal TUP MPP telah dicairkan ke Bendahara

Pengeluaran Satker Pengguna Anggaran, nominal Dana
MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b
dilakukan penggantian sesuai dengan nominal dana
yang telah digunakan.

(7) Usulan penggunaan dana PNBP MPP sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b diajukan kepada
Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 10 (sepuluh)
hari kerja setelah pembayaran terhadap kondisi
mendesak yang mendahului surat persetujuan
penggunaan dana PNBP MPP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a.

(8) Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf c diajukan kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah:
- surat persetujuan penggunaan dana PNBP MPP
atas usulan persetujuan penggunaan dana PNBP
MPP se bagaimana dimaksud pada ayat (7)
diterbitkan; atau
- pembayaran terhadap kondisi mendesak yang
mendahului rev1s1 anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.

(9) Pengajuan usulan penggunaan dana PNBP MPP

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan usulan revisi
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
memperhatikan batas waktu penyampaian usulan
revisi anggaran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (5).

---

(10) Terhadap dana TUP MPP yang telah dicairkan ke

Rekening Bendahara Pengeluaran Satker Pengguna
Anggaran, Bendahara Pengeluaran memindahbukukan
dana TUP MPP ke RDMP.

(11) Pemindahbukuan dana TUP MPP ke RDMP

sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilakukan
sebesar Dana MPP yang telah dibayarkan untuk
pembayaran tagihan dalam kondisi mendesak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(12) Bukti pengeluaran atas tagihan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dipertanggungjawabkan melalui
mekanisme PTUP MPP sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini.

(13) Terhadap PTUP MPP sebagaimana dimaksud pada ayat

(12), berlaku ketentuan penyetoran Dana MPP

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.

BABV

Pasal 31

( 1) Saldo Dana MPP dicatat oleh Satker Pengelola Dana
sebagai dana yang dibatasi penggunaannya.

(2) Dana MPP yang disetorkan ke Kas Negara dicatat oleh

Satker Pengelola Dana sebagai pendapatan PNBP.

(3) Realisasi Anggaran MPP dicatat oleh Satker Pengguna

Anggaran.

(4) Dalam hal Penggunaan Anggaran MPP menghasilkan

persediaan/aset tetap/aset lainnya, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan dan Polri:
- menatausahakan persediaan/aset tetap/aset
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang
penatausahaan BMN; dan
- menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan atas
persediaan / a set tetap / aset lainnya.

(5) Penatausahaan dan penyelenggaraan akuntansi dan

pelaporan atas persediaan / aset tetap / aset lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh
Satker Pengguna Anggaran.

(6) Perolehan persediaan/aset tetap/aset lainnya yang

dibayarkan menggunakan valuta asing dengan TUP
MPP dinilai dengan ekuivalen rupiah berdasarkan kurs
yang didapatkan secara otomatis dari Sistem Informasi.

(7) Transaksi yang berkaitan dengan pengelolaan atas

saldo Dana MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Satker Pengelola Dana mengungkapkan secara
memadai dalam catatan atas laporan keuangan.

(8) Pencatatan dan pelaporan keuangan pada Satker

Pengelola Dana dan Satker Pengguna Anggaran
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi
dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.

---

Pasal 32

( 1) Pengendalian dan pemantauan dilakukan terhadap:
- pengelolaan Dana MPP; dan
- penggunaan Anggaran MPP.

(2) Pengendalian dan pemantauan terhadap pengelolaan

Dana MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dilakukan terhadap:
- pemenuhan komitmen pembayaran dari
Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi
internasional, dan/ atau organisasi regional sesuai
dengan perjanjian dengan Pemerintah Republik
Indonesia;
- mitigasi penggunaan Dana MPP yang tidak
dilaksanakan sesuai mekanisme APBN;
- mitigasi penggunaan dana MPP untuk membiayai
kegiatan selain kegiatan misi pemeliharaan
perdamaian; dan
- kesesuaian rencana kegiatan dan pengalokasian
Anggaran MPP pada DIPA.

(3) Tata cara pengendalian dan pemantauan terhadap

Pengelolaan Dana MPP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Pertahanan atau
Kapolri.

(4) Pengendalian dan pemantauan terhadap penggunaan

Anggaran MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
yang mengatur mengenai perencanaan anggaran,
pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan
keuangan.

(5) Hasil pengendalian dan pemantauan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk:
- memastikan pelaksanaan program dan kegiatan
sesuai dengan yang direncanakan dan mencapai
output yang ditetapkan;
- memberikan bahan pertimbangan penyesuaian
kebijakan misi pemeliharaan perdamaian tahun
anggaran berjalan;
- mengendalikan belanja negara; dan/atau
- meningkatkan efisiensi dan efektivitas Anggaran
MPP untuk keberlanjutan misi pemeliharaan
perdamaian di masa yang akan datang.

Pasal 33

( 1) Pengawasan Anggaran MPP dan Dana PNBP MPP
dilakukan oleh:
- aparat pengawasan intern pemerintah; dan/atau
- Menteri;

---

(2) Tata cara pelaksanaan pengawasan Anggaran MPP dan

Dana PNBP MPP sebagaimana dimakasud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal34
( 1) U sulan rev1s1 Anggaran MPP Tahun Anggaran 2024
untuk pertama kali diajukan kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran
paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Peraturan
Menteri ini diundangkan.

(2) Dalam hal terdapat tagihan atas komitmen untuk

keperluan misi pemeliharaan perdamaian untuk Tahun
Anggaran 2024 sebelum Peraturan Menteri ini mulai
berlaku dan sebelum usulan revisi Anggaran MPP
Tahun Anggaran 2024 untuk pertama kali sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) disahkan, Satker Pengguna
Anggaran dapat membayar tagihan dimaksud
menggunakan Dana MPP.

(3) Tata cara pembayaran tagihan atas misi pemeliharaan

perdamaian dalam kondisi mendesak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pembayaran tagihan atas komitmen
untuk keperluan m1s1 pemeliharaan perdamaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 30 ayat (7) dan ayat (8) dikecualikan terhadap

pembayaran tagihan atas komitmen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).

Pasal 35

Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2024

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2024

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik