PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 2
**(1) Penyelenggara Pos melakukan pengurusan**
pemenuhan Kewajiban Pabean atas impor dan ekspor
Barang Kiriman.
**(2) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) terdiri dari:**
- PPYD; dan
- PJT.
**(3) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan:
- barang hasil perdagangan; dan
- barang selain hasil perdagangan.
**(4) Barang hasil perdagangan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) huruf a merupakan barang hasil
transaksi jual beli antara penjual dan pembeli.
---
**(5) PPMSE yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini**
meliputi:
- retail online, yakni pedagang (merchant) yang
melakukan perdagangan melalui sistem
elektronik dengan sarana berupa situs web atau
aplikasi secara komersial yang dibuat, dikelola,
dan/ atau dimiliki sendiri; dan
- lokapasar (marketplace), yakni penyedia sarana
yang sebagian atau keseluruhan proses
transaksi berada di dalam sistem elektronik
berupa situs web atau aplikasi secara komersial
sebagai wadah bagi pedagang untuk dapat
memasang penawaran barang dan/atau jasa.
**(6) PPMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat**
merupakan PPMSE yang berkedudukan:
- di dalam Daerah Pabean; atau
- di luar Daerah Pabean.
**(7) PPMSE yang berkedudukan di luar Daerah Pabean**
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b yang
telah memenuhi kriteria tertentu harus menunjuk
perwakilan yang berkedudukan di dalam Daerah
Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai perdagangan melalui
sistem elektronik.
1. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3
**(1) Penerima Barang merupakan Orang yang bertindak**
sebagai Importir Barang Kiriman.
**(2) Dalam hal Barang Kiriman merupakan barang hasil**
perdagangan melalui PPMSE, Orang yang
diperlakukan sebagai Importir Barang Kiriman yaitu:
- PPMSE yang berkedudukan di dalam Daerah
Pabean; atau
- badan usaha yang berkedudukan di dalam
Daerah Pabean yang telah ditunjuk sebagai
perwakilan PPMSE yang berkedudukan di luar
Daerah Pabean.
(2a) Dalam hal PPMSE yang berkedudukan di luar Daerah
Pabean belum menunjuk badan usaha yang
berkedudukan di dalam Daerah Pabean sebagai
perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, Penerima Barang bertindak sebagai Importir
Barang Kiriman.
**(3) Orang yang bertindak atau yang diperlakukan sebagai**
Importir Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau ayat (2), bertanggung jawab atas
pemenuhan kewajiban membayar bea masuk, cukai,
sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak
dalam rangka impor.
**(4) Pengirim Barang merupakan Orang yang bertindak**
sebagai Eksportir Barang Kiriman.
---
**(5) Orang yang bertindak sebagai Eksportir Barang**
Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban
membayar bea keluar dan/atau sanksi administrasi
berupa denda.
**(6) Penyelenggara Pos bertindak sebagai PPJK dalam**
pengurusan impor dan/atau ekspor Barang Kiriman.
**(7) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(6) bertanggung jawab terhadap:**
- pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dalam hal Importir tidak
ditemukan; dan/atau
- pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dalam hal Eksportir tidak
ditemukan.
1. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 21
**(1) Barang Kiriman yang berdasarkan CN sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 18:
- memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB
USD1,500.00 (seribu lima ratus United States
Dollar);
- merupakan Barang Kiriman jemaah haji; atau
- merupakan Barang Kiriman hadiah perlombaan
atau penghargaan,
dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat
lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk
diimpor untuk dipakai setelah Penyelenggara Pos
menyampaikan CN kepada Pejabat Bea dan Cukai
yang menangani Barang Kiriman.
**(2) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang
disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai,
merupakan pemberitahuan pabean impor dan
diberikan tanggal pendaftaran.
**(3) Jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b merupakan warga negara Indonesia yang
telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penyelenggaraan ibadah haji.
**(4) Barang Kiriman jemaah haji sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- dikirim oleh jemaah haji yang menunaikan
ibadah haji pada musim haji yang
bersangkutan;
- CN disampaikan paling cepat setelah tanggal
keberangkatan kelompok terbang pertama dan
paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
kepulangan kelompok terbang terakhir pada
musim haji yang bersangkutan;
---
- dikemas dalam kemasan berukuran:
1. panjang maksimal 60 (enam puluh)
sentimeter;
1. lebar maksimal 60 (enam puluh)
sentimeter; dan
1. tinggi maksimal 80 (delapan puluh)
sentimeter; dan
- tidak lebih dari 1 (satu) kemasan untuk setiap
pengiriman.
**(5) Barang Kiriman hadiah perlombaan atau**
penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- merupakan hadiah dari perlombaan atau
penghargaan internasional yang meliputi
namun tidak terbatas pada bidang olahraga,
ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan
keagamaan;
- Pengirim Barang dan/atau Penerima Barang
adalah warga negara Indonesia yang menerima
hadiah dari perlombaan atau penghargaan
internasional sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
- terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan
dalam perlombaan atau penghargaan
internasional yang berasal dari:
1. kementerian, lembaga, atau institusi di
Indonesia;
1. penyelenggara perlombaan atau
penghargaan di luar negeri; dan/atau
1. media massa nasional atau internasional;
dan
- bukan merupakan:
1. kendaraan bermotor;
1. barang kena cukai; dan/atau
1. hadiah dari undian atau perjudian.
**(6) Penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilakukan dengan:**
- menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau
pajak dalam rangka impor yang terutang (self
assessment), dalam hal Penerima Barang
merupakan badan usaha; atau
- memberitahukan tarif dan nilai pabean sebagai
pertimbangan penetapan oleh Pejabat Bea dan
Cukai yang menangani Barang Kiriman
dan/atau SKP, dalam hal Penerima Barang
selain badan usaha.
**(7) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat**
elemen data:
- nomor identitas Barang Kiriman;
- nomor dan tanggal pemberitahuan pabean
kedatangan sarana Pengangkut (inward
manifest);
- negara asal;
- berat kotor (brutto);
- biaya pengangkutan;
---
- asuransi, jika ada;
- harga barang dalam cara penyerahan (incoterm)
Free on Board (FOB);
- mata uang;
- Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM);
- uraian jumlah dan jenis barang;
- International Mobile Equipment Identity (IMEI),
apabila Barang Kiriman merupakan handphone,
komputer genggam, dan/atau tablet;
- pos tarif/HS code;
- nomor dan tanggal invoice, jika Barang Kiriman
merupakan hasil transaksi perdagangan;
- nama dan alamat pengirim/penjual;
- nomor identitas pengirim/penjual, jika ada;
- nama dan alamat Penerima Barang;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Penerima
Barang, jika tidak ada dapat menggunakan
nomor identitas lain berupa nomor induk
kependudukan untuk warga negara Indonesia,
nomor paspor untuk warga negara asing, atau
nomor identitas lainnya untuk selain warga
negara Indonesia dan warga negara asing;
- nomor telepon Penerima Barang, jika ada;
- nama dan nomor identitas PPMSE, jika Barang
Kiriman transaksinya melalui PPMSE; dan
- kantor penyerahan Barang Kiriman, jika ada.
**(8) Penyelenggara Pos yang bertindak sebagai PPJK**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) harus
menyampaikan data CN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) secara lengkap dan benar.
1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 22 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22
**(1) Barang Kiriman yang:**
- berdasarkan CN memiliki nilai pabean melebihi
FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United
States Dollar) dan Penerima Barang bukan
merupakan badan usaha; dan/atau
- diimpor oleh Penerima Barang yang bukan
merupakan badan usaha dan mendapatkan
fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea
masuk,
dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat
lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagai
barang yang diimpor untuk dipakai setelah Importir
menyampaikan PIBK ke Kantor Pabean tempat
pemenuhan Kewajiban Pabean.
(1a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan terhadap Barang Kiriman jemaah haji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf
b dan Barang Kiriman hadiah perlombaan atau
penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1) huruf c.
---
**(2) PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat**
oleh Importir berdasarkan Dokumen Pelengkap
Pabean, dengan menghitung sendiri bea masuk,
cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang
seharusnya dibayar.
**(3) Importir menyampaikan PIBK sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Dokumen
Pelengkap Pabean, termasuk dokumen pemenuhan
ketentuan larangan atau pembatasan dalam hal
Barang Kiriman wajib memenuhi ketentuan larangan
atau pembatasan.
**(4) Importir dapat menyelesaikan Kewajiban Pabean**
dengan menyampaikan PIBK atas Barang Kiriman
yang berdasarkan CN memiliki nilai pabean tidak
melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United
States Dollar) dan Penerima Barang bukan
merupakan badan usaha.
**(5) Importir menguasakan pengurusan PIBK**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4)
kepada Penyelenggara Pos yang bersangkutan.
**(6) Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran**
PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
**(4).**
**(7) Dalam hal atas Barang Kiriman telah disampaikan**
PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Penyelenggara Pos tidak harus menyampaikan CN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
1. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 27A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
**(1) Ketentuan mengenai pembatasan impor atas Barang**
Kiriman pribadi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
kebijakan dan pengaturan impor.
**(2) Barang Kiriman pribadi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan Barang Kiriman dengan Penerima
Barang selain badan usaha.
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 28 diubah, sehingga
### Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
**(1) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP menetapkan**
tarif dan nilai pabean berdasarkan pemeriksaan
pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
**(1).**
**(2) Dalam hal penetapan tarif atas CN sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf a
mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk,
Importir wajib melunasi bea masuk yang kurang
dibayar sesuai dengan penetapan Pejabat Bea dan
Cukai dan/atau SKP.
---
**(3) Dalam hal penetapan nilai pabean atas CN**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf
a mengakibatkan kekurangan pembayaran bea
masuk, Importir wajib melunasi kekurangan
pembayaran bea masuk dan dikenai sanksi
administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.
1. Ketentuan ayat (2) sampai dengan ayat (5) Pasal 29
diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 29
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga Pasal 29
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
**(1) Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan
ayat (4) berupa Surat, Kartu Pos, dan Dokumen:
- dibebaskan dari pengenaan bea masuk; dan
- tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
**(2) Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai yang**
diberitahukan dengan CN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (1) huruf a,
dengan nilai pabean ditetapkan tidak melebihi FOB
USD3.00 (tiga United States Dollar) per Penerima
Barang per kiriman berlaku ketentuan sebagai
berikut:
- diberikan pembebasan bea masuk;
- dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak
pertambahan nilai dan pajak penjualan atas
barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pajak pertambahan nilai
barang dan jasa dan pajak penjualan atas
barang mewah; dan
- dikecualikan dari pemungutan pajak
penghasilan.
**(3) Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai yang**
diberitahukan dengan CN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (1) huruf a,
dengan nilai pabean ditetapkan melebihi FOB
USD3.00 (tiga United States Dollar) sampai dengan
FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States
Dollar) per Penerima Barang per kiriman berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- klasifikasi barang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penetapan sistem klasifikasi barang;
- dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan
ditetapkan:
1. sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
atau
1. besaran tarif tertentu atas komoditas
tertentu;
---
- diberikan pengecualian dari pengenaan bea
masuk antidumping, bea masuk tindakan
pengamanan, bea masuk pembalasan,
dan/atau bea masuk imbalan;
- nilai pabean ditetapkan berdasarkan
keseluruhan nilai pabean Barang Kiriman
dengan metode nilai pabean sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea
masuk;
- dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak
pertambahan nilai dan pajak penjualan atas
barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pajak pertambahan nilai
barang dan jasa dan pajak penjualan atas
barang mewah; dan
- dikecualikan dari pemungutan pajak
penghasilan.
**(4) Besaran tarif tertentu atas komoditas tertentu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka
2 ditetapkan sebesar:
- 0% (nol persen), untuk Barang Kiriman berupa
buku dan barang lainnya, yang diklasifikasikan
dalam pos 49.01, pos 49.02, pos 49.03, dan pos
49.04;
- 15% (lima belas persen), untuk Barang Kiriman
berupa:
1. kosmetik atau preparat kecantikan, yang
diklasifikasikan dalam pos 33.03, pos
33.04, pos 33.05, pos 33.06, dan pos 33.07;
1. barang dari besi atau baja, yang
diklasifikasikan dalam bab 73; dan
1. jam tangan, yang diklasifikasikan dalam
pos 91.01 dan pos 91.02; atau
- 25% (dua puluh lima persen), untuk Barang
Kiriman berupa:
1. tas, koper dan sejenisnya, yang
diklasifikasikan dalam pos 42.02;
1. produk tekstil, garmen dan sejenisnya,
yang diklasifikasikan dalam bab 61, bab
62, dan bab 63;
1. alas kaki, sepatu dan sejenisnya, yang
diklasifikasikan dalam bab 64;
1. sepeda, skuter dan sejenisnya dengan
penggerak motor listrik selain dalam
kondisi completely knocked down, yang
diklasifikasikan dalam pos tarif
8711.60.92, pos tarif 8711.60.93, pos tarif
8711.60.94, pos tarif 8711.60.95, dan pos
tarif 8711.60.99; dan
1. sepeda tidak bermotor, yang
diklasifikasikan dalam pos 87.12.
---
(4a) Barang Kiriman berupa komoditas tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan
huruf c:
- tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf f; dan
- dipungut pajak penghasilan dengan tarif
pembebanan sebesar 5% (lima persen).
**(5) Bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas**
Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai yang
diberitahukan dengan PIBK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (4), dikenakan sesuai
dengan ketentuan dan tarif pembebanan yang
berlaku umum (most favoured nation).
1. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 4 (empat) pasal,
yakni Pasal 29A, Pasal 29B, Pasal 29C, dan Pasal 29D,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
**(1) Barang Kiriman jemaah haji yang diimpor untuk**
dipakai yang diberitahukan dengan CN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b diberikan
pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagai
berikut:
- jumlah pengiriman paling banyak 2 (dua) kali
pada musim haji yang bersangkutan; dan
- nilai pabean setiap pengiriman paling banyak
FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United
States Dollar).
**(2) Barang Kiriman jemaah haji yang diberikan**
pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1):
- tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau
pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan
atas barang mewah; dan
- dikecualikan dari pemungutan pajak
penghasilan.
**(3) Dalam hal jumlah pengiriman Barang Kiriman**
jemaah haji melebihi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
- dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan
sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
- diberikan pengecualian dari pengenaan bea
masuk antidumping, bea masuk tindakan
pengamanan, bea masuk pembalasan, dan/atau
bea masuk imbalan;
- dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak
pertambahan nilai dan pajak penjualan atas
barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pajak pertambahan nilai
barang dan jasa dan pajak penjualan atas
barang mewah; dan
- dikecualikan dari pemungutan pajak
penghasilan.
---
**(4) Dalam hal nilai pabean Barang Kiriman jemaah haji**
melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf b, atas kelebihannya berlaku ketentuan**
sebagai berikut:
- dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan
sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
- diberikan pengecualian dari pengenaan bea
masuk antidumping, bea masuk tindakan
pengamanan, bea masuk pembalasan, dan/atau
bea masuk imbalan;
- dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak
pertambahan nilai dan pajak penjualan atas
barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pajak pertambahan nilai
barang dan jasa dan pajak penjualan atas
barang mewah; dan
- dikecualikan dari pemungutan pajak
penghasilan.
**(5) Pengecualian dari pemungutan pajak penghasilan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ayat (3)
huruf d, dan ayat (4) huruf d dilakukan tanpa surat
keterangan bebas.
Pasal 29
**(1) Untuk dapat menyampaikan CN sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b,
Penyelenggara Pos yang telah memiliki persetujuan
untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana
dimaksud dalam:
- Pasal 4 ayat (6), bagi PPYD; atau
- Pasal 6 ayat (6), bagi PJT,
harus menyampaikan bukti kerja sama dengan
perusahaan jasa pengangkutan dan/atau pengiriman
barang di negara asal Barang Kiriman kepada Kepala
Kantor Pabean.
**(2) Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dapat melakukan validasi terhadap eksistensi
perusahaan jasa pengangkutan dan/atau pengiriman
barang.
Pasal 29
**(1) Barang Kiriman hadiah perlombaan atau**
penghargaan yang diimpor untuk dipakai yang
diberitahukan dengan CN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c diberikan
pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagai
berikut:
- jumlah Barang Kiriman hadiah perlombaan atau
penghargaan paling banyak:
1. 1 (satu) buah, untuk masing-masing
barang berupa medali, trofi, plakat,
lencana, dan/atau barang sejenis lainnya;
dan/atau
1. 1 (satu) buah, untuk barang hadiah
lainnya.
---
- ketentuan jumlah Barang Kiriman sebagaimana
dimaksud pada huruf a berlaku untuk setiap
kategori perlombaan atau penghargaan.
**(2) Barang Kiriman hadiah perlombaan atau**
penghargaan yang diberikan pembebasan bea masuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau
pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan
atas barang mewah; dan
- dikecualikan dari pemungutan pajak
penghasilan.
**(3) Dalam hal jumlah Barang Kiriman hadiah melebihi**
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas
kelebihannya berlaku ketentuan sebagai berikut:
- dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan
sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
- diberikan pengecualian dari pengenaan bea
masuk antidumping, bea masuk tindakan
pengamanan, bea masuk pembalasan, dan/atau
bea masuk imbalan;
- dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak
pertambahan nilai dan pajak penjualan atas
barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pajak pertambahan nilai
barang dan jasa dan pajak penjualan atas
barang mewah; dan
- dikecualikan dari pemungutan pajak
penghasilan.
**(4) Pengecualian dari pemungutan pajak penghasilan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan
ayat (3) huruf d dilakukan tanpa surat keterangan
bebas.
Pasal 29
Untuk keperluan data nilai pembebasan bea masuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Pasal 29
ayat (2), Pasal 29A ayat (1), dan Pasal 29C ayat (1),
digunakan tarif pembebanan bea masuk sebesar 7,5%
(tujuh koma lima persen).
1. Di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 31 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (6a), sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 31
**(1) Penetapan tarif dan nilai pabean sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) terhadap Barang
Kiriman yang diberitahukan dengan CN dilakukan
dengan menerbitkan SPPBMCP.
**(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal pendaftaran CN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 20 ayat (4), atau
### Pasal 21.
---
**(3) SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk,
cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau
pajak dalam rangka impor dan disampaikan kepada
Importir melalui Penyelenggara Pos.
**(4) Untuk kepentingan kemudahan pembayaran,**
dokumen dasar pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat merupakan gabungan atas
beberapa SPPBMCP.
**(5) SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga**
berfungsi sebagai persetujuan pengeluaran barang.
**(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian untuk**
penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai
dan/atau SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (1), nilai Barang Kiriman menjadi melebihi
FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States
Dollar), Pejabat Bea dan Cukai yang menangani
Barang Kiriman dan/atau SKP memberitahukan
kepada Importir melalui Penyelenggara Pos untuk
menyampaikan:
- PIB, dalam hal Penerima Barang merupakan
badan usaha; atau
- PIBK, dalam hal Penerima Barang bukan
merupakan badan usaha.
(6a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dikecualikan terhadap penetapan nilai pabean
Barang Kiriman jemaah haji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Barang Kiriman
hadiah perlombaan atau penghargaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c.
**(7) SPPBMCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf Q
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 43 diubah, sehingga
### Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
**(1) Penyelenggara Pos menyampaikan CN atas ekspor**
Barang Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai di
Kantor Pabean pemuatan ekspor dalam hal Barang
Kiriman:
- memiliki berat kotor tidak melebihi 30 (tiga
puluh) kilogram;
- diekspor oleh Eksportir yang bukan merupakan
badan usaha; dan/atau
- merupakan barang impor yang diberitahukan
dengan CN yang akan diekspor kembali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5).
**(2) CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal**
memuat elemen data:
- nomor dan tanggal identitas Barang Kiriman;
- jenis ekspor Barang Kiriman;
- kategori ekspor Barang Kiriman;
---
- nama sarana pengangkut;
- nomor voyage/flight;
- negara tujuan;
- daerah asal Barang Kiriman;
- berat kotor;
- jumlah kemasan;
- biaya pengangkutan;
- asuransi, jika ada;
- harga barang dalam cara penyerahan (incoterm)
Free on Board (FOB);
- cara penyerahan barang (incoterm);
- mata uang;
- bea keluar yang harus dibayarkan, jika Barang
Kiriman merupakan barang yang dikenakan bea
keluar;
- uraian jumlah dan jenis barang;
- pos tarif/HS code;
- nomor dan tanggal invoice, jika Barang Kiriman
merupakan hasil transaksi perdagangan;
- jenis, nomor, dan tanggal dokumen perizinan,
jika ada;
- nama dan alamat Pengirim Barang;
- nomor telepon Pengirim Barang, jika ada;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengirim
Barang, jika tidak ada menggunakan nomor
identitas lain berupa nomor induk
kependudukan untuk warga negara Indonesia,
nomor paspor untuk warga negara asing, atau
nomor identitas lainnya untuk selain warga
negara Indonesia dan warga negara asing;
- nama dan alamat penerima/ pembeli;
- nama dan nomor identitas PPMSE, apabila
Barang Kiriman transaksinya melalui PPMSE;
- kode TPS, dalam hal pemasukan Barang Kiriman
menggunakan sistem pintu otomatis (autogate
system); dan
- Kantor Pabean pemuatan ekspor Barang
Kiriman.
**(3) PPYD dapat melakukan ekspor Barang Kiriman**
berupa Kartu Pos, Surat, Dokumen dan/atau Barang
Kiriman Tertentu dengan menyampaikan daftar
Barang Kiriman, yang paling sedikit memuat data
untuk setiap jenis Kartu Pos, Surat, Dokumen,
dan/atau Barang Kiriman Tertentu berupa:
- jumlah satuan; dan
- total berat kotor.
**(4) Jika dalam daftar Barang Kiriman sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) terdapat:
- barang larangan atau pembatasan; dan/atau
- barang yang dikenakan bea keluar,
PPYD harus mengajukan CN atas Barang Kiriman
yang bersangkutan.
**(5) PJT dapat melakukan ekspor Barang Kiriman berupa**
Surat dan/atau Dokumen, setelah menyampaikan
CN dengan menambahkan elemen data rincian Surat
dan Dokumen minimal memuat:
---
- jumlah Surat dan/atau Dokumen;
- daftar nomor identitas Barang Kiriman;
- daftar negara tujuan;
- daftar berat kotor;
- daftar nama dan alamat Pengirim Barang; dan
- daftar nama dan alamat penerima.
**(6) CN yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) merupakan
pemberitahuan pabean ekspor dan diberikan nomor
dan tanggal pendaftaran.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
**(1) Eksportir atau Penyelenggara Pos menyampaikan**
pemberitahuan ekspor barang atas ekspor Barang
Kiriman kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor
Pabean pemuatan ekspor dalam hal Barang Kiriman
memiliki berat kotor melebihi 30 (tiga puluh)
kilogram.
**(2) Dalam hal tertentu, Eksportir atau Penyelenggara Pos**
dapat menyampaikan pemberitahuan ekspor barang
kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean
pemuatan ekspor atas Barang Kiriman yang memiliki
berat kotor tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram.
**(3) Ketentuan ekspor Barang Kiriman yang**
diberitahukan dengan pemberitahuan ekspor barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai ketentuan
kepabeanan di bidang ekspor.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 47 diubah, dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) Pasal 47 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat
(1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 47
**(1) Barang Kiriman yang dilarang atau dibatasi**
ekspornya dapat diekspor setelah Eksportir
memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai larangan dan/atau pembatasan.
(1a) Pemenuhan ketentuan larangan dan/atau
pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan atas Barang Kiriman yang tidak
ditujukan untuk kegiatan usaha sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan
ekspor.
(1b) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1a) memiliki kriteria diekspor oleh Eksportir selain
badan usaha.
**(2) Eksportir bertanggung jawab atas pemenuhan**
ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor.
---
**(3) Penelitian atas pemenuhan ketentuan larangan**
dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh:
- Pejabat Bea dan Cukai;
- SKP; dan/atau
- Sistem Indonesia Nasional Single Window (SINSW).
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 49 dihapus dan di
antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 49 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 49
**(1) Konsolidasi Barang Kiriman atas beberapa CN**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1),
disampaikan oleh Penyelenggara Pos dengan
Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK)
kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui SKP di Kantor
Pabean pemuatan ekspor.
(1a) Konsolidasi Barang Kiriman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang menggunakan peti kemas harus
mencantumkan elemen data berupa nomor peti
kemas dalam Pemberitahuan Konsolidasi Barang
Kiriman (PKBK).
**(2) Dihapus.**
**(3) Dihapus.**
**(4) Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK)**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dengan
menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran Huruf V yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 53 diubah, dan di
antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 53 disisipkan 2 (dua)
ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 53
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
**(1) Barang Kiriman yang telah diekspor, dapat dilakukan**
impor kembali.
**(2) Barang Kiriman yang diimpor kembali sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang
sebelumnya diekspor:
- dalam kualitas yang sama dengan pada saat
impor kembali;
- untuk keperluan perbaikan;
- untuk keperluan pengerjaan; atau
- untuk keperluan pengujian.
**(3) Ekspor Barang Kiriman yang dimaksudkan untuk**
dilakukan impor kembali dalam jangka waktu
tertentu, harus diberitahukan dengan menggunakan
pemberitahuan pabean ekspor.
(3a) Impor kembali atas Barang Kiriman yang telah
diekspor berupa:
- barang yang tidak laku dijual;
- tidak memenuhi kontrak pembelian;
---
- tidak memenuhi standar mutu;
- tidak memenuhi ketentuan impor di negara
tujuan ekspor; atau
- sebab lainnya,
dapat diberikan pembebasan bea masuk.
(3b) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (3a) dapat diberikan sepanjang terdapat
dokumen/bukti pendukung terkait yang
membuktikan bahwa Barang Kiriman yang dilakukan
impor kembali merupakan barang yang berasal dari
dalam Daerah Pabean.
**(4) Pembebasan bea masuk atas impor kembali Barang**
Kiriman yang telah diekspor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
pembebasan bea masuk atas impor kembali barang
yang telah diekspor.
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 54 diubah, sehingga
### Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
**(1) Pemberitahuan ekspor barang, CN, dan**
Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK)
dilakukan rekonsiliasi dengan pemberitahuan
pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward
manifest).
**(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
dilakukan dengan:
- mencocokkan beberapa elemen data dalam
dokumen pemberitahuan ekspor barang dengan
pemberitahuan pabean keberangkatan sarana
pengangkut (outward manifest);
- mencocokkan beberapa elemen data dalam
dokumen CN dengan pemberitahuan pabean
keberangkatan sarana pengangkut (outward
manifest); atau
- mencocokkan beberapa elemen data dalam
dokumen Pemberitahuan Konsolidasi Barang
Kiriman (PKBK) dengan pemberitahuan pabean
keberangkatan sarana pengangkut (outward
manifest).
**(3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),**
dilakukan oleh SKP dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) hari kerja setelah keberangkatan sarana
pengangkut yang tercantum dalam pemberitahuan
pabean keberangkatan sarana pengangkut (outward
manifest) yang akan menuju ke luar Daerah Pabean.
**(4) SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan**
notifikasi status rekonsiliasi kepada:
- Penyelenggara Pos atau Eksportir; dan/atau
- pengangkut yang bersangkutan.
**(5) Dalam hal tidak dapat dilakukan oleh SKP,**
rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
---
**(6) Ketentuan rekonsiliasi atas pemberitahuan ekspor**
barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan
kepabeanan di bidang ekspor.
1. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 55 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 55
**(1) Penyelenggara Pos menyampaikan:**
- perincian pemberitahuan pabean kedatangan
sarana Pengangkut (inward manifest)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
- daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (3);
- CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
**(3), Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (1), Pasal 43**
ayat (1), Pasal 43 ayat (4), dan Pasal 43 ayat (5);
- PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) dan Pasal 22 ayat (4);
- Pemberitahuan pemindahan penimbunan
Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 38 ayat (2); dan
- Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman
(PKBK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (1),
ke Kantor Pabean melalui sistem pertukaran data
elektronik.
**(2) Penyampaian oleh Penyelenggara Pos sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menggunakan tulisan di atas formulir dalam hal:
- sistem pertukaran data elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau
mengalami gangguan; dan/atau
- SKP tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu
paling singkat 1 (satu) jam.
**(3) Penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf c dilakukan dalam jangka waktu:**
- paling lama 1 (satu) hari kerja sejak kedatangan
Barang Kiriman impor; atau
- paling lambat sebelum Barang Kiriman ekspor
dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat
pemuatan.
(3a) Jangka waktu penyampaian CN sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dikecualikan
dalam hal Penyelenggara Pos melakukan konfirmasi
kepada pengirim dan/atau penerima Barang Kiriman
untuk penyampaian data CN secara lengkap dan
benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
**(8).**
**(4) Dalam hal terdapat invoice, packing list, dan/atau**
Dokumen Pelengkap Pabean lainnya, Penyelenggara
Pos harus menyertakannya pada saat penyampaian
CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c atau
PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
---
**(5) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
melalui sistem pertukaran data elektronik atau
tulisan di atas formulir.
1. Ketentuan huruf V sebagaimana tercantum dalam
