(1) Permohonan penetapan status Penggunaan BMN
diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada
Pengelola Barang dalam jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan sejak BMN diperoleh.
(2) Permohonan penetapan status Penggunaan BMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai
dokumen sebagai berikut:
- untuk BMN berupa tanah, yakni fotokopi dokumen
kepemilikan berupa sertipikat;
- untuk BMN berupa bangunan:
1. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau
Persetujuan Bangunan Gedung;
1. fotokopi dokumen perolehan; dan
1. fotokopi dokumen lain, termasuk berita acara
serah terima perolehan barang;
- untuk BMN berupa tanah dan bangunan:
1. fotokopi dokumen kepemilikan tanah berupa
sertipikat;
1. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau
Persetujuan Bangunan Gedung;
1. fotokopi dokumen perolehan bangunan; dan
1. fotokopi dokumen lain, termasuk berita acara
serah terima perolehan barang;
- untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan:
1. yang memiliki dokumen kepemilikan:
- fotokopi dokumen kepemilikan, termasuk
Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor, bukti
pemilikan pesawat terbang, bukti pemilikan
kapal laut, atau dokumen lain yang setara
dengan bukti kepemilikan; dan
- fotokopi dokumen lain, termasuk Surat Tanda
Nomor Kendaraan atau berita acara serah
terima terkait perolehan barang;
1. yang tidak memiliki dokumen kepemilikan
dengan nilai perolehan paling sedikit sebesar
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per
unit/satuan, yakni fotokopi berita acara serah
terima perolehan barang dan dokumen lain;
- untuk BMN yang dari awal pengadaannya
direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan
dengan cara penyertaan modal pemerintah pusat:
1. fotokopi dokumen penganggaran berupa Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran, Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian/Lembaga, kerangka
acuan kerja, Petunjuk Operasional Kegiatan,
dan/atau dokumen lain sesuai peraturan
perundang-undangan;
---
1. fotokopi hasil reviu atau audit aparat pengawasan
intern pemerintah atau Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia;
1. fotokopi dokumen kepemilikan berupa sertipikat,
untuk BMN berupa tanah;
1. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau
Persetujuan Bangunan Gedung, untuk BMN
berupa bangunan;
1. fotokopi dokumen perolehan bangunan, untuk
BMN berupa bangunan;
1. berita acara serah terima perolehan barang; dan
1. fotokopi berita acara serah terima pengelolaan
sementara BMN atau dokumen sejenis, dalam hal
BMN yang akan dijadikan penyertaan modal
pemerintah pusat secara fisik sudah tidak berada
dalam penguasaan Pengguna Barang;
- dalam hal dokumen penganggaran berupa Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud
pada huruf e angka 1 tidak secara tegas menyatakan
BMN direncanakan untuk dijadikan penyertaan
modal pemerintah pusat, permohonan didukung
dengan:
1. fotokopi kerangka acuan kerja;
1. fotokopi Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga; atau
1. fotokopi Petunjuk Operasional Kegiatan;
- fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada
huruf a sampai dengan huruf f harus disertai dengan
surat keterangan dari pejabat struktural pada
Kementerian/Lembaga bersangkutan yang
menyatakan kebenaran fotokopi dokumen tersebut.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, huruf c angka 1 dan huruf e angka
3, terhadap BMN berupa tanah yang belum memiliki
dokumen kepemilikan berupa sertipikat, dokumen
kepemilikan tersebut diganti dengan Surat Pernyataan
Tanggung Jawab bermeterai cukup yang
ditandatangani oleh pejabat struktural pada
Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan
bahwa tanah tersebut digunakan dalam
penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga, yang dilengkapi dengan:
- fotokopi dokumen kepemilikan/penguasaan, berupa
akta jual beli, girik, letter c, berita acara serah terima
terkait perolehan barang, ledger jalan, dan/atau
dokumen lain sesuai peraturan perundang-
undangan;
- surat keterangan dari lurah/camat setempat yang
memperkuat pernyataan tanggung jawab bermeterai
di atas;
- surat permohonan pendaftaran hak atas tanah dari
satuan kerja pada Kementerian/Lembaga kepada
kantor pertanahan; dan/atau
- dokumen yang menerangkan
penguasaan/kepemilikan tanah.
---
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, huruf c angka 2 sampai dengan
angka 4, dan huruf e angka 4 dan 5, terhadap BMN
berupa bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan
Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung,
dokumen perolehan, dan/atau dokumen lainnya,
dokumen tersebut diganti dengan surat pernyataan
tanggung jawab bermeterai cukup yang ditandatangani
oleh pejabat struktural pada Kementerian/Lembaga
bersangkutan yang menyatakan bahwa bangunan
tersebut digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan
fungsi Kementerian/Lembaga.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d angka 1 dan huruf e angka 6,
dalam hal dokumen kepemilikan dan/atau dokumen
lainnya tidak ada, dokumen tersebut diganti dengan
surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup
yang ditandatangani oleh pejabat struktural pada
Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan
bahwa barang tersebut merupakan BMN dan digunakan
dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga.
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d angka 2 dan huruf e angka 7,
terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan yang
tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai
perolehan paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak
memiliki Berita Acara Serah Terima terkait perolehan
barang dan dokumen lainnya, dokumen tersebut diganti
dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai
cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural
pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang
menyatakan bahwa barang tersebut merupakan BMN
dan digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan
fungsi Kementerian/Lembaga.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
e angka 3 sampai dengan angka 6 dikecualikan dalam
hal tidak terdapat:
- fotokopi dokumen kepemilikan;
- fotokopi dokumen Izin Mendirikan Bangunan atau
Persetujuan Bangunan Gedung;
- fotokopi perolehan bangunan; dan/atau
- fotokopi dokumen lain,
dokumen tersebut diganti dengan surat pernyataan
tanggung jawab bermeterai cukup yang ditandatangani
oleh pejabat struktural di lingkungan unit organisasi
jabatan pimpinan tinggi madya atau unit organisasi
eselon I pada Kementerian/Lembaga bersangkutan
yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah BMN
yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk
dilakukan pemindahtanganan dengan cara penyertaan
modal pemerintah pusat.
(8) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang tetap harus
menyelesaikan pengurusan dokumen kepemilikan BMN
yang berada dalam penguasaannya, meskipun telah
---
terdapat penetapan status Penggunaan atas BMN
bersangkutan yang persyaratannya didasarkan pada
pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sampai dengan ayat (7).