TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT INVESTASI
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
**(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi**
Pemerintah pada Kementerian Keuangan merupakan
imbalan atas jasa layanan pembiayaan usaha mikro,
kecil, dan menengah dari Badan Layanan Umum Pusat
Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan
kepada penyalur.
**(2) Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan lembaga keuangan bukan bank, lembaga
non lembaga jasa keuangan, dan/atau bank yang
ditunjuk dan memperoleh pembiayaan dari Badan
Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada
Kementerian Keuangan untuk menyalurkan
pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
---
Pasal 2
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi
Pemerintah pada Kementerian Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas tarif layanan:
- pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam
bentuk pinjaman konvensional;
- pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam
bentuk pembiayaan syariah; dan
- pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam
bentuk pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil
usaha.
Pasal 3
**(1) Tarif layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan**
menengah dalam bentuk pinjaman konvensional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
- pola penyaluran langsung; atau
- pola penyaluran tidak langsung.
**(2) Pola penyaluran langsung sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a merupakan penyaluran pembiayaan
yang dilakukan oleh penyalur secara langsung kepada
debitur.
**(3) Pola penyaluran tidak langsung sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b merupakan penyaluran
pembiayaan yang dilakukan oleh penyalur kepada
debitur melalui lembaga keuangan bukan bank.
Pasal 4
**(1) Tarif layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan**
menengah dalam bentuk pinjaman konvensional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
merupakan tarif pembiayaan kepada penyalur dalam
bentuk tingkat suku bunga efektif per tahun.
**(2) Pola penyaluran langsung sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, tarif pembiayaan dengan
tingkat suku bunga efektif per tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada penyalur
paling tinggi sebesar 4% (empat persen) dari realisasi
penyaluran pembiayaan oleh Badan Layanan Umum
Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian
Keuangan.
**(3) Pola penyaluran tidak langsung sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, tarif pembiayaan dengan
tingkat suku bunga efektif per tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada penyalur
paling tinggi sebesar 2% (dua persen) dari realisasi
penyaluran pembiayaan oleh Badan Layanan Umum
Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian
Keuangan.
**(4) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dan ayat (3) minimal mempertimbangkan suku
bunga kepada debitur, tingkat risiko, keperluan
pembiayaan, tata cara pencairan dana, dan/atau
wilayah penyaluran.
---
Pasal 5
**(1) Tarif layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan**
menengah dalam bentuk pembiayaan syariah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
merupakan tarif pembiayaan kepada penyalur dalam
bentuk imbal hasil sesuai dengan prinsip syariah.
**(2) Imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai**
dengan kesepakatan antara Badan Layanan Umum
Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian
Keuangan dan penyalur.
**(3) Imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling**
tinggi setara dengan tarif dalam bentuk pinjaman
konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 6
**(1) Tarif layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan**
menengah dalam bentuk pembiayaan berdasarkan
pembagian atas hasil usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf c merupakan tarif pembiayaan
kepada penyalur dalam bentuk persentase atas
pendapatan kotor (revenue sharing) atau keuntungan
usaha (profit sharing).
**(2) Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
sesuai dengan kesepakatan antara Badan Layanan
Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian
Keuangan dan penyalur.
**(3) Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
paling tinggi setara dengan tarif dalam bentuk
pinjaman konvensional sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (2).
Pasal 7
**(1) Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah**
pada Kementerian Keuangan dapat memberikan jasa
layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah
kepada penyalur dalam bentuk kerja sama pendanaan
dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya.
**(2) Kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan gabungan dana dengan proporsi
tertentu antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi
Pemerintah pada Kementerian Keuangan, pemerintah
daerah, dan/atau pihak lainnya.
**(3) Tarif layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan**
menengah kepada penyalur dalam bentuk kerja sama
pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- pinjaman konvensional dengan pola penyaluran
langsung, dikenakan tarif dalam bentuk tingkat
suku bunga efektif per tahun paling tinggi sebesar
4% (empat persen) dari realisasi penyaluran
pembiayaan oleh Badan Layanan Umum Pusat
Investasi Pemerintah pada Kementerian
Keuangan; dan
---
- pembiayaan syariah dengan pola penyaluran
langsung sesuai dengan prinsip syariah,
dikenakan tarif dalam bentuk imbal hasil paling
tinggi setara dengan tarif pinjaman konvensional
sesuai dengan kesepakatan antara Badan Layanan
Umum Pusat Investasi Pemerintah pada
Kementerian Keuangan dan penyalur.
Pasal 8
**(1) Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah**
pada Kementerian Keuangan dapat memberikan jasa
layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah
kepada penyalur dalam bentuk kerja sama program
dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya
untuk mengembangkan program pembiayaan dan
pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
**(2) Tarif layanan kerja sama program dengan pemerintah**
daerah dan/atau pihak lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam perjanjian kerja sama
program antara Direktur Utama Badan Layanan Umum
Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian
Keuangan dengan pemerintah daerah dan/atau pihak
lainnya.
Pasal 9
**(1) Terhadap penyaluran pembiayaan dengan tujuan**
tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan
0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8.
**(2) Penyaluran pembiayaan dengan tujuan tertentu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
meliputi:
- penyaluran kepada pelaku usaha terdampak
kondisi kahar;
- penyaluran dalam rangka pemulihan ekonomi
dan/atau pemulihan pasca bencana; dan/ atau
- penyaluran dalam rangka memberikan dukungan
program prioritas pemerintah.
**(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol**
persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi
keuangan Badan Layanan Umum Pusat Investasi
Pemerintah pada Kementerian Keuangan.
**(4) Program prioritas pemerintah sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf c merupakan program yang
ditetapkan dalam Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, Peraturan Presiden, dan/atau Keputusan
Presiden.
Pasal 10
**(1) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif**
layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
### Pasal 9 diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan
Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian
Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
---
**(2) Jumlah pinjaman/pembiayaan, jangka waktu**
pinjaman/pembiayaan, besaran tarif, pengembalian
pokok, pembayaran bunga/imbal hasil, sanksi,
denda/ta’zir, peninjauan kembali
pinjaman/pembiayaan, jaminan, dan/atau tingkat
suku bunga/margin/bagi hasil di debitur diatur dalam
perjanjian antara Badan Layanan Umum Pusat
Investasi Pemerintah dengan penyalur.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian
pembiayaan dan perjanjian kerja sama yang telah
ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
perjanjian.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2021 tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah
pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2025
SRI MULYANI INDRAWATI Ditandatangani secara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
