(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), Pelaku
Usaha dapat dibebaskan dari kewajiban membayar bea
masuk yang terutang atas impor Bibit dan Benih yang
telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan dari
instansi yang berwenang.
(3) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean
tempat penyelesaian kewajiban pabean atas nama
Menteri.
(4) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Pelaku Usaha mengajukan permohonan
kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat
penyelesaian kewajiban pabean dengan melampirkan
dokumen minimal berupa:
- bukti telah terjadi keadaan kahar (force majeure),
yaitu surat keterangan dari instansi yang berwenang;
dan
- pernyataan mengenai jenis, jumlah, dan uraian
barang yang musnah atau hilang berdasarkan
pemberitahuan pabean.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW.
(6) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami
gangguan operasional, permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), dilakukan secara manual disertai
dengan:
- lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak
(hard copy); dan
- salinan digital (soft copy) hasil pindaian dari dokumen
asli dalam media penyimpan data elektronik.
(7) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam
jangka waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh
empat) jam terhitung setelah permohonan diterima secara
lengkap.
(8) Kepala Kantor Pabean dapat melakukan pemeriksaan
fisik, meminta untuk dilakukan audit kepabeanan,
dan/atau meminta pertimbangan pihak ketiga yang
berkompeten untuk membuktikan Bibit dan Benih telah
musnah atau hilang, berdasarkan manajemen risiko.
(9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4):
- disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri
menerbitkan Keputusan Menteri mengenai
pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk
yang terutang; atau
---
- tidak disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama
Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan
disertai dengan alasan penolakan.
(10) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama:
- 5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan
dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), dalam hal permohonan diajukan secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau
- 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan
dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), dalam hal permohonan diajukan secara
manual sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(11) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
huruf a diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(12) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) huruf b diterbitkan dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(13) Perlakuan perpajakan terhadap Bibit dan Benih
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.