TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG LABORATORIUM
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
**(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang**
Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian
Kesehatan merupakan imbalan atas barang dan/atau
jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan
Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat
pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna
layanan.
**(2) Pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin.
**(3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan
pihak penjamin lainnya yang menjamin/menanggung
biaya pelayanan kesehatan kepada pengguna layanan
yang menjadi pihak tertanggungnya.
---
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
atas:
- tarif layanan utama; dan
- tarif layanan penunjang.
Pasal 3
**(1) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 huruf a terdiri atas:
- tarif pemeriksaan spesimen klinik dan pengujian
sampel lingkungan;
- tarif pemantapan mutu eksternal;
- tarif kalibrasi dan perbekalan kesehatan rumah
tangga;
- tarif vektor dan binatang pembawa penyakit;
- tarif analisis masalah kesehatan berbasis
laboratorium; dan
- tarif biorepositori.
**(2) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian**
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(3) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) merupakan batas tarif tertinggi.**
**(4) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dibagi berdasarkan:**
- kategori layanan; dan
- zona.
**(5) Penetapan kategori layanan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh pemimpin Badan
Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan
Masyarakat pada Kementerian Kesehatan.
**(6) Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
**(7) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak**
termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
**(8) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (7) dibebankan kepada pengguna
layanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(9) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) mempertimbangkan aspek-aspek:
- kontinuitas dan pengembangan layanan;
- daya beli masyarakat;
- asas keadilan dan kepatutan; dan
- kompetisi yang sehat.
**(10) Kontinuitas dan pengembangan layanan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (9) huruf a minimal
mempertimbangkan kebutuhan operasional.
**(11) Asas keadilan dan kepatutan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (9) huruf c minimal mempertimbangkan:
- kompleksitas layanan;
- durasi pemberian layanan; dan
- jenis pengguna.
---
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 huruf b terdiri atas:
- tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan,
sarana olahraga, sarana wisata edukasi, penginapan,
dan sarana kesenian;
- tarif penggunaan peralatan dan mesin;
- tarif penggunaan sarana transportasi;
- tarif klinik dan apotek;
- tarif pendidikan, pelatihan, penelitian, konsultasi,
sertifikasi, konsultansi, workshop, dan seminar;
- tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia;
- tarif sarana limbah;
- tarif media promosi, percetakan, penerbitan, dan
penyiaran;
- tarif kekayaan intelektual; dan
- tarif layanan penunjang lainnya.
Pasal 5
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan,
sarana olahraga, sarana wisata edukasi, penginapan, dan
sarana kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- fasilitas;
- durasi/jangka waktu pemakaian;
- pemilihan waktu; dan/atau
- harga pasar setempat.
Pasal 6
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya
per unit layanan minimal berupa:
- bahan bakar;
- penyusutan alat transportasi;
- jumlah dan jenis alat transportasi;
- tenaga kerja; dan/atau
- harga pasar setempat.
Pasal 7
Tarif klinik dan apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan minimal
berupa:
- bahan medis habis pakai;
- alat kesehatan; dan/atau
- tenaga kesehatan/tenaga ahli.
Pasal 8
Tarif pendidikan, pelatihan, penelitian, konsultasi,
sertifikasi, konsultansi, workshop, dan seminar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e
memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- bahan habis pakai;
- peralatan;
- akomodasi;
---
- transportasi; dan/atau
- pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 9
Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan tarif
sarana limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
g memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- tenaga kerja/tenaga ahli;
- bahan habis pakai;
- peralatan;
- akomodasi; dan/atau
- transportasi.
Pasal 10
Tarif media promosi, percetakan, penerbitan, dan penyiaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h
memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
- bahan habis pakai;
- peralatan;
- akomodasi; dan/atau
- transportasi.
Pasal 11
Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 huruf i memperhitungkan minimal berupa nilai
ekonomis.
Pasal 12
**(1) Tarif layanan penunjang lainnya sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4 huruf j ditetapkan sebesar
harga pokok produksi ditambah profit margin atau
sebesar harga pasar.
**(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan
oleh Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium
Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan
untuk menghasilkan layanan.
Pasal 13
Selain tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan
Masyarakat pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan
kontrak kerja sama terhadap:
- jasa layanan di bidang kesehatan berdasarkan
kebutuhan dari pihak pengguna layanan;
- tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang
berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan;
dan
- pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau
kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk
meningkatkan layanan utama dan layanan penunjang
kepada pengguna layanan.
---
Pasal 14
**(1) Jasa layanan di bidang kesehatan berdasarkan**
kebutuhan dari pihak pengguna layanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf a berupa kerja sama
layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,
Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain,
dan/atau bentuk kerja sama layanan kesehatan
dengan pengguna layanan lainnya.
**(2) Tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang**
berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dan
pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau
kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk
meningkatkan layanan utama dan layanan penunjang
kepada pengguna layanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf c, ditetapkan dalam kontrak kerja
sama antara Badan Layanan Umum Bidang
Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian
Kesehatan dengan pihak lain.
**(3) Penyusunan kontrak kerja sama sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 15
Terhadap pengguna layanan yang terdiri atas:
- perusahaan asing;
- warga negara asing; dan/atau
- pengguna layanan yang menginginkan layanan dengan
durasi layanan lebih cepat dari durasi layanan normal,
dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima
persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2.
Pasal 16
**(1) Terhadap kegiatan dan/atau pengguna layanan**
tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan
Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
**(2) Kegiatan dan/atau pengguna layanan tertentu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pemeriksaan laboratorium untuk penanganan
kejadian luar biasa;
- pelaksanaan kegiatan pemerintah yang bersifat
strategis;
- pemeriksaan laboratorium pada kegiatan sosial
dan kegiatan umum;
- pengguna layanan yang berasal dari keluarga
miskin atau tidak mampu dan bukan pasien pihak
penjamin; dan/atau
- pengguna layanan terdampak kondisi kahar.
---
**(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol**
rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi
keuangan Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium
Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 17
**(1) Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium**
Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan
dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket
dan/atau kombinasi beberapa layanan.
**(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat dikenakan lebih rendah dari tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 18
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13,
### Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 ditetapkan oleh
Pemimpin Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium
Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
perjanjian/kontrak kerja sama antara Badan Layanan
Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada
Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna layanan
yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
perjanjian/kontrak kerja sama.
Pasal 20
**(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang**
Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian
Kesehatan yang menerapkan pengelolaan keuangan
badan layanan umum setelah berlakunya Peraturan
Menteri ini, tarif layanannya mengikuti ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini.
**(2) Prosedur penetapan tarif layanan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman
pengelolaan badan layanan umum.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai
Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1216) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
206/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2014 tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar
Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian
---
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 2037);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.05/2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai
Besar Laboratorium Kesehatan Makassar pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1477); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.05/2023
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai
Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 245),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2025
SRIDitandatanganiMULYANI INDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
