Langsung ke konten

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA

PMK No. 42 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita
Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh
Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur

jdih.kemenkeu.go.id

---

pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada
pengguna layanan.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
atas:
- tarif layanan sewa lahan kawasan;
- tarif layanan tiket masuk kawasan;
- tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung
kawasan; dan
- tarif layanan penunjang.

Pasal3

(1) Tariflayanan sewa lahan kawasan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
- tarif kompensasi dasar;
- tarif bagi hasil; dan
- tarif service charge.

(2) Tarif kompensasi dasar dan tarif bagi hasil sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif kompensasi dasar dan tarif bagi hasil sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dikenakan terhadap salah satu
tarifyang menghasilkan nilai pendapatan yang lebih tinggi.

(4) Tarif bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat

dikenakan kepada pengguna layanan mulai tahun keenam
sejak kontrak kerjasama disepakati.

(5) Pengenaan tarif kompensasi dasar dan tarif bagi hasil

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan
paling sedikit meliputi biaya investasi, tujuan penggunaan
lahan, lokasi lahan, masa tenggang (grace period), jangka
waktu sewa, tingkat utilisasi, skala pelaku usaha,
keberpihakan, dan/ atau tarif kompetitor setempat.

(6) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif

layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan
Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 4

(1) Tarif service charge sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (1) huruf c ditetapkan sebesar biaya dasar service
charge dan biaya peningkatan layanan per total luas lot
lahan aktif dikalikan faktor penyesuai.

(2) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan besaran persentase tertentu dengan
mempertimbangkan faktor-faktor meliputi:
- jenis aset;
- lokasi lot; dan/ a tau
- luas lot.

(3) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif

layanan service charge, biaya dasar service charge, total
luas lot lahan aktif, dan faktor penyesuai sebagaimana

jdih.kemenkeu.go.id

---

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama
Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita
Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif.

Pasal 5

(1) Tarif layanan tiket masuk kawasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 huruf b tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

(2) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mempertimbangkan paling sedikit meliputi biaya

investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna,
keberpihakan, dan/ atau tarif kompetitor.

(3) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif

layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan
Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 6

(1) Tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung

kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
terdiri a tas:
- tarif penggunaan listrik;
- tarif penggunaan jaringan nirkabel;
- tarif penggunaan air; dan
- tarif penggunaan gas.

(2) Tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung

kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit
meliputi biaya penyusutan instalasi, biaya penggunaan
utilitas, dan biaya peningkatan layanan paling tinggi 20%
(dua puluh persen) dari biaya penggunaan utilitas.

(3) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif

layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung
kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan
Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 7

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf d terdiri atas:
- tarif atraksi;
- tarif penyelenggaraan kegiatan;
- tarif penjualan produk;
- tarif iklan; dan
- tarif pemanfaatan fasilitas lainnya.

Pasal 8

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit
meliputi biaya produksi, biaya penyusutan, biaya

jdih.kemenkeu.go.id

---

penyelenggaraan, dan/ atau biaya peningkatan layanan dengan
memperhatikan fasilitas, lokasi, luas lahan, jangka waktu
pemakaian, jenis kegiatan, dan/ atau harga pasar setempat.

Pasal 9

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan
Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif sesua1 dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita

Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif dapat memberikan jasa layanan di bidang
pariwisata maupun non-pariwisata berdasarkan
kebutuhan dari pihak pengguna layanan melalui kontrak
kerja sama.

(2) Tarif jasa layanan di bidang pariwisata maupun non­

pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur
Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita
Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif dengan pihak pengguna layanan.

Pasal 11

(1) Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita

Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama
manajemen, dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak
lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang
pariwisata maupun non-pariwisata.

(2) Tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen,

dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan
Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan
pihak lain.

Pasal 12

(1) Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga

negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai
dengan 200% (dua ratus persen) dari tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif

layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan
Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 13

(1) Terhadap pengguna layanan yang menggunakan layanan

pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak
liburan dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan

jdih.kemenkeu.go.id

---

150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif

layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan
Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 14

(1) Terhadap kegiatan tertentu dan/atau pengguna layanan

tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan
Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas kegiatan:
- kenegaraan;
- pencarian dan pertolongan bencana alam, bencana
non-alam, dan bantuan kemanusiaan;
- untuk kepentingan umum dan sosial;
- menjalankan misi khusus dari pemerintah; dan
- tingkat regional, nasional, dan/ atau internasional
yang tidak bersifat komersial.

(3) Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- pelaku usaha mikro dan kecil;
- penduduk setempat;
- agen wisata; dan
- pengguna layanan tertentu lainnya.

(4) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol

rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi
keuangan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana
Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.

(5) Kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum
Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 15

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan
Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif dengan pihak pengguna layanan sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap
berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 16

Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 7 ­

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2023

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2023

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 350

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepa · ministrasi Kementerian

AM (\:
2 2 802

jdih.kemenkeu.go.id

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 42 TAHUN 2023

TENTANG

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN

PELAKSANA OTORITA BOROBUDUR PADA KEMENTERIAN

PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

TARIF LAYANAN

BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA BOROBUDUR PADA

KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

No. J enis Layanan Satuan Tarif
A. Sewa Lahan Kawasan
1. Kompensasi Dasar Per m 2 /Tahun Rpl 1.000,00 s.d.
Rp62.000,00

1. Bagi Hasil Per Tahun 3% s.d. 4% dari
(dapat dikenakan mulai pendapatan kotor
tahun keenam) penyewa lahan per
tahun

B. Tiket Masuk Kawasan
1. Perorangan Per Rp4.000,00 s.d.
Orang/ Sekali RplS.000,00
Masuk

1. Kendaraan Per Kendaraan RpS.000,00 s.d.
/ Sekali Masuk Rp25.000,00

MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Ba ian Administrasi Kernenterian

DEWI S
NIP 1985

jdih.kemenkeu.go.id