SINERGI BAGAN AKUN STANDAR PADA PEMERINTAH PUSAT DAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah Daerah dan dewan
perwakilan rakyat Daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya
dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara
Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani,
memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
---
1. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara
yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik
berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan
milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
1. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban
Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala
bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah
berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS
adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi
keuangan yang disusun secara sistematis sebagai
pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan
anggaran, dan pelaporan keuangan Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
1. Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional adalah
suatu wadah penggunaan teknologi digital terintegrasi
untuk meningkatkan layanan publik dan menciptakan
nilai publik dalam rangka sinergi kebijakan fiskal
nasional.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah
dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian
dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan
kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka
mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
1. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan
Fiskal yang selanjutnya disingkat KEM PPKF adalah
dokumen negara yang memuat gambaran dan desain arah
kebijakan ekonomi makro dan fiskal sebagai bahan
pembicaraan pendahuluan bersama Dewan Perwakilan
Rakyat dalam rangka penyusunan rancangan APBN tahun
anggaran berikutnya.
1. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen
yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan
pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk
periode 1 (satu) tahun.
---
1. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya
disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas
maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat
Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan
dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan
kerja perangkat Daerah.
1. Sinergi BAS pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang
selanjutnya disebut Sinergi BAS adalah upaya sinergi dan
pengintegrasian antara BAS pada Pemerintah dan
Pemerintah Daerah dalam rangka sinergi kebijakan fiskal
nasional.
1. Forum Sinergi BAS adalah forum koordinasi pengelola BAS
Pemerintah dan BAS Pemerintah Daerah.
1. Kode Referensi yang selanjutnya disebut Referensi adalah
tanda berisi karakter yang mengandung atau
menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu
sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik.
1. Standardisasi Kode dan Nomenklatur Sinergi BAS yang
selanjutnya disebut Standardisasi adalah metode Sinergi
BAS dalam menyelaraskan Referensi dan substansi
informasi antara BAS Pemerintah dan Pemerintah Daerah
melalui proses penyederhanaan BAS eksisting dan/atau
perluasan Referensi BAS baru yang memedomani konsep,
substansi, format, kualitas, dan struktur yang sama dalam
rangka pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan serta
memfasilitasi pertukaran informasi dan integrasi
kodefikasi dan nomenklatur yang efektif serta
berkelanjutan antar sistem yang berbeda.
1. Pemetaan Kode dan Nomenklatur Sinergi BAS yang
selanjutnya disebut Pemetaan adalah metode Sinergi BAS
dalam menyelaraskan Referensi dan substansi informasi
antara BAS Pemerintah dan Pemerintah Daerah agar dapat
dipadankan sesuai kerangka sinergi kebijakan fiskal
nasional dan/atau penjabaran dan penyelarasan
(cascading) kinerja sesuai kewenangan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
1. Penandaan anggaran yang selanjutnya disebut Penandaan
adalah proses identifikasi, klasifikasi, dan pelacakan
anggaran yang dialokasikan untuk tujuan atau kebijakan
tertentu dalam dokumen perencanaan dan penganggaran
Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang bertujuan
memastikan transparansi, efektivitas, serta akuntabilitas
pengeluaran publik sesuai dengan prioritas kebijakan yang
telah ditetapkan.
1. Penyusunan Taksonomi Baru adalah metode Sinergi BAS
dalam menyelaraskan Referensi dan substansi informasi
antara BAS Pemerintah dan Pemerintah Daerah berupa
penyusunan klasifikasi baru untuk dihubungkan dengan
hasil Pemetaan dalam rangka menjembatani proses
pelaporan selanjutnya.
1. Pemutakhiran Kode dan Nomenklatur BAS yang
selanjutnya disebut Pemutakhiran adalah metode Sinergi
BAS dalam menyelaraskan referensi dan substansi
informasi antara BAS Pemerintah dan Pemerintah Daerah
dengan cara penambahan data baru secara berkala
---
menyesuaikan kebutuhan perubahan kebijakan fiskal
nasional pada masing-masing BAS Pemerintah dan BAS
Pemerintah Daerah.
1. Klasifikasi Fungsi yang selanjutnya disebut Fungsi adalah
klasifikasi berdasarkan fungsi pengelolaan Keuangan
Negara digunakan untuk tujuan keselarasan dan
keterpaduan dalam rangka pengelolaan Keuangan Negara.
1. Sumber Dana adalah Referensi BAS Pemerintah Daerah
yang diklasifikasikan berdasarkan Referensi akun
penerimaan APBD baik pendapatan maupun penerimaan
pembiayaan, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran
tahun sebelumnya, dengan kedalaman informasi sampai
dengan level yang memudahkan pelaporan pada APBD.
1. Akun adalah klasifikasi pos atau rekening dalam rangka
penyediaan informasi keuangan.
1. Keluaran (output) yang selanjutnya disebut Keluaran
adalah barang atau jasa yang merupakan hasil akhir dari
pelaksanaan Kegiatan dalam mendukung pencapaian
sasaran pembangunan nasional dan/atau merupakan
hasil akhir dari pelaksanaan subkegiatan dalam
mendukung pencapaian sasaran pembangunan Daerah.
1. Rincian Keluaran (output) yang selanjutnya disingkat RO
adalah Keluaran riil yang dihasilkan oleh unit kerja
Kementerian/Lembaga yang berfokus pada isu tertentu
serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit
kerja tersebut dalam mendukung pencapaian sasaran
kegiatan yang telah ditetapkan.
1. Klasifikasi Rincian Keluaran (output) yang selanjutnya
disingkat KRO adalah kumpulan atas RO yang disusun
dengan mengelompokkan muatan RO yang sejenis atau
serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu
secara sistematis.
1. Lokasi adalah lokasi dihasilkannya dan/atau lokasi
penerima manfaat suatu Keluaran atas pelaksanaan
kegiatan pada Pemerintah dan subkegiatan pada
Pemerintah Daerah, dapat berupa wilayah administrasi
pemerintahan yang ditetapkan oleh Menteri yang
melaksanakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan
lokasi khusus yang meliputi lokasi berdasarkan referensi
spesifik pada bidang tertentu.
1. Penerima Manfaat adalah kelompok/kategori spesifik dari
masyarakat yang menjadi target penerima manfaat dari
kegiatan pembangunan dan layanan yang diberikan oleh
Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang diidentifikasi
berdasarkan data statistik terpilah dan/atau kriteria
seperti demografi, sosial-ekonomi, geografis, atau
kebutuhan khusus atau spesifik.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
- penyelenggaraan Sinergi BAS;
- kategori Sinergi BAS;
- penguatan koordinasi kelembagaan;
- kewajiban dan sanksi; dan
- pemantauan dan evaluasi.
---
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
**(1) Sinergi BAS pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah**
dilakukan melalui:
- penyelarasan program;
- penyelarasan kegiatan;
- penyelarasan Keluaran; dan
- penyelarasan Referensi BAS lainnya,
dengan memperhatikan kewenangan Daerah berdasarkan
pembagian Urusan Pemerintahan konkuren antara
Pemerintah dan Daerah provinsi dan Daerah
kabupaten/kota dalam kerangka Keuangan Negara dan
sinergi kebijakan fiskal nasional.
**(2) Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berfungsi sebagai jembatan sinergi dan integrasi
penyelenggaraan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
dengan mengacu pada BAS Pemerintah dan BAS
Pemerintah Daerah.
**(3) BAS pada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) dikelola oleh Menteri.**
**(4) BAS pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dikelola oleh menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
dalam negeri.
**(5) BAS pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah
dalam melakukan kodefikasi Akun yang menggambarkan
struktur APBD dan laporan keuangan secara lengkap
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pengelolaan Keuangan Daerah.
**(6) Penyelenggaraan Sinergi BAS sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan platform
digital sinergi kebijakan fiskal nasional.
**(7) Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
digunakan untuk:
- menyusun konsolidasi informasi keuangan
Pemerintah Daerah secara nasional;
- konsolidasi informasi keuangan Pemerintah dan
Pemerintah Daerah; dan
- pengelolaan TKD yang efektif.
**(8) Penggunaan Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada**
ayat (7) huruf a dan huruf b dapat dimanfaatkan untuk
pelaporan kinerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah
secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
---
**(9) Penggunaan Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada**
ayat (7) huruf c termasuk untuk mendukung
penelusuran informasi sinergi kebijakan fiskal nasional.
Bagian Kedua
Penyelarasan Sinergi Bagan Akun Standar
Pasal 4
**(1) Penyelarasan program sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 ayat (1) huruf a mengacu dan selaras dengan
program yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
**(2) Penyelarasan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 ayat (1) huruf b mengacu dan selaras dengan
kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
**(3) Penyelarasan Keluaran sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 ayat (1) huruf c mengacu dan selaras dengan RO
dan KRO yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
**(4) Penyelarasan program, kegiatan, Keluaran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dilaksanakan dengan menggunakan informasi yang dapat
disetarakan antara BAS Pemerintah dan BAS Pemerintah
Daerah dengan mengacu pada pembagian kewenangan
antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
**(5) Penyelarasan program, kegiatan, Keluaran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 5
**(1) Referensi BAS lainnya sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 ayat (1) huruf d terdiri atas:
- Sumber Dana;
- rekening;
- perangkat daerah;
- Fungsi;
- Lokasi;
- Hasil; dan/atau
- Penerima Manfaat Keluaran APBD.
**(2) Penyelarasan Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a diselaraskan dengan Referensi Akun yang
disusun oleh Pemerintah dan/atau berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) Penyelarasan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf b diselaraskan dengan Referensi Akun yang**
disusun oleh Pemerintah.
**(4) Penyelarasan perangkat Daerah sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf c diselaraskan dengan program dan
kegiatan yang disusun oleh Pemerintah.
**(5) Penyelarasan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf d pada Pemerintah Daerah diselaraskan dengan**
Fungsi yang disusun oleh Pemerintah.
**(6) Penyelarasan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf e diselaraskan dengan Lokasi berdasarkan**
referensi spesifik pada bidang tertentu.
---
**(7) Penyelarasan Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf f pada Pemerintah Daerah diselaraskan dengan
Hasil yang disusun oleh Pemerintah.
**(8) Penyelarasan Penerima Manfaat Keluaran APBD**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
diselaraskan dengan Penerima Manfaat Keluaran APBN
yang disusun oleh Pemerintah.
**(9) Penyelarasan program, kegiatan, dan Keluaran**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan penyelarasan
Referensi BAS lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan
ayat (8) dilakukan dalam rangka kodefikasi dan
Pemutakhiran Sinergi BAS.
Bagian Ketiga
Kodefikasi dan Pemutakhiran Sinergi Bagan Akun Standar
Pasal 6
**(1) Kodefikasi Sinergi BAS digunakan oleh Pemerintah**
Daerah dalam mendukung pengelolaan Keuangan Daerah
dan pelaporan TKD secara digital.
**(2) Kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) disusun secara terstruktur dengan cara
menggabungkan dan/atau menghubungkan antara
kodefikasi BAS Pemerintah dan kodefikasi BAS
Pemerintah Daerah.
**(3) Kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dimutakhirkan secara berkala untuk mendukung
sinergi kebijakan fiskal nasional.
**(4) Pemutakhiran kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan
memperhatikan tahapan dan jadwal perencanaan
pembangunan nasional dan pengelolaan Keuangan
Negara, serta perencanaan pembangunan Daerah dan
pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(5) Kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dan Pemutakhiran kodefikasi Sinergi BAS
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam
pedoman Sinergi BAS.
**(6) Kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dan Pemutakhiran kodefikasi Sinergi BAS
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi salah satu
dasar Pemutakhiran BAS Pemerintah dan BAS
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(7) Kodefikasi Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dan Pemutakhiran kodefikasi Sinergi BAS
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan
sebagai:
- salah satu dasar bahan pertimbangan dalam rangka
pengelolaan kebijakan hubungan keuangan antara
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah, termasuk
pengelolaan TKD yang efektif; dan/atau
---
- bahan acuan dalam rangka penyusunan kodefikasi
yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas dan
fungsi Kementerian/Lembaga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pedoman Sinergi Bagan Akun Standar
Pasal 7
**(1) Pedoman Sinergi BAS sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 6 ayat (5) minimal memuat informasi mengenai:
- manfaat strategis;
- metode penyelarasan; dan
- daftar kodefikasi.
**(2) Manfaat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a merupakan penjelasan atas dampak positif yang
diharapkan tercapai dari pedoman Sinergi BAS yang
berkontribusi pada pencapaian tujuan sinergi kebijakan
fiskal nasional dalam jangka pendek, jangka menengah,
dan jangka panjang serta dalam konteks yang lebih luas
dan berkelanjutan.
**(3) Metode penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf b merupakan metode penyelarasan Referensi**
dan substansi informasi antara BAS Pemerintah dan
Pemerintah Daerah yang meliputi Standardisasi,
Pemetaan, Penandaan, Penyusunan Taksonomi Baru,
dan/atau Pemutakhiran.
**(4) Daftar kodefikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf c merupakan daftar kodefikasi dan nomenklatur
Sinergi BAS berdasarkan metode penyelarasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
**(5) Pedoman Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Penelusuran Informasi Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
melalui Sinergi Bagan Akun Standar
Pasal 8
**(1) Penelusuran Informasi Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional**
melalui Sinergi BAS dilakukan pada tahap:
- perencanaan;
- penganggaran;
- pelaksanaan; dan
- pelaporan.
**(2) Penelusuran informasi pada tahap perencanaan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
minimal terhadap data dan informasi mengenai rencana
kerja Pemerintah dan rencana kerja Pemerintah Daerah.
**(3) Penelusuran informasi pada tahap penganggaran**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
terhadap data dan informasi mengenai:
- KEM PPKF dan KUA PPAS, termasuk melalui
identifikasi informasi prioritas nasional, program
prioritas, kegiatan prioritas, dan/atau proyek
---
prioritas nasional dalam KEM PPKF dan KUA PPAS
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
mengenai kesesuaian rancangan KUA dan
rancangan PPAS dengan KEM PPKF;
- rancangan APBN dan rancangan APBD;
- APBN dan APBD beserta perubahannya;
- anggaran tematik Kementerian/Lembaga dan
anggaran tematik Pemerintah Daerah;
- anggaran pajak daerah yang ditentukan
penggunaannya;
- anggaran belanja wajib; dan/atau
- data dan informasi lainnya dalam rangka
pengelolaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
**(4) Penelusuran informasi pada tahap pelaksanaan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan
terhadap data dan informasi mengenai:
- perubahan dokumen pelaksanaan anggaran pada
Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- laporan keuangan Pemerintah yang bersifat interim
dan laporan keuangan Pemerintah Daerah yang
bersifat interim;
- laporan keuangan Pemerintah konsolidasian yang
bersifat interim dan laporan keuangan Pemerintah
Daerah konsolidasian yang bersifat interim;
- laporan statistik keuangan Pemerintah yang bersifat
interim dan laporan statistik keuangan Pemerintah
Daerah yang bersifat interim; dan/atau
- data dan informasi lainnya dalam rangka
pengelolaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
**(5) Penelusuran informasi pada tahap pelaporan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d minimal
dilakukan terhadap data dan informasi mengenai:
- laporan konsolidasi informasi keuangan Pemerintah
Daerah secara nasional;
- laporan keuangan Pemerintah dan laporan
keuangan Pemerintah Daerah;
- laporan keuangan Pemerintah konsolidasian; dan
- laporan statistik keuangan Pemerintah.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 9
**(1) Penyelenggaraan Sinergi BAS dilakukan melalui beberapa**
kategori Sinergi BAS.
**(2) Kategori Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) terdiri atas:**
- Sinergi BAS untuk hubungan keuangan antara
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah;
- Sinergi BAS untuk anggaran tematik;
---
- Sinergi BAS untuk pelaporan keuangan
konsolidasian antara Pemerintah dan Pemerintah
Daerah; dan
- Sinergi BAS untuk pelaporan kinerja Pemerintah
dan Pemerintah Daerah.
Bagian Kedua
Sinergi Bagan Akun Standar Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 10
**(1) Sinergi BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan**
Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9 ayat (2) huruf a minimal dilakukan untuk:
- pelaporan TKD;
- pelaporan pajak daerah yang ditentukan
penggunaannya; dan
- pelaporan belanja wajib.
**(2) Sinergi BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan**
Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan minimal melalui penyelarasan:
- program;
- kegiatan;
- Keluaran;
- Sumber Dana;
- rekening;
- Lokasi;
- hasil; dan
- Penerima Manfaat Keluaran APBD.
**(3) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dilakukan minimal berupa Pemetaan, Penandaan,
Pemutakhiran, dan/atau penyusunan:
- Sumber Dana berdasarkan jenis TKD sampai pada
level yang dibutuhkan dalam rangka
penyederhanaan dan pengintegrasian pelaporan TKD
ke dalam APBD;
- kegiatan dan/atau subkegiatan pada kegiatan APBD
berdasarkan kebijakan jenis TKD yang ditentukan
dan/atau diarahkan penggunaannya;
- BAS Pemerintah dengan informasi yang setara pada
Referensi perencanaan pengalokasian TKD;
- Referensi perencanaan pengalokasian TKD dengan
informasi yang setara pada BAS Pemerintah Daerah;
- subkegiatan pada kegiatan APBD berdasarkan
kebijakan jenis pajak daerah yang ditentukan
penggunaannya; dan
- subkegiatan pada kegiatan berdasarkan kebijakan
belanja wajib,
yang menghasilkan BAS hubungan keuangan antara
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
**(4) Sinergi BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan**
Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan termasuk untuk mendukung
Pemetaan, Penandaan, dan/atau Pemutakhiran
Keluaran, hasil, Lokasi dan/atau Penerima Manfaat
---
Keluaran pada tahap perencanaan pembangunan dan
pengelolaan keuangan.
**(5) Sinergi BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan**
Pemerintahan Daerah terkait pelaporan TKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
dalam mendukung penelusuran informasi sinergi
kebijakan fiskal nasional pada tahap penganggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, tahap pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dan tahap
pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).
**(6) Sinergi BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan**
Pemerintahan Daerah terkait pajak daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam
mendukung penelusuran informasi sinergi kebijakan
fiskal nasional mulai dari tahap perencanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
**(7) Sinergi BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan**
Pemerintahan Daerah terkait belanja wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam
mendukung penelusuran informasi sinergi kebijakan
fiskal nasional mulai dari tahap perencanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
**(8) BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan**
Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dituangkan dalam rancangan pedoman Sinergi
BAS hubungan keuangan antara Pemerintah dan
Pemerintahan Daerah.
Bagian Ketiga
Sinergi Bagan Akun Standar untuk Anggaran Tematik
Pasal 11
**(1) Sinergi BAS untuk anggaran tematik sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan
minimal melalui penyelarasan:
- program;
- kegiatan;
- Keluaran;
- rekening;
- Referensi Lokasi;
- Referensi hasil; dan
- Referensi Penerima Manfaat Keluaran.
**(2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan minimal berupa:
- penyusunan daftar Taksonomi Baru berdasarkan
kebijakan prioritas nasional dan/atau tematik yang
mengacu pada rencana induk dan/atau kerangka
kerja logis termasuk informasi hasil tematik
pembangunan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan;
- Penandaan RO pada kegiatan APBN dengan daftar
Taksonomi Baru sebagaimana dimaksud dalam
huruf a; dan
---
- Penandaan subkegiatan pada kegiatan APBD dengan
daftar Taksonomi Baru sebagaimana dimaksud
dalam huruf a,
yang menghasilkan BAS tematik.
**(3) Penyelarasan Sinergi BAS untuk anggaran tematik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
mengacu pada penyelarasan Referensi hasil.
**(4) Penandaan subkegiatan pada kegiatan APBD**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat
dilakukan pembobotan.
**(5) Sinergi BAS untuk anggaran tematik sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan termasuk untuk
mendukung Pemetaan, Penandaan, dan/atau
Pemutakhiran Keluaran, hasil, Lokasi dan/atau Penerima
Manfaat Keluaran pada tahap perencanaan
pembangunan dan pengelolaan keuangan.
**(6) BAS tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dituangkan dalam rancangan pedoman Sinergi BAS
untuk anggaran tematik.
Bagian Keempat
Sinergi Bagan Akun Standar untuk Pelaporan Keuangan
Konsolidasian antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah
Pasal 12
**(1) Sinergi BAS untuk pelaporan keuangan konsolidasian**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c
dilakukan melalui penyelarasan:
- program;
- kegiatan;
- Keluaran;
- Referensi rekening; dan/atau
- fungsi.
**(2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan minimal berupa:
- penyusunan daftar Taksonomi Baru sesuai struktur
pelaporan keuangan konsolidasian;
- Pemetaan Akun dan rekening; dan
- Pemetaan Keluaran menggunakan proksi RO dan
subkegiatan pada kegiatan,
yang menghasilkan BAS konsolidasian.
**(3) BAS konsolidasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
merupakan BAS yang mengharmonisasikan dan/atau
menjembatani informasi program, kegiatan, Keluaran,
Akun, dan fungsi yang ada dalam BAS Pemerintah
dengan informasi yang setara pada BAS Pemerintah
Daerah.
**(4) Sinergi BAS untuk pelaporan keuangan konsolidasian**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
mendukung penelusuran informasi sinergi kebijakan
fiskal nasional pada tahap pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c dan huruf d dan
tahap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (5) huruf c dan huruf d.
---
**(5) BAS konsolidasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dituangkan dalam rancangan pedoman Sinergi BAS
untuk pelaporan keuangan konsolidasian antara
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Bagian Kelima
Sinergi Bagan Akun Standar untuk Pelaporan Kinerja
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pasal 13
**(1) Sinergi BAS untuk pelaporan kinerja Pemerintah dan**
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (2) huruf d dilakukan melalui penyelarasan:
- Referensi hasil; dan/atau
- Keluaran.
**(2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan minimal berupa:
- Pemutakhiran dan/atau Standardisasi daftar KRO;
- Pemetaan Keluaran pada BAS Pemerintah Daerah
dengan KRO Pemerintah; dan/atau
- Pemetaan Hasil Pemerintah Daerah dengan indikator
hasil Pemerintah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan,
yang menghasilkan BAS kinerja.
**(3) Penyelarasan Sinergi BAS untuk BAS kinerja**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
mengacu pada penyelarasan Referensi hasil.
**(4) BAS kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dituangkan dalam rancangan pedoman Sinergi BAS
untuk pelaporan kinerja Pemerintah dan Pemerintah
Daerah.
Bagian Kesatu
Forum Sinergi Bagan Akun Standar
Pasal 14
**(1) Koordinasi kelembagaan tata kelola Sinergi BAS**
dilakukan secara berkelanjutan untuk memperkuat
kolaborasi dan kerja sama.
**(2) Penguatan kolaborasi dan kerja sama sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Forum Sinergi
BAS.
**(3) Forum Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
bertugas mengusulkan rancangan pedoman Sinergi BAS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) kepada
Menteri.
**(4) Pelaksanaan tugas Forum Sinergi BAS sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3), dapat dibangun melalui
kemitraan strategis.
**(5) Susunan Forum Sinergi BAS sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) terdiri atas:
- komite konsultatif; dan
---
- komite kerja.
**(6) Forum Sinergi BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 15
**(1) Komite konsultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
14 ayat (5) huruf a bertugas memberikan konsultasi,
saran, masukan, dan/atau pendapat terkait Sinergi BAS.
**(2) Susunan komite konsultatif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) terdiri atas:
- ketua merangkap anggota, yang dijabat oleh pejabat
pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah
pada kementerian yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang keuangan;
- wakil ketua satu merangkap anggota, yang dijabat
oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang
menyelenggarakan koordinasi dan perumusan
kebijakan di bidang pembiayaan dan investasi
pembangunan pada lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional;
- wakil ketua dua merangkap anggota, yang dijabat
oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan pada kementerian yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang
dalam negeri;
- wakil ketua tiga merangkap anggota, yang dijabat
oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang Urusan Pemerintahan dan
pembinaan pembangunan daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan pada
kementerian yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang dalam negeri;
- anggota, yang dijabat oleh:
1. pejabat pimpinan tinggi madya yang
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang reformasi birokrasi,
akuntabilitas aparatur, dan pengawasan pada
kementerian yang menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di bidang aparatur negara;
1. pejabat pimpinan tinggi madya yang
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
1. pejabat pimpinan tinggi madya yang
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang penganggaran;
---
1. pejabat pimpinan tinggi madya yang
menyelenggarakan koordinasi dan perumusan
kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan,
pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta
penyusunan prakarsa strategis pembangunan
lintas sektor perencanaan pembangunan nasional
di bidang pembangunan kewilayahan; dan
1. pejabat pimpinan tinggi madya pada
Kementerian/Lembaga lainnya.
Pasal 16
**(1) Komite kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14**
ayat (5) huruf b bertugas membantu komite konsultatif
dalam pelaksanaan tugas.
**(2) Komite kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berasal dari pejabat tinggi pratama yang mengelola
penyelarasan Referensi BAS Pemerintah dan BAS
Pemerintah Daerah sesuai tugas dan fungsi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kemitraan Strategis
Pasal 17
**(1) Kemitraan strategis sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 14 ayat (4) bertujuan untuk mengidentifikasi
kebutuhan penyelarasan substansi informasi Sinergi BAS
dalam kategori Sinergi BAS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2).
**(2) Kemitraan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan bersama dengan para pemangku kepentingan
yang terdiri atas:
- komite yang menyusun standar akuntansi
pemerintahan;
- lembaga pemerintahan nonkementerian yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
kegiatan statistik;
- Kementerian/Lembaga yang membidangi sektor
terkait;
- Pemerintah Daerah;
- lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara;
- aparat pengawasan intern pemerintah yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden;
- asosiasi profesi dan/atau lembaga akademi yang ahli
di sektor pembangunan tertentu dan perekonomian
regional; dan/atau
- mitra pembangunan di tingkat nasional maupun
internasional.
---
Bagian Ketiga
Mekanisme Kerja
Pasal 18
**(1) Forum Sinergi BAS menyusun mekanisme kerja komite**
konsultatif, komite kerja, dan kemitraan strategis.
**(2) Mekanisme kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disusun secara responsif, kolaboratif, dan produktif.
**(3) Mekanisme kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
minimal memuat:
- penyelenggaraan rapat;
- pengambilan keputusan; dan
- pemberian saran/rekomendasi.
**(4) Mekanisme kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Penetapan Pedoman Sinergi Bagan Akun Standar
Pasal 19
**(1) Berdasarkan usulan rancangan pedoman Sinergi BAS**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), Menteri
menetapkan pedoman Sinergi BAS.
**(2) Dalam hal usulan rancangan pedoman Sinergi BAS**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat
ditetapkan oleh Menteri, Menteri menyampaikan usulan
rancangan pedoman Sinergi BAS kepada Forum Sinergi
BAS untuk dibahas kembali.
**(3) Penetapan pedoman Sinergi BAS sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- pedoman Sinergi BAS hubungan keuangan antara
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah terkait:
1. Pelaporan TKD ditetapkan paling lambat pada
triwulan IV tahun anggaran sebelumnya untuk
Pemutakhiran dukungan kebijakan umum TKD;
1. Pelaporan pajak daerah ditetapkan paling
lambat pada triwulan IV tahun anggaran
sebelumnya; dan
1. Pelaporan belanja wajib ditetapkan paling
lambat pada triwulan IV tahun anggaran
sebelumnya.
- pedoman Sinergi BAS untuk anggaran tematik
ditetapkan paling lambat pada triwulan II tahun
anggaran sebelumnya.
- pedoman Sinergi BAS untuk pelaporan keuangan
konsolidasian ditetapkan paling lambat pada
triwulan II tahun anggaran berikutnya.
- pedoman Sinergi BAS untuk pelaporan kinerja
Pemerintah dan Pemerintah Daerah ditetapkan
paling lambat pada triwulan II tahun anggaran
berikutnya.
**(4) Dalam hal terdapat kebutuhan untuk mendukung**
pelaksanaan kebijakan hubungan keuangan antara
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah pada tahun
---
anggaran berjalan, Menteri dapat menetapkan pedoman
Sinergi BAS untuk hubungan keuangan antara
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah pada tahun
berjalan.
**(5) Dalam hal terdapat kebutuhan Sinergi BAS untuk**
anggaran tematik tertentu yang disepakati Forum Sinergi
BAS setelah berakhirnya batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b, penetapan rancangan
pedoman Sinergi BAS untuk anggaran tematik dapat
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 20
**(1) Pedoman Sinergi BAS sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 19 digunakan oleh pengelola BAS Pemerintah
dan/atau BAS Pemerintah Daerah untuk melakukan
Pemutakhiran BAS Pemerintah dan/atau BAS
Pemerintah Daerah.
**(2) Rencana Pemutakhiran BAS Pemerintah dan/atau BAS**
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberitahukan kepada Forum Sinergi BAS.
Pasal 21
**(1) Dalam pelaksanaan Sinergi BAS, Pemerintah Daerah**
wajib:
- mencantumkan Sumber Dana yang dilekatkan pada
subkegiatan mulai dari tahap perencanaan
pembangunan Daerah dan kombinasi antara
subkegiatan dan subrincian objek pada rekening
mulai dari tahap penganggaran Daerah; dan/atau
- mencantumkan informasi Lokasi, Keluaran,
dan/atau Penerima Manfaat Keluaran mulai dari
tahap perencanaan pembangunan Daerah.
**(2) Dalam pelaksanaan Sinergi BAS hubungan keuangan**
antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah terkait
pelaporan pajak daerah yang ditentukan penggunaannya,
Pemerintah Daerah mencantumkan Sumber Dana paling
kurang pada tahap penganggaran Daerah.
**(3) Dalam pelaksanaan Sinergi BAS untuk anggaran tematik:**
- Kementerian/Lembaga mencantumkan penandaan
anggaran tematik pusat termasuk Lokasi
kewilayahan pada tahap perencanaan,
penganggaran, dan/atau pelaksanaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pemerintah mencantumkan penandaan anggaran
tematik Daerah pada tahap penganggaran dan
pelaksanaan dengan pendekatan dari atas ke bawah;
dan/atau
- Pemerintah Daerah dapat mengajukan usulan
kepada pengelola BAS Pemerintah Daerah mengenai
penyesuaian penandaan anggaran tematik Daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf b pada tahap
penganggaran dan pelaksanaan dengan pendekatan
dari bawah ke atas.
---
**(4) Terhadap pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penilaian kepatuhan Sinergi BAS hubungan keuangan
antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah untuk
pelaporan TKD dan pelaporan pajak daerah oleh
Pemerintah Daerah.
**(5) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan/atau ayat (2), Menteri melalui Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan dapat memberikan
sanksi berupa teguran tertulis.
**(6) Dalam hal Kementerian/Lembaga tidak mencantumkan**
penandaan anggaran tematik pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, Kementerian/Lembaga
dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran,
pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan
keuangan.
Pasal 22
**(1) Forum Sinergi BAS melakukan pemantauan dan evaluasi**
Sinergi BAS minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
**(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri atau bersama-
sama dengan Kementerian/Lembaga terkait dan/atau
pemangku kepentingan.
**(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) minimal berupa:
- laporan hasil pemantauan dan evaluasi Pemerintah
atas pemanfaatan daftar kodefikasi Sinergi BAS yang
berdampak pada capaian hasil; dan/atau
- laporan hasil pemantauan dan evaluasi efisiensi dan
efektivitas pengelolaan anggaran atas pelaksanaan
Sinergi BAS.
**(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri.
**(5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) digunakan untuk masukan kebijakan
Sinergi BAS pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pasal 23
**(1) Pedoman Sinergi BAS untuk anggaran tematik tahun**
anggaran 2026 ditetapkan paling lambat pada triwulan IV
tahun anggaran 2025.
**(2) Ketentuan mengenai:**
- Keluaran, Hasil, Lokasi dan/atau Penerima Manfaat
Keluaran pada:
1. BAS hubungan keuangan antara Pemerintah
dan Pemerintahan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4); dan
---
1. BAS tematik sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11 ayat (5); dan
- Standardisasi Hasil pada BAS kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3),
dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan
Menteri ini diundangkan.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2025
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
