Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah Daerah dan dewan
perwakilan rakyat Daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya
dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara
Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani,
memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
---
1. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara
yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik
berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan
milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
1. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban
Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala
bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah
berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS
adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi
keuangan yang disusun secara sistematis sebagai
pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan
anggaran, dan pelaporan keuangan Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
1. Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional adalah
suatu wadah penggunaan teknologi digital terintegrasi
untuk meningkatkan layanan publik dan menciptakan
nilai publik dalam rangka sinergi kebijakan fiskal
nasional.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah
dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian
dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan
kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka
mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
1. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan
Fiskal yang selanjutnya disingkat KEM PPKF adalah
dokumen negara yang memuat gambaran dan desain arah
kebijakan ekonomi makro dan fiskal sebagai bahan
pembicaraan pendahuluan bersama Dewan Perwakilan
Rakyat dalam rangka penyusunan rancangan APBN tahun
anggaran berikutnya.
1. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen
yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan
pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk
periode 1 (satu) tahun.
---
1. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya
disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas
maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat
Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan
dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan
kerja perangkat Daerah.
1. Sinergi BAS pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang
selanjutnya disebut Sinergi BAS adalah upaya sinergi dan
pengintegrasian antara BAS pada Pemerintah dan
Pemerintah Daerah dalam rangka sinergi kebijakan fiskal
nasional.
1. Forum Sinergi BAS adalah forum koordinasi pengelola BAS
Pemerintah dan BAS Pemerintah Daerah.
1. Kode Referensi yang selanjutnya disebut Referensi adalah
tanda berisi karakter yang mengandung atau
menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu
sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik.
1. Standardisasi Kode dan Nomenklatur Sinergi BAS yang
selanjutnya disebut Standardisasi adalah metode Sinergi
BAS dalam menyelaraskan Referensi dan substansi
informasi antara BAS Pemerintah dan Pemerintah Daerah
melalui proses penyederhanaan BAS eksisting dan/atau
perluasan Referensi BAS baru yang memedomani konsep,
substansi, format, kualitas, dan struktur yang sama dalam
rangka pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan serta
memfasilitasi pertukaran informasi dan integrasi
kodefikasi dan nomenklatur yang efektif serta
berkelanjutan antar sistem yang berbeda.
1. Pemetaan Kode dan Nomenklatur Sinergi BAS yang
selanjutnya disebut Pemetaan adalah metode Sinergi BAS
dalam menyelaraskan Referensi dan substansi informasi
antara BAS Pemerintah dan Pemerintah Daerah agar dapat
dipadankan sesuai kerangka sinergi kebijakan fiskal
nasional dan/atau penjabaran dan penyelarasan
(cascading) kinerja sesuai kewenangan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
1. Penandaan anggaran yang selanjutnya disebut Penandaan
adalah proses identifikasi, klasifikasi, dan pelacakan
anggaran yang dialokasikan untuk tujuan atau kebijakan
tertentu dalam dokumen perencanaan dan penganggaran
Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang bertujuan
memastikan transparansi, efektivitas, serta akuntabilitas
pengeluaran publik sesuai dengan prioritas kebijakan yang
telah ditetapkan.
1. Penyusunan Taksonomi Baru adalah metode Sinergi BAS
dalam menyelaraskan Referensi dan substansi informasi
antara BAS Pemerintah dan Pemerintah Daerah berupa
penyusunan klasifikasi baru untuk dihubungkan dengan
hasil Pemetaan dalam rangka menjembatani proses
pelaporan selanjutnya.
1. Pemutakhiran Kode dan Nomenklatur BAS yang
selanjutnya disebut Pemutakhiran adalah metode Sinergi
BAS dalam menyelaraskan referensi dan substansi
informasi antara BAS Pemerintah dan Pemerintah Daerah
dengan cara penambahan data baru secara berkala
---
menyesuaikan kebutuhan perubahan kebijakan fiskal
nasional pada masing-masing BAS Pemerintah dan BAS
Pemerintah Daerah.
1. Klasifikasi Fungsi yang selanjutnya disebut Fungsi adalah
klasifikasi berdasarkan fungsi pengelolaan Keuangan
Negara digunakan untuk tujuan keselarasan dan
keterpaduan dalam rangka pengelolaan Keuangan Negara.
1. Sumber Dana adalah Referensi BAS Pemerintah Daerah
yang diklasifikasikan berdasarkan Referensi akun
penerimaan APBD baik pendapatan maupun penerimaan
pembiayaan, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran
tahun sebelumnya, dengan kedalaman informasi sampai
dengan level yang memudahkan pelaporan pada APBD.
1. Akun adalah klasifikasi pos atau rekening dalam rangka
penyediaan informasi keuangan.
1. Keluaran (output) yang selanjutnya disebut Keluaran
adalah barang atau jasa yang merupakan hasil akhir dari
pelaksanaan Kegiatan dalam mendukung pencapaian
sasaran pembangunan nasional dan/atau merupakan
hasil akhir dari pelaksanaan subkegiatan dalam
mendukung pencapaian sasaran pembangunan Daerah.
1. Rincian Keluaran (output) yang selanjutnya disingkat RO
adalah Keluaran riil yang dihasilkan oleh unit kerja
Kementerian/Lembaga yang berfokus pada isu tertentu
serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit
kerja tersebut dalam mendukung pencapaian sasaran
kegiatan yang telah ditetapkan.
1. Klasifikasi Rincian Keluaran (output) yang selanjutnya
disingkat KRO adalah kumpulan atas RO yang disusun
dengan mengelompokkan muatan RO yang sejenis atau
serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu
secara sistematis.
1. Lokasi adalah lokasi dihasilkannya dan/atau lokasi
penerima manfaat suatu Keluaran atas pelaksanaan
kegiatan pada Pemerintah dan subkegiatan pada
Pemerintah Daerah, dapat berupa wilayah administrasi
pemerintahan yang ditetapkan oleh Menteri yang
melaksanakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan
lokasi khusus yang meliputi lokasi berdasarkan referensi
spesifik pada bidang tertentu.
1. Penerima Manfaat adalah kelompok/kategori spesifik dari
masyarakat yang menjadi target penerima manfaat dari
kegiatan pembangunan dan layanan yang diberikan oleh
Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang diidentifikasi
berdasarkan data statistik terpilah dan/atau kriteria
seperti demografi, sosial-ekonomi, geografis, atau
kebutuhan khusus atau spesifik.
