1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat sebagai unsur daerah
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau
wali kota bagi daerah kota.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disingkat PT
SMI adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Pembiayaan Infrastruktur.*)
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah
rangkaian kegiatan untuk pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan
keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 ( COVJD-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi
nasional.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020)
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021)
***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2
---
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi
Nasional Untuk Pemerintah Daerah
1. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang
atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani
kewajiban untuk membayar kembali.
1. Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah yang
selanjutnya disebut Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh
Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka
melakukan percepatan pemulihan ekonomi di Daerah sebagai bagian dari Program PEN.
1. Pinjaman Daerah berbasis Program yang selanjutnya disebut Pinjaman Program adalah
Pinjaman Daerah yang penarikannya mensyaratkan dipenuhinya Paket Kebijakan.**)
1. Pinjaman Daerah berbasis Kegiatan yang selanjutnya disebut Pinjaman Kegiatan adalah
Pinjaman Daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana
tertentu yang menjadi kewenangan Daerah.
1. Paket Kebijakan adalah dokumen yang berisi program dan/ atau kebijakan Pemerintah Daerah
dalam rangka mendapatkan Pinjaman Program yang berkaitan dengan percepatan penanganan
dampak pandemi Corona Virns Disease 2019 ( COVID-19) pada aspek kesehatan, sosial, dan/
atau percepatan pemulihan perekonomian di Daerah.*)
1. Perjanjian Pengelolaan Pinjaman adalah perjanjian atau nota kesepahaman antara Kementerian
Keuangan dan PT SMI yang memuat kesepakatan mengenal pengelolaan Pinjaman PEN
Daerah yang dananya bersumber dari Pemerintah dan Pinjaman Daerah dalam rangka
mendukung program PEN yang dananya bersumber dari PT SMI.**)
1. Perjanjian Pemberian Pinjaman adalah perjanjian antara PT SMI dengan Pemerintah Daerah
yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman PEN Daerah.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan
pengguna anggaran kementerian negara/lembaga.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN
adalah unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan
bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah
pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan
pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Pembuat Komitmen yang berisi permintaan pembayaran
tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan
oleh KPA BUN/PPSPM atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber
dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN untuk
pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat
penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran
negara pada bank sentral.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat
penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020)
**) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021)
***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3
---
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi
Nasional Untuk Pemerintah Daerah
menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank
yang ditetapkan.
1. Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN yang selanjutnya
disebut Subsidi Bunga adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah terhadap bunga pinjaman
yang diberikan oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program
PEN.
