Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. BMN Program adalah BMN yang masuk dalam program
pengasuransian yang ditetapkan oleh Pengelola
Barang.
1. BMN Nonprogram adalah BMN yang tidak masuk
dalam program pengasuransian yang ditetapkan oleh
Pengelola Barang.
---
1. BMN Preferen adalah BMN Program yang
diprioritaskan untuk diasuransikan berdasarkan
penetapan Pengelola Barang.
1. BMN Nonpreferen adalah BMN Program dengan kriteria
tertentu yang dapat diasuransikan berdasarkan
penetapan Pengelola Barang.
1. BMN Mandatory adalah BMN Nonprogram yang harus
diasuransikan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. BMN Luar Negeri adalah BMN Nonprogram yang
berada di luar negeri.
1. BMN Opsional adalah BMN Nonprogram selain BMN
Mandatory dan BMN Luar Negeri.
1. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan
pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan BMN.
1. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja
atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang
untuk menggunakan barang yang berada dalam
penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
1. Satuan Kerja Koordinator adalah satuan kerja yang
menjadi koordinator pengasuransian BMN untuk
melakukan pengadaan jasa asuransi BMN Program.
1. Unit Pengelola Dana Bersama Penanggulangan
Bencana yang selanjutnya disebut Unit Pengelola Dana
adalah unit pengelola Dana Bersama di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Mitra Pemanfaatan BMN yang selanjutnya disebut
Mitra adalah pihak yang melakukan pemanfaatan BMN
dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama
pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna,
kerjasama penyediaan infrastruktur, dan kerjasama
terbatas untuk penyediaan infrastruktur berdasarkan
ketentuan di bidang pemanfaatan BMN.
1. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang
mengoperasikan BMN berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang penggunaan
BMN.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara
dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan
lainnya.
1. Tertanggung atau Peserta adalah pihak yang
menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam
perjanjian Asuransi atau perjanjian Asuransi Syariah.
---
1. Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu
Perusahaan Asuransi dan pemegang Polis yang
menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh Perusahaan
Asuransi sebagai imbalan untuk memberikan
penggantian kepada Tertanggung atau pemegang Polis
karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul,
kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin diderita
Tertanggung atau pemegang Polis karena terjadinya
suatu peristiwa yang tidak pasti.
1. Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian, yang
terdiri atas perjanjian antara Perusahaan Asuransi
Syariah dan pemegang Polis dan perjanjian di antara
para pemegang Polis, dalam rangka pengelolaan
kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling
menolong dan melindungi dengan cara memberikan
penggantian kepada Peserta atau pemegang Polis
karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul,
kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin diderita Peserta
atau pemegang Polis karena terjadinya suatu peristiwa
yang tidak pasti.
1. Asuransi BMN adalah Asuransi dan/atau Asuransi
Syariah yang memberikan perlindungan terhadap
BMN.
1. Kerugian Aktual adalah kerugian, kerusakan, biaya
yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin
diderita Tertanggung atau Peserta atau pemegang Polis
karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
1. Indeks adalah angka atau parameter yang digunakan
sebagai dasar pembayaran klaim asuransi yang
disepakati dan tertuang dalam Polis.
1. Polis Asuransi yang selanjutnya disebut Polis adalah
akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang
dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, dan
dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, serta
memuat perjanjian antara Perusahaan Asuransi atau
Perusahaan Asuransi Syariah dan pemegang Polis,
yang dibuat secara tertulis baik dalam bentuk cetak
atau elektronik.
1. Penyedia Jasa Asuransi BMN Program adalah pelaku
usaha yang menyediakan jasa asuransi terhadap BMN
Program berdasarkan kontrak atau perjanjian dengan
Pemerintah, baik dengan cara sendiri-sendiri atau
maupun bersama-sama dalam kurun waktu tertentu.
1. Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram adalah
pelaku usaha yang menyediakan jasa asuransi
terhadap BMN Nonprogram berdasarkan kontrak atau
perjanjian dengan Pemerintah, baik dengan cara
sendiri-sendiri atau maupun bersama-sama dalam
kurun waktu tertentu.
1. Perusahaan Asuransi Umum yang selanjutnya disebut
Perusahaan Asuransi adalah perusahaan yang
---
menyelenggarakan usaha asuransi umum dan
terdaftar pada lembaga pengawas industri jasa
keuangan di Indonesia.
1. Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang selanjutnya
disebut Perusahaan Asuransi Syariah adalah
perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi
umum syariah dan terdaftar pada lembaga pengawas
industri jasa keuangan di Indonesia.
1. Konsorsium Asuransi BMN yang selanjutnya disebut
Konsorsium adalah kumpulan Perusahaan Asuransi,
Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi,
dan/atau perusahaan reasuransi syariah yang terikat
dalam kontrak konsorsium untuk memberikan dan
menyelenggarakan pengasuransian BMN.
1. Nilai Pertanggungan adalah harga sebenarnya atau
nilai sehat suatu objek yang dipertanggungkan sesaat
sebelum terjadi suatu kerugian atau kerusakan, yang
dihitung berdasarkan biaya memperoleh/memperbaiki
objek yang dipertanggungkan ke dalam keadaan baru
dan dapat dikurangi penyusutan teknis.
1. Harga Perolehan adalah total biaya yang dikeluarkan
untuk memiliki aset sampai aset tersebut siap untuk
digunakan.
1. Nilai Perolehan adalah Harga Perolehan suatu aset
dengan memperhitungkan biaya dan nilai yang
dikapitalisasi terhadap aset tersebut sesuai ketentuan.
1. Nilai Buku adalah nilai suatu aset yang tersisa setelah
dikurangi dengan sejumlah penyusutan yang
dibebankan selama umur penggunaan aset tersebut.
1. Nilai Pemulihan Kembali adalah sejumlah uang yang
diperlukan untuk memperbaiki barang atau mengganti
barang dengan barang yang sama atau serupa, dalam
kondisi baru dan harga pada saat ini.
1. Nilai Tunai Sebenarnya adalah sejumlah uang yang
diperlukan untuk memperbaiki barang atau mengganti
barang dengan barang yang sama atau serupa, dalam
kondisi baru dan harga pada saat ini, setelah dikurangi
dengan penyusutan.
1. Nilai Estimasi adalah nilai taksiran aset dari tim
internal Kementerian/Lembaga atau nilai yang
ditetapkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
1. Nilai Lainnya adalah nilai sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan selain Nilai Perolehan, Nilai
Buku, Nilai Pemulihan Kembali, Nilai Tunai
Sebenarnya dan Nilai Estimasi.
1. Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh
Perusahaan Asuransi dan disetujui oleh pemegang
Polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian
Asuransi.
1. Kontribusi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh
Perusahaan Asuransi Syariah dan disetujui oleh
pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan
perjanjian Asuransi Syariah.
1. Biaya Akuisisi adalah biaya-biaya yang dibayarkan
oleh penyedia jasa asuransi kepada pemegang Polis
---
atau pihak ketiga dalam rangka perolehan bisnis,
termasuk komisi, diskon, dan bonus.
1. Dana Bersama Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disebut Dana Bersama adalah dana yang
berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk
mendukung dan melengkapi dana penanggulangan
bencana yang memadai dan berkelanjutan.
1. Perjanjian Penggunaan atau Pemanfaatan adalah
perjanjian antara Pengelola Barang atau Pengguna
Barang dengan Pihak Lain atau Mitra terkait
penggunaan atau pemanfaatan BMN.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di
lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
