PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. BMN Program adalah BMN yang masuk dalam program
pengasuransian yang ditetapkan oleh Pengelola
Barang.
1. BMN Nonprogram adalah BMN yang tidak masuk
dalam program pengasuransian yang ditetapkan oleh
Pengelola Barang.
---
1. BMN Preferen adalah BMN Program yang
diprioritaskan untuk diasuransikan berdasarkan
penetapan Pengelola Barang.
1. BMN Nonpreferen adalah BMN Program dengan kriteria
tertentu yang dapat diasuransikan berdasarkan
penetapan Pengelola Barang.
1. BMN Mandatory adalah BMN Nonprogram yang harus
diasuransikan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. BMN Luar Negeri adalah BMN Nonprogram yang
berada di luar negeri.
1. BMN Opsional adalah BMN Nonprogram selain BMN
Mandatory dan BMN Luar Negeri.
1. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan
pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan BMN.
1. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja
atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang
untuk menggunakan barang yang berada dalam
penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
1. Satuan Kerja Koordinator adalah satuan kerja yang
menjadi koordinator pengasuransian BMN untuk
melakukan pengadaan jasa asuransi BMN Program.
1. Unit Pengelola Dana Bersama Penanggulangan
Bencana yang selanjutnya disebut Unit Pengelola Dana
adalah unit pengelola Dana Bersama di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Mitra Pemanfaatan BMN yang selanjutnya disebut
Mitra adalah pihak yang melakukan pemanfaatan BMN
dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama
pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna,
kerjasama penyediaan infrastruktur, dan kerjasama
terbatas untuk penyediaan infrastruktur berdasarkan
ketentuan di bidang pemanfaatan BMN.
1. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang
mengoperasikan BMN berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang penggunaan
BMN.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara
dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan
lainnya.
1. Tertanggung atau Peserta adalah pihak yang
menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam
perjanjian Asuransi atau perjanjian Asuransi Syariah.
---
1. Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu
Perusahaan Asuransi dan pemegang Polis yang
menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh Perusahaan
Asuransi sebagai imbalan untuk memberikan
penggantian kepada Tertanggung atau pemegang Polis
karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul,
kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin diderita
Tertanggung atau pemegang Polis karena terjadinya
suatu peristiwa yang tidak pasti.
1. Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian, yang
terdiri atas perjanjian antara Perusahaan Asuransi
Syariah dan pemegang Polis dan perjanjian di antara
para pemegang Polis, dalam rangka pengelolaan
kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling
menolong dan melindungi dengan cara memberikan
penggantian kepada Peserta atau pemegang Polis
karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul,
kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin diderita Peserta
atau pemegang Polis karena terjadinya suatu peristiwa
yang tidak pasti.
1. Asuransi BMN adalah Asuransi dan/atau Asuransi
Syariah yang memberikan perlindungan terhadap
BMN.
1. Kerugian Aktual adalah kerugian, kerusakan, biaya
yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin
diderita Tertanggung atau Peserta atau pemegang Polis
karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
1. Indeks adalah angka atau parameter yang digunakan
sebagai dasar pembayaran klaim asuransi yang
disepakati dan tertuang dalam Polis.
1. Polis Asuransi yang selanjutnya disebut Polis adalah
akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang
dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, dan
dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, serta
memuat perjanjian antara Perusahaan Asuransi atau
Perusahaan Asuransi Syariah dan pemegang Polis,
yang dibuat secara tertulis baik dalam bentuk cetak
atau elektronik.
1. Penyedia Jasa Asuransi BMN Program adalah pelaku
usaha yang menyediakan jasa asuransi terhadap BMN
Program berdasarkan kontrak atau perjanjian dengan
Pemerintah, baik dengan cara sendiri-sendiri atau
maupun bersama-sama dalam kurun waktu tertentu.
1. Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram adalah
pelaku usaha yang menyediakan jasa asuransi
terhadap BMN Nonprogram berdasarkan kontrak atau
perjanjian dengan Pemerintah, baik dengan cara
sendiri-sendiri atau maupun bersama-sama dalam
kurun waktu tertentu.
1. Perusahaan Asuransi Umum yang selanjutnya disebut
Perusahaan Asuransi adalah perusahaan yang
---
menyelenggarakan usaha asuransi umum dan
terdaftar pada lembaga pengawas industri jasa
keuangan di Indonesia.
1. Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang selanjutnya
disebut Perusahaan Asuransi Syariah adalah
perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi
umum syariah dan terdaftar pada lembaga pengawas
industri jasa keuangan di Indonesia.
1. Konsorsium Asuransi BMN yang selanjutnya disebut
Konsorsium adalah kumpulan Perusahaan Asuransi,
Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi,
dan/atau perusahaan reasuransi syariah yang terikat
dalam kontrak konsorsium untuk memberikan dan
menyelenggarakan pengasuransian BMN.
1. Nilai Pertanggungan adalah harga sebenarnya atau
nilai sehat suatu objek yang dipertanggungkan sesaat
sebelum terjadi suatu kerugian atau kerusakan, yang
dihitung berdasarkan biaya memperoleh/memperbaiki
objek yang dipertanggungkan ke dalam keadaan baru
dan dapat dikurangi penyusutan teknis.
1. Harga Perolehan adalah total biaya yang dikeluarkan
untuk memiliki aset sampai aset tersebut siap untuk
digunakan.
1. Nilai Perolehan adalah Harga Perolehan suatu aset
dengan memperhitungkan biaya dan nilai yang
dikapitalisasi terhadap aset tersebut sesuai ketentuan.
1. Nilai Buku adalah nilai suatu aset yang tersisa setelah
dikurangi dengan sejumlah penyusutan yang
dibebankan selama umur penggunaan aset tersebut.
1. Nilai Pemulihan Kembali adalah sejumlah uang yang
diperlukan untuk memperbaiki barang atau mengganti
barang dengan barang yang sama atau serupa, dalam
kondisi baru dan harga pada saat ini.
1. Nilai Tunai Sebenarnya adalah sejumlah uang yang
diperlukan untuk memperbaiki barang atau mengganti
barang dengan barang yang sama atau serupa, dalam
kondisi baru dan harga pada saat ini, setelah dikurangi
dengan penyusutan.
1. Nilai Estimasi adalah nilai taksiran aset dari tim
internal Kementerian/Lembaga atau nilai yang
ditetapkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
1. Nilai Lainnya adalah nilai sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan selain Nilai Perolehan, Nilai
Buku, Nilai Pemulihan Kembali, Nilai Tunai
Sebenarnya dan Nilai Estimasi.
1. Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh
Perusahaan Asuransi dan disetujui oleh pemegang
Polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian
Asuransi.
1. Kontribusi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh
Perusahaan Asuransi Syariah dan disetujui oleh
pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan
perjanjian Asuransi Syariah.
1. Biaya Akuisisi adalah biaya-biaya yang dibayarkan
oleh penyedia jasa asuransi kepada pemegang Polis
---
atau pihak ketiga dalam rangka perolehan bisnis,
termasuk komisi, diskon, dan bonus.
1. Dana Bersama Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disebut Dana Bersama adalah dana yang
berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk
mendukung dan melengkapi dana penanggulangan
bencana yang memadai dan berkelanjutan.
1. Perjanjian Penggunaan atau Pemanfaatan adalah
perjanjian antara Pengelola Barang atau Pengguna
Barang dengan Pihak Lain atau Mitra terkait
penggunaan atau pemanfaatan BMN.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di
lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk:
- menjadi pedoman bagi Pengelola Barang, dan Pengguna
Barang/Kuasa Pengguna Barang, dalam
pengasuransian BMN; dan
- terselenggaranya pengasuransian BMN yang tertib,
terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan
pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara
pengasuransian BMN yang berada pada:
- Pengelola Barang; dan
- Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Pasal 4
**(1) BMN dapat diasuransikan.**
**(2) Pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilaksanakan untuk pengamanan BMN, kepastian**
keberlangsungan pemberian pelayanan umum, upaya
penanggulangan bencana melalui pengalihan risiko,
dan/atau kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan
pemerintahan dengan mempertimbangkan kemampuan
keuangan negara.
Pasal 5
**(1) BMN yang diasuransikan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 4 ayat (1) merupakan BMN dalam kondisi baik
atau rusak ringan.
**(2) Selain memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), BMN yang diasuransikan juga harus memenuhi
kriteria:
- mempunyai dampak terhadap pelayanan umum
apabila rusak atau hilang;
- menunjang kelancaran tugas dan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan;
- mempunyai dampak terhadap proses optimalisasi
BMN yang melibatkan pihak/instansi lain; dan/atau
- sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
---
Bagian Kesatu
Pengelola Barang
Pasal 6
**(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang berwenang**
untuk merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan
kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka
pengamanan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat dilimpahkan secara subdelegasi oleh Menteri
Keuangan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat
struktural di lingkungan direktorat jenderal pada
Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Bagian Kedua
Pengguna Barang
Pasal 7
**(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang**
berwenang dan bertanggung jawab:
- merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan
panduan/kebijakan teknis pengasuransian BMN
yang berada pada Pengguna Barang;
- menetapkan:
1. kriteria BMN yang masuk dalam kategori BMN
Nonprogram atas BMN yang berada pada
Pengguna Barang; dan
1. subkategori atas BMN yang berada pada
Pengguna Barang yang masuk dalam kriteria
lebih dari 1 (satu) subkategori;
- menjadi pemegang Polis pada Kementerian/Lembaga
sekaligus menjadi pihak Tertanggung atau Peserta
atas BMN Program;
- menunjuk Satuan Kerja Koordinator untuk
melakukan pengadaan jasa asuransi BMN Program;
- mengajukan persetujuan penggunaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak terkait Asuransi BMN; dan
- melakukan pengawasan dan pengendalian,
pengamanan, pemeliharaan, pemindahtanganan,
pemusnahan, penghapusan, penatausahaan,
pelaporan, dan/atau penyelesaian perselisihan
terhadap BMN yang dipertanggungkan.
**(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat dilimpahkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
kepada pejabat struktural pada unit organisasi eselon I
yang membidangi pengelolaan BMN.
---
Bagian Ketiga
Satuan Kerja Koordinator
Pasal 8
**(1) Kepala Satuan Kerja Koordinator Pengasuransian BMN**
berwenang dan bertanggung jawab:
- melakukan tahapan pengasuransian BMN yang
meliputi persiapan, perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, dan klaim pengasuransian BMN;
- menentukan Nilai Pertanggungan dan melakukan
pengadaan jasa asuransi terhadap:
1. BMN Program yang berada pada Pengguna
Barang; dan
1. BMN Program yang berada pada Pengguna Barang
lain yang sedang dilakukan penggunaan
sementara atau penggunaan bersama;
- melakukan pembayaran Premi atau Kontribusi
asuransi BMN Program yang berada pada:
1. Pengguna Barang; atau
1. Pengguna Barang lain, untuk BMN yang sedang
dilakukan penggunaan sementara atau
penggunaan bersama;
kepada Penyedia Jasa Asuransi BMN Program;
- melakukan pembayaran Premi atau Kontribusi
asuransi BMN Program;
- mengajukan permohonan klaim asuransi kepada
Penyedia Jasa Asuransi BMN Program dalam hal:
1. terjadi risiko yang dipertanggungkan; dan/atau
1. tercapainya atau terlampauinya Indeks;
- mengajukan permohonan pertimbangan penetapan
besaran klaim Asuransi BMN kepada instansi yang
berwenang; dan
- melakukan penyimpanan dan pemeliharaan atas:
1. Polis dan dokumen pelaksanaan asuransi
lainnya untuk BMN Program yang berada pada
Pengguna Barang; dan
1. Polis dan dokumen pelaksanaan asuransi
lainnya untuk BMN Program yang berada pada
Pengguna Barang lain yang sedang dilakukan
penggunaan sementara atau penggunaan
bersama.
**(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Kuasa Pengguna Barang
Pasal 9
**(1) Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung**
jawab:
- melakukan tahapan pengasuransian BMN yang
meliputi persiapan, perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, dan klaim pengasuransian BMN;
---
- menjadi pemegang Polis pada satuan kerja di
Kementerian/Lembaga sekaligus menjadi pihak
Tertanggung atau Peserta atas BMN Nonprogram;
- menentukan Nilai Pertanggungan dan melakukan
pengadaan jasa asuransi terhadap:
1. BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang
berada pada Pengguna Barang; dan
1. BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang
berada pada Pengguna Barang lain yang sedang
dilakukan penggunaan sementara atau
penggunaan bersama;
- melakukan pembayaran Premi atau Kontribusi
asuransi:
1. BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang
berada pada Pengguna Barang; dan
1. BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang
berada pada Pengguna Barang lain yang sedang
dilakukan penggunaan sementara atau
penggunaan bersama,
kepada penyedia jasa Asuransi BMN;
- mengajukan permohonan klaim asuransi kepada
penyedia jasa asuransi BMN Nonpreferen dan
Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram dalam
hal:
1. terjadi risiko yang dipertanggungkan; dan/atau
1. tercapainya atau terlampauinya Indeks;
- mengajukan permohonan pertimbangan penetapan
besaran klaim Asuransi BMN kepada instansi yang
berwenang;
- melakukan penyimpanan dan pemeliharaan atas:
1. Polis dan dokumen pelaksanaan asuransi lainnya
untuk BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram
yang berada pada Pengguna Barang;
1. Polis dan dokumen pelaksanaan asuransi lainnya
untuk BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram
yang berada pada Pengguna Barang lain yang
sedang dilakukan penggunaan sementara atau
penggunaan bersama;
1. dokumen pelaksanaan asuransi lainnya untuk
BMN Program yang berada pada Pengguna
Barang; dan
1. dokumen pelaksanaan asuransi lainnya untuk
BMN Program yang berada pada Pengguna Barang
lain yang sedang dilakukan penggunaan
sementara atau penggunaan bersama; dan
- melakukan pengawasan dan pengendalian,
pengamanan, pemeliharaan, pemindahtanganan,
pemusnahan, penghapusan, penatausahaan,
pelaporan, dan/atau penyelesaian perselisihan
terhadap BMN yang dipertanggungkan.
**(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
---
Bagian Kelima
Unit Pengelola Dana
Pasal 10
Pimpinan Unit Pengelola Dana berwenang dan bertanggung
jawab:
- menyampaikan informasi besaran pendanaan atas
kebutuhan pengasuransian BMN Preferen, yang akan
didanai dengan Dana Bersama;
- melakukan pembayaran Premi atau Kontribusi Asuransi
BMN Preferen yang didanai dengan Dana Bersama
kepada Penyedia Jasa Asuransi BMN Program;
- menjadi pemegang Polis dan menjadi Tertanggung atau
Peserta bersama dengan Pengguna Barang atas BMN
Preferen yang didanai dengan Dana Bersama; dan
- menerima pembayaran klaim asuransi dari Penyedia
Jasa Asuransi BMN Program atas Polis asuransi BMN
Preferen yang didanai dengan Dana Bersama.
Bagian Kesatu
Objek Asuransi Barang Milik Negara
Pasal 11
**(1) Objek Asuransi BMN meliputi:**
- BMN Program; dan
- BMN Nonprogram.
**(2) BMN Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a meliputi:
- BMN Preferen; dan
- BMN Nonpreferen.
**(3) BMN Nonprogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b meliputi:
- BMN Mandatory;
- BMN Luar Negeri; dan
- BMN Opsional.
**(4) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan**
BMN yang berada pada:
- Pengelola Barang; dan
- Pengguna Barang.
Pasal 12
**(1) Kriteria BMN yang masuk dalam kategori BMN Program**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama
Menteri Keuangan.
**(2) Kriteria BMN yang masuk dalam kategori BMN**
Nonprogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf b ditetapkan dalam:
- Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani
oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan
---
selaku Pengelola Barang, untuk BMN yang berada
pada Pengelola Barang; dan
- keputusan pimpinan Kementerian/Lembaga selaku
Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada
Pengguna Barang.
Pasal 13
Pelaksanaan pengasuransian BMN Luar Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b
mengikuti ketentuan yang berlaku di negara setempat.
Pasal 14
Dalam hal BMN yang akan diasuransikan masuk dalam
kriteria lebih dari 1 (satu) subkategori sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, penentuan subkategori BMN
yang diasuransikan ditetapkan oleh:
- Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada
Pengelola Barang; dan
- Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada
Pengguna Barang.
Pasal 15
**(1) Pengasuransian BMN dapat mengikutsertakan barang**
lain yang melekat pada BMN yang diasuransikan.
**(2) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama
Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Pihak Pelaksana Pengasuransian
Paragraf Kesatu
Pengelola Barang
Pasal 16
**(1) Pengelola Barang merupakan pihak yang memegang**
Polis sekaligus menjadi pihak Tertanggung atau Peserta
atas BMN Program dan BMN Nonprogram yang berada
pada Pengelola Barang.
**(2) Pengelola Barang dapat menetapkan unit lain untuk**
melaksanakan program pengasuransian BMN yang
berada pada Pengelola Barang.
**(3) Unit lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama
Menteri Keuangan.
**(4) Unit lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat**
menjadi Tertanggung atau Peserta dalam Polis
pengasuransian BMN.
---
Paragraf Kedua
Pengguna Barang
Pasal 17
**(1) Pengguna Barang merupakan pihak yang memegang**
Polis pada Kementerian/Lembaga sekaligus menjadi
pihak Tertanggung atau Peserta atas BMN Program.
**(2) Dalam hal BMN Program yang akan diasuransikan**
berada pada lebih dari 1 (satu) satuan kerja, Pengguna
Barang menunjuk satuan kerja pada
Kementerian/Lembaga bersangkutan yang bertindak
sebagai Satuan Kerja Koordinator untuk melakukan
pengadaan jasa asuransi BMN Program sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a.
**(3) Penunjukan Satuan Kerja Koordinator sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan untuk
pengadaan jasa asuransi BMN Nonpreferen.
**(4) Jumlah Satuan Kerja Koordinator sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan jumlah,
nilai, dan sebaran BMN yang diasuransikan.
**(5) Kuasa Pengguna Barang merupakan pihak yang**
memegang Polis pada satuan kerja di
Kementerian/Lembaga sekaligus menjadi Tertanggung
atau Peserta atas BMN Nonprogram sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
Paragraf Ketiga
Unit Pengelola Dana
Pasal 18
Unit Pengelola Dana merupakan pihak yang memegang
Polis dan menjadi Tertanggung atau Peserta bersama
dengan Pengguna Barang atas BMN Preferen yang didanai
dengan Dana Bersama.
Paragraf Keempat
Pihak Lain atau Mitra
Pasal 19
Pihak Lain atau Mitra merupakan pihak yang memegang
Polis dan menjadi Tertanggung atau Peserta bersama
dengan Pengguna Barang atas BMN berdasarkan Perjanjian
Penggunaan atau Pemanfaatan.
Paragraf Kelima
Penyedia Jasa Asuransi
Pasal 20
Pihak yang dapat menjadi penyedia jasa Asuransi BMN
meliputi:
- Konsorsium;
- Perusahaan Asuransi;
- Perusahaan Asuransi Syariah; dan
- perusahaan asuransi asing.
---
Pasal 21
**(1) Konsorsium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20**
huruf a merupakan pihak yang menyediakan jasa
asuransi terhadap BMN Program sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a.
**(2) Konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
**(3) Konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diketuai oleh salah satu Perusahaan Asuransi atau
Perusahaan Asuransi Syariah yang telah bergabung
dalam Konsorsium.
**(4) Konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
bertanggung jawab atas pelaksanaan Polis sampai
berakhirnya masa pertanggungan BMN yang
diasuransikan, termasuk apabila terdapat perubahan
keanggotaan dalam Konsorsium tersebut.
Pasal 22
**(1) Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 20 huruf b dan/atau Perusahaan Asuransi
Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c
merupakan pihak yang menyediakan jasa asuransi
BMN Nonprogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (3).
**(2) Perusahaan asuransi asing dapat menjadi pihak yang**
menyediakan jasa asuransi BMN Nonprogram
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
ketentuan:
- BMN yang dipertanggungkan telah ditetapkan
sebagai BMN Luar Negeri; dan
- perusahaan asuransi asing tersebut diakui oleh
ketentuan yang berlaku di negara setempat.
Pasal 23
**(1) Pengadaan jasa Asuransi BMN dilaksanakan sesuai**
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
**(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dikecualikan terhadap pengasuransian:
- BMN yang menggunakan sumber pendanaan selain:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; atau
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- BMN Luar Negeri; atau
- BMN yang dilaksanakan oleh badan layanan
umum/badan layanan umum daerah.
Bagian Ketiga
Jangka Waktu Pengasuransian
Pasal 24
Jangka waktu pengasuransian BMN dilaksanakan untuk
masing-masing periode tahun anggaran kecuali diatur lain
dalam:
- ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- Perjanjian Penggunaan atau Pemanfaatan.
---
Bagian Keempat
Produk Asuransi
Pasal 25
**(1) Pengasuransian BMN Program menggunakan produk**
asuransi yang telah mendapatkan:
- persetujuan dari lembaga pengawas sektor jasa
keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- penetapan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
Keuangan.
**(2) Pengasuransian BMN Nonprogram untuk BMN**
Mandatory dan BMN Opsional menggunakan produk
asuransi yang telah:
- mendapatkan persetujuan dari lembaga pengawas
sektor jasa keuangan; atau
- dilaporkan oleh Penyedia Jasa Asuransi BMN
Nonprogram kepada lembaga pengawas sektor jasa
keuangan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(3) Pengasuransian BMN Nonprogram untuk BMN Luar**
Negeri menggunakan produk asuransi yang sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di negara setempat.
**(4) Pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan melalui:**
- skema asuransi berbasis Kerugian Aktual; dan/atau
- skema asuransi berbasis Indeks,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kelima
Polis Asuransi
Pasal 26
**(1) Polis asuransi BMN Program disusun dengan mengacu**
pada Polis standar yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari produk asuransi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) yang disusun sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Polis asuransi BMN Nonprogram berupa BMN**
Mandatory dan BMN Opsional disusun dengan mengacu
pada Polis standar yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari produk asuransi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) yang disusun sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) Polis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditandatangani oleh pimpinan/pejabat yang berwenang
pada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi
Syariah, yang ditunjuk sebagai penerbit Polis oleh
Konsorsium.
**(4) Polis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
ditandatangani oleh pimpinan/pejabat yang berwenang
pada Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram.
---
**(5) Polis asuransi BMN Nonprogram untuk BMN Luar**
Negeri mengikuti ketentuan yang berlaku di negara
setempat.
Bagian Keenam
Premi atau Kontribusi
Pasal 27
**(1) Premi atau Kontribusi Asuransi BMN dibayarkan**
kepada penyedia jasa Asuransi BMN oleh:
- Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada
Pengelola Barang; dan
- Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada
Pengguna Barang.
**(2) Pembayaran Premi atau Kontribusi Asuransi BMN oleh**
Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan oleh:
- Pengelola Barang, untuk BMN yang diasuransikan
oleh Pengelola Barang; atau
- unit lain yang ditunjuk oleh Pengelola Barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2),
untuk BMN yang diasuransikan oleh unit lain
bersangkutan dan ditentukan pembayarannya
dilakukan oleh unit lain bersangkutan dalam
penunjukan/perjanjian.
**(3) Pembayaran Premi atau Kontribusi Asuransi BMN oleh**
Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan oleh:
- Satuan Kerja Koordinator, untuk BMN Program yang
diasuransikan oleh Satuan Kerja Koordinator; atau
- Kuasa Pengguna Barang, untuk BMN Nonpreferen
dan BMN Nonprogram yang diasuransikan oleh
Kuasa Pengguna Barang.
**(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), Premi atau Kontribusi Asuransi BMN
dapat dibayarkan kepada penyedia jasa Asuransi BMN,
oleh:
- Unit Pengelola Dana, untuk BMN Preferen yang
didanai dengan Dana Bersama;
- Pengguna Barang lain, untuk BMN yang sedang
dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan
bersama;
- Pihak Lain, untuk BMN yang sedang dilakukan
pengoperasian oleh Pihak Lain; atau
- Mitra, untuk BMN yang sedang dilakukan
pemanfaatan.
**(5) Mekanisme pembayaran Premi atau Kontribusi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau Polis.
Pasal 28
**(1) Besaran Premi atau Kontribusi Asuransi BMN**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan:
---
- hasil perkalian dari Nilai Pertanggungan dengan tarif
yang tercantum pada Polis, sesuai dengan jangka
waktu pertanggungan; atau
- besaran nominal tertentu sebagaimana yang
tercantum pada Polis.
**(2) Besaran Premi atau Kontribusi Asuransi BMN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai
bersih setelah dikurangi Biaya Akuisisi.
**(3) Pemungutan/pemotongan pajak atas Premi atau**
Kontribusi yang dibayarkan kepada Penyedia Jasa
Asuransi BMN Program atau Penyedia Jasa Asuransi
BMN Nonprogram, dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
**(4) Penyetoran pajak atas pemungutan/pemotongan pajak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
**(5) Pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak atas**
Premi atau Kontribusi yang dibayarkan kepada
penyedia jasa asuransi BMN Luar Negeri mengikuti
ketentuan yang berlaku di negara setempat.
Bagian Ketujuh
Dasar Penetapan Besaran Pertanggungan
Pasal 29
Dasar penetapan besaran pertanggungan objek Asuransi
BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
- Nilai Pertanggungan, untuk skema asuransi berbasis
Kerugian Aktual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (4) huruf a; dan/atau
- Nilai Pertanggungan yang telah ditetapkan sebelumnya
dalam Polis, untuk skema asuransi berbasis Indeks,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf b.
Pasal 30
Nilai Pertanggungan untuk objek Asuransi BMN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat ditentukan
berdasarkan:
- Harga Perolehan;
- Nilai Perolehan;
- Nilai Buku;
- Nilai Pemulihan Kembali;
- Nilai Tunai Sebenarnya;
- Nilai Estimasi; atau
- Nilai Lainnya.
Pasal 31
**(1) Nilai Pemulihan Kembali sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 30 huruf d diperoleh melalui perkalian antara
besaran satuan objek dengan satuan nilai BMN untuk
asuransi.
**(2) Nilai Tunai Sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 30 huruf e diperoleh melalui perkalian antara
besaran satuan objek dengan satuan nilai BMN untuk
---
asuransi dikurangi penyusutan yang disebabkan
karena umur, pemakaian, dan/atau keausan.
**(3) Mekanisme penyusunan satuan nilai BMN untuk**
asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
**(2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.**
Pasal 32
**(1) Nilai Pertanggungan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 29 ditentukan oleh:
- Pengelola Barang, untuk pengasuransian BMN
Program dan BMN Nonprogram yang berada pada
Pengelola Barang;
- Satuan Kerja Koordinator, untuk pengasuransian
BMN Program yang berada pada Pengguna Barang;
atau
- Kuasa Pengguna Barang, untuk pengasuransian
BMN Nonpreferen atau BMN Nonprogram yang
berada pada Pengguna Barang dan dalam
penguasaan Kuasa Pengguna Barang yang
bersangkutan.
**(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), Nilai Pertanggungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dapat ditentukan oleh:
- Satuan Kerja Koordinator pada Pengguna Barang
lain, untuk BMN Program yang sedang dilakukan
penggunaan sementara atau penggunaan bersama;
atau
- Kuasa Pengguna Barang pada Pengguna Barang lain,
untuk BMN Nonpreferen atau BMN Nonprogram
yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau
penggunaan bersama.
Bagian Kedelapan
Sumber Pendanaan
Pasal 33
**(1) Sumber pendanaan pengasuransian BMN berasal dari:**
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Dana Bersama;
- Pihak Lain;
- Mitra; atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf a termasuk rupiah murni dan penerimaan**
negara bukan pajak badan layanan umum.
**(3) Sumber pendanaan berupa Dana Bersama**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya
dapat digunakan untuk pengasuransian BMN Preferen.
---
Bagian Kesembilan
Klaim Asuransi
Pasal 34
**(1) Klaim Asuransi BMN diberikan oleh Penyedia Jasa**
Asuransi BMN Program atau Penyedia Jasa Asuransi
BMN Nonprogram dalam bentuk:
- perbaikan atas kerusakan;
- pembangunan kembali;
- penggantian;
- uang tunai; dan/atau
- lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(2) Khusus untuk BMN Preferen yang sumber pendanaan**
preminya dari Dana Bersama, klaim Asuransi BMN
diberikan oleh Penyedia Jasa Asuransi BMN Program
dalam bentuk uang tunai.
**(3) Penyedia Jasa Asuransi BMN Program atau Penyedia**
Jasa Asuransi BMN Nonprogram menyetorkan klaim
Asuransi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak.
**(4) Dalam hal pengasuransian BMN Program atau BMN**
Nonprogram menggunakan sumber pendanaan dari:
- Dana Bersama;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada
badan layanan umum baik yang berasal dari rupiah
murni maupun penerimaan negara bukan pajak
badan layanan umum;
- Pihak Lain;
- Mitra; atau
- sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan,
Penyedia Jasa Asuransi BMN Program atau Penyedia
Jasa Asuransi BMN Nonprogram dapat menyetorkan
klaim Asuransi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf d ke selain Rekening Kas Umum Negara.**
**(5) Ketentuan mengenai bentuk klaim sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan penyetoran klaim Asuransi
BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
dalam Keputusan Menteri Keuangan yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama
Menteri Keuangan.
Pasal 35
**(1) Klaim Asuransi BMN sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 34 dilakukan dalam hal:
- risiko yang dipertanggungkan telah terjadi; dan/atau
- Indeks tercapai atau terlampaui.
---
**(2) Penetapan besaran klaim Asuransi BMN terhadap**
Kerugian Aktual yang disebabkan terjadinya risiko yang
dipertanggungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan oleh penilai kerugian.
**(3) Pelaksanaan penetapan besaran klaim Asuransi BMN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan
instansi yang berwenang.
**(4) Penetapan besaran klaim Asuransi BMN terhadap**
Indeks yang telah tercapai atau terlampaui
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh instansi
atau pihak yang berwenang.
Bagian Kesepuluh
Tata Cara Pengasuransian Barang Milik Negara
Pasal 36
**(1) Pengelola Barang menetapkan pengasuransian:**
- BMN Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1) huruf a, untuk BMN yang berada pada
Pengelola Barang dan Pengguna Barang; dan
- BMN Nonprogram sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11 ayat (1) huruf b, untuk BMN yang berada
pada Pengelola Barang.
**(2) Pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang**
ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama
Menteri Keuangan.
**(3) Pengguna Barang menetapkan pengasuransian BMN**
Nonprogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf b, untuk BMN yang berada pada
Pengguna Barang.
**(4) Pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) ditetapkan dalam keputusan pimpinan**
Kementerian/Lembaga.
**(5) Pengasuransian BMN Nonpreferen dilaksanakan jika**
BMN Preferen sebagian atau seluruhnya telah
diasuransikan.
Pasal 37
**(1) Pengasuransian BMN dilaksanakan dengan tahapan**
sebagai berikut:
- persiapan;
- perencanaan;
- penganggaran;
- pelaksanaan; dan
- klaim asuransi.
**(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf a meliputi kegiatan:**
- identifikasi; dan
- pemutakhiran.
**(3) Khusus untuk BMN yang berada pada Pengguna**
Barang, perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf b merupakan bagian dari perencanaan**
kebutuhan BMN.
---
**(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3), Pengguna Barang dapat melakukan
pengasuransian BMN dalam kondisi tertentu melalui:
- mekanisme perubahan rencana pengasuransian
BMN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Perencanaan
Kebutuhan BMN; atau
- mekanisme non perencanaan pengasuransian BMN.
**(5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
meliputi:
- BMN yang akan diasuransikan merupakan BMN
yang diperoleh setelah berakhirnya masa
perencanaan kebutuhan BMN;
- dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah;
- dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
- perencanaan kebutuhan BMN tidak dapat
dilakukan.
**(6) Tahapan penganggaran sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf c dilaksanakan berdasarkan hasil
persiapan dan/atau perencanaan dengan mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penganggaran.
**(7) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf d meliputi kegiatan pengadaan jasa
pengasuransian, pengamanan, dan pemeliharaan BMN.
**(8) Tahapan klaim asuransi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf e meliputi proses pengajuan dan
penyelesaian klaim asuransi, termasuk bentuk klaim
dan penggunaan dana klaim asuransi dalam rangka
pemulihan BMN.
**(9) Tahapan pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui sistem
pengelolaan BMN berbasis elektronik yang terintegrasi.
**(10) Ketentuan mengenai tata cara pengasuransian BMN**
yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna
Barang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan
yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama
Menteri Keuangan.
Bagian Kesebelas
Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait
Asuransi Barang Milik Negara
Pasal 38
**(1) Pengguna Barang dapat mengajukan persetujuan**
penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait
Asuransi BMN kepada Menteri Keuangan.
**(2) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- dana klaim Asuransi BMN dalam bentuk uang tunai,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1)
huruf d;
---
- hasil penjualan bongkaran dan/atau sisa dari objek
pertanggungan yang diajukan klaim asuransi dan
merupakan alokasi Pengguna Barang; dan/atau
- dana lainnya terkait Asuransi BMN;
sebagaimana diatur dalam Polis.
**(3) Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
rangka perbaikan atas kerusakan, pembangunan
kembali, atau penggantian atas BMN yang
dipertanggungkan.
**(4) Dalam hal telah dilakukan perbaikan atas kerusakan,**
pembangunan kembali, atau penggantian atas BMN
yang dipertanggungkan, penggunaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak terkait Asuransi BMN dapat
dilakukan dalam rangka:
- pemeliharaan BMN yang dipertanggungkan;
- peningkatan kapasitas dan/atau kualitas BMN yang
dipertanggungkan; dan/atau
- pelaksanaan kegiatan yang anggarannya telah
digunakan terlebih dahulu untuk melakukan
perbaikan atas kerusakan, pembangunan kembali,
atau penggantian atas BMN yang dipertanggungkan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
**(5) Ketentuan penggunaan Penerimaan Negara Bukan**
Pajak terkait Asuransi BMN sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) mengacu kepada ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan
penerimaan negara bukan pajak.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 39
**(1) Pengasuransian BMN tidak menggugurkan kewajiban**
melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan atas
BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan bagi:
- Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada
Pengelola Barang; atau
- Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, untuk
BMN yang berada pada Pengguna Barang.
**(2) Dalam hal terhadap BMN yang diasuransikan sedang**
dilakukan:
- penggunaan sementara atau penggunaan bersama
oleh Pengguna Barang lain;
- pengoperasian oleh Pihak Lain; atau
- pemanfaatan oleh Mitra,
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai Perjanjian Penggunaan atau
Pemanfaatan.
---
Pasal 40
Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna
Barang, dan Satuan Kerja Koordinator yang melaksanakan
pengadaan jasa Asuransi BMN, melakukan penyimpanan
terhadap Polis dan dokumen pelaksanaan asuransi lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pengelolaan BMN.
Bagian Kedua
Pengamanan Dalam Hal Terjadi Risiko
Pasal 41
**(1) Pengamanan atas BMN yang dipertanggungkan dalam**
hal terjadi risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan
Polis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
merupakan tanggung jawab:
- Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada
Pengelola Barang;
- Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, untuk:
1. BMN yang berada pada Pengguna Barang; dan
1. BMN milik Pengguna Barang lain yang sedang
dilakukan penggunaan sementara atau
penggunaan bersama;
- Pihak Lain, untuk BMN yang sedang dilakukan
pengoperasian oleh Pihak Lain; atau
- Mitra, untuk BMN yang sedang dilakukan
pemanfaatan oleh Mitra.
**(2) Pengamanan atas BMN sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan dalam rangka:
- mencegah adanya kerusakan tambahan terhadap
BMN yang dipertanggungkan; dan
- menjaga BMN yang dipertanggungkan sampai
dengan klaim asuransi telah selesai dibayarkan oleh
Penyedia Jasa Asuransi BMN Program atau Penyedia
Jasa Asuransi BMN Nonprogram.
Bagian Kesatu
Penatausahaan
Pasal 42
Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna
Barang melakukan penatausahaan atas BMN yang
dipertanggungkan.
Bagian Kedua
Pelaporan
Pasal 43
**(1) Kuasa Pengguna Barang menyusun laporan**
pelaksanaan pengasuransian BMN yang menjadi bagian
dari laporan barang kuasa pengguna.
---
**(2) Pengguna Barang menyusun laporan pelaksanaan**
pengasuransian BMN berdasarkan laporan
pelaksanaan pengasuransian BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang menjadi bagian dari
laporan barang pengguna.
**(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat**
**(2) paling sedikit memuat:**
- data BMN yang diasuransikan termasuk lokasi BMN,
kelompok BMN dan sumber pendanaan;
- data Kuasa Pengguna Barang;
- jenis risiko BMN yang dipertanggungkan;
- jangka waktu pengasuransian BMN;
- identitas penyedia jasa Asuransi BMN;
- Nilai Pertanggungan dan/atau besaran tertentu yang
telah ditetapkan sebelumnya dalam Polis;
- besaran Premi atau Kontribusi yang dibayarkan; dan
- data pengajuan dan penyelesaian klaim asuransi.
**(4) Pengelola Barang menghimpun laporan pelaksanaan**
pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
**(2) dan menyusun laporan tahunan pelaksanaan**
pengasuransian BMN, yang menjadi bagian dari
Laporan BMN.
**(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat**
**(2), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan**
peraturan perundang-undangan mengenai
penatausahaan BMN.
Bagian Ketiga
Penghapusan
Pasal 44
**(1) Pengelola Barang melakukan penghapusan terhadap**
BMN yang dipertanggungkan yang berada pada
Pengelola Barang, setelah pengajuan klaim asuransi
kepada Penyedia Jasa Asuransi BMN Program atau
Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram.
**(2) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang**
mengajukan permohonan penghapusan terhadap BMN
yang dipertanggungkan yang berada pada Pengguna
Barang, setelah pengajuan klaim asuransi kepada
Penyedia Jasa Asuransi BMN Program atau Penyedia
Jasa Asuransi BMN Nonprogram.
**(3) Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan**
peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan
BMN.
Pasal 45
**(1) Dalam hal terdapat sisa objek pertanggungan yang tidak**
diambil alih oleh Penyedia Jasa Asuransi BMN Program
atau Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram,
Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna
Barang melakukan:
- pemindahtanganan dalam bentuk penjualan atau
hibah; atau
---
- pemusnahan,
terhadap sisa objek pertanggungan dimaksud.
**(2) Pemindahtanganan atau pemusnahan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
**(1) Penyelesaian perselisihan dilakukan sesuai dengan**
ketentuan yang diatur dalam Polis.
**(2) Dalam hal Polis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
tidak mencantumkan ketentuan mengenai penyelesaian
perselisihan, perselisihan diselesaikan melalui forum
perdamaian atau musyawarah.
**(3) Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui forum**
perdamaian atau musyawarah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian
perselisihan dilakukan melalui arbitrase atau
pengadilan.
**(4) Penyelesaian perselisihan BMN Luar Negeri dilakukan**
sesuai dengan Polis dan/atau ketentuan yang berlaku
di negara setempat.
Pasal 47
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- proses pengasuransian BMN yang telah berlangsung
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan
telah sesuai dan proses selanjutnya dilaksanakan
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini;
- Polis Asuransi BMN yang telah diterbitkan sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini dan sesuai dengan:
1. ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang
Milik Negara; dan/atau
1. ketentuan peraturan perundang-undangan,
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
Polis; dan
- dokumen atau surat yang diterbitkan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019
tentang Pengasuransian Barang Milik Negara, masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
---
Pasal 48
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua
ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang
Pengasuransian Barang Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 697), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 49
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang
Pengasuransian Barang Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 697), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 50
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2025
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
