PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BEKAL KHUSUS OPERASI
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang
selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang.
1. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN
adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang PPN.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa
kena pajak yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang PPN.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
---
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
1. Modul Pembuatan Faktur Pajak adalah modul pembuatan
Faktur Pajak pada portal wajib pajak atau laman lain yang
terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat
Jenderal Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah surat
pemberitahuan untuk suatu masa pajak PPN.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
ketentuan umum dan tata cara perpajakan beserta
perubahannya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
PPN yang terutang atas penyerahan bekal khusus operasi
tertentu kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan dan/atau Tentara
Nasional Indonesia, ditanggung Pemerintah seluruhnya untuk
tahun anggaran 2025.
Pasal 3
**(1) Bekal khusus operasi tertentu sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 2 meliputi:
- bekal kesehatan;
- rumah sakit lapangan; dan
- ransum khusus operasi untuk militer.
**(2) Rincian jenis bekal khusus operasi tertentu sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 4
PPN terutang yang ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 merupakan PPN yang terutang sejak
tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan
tanggal 31 Desember 2025.
Pasal 5
**(1) Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan bekal khusus**
operasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
wajib membuat:
- Faktur Pajak; dan
- laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah.
**(2) Dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a, harus dicantumkan keterangan “PPN
**(3) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dicantumkan dengan cara memilih keterangan “PPN
---
NOMOR ... TAHUN 2025” pada Modul Pembuatan Faktur
Pajak.
**(4) Dalam hal keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia
dalam Modul Pembuatan Faktur Pajak, Pengusaha Kena
Pajak mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG
2025” pada kolom referensi Faktur Pajak.
**(5) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
a yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
bekal khusus operasi tertentu, merupakan laporan
realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.
**(6) Pelaporan dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa**
PPN atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu untuk
Masa Pajak saat Peraturan Menteri ini diundangkan
sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, dapat
diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sepanjang disampaikan
paling lambat tanggal 28 Februari 2026.
Pasal 6
**(1) PPN yang terutang atas penyerahan bekal khusus operasi**
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak
ditanggung Pemerintah dalam hal:
- objek yang diserahkan bukan merupakan bekal
khusus operasi tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3;
- PPN terutang di luar periode sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4;
- Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak
dan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
- dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 ayat (1) huruf a tidak mencantumkan
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2); dan/atau
- PPN terutang telah dilakukan pemungutan dan
disetorkan ke kas negara.
**(2) Atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
Pasal 7
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak
ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2025 terhadap PPN
ditanggung Pemerintah atas penyerahan bekal khusus operasi
tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
---
perundang-undangan.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 2025
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
