Langsung ke konten

PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN

PMK No. 45 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Terhadap barang impor berupa tirai (termasuk gorden), kerai
dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang
perabot lainnya yang termasuk dalam pos tarif 6303.12.00,
6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90,
6304.91.90, dan 6304.92.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan.

Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan
ketentuan sebagai berikut:

jdih.kemenkeu.go.id

---

Tarif Bea Masuk
No. Periode Tindakan Pengamanan
I I
1. Tahun pertama, dengan
periode 1 (satu) tahun Rp22.717,00/Kg terhitung sejak tanggal
berlakunya Peraturan
Menteri ini.
1. Tahun kedua, dengan
periode 1 (satu) tahun Rp16.595,00/Kg
terhitung setelah tanggal
berakhirnya tahun pertama.
1. Tahun ketiga, dengan
periode 1 (satu) tahun
Rp10.473,00/Kg terhitung setelah tanggal
berakhirnya tahun kedua.

Pasal 3

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari:
- bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
- bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan internasional,
yang telah dikenakan.

Pasal 4

(1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi
produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu
tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya
dari semua negara.

(2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan
terhadap importasi produk tirai (termasuk gorden), kerai
dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang
perabot lainnya yang berasal dari negara sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Terhadap impor produk tirai (termasuk gorden), kerai

dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang
perabot lainnya yang berasal dari negara yang
dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2), importir wajib menyerahkan dokumen surat
keterangan asal (certificate of origin).

(2) Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of
origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi
ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan internasional.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(3) Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) harus memenuhi:
- kriteria asal barang (origin criteria);
- kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
- ketentuan prosedural (procedural provisions).

(4) Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of

origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengenaan tarif bea masuk atas barang impor
berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

(5) Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat
keterangan asal (certificate of origin) non preferensi,
penelitian surat keterangan asal (certificate of origin)
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perdagangan.

Pasal 6

(1) Dalam hal importasi produk tirai (termasuk gorden), kerai

dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang
perabot lainnya berasal dari negara yang dikecualikan
dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5, atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk

Tindakan Pengamanan.

(2) Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana dimaksud

pada Pasal 5 ayat (2) sedang dilakukan permintaan
retroactive check, atas importasi produk tirai (termasuk
gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance),
dan barang perabot lainnya yang berasal dari negara
yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

Pasal 7

(1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor
produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu
tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya
yang:
- dokumen pemberitahuan pabean impornya telah
mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean
tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal
penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan
pengajuan pemberitahuan pabean; atau
- tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor
pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean,
dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan
tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.

(2) Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke

dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan
bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan
ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

jdih.kemenkeu.go.id

---

peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke
dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan
bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan
ekonomi khusus.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id

---