(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Kesehatan meliputi:
- jasa laboratorium kesehatan masyarakat;
- jasa laboratorium biologi kesehatan;
- jasa laboratorium kesehatan lingkungan;
- jasa kekarantinaan kesehatan; dan
- jasa pengamanan alat dan fasilitas kesehatan.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c,
merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan
tarif bersifat volatil.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, merupakan
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan
mendesak.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan
tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(5) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan batas
tarif tertinggi.
