Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

PMK No. 46 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan

Pajak pelayanan keimigrasian yang berlaku pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
tercantum dalam Peraturan Pemerintah dan
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak atas pelayanan keimigrasian yang
berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.

(2) Pembayaran tarif atas jenis Penerimaan Negara

Bukan Pajak atas pelayanan keimigrasian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
rangkaian proses pemungutan dan penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pelayanan
keimigrasian.

(3) Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan
dari luar negeri atau dalam negeri menggunakan
instrumen pembayaran internasional yang
diterbitkan oleh bank asing atau nonbank yang
berasal dari luar negeri.

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Untuk penyelenggaraan pelayanan keimigrasian yang

pembayaran tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak dilakukan dari luar negeri atau dalam
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3),
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku
pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara
Bukan Pajak dapat menunjuk dan menugaskan Mitra
lnstansi Pengelola.

(2) Mitra lnstansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) memenuhi persyaratan minimal sebagai
berikut:
- memiliki server di Indonesia;
- memiliki dokumentasi pengembangan sistem
teknologi informasi;
- bersedia berkolaborasi dengan sistem teknologi
informasi yang dimiliki oleh Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia;
- bersedia melaksanakan tugas sebagai Mitra
Instansi Pengelola sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
- memenuhi persyaratan lain yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

---

(3) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku

pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara
Bukan Pajak melakukan penunjukan dan penugasan
terhadap Mitra Instansi Pengelola yang telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).

(4) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku

pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara
Bukan Pajak dapat melimpahkan kewenangannya
dalam bentuk mandat kepada pejabat pimpinan
tinggi madya di lingkungan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia untuk melakukan penunjukan
dan penugasan Mitra Instansi Pengelola sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

(5) Penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dalam bentuk perjanjian kerja sama antara
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan
Mitra Instansi Pengelola sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan setelah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.

(6) Penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola

dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan
bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif,
dan akuntabel.

1. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 3 diubah,
di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (1a), serta di antara ayat (2) dan ayat (3)

### Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga

### Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Terhadap pelayanan keimigrasian yang pembayaran

tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri
menggunakan instrumen pembayaran internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), Mitra
lnstansi Pengelola dapat mengenakan biaya transaksi
kepada wajib bayar.
(1a) Biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- biaya transaksi perbankan/pembayaran
internasional; dan/atau
- biaya jasa layanan.

(2) Biaya transaksi perbankan/pembayaran

internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1a)
huruf a dapat berupa biaya transfer dana yang
dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem
pembayaran termasuk penyedia kartu kredit/debit,
dan/atau bank acquirer.
(2a) Biaya jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1a) huruf b sesuai dengan biaya yang secara umum
berlaku pada layanan serupa.

---

(3) Penentuan besaran biaya transaksi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1a) dengan mempertimbangkan:
- besaran tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak;
- perkiraan volume transaksi; dan
- biaya tambahan yang ditanggung oleh pemohon.

(4) Besaran biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1a) dituangkan dalam perjanjian kerja sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Dalam hal pembayaran tarif atas jenis Penerimaan

Negara Bukan Pajak pelayanan keimigrasian yang
pembayaran dilakukan menggunakan instrumen
pembayaran internasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (3) menggunakan mata uang
asing, nilai tukar yang digunakan mengacu pada nilai
tukar yang berlaku pada sistem
pembayaran/perbankan pada hari bersangkutan saat
transaksi dilakukan.

(2) Pengenaan nilai tukar sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak mengurangi besaran tarif Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang disetorkan ke kas negara
sebesar nominal tarif yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2024

Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

,

Ѽ