PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk
perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat
agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya
yang layak.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang
selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum
yang dibentuk untuk menyelenggarakan program
Jaminan Sosial.
1. Insentif adalah penghasilan tambahan yang
merupakan penghargaan yang dapat diberikan
kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi
setiap tahun sesuai dengan kinerja BPJS yang
dibayarkan dari hasil pengembangan.
1. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya
disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk
membantu Presiden dalam perumusan kebijakan
umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem
Jaminan Sosial Nasional.
1. Laporan Pengelolaan Program adalah laporan
pelaksanaan pengelolaan program yang dilaksanakan
oleh BPJS.
1. Laporan Keuangan Tahunan adalah laporan
keuangan BPJS dan laporan keuangan dana jaminan
sosial yang telah diaudit oleh akuntan publik.
1. Menteri Keuangan adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah, dan ditambahkan 1
(satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 10 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 10
**(1) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 8 ayat (1) dan dalam hal Menteri
Keuangan mengesahkan Laporan Pengelolaan
Program dan Laporan Keuangan Tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri
Keuangan memberikan rekomendasi besaran
Insentif.
**(2) Dalam memberikan rekomendasi besaran Insentif**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
Keuangan berkoordinasi dengan menteri yang
---
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan atau menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan
Ketua DJSN.
**(3) Rekomendasi besaran Insentif diberikan dalam hal**
realisasi capaian kinerja BPJS paling rendah dalam
kategori baik.
**(4) Insentif bersumber dari hasil pengembangan aset**
BPJS.
**(5) Penetapan kategori baik sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 186/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Pengesahan
Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan
Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1388)
diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
