Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR

PMK No. 46 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. 1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial. 1. Insentif adalah penghasilan tambahan yang merupakan penghargaan yang dapat diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi setiap tahun sesuai dengan kinerja BPJS yang dibayarkan dari hasil pengembangan. 1. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional. 1. Laporan Pengelolaan Program adalah laporan pelaksanaan pengelolaan program yang dilaksanakan oleh BPJS. 1. Laporan Keuangan Tahunan adalah laporan keuangan BPJS dan laporan keuangan dana jaminan sosial yang telah diaudit oleh akuntan publik. 1. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 1. Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

**(1) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 8 ayat (1) dan dalam hal Menteri Keuangan mengesahkan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri Keuangan memberikan rekomendasi besaran Insentif. **(2) Dalam memberikan rekomendasi besaran Insentif** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan berkoordinasi dengan menteri yang --- menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan Ketua DJSN. **(3) Rekomendasi besaran Insentif diberikan dalam hal** realisasi capaian kinerja BPJS paling rendah dalam kategori baik. **(4) Insentif bersumber dari hasil pengembangan aset** BPJS. **(5) Penetapan kategori baik sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1388) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam