(1) Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan
melayani:
- pembukaan Rekening Keuangan Baru bagi orang
pribadi dan/atau entitas; atau
- transaksi baru terkait Rekening Keuangan bagi
pemilik Rekening Keuangan Lama,
yang menolak untuk mematuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku sejak orang pribadi dan/atau entitas atau
pemegang Rekening Keuangan Lama menolak untuk
mematuhi ketentuan prosedur identifikasi.
(3) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b termasuk:
- setoran, penarikan, transfer, pembukaan
rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah
perbankan;
- pembukaan rekening, transaksi beli atau
pengalihan bagi nasabah pasar modal;
- penutupan polis baru; dan
- kegiatan transaksi lainnya bagi pemegang
Rekening Keuangan Lama pada lembaga
keuangan pelapor yang merupakan LJK Lainnya
dan/atau Entitas Lain.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b tidak berlaku untuk transaksi:
- pemenuhan kewajiban yang telah diperjanjikan
sebelumnya antara pemilik Rekening Keuangan
Lama dengan lembaga keuangan pelapor;
- penutupan rekening; atau
- pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Paragraf 7 dihapus.
1. Pasal 13 dihapus.
1. Pasal 14 dihapus.
1. Pasal 24A dihapus.
1. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab yakni
## BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut:
---
## BAB VA
1. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 30A sehingga berbunyi sebagai berikut:
