Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran
Subsidi Pupuk dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 2025
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
