PENETAPAN ZONA TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud
dengan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut
BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang
dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa
mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan
kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan
produktivitas.
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai
pembentukan dan penetapan zona tarif layanan BLU
Politeknik Kesehatan lingkup Kementerian Kesehatan yang
telah melalui proses penetapan tarif layanan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan mengenai pedoman
pengelolaan BLU.
Pasal 3
**(1) Zonasi tarif layanan dibentuk dari nilai wajar tarif dan**
indeks tarif.
**(2) Nilai wajar tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan rata-rata besaran present value tarif yang
telah ditetapkan serta mempertimbangkan tingkat
kenaikan tarif.
**(3) Indeks tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan nilai indeks yang mengukur kewajaran tarif
antardaerah secara relatif.
**(4) Indeks tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
dari variabel indeks kemahalan provinsi/kabupaten/
kota, variabel indeks pembangunan manusia
provinsi/kabupaten/kota, dan variabel tingkat inflasi
2
i
---
provinsi/kabupaten/kota.
**(5) Indeks kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
digunakan sebagai ukuran tingkat biaya yang
merepresentasikan kebutuhan biaya BLU dalam
menjaga kontinuitas, pengembangan layanan, dan tarif
kompetitor.
**(6) Indeks pembangunan manusia sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) digunakan sebagai faktor penyesuai tarif
dari aspek tingkat kesejahteraan yaitu umur harapan
hidup, harapan lama sekolah, rata-rata lama sekolah,
dan pengeluaran perkapita yang merepresentasikan
aspek daya beli masyarakat serta asas keadilan dan
kepatutan.
**(7) Tingkat inflasi pada indeks tarif sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) digunakan sebagai faktor penyesuai tarif
dari aspek waktu untuk menggambarkan tarif yang
paling mendekati keadaan terkini.
Pasal 4
**(1) Zonasi tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
3 dikelompokan dalam 3 (tiga) zona yaitu zona I, zona II
dan zona III.
**(2) Zonasi tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) diatur dengan ketentuan:**
- zona I dengan indeks 70 sampai dengan 90;
- zona II dengan indeks di atas 90 sampai dengan 110;
dan
- zona III dengan indeks di atas 110 sampai dengan
130.
Pasal 5
**(1) Tarif layanan dalam zonasi sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 4 dapat berupa nilai interval tarif.
**(2) Pemimpin BLU menetapkan tarif layanan spesifik untuk**
pengenaan tarif layanan kepada pengguna layanan dari
nilai interval tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 6
**(1) Penetapan zona tarif layanan dilakukan berdasarkan**
hasil penilaian oleh tim penilai tarif layanan BLU.
**(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang
ditunjuk.
**(3) Penilaian penetapan zona tarif layanan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- menghitung nilai wajar tarif dari layanan BLU;
- menghitung indeks tarif; dan
- mengelompokkan ke dalam zonasi tarif layanan BLU.
3
---
**(4) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3), tim penilai tarif layanan BLU memberikan
rekomendasi penetapan zona tarif layanan BLU
Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 7
Penetapan zona tarif layanan BLU Politeknik Kesehatan
pada Kementerian Kesehatan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 8
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 18 jUni 2021
DIREKTUg JENDERAL PERBENDAHARAAN,
%
</> \r^ 5 direkti ★ Jender ANTO i
4
---
