Langsung ke konten

PENETAPAN ZONA TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM

PMK No. 5 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai pembentukan dan penetapan zona tarif layanan BLU Politeknik Kesehatan lingkup Kementerian Kesehatan yang telah melalui proses penetapan tarif layanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pengelolaan BLU.

Pasal 3

**(1) Zonasi tarif layanan dibentuk dari nilai wajar tarif dan** indeks tarif. **(2) Nilai wajar tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan rata-rata besaran present value tarif yang telah ditetapkan serta mempertimbangkan tingkat kenaikan tarif. **(3) Indeks tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan nilai indeks yang mengukur kewajaran tarif antardaerah secara relatif. **(4) Indeks tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri** dari variabel indeks kemahalan provinsi/kabupaten/ kota, variabel indeks pembangunan manusia provinsi/kabupaten/kota, dan variabel tingkat inflasi 2 i --- provinsi/kabupaten/kota. **(5) Indeks kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)** digunakan sebagai ukuran tingkat biaya yang merepresentasikan kebutuhan biaya BLU dalam menjaga kontinuitas, pengembangan layanan, dan tarif kompetitor. **(6) Indeks pembangunan manusia sebagaimana dimaksud** pada ayat (4) digunakan sebagai faktor penyesuai tarif dari aspek tingkat kesejahteraan yaitu umur harapan hidup, harapan lama sekolah, rata-rata lama sekolah, dan pengeluaran perkapita yang merepresentasikan aspek daya beli masyarakat serta asas keadilan dan kepatutan. **(7) Tingkat inflasi pada indeks tarif sebagaimana dimaksud** pada ayat (4) digunakan sebagai faktor penyesuai tarif dari aspek waktu untuk menggambarkan tarif yang paling mendekati keadaan terkini.

Pasal 4

**(1) Zonasi tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 3 dikelompokan dalam 3 (tiga) zona yaitu zona I, zona II dan zona III. **(2) Zonasi tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) diatur dengan ketentuan:** - zona I dengan indeks 70 sampai dengan 90; - zona II dengan indeks di atas 90 sampai dengan 110; dan - zona III dengan indeks di atas 110 sampai dengan 130.

Pasal 5

**(1) Tarif layanan dalam zonasi sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 4 dapat berupa nilai interval tarif. **(2) Pemimpin BLU menetapkan tarif layanan spesifik untuk** pengenaan tarif layanan kepada pengguna layanan dari nilai interval tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 6

**(1) Penetapan zona tarif layanan dilakukan berdasarkan** hasil penilaian oleh tim penilai tarif layanan BLU. **(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. **(3) Penilaian penetapan zona tarif layanan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: - menghitung nilai wajar tarif dari layanan BLU; - menghitung indeks tarif; dan - mengelompokkan ke dalam zonasi tarif layanan BLU. 3 --- **(4) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada** ayat (3), tim penilai tarif layanan BLU memberikan rekomendasi penetapan zona tarif layanan BLU Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 7

Penetapan zona tarif layanan BLU Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 18 jUni 2021 DIREKTUg JENDERAL PERBENDAHARAAN, % </> \r^ 5 direkti ★ Jender ANTO i 4 ---