Langsung ke konten

PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN

PMK No. 5 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh
Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur
kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja
Kementerian Negara/ Lembaga dari sisi kualitas
implementasi perencanaan anggaran kualitas
pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan
anggaran.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
1. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang
selanjutnya disingkat SPAN adalah sistem terintegrasi
seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang meliputi modul
penganggaran modul komitmen, modul pembayaran,
modul penerimaan, modul kas, dan modul akuntansi dan
pelaporan.
1. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat Aplikasi OM-
SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka
memonitoring transaksi dalam SPAN dan menyajikan
informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan
berbasis web.

---

1. Direktorat Pelaksanaan Anggaran adalah Unit Eselon II
pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki
tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan,
standardisasi, monitoring dan evaluasi di bidang
pelaksanaan anggaran.
1. Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi
Perbendaharaan adalah Unit Eselon II pada Direktorat
Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas dalam
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang sistem informasi dan
teknologi perbendaharaan.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
selanjutnya disebut Kanwil DJPb adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil
DJPb, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa
Bendahara Umum Negara.
1. Kementerian Negara/ Lembaga yang selanjutnya disebut
K/ L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non
kementerian negara/lembaga negara.
1. Rincian Output yang selanjutnya disingkat RO adalah
keluaran (output) Kegiatan riil yang sangat spesifik yang
dihasilkan oleh unit kerja K/ L yang berfokus pada isu
lokasi tertentu. dan/atau
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit
organisasi lini K/ L atau unit organisasi Pemerintah
Daerah yang melaksanakan kegiatan K/L dan memiliki
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
1. Sistem SAKTI yang selanjutnya disebut SAKTI adalah
sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan
penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada instansi
pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem
pengelolaan keuangan negara.
t

---

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai penilaian
kinerja pelaksanaan anggaran belanja K/ L dengan
menggunakan IKPA.

Pasal 3

Penilaian kinerja pelaksanaan anggaran belanja K/ L
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan
menggunakan Aplikasi OM-SPAN.

Pasal 4

Pengukuran IKPA meliputi aspek:
- Kualitas perencanaan anggaran;
- Kualitas pelaksanaan anggaran; dan
- Kualitas hasil pelaksanaan anggaran.

Bagian Kedua
Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran

Pasal 5

(1) Pengukuran aspek kualitas perencanaan anggaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, merupakan
penilaian terhadap kesesuaian antara pelaksanaan
anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam
DIPA.

(2) Indikator kinerja pada pengukuran aspek kualitas

perencanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), terdiri dari:

- Revisi DIPA; dan
- Deviasi Halaman III DIPA.
t

---

Pasal 6

(1) Indikator kinerja Revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 ayat (2) huruf a, dihitung berdasarkan frekuensi

revisi DIPA yang dilakukan oleh Satker dalam satu triwulan.

(2) Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan revisi DIPA dalam hal pagu anggaran tetap yang
pengesahannya merupakan kewenangan Kementerian
Keuangan.

(3) Revisi DIPA dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi
anggaran.

(4) Revisi DIPA dalam rangka penghematan atau refocusing

anggaran yang menjadi kebijakan Pemerintah dikecualikan
dari perhitungan indikator kinerja Revisi DIPA.

Pasal 7

(1) Indikator kinerja Deviasi Halaman III DIPA sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dihitung
berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran
terhadap Rencana Penarikan Dana bulanan pada setiap
jenis belanja.

(2) Rencana Penarikan Dana bulanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan Rencana Penarikan Dana yang
tercantum pada Halaman III DIPA pada setiap awal
triwulan.

(3) Satker K/L dapat melakukan pemutakhiran Rencana

Penarikan Dana bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) paling lambat pada hari kerja kesepuluh:

- bulan Februari untuk triwulan I;
- bulan April untuk triwulan II;
- bulan Juli untuk triwulan III; dan
IV. d. bulan Oktober untuk triwulan

(4) Deviasi Halaman III DIPA dihitung berdasarkan rasio antara

realisasi anggaran terhadap nilai penyimpangan/deviasi
Rencana Penarikan Dana pada setiap jenis belanja yang
telah dimutakhirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

t

---

Bagian Ketiga
Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran

Pasal 8

(1) Pengukuran aspek kualitas pelaksanaan anggaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, merupakan
penilaian terhadap kemampuan Satker dalam
merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan pada DIPA.

(2) Indikator kinerja pada pengukuran aspek kualitas

pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), terdiri dari:

- Penyerapan Anggaran;
- Belanja Kontraktual;
- Penyelesaian Tagihan;
- Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang
Persediaan; dan
- Dispensasi Surat Perintah Membayar.

Pasal 9

(1) Indikator kinerja Penyerapan Anggaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, dihitung
berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran
pada setiap triwulan.

(2) Nilai kinerja penyerapan anggaran setiap triwulan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan
rasio antara tingkat penyerapan anggaran terhadap target
penyerapan keseluruhan anggaran pada DIPA setiap
triwulan.

(3) Target penyerapan keseluruhan anggaran pada DIPA setiap

triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung
berdasarkan target penyerapan anggaran per jenis belanja,
dengan ketentuan:
- Belanja Pegawai sebesar minimal:
1. 20 persen pada triwulan I;
1. 50 persen sampai dengan triwulan II;
1. 75 persen sampai dengan triwulan III; dan
1. 95 persen sampai dengan triwulan IV.
- Belanja Barang sebesar minimal:
1. 15 persen pada triwulan I;
/

---

  • - 9

1. 50 persen sampai dengan triwulan II;
1. 70 persen sampai dengan triwulan III; dan
1. 90 persen sampai dengan triwulan IV.
- Belanja Modal sebesar minimal:
1. 10 persen pada triwulan I;
1. 40 persen sampai dengan triwulan II;
1. 70 persen sampai dengan triwulan III; dan
1. 90 persen sampai dengan triwulan IV.
- Belanja Bantuan Sosial sebesar minimal:
1. 25 persen pada triwulan I;
1. 50 persen sampai dengan triwulan II;
1. 75 persen sampai dengan triwulan III; dan
1. 95 persen sampai dengan triwulan IV.

(4) Target penyerapan keseluruhan anggaran pada DIPA setiap

triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
berubah sesuai dengan komposisi alokasi anggaran per
jenis belanja pada setiap akhir periode triwulan berkenaan.

Pasal 10

(1) Indikator kinerja Belanja Kontraktual sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, dihitung
berdasarkan nilai komposit dari komponen:
- Rata-rata nilai kinerja atas ketepatan waktu
penyampaian data perjanjian/kontrak terhadap
seluruh data perjanjian/kontrak yang didaftarkan ke
KPPN;
- Rata-rata nilai kinerja atas data perjanjian/kontrak
yang proses pengadaan dan perikatannya telah selesai
sebelum tahun anggaran berjalan atau DIPA berlaku
efektif terhadap data perjanjian/kontrak yang
ditandatangani sampai dengan triwulan I tahun
anggaran berjalan dan didaftarkan ke KPPN; dan
- Rata-rata nilai kinerja atas penyelesaian
perjanjian/kontrak yang bersumber dari Belanja Modal
pada tahun anggaran berjalan terhadap seluruh data
perjanjian/kontrak Belanja Modal yang didaftarkan ke
KPPN.

(2) Penyampaian data perjanjian/kontrak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, sebagaimana diatur dalam

---

Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

(3) Data perjanjian/ kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan huruf b, merupakan data

perjanjian/kontrak tahun tunggal dengan nilai di atas Rp
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan data
perjanjian/kontrak tahun jamak yang didaftarkan pada
tahun pertama masa kontrak.

(4) Data perjanjian/kontrak yang bersumber dari Belanja

Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
merupakan data perjanjian/ kontrak tahun tunggal dengan
nilai di atas Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
rupiah). sampai dengan Rp 200.000.000,- (dua ratus juta

Pasal 11

(1) Indikator kinerja Penyelesaian Tagihan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, dihitung
berdasarkan rasio ketepatan waktu penyelesaian tagihan
dengan mekanisme Surat Perintah Membayar Langsung
Kontraktual terhadap seluruh Surat Perintah Membayar
Langsung Kontraktual yang diajukan ke KPPN.

(2) Ketepatan waktu penyelesaian tagihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 12

(1) Indikator kinerja Pengelolaan Uang Persediaan dan

Tambahan Uang Persediaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 ayat (2) huruf d, dihitung berdasarkan nilai

komposit dari komponen:
- Nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian
pertanggungjawaban Uang Persediaan Tunai dan
Tambahan Uang Persediaan Tunai terhadap seluruh
pertanggungjawaban Uang Persediaan Tunai dan
Tambahan Uang Persediaan Tunai;
- Rata-rata nilai kinerja atas besaran
belanja Uang Persediaan Tunai pertanggungjawaban

---

  • 1 1 -

terhadap seluruh pertanggungjawaban belanja Uang
Persediaan Tunai; dan
- Nilai kinerja atas rasio setoran Tambahan Uang
Persediaan Tunai terhadap Tambahan Uang Persediaan
Tunai dalam satu tahun anggaran.

(2) Batas waktu penyampaian pertanggungjawaban Uang

Persediaan Tunai dan Tambahan Uang Persediaan Tunai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata
cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

(3) Besaran pertanggungjawaban belanja Uang Persediaan

Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan rata-rata atas persentase pertanggungjawaban
belanja Uang Persediaan Tunai yang disebulankan.

(4) Dalam hal pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara pada akhir tahun anggaran, nilai kinerja atas
komponen ketepatan waktu penyampaian
pertanggungjawaban Uang Persediaan Tunai dan
Tambahan Uang Persediaan Tunai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, memperhitungkan sisa Uang
Persediaan Tunai dan Tambahan Uang Persediaan Tunai
yang belum disetor ke Rekening Kas Negara sebagai
pengurang nilai kinerja.

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), untuk Satker yang sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan tidak perlu menyetorkan sisa Uang
Persediaan Tunai ke Kas Negara pada akhir tahun
anggaran.

Pasal 13

(1) Indikator kinerja Dispensasi Penyampaian Surat Perintah

Membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
huruf e, dihitung berdasarkan rasio jumlah Surat Perintah
Membayar yang mendapatkan dispensasi keterlambatan
penyampaian Surat Perintah Membayar melebihi batas
waktu penyampaian Surat Perintah Membayar yang
ditentukan pada akhir tahun anggaran terhadap jumlah
Surat Perintah Membayar yang disampaikan ke KPPN dan
f

---

telah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dananya pada
triwulan IV.

(2) Batas waktu penyampaian Surat Perintah Membayar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana diatur
dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan
pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.

Bagian Keempat
Aspek Hasil Pelaksanaan Anggaran

Pasal 14

(1) Pengukuran aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, merupakan
penilaian terhadap kemampuan Satker dalam pencapaian
output sebagaimana ditetapkan pada DIPA.

(2) Indikator kinerja pada pengukuran aspek kualitas hasil

pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa Capaian Output.

Pasal 15

(1) Indikator kinerja Capaian Output sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 ayat (2), dihitung berdasarkan nilai
komposit dari komponen:
- nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian data
capaian output; dan
- nilai kinerja atas capaian RO.

(2) Ketepatan waktu penyampaian data capaian output

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lambat
berikutnya. 5 (lima) hari kerja pertama pada bulan

(3) Capaian RO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dihitung berdasarkan rasio antara capaian atau realisasi
RO terhadap target capaian RO.

(4) Penyampaian data capaian output oleh Satker dilakukan

menggunakan SAKTI.

(5) Data capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

paling kurang meliputi Realisasi Volume Rincian Output
(RVRO) dan Progres Capaian Rincian Output (PCRO).

---

Pasal 16

(1) Nilai IKPA merupakan penjumlahan dari nilai setiap

indikator sesuai dengan bobot masing-masing indikator.

(2) Nilai IKPA terdiri dari:

  • Nilai IKPA Satker;
  • Nilai IKPA Unit Eselon I; dan
  • Nilai IKPA K/ L.

(3) Nilai IKPA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a, merupakan hasil perhitungan atas nilai setiap
indikator dengan pembobotan masing-masing indikator
berdasarkan data transaksi IKPA pada Satker.

(4) Nilai IKPA Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b, merupakan hasil perhitungan atas nilai setiap

indikator dengan pembobotan masing-masing indikator
berdasarkan data transaksi IKPA pada seluruh Satker
dalam lingkup Eselon I.

(5) Nilai IKPA K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

c, merupakan hasil perhitungan atas nilai setiap indikator
dengan pembobotan masing-masing indikator berdasarkan
data transaksi IKPA pada seluruh Unit Eselon I dalam
lingkup K/L.

(6) Tata cara penilaian IKPA mengikuti ketentuan dalam

Lampiran huruf A sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 17

Nilai IKPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikategorikan
menjadi:
- Sangat baik, apabila nilai IKPA > 95;
- Baik, apabila 89 < nilai IKPA < 95;
- Cukup, apabila 70 < nilai IKPA < 89; atau
- Kurang, apabila nilai IKPA < 70.

Pasal 18

(1) Aplikasi OM-SPAN digunakan untuk:

  • Perhitungan nilai IKPA; dan

t

---

  • Penyediaan informasi IKPA.

(2) Perhitungan nilai IKPA pada Aplikasi OM-SPAN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan
secara elektronik berdasarkan data yang berasal dari
transaksi keuangan Satker.

(3) Penyediaan informasi IKPA pada Aplikasi OM-SPAN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
- Penyediaan informasi IKPA bagi K/ L; dan
- Penyediaan informasi IKPA bagi Direktorat Jenderal
Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum
Negara.

(4) Penyediaan informasi IKPA bagi K/L sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a, berdasarkan tingkat
pengguna dengan user:
- IKPA Tingkat Satker melalui user Satker;
- IKPA Tingkat Unit Eselon I melalui user Unit Eselon I;
dan
- IKPA Tingkat K/ L melalui user K/ L.

(5) Penyediaan informasi IKPA pada Aplikasi OM-SPAN bagi

Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa
Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b, berdasarkan tingkat pengguna dengan
user.
- IKPA Tingkat Satker melalui user KPPN;
- IKPA Tingkat Wilayah melalui user Kanwil DJPb; dan
- IKPA Tingkat K/L melalui user Direktorat Pelaksanaan
Anggaran.

Pasal 19

Informasi mengenai capaian IKPA pada Aplikasi OM-SPAN
disediakan sepanjang tahun anggaran dengan batas transaksi
atau cut off data dengan ketentuan hari kerja kesepuluh pada:
- bulan berikutnya untuk data IKPA bulan sebelumnya; dan
- bulan Januari tahun anggaran berikutnya untuk data IKPA
tahun sebelumnya.

f

---

Pasal 20

(1) Perhitungan dan data IKPA pada Aplikasi OM-SPAN dapat

dilakukan penyesuaian dalam hal:
- terjadi gangguan pada sistem informasi, termasuk
adanya pembaruan (update), transisi aplikasi, migrasi
data; dan/atau
- kondisi lain yang ditetapkan oleh Direktur
Pelaksanaan Anggaran atas nama Direktur Jenderal
Perbendaharaan.

(2) Pengajuan penyesuaian perhitungan dan data dilakukan

dengan ketentuan:
- Satker mengajukan penyesuaian perhitungan dan data
kepada Kepala KPPN.
- KPPN menyampaikan pengajuan penyesuaian
perhitungan dan data yang diterima dari Satker secara
berjenjang ke Kepala Kanwil DJPb dan Direktur
Pelaksanaan Anggaran.
- Selain Satker sebagaimana dimaksud pada huruf a,
unit Eselon I K/ L yang membidangi urusan teknis
dan/atau perencanaan dan keuangan K/L dapat
mengajukan penyesuaian perhitungan dan data IKPA
kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran untuk Satker
dalam unit Eselon I atau K/ L berkenaan.
- Pengajuan penyesuaian perhitungan dan data paling
sedikit memuat informasi kronologis kejadian,
termasuk kondisi saat terjadinya transaksi dan
pendukung. dilampiri dengan copy bukti/dokumen

(3) Berdasarkan pengajuan penyesuaian perhitungan dan

data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat
Pelaksanaan Anggaran melakukan reviu dan penelitian
terhadap kronologis kejadian, salinan bukti/dokumen
pendukung, dan database pada SPAN.

(4) Berdasarkan hasil reviu dan penilaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), Direktur Pelaksanaan Anggaran
atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat
menetapkan penyesuaian perhitungan dan data IKPA,
/

---

sepanjang tidak berdampak terhadap kredibilitas data
dan sistem informasi dalam rangka penilaian IKPA.

(5) Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) yang bersifat umum dan dapat berakibat pada
penilaian IKPA, Direktur Pelaksanaan Anggaran atas
nama Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat
menetapkan penyesuaian perhitungan dan data IKPA
tanpa pengajuan dari Satker atau unit Eselon I K/ L.

Pasal 21

Dalam hal terdapat kebijakan di bidang penganggaran dan
pelaksanaan anggaran yang dapat berakibat pada penilaian
IKPA, Direktur Pelaksanaan Anggaran atas nama Direktur
Jenderal Perbendaharaan dapat menetapkan penyesuaian
perhitungan dan data IKPA.

Pasal 22

Berdasarkan penyesuaian perhitungan dan data IKPA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21, Direktur
Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan melakukan
penyesuaian perhitungan dan data IKPA pada Aplikasi OM-
SPAN.

Pasal 23

(1) Laporan capaian IKPA disusun secara triwulanan oleh

Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Laporan IKPA Tingkat Satker disusun oleh KPPN yang
berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas
capaian IKPA Satker lingkup KPPN dan disampaikan
kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran Satker
dalam wilayah kerja KPPN masing-masing;
- Laporan IKPA Tingkat Wilayah disusun oleh Kanwil
DJPb yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu
atas capaian IKPA KPPN selaku Bendahara Umum

/

---

Negara dan disampaikan kepada para Kepala KPPN
dalam wilayah kerja Kanwil DJPb masing-masing; dan
- Laporan IKPA Tingkat K/ L disusun oleh Direktorat
Pelaksanaan Anggaran yang berisi tentang
perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA K/L
dan disampaikan kepada pejabat setingkat Sekretaris
Jenderal/ Utama K/ L.

Pasal 24

Nilai IKPA digunakan dalam rangka:
- monitoring dan evaluasi belanja K/L sesuai Peraturan
Menteri Keuangan mengenai monitoring dan evaluasi
pelaksanaan anggaran belanja K/ L; dan/atau
- pemberian penghargaan.

Pasal 25

Khusus penilaian IKPA Tahun Anggaran 2022, diatur sebagai
berikut:
- penilaian indikator kinerja Revisi DIPA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan indikator kinerja Penyerapan
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dimulai
pada periode triwulan II; dan
- penilaian untuk indikator kinerja selain sebagaimana
dimaksud pada huruf a dilakukan mulai periode triwulan I
mengikuti ketentuan dalam Lampiran huruf B sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-
tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja 4/ PB/2021

---

Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2022

DIREKTU ERAL PERBENDAHARAAN,

ANTO<£

---

LAMPIRAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN

NOMORPER- 5 /PB/2022

TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN INDIKATOR

KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA

KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

A. TATA CARA PENGUKURAN DAN PENILAIAN INDIKATOR KINERJA

PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

I. BOBOT NILAI KINERJA PER INDIKATOR

Bobot kinerja untuk masing-masing indikator kinerja dalam IKPA sebagai berikut:

Aspek No. Indikator Bobot

1. Revisi DIPA 10%
Kualitas Perencanaan
Anggaran 2. Deviasi Halaman III DIPA 10%

1. Penyerapan Anggaran 20%

1. Belanja Kontraktual 10%

Kualitas Pelaksanaan 5. Penyelesaian Tagihan 10%
Anggaran
1. Pengelolaan UP dan TUP 10%

1. Dispensasi SPM 5%

Kualitas Hasil 8. Capaian Output 25%
Pelaksanaan Anggaran

100% TOTAL

II. PERHITUNGAN KONVERSI BOBOT

Nilai IKPA pada Aplikasi OM-SPAN untuk K/L/unit Eselon I/Satker diperoleh dengan
menjumlahkan seluruh nilai kinerja indikator dikalikan dengan bobot masing-masing
indikator pada tingkat K/L/unit Eselon I/Satker. Dalam hal terdapat satu atau lebih
indikator kinerja yang tidak memiliki transaksi, maka nilai akhir IKPA K/L/unit Eselon
I/Satker dihitung sebagaimana berikut:
8
Nilai IKPA = ( Nilai Indikator n x Bobot Indikator n) : Konversi Bobot *)
n=1
*) Keterangan:
- Konversi bobot bernilai 100 persen apabila K/ L/unit Eselon I/Satker memiliki
seluruh data transaksi atas indikator yang dinilai.
- Konversi bobot bernilai di bawah 100 persen apabila pada K/L/unit Eselon I/Satker
tidak terdapat data transaksi untuk indikator tertentu.

/

---

III. PERHITUNGAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN

1. Indikator Revisi DIPA
1.1. Definisi
Indikator Revisi DIPA merupakan indikator kinerja yang digunakan untuk
mengukur kualitas perencanaan anggaran K/L/unit Eselon I/Satker
berdasarkan rata-rata rasio revisi DIPA triwulanan.
1.2. Ketentuan Perhitungan
1.2.1. Revisi yang termasuk dalam objek perhitungan adalah:
- Revisi yang tidak mengakibatkan perubahan pagu di tingkat Satker;
dan
- Termasuk dalam revisi anggaran dalam hal pagu anggaran tetap
yang disahkan oleh Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal
Anggaran/DJA, Direktorat Pelaksanaan Anggaran, dan Kanwil
DJPb), antara lain:
Kode No. Uraian Jenis Revisi
Revisi
1 201 Antar-Fungsi/Sub-Fungsi dan/atau Antar-Program
2 211 Pemenuhan Belanja Operasional
3 212 Penyelesaian Pagu Minus Belanja Pegawai Operasional
Pergeseran Anggaran dari Belanja Operasional ke Belanja
4 213 Non-Operasional
5 217 Penyelesaian Tunggakan
Pemanfaatan Sisa Anggaran Kontraktual dan/atau
6 220 Swakelola
7 221 Pergeseran anggaran Antarjenis Belanja
8 222 Kontrak Tahun Jamak
9 225 RO Cadangan
10 226 Penurunan volume RO secara total
Penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai
11 229 kekuatan hukum tetap (inkracht)
Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai
12 231 dengan Akhir Tahun Anggaran
13 236 Pergeseran Anggaran Antar-KRO dan/atau Antar-Kegiatan
14 239 Revisi dalam rangka Pagu Anggaran Tetap lainnya
1.2.2. Dalam rangka penilaian IKPA yang optimal, frekuensi revisi DIPA adalah
satu kali dalam rentang triwulanan dan tidak bersifat kumulatif. Tidak
bersifat kumulatif dalam hal ini adalah apabila Satker tidak melakukan
revisi pada suatu triwulan, maka pada triwulan selanjutnya frekuensi
revisi DIPA yang diperkenankan adalah tetap sebanyak satu kali.
1.2.3. Nilai IKPA Revisi DIPA untuk level unit Eselon I dan K/L (agregasi)
merupakan nilai rata-rata dari Nilai IKPA Satker yang ada di bawah
kewenangannya (konsolidasi lokasi: average).

1.3. Formula perhitungan
Formula Keterangan
Frekuensi Jumlah Revisi DIPA
Nilai IKPA Revisi DIPA (IKPA Rev): Revisi ke n pada triwulan ke-n
'Zi^ xRRev n RRev n Rasio Revisi DIPA IKPA Rev - pada triwulan ke-n n
di mana, RRevn adalah n Jumlah triwulan

1 x 100 RRev n = Frekuensi Revisi n

---

1.4. Ilustrasi
1.4.1. Contoh perhitungan di level Satker
Histori Revisi Anggaran Satker ABC sepanjang tahun 2022 adalah
sebagai berikut:
• Tanggal 12 Februari 2022, melakukan revisi ke-1 berupa Revisi
dalam rangka penanggulangan bencana/PEN/COVID (kode revisi:
1. disertai dengan pergeseran antar RO-antar KRO (212).
• Tanggal 15 Maret 2022, melakukan revisi ke-2 berupa perubahan
rencana penarikan dana pada halaman III DIPA (312).
• Tanggal 24 Mei 2022, melakukan revisi ke-3 berupa Pergeseran
anggaran Antarjenis Belanja (219) dan Pergeseran antar-RO antar-
KRO (212).
• Tanggal 6 Juni 2022, melakukan revisi ke-4 berupa Pergeseran
antar-RO antar-KRO (212).
Termasuk
Perubahan Tanggal Revisi Jenis objek Pagu Awal Pagu Akhir No Pagu Revisi Ke Revisi*) perhitungan
1 12/02/2022 1 101 6.859.000.000 6.233.000.000 ya tidak
212
2 15/03/2022 2 312 6.233.000.000 6.233.000.000 tidak tidak
6.233.000.000 6.233.000.000 tidak ya 3 24/05/2022 3 219,
212
6.233.000.000 6.233.000.000 tidak ya 4 06/06/2022 4 212
*) Satu kali revisi dapat terdiri dari satu atau lebih jenis revisi
Dari data tersebut, Rasio Revisi DIPA (RRev) triwulanan Satker ABC
adalah sebagai berikut:
RRev triwulan I: 100 (karena tidak ada revisi yang diperhitungkan)
RRev triwulan II: 1/frekuensi revisi = Yax 100 = SO -
RRev triwulan III: 100 (tidak ada revisi di triwulan III) -
- RRev triwulan IV: 100 (tidak ada revisi di triwulan IV)
Sehingga, nilai IKPA Revisi DIPA Satker ABC TA 2022 adalah sebagai
berikut:
IKPA Revisi DIPA (IKPA Rev)
= (RRev Tw I+RRev Tw II + RRev Tw III+ RRev Tw IV)/4
= (100+50+100+100)/4
= 87,5
1.4.2. Contoh perhitungan di level K/L
Kementerian ABC membawahi 5 Satker, nilai indikator Revisi DIPA
masing-masing Satker di TA 2022 sebagai berikut:
• Satker ABC: 100,0
• Satker ABD: 87,5
• Satker ABE: 87,5
• Satker ABF: 50,0
• Satker ABG: 50,0
Maka nilai IKPA Revisi DIPA Kementerian ABC TA 2022 adalah
sebagai berikut:
IKPA Rev
= Rata-Rata Nilai Satker
= (100,0+87,5+87,5+50,0+50,0)/5
= 75,00
f

---

1. Deviasi Halaman III DIPA
2.1. Definisi
Indikator Deviasi Halaman III DIPA merupakan indikator kinerja yang
digunakan untuk mengukur kualitas perencanaan anggaran K/L/unit Eselon
1/Satker berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap
RPD bulanan.

2.2. Ketentuan Perhitungan
2.2.1. Deviasi Halaman III DIPA dihitung berdasarkan rata-rata rasio antara
nilai penyimpangan/deviasi realisasi anggaran terhadap RPD pada
masing-masing jenis belanja setiap bulannya.
2.2.2. Nilai RPD yang diperhitungkan adalah RPD yang dikunci setiap awal
triwulan.
2.2.3. Batas akhir pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA dalam rangka
penilaian IKPA adalah sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja pertama
pada setiap triwulan.
2.2.4. Khusus untuk triwulan I, batas akhir pemutakhiran RPD pada Halaman
III DIPA adalah sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja pertama bulan
Februari.
2.2.5. Penguncian data RPD pada Halaman III DIPA dilakukan berdasarkan
tanggal posting DIPA hasil revisi pada sistem.
2.2.6. Nilai deviasi bulanan maksimum sebesar 100,00%.
2.2.7. Ambang batas rata-rata deviasi bulanan yang diperkenankan untuk
mencapai nilai optimum (100,00) adalah 5,00%.
2.2.8. Nilai Deviasi Halaman III DIPA yang dihitung mulai periode Januari
sampai dengan November.
2.3. Formula Perhitungan
Formula Keterangan
DevDIPA BPeg Deviasi Hal III DIPA B.
B. Barang/ Pegawai/B. n/Bmod n/BBar Deviasi DIPA: bulan n BBns Modal/B. Bansos n/ Belanja Pegawai: ke n
||R BPeg n- RPD BPeg n\\ x 100 DevDIPA BPeg n = RPD BPeg n R BPeg n/BBar Realisasi Anggaran B.
Belanja Barang: n/Bmod n/ BBns Pegawai/B. Barang/ B.
||R BBar n- RPD BBar n\\ n Modal/B. Bansos bulan
x 100 ke n DevDIPA BBar n = RPD BBar n
Belanja Modal: RPD BPeg Rencana Penarikan RPD BMod n ||R BMod n\\ Dana — B. Pegawai/B. n/Bmod x 100 n/BBar DevDIPA BMod n = n BMod RPD n B. Modal/ B. Barang/ n/ BBns
Belanja Bansos: Bansos bulan ke n
||R BBns n RPD BBns n\\ — x 100 DevDIPA BBns n = BBns n RPD Deviasi Hal III DIPA
Seluruh Jenis Belanja: DevDIPA n seluruh jenis belanja
bulan ke n
DevDIPABpeg n + DevDIPA BBar n +
DevDIPA BBns n Hal III Deviasi DevDIPA BMod n + Nilai IKPA IKPA DevDIPA n DevDIPA n = ke n bulan 4 DIPA *)
*) mengikuti jumlah Jenis Belanja yang dikelola Satker.

IKPA Deviasi Hal III DIPA:
Yi=1 DevDIPAn
IKPA DevDIPAn = 100 - n

t

---

2.4. Ilustrasi
Satker ABC mengelola B. Pegawai, B. Barang, dan B. Modal di TA 2022. Satker
ABC memiliki skedul RPD dan realisasi anggaran aktual di TA 2022 sebagai
berikut:
Penilaian Kinerja
RPD Realisasi Deviasi (%) Rata-Rata
Rata2 Deviasi Deviasi j Nilai IKPA
51 52 53 Total 51 52 53 Total 51 52 53 (%) 51,52,53 s.d. bln !Periode
(j) = (i)= 00= (I) (m) j (n)=100- (m) [(g)-(c)]/(c) (a) (b) (c) (d) (e) (f) (9) (h) [(e)-(a)]/(a) [(f)-(b)]/(b)
3,33 100,00 3,33% 0,00% 10,00% 0,00% 2,1 0,0 1,1 1,0 2,0 0,0 1,0 Jan 1,0 65,00 35,00 66,67% 0,00% 100,00% 100,00% 2,0 0,0 2,0 0,0 2,0 0,0 1,0 1,0 Feb 23,33 76,67 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 6,0 3,0 2,0 1,0 6,0 3,0 2,0 1,0 Mar
2,0 2,0 5,0 9,0 2,1 2,0 5,0 9,1 5,00% 0,00% 0,00% 1,67% 17,92 82,08
Mei 1,0 0,5 0,5 2,0 1,0 10,0 10,0 21,0 0,00% 100,00% 100,00% 66,67% 27,67 72,33 28,50 71,50 32,67% 58,00% 40,00% 0,00% 10,1 7,9 1,2 1,0 8,0 5,0 2,0 1,0 Jun 24,67 75,33 1,67% 0,00% 0,00% 9,1 5,00% 4,0 3,0 2,1 9,0 4,0 3,0 2,0 Jul 78,42 21,58 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 12,0 6,0 5,0 1,0 12,0 6,0 5,0 1,0 Ags 19,25 80,75 0,56% 1,67% 0,00% 0,00% 11,9 5,9 5,0 1,0 12,0 6,0 5,0 1,0 Sep 82,62 17,38 0,56% 1,67% 0,00% 0,00% 10,9 5,9 4,0 1,0 11,0 6,0 4,0 1,0 Okt 84,20 15,80 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 11,0 8,0 2,0 1,0 11,0 8,0 2,0 1,0 Nov
tidak diperhitungkan Des
2.4.1. Perhitungan Nilai IKPA Deviasi Halaman III DIPA bulan Januari sebagai
berikut:
- Deviasi masing-masing jenis belanja
. DevDIPA BPeg Jan: ([1,0- 1,0])/1,0 = 0,00%
. DevDIPA BBar jaD ([1,1- 1,0])/1,0 = 10,00%
0,00% . DevDIPA BMod Jan: ([0,0 - 0,0])/0,0 =
- Deviasi Halaman III DIPA seluruh Jenis Belanja
3,33% DevDIPA Jan : (0,00%+10,00%+0,00%)/3 =

- Rata-Rata Deviasi jan : (3,33%/1)*100 = 3,33
- Nilai IKPA Deviasi Halaman III DIPA
karena rata-rata deviasi bulan Januari IKPA DevDIPA jan: 100,00 ->
masih < 5,00%.
2.4.2. Perhitungan Nilai IKPA Deviasi Halaman III DIPA bulan Februari sebagai
berikut:
- Deviasi masing-masing jenis belanja
. DevDIPA BPeg Feb: ([0,0- 1,0])/1,0 = 100,00%
= 100,00% . DevDIPA BBar Feb: ([2,0- 1,0])/1,0
. DevDIPA BMod Feb: ([0,0- 0,0])/0,0 = 0,00%
- Deviasi Halaman III DIPA seluruh Jenis Belanja
DevDIPA Feb : (100,00%+100,00%+0,00%)/3 = 66,67%
- Rata-Rata Deviasi Feb : (3,33%+66,67%)/2)*100 = 35,00
- Nilai IKPA Deviasi Halaman III DIPA
IKPA DevDIPA Feb: 100,00 - 35,00 = 65,00
2.4.3. Perhitungan Nilai IKPA Deviasi Halaman III DIPA bulan Mei sebagai
berikut:
- Deviasi masing-masing jenis belanja
. DevDIPA BPeg Mei: ([1,0 - 1,0])/1,0 = 0,00%
100,00% (nilai . DevDIPA BBar Mei: ([10,0 - 0,5])/0,5 = 950,00%
deviasi bulanan maksimum)

---

(nilai - DevDIPA BMod Me;: ([10,0- 0,5])/0,5 = 950,00% -» 100,00%
deviasi bulanan maksimum)
- Deviasi Halaman III DIPA seluruh Jenis Belanja
DevDIPA Mei: (0,00%+100,00%+100,00%)/3 = 66,67%
- Rata-Rata Deviasi Mei :
((3,33%+66,67%+0,00%+ l,67%+66,67%)/5)*100 = 27,67
- Nilai IKPA Deviasi Halaman III DIPA
IKPA DevDIPA Mei: 100,00- 27,67 = 72,33

1. Penyerapan Anggaran
3.1. Definisi
Penyerapan Anggaran merupakan indikator kinerja yang digunakan untuk
mengukur kualitas pelaksanaan anggaran K/L/unit Eselon I/Satker
berdasarkan kesesuaian eksekusi belanja dengan target penyerapan anggaran
triwulanan.
3.2. Ketentuan Perhitungan
3.2.1. Penyerapan Anggaran dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja
penyerapan anggaran pada setiap triwulan.
3.2.2. Nilai kinerja penyerapan anggaran setiap triwulan dihitung berdasarkan
rasio antara tingkat penyerapan anggaran terhadap target penyerapan
anggaran pada setiap triwulan.
3.2.3. Target penyerapan anggaran triwulanan ditetapkan untuk masing-
masing jenis belanja, sebagai berikut:

Target Triwulanan

Jenis Belanja
Tw I Tw II Tw III Tw IV
B. Pegawai 20% 50% 75% 95%
B. Barang 15% 50% 70% 90%
B. Modal 10% 40% 70% 90%
B. Bansos 25% 50% 75% 95%
3.2.4. Target penyerapan anggaran triwulanan pada K/L/unit Eselon 1/
Satker dihitung berdasarkan jumlah target penyerapan anggaran
(nominal) pada masing-masing jenis belanja. Sedangkan target
penyerapan anggaran triwulanan masing-masing jenis belanja dihitung
berdasarkan pagu dikalikan target penyerapannya.
n: Target Penyerapan Anggaran (nominal) Triwulan ke-
TA n = TPBPeg + TPBBar + TPBMod + TPBBns
di mana, Target Penyerapan Anggaran per jenis belanja triwulan ke-n:
— n 1) TPBPeg n = Pagu BPeg x Target Penyerapan BPeg Tw ke
1. TPBBar n Pagu BBar x Target Penyerapan BBar Tw ke — — n
1. TPBMod Pagu BMod x Target Penyerapan BMod Tw ke — n= n
n 4) TPBBns n = Pagu BBns x Target Penyerapan BBns Tw ke —
Keterangan:
TAn = Target Nominal Penyerapan Anggaran Triwulan ke-n
TPBPeg n = Target Nominal Penyerapan Anggaran B. Pegawai Triwulan ke-n
TPBBar n = Target Nominal Penyerapan Anggaran B. Barang Triwulan ke-n
TPBMod n = Target Nominal Penyerapan Anggaran B. Modal Triwulan ke-n
TPBBns n = Target Nominal Penyerapan Anggaran B. Bansos Triwulan ke-n
3.2.5. Pagu DIPA yang menjadi basis perhitungan target penyerapan anggaran berkenaan. adalah Pagu DIPA yang berlaku pada akhir triwulan
t

---

3.2.6. Terhadap K/L/unit Eselon 1/ Satker dengan tingkat realisasi di atas
target penyerapan anggaran triwulanan, maka diberikan nilai kinerja
sebesar 100.
3.3. Formula Perhitungan

Formula Keterangan
NKPAn Nilai Kinerja Penyerapan
Nilai Kinerja Penyerapan Anggaran Anggaran triwulan ke-n
Triwulanan:
PAn Penyerapan Anggaran
PAn (nominal) triwulan ke-n
NKPAn = x 100 TAn
TAn Target Penyerapan
Nilai IKPA Penyerapan Anggaran Anggaran (nominal)
Triwulan ke-n Triwulanan:
IICPA-PAn Nilai IKPA Penyerapan
JZ=1NKPAn Anggaran Triwulan ke-n IKPA - PAn = n

3.4. Ilustrasi
Satker ABC memiliki komposisi pagu belanja dan penyerapan anggaran
triwulanan (kumulatif ) TA 2022 sebagai berikut:
Realisasi Kumulatif (Miliar) Pagu
Jenis Belanja (Miliar) Tw I Tw II Tw III Tw IV

51 100 25 55 78 98
52 200 17 75 117 185
53 300 12 68 162 274
Total 600 54 198 357 557
3.4.1. Perhitungan target penyerapan anggaran
Target penyerapan anggaran Satker ABC dapat dihitung sebagaimana
berikut:
Jenis Pagu Target Penyerapan Anggaran Kumulatif (Miliar)
Belanja (Miliar) Tw I Tw II Tw III Tw IV
20 50 75 95
51 100 (20%*100) (50%*100) (75%*100) (95%*100)
30 100 140 180
52 200 (1596*200) (5096*200) (70%*200) (90%*200)
30 120 210 270
53 300 (10%*300) (40%*300) (70%*300) (90%*300)
Target Total 600 80 270 425 545
Persen 13,3% 45,0% 7 1,3% 90,8%
100% Target Total (80/ 600) (270/ 600) (425/ 600) (545/ 600)
Sehingga target penyerapan anggaran Satker ABC secara kumulatif di
triwulan I sampai dengan triwulan IV secara berturut-turut adalah 80
Miliar (13,3%) - 270 Miliar (45,0%) - 425 Miliar (71,3%) - 545 Miliar
(90,8%).
3.4.2. Perhitungan Nilai Kinerja Penyerapan Anggaran (NKPA) dan Nilai IKPA
Penyerapan Anggaran (IKPA-PA)
Nilai Kinerja Penyerapan Anggaran dan Nilai IKPA Penyerapan Anggaran
Satker ABC adalah sebagai berikut:

---

Nilai TwI Tw II Twill Tw IV
Kinerja

Penyerapan Penyerapan Penyerapan Penyerapan
Anggaran Tw Anggaran Tw Anggaran Tw Anggaran Tw
I/Target II/Target Ill/Target IV/Target
Penyerapan Penyerapan Penyerapan Penyerapan
NKPA TwI *100% TwII *100% Tw III *100% Tw IV *100%

67,5 73,3 84,0 100,0 (maks)
(54/80*100) (198/ 270*100) (357/425*100) (557/545*100)
Rata-Rata Rata-Rata Rata-Rata NKPA Tw I, Tw NKPA Tw I NKPA Tw I, Tw NKPA Tw I, Tw II, Tw III, Tw II II, Tw III

IKPA-PA IV

74,9 81,2
70,4 67,5 (67,5+73,3+ (67,5+73,3+ (67,5+73,3)72 84,0)/ 3 84,0+100,0)74
1. Belanja Kontraktual
4.1. Definisi
Belanja Kontraktual merupakan indikator kinerja yang digunakan untuk
mengukur ketepatan waktu penyampaian data kontrak dan upaya akselerasi
belanja kontraktual pada K/ L/unit Eselon I/Satker.

4.2. Ketentuan Perhitungan
4.2.1. Belanja Kontraktual dihitung berdasarkan nilai komposit antara Nilai
Kinerja (1) Komponen Ketepatan Waktu (bobot 40%), (2) Komponen
Akselerasi Kontrak Dini (bobot 30%), dan (3) Komponen Akselerasi
Belanja Modal (bobot 30%).
4.2.2. Nilai Kinerja Belanja Kontraktual Komponen Ketepatan Waktu dihitung
dengan ketentuan sebagaimana berikut:
- Dihitung berdasarkan jumlah poin yang diperoleh dari ketepatan
waktu penyampaian data perjanjian/kontrak dibagi dengan jumlah
data perjanjian/kontrak yang didaftarkan ke KPPN.
- Data perjanjian/kontrak yang didaftarkan ke KPPN sebagaimana
dimaksud pada poin a adalah data perjanjian/kontrak Belanja
Barang, Belanja Modal, dan Belanja Bansos dengan nilai di atas
Rp50 juta.
- Poin yang diberikan untuk data perjanjian/kontrak yang
didaftarkan tepat waktu ke KPPN adalah sebesar 100 (seratus),
sementara untuk data perjanjian/kontrak yang didaftarkan
terlambat sebesar 0 (nol).
4.2.3. Nilai Kinerja Belanja Kontraktual Komponen Akselerasi Kontrak Dini
dihitung dengan ketentuan sebagaimana berikut:
- Dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja atas data
yang proses pengadaan dan perikatannya telah perjanjian/kontrak
selesai sampai dengan triwulan I dan didaftarkan ke KPPN.
- Data perjanjian/kontrak yang diterbitkan sampai dengan triwulan I
sebagaimana dimaksud pada poin a adalah perjanjian/kontrak
Belanja Barang, Belanja Modal, dan Belanja Bansos dengan nilai di
atas Rp50 juta.
- Poin yang diberikan untuk data perjanjian/kontrak yang tanggal
penandatanganan kontraknya sebelum 1 Januari tahun anggaran
berkenaan (Kontrak Dini) adalah sebesar 120 (seratus dua puluh).
t

---

- Poin yang diberikan untuk data perjanjian/kontrak yang tanggal
penandatanganan kontraknya antara 1 Januari sampai dengan 31
Maret tahun anggaran berkenaan (Non Kontrak Dini) adalah
sebesar 100 (seratus).
4.2.4. Nilai Kinerja Belanja Kontraktual Komponen Akselerasi Belanja Modal
dihitung dengan ketentuan sebagaimana berikut:
- Dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja atas penyelesaian
perjanjian/kontrak Belanja Modal terhadap seluruh data
Belanja Modal yang didaftarkan ke KPPN. perjanjian/kontrak
- Penyelesaian perjanjian/kontrak Belanja Modal sebagaimana
dimaksud pada poin a adalah penyelesaian pembayaran atas
perjanjian/kontrak Belanja Modal dengan nilai di atas Rp50 juta
sampai dengan Rp200 juta.
- Penyelesaian pembayaran atas perjanjian/kontrak Belanja Modal
sebagaimana dimaksud pada poin b mengacu pada tanggal SP2D.
- Poin yang diberikan untuk setiap penyelesaian perjanjian/kontrak
Belanja Modal sebagaimana huruf b ditentukan sebagaimana
berikut:
1. Perjanjian/kontrak Belanja Modal yang penyelesaian
pembayarannya dilakukan pada triwulan I tahun anggaran
berkenaan diberikan poin sebesar 100 (seratus).
1. Perjanjian/kontrak Belanja Modal yang penyelesaian
pembayarannya dilakukan pada triwulan II tahun anggaran
berkenaan diberikan poin sebesar 90 (sembilan puluh).
1. Perjanjian/kontrak Belanja Modal yang penyelesaian
pembayarannya dilakukan sampai dengan triwulan III tahun
anggaran berkenaan diberikan poin sebesar 80 (delapan puluh).
1. Perjanjian/kontrak Belanja Modal yang penyelesaian
pembayarannya dilakukan sampai dengan triwulan IV tahun
anggaran berkenaan diberikan poin sebesar 70 (tujuh puluh).
4.2.5. Kontrak rilis untuk tahun jamak (multiyears) tidak termasuk dalam
objek penilaian kinerja.
4.2.6. Diberlakukan konversi bobot apabila terdapat komponen nilai kinerja
yang tidak dimiliki oleh K/L/unit Eselon I/Satker.
4.3. Formula Perhitungan
Formula Keterangan
NK-KW Nilai Kinerja Kontrak
Nilai Kinerja Komponen Ketepatan Waktu: Komponen Ketepatan
2?=i KDK Waktu N K - K W = n Jumlah Poin Data
KDK Kontrak Komponen
Nilai Kinerja Komponen Akselerasi - Kontrak Ketepatan Waktu
Dini:
Jumlah Data Kontrak
KDini n yang didaftarkan ke
KPPN NKDini — n KDini ^
Nilai Kinerja Kontrak
Nilai Kinerja Komponen Akselerasi - Kontrak NKDini Komponen Akselerasi
Belanja Modal: Kontrak Dini

Data Poin Jumlah Z?=i KBm Komponen Kontrak KDini N K - B M =
nBM Akselerasi Kontrak Dini

---

Nilai IKPA Belanja Kontraktual: n KDini Jumlah Kontrak yang
ditandatangani sampai
dengan triwulan I dan
IKPA BK = 0NK - KW * 40%) 4- ( NKDini * 30%) didaftarkan ke KPPN

+ ( NK - BM * 30%)

NK-BM Nilai Kinerja Kontrak
Komponen Akselerasi
Belanja Modal

KBm Jumlah Poin Data
Kontrak Komponen
Akselerasi Belanja
Modal

n BM Jumlah Kontrak Belanja
Modal Dengan Nilai di
atas Rp50 juta s.d.
Rp200 juta yang
didaftarkan ke KPPN
IKPA
BK Nilai IKPA Belanja
Kontraktual
4.4. Ilustrasi
Satker ABC sepanjang tahun 2022 mendaftarkan 12 kontrak dengan nilai di
atas Rp50 juta, dengan kondisi sebagai berikut:
• Kontrak 1 dan Kontrak 2 ditandatangani sebelum 1 Januari 2022.
• Kontrak 1 terlambat didaftarkan ke KPPN.
• Kontrak 3, Kontrak 5, dan Kontrak 8 merupakan kontrak Belanja Modal
dengan nilai di atas Rp50 juta s.d. Rp200 juta.
2: AKSELERASI 1: AKSELERASI . ‘r . Tanggal Tanggal I 53 TW KONTRAK KONTRAK PRANo Kontrak Tanggal . NilaiKontrak BelanjaJenis JumlahHari StatusWaktuKetepatan KEPATUHAN(40%) Penyelesaian Terima Kontrak - (30%) DIPA (30%)
52 21 TERLAMBAT 0 120 Kontrak 1 21/12/2021 19/01/2022 14/12/2022 312.530.221
TEPAT WAKTU 100 120 Kontrak 2 21/12/2021 08/01/2022 03/10/2022 577.765.322 52 14
53 1 TEPAT WAKTU 100 100 100 Kontrak 3 15/01/2022 19/01/2022 24/02/2022 157.271.101
Kontrak 4 18/03/2022 24/03/2022 25/11/2022 300.694.836 53 3 TEPAT WAKTU 100 100
Kontrak 5 19/03/2022 24/03/2022 28/03/2022 111.430.370 53 2 TEPAT WAKTU 100 100 100
Kontrak 6 07/04/2022 13/04/2022 31/10/2022 851.492.108 52 3 TEPAT WAKTU 100
Kontrak 7 30/07/2022 04/08/2022 07/11/2022 718.944.240 52 2 TEPAT WAKTU 100
Kontrak 8 18/08/2022 20/08/2022 28/08/2022 125.748.241 53 1 TEPAT WAKTU 100 80
Kontrak 9 20/08/2022 26/08/2022 31/12/2022 811.309.699 53 3 TEPAT WAKTU 100
Kontrak 10 25/08/2022 31/08/2022 31/12/2022 2.960.378.728 53 3 TEPAT WAKTU 100
Kontrak 11 29/10/2022 05/11/2022 27/12/2022 463.192.495 52 4 TEPAT WAKTU 100
Kontrak 12 04/11/2022 10/11/2022 26/11/2022 850.279.568 53 3 TEPAT WAKTU 100

TOTAL NILAI KOMPONEN 1100 540 280

91,67 108,00 93,33

NILAI KOMPONEN (1100/12) (540/5) (280/3)

97,07

NILAI IKPA DATA KONTRAK (91,67 * 40%) + (108,00*30%) + (93,33*30%)

Kontrak Komponen Ketepatan Waktu (NK-KW) 4.4.1. Perhitungan Nilai Kinerja
• Jumlah Poin Kontrak yang Tepat Waktu 11 x 100 = 1.100
• Jumlah Poin Kontrak yang Terlambat 1 x 0 = 0
• Jumlah Poin 1.100
• Nilai Kinerja Kontrak Komponen Kepatuhan 1.100/12 = 91,67

Kontrak Dini 4.4.2. Perhitungan Nilai Kinerja Kontrak Komponen Akselerasi-
(NKDini)
• Jumlah Poin Kontrak Dini 2 x 120 = 240
• Jumlah Poin Kontrak Non Kontrak Dini 3 x 100 = 300
• Jumlah Poin 540
• Nilai Kinerja Kontrak Komponen Akselerasi- Kontrak Dini:
540/5 = 108,00
4.4.3. Perhitungan Nilai Kinerja Kontrak Komponen Akselerasi - Kontrak
Belanja Modal (NK-BM)
Jumlah Poin Kontrak Belanja Modal triwulan I 2 x 100 = 200 •
• Jumlah Poin Kontrak Belanja Modal triwulan III 1 x 80 = 80
Jumlah Poin • 280
t

---

  • 1 1 -

- Kontrak Belanja Modal • Nilai Kinerja Kontrak Komponen Akselerasi
93,33 : 280/3 =
4.4.4. Perhitungan Nilai IKPA Belanja Kontraktual (IKPA BK)

= (NK-KW x 40%)+(NKDini x 30%)+(NK-BM x 30%)

= (91,67 x 40%) + (108,00 x 30%) + (93,33x 30%)

= 97,07

1. Penyelesaian Tagihan
5.1. Definisi
Penyelesaian Tagihan merupakan indikator kinerja yang digunakan untuk
mengukur ketepatan waktu penyampaian SPM LS Kontraktual pada K/L/unit
Eselon I/Satker.
5.2. Ketentuan Perhitungan
5.2.1. Indikator kinerja Penyelesaian Tagihan dihitung berdasarkan rasio
ketepatan waktu penyelesaian tagihan untuk SPM LS Kontraktual
terhadap seluruh SPM LS Kontraktual yang diajukan ke KPPN.
5.2.2. Penyampaian SPM LS Kontraktual yang tepat waktu adalah paling
lambat 17 (tujuh belas) hari kerja dari tanggal Berita Acara Serah
Terima (BAST) atau Berita Acara Pembayaran Pekerjaan (BAPP) sampai
dengan tanggal SPM LS Kontraktual diterima oleh KPPN pada saat
proses konversi.
5.2.3. Tanggal BAST berlaku apabila pekerjaan (barang/jasa) telah
diserahterimakan seluruhnya.
5.2.4. Tanggal BAPP berlaku apabila pekerjaan (barang/jasa) dilakukan
secara bertahap atau pembayaran berdasarkan termin.
5.3. Formula Perhitungan
Formula Keterangan

IKPA-PT = Nilai IKPA Ketepatan
Nilai IKPA Penyelesaian Tagihan: Waktu Penyelesaian
Tagihan
SPM LS TW
xlOO IKPA- PT = SPM LS Jumlah SPM LS
SPM LS TW Kontraktual Tepat
Waktu disampaikan ke
KPPN

Jumlah SPM LS SPM LS —
Kontraktual yang
disampaikan ke KPPN

5.4. Ilustrasi
Satker ABC sepanjang tahun 2022 mengajukan SPM LS Kontraktual
sebagaimana berikut:

Ketepatan Waktu
Total SPM Jenis SPM LS
Tepat Waktu Terlambat

SPM LS Kontraktual 13 2 15

---

SPM LS Kontraktual Tepat Waktu/Jumlah SPM LS Nilai IKPA
Kontraktual)*100 Penyelesaian
Tagihan (IKPA PT) 13/ 15*100 = 86,67

1. Pengelolaan UP dan TUP
6.1. Definisi
Pengelolaan UP dan TUP merupakan indikator kinerja yang digunakan untuk
mengukur ketepatan waktu pertanggungjawaban UP (GUP) dan
pertanggungjawaban TUP (PTUP) serta efisiensi besaran UP dan TUP yang
dikelola.

6.2. Ketentuan Perhitungan
6.2.1. Pengelolaan UP dan TUP dihitung untuk UP Tunai dan TUP Tunai yang
dananya bersumber dari Rupiah Murni.
6.2.2. Pengelolaan UP dan TUP dihitung berdasarkan nilai komposit antara
Nilai Kinerja (1) Komponen Ketepatan Waktu (bobot 50%), (2) Komponen
Persentase GUP (25%), dan (3) Komponen Setoran TUP (25%).
6.2.3. Nilai Kinerja Komponen Ketepatan Waktu dihitung dengan ketentuan
sebagaimana berikut:
- Dihitung berdasarkan jumlah poin yang diperoleh dari frekuensi
ketepatan waktu pertanggungjawaban UP dan TUP.
- Ketepatan waktu pertanggungjawaban UP dan TUP dihitung
berdasarkan:
• Tanggal SP2D UP ke tanggal SP2D GUP Isi dan/atau SP2D GUP
Nihil;
• Tanggal SP2D TUP ke tanggal SP2D TUP Nihil; dan/atau
• Tanggal SP2D GUP Isi ke tanggal SP2D GUP Isi berikutnya.
- Mempertimbangkan sisa dana UP dan TUP yang belum disetor pada
akhir tahun (31 Desember) sebagai penalti nilai kinerja.
- Poin yang diberikan untuk setiap pertanggungjawaban UP dan TUP
yang tepat waktu adalah sebesar 100 (seratus).
- Poin yang diberikan untuk setiap pertanggungjawaban UP dan TUP
yang terlambat adalah sebesar 0 (nol).
6.2.4. Nilai Kinerja Komponen Persentase GUP dihitung dengan ketentuan
sebagaimana berikut:
- Dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja yang diperoleh dari
Persentase GUP Disebulankan terhadap jumlah GUP yang
disampaikan ke KPPN.
- Persentase GUP Disebulankan adalah persentase GUP yang
disetarakan dalam sebulan.
- Persentase GUP Disebulankan dihitung berdasarkan persentase
GUP dikalikan dengan faktor hari yang disebulankan.

/

---

Formula Persentase GUP Disebulankan:

%GUP disebulankan -
%GUP x (jml hari sebulan*)/At GUP)
r f r
perbandingan nilai GUP dengan nilai Rentang waktu SP2D GUP/GUP Nihil
UP. dari UP/GUP sebelumnya

*jumlah hari dalam sebulan mengacu pada jumlah hari kalender dari
tanggal bulan berkenaan ke tanggal bulan berikutnya. Misalnya:
• Apabila SP2D UP/ GUP sebelumnya tertanggal 28 April, maka jumlah
hari dalam sebulan adalah 30 hari (28 April ke 28 Mei)
• Apabila SP2D UP/ GUP sebelumnya tertanggal 25 Januari, maka
jumlah hari dalam sebulan adalah 31 hari (25 Januari ke 25 Februari)

Ilustrasi:

• Satker memiliki UP sebesar 100 juta.
• Satker melakukan GUP sebesar 50 juta dan terbit SP2D GUP
tanggal 13 Mei 2022 (%GUP: 50,00%).
• SP2D GUP yang terbit sebelumnya per tanggal 28 April 2022,
sehingga:
S jumlah hari dalam sebulan adalah 30 hari (28 April- 28 Mei);
dan
S rentang waktu SP2D GUP-nya (At GUP) adalah 15 hari.
Maka Persentase GUP Disebulankan untuk SP2D GUP tanggal 12 April
2022 adalah:

= 50,00% x (30/ 15)
= 100,00%
Perhitungan tersebut menunjukkan bahwa persentase GUP sebesar
50,00% yang dipertanggungjawabkan dalam 15 hari setara dengan
persentase GUP sebesar 100,00% yang dipertanggungjawabkan dalam
satu bulan.
6.2.5. Nilai Kinerja Komponen Setoran TUP dihitung berdasarkan rasio
setoran TUP terhadap nominal TUP yang dikelola Satker dalam satu
tahun anggaran.
6.3. Formula Perhitungan
Formula Keterangan
NK-UPKW Nilai Kinerja
Nilai Kinerja Komponen Kepatuhan: Komponen Ketepatan
£?=1KWUP Waktu NK - UPKW = nGUP + nPTUP Jumlah Poin
KWUP Ketepatan Waktu
Nilai Kinerja Komponen Persentase GUP: Pertanggungjawaban
UP dan TUP
YJi=xPGUP yang GUP n GUP Jumlah PGUP = NK - nGUP ke KPPN diajukan
Nilai Kinerja Komponen Setoran TUP: n PTUP Jumlah PTUP yang
diajukan ke KPPN
Setoran TUP
NKSetor = 100 - ( Nilai Kinerja TUP *100)
NK-PGUP Persentase GUP

Persentase GUP
Nilai IKPA Pengelolaan UP dan TUP: PGUP disebulankan
/

---

IKPA UPTUP = CNK - UPKW * 50%) Nilai Kinerja
+ (A/7C- PGUP * 25%) NKSetor Komponen Setoran
TUP 4- (NKSetor * 25%)
Nominal TUP yang
Setoran TUP disetor ke KPPN
dalam satu tahun
anggaran

Nominal TUP yang
TUP dikelola dalam satu
tahun anggaran

IKPA UP TUP Nilai IKPA
Pengelolaan UP dan
TUP
6.4. Ilustrasi
Profil pengelolaan UP dan TUP Satker ABC sepanjang TA 2022 adalah sebagai
berikut:
• UP yang dikelola sebesar Rp.1.260.000.000
Satker telah melakukan:
- 5 kali GUP.
- 2 kali TUP sebesar Rp2.500.000.000 (disetor Rp273.999) dan
Rp3.000.000.000 (disetor Rp85.440).
Pada akhir TA 2022, terdapat sisa TUP yang belum disetor ke KPPN.
Skedul Pengelolaan UP dan TUP Satker ABC sebagai berikut:

. ! ' PERSENTASE SETORAN TUP

KEPATUHAN Persen Outstanding GUP (25%) (%) • ' « sta,us IGU' (50%) GUP UP/TUP v t' ' (25%)
0 1.260.000.000 0 UP 03-Feb-22miin1 TEPAT WAKTU 100 56,89 57 28 716.788.090 1.260.000.000 2 GUP 03-Mar-22
100 56,71 3 GUP 01-Apr-22 29 668.467.241 1.260.000.000 53 TEPAT WAKTU
4 TUP 08-Apr-22 0 2.500.000.000 2.500.000.000 0
5 PTUP 14-Apr-22 6 1.393.325.103 1.106.674.897 0
TEPAT WAKTU 100 88,04 6 GUP 20-Apr-22 19 702.526.936 1.260.000.000 56
7 SETORAN TUP 26-Apr-22 18 273.999 1.106.400.898 0 273.999
TEPAT WAKTU 100 8 PTUP 28-Apr-22 20 1.106.400.898 0
9 TUP 04-May-22 0 3.000.000.000 3.000.000.000* 0
10 GUP 07-May-22 17 838.117.997 "i.266 000.000 67 TEPAT WAKTU 100 100,00^
11 PTUP 11-May-22 7 1.965.532.864 1.034.467.136 0
12 SETORAN TUP 31-May-22 27 85.440 1.034.381.696 0 85.440
13 GUP 03-Jun-22 27 670.042.666 1.260.000.000 53 TEPAT WAKTU 100 58,89
14 PTUP 09-Jun-22 36 1.034.381.696 0 TERLAMBAT 0
(pinati) 600- 100 363,21 359.439 JUMIAH = 500
100-
(359.439/5.500.00 NILAI KOMPONEN 500/7 = 71,43 360,53/5= 72.10 0.000 x 100)
= 99,99

6.4.1. Perhitungan Nilai Kinerja Pengelolaan UP dan TUP Komponen Ketepatan
Waktu (NK-UPKW)
• Jumlah Poin Pertanggungjawaban UP dan TUP yang
Tepat Waktu : 6 x 100 = 600
• Jumlah Poin Pertanggungjawaban UP dan TUP
yang Terlambat 1 xO = 0
• Dikurangi: Pinalti dari Sisa TUP yang belum disetor lx 100 =100
• Jumlah Poin 500
• Nilai Kinerja Komponen Ketepatan Waktu 500/7 = 71,43
6.4.2. Perhitungan Nilai Kinerja Komponen Persentase GUP (NK-PGUP)
• Jumlah Poin Persentase GUP Disebulankan :
(56,89 + 56,71 + 88,04 + 100,00 + 58,89) = 360,53
Nilai Kinerja Komponen Persentase GUP : 360,53/5 = 72,10 •
6.4.3. Perhitungan Nilai Kinerja Komponen Setoran (NK-Setor)
Jumlah Setoran TUP dalam setahun : 273.999 + 85.440 = 359.439 •
Total TUP dalam setahun 5.500.000.000 •
• Rasio Setoran TUP (359.439/5.500.000.000)
xlOO = 0,01
• Nilai Kinerja Komponen Setoran :
100- 0,01 = 99,99 t

---

6.4.4. Perhitungan Nilai IKPA Pengelolaan UP dan TUP
= (NK-UPKW x 50%)+(NK-PGUP x 25%)+(NKSetor x 25%)
= (71,43 x 50%) + (72,10 x 25%) + (99,99 x 25%)
= 78,73
1. Dispensasi SPM
7.1. Definisi
Dispensasi SPM merupakan indikator kinerja yang digunakan untuk
mengukur kepatuhan K/ L/unit Eselon I/Satker dalam menyampaikan SPM
sesuai dengan batas waktu penyampaian SPM di akhir tahun anggaran yang
diatur dalam ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan
pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
7.2. Ketentuan Perhitungan
7.2.1. Dispensasi SPM dihitung berdasarkan rasio antara jumlah SPM yang
mendapatkan dispensasi keterlambatan pengajuan SPM melebihi batas
waktu yang ditentukan terhadap jumlah SPM yang disampaikan ke
KPPN dan telah diterbitkan SP2D-nya pada triwulan IV.
7.2.2. Nilai IKPA diberikan secara bertingkat sesuai dengan kategori Rasio
Dispensasi SPM sebagaimana berikut:
Dispensasi SPM yang terbit
Kategori Nilai Nilai (Permiip

0,00
Kategori 1 100 (tidak ada dispensasi SPM)
Kategori 2 95 0,01- 0,099
Kategori 3 90 0,1- 0,99
Kategori 4 85 1- 4,99
Kategori 5 80 >=5,00
*Permil: rasio Dispensasi SPM per 1.000 SPM yang diterbitkan SP2D-nya
7.3. Formula Perhitungan
Formula Keterangan

RDSPM Rasio SPM yang
diterbitkan dengan Rasio Dispensasi SPM (permil): dispensasi per 1000 SPM Dispensasi SPM yang diterbitkan x 1000 RDSPM = di Tw IV SP2D-nya SPM Tw IV

Nilai IKPA Dispensasi SPM: SPM Dispensasi Jumlah dispensasi
Berdasarkan kategori Rasio SPM yang diajukan
Dispensasi SPM (RDSPM) ke Ditjen Perbendaharaan

SPM Tw IV = Jumlah SPM yang
disampaikan ke
KPPN dan telah
diterbitkan SP2D-nya
pada triwulan IV

7.4. Ilustrasi
Sepanjang triwulan IV TA 2022, diterbitkan sebanyak 5.214 SP2D atas SPM
yang disampaikan Satker ABC, di mana sebanyak 24 SPM disampaikan
dengan terlebih dahulu mendapatkan dispensasi SPM dari Direktorat Jenderal
Perbendaharaan. Perhitungan nilai kinerja indikator Dispensasi SPM Satker
ABC adalah sebagai berikut:
Rasio Dispensasi SPM
= (SPM Dispensasi/SPM Tw IV) x 1.000

---

= (24/5.214) x 1.000
= 4,60
Nilai IKPA Dispensasi SPM
= 85 (Kategori 4)
1. Capaian Output
8.1. Definisi
Capaian Output merupakan indikator kinerja yang digunakan untuk
mengukur ketepatan waktu penyampaian data dan ketercapaian output pada
K/L/unit Eselon I/Satker.
8.2. Ketentuan Perhitungan
8.2.1. Capaian Output dihitung berdasarkan nilai komposit antara Nilai
Kinerja (1) Komponen Ketepatan Waktu (30%), dan (2) Komponen
Capaian RO (70%).
8.2.2. Nilai Kinerja Komponen Ketepatan Waktu dihitung dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Dihitung berdasarkan jumlah poin yang diperoleh dari ketepatan
waktu penyampaian data capaian output paling lambat 5 hari kerja
pada bulan berikutnya.
- Poin yang diberikan untuk setiap RO yang dilaporkan tepat waktu
adalah sebesar 100 (seratus).
- Poin yang diberikan untuk setiap RO yang dilaporkan terlambat
adalah sebesar 0 (nol).
8.2.3. Nilai Kinerja Komponen Capaian RO dihitung dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Dihitung berdasarkan rasio antara capaian atau realisasi RO
terhadap target capaian RO.
- Ketentuan target capaian RO adalah sebagai berikut:
• Target capaian RO triwulan I sampai dengan triwulan III
berdasarkan target PCRO yang diproksikan sama dengan target
penyerapan anggaran triwulanan.
Target capaian RO triwulan IV sebesar target RO dalam DIPA. •
• Apabila dalam triwulan I sampai dengan triwulan III PCRO yang
dilaporkan bernilai 100, maka target yang digunakan adalah
target RO dalam DIPA.
- Terhadap capaian RO yang melebihi target, maka nilai kinerja
Capaian Output diberikan maksimal sebesar 100 (seratus).
- RO yang dihitung nilai kinerjanya adalah RO dengan status
Terkonfirmasi.
8.3. Formula Perhitungan
Formula Keterangan
NK-ROKW Nilai Kinerja
A. Nilai Kinerja Komponen Ketepatan Capaian Output Komponen
Waktu: Ketepatan Waktu
Z?=1 R0KW NK - ROKW = n
ROKW Jumlah RO yang
disampaikan tepat
waktu

n Jumlah RO yang
wajib dilaporkan

B. Nilai Kinerja Komponen Capaian RO: NK-CRO Nilai Kinerja
Capaian Output
Komponen Capaian
RO
r

---

iCapaian
Capaian RO Realisasi Target RO RO*100

NK - CRO = PCRO/RVRO 72

Target RO Target RO
triwulanan

IKPA-CO Nilai IKPA Capaian
Output
C. Nilai IKPA Capaian Output

IKPA - CO = (NK - ROKW x 30%)
+ ( NKCRO x 70%)
8.4. Ilustrasi
Satker A mengelola 5 Rincian Output. Untuk periode pelaporan bulan
Desember 2022, kondisi pelaporan data capaian output Satker sebagaimana
berikut:
• Terdapat 2 RO yang terlambat dilaporkan (CD.6216.AAA.001 dan

CD.4806.AAG.001)

• Terdapat 1 RO yang statusnya Tidak Terkonfirmasi (CD.6216.AAG.002)
• Seluruh RO dilaporkan dengan PCRO 100% dan RVRO mencapai target RO
dalam DIPA.
BATAS Komponen Komponen

STATUS TARGET TANGGAL

NO. PROG KEG KRO RO TARGET RO SATUAN RVRO PCRO WAKTU STATUS Ketepatan Capaian RO KONFIRMASi PCRO KIRIM
PELAPORAN Waktu (30%) (70%)
1 CD 6216 AAA 001 1 UU 1 100 terkonfirmasi 100 06/01/2023 07/01/2023 TERLAMBAT 0 100

2 CD 4806 AAG 001 5 PerMen 5 100 terkonfirmasi 100 06/01/2023 07/01/2023 TERLAMBAT 0 100

tidak TEPAT
3 CD 6216 AAG 002 1 PerMen 1 100 100 06/01/2023 04/01/2023 WAKTU 100 0 terkonfirmasi

TEPAT
4 CD 6216 AAG 004 30 PerMen 30 100 terkonfirmasi 100 06/01/2023 04/01/2023 100 100 WAKTU

TEPAT
5 CD 4804 AAH 001 1 Perjanjian 1 100 terkonfirmasi 100 06/01/2023 04/01/2023 WAKTU 100 100

TOTAL 300,00 400,00

NILAI KOMPONEN 300,00/5 = 400,00/5

60,00 =80,00
NILAIAKHIR (60 x 30%) + (80 x 70%)
= 74,00

8.4.1. Perhitungan Nilai Kinerja Capaian Output Komponen Ketepatan Waktu
(NK-ROKW)
• Jumlah Poin RO yang dilaporkan tepat waktu : 3 x 100 = 300
• Jumlah Poin RO yang dilaporkan terlambat 2 x 0 = 0
• Jumlah Poin 300
• Nilai Kinerja Komponen Ketepatan Waktu 300/5 = 60,00
8.4.2. Perhitungan Nilai Kinerja Capaian Output Komponen Capaian RO (NK-
CRO)
Untuk perhitungan bulan Desember, target capain RO adalah sebesar
target RO dalam DIPA.
• Nilai Kinerja Capaian RO CD.6216.AAA.001 : 1/1*100 = 100
• Nilai Kinerja Capaian RO CD.4806.AAG.001 : 5/5*100 = 100
• Nilai Kinerja Capaian RO CD.6216.AAG.002 : Tidak Terkonfirmasi = 0
• Nilai Kinerja Capaian RO CD.6216.AAG.004 : 30/30*100 = 100
• Nilai Kinerja Capaian RO CD.4804.AAH.001 : 1/1*100 = 100
• Nilai Kinerja Capaian RO : (100+100+0+100+100)/5
= 80,00

8.4.3. Perhitungan Nilai IKPA Capaian Output (IKPA-CO)
= (NK-ROKW x 30%) + (NK-CRO x 70%)
= (60,00 x 30%) + (80,00 x 70%)
= 74,00
(

---

B. PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN TRIWULAN I

TAHUN ANGGARAN 2022

No. Indikator Ketentuan Penilaian
Dihitung berdasarkan data RPD yang dimutakhirkan
1. Deviasi Halaman III DIPA sampai dengan periode permutakhiran RPD triwulan
II, yaitu hari kerja kesepuluh bulan April.
1. Belanja Kontraktual
- Ketepatan Waktu Dihitung sesuai formula dalam Lampiran huruf A.
- Akselerasi Kontrak Dini Dihitung sesuai formula dalam Lampiran huruf A.
Nilai kinerja yang diberikan untuk setiap
penyelesaian perjanjian/kontrak Belanja Modal
sebagai berikut:
1. Nilai kinerja 100 (seratus) diberikan untuk
perjanjian/kontrak Belanja Modal yang
penyelesaian pembayarannya dilakukan sampai
dengan triwulan II; c) Akselerasi Kontrak
1. Nilai kinerja 80 (delapan puluh) diberikan untuk Belanja Modal
perjanjian/kontrak Belanja Modal yang
penyelesaian pembayarannya dilakukan pada
triwulan III; dan
1. Nilai kinerja 70 (tujuh puluh) diberikan untuk
perjanjian/kontrak Belanja Modal yang
penyelesaian pembayarannya dilakukan pada
triwulan IV.
1. Pengelolaan UP/TUP
- Ketepatan Waktu Dihitung sesuai formula dalam Lampiran huruf A.
Nilai kinerja 100 (seratus) diberikan untuk
komponen Persentase GUP atas
- Persentase GUP pertanggungjawaban UP yang dilakukan pada
triwulan I.
- Setoran TUP Dihitung sesuai formula dalam Lampiran huruf A.
1. Capaian Output
Dihitung berdasarkan data capaian output triwulan
I (capaian bulan Januari sampai dengan Maret) yang
- Ketepatan Waktu dilaporkan sampai dengan hari kerja kelima di bulan
April.
Dihitung sesuai formula dalam Lampiran huruf
- Capaian Output huruf A.
1. Dispensasi SPM Dihitung sesuai formula dalam Lampiran huruf A.
1. Penyelesaian Tagihan Dihitung sesuai formula dalam Lampiran huruf A.

DIREKTUR J.RNPERAL PERBENDAHARAAN

IYANTO^