TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PENJAMINAN PEMERINTAH
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang
diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri
Keuangan baik secara langsung, melalui badan usaha
penjaminan infrastruktur, atau secara bersama antara
Menteri Keuangan dan badan usaha penjaminan
infrastruktur sebagai penjamin atas risiko gagal bayar
terjamin kepada penerima jaminan dalam rangka
percepatan pengembangan energi terbarukan untuk
penyediaan tenaga listrik dan pelaksanaan transisi energi
sektor ketenagalistrikan.
1. Risiko Gagal Bayar adalah peristiwa kegagalan terjamin
untuk melaksanakan kewajiban finansialnya terhadap
penerima jaminan berdasarkan perjanjian pembiayaan,
perjanjian kerja sama pendanaan transisi energi,
perjanjian perwaliamanatan, perjanjian penerbitan dan
penunjukan agen pemantau, atau perjanjian jual beli
tenaga listrik.
1. Penjamin adalah Pemerintah melalui Menteri Keuangan
dan/atau Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
---
--- Page 3 ---
- 3 -
1. Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang
dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk
segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang
dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
1. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya
disebut PJBL adalah perjanjian jual beli Tenaga Listrik
antara pemegang izin usaha penyediaan Tenaga Listrik
atau pemegang izin operasi dengan PT PLN (Persero).
1. Energi Terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber
energi terbarukan.
1. Platform Transisi Energi adalah salah satu dukungan
fiskal pemerintah yang dibentuk oleh Menteri Keuangan
dalam rangka mendukung percepatan pengakhiran waktu
operasi pembangkit listrik tenaga uap, percepatan
pengakhiran waktu kontrak PJBL pembangkit listrik
tenaga uap, dan/atau pengembangan pembangkit Energi
Terbarukan sebagai pengganti dari percepatan
pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik tenaga uap
dan/atau percepatan pengakhiran waktu kontrak PJBL
pembangkit listrik tenaga uap.
1. Manajer Platform adalah Badan Usaha Milik Negara yang
mendapatkan penugasan dari Menteri Keuangan untuk
melaksanakan pengelolaan Platform Transisi Energi
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai pemberian dukungan fiskal melalui kerangka
pendanaan dan pembiayaan dalam rangka percepatan
transisi energi di sektor ketenagalistrikan.
1. Terjamin adalah PT PLN (Persero), Badan Usaha Milik
Negara, atau Manajer Platform yang mendapatkan
Penjaminan Pemerintah.
1. Pinjaman adalah setiap pembiayaan baik secara
konvensional maupun syariah dari Pemberi Pembiayaan
berupa sejumlah uang atau tagihan yang dipersamakan
dengan itu yang menimbulkan kewajiban finansial
berdasarkan perjanjian.
1. Perjanjian Pembiayaan adalah perjanjian yang dibuat
antara Badan Usaha Milik Negara selaku debitur dan
Pemberi Pembiayaan dalam rangka Pinjaman untuk
percepatan pengembangan Energi Terbarukan untuk
penyediaan Tenaga Listrik.
1. Pemberi Pembiayaan adalah lembaga atau Lembaga
Keuangan Internasional yang menandatangani Perjanjian
Pembiayaan dengan Badan Usaha Milik Negara.
1. Pemberi Dana Transisi Energi adalah Lembaga Keuangan
Internasional dan/atau lembaga/badan lainnya yang
menandatangani perjanjian kerja sama pendanaan
transisi energi dengan Manajer Platform.
1. Lembaga Keuangan Internasional adalah lembaga
keuangan multilateral dan lembaga keuangan negara yang
mempunyai hubungan diplomatik dalam rangka kerja
sama bilateral yang menyediakan pinjaman langsung
kepada Badan Usaha Milik Negara.
1. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan
pemegang Obligasi/Sukuk atas Obligasi/Sukuk yang
diterbitkan melalui penawaran umum.
---
--- Page 4 ---
- 4 -
1. Agen Pemantau adalah pihak yang mewakili kepentingan
pemegang Obligasi/Sukuk atas Obligasi/Sukuk yang
diterbitkan tanpa melalui penawaran umum.
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, koperasi, dan badan usaha swasta yang berbadan
hukum Indonesia.
1. Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya
disingkat PPL adalah Badan Usaha penyediaan Tenaga
Listrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) melalui
penandatanganan PJBL.
1. Penerima Jaminan adalah PPL untuk Penjaminan
Pemerintah atas PJBL, Pemberi Pembiayaan atau Pemberi
Dana Transisi Energi untuk Penjaminan Pemerintah atas
Pembiayaan, Wali Amanat atau Agen Pemantau yang
bertindak untuk kepentingan pemegang Obligasi/Sukuk
untuk Penjaminan Pemerintah atas Obligasi/Sukuk, atau
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara untuk
Penjaminan Pemerintah atas Penanggungan Risiko.
1. Risiko Infrastruktur adalah peristiwa yang mungkin
terjadi pada proyek pembangkit listrik yang
memanfaatkan Energi Terbarukan selama berlakunya
PJBL yang dapat mempengaruhi secara negatif investasi
PPL yang meliputi ekuitas dan Pinjaman dari pihak ketiga.
1. Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh Badan
Usaha Milik Negara atau Manajer Platform yang
memohonkan Penjaminan Pemerintah selaku emiten
melalui penawaran umum atau tanpa penawaran umum
dan berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
1. Sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Badan
Usaha Milik Negara atau Manajer Platform yang
memohonkan Penjaminan Pemerintah selaku emiten
berdasarkan prinsip syariah melalui penawaran umum
atau tanpa penawaran umum dan berjangka waktu lebih
dari 12 (dua belas) bulan.
1. Perjanjian Perwaliamanatan adalah perjanjian yang dibuat
antara Badan Usaha Milik Negara atau Manajer Platform
selaku emiten dan Wali Amanat yang bertindak untuk
kepentingan pemegang Obligasi/Sukuk dalam rangka
penerbitan Obligasi/Sukuk.
1. Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau
adalah perjanjian yang dibuat oleh Badan Usaha Milik
Negara atau Manajer Platform selaku emiten dengan Agen
Pemantau dan penata usaha (arranger).
1. Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi adalah
perjanjian kerja sama pendanaan yang dibuat antara
Manajer Platform dengan Pemberi Dana Transisi Energi
dalam rangka Pendanaan Transisi Energi.
1. Pendanaan Transisi Energi adalah pendanaan yang
diberikan dalam bentuk pembiayaan oleh Pemberi Dana
---
--- Page 5 ---
- 5 -
Transisi Energi atau pemegang Obligasi/Sukuk kepada
Manajer Platform untuk transisi energi.
1. Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi yang
selanjutnya disebut Dana PISP adalah kerangka
pendanaan yang dibentuk secara khusus oleh Menteri
Keuangan sebagai sarana untuk mendukung
terselenggaranya penyediaan infrastruktur sektor Panas
Bumi.
1. Penanggungan Risiko adalah penanggungan atas seluruh
atau sebagian dari dampak terjadinya risiko terhadap
kinerja dan/atau kesinambungan Dana PISP dan/atau
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara, yang
berfungsi sebagai sarana pemulihan terhadap Dana PISP
yang telah digunakan.
1. Perjanjian Penanggungan Risiko adalah perjanjian yang
dibuat dalam rangka melaksanakan Penanggungan
Risiko.
1. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung
di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral
ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat
dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di
bidang panas bumi.
1. Dukungan Pengembangan Panas Bumi adalah salah satu
bentuk fasilitas yang disediakan oleh Menteri Keuangan
untuk memitigasi risiko (de-risking facility) yang
menghambat partisipasi badan usaha dalam penyediaan
infrastruktur sektor Panas Bumi.
1. Dukungan Eksplorasi adalah Dukungan Pengembangan
Panas Bumi yang disediakan dalam rangka mendapatkan
data dan informasi Panas Bumi yang diperlukan untuk
penyiapan dan pelelangan wilayah kerja.
1. Proposal Dukungan Eksplorasi adalah usulan penyediaan
dan pelaksanaan Dukungan Eksplorasi yang disampaikan
kepada Komite Bersama.
1. Pembiayaan Eksplorasi adalah Dukungan Pengembangan
Panas Bumi berupa pemberian Pinjaman dan/atau bentuk
pembiayaan lainnya dalam rangka penyiapan studi
kelayakan.
1. Risiko Eksplorasi adalah keadaan terjadinya
ketidaklayakan hasil dari kegiatan eksplorasi pada suatu
wilayah untuk dilanjutkan ke tahap pengusahaan Panas
Bumi berikutnya.
1. Risiko Politik adalah keadaan yang menyebabkan
pelaksanaan kegiatan eksplorasi selanjutnya atau
kegiatan tahap pengusahaan Panas Bumi lainnya di
wilayah tersebut tidak dapat dan/atau tidak layak untuk
dilakukan sebagai akibat dari kebijakan pemerintah.
1. Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi adalah
kompensasi untuk pelaksanaan Penugasan Dukungan
Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai dukungan pengembangan
Panas Bumi melalui penggunaan Dana PISP pada
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
---
--- Page 6 ---
- 6 -
1. Risiko Kesenjangan adalah keadaan ketika jumlah
Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang
dibebankan kepada Badan Usaha Penerima Manfaat
Dukungan Eksplorasi ditetapkan lebih rendah dari jumlah
biaya riil yang dikeluarkan untuk penugasan Dukungan
Eksplorasi tersebut.
1. Badan Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi
adalah pemenang lelang dan/atau Badan Usaha Panas
Bumi yang didirikan oleh pemenang lelang, yang
mendapatkan manfaat berupa ketersediaan data dan
informasi Panas Bumi yang kredibel dari pelaksanaan
penyediaan Dukungan Eksplorasi.
1. Penugasan Dukungan Eksplorasi adalah penugasan
khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik
Negara untuk menyediakan dan melaksanakan Dukungan
Eksplorasi.
1. Penugasan Pembiayaan Eksplorasi adalah penugasan
khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik
Negara untuk menyediakan Pembiayaan Eksplorasi.
1. Kompensasi Penugasan Pembiayaan Eksplorasi adalah
kompensasi untuk pelaksanaan Penugasan Pembiayaan
Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai dukungan pengembangan
Panas Bumi melalui penggunaan Dana PISP pada
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
1. Dokumen Penjaminan adalah dokumen yang berbentuk
surat jaminan, perjanjian penjaminan, atau Perjanjian
Penanggungan Risiko yang memuat ketentuan mengenai
penjaminan atas Penanggungan Risiko.
1. Regres adalah hak Penjamin untuk menagih Terjamin atas
apa yang telah dibayarkan oleh Penjamin kepada Penerima
Jaminan untuk memenuhi kewajiban Terjamin tersebut,
dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang (time
value of money).
1. Perjanjian Penyelesaian Regres adalah perjanjian yang
memuat syarat dan ketentuan pemenuhan Regres
Terjamin kepada Penjamin berdasarkan Penjaminan
Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar.
1. Imbal Jasa Penjaminan yang selanjutnya disingkat IJP
adalah sejumlah uang yang diterima oleh Badan Usaha
Penjaminan Infrastruktur dalam rangka kegiatan
penjaminan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
1. Dokumen Rencana Mitigasi Risiko adalah dokumen yang
berisi uraian mengenai langkah yang akan dilakukan oleh
Terjamin untuk mencegah terjadinya Risiko Gagal Bayar
atau untuk mengelola segala peristiwa yang dapat
mempengaruhi kemampuan Terjamin yang bersangkutan
untuk memenuhi kewajiban finansial yang dijamin
berdasarkan perjanjian pokok berupa PJBL, Perjanjian
Pembiayaan, Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi
Energi, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian
Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
---
--- Page 7 ---
- 7 -
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Komite Bersama adalah komite yang dibentuk oleh
Menteri untuk menunjang kelancaran pengelolaan Dana
PISP dan/atau penyediaan Dukungan Pengembangan
Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Menteri yang mengatur mengenai dukungan
pengembangan Panas Bumi melalui penggunaan Dana
PISP pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik
Negara.
1. Komite Pengarah adalah komite yang menjalankan fungsi
pengarahan dan fungsi teknis serta sebagai pemberi
keputusan tertentu terkait dengan penyediaan dukungan
fiskal untuk pengelolaan Platform Transisi Energi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
mengenai pemberian dukungan fiskal melalui kerangka
pendanaan dan pembiayaan dalam rangka percepatan
transisi energi di sektor ketenagalistrikan.
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang mengenai Badan Usaha Milik Negara.
1. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya
disingkat BUPI adalah PT Penjaminan Infrastruktur
Indonesia (Persero).
1. Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara
(Perusahaan Perseroan) yang selanjutnya disingkat PT PLN
(Persero) adalah BUMN yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik
Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
1. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara
adalah BUMN yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan
Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan
Infrastruktur.
1. Badan Usaha Panas Bumi adalah Badan Usaha yang
berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Republik Indonesia dengan tujuan untuk
melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan
tidak langsung.
---
--- Page 8 ---
- 8 -
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari
pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran
pada bendahara umum negara.
1. Debitur Publik adalah BUMN Panas Bumi, BUMN di
bidang energi, dan/atau Badan Usaha Panas Bumi yang
seluruh atau mayoritas sahamnya dimiliki oleh BUMN
Panas Bumi atau BUMN di bidang energi.
1. Batas Maksimal Penjaminan adalah nilai maksimal yang
diperkenankan dalam penerbitan Penjaminan Pemerintah
pada tahun tertentu.
Pasal 2
**(1) Dalam rangka memberikan dukungan terhadap**
pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan
sumber Energi Terbarukan dan pelaksanaan transisi
energi sektor ketenagalistrikan disediakan Penjaminan
Pemerintah dan Penanggungan Risiko.
**(2) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) meliputi:
- Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar
PT PLN (Persero) terhadap PPL berdasarkan PJBL
yang memanfaatkan Energi Terbarukan; dan
- Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar:
1. BUMN terhadap Pemberi Pembiayaan atau
pemegang Obligasi/Sukuk dalam rangka:
- pengembangan pembangkit listrik yang
memanfaatkan sumber Energi Terbarukan;
- pengembangan jaringan transmisi Tenaga
Listrik yang berasal dari pembangkit listrik
yang memanfaatkan sumber Energi
Terbarukan; dan/atau
- pengembangan jaringan distribusi Tenaga
Listrik yang berasal dari pembangkit listrik
yang memanfaatkan sumber Energi
Terbarukan; atau
1. Manajer Platform terhadap Pemberi Dana
Transisi Energi atau pemegang Obligasi/Sukuk
dalam rangka Pendanaan Transisi Energi.
**(3) Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) meliputi:
- Penanggungan Risiko dalam rangka pelaksanaan
Dukungan Eksplorasi;
- Penanggungan Risiko dalam rangka pelaksanaan
Pembiayaan Eksplorasi; dan
- penjaminan atas Penanggungan Risiko.
Pasal 3
Penjaminan Pemerintah dan Penanggungan Risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan
mempertimbangkan prinsip:
- kemampuan keuangan negara;
- kesinambungan fiskal; dan
- manajemen risiko pengelolaan keuangan negara.
---
--- Page 9 ---
- 9 -
Pasal 4
**(1) Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh BUPI
berdasarkan penugasan oleh Menteri.
**(2) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dapat dilakukan secara bersama oleh Menteri dan BUPI**
dalam hal kapasitas penjaminan BUPI tidak mencukupi
untuk melakukan penjaminan dan upaya untuk
memenuhi kapasitas penjaminan BUPI belum dapat
dilakukan.
**(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 5
**(1) Pelaksanaan Penanggungan Risiko sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b
dilakukan oleh Menteri.
**(2) Dalam rangka pelaksanaan Penanggungan Risiko**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menugaskan BUPI untuk memberikan penjaminan atas
Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3) huruf c.
**(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
TERBARUKAN
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup dan Cakupan
Pasal 6
**(1) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan kepada PPL yang
melaksanakan pengembangan pembangkit listrik yang
memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dan menjual
Tenaga Listrik yang dihasilkannya kepada PT PLN (Persero)
berdasarkan PJBL.
**(2) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) diberikan terhadap seluruh atau sebagian Risiko Gagal**
Bayar PT PLN (Persero) yang diakibatkan oleh Risiko
Infrastruktur berupa:
- tindakan atau tiadanya tindakan PT PLN (Persero)
atau Pemerintah dalam hal yang menurut hukum
atau ketentuan peraturan perundang-undangan
bahwa PT PLN (Persero) atau Pemerintah memiliki
kewenangan atau otoritas untuk melakukan tindakan
tersebut; dan/atau
---
--- Page 10 ---
- 10 -
- ketidaksanggupan PT PLN (Persero) dalam
melaksanakan suatu kewajiban yang ditentukan
kepadanya oleh PPL berdasarkan PJBL.
**(3) Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero) yang diakibatkan oleh**
Risiko Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang dapat diberikan Penjaminan Pemerintah didasarkan
kepada tersedianya distribusi Risiko Infrastruktur yang
sesuai dalam PJBL berdasarkan alokasi risiko.
**(4) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) diberikan terhadap Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero)**
yang diakibatkan oleh Risiko Infrastruktur yang:
- bersumber (risk factor) dari Pemerintah;
- bersumber (risk factor) dari PT PLN (Persero);
dan/atau
- tidak bersumber (risk factor) dari PT PLN (Persero),
PPL, dan/atau Pemerintah, namun risiko tersebut
lebih mampu dikendalikan, dikelola atau dicegah
terjadinya, atau diserap oleh PT PLN (Persero)
daripada PPL.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah atas Risiko
Gagal Bayar PT PLN (Persero) terhadap PPL
Paragraf 1
Permohonan Penjaminan Pemerintah
Pasal 7
**(1) Dalam rangka pengajuan permohonan Penjaminan**
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a, PT PLN (Persero) dapat melakukan konsultasi
kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan
Negara dan BUPI.
**(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling**
sedikit mengenai:
- asumsi nilai penjaminan;
- cakupan penjaminan;
- jangka waktu penjaminan;
- indikasi IJP; dan
- aspek teknis, ekonomi, keuangan, serta kelayakan
aspek lingkungan dan sosial.
Pasal 8
**(1) Permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diajukan oleh PT
PLN (Persero) selaku pemohon Penjaminan Pemerintah
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dalam bentuk surat dengan
ditembuskan kepada BUPI.
**(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
memuat paling sedikit:
- jenis Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero) yang
diakibatkan oleh Risiko Infrastruktur yang diusulkan
untuk dijamin;
---
--- Page 11 ---
- 11 -
- jumlah atau persentase Risiko Gagal Bayar PT PLN
(Persero) yang diusulkan untuk dijamin;
- jangka waktu penjaminan; dan
- pernyataan bahwa proyek yang PJBL-nya
dimohonkan untuk dijamin merupakan proyek
pembangkit listik yang memanfaatkan Energi
Terbarukan.
**(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan dengan melampirkan dokumen paling
sedikit:
- dokumen studi kelayakan atau kajian kelayakan
proyek yang meliputi kajian kelayakan operasi, kajian
kelayakan ekonomi, dan kajian kelayakan finansial
yang memuat proyeksi keuangan proyek;
- rancangan PJBL antara PT PLN (Persero) dengan PPL;
- laporan pelaksanaan pengadaan yang memuat daftar
nama peserta pengadaan yang terseleksi;
- rancangan Dokumen Rencana Mitigasi Risiko;
- surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur
Utama PT PLN (Persero) yang menyatakan bahwa:
1. dokumen yang dilampirkan dalam surat
permohonan Penjaminan Pemerintah adalah
benar;
1. proyek yang PJBL-nya diusulkan untuk dijamin
layak secara teknis dan finansial; dan
1. komitmen untuk melakukan pengelolaan risiko,
dan kesediaan untuk menyampaikan Dokumen
Rencana Mitigasi Risiko;
- rancangan PJBL sebagaimana dimaksud pada huruf
b memuat paling sedikit ketentuan sebagaimana
dipersyaratkan dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral mengenai pokok-
pokok dalam PJBL; dan
- dokumen penjelasan mengenai ketentuan dalam
rancangan PJBL yang mengatur:
1. distribusi alokasi risiko antara PT PLN (Persero)
dan PPL;
1. upaya mitigasi yang relevan dari PT PLN (Persero)
dan PPL;
1. jumlah atau metodologi perhitungan kewajiban
finansial PT PLN (Persero);
1. jangka waktu pelaksanaan kewajiban finansial
PT PLN (Persero) termasuk masa tenggang (grace
period); dan
1. prosedur yang wajar untuk menentukan kapan
PT PLN (Persero) telah berada dalam keadaan
tidak sanggup untuk melaksanakan kewajiban
finansialnya.
---
--- Page 12 ---
- 12 -
Paragraf 2
Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Permohonan
Penjaminan Pemerintah
Pasal 9
**(1) Berdasarkan permohonan Penjaminan Pemerintah**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara
melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan
permohonan Penjaminan Pemerintah dalam jangka waktu
5 (lima) hari kerja sejak permohonan Penjaminan
Pemerintah diterima.
**(2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen
persyaratan belum terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko
Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada
PT PLN (Persero) disertai dengan permintaan untuk
melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi tersebut.
**(3) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen
persyaratan telah terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko
Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada
PT PLN (Persero) bahwa permohonan Penjaminan
Pemerintah telah diterima dengan lengkap dan
selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan proses evaluasi
kelayakan atas permohonan Penjaminan Pemerintah.
Paragraf 3
Evaluasi atas Permohonan Penjaminan Pemerintah
Pasal 10
**(1) Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan telah**
terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3),
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko
menyampaikan permintaan tertulis kepada BUPI untuk
melakukan evaluasi atas permohonan Penjaminan
Pemerintah.
**(2) Evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan melakukan pemeriksaan terhadap:
- kelayakan teknis, kelayakan ekonomi, kelayakan
keuangan, serta kelayakan aspek lingkungan dan
sosial dari proyek;
- kemampuan PT PLN (Persero) dalam memenuhi
kewajiban finansial; dan
- rancangan PJBL.
**(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan**
dengan mempertimbangkan Batas Maksimal Penjaminan
dan kapasitas penjaminan BUPI.
**(4) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2), BUPI dapat:
- melibatkan Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan
Negara dan unit terkait lainnya di lingkungan
Kementerian Keuangan;
---
--- Page 13 ---
- 13 -
- melakukan koordinasi dengan pihak lainnya;
- meminta PT PLN (Persero) untuk melakukan
perubahan atas dokumen permohonan Penjaminan
Pemerintah dan/atau lampirannya; dan/atau
- meminta PT PLN (Persero) untuk memberikan
keterangan atau penjelasan sehubungan dengan
permohonan Penjaminan Pemerintah.
**(5) Hasil evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam
berita acara evaluasi.
**(6) Hasil evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan BUPI
kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko.
**(7) Evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah**
diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam
puluh) hari kalender sejak:
- pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (3) disampaikan kepada PT PLN (Persero); atau
- diterimanya kembali perubahan atas dokumen
tersebut oleh BUPI dalam hal terdapat permintaan
perubahan atas dokumen permohonan Penjaminan
Pemerintah dan/atau lampirannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c.
**(8) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko menyampaikan:
- rekomendasi penerbitan persetujuan prinsip atas
permohonan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri
dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) telah terpenuhi; atau
- surat kepada PT PLN (Persero) yang menyatakan
Penjaminan Pemerintah belum dapat diberikan dalam
hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
belum terpenuhi.
Paragraf 4
Rekomendasi Penjaminan Pemerintah
Pasal 11
**(1) Rekomendasi penerbitan persetujuan prinsip atas**
permohonan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) huruf a
disampaikan dengan memuat:
- usulan pihak yang akan melakukan Penjaminan
Pemerintah sesuai dengan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3); dan
- rancangan Keputusan Menteri mengenai penugasan
kepada BUPI untuk melakukan Penjaminan
Pemerintah.
**(2) Usulan pihak yang akan melakukan Penjaminan**
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
- BUPI; atau
- BUPI bersama dengan Menteri.
---
--- Page 14 ---
- 14 -
Paragraf 5
Penugasan BUPI
Pasal 12
**(1) Berdasarkan persetujuan Menteri atas rekomendasi**
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) huruf a,
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri
mengenai penugasan kepada BUPI untuk melakukan
Penjaminan Pemerintah.
**(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
paling sedikit memuat:
- proyek yang PJBL-nya akan dijamin;
- nama PT PLN (Persero) selaku Terjamin;
- nama peserta pemenang pengadaan;
- Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero) dalam rancangan
PJBL yang akan ditanggung oleh BUPI dan porsi
penjaminan yang akan ditanggung oleh BUPI, yang
merupakan porsi first loss dalam hal penjaminan
dilakukan bersama Menteri;
- hak BUPI untuk mengenakan IJP kepada PPL; dan
- tugas dan wewenang BUPI dalam melaksanakan
Penjaminan Pemerintah.
**(3) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko**
melaporkan penerbitan Keputusan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Paragraf 6
Penerbitan Persetujuan Prinsip
Pasal 13
**(1) Berdasarkan persetujuan Menteri atas rekomendasi**
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan
persetujuan prinsip yang disampaikan kepada PT PLN
(Persero) dan BUPI.
**(2) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
memuat informasi paling sedikit mengenai pemberian
Penjaminan Pemerintah kepada PT PLN (Persero).
**(3) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
tidak memiliki kekuatan hukum apapun yang mengikat
Menteri dan/atau BUPI untuk menerbitkan Penjaminan
Pemerintah.
**(4) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan kepada PT PLN (Persero) untuk digunakan
dalam proses penandatanganan PJBL.
Paragraf 7
Penerbitan atau Penandatanganan Dokumen Penjaminan
Pasal 14
**(1) Dalam rangka penerbitan atau penandatanganan**
Dokumen Penjaminan, PT PLN (Persero) menyampaikan
---
--- Page 15 ---
- 15 -
permohonan penerbitan atau penandatanganan Dokumen
Penjaminan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan ditembuskan
kepada BUPI.
**(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan dengan melampirkan:
- PJBL yang telah ditandatangani; dan
- Dokumen Rencana Mitigasi Risiko.
**(3) Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf b dilampiri surat pernyataan yang
ditandatangani oleh wakil yang sah dari PT PLN (Persero)
mengenai kesanggupan PT PLN (Persero) selaku Terjamin
untuk:
- melakukan pemantauan bersama dengan Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan
BUPI terhadap Risiko Gagal Bayar PT PLN (Persero);
dan
- menandatangani Perjanjian Penyelesaian Regres dan
membayar utang Regres kepada Menteri dan/atau
BUPI sesuai dengan Perjanjian Penyelesaian Regres
apabila terjadi Regres.
**(4) Berdasarkan permohonan penerbitan atau**
penandatanganan Dokumen Penjaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko melakukan penelaahan terhadap
PJBL yang telah ditandatangani bersama dengan BUPI.
**(5) Penelaahan terhadap PJBL yang telah ditandatangani**
dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara PJBL
yang telah ditandatangani dengan persetujuan prinsip
yang telah diberikan.
**(6) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak permohonan penerbitan Dokumen
Penjaminan diterima oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko.
**(7) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko**
menyampaikan hasil penelaahan PJBL yang telah
ditandatangani kepada Menteri dengan melampirkan
rancangan final Dokumen Penjaminan untuk
mendapatkan persetujuan.
**(8) Dokumen Penjaminan ditandatangani setelah Menteri**
memberikan persetujuan atas PJBL yang telah
ditandatangani dan rancangan final Dokumen
Penjaminan.
**(9) Dokumen Penjaminan Pemerintah diterbitkan dalam**
bentuk perjanjian penjaminan.
**(10) Penandatanganan perjanjian penjaminan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (9) dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- dalam hal Penjaminan Pemerintah diberikan oleh
BUPI, perjanjian penjaminan ditandatangani oleh
wakil yang sah dari BUPI dan wakil yang sah dari PPL
selaku Penerima Jaminan; atau
---
--- Page 16 ---
- 16 -
- dalam hal Penjaminan Pemerintah diberikan oleh
BUPI bersama dengan Menteri, perjanjian
penjaminan ditandatangani oleh Menteri melalui
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko bersama dengan wakil yang sah dari BUPI dan
wakil yang sah dari PPL selaku Penerima Jaminan.
**(11) BUPI menyampaikan salinan perjanjian penjaminan yang**
telah ditandatangani kepada PT PLN (Persero) selaku
Terjamin.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah atas Risiko
Gagal Bayar PT PLN (Persero) terhadap PPL
Paragraf 1
Klaim Penjaminan Pemerintah
Pasal 15
**(1) Klaim Penjaminan Pemerintah dilaksanakan dalam hal:**
- PT PLN (Persero) menyatakan ketidaksanggupannya
untuk melaksanakan kewajiban finansialnya kepada
PPL sebelum lewatnya waktu yang ditentukan dalam
PJBL; atau
- PT PLN (Persero) tidak membayar tagihan yang
diajukan oleh PPL dalam jangka waktu yang
ditentukan untuk pelaksanaan kewajiban finansial
PT PLN (Persero) berdasarkan PJBL.
**(2) Berdasarkan kondisi sebagaimana dimaksud**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPL selaku
Penerima Jaminan mengajukan klaim kepada BUPI
dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko yang memuat uraian paling
sedikit:
- ketidaksanggupan PT PLN (Persero) untuk memenuhi
kewajiban finansialnya kepada PPL berdasarkan
PJBL atau tidak dipenuhinya kewajiban finansial PT
PLN (Persero) kepada PPL berdasarkan PJBL;
- jumlah kewajiban finansial yang tidak dapat dibayar
atau tidak dibayar oleh PT PLN (Persero);
- kewajiban Penjamin untuk membayar kepada PPL
selaku Penerima Penjaminan; dan
- tujuan pembayaran klaim penjaminan yang meliputi
nama dan nomor rekening.
**(3) Pengajuan klaim atas Penjaminan Pemerintah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan
dengan melampirkan dokumen paling sedikit sebagai
berikut:
- salinan PJBL;
- salinan Dokumen Penjaminan;
- rincian tagihan atas jumlah kewajiban finansial PT
PLN (Persero) yang harus dipenuhi Penjamin; dan
- surat pernyataan ketidaksanggupan PT PLN (Persero)
dalam hal klaim disampaikan oleh PPL berdasarkan
ketentuan ayat (1) huruf a.
---
--- Page 17 ---
- 17 -
Paragraf 2
Pemeriksaan Klaim Penjaminan Pemerintah
Pasal 16
**(1) BUPI melakukan pemeriksaan terhadap klaim**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) untuk
porsi BUPI dalam Penjaminan Pemerintah yang dilakukan
sendiri oleh BUPI maupun untuk porsi BUPI dan porsi
Menteri dalam hal Penjaminan Pemerintah dilakukan
secara bersama.
**(2) Dalam rangka melaksanakan pemeriksaan terhadap klaim**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUPI berkoordinasi
dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko.
**(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan untuk memastikan:
- kesesuaian antara jumlah klaim (tagihan) yang
diajukan oleh PPL dengan jumlah kewajiban finansial
PT PLN (Persero) yang terhutang berdasarkan PJBL;
- kesesuaian antara klaim dengan cakupan
penjaminan yang telah disetujui berdasarkan
Dokumen Penjaminan; dan
- tidak terdapat keberatan dari PT PLN (Persero)
dan/atau perselisihan apapun antara PT PLN
(Persero) dan PPL mengenai klaim dan/atau jumlah
klaim yang diajukan.
**(4) BUPI menuangkan hasil pemeriksaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara pemeriksaan
yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUPI, wakil
yang sah dari PPL, dan wakil yang sah dari PT PLN
(Persero).
**(5) Salinan atas berita acara hasil pemeriksaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh BUPI kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko.
**(6) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) menunjukkan bahwa klaim yang diajukan
termasuk porsi Penjaminan Pemerintah oleh Menteri, KPA
menandatangani berita acara pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
**(7) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditunjuk**
berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai
tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan untuk
pelaksanaan kewajiban Penjaminan Pemerintah.
Paragraf 3
Pembayaran Klaim Penjaminan Pemerintah
Pasal 17
**(1) Pembayaran klaim atas Penjaminan Pemerintah dilakukan**
setelah hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 16 ayat (4) menunjukkan jumlah klaim telah sesuai
dan tidak terdapat keberatan atau perselisihan antara
PT PLN (Persero) dan PPL mengenai klaim dan/atau
jumlah klaim yang diajukan.
---
--- Page 18 ---
- 18 -
**(2) Pembayaran klaim kepada Penerima Jaminan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
- BUPI secara first loss sesuai porsi penjaminannya;
dan
- Menteri sesuai dengan porsi penjaminannya dalam
hal hasil pemeriksaan klaim menunjukkan bahwa
pembayaran atas porsi Penjaminan Pemerintah
untuk first loss oleh BUPI telah terpenuhi
seluruhnya.
**(3) Pembayaran klaim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)**
huruf b dilakukan setelah BUPI menyampaikan tagihan
yang menjadi porsi Menteri kepada KPA yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7).
**(4) Menteri dapat menggunakan dana yang bersumber dari**
dana cadangan penjaminan untuk membayar klaim
penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(5) Pelaksanaan pembayaran klaim porsi Menteri kepada**
Penerima Jaminan dilakukan berdasarkan Peraturan
Menteri mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan
penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban Penjaminan
Pemerintah.
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup dan Cakupan
Paragraf 1
Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar BUMN atau
Manajer Platform terhadap Pemberi Pembiayaan atau Pemberi
Dana Transisi Energi
Pasal 18
**(1) Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar BUMN**
atau Manajer Platform sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (2) huruf b, diberikan terhadap:
- Pinjaman yang diberikan oleh Pemberi Pembiayaan
kepada BUMN dalam rangka:
1. melaksanakan pengembangan pembangkit
listrik yang memanfaatkan sumber Energi
Terbarukan;
1. melaksanakan pengembangan jaringan
transmisi Tenaga Listrik yang berasal dari
pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber
Energi Terbarukan; dan/atau
---
--- Page 19 ---
- 19 -
1. melaksanakan pengembangan jaringan
distribusi Tenaga Listrik yang berasal dari
pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber
Energi Terbarukan; dan/atau
- Pendanaan Transisi Energi yang diberikan oleh
Pemberi Dana Transisi Energi kepada Manajer
Platform yang akan diteruspinjamkan kepada Badan
Usaha dalam rangka melaksanakan transisi energi
sektor ketenagalistrikan.
**(2) Transisi energi sektor ketenagalistrikan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik
PT PLN (Persero);
- percepatan pengakhiran kontrak PJBL PLTU yang
dilaksanakan oleh Badan Usaha; dan/atau
- pengembangan pembangkit listrik yang
memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagai
pengganti dari:
1. proyek PLTU yang jangka waktu operasinya
diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada
huruf a; dan/atau
1. proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL-
nya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud
pada huruf b.
**(3) Pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan**
sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dapat mencakup:
- proyek pengembangan pembangkit listrik yang
memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang
dilakukan secara bersamaan sebagai bagian dari:
1. proyek PLTU yang jangka waktu operasinya
diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a; dan/atau
1. proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL-
nya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b;
- proyek pengembangan pembangkit listrik yang
memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang
dilakukan terpisah dengan:
1. proyek PLTU yang jangka waktu operasinya
diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a; dan/atau
1. proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL-
nya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b; dan/atau
- proyek pengembangan jaringan transmisi dan/atau
distribusi Tenaga Listrik sebagai bagian dari proyek
pengembangan pembangkit listrik yang
memanfaatkan sumber Energi Terbarukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/atau
huruf b.
**(4) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) diberikan kepada Pemberi Pembiayaan atau Pemberi**
Dana Transisi Energi untuk menjamin Risiko Gagal Bayar
BUMN atau Manajer Platform selaku Terjamin.
---
--- Page 20 ---
- 20 -
**(5) Risiko Gagal Bayar sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) terdiri atas:
- pokok Pinjaman;
- bunga, imbal hasil, atau bentuk pembayaran lainnya
yang sejenis; dan/atau
- biaya lainnya yang timbul,
sehubungan dengan Perjanjian Pembiayaan atau
Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi.
Paragraf 2
Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar BUMN atau
Manajer Platform terhadap Pemegang Obligasi/Sukuk
Pasal 19
**(1) Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar BUMN**
atau Manajer Platform sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (2) huruf b, diberikan untuk penerbitan
Obligasi/Sukuk oleh BUMN atau Manajer Platform yang
dilakukan melalui:
- penawaran umum berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
- tanpa penawaran umum berdasarkan Perjanjian
Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
**(2) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) diberikan terhadap Obligasi/Sukuk yang memenuhi**
ketentuan sebagai berikut:
- Obligasi/Sukuk yang diterbitkan oleh BUMN dalam
rangka:
1. melaksanakan pengembangan pembangkit
listrik yang memanfaatkan sumber Energi
Terbarukan;
1. melaksanakan pengembangan jaringan
transmisi Tenaga Listrik yang berasal dari
pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber
Energi Terbarukan; dan/atau
1. melaksanakan pengembangan jaringan
distribusi Tenaga Listrik yang berasal dari
pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber
Energi Terbarukan; dan/atau
- Obligasi/Sukuk yang diterbitkan oleh Manajer
Platform yang akan diteruspinjamkan kepada Badan
Usaha dalam rangka melaksanakan transisi energi
sektor ketenagalistrikan.
**(3) Transisi energi sektor ketenagalistrikan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
- percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik PT
PLN (Persero);
- percepatan pengakhiran kontrak PJBL PLTU yang
dilaksanakan oleh Badan Usaha; dan/atau
- pengembangan pembangkit listrik yang
memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagai
pengganti dari:
---
--- Page 21 ---
- 21 -
1. proyek PLTU yang jangka waktu operasinya
diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada
huruf a; dan/atau
1. proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL-
nya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud
pada huruf b.
**(4) Pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan**
sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c dapat mencakup:
- proyek pengembangan pembangkit listrik yang
memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang
dilakukan secara bersamaan sebagai bagian dari:
1. proyek PLTU yang jangka waktu operasinya
diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a; dan/atau
1. proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL-
nya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b;
- proyek pengembangan pembangkit listrik yang
memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang
dilakukan terpisah dengan:
1. proyek PLTU yang jangka waktu operasinya
diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a; dan/atau
1. proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL-
nya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b; dan/atau
- proyek pengembangan jaringan Tenaga Listrik
sebagai bagian dari proyek pengembangan
pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber
Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan/atau huruf b.
**(5) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) diberikan kepada pemegang Obligasi/Sukuk untuk**
menjamin Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer
Platform selaku Terjamin.
**(6) Risiko Gagal Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
terdiri atas:
- pokok Obligasi/Sukuk;
- bunga, imbal hasil, atau bentuk pembayaran lainnya
yang sejenis dari Obligasi/Sukuk; dan/atau
- biaya atas keterlambatan pembayaran pokok dan
bunga, imbal hasil, atau bentuk pembayaran lainnya
yang sejenis.
**(7) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a diberikan kepada pemegang
Obligasi/Sukuk melalui Wali Amanat.
**(8) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b diberikan kepada pemegang
Obligasi/Sukuk melalui Agen Pemantau.
---
--- Page 22 ---
- 22 -
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah
atas Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform
terhadap Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi
Energi
Paragraf 1
Permohonan Penjaminan Pemerintah
Pasal 20
**(1) Permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diajukan oleh
BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan
Pemerintah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam bentuk surat
dengan ditembuskan kepada BUPI.
**(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
paling sedikit memuat keterangan:
- proyek yang akan dibiayai;
- nilai pembiayaan yang diusulkan untuk dijamin;
- Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi
Energi telah menyatakan minatnya untuk
memberikan pembiayaan kepada BUMN atau
Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan
Pemerintah;
- alasan diperlukannya Penjaminan Pemerintah; dan
- pernyataan mengenai kebenaran atas segala data,
informasi, dan keterangan dalam Permohonan
Penjaminan Pemerintah.
**(3) Surat permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan
dokumen paling sedikit:
- rencana usaha penyediaan Tenaga Listrik yang di
dalamnya memuat proyek yang akan dibiayai;
- dokumen lengkap studi kelayakan dalam Bahasa
Indonesia yang menunjukkan bahwa proyek yang
akan dibiayai telah memenuhi kelayakan teknis,
ekonomi, keuangan, lingkungan, dan sosial;
- PJBL dengan PT PLN (Persero), dalam hal pemohon
Penjaminan Pemerintah merupakan pihak selain PT
PLN (Persero) dan pembiayaan ditujukan untuk
membiayai pengembangan pembangkit listrik yang
memanfaatkan sumber Energi Terbarukan;
- profil calon Pemberi Pembiayaan atau calon Pemberi
Dana Transisi Energi;
- salinan surat pernyataan minat dari Pemberi
Pembiayaan atau calon Pemberi Dana Transisi
Energi;
- indikasi syarat dan ketentuan pembiayaan;
- rancangan Perjanjian Pembiayaan atau rancangan
Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi;
- analisis manfaat Penjaminan Pemerintah;
- laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah
diaudit oleh auditor independen;
- rencana peruntukan pembiayaan;
---
--- Page 23 ---
- 23 -
- rencana sumber dana pelunasan pembiayaan;
- dokumen yang menunjukkan bahwa BUMN atau
Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan
Pemerintah memiliki kondisi keuangan yang sehat
dan kemampuan membayar;
- rancangan Dokumen Rencana Mitigasi Risiko;
- persetujuan rapat umum pemegang saham mengenai
rencana pembiayaan; dan
- surat pernyataan yang ditandatangani oleh direksi
BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon
Penjaminan Pemerintah mengenai komitmen
pengelolaan risiko dan kesediaan untuk
menyampaikan dan memperbarui Dokumen Rencana
Mitigasi Risiko.
**(4) Dalam hal pembiayaan yang dimohonkan untuk dijamin**
berasal dari Lembaga Keuangan Internasional, surat
permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga melampirkan rancangan
Dokumen Penjaminan yang diusulkan oleh Lembaga
Keuangan Internasional.
**(5) Dalam hal permohonan Penjaminan Pemerintah diajukan**
oleh Manajer Platform, surat permohonan Penjaminan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
melampirkan:
- proyek yang akan dibiayai dengan pembiayaan yang
diusulkan untuk dijamin;
- rekomendasi dari Komite Pengarah mengenai proyek
yang akan mendapat pembiayaan yang diusulkan
untuk dijamin;
- daftar Badan Usaha yang akan memperoleh
penerusan pembiayaan; dan
- uraian mekanisme penerusan pembiayaan.
Paragraf 2
Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Permohonan
Penjaminan Pemerintah
Pasal 21
**(1) Berdasarkan permohonan Penjaminan Pemerintah**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara
melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan
permohonan Penjaminan Pemerintah dalam jangka waktu
5 (lima) hari kerja sejak permohonan Penjaminan
Pemerintah diterima.
**(2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen
persyaratan belum terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko
Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada
BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan
Pemerintah disertai dengan permintaan untuk melengkapi
persyaratan yang belum terpenuhi tersebut.
---
--- Page 24 ---
- 24 -
**(3) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen
persyaratan telah terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko
Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada
BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan
Pemerintah bahwa permohonan Penjaminan Pemerintah
telah diterima dengan lengkap dan selanjutnya akan
ditindaklanjuti dengan proses evaluasi kelayakan atas
permohonan Penjaminan Pemerintah.
Paragraf 3
Evaluasi atas Permohonan Penjaminan Pemerintah
Pasal 22
**(1) Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan telah**
terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3),
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
menyampaikan permintaan tertulis kepada BUPI untuk
melakukan evaluasi atas permohonan Penjaminan
Pemerintah.
**(2) Evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan melakukan pemeriksaan terhadap:
- kelayakan teknis, kelayakan ekonomi, kelayakan
keuangan, serta kelayakan aspek lingkungan dan
sosial dari proyek; dan
- besaran kebutuhan pembiayaan, peruntukan
pembiayaan, serta kemampuan pemenuhan
kewajiban finansial.
**(3) Dalam hal pembiayaan yang dimohonkan untuk dijamin**
berasal dari lembaga keuangan selain Lembaga Keuangan
Internasional, evaluasi terhadap permohonan Penjaminan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
dilakukan dengan memeriksa tingkat kewajaran
ketentuan dan persyaratan pembiayaan.
**(4) Dalam rangka memeriksa tingkat kewajaran ketentuan**
dan persyaratan pembiayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), BUPI dapat:
- menggunakan harga acuan Pinjaman yang
ditetapkan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk menilai
tingkat kewajaran ketentuan dan persyaratan
pembiayaan yang terkait harga (pricing) pembiayaan;
dan
- menggunakan Pinjaman Pemerintah dan/atau
Pinjaman BUMN yang mendapatkan Penjaminan
Pemerintah sebagai pembanding untuk menilai
tingkat kewajaran ketentuan dan persyaratan
pembiayaan selain harga (pricing) pembiayaan.
**(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan**
ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan Batas
Maksimal Penjaminan dan kapasitas penjaminan BUPI.
**(6) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dan ayat (3), BUPI dapat:
---
--- Page 25 ---
- 25 -
- melibatkan Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan
Negara dan unit terkait lainnya di lingkungan
Kementerian Keuangan;
- melakukan koordinasi dengan pihak lainnya;
- meminta BUMN atau Manajer Platform selaku
pemohon Penjaminan Pemerintah untuk melakukan
perubahan atas dokumen permohonan Penjaminan
Pemerintah dan/atau lampirannya; dan/atau
- meminta BUMN atau Manajer Platform selaku
pemohon Penjaminan Pemerintah untuk memberikan
keterangan atau penjelasan sehubungan dengan
permohonan Penjaminan Pemerintah.
**(7) Hasil evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dituangkan dalam berita acara evaluasi.
**(8) Hasil evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
disampaikan BUPI kepada Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko.
**(9) Evaluasi permohonan Penjaminan Pemerintah**
diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam
puluh) hari kalender sejak:
- pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 21 ayat (3) disampaikan kepada BUMN atau
Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan
Pemerintah; atau
- diterimanya kembali perubahan atas dokumen
tersebut oleh BUPI dalam hal terdapat permintaan
perubahan atas dokumen permohonan Penjaminan
Pemerintah dan/atau lampirannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf c.
**(10) Berdasarkan hasil evaluasi permohonan Penjaminan**
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko menyampaikan:
- rekomendasi kepada Menteri untuk menerbitkan:
1. persetujuan prinsip atas pembiayaan yang
berasal dari Lembaga Keuangan Internasional;
atau
1. persetujuan ketentuan dan persyaratan atas
pembiayaan yang berasal dari lembaga selain
Lembaga Keuangan Internasional,
dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi; atau
- surat kepada BUMN atau Manajer Platform selaku
pemohon Penjaminan Pemerintah yang menyatakan
Penjaminan Pemerintah belum dapat diberikan dalam
hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) belum terpenuhi.
---
--- Page 26 ---
- 26 -
Paragraf 4
Rekomendasi Penjaminan Pemerintah
Pasal 23
**(1) Rekomendasi penerbitan persetujuan prinsip atau**
persetujuan ketentuan dan persyaratan atas permohonan
Penjaminan Pemerintah kepada Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (10) huruf a disampaikan
dengan memuat:
- usulan pihak yang akan melakukan Penjaminan
Pemerintah sesuai dengan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4); dan
- rancangan Keputusan Menteri mengenai penugasan
kepada BUPI untuk melakukan Penjaminan
Pemerintah.
**(2) Usulan pihak yang akan melakukan Penjaminan**
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
- BUPI; atau
- BUPI bersama dengan Menteri.
Paragraf 5
Penugasan BUPI
Pasal 24
**(1) Berdasarkan persetujuan Menteri atas rekomendasi**
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (9) huruf a,
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri
mengenai penugasan kepada BUPI untuk melakukan
Penjaminan Pemerintah.
**(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
paling sedikit memuat:
- proyek yang akan dibiayai;
- nama Terjamin;
- nama Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana
Transisi Energi selaku pihak yang akan menerima
penjaminan;
- porsi penjaminan yang ditanggung oleh BUPI, yang
merupakan porsi first loss dalam hal Penjaminan
Pemerintah dilakukan bersama Menteri;
- hak BUPI untuk mengenakan IJP kepada Terjamin;
dan
- tugas dan wewenang BUPI dalam melaksanakan
Penjaminan Pemerintah.
**(3) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko**
melaporkan penerbitan Keputusan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
---
--- Page 27 ---
- 27 -
Paragraf 6
Penerbitan Persetujuan Prinsip dan Persetujuan Ketentuan
dan Persyaratan
Pasal 25
**(1) Berdasarkan persetujuan Menteri atas rekomendasi**
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan:
- persetujuan prinsip, dalam hal pembiayaan berasal
dari Lembaga Keuangan Internasional; atau
- persetujuan ketentuan dan persyaratan, dalam hal
pembiayaan berasal dari lembaga selain Lembaga
Keuangan Internasional.
**(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan kepada BUMN atau Manajer Platform selaku
pemohon Penjaminan Pemerintah dan BUPI.
**(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat**
informasi paling sedikit mengenai pemberian Penjaminan
Pemerintah kepada BUMN atau Manajer Platform.
**(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak**
memiliki kekuatan hukum apapun yang mengikat Menteri
dan/atau BUPI untuk menerbitkan Penjaminan
Pemerintah.
Pasal 26
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (1) huruf a merupakan dasar bagi:
- BUMN dan Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan
Pemerintah untuk melakukan perundingan Perjanjian
Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan
Transisi Energi dengan Lembaga Keuangan Internasional
selaku Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi
Energi; dan
- Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
membentuk tim delegasi untuk melakukan perundingan
Dokumen Penjaminan dengan Lembaga Keuangan
Internasional.
Pasal 27
**(1) Persetujuan ketentuan dan persyaratan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b merupakan
dasar bagi BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon
Penjaminan Pemerintah untuk menandatangani Perjanjian
Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan
Transisi Energi dengan Pemberi Pembiayaan atau Pemberi
Dana Transisi Energi selain Lembaga Keuangan
Internasional.
**(2) Setelah penerbitan persetujuan ketentuan dan**
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (1) huruf b, Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko menyusun Dokumen Penjaminan
bersama dengan BUPI.
---
--- Page 28 ---
- 28 -
**(3) Dalam melakukan penyusunan Dokumen Penjaminan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat berkoordinasi
dengan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian
Keuangan.
Paragraf 7
Penerbitan atau Penandatanganan Dokumen Penjaminan atas
Perjanjian Pembiayaan dan Perjanjian Kerja Sama Pendanaan
Transisi Energi dengan Lembaga Keuangan Internasional
Pasal 28
**(1) BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan**
Pemerintah atas pembiayaan yang berasal dari Lembaga
Keuangan Internasional, menyampaikan permohonan
penerbitan atau penandatanganan Dokumen Penjaminan
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dan ditembuskan kepada BUPI.
**(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan dengan melampirkan:
- rancangan final Perjanjian Pembiayaan atau
rancangan final Perjanjian Kerja Sama Pendanaan
Transisi Energi; dan
- Dokumen Rencana Mitigasi Risiko.
**(3) Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf b disertai dengan lampiran surat
pernyataan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari
BUMN atau Manajer Platform selaku Terjamin mengenai
kesanggupan untuk:
- melakukan pemantauan bersama dengan Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan
BUPI terhadap Risiko Gagal Bayar BUMN atau
Manajer Platform selaku Terjamin; dan
- menandatangani Perjanjian Penyelesaian Regres dan
membayar utang Regres kepada Menteri dan/atau
BUPI sesuai dengan Perjanjian Penyelesaian Regres
apabila terjadi Regres.
**(4) Berdasarkan permohonan penerbitan atau**
penandatanganan Dokumen Penjaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko melakukan penelaahan atas
rancangan final Perjanjian Pembiayaan atau rancangan
final Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi dan
rancangan final Dokumen Penjaminan bersama dengan
BUPI.
**(5) Dalam melakukan penelaahan rancangan final Perjanjian**
Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan
Transisi Energi dan rancangan final Dokumen Penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat berkoordinasi
dengan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian
Keuangan.
---
--- Page 29 ---
- 29 -
**(6) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko**
melakukan penelaahan rancangan final Perjanjian
Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan
Transisi Energi untuk memastikan hal sebagai berikut:
- peruntukan pembiayaan;
- suku bunga pembiayaan yang setara dengan
Pinjaman Pemerintah;
- jangka waktu pengembalian pembiayaan;
- masa tenggang; dan
- ada atau tidaknya syarat Pinjaman lainnya yang
dapat menimbulkan dampak terhadap penjamin.
**(7) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko**
melakukan penelaahan rancangan final Dokumen
Penjaminan untuk memastikan kesesuaian antara
ketentuan yang tercantum dalam rancangan final
Dokumen Penjaminan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 8
Penerbitan atau Penandatanganan Dokumen Penjaminan atas
Perjanjian Pembiayaan dan Perjanjian Kerja Sama Pendanaan
Transisi Energi dengan Selain Lembaga Keuangan
Internasional
Pasal 29
**(1) BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan**
Pemerintah atas pembiayaan yang berasal dari selain
Lembaga Keuangan Internasional, menyampaikan
permohonan penerbitan atau penandatanganan Dokumen
Penjaminan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan ditembuskan
kepada BUPI.
**(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
disampaikan dengan melampirkan:
- Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama
Pendanaan Transisi Energi yang telah
ditandatangani; dan
- Dokumen Rencana Mitigasi Risiko.
**(3) Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf b disertai dengan lampiran surat
pernyataan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari
Terjamin mengenai kesanggupan Terjamin untuk:
- melakukan pemantauan bersama dengan Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan
BUPI terhadap Risiko Gagal Bayar Terjamin; dan
- menandatangani Perjanjian Penyelesaian Regres dan
membayar utang Regres kepada Menteri dan/atau
BUPI sesuai dengan Perjanjian Penyelesaian Regres
apabila terjadi Regres.
**(4) Berdasarkan permohonan penerbitan atau**
penandatanganan Dokumen Penjaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko melakukan penelaahan atas
Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama
---
--- Page 30 ---
- 30 -
Pendanaan Transisi Energi yang telah ditandatangani
bersama dengan BUPI.
**(5) Dalam melakukan penelaahan Perjanjian Pembiayaan**
atau Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat berkoordinasi
dengan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian
Keuangan.
**(6) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko**
melakukan penelaahan Perjanjian Pembiayaan atau
Perjanjian Kerja Sama Pendanaan Transisi Energi untuk
melihat kesesuaian antara ketentuan dan persyaratan
Perjanjian Pembiayaan yang telah ditandatangani dengan
persetujuan ketentuan dan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b.
Pasal 30
**(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko**
menyampaikan kepada Menteri:
- hasil penelaahan atas:
1. rancangan final Perjanjian Pembiayaan atau
rancangan final Perjanjian Kerja Sama Pendanaan
Transisi Energi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 28 ayat (4); atau
1. Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja
Sama Pendanaan Transisi Energi yang telah
ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 29 ayat (4); dan
- rancangan final Dokumen Penjaminan,
untuk mendapatkan persetujuan.
**(2) Dokumen Penjaminan dapat diterbitkan atau**
ditandatangani setelah Menteri memberikan persetujuan
atas:
- rancangan final Perjanjian Pembiayaan atau
rancangan final Perjanjian Kerja Sama Pendanaan
Transisi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (2) huruf a; atau
- Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama
Pendanaan Transisi Energi yang telah ditandatangani
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
huruf a; dan
- rancangan final Dokumen Penjaminan.
**(3) Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dapat berupa:
- surat Penjaminan Pemerintah yang ditandatangani
oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dan wakil yang sah dari BUPI,
yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Penerima
Jaminan;
- surat Penjaminan Pemerintah yang ditandatangani
oleh wakil yang sah dari BUPI, yang ditujukan kepada
wakil yang sah dari Penerima Jaminan;
- perjanjian Penjaminan Pemerintah yang
ditandatangani oleh Menteri melalui Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, wakil
---
--- Page 31 ---
- 31 -
yang sah dari BUPI, dan wakil yang sah dari Penerima
Jaminan; atau
- perjanjian Penjaminan Pemerintah yang
ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUPI dan
wakil yang sah dari Penerima Jaminan.
**(4) Dokumen Penjaminan memuat ketentuan atau**
mencerminkan mengenai pemberian Penjaminan
Pemerintah secara penuh (full) dan tanpa syarat
(unconditional) serta tidak dapat dicabut kembali
(irrevocable).
**(5) BUPI menyampaikan salinan Dokumen Penjaminan yang**
telah ditandatangani kepada BUMN atau Manajer Platform
selaku Terjamin.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah
atas Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform
terhadap Pemegang Obligasi/Sukuk
Paragraf 1
Permohonan Penjaminan Pemerintah
Pasal 31
**(1) Dalam rangka pengajuan permohonan Penjaminan**
Pemerintah, BUMN atau Manajer Platform dapat
melakukan konsultasi kepada Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat
Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan BUPI.
**(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling**
sedikit mengenai:
- rencana penggunaan dana hasil penerbitan
Obligasi/Sukuk;
- struktur Obligasi/Sukuk yang diusulkan untuk
dijamin;
- rencana penerbitan Obligasi/Sukuk;
- bentuk underlying asset yang menjadi sumber
pembayaran kembali kewajiban finansial untuk
penerbitan Sukuk; dan
- analisis manfaat Penjaminan Pemerintah atas
Obligasi/Sukuk.
Pasal 32
**(1) Permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diajukan oleh
BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan
Pemerintah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam bentuk surat
dengan ditembuskan kepada BUPI, dengan ketentuan
sebagai berikut:
- dalam hal penerbitan Obligasi/Sukuk dilakukan
melalui penawaran umum, permohonan Penjaminan
Pemerintah diajukan dalam rangka permohonan
pemeringkatan Obligasi/Sukuk (rating) dari BUMN
atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan
---
--- Page 32 ---
- 32 -
Pemerintah kepada lembaga pemeringkat (rating
agency); dan
- dalam hal penerbitan Obligasi/Sukuk dilakukan
tanpa melalui penawaran umum, permohonan
Penjaminan Pemerintah diajukan dalam rangka
pelaksanaan penawaran awal (bookbuilding) atau
negosiasi awal penerbitan Obligasi/Sukuk.
**(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
memuat paling sedikit:
- proyek yang akan dibiayai;
- nilai Obligasi/Sukuk yang diusulkan untuk dijamin;
- jenis penawaran Obligasi/Sukuk;
- tenor Obligasi/Sukuk;
- alasan diperlukannya Penjaminan Pemerintah; dan
- pernyataan mengenai kebenaran atas segala data,
informasi, dan keterangan dalam Permohonan
Penjaminan Pemerintah.
**(3) Surat permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan
dokumen paling sedikit:
- rencana usaha penyediaan Tenaga Listrik yang di
dalamnya memuat proyek yang akan dibiayai;
- dokumen lengkap studi kelayakan dalam Bahasa
Indonesia yang menunjukkan bahwa proyek yang
akan dibiayai telah memenuhi kelayakan teknis,
ekonomi, keuangan, lingkungan, dan sosial;
- indikasi struktur Obligasi/Sukuk yang paling sedikit
memuat:
1. nilai Obligasi/Sukuk;
1. jenis penawaran Obligasi/Sukuk;
1. tenor Obligasi/Sukuk; dan
1. indikasi kisaran bunga, imbal hasil, atau bentuk
pembayaran lainnya yang sejenis dari
Obligasi/Sukuk;
- PJBL dengan PT PLN (Persero), dalam hal pemohon
Penjaminan Pemerintah merupakan pihak selain PT
PLN (Persero) dan Obligasi/Sukuk ditujukan untuk
membiayai pengembangan pembangkit listrik yang
memanfaatkan sumber Energi Terbarukan;
- perjanjian atau rancangan Perjanjian
Perwaliamanatan atau dokumen yang dipersamakan,
dalam hal Obligasi/Sukuk diterbitkan melalui
penawaran umum;
- perjanjian atau rancangan Perjanjian Penerbitan dan
Penunjukan Agen Pemantau atau dokumen yang
dipersamakan, dalam hal penerbitan Obligasi/Sukuk
dilakukan tanpa melalui penawaran umum;
- analisis manfaat Penjaminan Pemerintah;
- laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah
diaudit oleh auditor;
- rencana peruntukan dana penerbitan
Obligasi/Sukuk;
- rencana sumber dana pelunasan Obligasi/Sukuk;
- dokumen yang menunjukkan bahwa BUMN atau
Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan
---
--- Page 33 ---
- 33 -
Pemerintah memiliki kondisi keuangan yang sehat
dan kemampuan membayar;
- rancangan Dokumen Rencana Mitigasi Risiko;
- persetujuan rapat umum pemegang saham mengenai
rencana penerbitan Obligasi/Sukuk; dan
- surat pernyataan yang ditandatangani oleh direksi
BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon
Penjaminan Pemerintah mengenai komitmen
pengelolaan risiko dan kesediaan untuk
menyampaikan dan memperbarui Dokumen Rencana
Mitigasi Risiko.
**(4) Dalam hal permohonan Penjaminan Pemerintah diajukan**
oleh Manajer Platform, surat permohonan Penjaminan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
melampirkan:
- proyek yang akan dibiayai dengan Obligasi/Sukuk
yang diusulkan untuk dijamin;
- rekomendasi dari Komite Pengarah mengenai proyek
yang akan mendapat pembiayaan yang diusulkan
untuk dijamin;
- daftar Badan Usaha yang akan memperoleh
penerusan pembiayaan dari Obligasi/Sukuk yang
diterbitkan; dan
- uraian mekanisme penerusan pembiayaan dari
Obligasi/Sukuk yang diterbitkan.
Paragraf 2
Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Permohonan
Penjaminan Pemerintah
Pasal 33
**(1) Berdasarkan permohonan Penjaminan Pemerintah**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara
melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan
permohonan Penjaminan Pemerintah dalam jangka waktu
paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan
Penjaminan Pemerintah diterima.
**(2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen
persyaratan belum terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko
Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada
BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan
Pemerintah disertai dengan permintaan untuk melengkapi
persyaratan yang belum terpenuhi tersebut.
**(3) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen
persyaratan telah terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko
Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada
BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan
Pemerintah bahwa permohonan Penjaminan Pemerintah
telah diterima dengan lengkap dan akan dilakukan proses
evaluasi kelayakan atas permohonan Penjaminan
Pemerintah.
---
--- Page 34 ---
- 34 -
Paragraf 3
Evaluasi atas Permohonan Penjaminan Pemerintah
Pasal 34
**(1) Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan telah**
terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3),
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
menyampaikan permintaan tertulis kepada BUPI untuk
melakukan evaluasi atas permohonan Penjaminan
Pemerintah.
**(2) Evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan melakukan pemeriksaan terhadap:
- kelayakan teknis, kelayakan ekonomi, kelayakan
keuangan, serta kelayakan aspek lingkungan dan
sosial dari proyek;
- besaran kebutuhan penerbitan Obligasi/Sukuk,
peruntukan penerbitan Obligasi/Sukuk, serta
kemampuan pemenuhan kewajiban finansial; dan
- tingkat kewajaran ketentuan dan persyaratan
Obligasi/Sukuk.
**(3) Dalam rangka memeriksa tingkat kewajaran ketentuan**
dan persyaratan Obligasi/Sukuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c, BUPI dapat:
- menggunakan tingkat bunga surat berharga negara
sebagai pembanding untuk menilai tingkat kewajaran
ketentuan dan persyaratan Obligasi/Sukuk yang
terkait harga (pricing); dan
- menggunakan Obligasi/Sukuk BUMN yang
mendapatkan Penjaminan Pemerintah sebagai
pembanding untuk menilai tingkat kewajaran
ketentuan dan persyaratan Obligasi/Sukuk selain
harga (pricing) Obligasi/Sukuk.
**(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan**
dengan mempertimbangkan Batas Maksimal Penjaminan
dan kapasitas penjaminan BUPI.
**(5) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2), BUPI dapat:
- melibatkan Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan
Negara dan unit terkait lainnya di lingkungan
Kementerian Keuangan;
- melakukan koordinasi dengan pihak lainnya;
- meminta BUMN atau Manajer Platform selaku
pemohon Penjaminan Pemerintah untuk melakukan
perubahan atas dokumen permohonan Penjaminan
Pemerintah dan/atau lampirannya; dan/atau
- meminta BUMN atau Manajer Platform selaku
pemohon Penjaminan Pemerintah untuk memberikan
keterangan atau penjelasan sehubungan dengan
permohonan Penjaminan Pemerintah.
**(6) Hasil evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam
berita acara evaluasi.
---
--- Page 35 ---
- 35 -
**(7) Hasil evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan BUPI
kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko.
**(8) Evaluasi permohonan Penjaminan Pemerintah**
diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam
puluh) hari kalender sejak:
- pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 33 ayat (3) disampaikan kepada BUMN atau
Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan
Pemerintah; atau
- diterimanya kembali perubahan atas dokumen
tersebut oleh BUPI dalam hal terdapat permintaan
perubahan atas dokumen permohonan Penjaminan
Pemerintah dan/atau lampirannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf c.
**(9) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko menyampaikan:
- rekomendasi penerbitan persetujuan prinsip atas
permohonan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri
dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) telah terpenuhi; atau
- surat kepada BUMN atau Manajer Platform selaku
pemohon Penjaminan Pemerintah yang menyatakan
Penjaminan Pemerintah belum dapat diberikan dalam
hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
belum terpenuhi.
Paragraf 4
Rekomendasi Penjaminan Pemerintah
Pasal 35
**(1) Rekomendasi penerbitan persetujuan prinsip atas**
permohonan Penjaminan Pemerintah kepada Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (9) huruf a
disampaikan dengan memuat:
- usulan pihak yang akan melakukan Penjaminan
Pemerintah sesuai dengan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3); dan
- rancangan Keputusan Menteri mengenai penugasan
kepada BUPI untuk melakukan Penjaminan
Pemerintah.
**(2) Usulan pihak yang akan melakukan Penjaminan**
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
- BUPI; atau
- BUPI bersama dengan Menteri.
Paragraf 5
Penugasan BUPI
Pasal 36
**(1) Berdasarkan persetujuan Menteri atas rekomendasi**
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
---
--- Page 36 ---
- 36 -
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (9) huruf (a),
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri
mengenai penugasan kepada BUPI untuk melakukan
Penjaminan Pemerintah.
**(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
paling sedikit memuat:
- nama Obligasi/Sukuk yang akan dijamin;
- nama Terjamin;
- porsi penjaminan yang ditanggung oleh BUPI, yang
merupakan porsi first loss dalam hal Penjaminan
Pemerintah dilakukan bersama Menteri;
- hak BUPI untuk mengenakan IJP kepada Terjamin;
dan
- tugas dan wewenang BUPI dalam melaksanakan
Penjaminan Pemerintah.
**(3) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko**
melaporkan penerbitan Keputusan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Paragraf 6
Penerbitan Persetujuan Prinsip
Pasal 37
**(1) Berdasarkan persetujuan Menteri atas rekomendasi**
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan
persetujuan prinsip yang disampaikan kepada BUMN atau
Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah
dan BUPI.
**(2) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
memuat informasi paling sedikit mengenai pemberian
Penjaminan Pemerintah kepada BUMN atau Manajer
Platform.
**(3) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
tidak memiliki kekuatan hukum apapun yang mengikat
Menteri dan/atau BUPI untuk menerbitkan Penjaminan
Pemerintah.
Pasal 38
**(1) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
37 ayat (1) merupakan dasar bagi BUMN atau Manajer
Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah untuk
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan atau
Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
**(2) Setelah penerbitan persetujuan prinsip sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyusun Dokumen
Penjaminan bersama dengan BUPI.
**(3) Dalam melakukan penyusunan Dokumen Penjaminan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat berkoordinasi
dengan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian
Keuangan.
---
--- Page 37 ---
- 37 -
Paragraf 7
Penerbitan atau Penandatanganan Dokumen Penjaminan
Pemerintah
Pasal 39
**(1) BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan**
Pemerintah menyampaikan permohonan penerbitan atau
penandatanganan Dokumen Penjaminan kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko dan ditembuskan kepada BUPI.
**(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan dengan melampirkan:
- Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian
Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau yang
telah ditandatangani; dan
- Dokumen Rencana Mitigasi Risiko.
**(3) Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf b disertai dengan lampiran surat
pernyataan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari
BUMN atau Manajer Platform mengenai kesanggupan
BUMN atau Manajer Platform selaku Terjamin untuk:
- melakukan pemantauan bersama dengan Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan
BUPI terhadap Risiko Gagal Bayar BUMN atau
Manajer Platform selaku Terjamin; dan
- menandatangani Perjanjian Penyelesaian Regres dan
membayar utang Regres kepada Menteri dan/atau
BUPI sesuai dengan Perjanjian Penyelesaian Regres
apabila terjadi Regres.
**(4) Berdasarkan permohonan penerbitan atau**
penandatanganan Dokumen Penjaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko melakukan penelaahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan
dan Penunjukan Agen Pemantau yang telah
ditandatangani bersama dengan BUPI.
**(5) Dalam melakukan penelaahan Perjanjian**
Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan
Penunjukan Agen Pemantau sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara
dapat berkoordinasi dengan unit terkait lainnya di
lingkungan Kementerian Keuangan.
**(6) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara
ketentuan dan persyaratan Perjanjian Perwaliamanatan
atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen
Pemantau yang telah ditandatangani dengan persetujuan
prinsip yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 37 ayat (1).
Pasal 40
**(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko**
menyampaikan hasil penelaahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan
Penunjukan Agen Pemantau sebagaimana dimaksud
---
--- Page 38 ---
- 38 -
dalam Pasal 39 ayat (4) kepada Menteri dengan
melampirkan rancangan final Dokumen Penjaminan
untuk mendapatkan persetujuan.
**(2) Dokumen Penjaminan dapat diterbitkan atau**
ditandatangani setelah Menteri memberikan persetujuan
atas Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian
Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a dan rancangan
final Dokumen Penjaminan.
**(3) Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) dapat berupa:**
- surat penjaminan yang ditandatangani oleh Menteri
melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko dan wakil yang sah dari BUPI, yang
ditujukan kepada wakil yang sah dari Penerima
Jaminan;
- surat penjaminan yang ditandatangani oleh wakil
yang sah dari BUPI, yang ditujukan kepada wakil yang
sah dari Penerima Jaminan;
- perjanjian penjaminan yang ditandatangani oleh
Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko, wakil yang sah dari BUPI, dan
wakil yang sah dari Penerima Jaminan; atau
- perjanjian penjaminan yang ditandatangani oleh wakil
yang sah dari BUPI dan wakil yang sah dari Penerima
Jaminan.
**(4) Dokumen Penjaminan memuat ketentuan atau**
mencerminkan mengenai pemberian Penjaminan
Pemerintah secara penuh (full) dan tanpa syarat
(unconditional) dan tidak dapat dicabut kembali
(irrevocable).
**(7) BUPI menyampaikan salinan Dokumen Penjaminan yang**
telah ditandatangani kepada BUMN atau Manajer Platform
selaku Terjamin.
Bagian Keempat
Tata Cara Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah
atas Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform
terhadap Pemberi Pembiayaan, Pemberi Dana Transisi Energi,
atau Pemegang Obligasi/Sukuk
Paragraf 1
Klaim Penjaminan Pemerintah
Pasal 41
**(1) Klaim Penjaminan Pemerintah dilaksanakan dalam hal:**
- Terjamin menyatakan ketidaksanggupannya untuk
melaksanakan kewajiban finansialnya kepada
Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi
Energi sebelum lewatnya waktu yang ditentukan
dalam Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja
Sama Pendanaan Transisi Energi, atau kepada
Pemegang Obligasi/Sukuk sebelum lewatnya waktu
yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
---
--- Page 39 ---
- 39 -
atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen
Pemantau; atau
- Terjamin tidak membayar tagihan yang diajukan oleh
Pemberi Pembiayaan, Pemberi Dana Transisi Energi,
Wali Amanat, atau Agen Pemantau dalam jangka
waktu yang ditentukan untuk pelaksanaan
kewajiban finansial Terjamin berdasarkan Perjanjian
Pembiayaan, Perjanjian Kerja Sama Pendanaan
Transisi Energi, Perjanjian Perwaliamanatan, atau
Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen
Pemantau.
**(2) Berdasarkan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1), Penerima Jaminan mengajukan klaim kepada BUPI**
dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko yang memuat uraian paling
sedikit:
- ketidaksanggupan Terjamin untuk membayar
kewajiban finansialnya kepada Pemberi Pembiayaan
atau Pemberi Dana Transisi Energi berdasarkan
Perjanjian Pembiayaan atau Perjanjian Kerja Sama
Pendanaan Transisi Energi, atau Pemegang
Obligasi/Sukuk berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan
Penunjukan Agen Pemantau;
- jumlah kewajiban finansial yang tidak dapat dibayar
oleh Terjamin;
- kewajiban Penjamin untuk membayar kepada kepada
Pemberi Pembiayaan, Pemberi Dana Transisi Energi,
atau Pemegang Obligasi/Sukuk berdasarkan
Dokumen Penjaminan; dan
- tujuan pembayaran klaim penjaminan yang meliputi
nama dan nomor rekening.
**(3) Pengajuan klaim atas Penjaminan Pemerintah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan
dengan melampirkan dokumen paling sedikit sebagai
berikut:
- salinan Perjanjian Pembiayaan, Perjanjian Kerja
Sama Pendanaan Transisi Energi, Perjanjian
Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan
Penunjukan Agen Pemantau;
- salinan Dokumen Penjaminan;
- rincian tagihan atas jumlah kewajiban finansial yang
terhutang dari Terjamin yang harus dipenuhi
Penjamin; dan
- surat pernyataan ketidaksanggupan Terjamin dalam
hal klaim disampaikan oleh Penerima Jaminan
berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf a.
Paragraf 2
Pemeriksaan Klaim Penjaminan Pemerintah
Pasal 42
**(1) BUPI melakukan pemeriksaan terhadap klaim**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) untuk
porsi BUPI dalam Penjaminan Pemerintah yang dilakukan
---
--- Page 40 ---
- 40 -
sendiri oleh BUPI maupun untuk porsi BUPI dan porsi
Menteri dalam hal Penjaminan Pemerintah dilakukan
secara bersama.
**(2) Dalam rangka melaksanakan pemeriksaan terhadap klaim**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUPI berkoordinasi
dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko.
**(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan untuk memastikan:
- kesesuaian antara jumlah klaim (tagihan) yang
diajukan oleh Penerima Jaminan dengan jumlah
kewajiban finansial Terjamin yang terhutang
berdasarkan Perjanjian Pembiayaan, Perjanjian Kerja
Sama Pendanaan Transisi Energi, Perjanjian
Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan
Penunjukan Agen Pemantau;
- kesesuaian antara klaim dengan cakupan
penjaminan yang telah disetujui berdasarkan
Dokumen Penjaminan; dan
- tidak ada keberatan dari Terjamin dan/atau
perselisihan apapun antara Terjamin dengan
Penerima Jaminan mengenai klaim dan/atau jumlah
klaim yang diajukan.
**(4) BUPI menuangkan hasil pemeriksaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara pemeriksaan
yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUPI, wakil
yang sah dari Terjamin, dan wakil yang sah dari Penerima
Jaminan.
**(5) Salinan atas berita acara hasil pemeriksaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh BUPI kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko.
**(6) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) menunjukkan bahwa klaim yang diajukan
termasuk porsi Penjaminan Pemerintah oleh Menteri, KPA
menandatangani berita acara pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
**(7) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditunjuk**
berdasarkan Peraturan Menteri mengenai tata cara
pengelolaan dana cadangan penjaminan untuk
pelaksanaan kewajiban penjaminan pemerintah.
Paragraf 3
Pembayaran Klaim Penjaminan Pemerintah
Pasal 43
**(1) Pembayaran klaim atas Penjaminan Pemerintah dilakukan**
setelah hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 42 ayat (4) menunjukkan jumlah klaim telah sesuai
dan tidak terdapat keberatan atau perselisihan antara
Terjamin dan Penerima Jaminan mengenai klaim
dan/atau jumlah klaim yang diajukan.
**(2) Pembayaran klaim kepada Penerima Jaminan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
---
--- Page 41 ---
- 41 -
- BUPI secara first loss sesuai porsi penjaminannya;
dan
- Menteri sesuai dengan porsi penjaminannya dalam
hal hasil pemeriksaan klaim menunjukkan bahwa
pembayaran atas porsi Penjaminan Pemerintah
untuk first loss oleh BUPI telah terpenuhi seluruhnya.
**(3) Pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf b dilakukan setelah BUPI menyampaikan tagihan
yang menjadi porsi Menteri kepada KPA yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (7).
**(4) Menteri dapat menggunakan dana yang bersumber dari**
dana cadangan penjaminan untuk membayar klaim
penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(5) Pelaksanaan pembayaran klaim porsi Menteri kepada**
Penerima Jaminan dilakukan berdasarkan Peraturan
Menteri mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan
penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban penjaminan
Pemerintah.
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup dan Cakupan
Pasal 44
**(1) Penanggungan Risiko diberikan oleh Menteri kepada**
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang
memperoleh Penugasan Dukungan Eksplorasi dan/atau
Pembiayaan Eksplorasi.
**(2) Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) meliputi:
- Penanggungan Risiko dalam rangka pelaksanaan
Dukungan Eksplorasi; dan/atau
- Penanggungan Risiko dalam rangka pelaksanaan
Pembiayaan Eksplorasi.
**(3) Dalam rangka pemulihan terhadap Dana PISP yang telah**
digunakan dapat diberikan penjaminan atas
Penanggungan Risiko.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penanggungan Risiko
atas Pelaksanaan Dukungan Eksplorasi
Pasal 45
**(1) Penanggungan Risiko atas pelaksanaan Dukungan**
Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2)
huruf a diberikan kepada Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur Milik Negara yang memperoleh Penugasan
Dukungan Eksplorasi.
---
--- Page 42 ---
- 42 -
**(2) Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) diberikan dalam hal terjadi:**
- Risiko Eksplorasi;
- Risiko Politik; dan/atau
- Risiko Kesenjangan.
**(3) Penanggungan Risiko atas Risiko Eksplorasi dan/atau**
Risiko Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dan b dilakukan melalui penggantian atas jumlah
riil dari Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi
untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik
Negara.
**(4) Penanggungan Risiko atas Risiko Kesenjangan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan
melalui penggantian atas selisih antara jumlah
Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk
Risiko Kesenjangan yang dibebankan kepada Badan
Usaha Penerima Manfaat Dukungan Eksplorasi dengan
jumlah riil dari Kompensasi Penugasan Dukungan
Eksplorasi untuk Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Milik Negara.
Paragraf 1
Permohonan Penanggungan Risiko
atas Pelaksanaan Dukungan Eksplorasi
Pasal 46
**(1) Permohonan Penanggungan Risiko atas pelaksanaan**
Dukungan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 ayat (1) diajukan oleh Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur Milik Negara kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dalam bentuk surat dengan ditembuskan kepada BUPI.
**(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
memuat paling sedikit:
- analisis mengenai kebutuhan Penanggungan Risiko;
- rekomendasi dari Komite Bersama mengenai
diperlukannya Penanggungan Risiko; dan
- laporan penelaahan atas Proposal Dukungan
Eksplorasi yang telah dibahas dengan Komite
Bersama.
**(3) Dalam hal permohonan Penanggungan Risiko**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
permohonan penjaminan atas Penanggungan Risiko
melalui BUPI, permohonan Penanggungan Risiko juga
dilampiri dengan analisis mengenai kebutuhan
penjaminan atas Penanggungan Risiko tersebut.
**(4) Permohonan Penanggungan Risiko diajukan terhadap**
seluruh jenis risiko Dukungan Eksplorasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2).
**(5) Dalam hal Risiko Eksplorasi dan/atau Risiko Politik untuk**
proyek yang diusulkan telah ditanggung oleh Lembaga
Keuangan Internasional atau lembaga/badan lainnya
berdasarkan perjanjian kerja sama pendanaan baik
sebagian atau seluruhnya, Risiko Eksplorasi dan/atau
Risiko Politik atas porsi pembiayaan yang telah ditanggung
---
--- Page 43 ---
- 43 -
berdasarkan kerja sama pendanaan tersebut tidak dapat
dimohonkan Penanggungan Risiko sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
**(6) Nilai penanggungan yang dimohonkan Penanggungan**
Risiko mencakup seluruh jumlah kerugian yang timbul
atas Kompensasi Penugasan Dukungan Eksplorasi untuk
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara, di
luar porsi pembiayaan yang telah ditanggung sesuai
ketentuan pada ayat (5).
**(7) Jangka waktu penanggungan yang dimohonkan**
Penanggungan Risiko mencakup sepanjang jangka waktu
Penugasan Dukungan Eksplorasi.
Paragraf 2
Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Permohonan
Penanggungan Risiko atas Pelaksanaan Dukungan Eksplorasi
Pasal 47
**(1) Berdasarkan permohonan Penanggungan Risiko**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara
melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan
permohonan Penanggungan Risiko dalam jangka waktu
paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan
Penanggungan Risiko diterima.
**(2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen
persyaratan belum terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko
Keuangan Negara akan menyampaikan pemberitahuan
kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik
Negara disertai dengan permintaan untuk melengkapi
persyaratan yang belum terpenuhi tersebut.
**(3) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen
persyaratan telah terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko
Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara bahwa
permohonan Penanggungan Risiko telah diterima dengan
lengkap dan akan dilakukan proses evaluasi kelayakan
atas permohonan Penanggungan Risiko.
Paragraf 3
Evaluasi Permohonan Penanggungan Risiko
atas Pelaksanaan Dukungan Eksplorasi
Pasal 48
**(1) Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan telah**
terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
ayat (3), Direktur
