Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnya disingkat CPP adalah persediaan Pangan yang
dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
1. Badan Pangan Nasional adalah lei.nbaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang pangan.
1. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga
pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.
1. Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa · kekayaan negara
yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan
serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
1. Harga Pembelian Beras yang selanjutnya disingkat HPB adalah harga pembelian beras
pemerintah kepada Perum BULOG di atas alat angkut di depan pintu gudang Perum BULOG.
1. Harga Pembelian Jagung yang selanjutnya disingkat HPJ adalah harga pembelianjagung
pemerintah kepada Perurri BULOG di atas alat angkut di depan pintu gudang Perum BULOG.
1. Harga Pembelian Kedelai yang selanjutnya disingkat HPK adalah harga pembelian kedelai
pemerintah kepada Perum BULOG di atas alat angkut di depan pintu gudang Perum BULOG.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA
BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kuasa·Pengguna Anggaran
Bendahara Umum Negara.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN
adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dan bertanggung j awab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara.
1. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut
Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang
bertanggung jawab atas program Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan bertindak
untuk menandatangani DIPA BUN.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 144 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 19 Desember 2023
Disusun pada tanggal 14 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2
---
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban
Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Uinum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN
adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN, baik di kantor pusat maupun
kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/Lembaga, yang memperoleh penugasan
dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan
anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara/KPA BUN
untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara.
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah
pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara/KPA BUN untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan
perintah pembayaran.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab
langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang
memperoleh kewenangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara.
1. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang
diterbitkan/ digunakan oleh Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum
Negara/KPA BUN/PPSPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA
BUN atau dokumen lain yang dipersamakan kepada pihak ketiga dan/ atau Bendahara
Pengeluaran.
1. Surat Permintaan Pembayatan Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen
yang diterbitkan oleh PPK sebagai dasar penerbitan SPM-LS dalam rangka pembayaran tagihan
kepada pihak ketiga dan/ atau Bendahara Pengeluaran.
1. Cadangan Beras Pemerintah yang selanjutnya disingkat CBP adalah persediaan Beras dan/ atau
Gabah yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.
1. Cadangan Jagung Pemerintah yang selanjutnya disingkat CJP adalah persediaan J agung yang
dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
1. Cadangan Kedelai Pemerintah yang selanjutnya disingkat CKP adalah persediaan Kedelai yang
dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
