Langsung ke konten

TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE, UNDER

PMK No. 51 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2024-03-21

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nornor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni. 1. Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pernerintah yang dibentuk untuk rnelakukan pengelolaan dan pengendalian bersarna kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Burni yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 rnillaut). 1. Kontrak Kerja Sarna adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sarna lain dalarn kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih rnenguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kernakrnuran rakyat. 1. Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk rnelakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sarna dengan SKK Migas atau BPMA sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalarn Wilayah Hukurn Pertarnbangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi. 1. Domestic Market Obligation yang selanjutnya disingkat DMO adalah kewajiban penyerahan bagian Kontraktor berupa rninyak dan/ atau gas burni untuk rnernenuhi kebutuhan dalarn negeri. 1. Irnbalan DMO yang selanjutnya disebut DMO Fee adalah irnbalan yang dibayarkan oleh Pernerintah kepada Kontraktor atas penyerahan rninyak dan/atau gas burni untuk rnernenuhi kebutuhan dalarn negeri dengan rnenggunakan harga yang ditetapkan oleh Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya rneliputi kegiatan usaha rninyak dan gas burni. 1. Lifting adalah sejurnlah rninyak rnentah danjatau gas burni yang dijual atau dibagi di titik penyerahan (custody transfer point). DISCLAIMER Dokumen ini disusun semata-mata untuk memudahkan pembaca dalam memahami isi peraturan. Untuk keperluan referensi yang sah atau resmi, harap merujuk pada teks peraturan aslinya Disusun pada tanggal 21 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id --- Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Under Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi 1. Under Lifting Kontraktor adalah kelebihan pengarnbilan rninyak dan/atau gas burni oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalarn Kontrak Kerja Sarna pada periode tertentu. 1. Under Lifting Kontraktor adalah kekurangan pengarnbilan rninyak danjatau gas burni oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalarn Kontrak Kerja Sarna pada periode tertentu. 1. Rek Lain BI Penerimaan dan Pengeluaran Migas Nomor 600000411980 pada Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi, adalah rekening dalam valuta USO untuk menampung penerimaan, dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu migas. *)

Pasal 2

**(1) Kontraktor rnelaksanakan DMO sebagairnana diatur dalarn Kontrak Kerja Sarna.** **(2) Atas pelaksanaan DMO sebagairnana dirnaksud pada ayat (1), Kontraktor berhak rnenerirna DMO** Fee. **(3) Nilai DMO Fee Kontraktor untuk suatu periode tertentu diperoleh rnelalui perhitungan yang** dilakukan oleh SKK Migas atau BPMA.

Pasal 3

**(1) DMO Fee Kontraktor sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 1 ayat (3) dibayar oleh SKK Migas atau** BPMA yang pelaksanaannya rnelalui Kernenterian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran. **(2) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permintaan dari SKK** Migas atau BPMA. **(3) Pembayaran DMO Fee sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan dana dari Rekening** Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 4

**(1) SKK Migas atau BPMA melakukan perhitungan Lifting yang merupakan hak negara dan hak** Kontraktor dari masing-masing Wilayah Kerja untuk periode tertentu sesuai dengan Kontrak Kerja Sarna. **(2) Hasil perhitungan Lifting yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dapat berupa nilai Under Lifting a tau Under Lifting.

Pasal 5

**(1) Dalam hal terjadi Under Lifting Kontraktor, SKK Migas atau BPMA segera mengajukan penagihan** nilai Under Lifting Kontraktor tersebut kepada Kontraktor. **(2) Atas penagihan nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor** segera menyetorkan ke Rekening Minyak dan Gas Bumi. **(3) Dalam hal terjadi Under Lifting Kontraktor, SKK Migas atau BPMA segera membayar nilai Under** Lifting Kontraktor tersebut'kepada Kontraktor. **(4) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Kementerian Keuangan** berdasarkan permintaan dari SKK Migas atau BPMA. **(5) Pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan** dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi. *) Perubahan Pertama (PMK Nomor 51 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 04 Mei 2023 Disusun pada tanggal 21 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2 --- Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Under Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Pasal 6

**(1) Untuk melakukan perhitungan nilai DMO Fee Kontraktor untuk suatu periode tertentu sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), SKK Migas atau BPMA menyusun ketentuan yang mengatur mengenai tata cara perhitungan dan prosedur permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor. **(2) Untuk melakukan perhitungan nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 5 ayat (1) dan nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), SKK Migas atau BPMA menyusun ketentuan yang mengatur mengenai tata cara perhitungan dan prosedur penagihan Under Lifting Kontraktor, dan tata cara perhitungan dan prosedur permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor.

Pasal 7

**(1) Permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan** permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat **(4) disampaikan secara tertulis oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA atau Deputi atau** Pejabat Setingkat Deputi kepada Direktur Jenderal Anggaran. **(2) Permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan permintaan pembayaran nilai Under Lifting** Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan paling kurang kertas kerja verifikasi, nama, dan nomor rekening bank Kontraktor yang bersangkutan. *) ### Pasal 8 *) **(1) Untuk mengajukan permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor kepada Direktur Jenderal** Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), SKK Migas atau BPMA dapat memperhitungkan pembayaran dimaksud dengan: - nilai kelebihan pembayaran DMO Fee periode sebelumnya; - nilai Under Lifting Kontraktor yang telah jatuh tempo; - nilai kelebihan pembayaran kembali (reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Kontraktor; dan/atau - nilai kewajiban lain dari kegiatan usaha hulu migas dan/atau kegiatan pendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas yang telah ditetapkan dan/ atau mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, sepanjang terdapat perikatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atau telah disetujui/ disepakati dalam dokumen perjanjian/kontrak/pengakuan utang. **(2) Untuk mengajukan permintaan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor kepada Direktur** Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), SKK Migas atau BPMA dapat memperhitungkan pembayaran dimaksud dengan: - kewajiban nilai Under Lifting Kontraktor; - nilai kelebihan pembayaran DMO Fee periode sebelumnya; - nilai kelebihan pembayaran kembali (reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Kontraktor; dan/atau - nilai kewajiban lain dari kegiatan usaha hulu migas dan/atau kegiatan pendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas yang telah ditetapkan dan/atau mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, sepanjang terdapat perikatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atau telah disetujui/ disepakati dalam dokumen perjanjian/ kontrak/ pengakuan utang. *) Perubahan Pertama (PMK Nomor 51 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 04 Mei 2023 Disusun pada tanggal 21 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3 --- Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Under Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Pasal 9

**(1) Untuk penyelesaian permintaan pembayaran DMO Fee dan/atau Under Lifting Kontraktor** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dapat memperhitungkan kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor dengan Kewajiban PT Pertamina (Persero) dan/atau anak perusahaannya dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan/ atau kegiatan pendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi kepada Pemerintah. *) **(2) Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kontraktor dengan kriteria:** - sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Pertamina (Persero); dan - bertindak selaku operator dalam wilayah kerja usaha hulu minyak dan gas bumi. **(3) Dalam hal Kontrak Kerja Sama atas wilayah kerja tersebut ditandatangani oleh Pemerintah dan** beberapa Kontraktor, Kontraktor yang bertindak selaku operator dalam wilayah kerja usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemerintah selaku pihak yang bertanggung jawab mengelola suatu wilayah kerja usaha hulu minyak dan gas bumi. *) **(4) Jurnlah DMO Fee dan/atau Under Lifting Kontraktor yang dapat diperhitungkan Pernerintah** atas Kontraktor sebagairnana dirnaksud pada ayat (1), rnengacu kepada besaran yang diatur dalarn Kontrak Kerja Sarna rnasing-rnasing Kontraktor dan rnaksirnurn sebesar hak partisipasi (participating interest) Kontraktor yang bersangkutan dalarn wilayah kerja usaha hulu rninyak dan gas burni. **(5) Hak partisipasi (participating interest) sebagairnana dirnaksud pada ayat (4) rnerupakan** besaran hak Kontraktor dalarn suatu wilayah kerja usaha hulu rninyak dan gas burni berdasarkan persentase kepernilikan sesuai Kontrak Kerja Sarna.

Pasal 10

**(1) Untuk memproses permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan/atau permintaan pembayaran** nilai Under Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian sebagai berikut: *) - kesesuaian dokumen permintaan pembayaran DMO Fee dan Nilai Under Lifting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); - kelengkapan dokumen permintaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan permintaan pembayaran nilai Under Lifting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); - kebenaran akurasi perhitungan matematis atas nilai DMO Fee Kontraktor dan nilai Under Lifting Kontraktor; - penyelesaian saldo kewajiban nilai Under Lifting Kontraktor yang telah jatuh tempo; dan - rekomendasi SKK Migas atau BPMA atas penyelesaian nilai kewajiban lain dari kegiatan usaha hulu migas dan/ a tau kegiatan pendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas yang telah ditetapkan dan/atau mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. (la) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran untuk meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen permintaan pembayaran, yang dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen diterima. *) *) Perubahan Pertama (PMK Nomor 51 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 04 Mei 2023 Disusun pada tanggal 21 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4 --- Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Under Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (lb) Berdasarkan basil penelitian Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (la) selanjutnya dilakukan rekonsiliasi dengan SKK Migas atau BPMA, yang dituangkan dalam berita acara, yang dilaksanakan paling lama 4 (empat) hari kerja. *) **(2) Dalam hal berdasarkan basil penelitian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (lb)** telah terpenuhi, Direktorat Jenderal Anggaran memproses pengajuan permintaan pembayaran kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. **(3) Pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh** Direktorat Jenderal Anggaran dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hal sebagaimana dimaksud ayat (2) terpenuhi dengan memperhatikan kondisi keuangan negara. *) **(4) Dalam hal berdasarkan basil penelitian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak** terpenuhi, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan: - penghentian proses permintaan pembayaran kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan - penerbitan surat pemberitahuan kepada SKK Migas atau BPMA untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(5) Proses permintaan pembayaran yang dihentikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana** dimaksud pada ayat (4) huruf a, diproses kembali oleh Direktorat Jenderal Anggaran dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) setelah SKK Migas atau BPMA memenuhi permintaan Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.

Pasal 11

**(1) Atas permintaan pembayaran yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan proses verifikasi. **(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan,** Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan dan menyampaikan surat perintah pencairan dana dan/atau surat perintah transfer secara elektronik kepada Bank Indonesia. *) **(3) Surat perintah pencairan dana dan/ atau surat perintah transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan pembayaran dari Direktorat Jenderal Anggaran. *) **(4) Dihapus. *)** **(5) Berdasarkan surat perintah pencairan dana dan/atau surat perintah transfer sebagaimana dimaksud** pada ayat (2), Bank Indonesia memindahbukukan dana untuk pembayaran DMO Fee Kontraktor dan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening Kontraktor yang bersangkutan. *) **(6) Bank Indonesia menyampaikan rekening koran atas pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada** ayat (5) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Anggaran. *)

Pasal 12

**(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan bukti** transaksi pemindahbukuan di Rekening Minyak dan Gas Bumi dari Bank Indonesia kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak. **(2) Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan surat pemberitahuan pembayaran DMO Fee** Kontraktor dan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor berdasarkan bukti transaksi pemindahbukuan di Rekening Minyak dan Gas Bumi dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada SKK Migas a tau BPMA. **(3) Berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan pembayaran nilai Under** Lifting Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SKK Migas atau BPMA meminta *) Perubahan Pertama (PMK Nomor 51 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 04 Mei 2023 Disusun pada tanggal 21 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 5 --- Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Under Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kontraktor untuk menyampaikan laporan penerimaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor. **(4) SKK Migas atau BPMA menyampaikan laporan penenmaan pembayaran DMO Fee Kontraktor dan** pembayaran nilai Under Lifting Kontraktor kepada Direktorat Jenderal Anggaran dan ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara secara bulanan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah bulan yang bersangkutan berakhir.

Pasal 13

**(1) SKK Migas atau BPMA dapat memperhitungkan kewajiban Under Lifting Kontraktor atau** menyelesaikan pembayaran Under Lifting Kontraktor dengan cara memperhitungkan hasil penjualan gas bumi yang ditampung di rekening lembaga yang bertindak selaku trustee/paying agent. **(2) Mekanisme penyelesaian Under Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kon traktor se bagaimana** dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh SKK Migas a tau BPMA sepanJang telah diatur dalam perikatan dengan Kontraktor. **(3) Terhadap Under Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor yang akan diselesaikan dengan** mekanisme pada ayat ( 1), SKK Migas a tau BPMA menerbitkan surat penetapan Under Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor kepada Kontraktor dengan tembusan kepada Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran. **(4) Surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi sebagai** berikut: - nilai Under Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor; - nama Kontraktor; dan - periode Under Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor. **(5) Terhadap Under Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor yang diselesaikan melalui** mekanisme se bagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilaksanakan, SKK Migas atau BPMA menyampaikan surat pemberitahuan mengenar pelaksanaan penyelesaian Over. Lifting a tau Under Lifting dan laporan pengiriman gas bumi yang dipengaruhi oleh proses penyelesaian Under Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor kepada Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran. **(6) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat informasi sebagai** berikut: - nilai Under Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor; - nama Kontraktor; - periode Under Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor; - invoice atau keterangan Cargo yang diperhitungkan dengan Under Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor; dan - saldo Under Lifting Kontraktor atau Under Lifting Kontraktor.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. pemrosesan tagihan Domestic Market Obligation Fee, Under Lifting Kontraktor dan/ a tau Under Lifting Kontraktor dalarn Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni dilaksanakan oleh BPMA untuk: *) Perubahan Pertama (PMK Nomor 51 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 04 Mei 2023 Disusun pada tanggal 21 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 6 --- Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Under Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi - Kontrak Kerja Sarna yang wilayah kerja rninyak dan gas burni berlokasi di wilayah kewenangan BPMA, yang ditandatangani oleh Kontraktor dengan SKK Migas; dan - Kontrak Kerja Sarna yang ditandatangani oleh Kontraktor dengan BPMA, 1. terhadap dokurnen tagihan Domestic Market Obligation Fee atau Under Lifting Kontraktor dalarn Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni yang wilayah kerja rninyak dan gas burni berlokasi di wilayah kewenangan BPMA, yang telah disarnpaikan oleh BPMA kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebelurn berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan 1. Peraturan Menteri Keuangan Nornor 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pernbayaran Domestic Market Obligation Fee, Under Lifting Kontraktor dan/ atau Under Lifting Kontraktor dalarn Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nornor 1231) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 230/PMK.02/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pernbayaran Domestic Market Obligation Fee, Under Lifting Kontraktor dan/ atau Under Lifting Kontraktor dalarn Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Burni (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 1908), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri m1 rnulai berlaku pada tanggal diundangkan. *) Perubahan Pertama (PMK Nomor 51 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 04 Mei 2023 Disusun pada tanggal 21 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 7 --- Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Under Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi CATATAN A. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Under Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi: PASAL II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023. *) Perubahan Pertama (PMK Nomor 51 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 04 Mei 2023 Disusun pada tanggal 21 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 8