Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kesehatan adalah jaminan kesehatan
berupa perlindungan kesehatan agar peserta
memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan
perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar
kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang
telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran
jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat
atau pemerintah daerah.
1. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing
yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di
Indonesia, yang telah membayar iuran Jaminan
Kesehatan.
1. Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara
teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau
pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk
program Jaminan Kesehatan.
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang
selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah
fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta
program Jaminan Kesehatan.
1. Pekerja Bukan Penerima Upah yang selanjutnya
disingkat PBPU adalah setiap orang yang bekerja atau
berusaha atas resiko sendiri.
1. Bukan Pekerja yang selanjutnya disingkat BP adalah
setiap orang yang bukan termasuk kelompok Pekerja
Penerima Upah, PBPU, PBI Jaminan Kesehatan, dan
penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang
selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan
hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program Jaminan Kesehatan.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
---
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang
ditetapkan dengan undang-undang.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana
keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan
peraturan daerah.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang
selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian
anggaran Bendahara Umum Negara yang
menampung belanja Pemerintah Pusat untuk
keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial,
belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak
dialokasikan dalam bagian anggaran Kementerian
Negara / Lembaga.
1. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara Bagian Anggaran yang selanjutnya
disebut Pemimpin PPA BUN adalah Pejabat Eselon I
di lingkungan Kementerian Keuangan yang
bertanggung jawab atas program bagian anggaran
bendahara umum negara dan bertindak untuk
menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran
bendahara umum negara.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat
yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran
untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran yang berasal
dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan
kewenangan Pengguna Anggaran/kuasa pengguna
anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran
atas beban APBN.
1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat
yang diberi kewenangan oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk
melakukan pengujian atas permintaan pembayaran
dan menerbitkan perintah pembayaran.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut DIPA BUN
adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang
disusun oleh KPA BUN.
---
1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang
selanjutnya disingkat APIP adalah instansi
pemerintah yang dibentuk dengan tugas
melaksanakan pengawasan intern di lingkungan
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
1. Kontribusi Pemerintah Daerah dalam Membayar
Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang
selanjutnya disebut Kontribusi Iuran Peserta PBI
adalah pembayaran Pemerintah Provinsi kepada
BPJS Kesehatan atas sebagian Iuran Peserta PBI
Jaminan Kesehatan.
1. Bantuan Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan
Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III yang
selanjutnya disebut Bantuan Iuran adalah
pembayaran Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah kepada BPJS Kesehatan atas selisih Iuran
Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat
pelayanan di ruang perawatan kelas III sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden mengenai
jaminan kesehatan.
1. Peserta Aktif adalah Peserta yang telah membayar
Iuran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
1. Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang
dipungut oleh Pemerintah.
1. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan
keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan
melalui pendapatan daerah dikurangi dengan
pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan
dan belanja tertentu.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada
daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan
keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan
Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH
adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada
daerah berdasarkan angka persentase tententu dari
pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
1. Tunggakan Kewajiban Iuran Jaminan Kesehatan
yang selanjutnya disebut Tunggakan adalah
kewajiban pembayaran Kontribusi Iuran Peserta PBI,
Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat
pelayanan di ruang perawatan kelas III yang
didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dan Bantuan
Iuran, yang belum dibayarkan oleh Pemerintah
Daerah kepada BPJS Kesehatan.
1. Setelah ayat (5) Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (6) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
---
