Unfunded PSL yang diakui dalam Peraturan Menteri ini adalah
Unfunded PSL yang terjadi akibat kondisi sebagai berikut:
- perubahan formula manfaat Program Tabungan Hari Tua
Pegawai Negeri Sipil;
- kenaikan besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang
menjadi dasar pembayaran manfaat Program Tabungan
Hari Tua Pegawai Negeri Sipil; dan/atau
- perubahan metode dan/atau asumsi aktuaria yang
disetujui oleh Menteri Keuangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
