Da1am Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya
disebut lbu Kota Nusantara adalah satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat
provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan
lbu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negar_a atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara
yang selanjutnya disingkat ADP adalah tanah di
wilayah lbu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan
penyelenggaraan pemerintahan.
1. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan
pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan BMN.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja
atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang
untuk menggunakan barang yang berada dalam
penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktur J enderal adalah Direktur J enderal di
lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya meliputi bidang pengelolaan
kekayaan negara.
1. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon I
pada Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi bidang pengelolaan
kekayaan negara.
1. Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota
Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara,
serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu
Kota Nusantara.
1. Perencanaan Kebutuhan BMN adalah kegiatan
merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk
menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu
dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar
dalam melakukan tindakan yang akan datang.
1. Rencana Kebutuhan BMN yang selanjutnya disingkat
RKBMN adalah dokumen perencanaan BMN untuk
periode 1 (satu) tahun.
1. Penggunaan BMN adalah kegiatan yang dilakukan
oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan
menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan
fungsi instansi yang bersangkutan.
1. Pemanfaatan BMN adalah pendayagunaan BMN yang
tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan
fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja dan/atau
optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status
kepemilikan.
1. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya
disingkat KSPI adalah Pemanfaatan BMN melalui kerja
sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk
kegiatan penyediaan infrastruktur dalam rangka
pendanaan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
1. Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN yang
selanjutnya disingkat PJPB adalah pihak yang
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan
infrastruktur dalam bentuk KSPI.
1. Pengelola ADP adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan pengelolaan
ADP.
1. Pengguna ADP adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan ADP.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Kuasa Pengguna ADP adalah kepala satuan kerja atau
pejabat di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang
ditunjuk oleh Pengguna ADP untuk melaksanakan
sebagian kewenangan Pengguna ADP dengan sebaik-
baiknya.
1. Pemegang ADP adalah pihak yang diberikan
kewenangan untuk mengelola ADP sesuai alokasi
lahan yang ditetapkan.
1. Mitra ADP adalah pihak yang melakukan kerja sama
dengan Pengguna ADP untuk mengelola ADP
berdasarkan kesepakatan yang dilakukan.
1. Pengelolaan ADP adalah rangkaian kegiatan yang
_meliputi perencanaan, pengalokasian, penggunaan,
pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan,
penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan
pengendalian ADP.
1. Penghapusan ADP adalah tindakan menghapus ADP
dari daftar ADP dengan menerbitkan keputusan dari
pejabat yang berwenang untuk membebaskan
Pengguna ADP dari tanggung jawab administrasi dan
fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
1. Penatausahaan ADP adalah rangkaian kegiatan
pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan ADP.
1. Pembukuan ADP adalah kegiatan pendaftaran dan
pencatatan ADP ke dalam Daftar Barang ADP.
1. lnventarisasi ADP adalah kegiatan pendataan,
pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan ADP.
1. Pelaporan ADP adalah kegiatan penyusunan dan
penyampa1an data dan informasi ADP secara
semesteran dan tahunan.
1. Pengawasan ADP adalah kegiatan pemantauan yang
dilakukan untuk memperoleh informasi secara terus
menerus terhadap pelaksanaan kewajiban yang telah
disepakati.
