PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11 TAHUN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 20
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam
Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
---
--- Page 3 ---
-3-
Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai
Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu
Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 78) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 313 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 313
**(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (1)
dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.
**(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) yaitu sebesar:
- 10% (sepuluh persen) dikali 11/12 (sebelas
per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan
Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan
dengan nama dan dalam bentuk apa pun
yang dibayarkan kepada Agen Asuransi; atau
- 20% (dua puluh persen) dikali 11/12 (sebelas
per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan
Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan
dengan nama dan dalam bentuk apa pun
yang diterima oleh perusahaan pialang
asuransi atau perusahaan pialang
reasuransi.
**(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan
### Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
**(4) Komisi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) merupakan nilai pembayaran sebelum
dipotong Pajak Penghasilan atau pungutan
lainnya.
**(5) Termasuk komisi atau imbalan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu komisi atau
imbalan yang dibayarkan oleh Perusahaan
Asuransi atau Perusahaan Asuransi syariah
kepada Agen Asuransi berdasarkan penerimaan
komisi atau imbalan Agen Asuransi di bawah
manajemennya.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 324 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 324
**(1) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 323 ayat (1) dihitung, dipungut, dan
disetor oleh orang pribadi atau Badan yang
melakukan kegiatan membangun sendiri dengan
besaran tertentu.
**(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua
puluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas)
dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
---
--- Page 4 ---
-4-
diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan
dasar pengenaan pajak.
**(3) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) berupa nilai tertentu sebesar jumlah
biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan
untuk membangun bangunan untuk setiap Masa
Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak
termasuk biaya perolehan tanah.
1. Pasal 343 dihapus.
1. Pasal 354 dihapus.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus
2025.
---
--- Page 5 ---
-5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2025
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
