(1) Tarif layanan medis berupa tarif akomodasi medis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan tarif
pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c untuk layanan rawat inap terdiri atas:
- kelas III;
- kelas II;
- kelas I;
- kelas VIP; dan
- kelas VVIP
(2) Tarif layanan rawat inap kelas II sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sesuai
dengan besaran sebagaimana tarif layanan medis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Tarif akomodasi medis untuk layanan rawat inap kelas
III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dikenakan paling tinggi 90% (sembilan puluh persen)
dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Tarif akomodasi medis untuk layanan rawat inap kelas
I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dikenakan paling tinggi 125% (seratus dua puluh lima
---
persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(5) Tarif layanan rawat inap kelas VIP dan kelas VVIP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf
e dikenakan paling rendah 125% (seratus dua puluh
lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(6) Biaya jasa layanan pada tarif pelayanan medis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c pada
kelas I, kelas II, dan kelas III untuk jenis tindakan yang
sama diperhitungkan sama.