Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PMK No. 55 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat

volatil dalam Peraturan Menteri ini berupa layanan
angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan
(buy the service) pada Kementerian Perhubungan.

(2) Layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian

layanan (buy the service) yang berlaku pada
Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- tiket angkutan perkotaan dengan skema pembelian
layanan (buy the service); dan
- penyediaan ruang promosi dan/ atau layanan lain
pada angkutan perkotaan dengan skema pembelian
layanan (buy the service).

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sebesar
nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja
sama.

Pasal 2

Dalam hal layanan angkutan perkotaan dengan skema
pembelian layanan (buy the service) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dilakukan kerja sama
integrasi intramoda dan/ atau antarmoda angkutan, tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dikenakan
sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja
sama.

Pasal 3

(1) Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas

angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan
(buy the service) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Mitra Instansi
Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui
penugasan dari pimpinan Instansi Pengelola
Penerimaan Negara Bukan Pajak.

(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dalam bentuk kontrak kerja sama setelah
mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas angkutan
perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the
service) oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil
atas layanan angkutan perkotaan dengan skema
pembelian layanan (buy the service) yang berlaku pada
Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dapat ditetapkan tarif sampai dengan
Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,

dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00
(nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Perhubungan wajib disetor ke Kas Negara.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2022 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Bersifat Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan
Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) yang Berlaku
pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 947), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 5 (lima) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 5 ­

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id

---