Langsung ke konten

PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM

PMK No. 55 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja
tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan
tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara
Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain
nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas
negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu
wilayah.
1. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana
Reboisasi yang selanjutnya disebut DBH DR adalah bagian
Daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam
kehutanan dana reboisasi.
1. Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana
Reboisasi Provinsi yang selanjutnya disebut Sisa DBH DR
Provinsi adalah selisih lebih antara DBH DR yang telah
disalurkan oleh Pemerintah kepada pemerintah provinsi
dengan realisasi penggunaan DBH DR yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan selama satu
periode tahun anggaran dan/atau beberapa tahun
anggaran.
1. Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana
Reboisasi Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Sisa
DBH DR Kabupaten/Kota adalah DBH DR yang
merupakan bagian kabupaten/kota sampai dengan tahun
anggaran 2016, yang masih terdapat di rekening kas
umum daerah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
1. Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil
Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi yang
selanjutnya disingkat RKP DBH DR adalah rencana
kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH
DR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan diselaraskan dengan program kerja
Pemerintah Daerah pada tahun anggaran berjalan.

---

1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau
bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah
kota.
1. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya
disingkat IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepada
Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan atas suatu
kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat
izin tersebut diberikan.
1. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat
PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti
nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari hutan negara.
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang
berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air
yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
1. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari
yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau
hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh
masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat
sebagai pelaku utama untuk meningkatkan
kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan
dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan
kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat,
hutan adat, dan kemitraan kehutanan.
1. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya
mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap,
keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta
memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan,
program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan
esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
1. Kesatuan Pengelola Hutan yang selanjutnya disingkat KPH
adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan
peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan
lestari.

---

1. Hasil Hutan Kayu adalah benda-benda hayati yang berupa
hasil hutan kayu yang dipungut dari hutan alam.
1. Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat
HHBK adalah hasil hutan hayati selain kayu baik nabati
maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya
yang berasal dari hutan negara.
1. Forestry and Other Land Use Net Sink 2030 yang
selanjutnya disebut FOLU Net Sink 2030 adalah upaya
pengendalian perubahan iklim dengan sasaran
pengurangan laju deforestasi, pengurangan laju degradasi
hutan, pengaturan pembangunan hutan tanaman,
pengelolaan hutan secara lestari, Perhutanan Sosial,
rehabilitasi hutan dengan rotasi reguler dan sistematis,
rehabilitasi hutan non rotasi pada kondisi lahan kritis dan
menurut kebutuhan lapangan, tata kelola restorasi
gambut, perbaikan tata air gambut, perbaikan dan
konservasi mangrove, konservasi keanekaragaman hayati
dan ekosistemnya, serta pengembangan berbagai
instrumen kebijakan baru, pengendalian sistem
monitoring, evaluasi dan pelaksanaan komunikasi publik.

Pasal 2

(1) DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi digunakan untuk

membiayai kegiatan sebagai berikut:
- rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan
provinsi;
- rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan
provinsi;
- pembangunan dan pengelolaan Hasil Hutan Kayu,
HHBK dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan;
- pemberdayaan masyarakat dan Perhutanan Sosial;
- operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan;
- pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
- perlindungan dan pengamanan hutan;
- pengembangan perbenihan tanaman hutan;
- penyuluhan kehutanan; dan/atau
- kegiatan strategis lainnya.

(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dengan mengutamakan pelibatan masyarakat
untuk mendukung pemulihan perekonomian di Daerah
yang meliputi mekanisme padat karya, bantuan sarana
produksi, dan/atau bantuan bibit.

(3) Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), pemerintah provinsi dapat
memberikan bantuan keuangan khusus kepada
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Sisa DBH DR Kabupaten/Kota digunakan untuk

membiayai kegiatan sebagai berikut:
- pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya;

---

- pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan
dan lahan;
- penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di
taman hutan raya;
- penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman
pada kawasan perlindungan setempat, dan
pembuatan bangunan konservasi tanah dan air;
- pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau;
- penyuluhan lingkungan hidup;
- konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya;
- pengelolaan keanekaragaman hayati; dan/atau
- kegiatan strategis lainnya.

(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dengan mengutamakan pelibatan masyarakat
untuk mendukung pemulihan perekonomian di Daerah
yang meliputi mekanisme padat karya, bantuan sarana
produksi, dan/atau bantuan bibit.

(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh organisasi perangkat Daerah yang
ditunjuk oleh bupati/wali kota.

(4) Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1) huruf j dan Pasal 3 ayat (1) huruf i meliputi:

- penguatan perekonomian Daerah yang meliputi:
1. penyusunan dokumen Integrated Area
Development oleh bupati/wali kota;
1. penyediaan sarana dan prasarana;
1. pendampingan dan pemberdayaan usaha mikro,
kecil dan menengah yang terkait produk dari
perhutanan sosial;
1. dukungan standardisasi, sertifikasi, dan
pemasaran produk usaha mikro, kecil dan
menengah yang terkait produk dari perhutanan
sosial;
1. pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar
hutan;
1. pelatihan keterampilan kerja bagi masyarakat di
sekitar hutan;
1. pemberian bantuan modal usaha bagi masyarakat
di sekitar hutan dalam rangka mendorong upaya
pelestarian hutan;
1. pengembangan destinasi pariwisata kehutanan;
dan/atau
1. penelitian dan pengembangan.
- pemberian insentif atas kinerja pengelolaan
lingkungan hidup dan kehutanan meliputi:
1. kinerja pengelolaan sampah;
1. kinerja pengelolaan air limbah;
1. kinerja sanitasi lingkungan; dan/atau
1. kinerja rehabilitasi hutan dan lahan,

---

dari provinsi kepada kabupaten/kota dan dari
kabupaten/kota kepada desa.
- pemberian bantuan perlindungan sosial bagi pekerja
dan/atau kelompok petani sektor kehutanan dalam
rangka jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- pengelolaan kebersihan dalam rangka pelestarian
hutan dalam dan luar kawasan;
- pengelolaan terhadap jalan sekitar kawasan dalam
rangka mendukung pengelolaan hutan sesuai
kewenangannya.
- dukungan dalam rangka pencapaian FOLU Net Sink
2030 meliputi:
1. penyusunan rencana kerja FOLU Net Sink 2030;
1. monitoring dan evaluasi FOLU Net Sink 2030;
dan/atau
1. pengendalian dan pengawasan FOLU Net Sink
2030.

(2) Pelaksanaan kegiatan pemberian insentif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b, minimal dengan
mempertimbangkan:
- indikator kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan
kehutanan;
- kriteria kabupaten/kota atau desa penerima insentif;
- mekanisme penilaian kinerja;
- pengelolaan kegiatan yang didanai dari
Sisa DBH DR pada Kabupaten/Kota; dan
- besaran insentif.

(3) Kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Daerah.

(4) Pelaksanaan kegiatan strategis lainnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 30% (tiga puluh
persen) dari alokasi:
- DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi; atau
- Sisa DBH DR Kabupaten/Kota.

(5) Dalam hal Sisa DBH DR Kabupaten/Kota berjumlah

kurang dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),
Sisa DBH DR dapat digunakan seluruhnya pada kegiatan
strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

(1) Provinsi atau kabupaten/kota dapat menggunakan paling

tinggi 10% (sepuluh persen) dari:
- DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi; atau
- Sisa DBH DR Kabupaten/Kota,
untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan
langsung dengan pencapaian keluaran kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
- biaya tender;
- honorarium fasilitator kegiatan DBH DR yang
dilakukan secara swakelola;
- jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;

---

- penyelenggaraan rapat koordinasi oleh Pemerintah
Daerah; dan/atau
- perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan
dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan
pengawasan.

Pasal 6

(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 dan Pasal 3 serta kegiatan penunjang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengacu pada
standar biaya di Daerah yang ditetapkan oleh kepala
Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Presiden
mengenai standar harga satuan regional.

(2) Dalam pelaksanaan penggunaan:

- DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi; atau
- Sisa DBH DR Kabupaten/Kota,
gubernur atau bupati/wali kota dapat membentuk
sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola
penggunaan DBH DR dalam rangka koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 di wilayahnya.

(3) Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang didanai

oleh DBH DR kabupaten/kota, pemerintah provinsi dapat
memberikan bantuan keuangan khusus kepada
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Kepala Daerah menyusun RKP DBH DR berisi kegiatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dengan
ketentuan:
- Pemerintah Daerah provinsi mengoptimalkan
penggunaan seluruh anggaran Sisa DBH DR Provinsi
dan alokasi DBH DR tahun anggaran berjalan; dan
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota
mengoptimalkan penggunaan seluruh anggaran Sisa
DBH DR Kabupaten/Kota.

(2) RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

minimal memuat:
- alokasi DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa
DBH DR Kabupaten/Kota yang dianggarkan;
- rincian dan lokasi kegiatan;
- target keluaran kegiatan;
- rincian pendanaan kegiatan;
- metode pelaksanaan kegiatan; dan
- kegiatan penunjang.

(3) RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disesuaikan dengan klasifikasi, kodefikasi, dan
nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Gubernur mengoordinasikan pembahasan penyusunan

RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersama bupati/wali kota, kementerian yang
menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara,
kementerian yang menyelenggarakan urusan

---

pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan, dan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.

(5) Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan, dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
berkoordinasi melaksanakan pembahasan RKP DBH DR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama Pemerintah
Daerah paling lambat bulan November pada tahun
anggaran sebelumnya sebelum tahun pelaksanaan
kegiatan.

(6) RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat

sesuai format sebagaimana tercantum dalam huruf C
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Pembahasan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan:

- target capaian keluaran;
- kesesuaian kegiatan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- besaran penganggaran penggunaan DBH DR dan Sisa
DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota;
- besaran penganggaran untuk kegiatan strategis
lainnya; dan
- besaran persentase kegiatan penunjang.

(2) Hasil pembahasan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang
ditandatangani oleh perwakilan dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan, dan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri, serta Pemerintah
Daerah.

(3) Kepala Daerah menetapkan RKP DBH DR sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dalam APBD.

Pasal 9

(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Pemerintah Daerah
menyusun rancangan teknis dengan berkoordinasi
dengan unit pelaksana teknis kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan yang membidangi
pengelolaan DAS dan rehabilitasi hutan/lahan setempat
untuk menentukan lokasi kegiatan berdasarkan peta
lahan kritis, peta kebakaran hutan dan lahan, dan peta
penutupan lahan.

(2) Pedoman penyusunan rancangan teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf D
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

---

Pasal 10

(1) Gubernur menyusun laporan realisasi penggunaan DBH

DR dan Sisa DBH DR Provinsi untuk kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setiap semester.

(2) Laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR

Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi
yang ditugaskan kepada bupati/wali kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).

(3) Bupati/wali kota menyusun laporan realisasi penggunaan

Sisa DBH DR Kabupaten/Kota untuk kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setiap semester.

(4) Laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR

Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada Kementerian Keuangan melalui
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Sekretariat
Jenderal, dan Kementerian Dalam Negeri melalui
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah setiap
semester dengan ketentuan:
- laporan realisasi sampai dengan semester kedua
tahun anggaran sebelumnya diterima paling lambat
tanggal 20 Februari; dan
- laporan realisasi semester pertama tahun anggaran
berjalan diterima paling lambat tanggal 20 Agustus.

(5) Dalam hal batas waktu penerimaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) bertepatan dengan hari libur atau
hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan pada hari
kerja pertama berikutnya.

(6) Format laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa

DBH DR Provinsi dan laporan realisasi penggunaan Sisa
DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tercantum dalam huruf E Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 11

(1) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal

Perimbangan Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan melalui unit eselon I pembina masing-
masing kegiatan, serta Kementerian Dalam Negeri melalui
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan
pemantauan dan evaluasi atas penggunaan DBH DR dan
Sisa DBH DR Provinsi berdasarkan laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Sisa DBH DR
Kabupaten/Kota berdasarkan laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).

(2) Pemantauan dan evaluasi penggunaan DBH DR, Sisa

DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk
mengetahui:
- kepatuhan penyampaian laporan;
- realisasi penyerapan;
- capaian keluaran;

---

- kesesuaian kegiatan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- besaran penganggaran penggunaan DBH DR dan Sisa
DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota;
- besaran penganggaran untuk kegiatan strategis
lainnya;
- besaran persentase kegiatan penunjang; dan/atau
- dampak dan manfaat penggunaan DBH DR dan Sisa
DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota.

(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
- Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan atas realisasi penyerapan
serta dampak dan manfaat DBH DR dan Sisa DBH DR
Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota;
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
melalui unit eselon I pembina masing-masing
kegiatan atas pelaksanaan kegiatan, capaian
keluaran, serta dampak dan manfaat penggunaan
DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH
DR Kabupaten/Kota di Daerah; dan
- Kementerian Dalam Negeri atas perencanaan dan
penganggaran kegiatan serta dampak dan manfaat
penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi, atau
sisa DBH DR Kabupaten/Kota dalam APBD dan/
atau APBD Perubahan.

(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri dan/atau
bersama-sama.

(5) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal

Perimbangan Keuangan melakukan koordinasi dengan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta
Kementerian Dalam Negeri dalam rangka hasil
pemantauan dan evaluasi terintegrasi.

Pasal 12

(1) Untuk menghitung besaran Sisa DBH DR Provinsi dan

Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang masih terdapat di
rekening kas umum daerah provinsi dan kabupaten/kota
setelah tahun anggaran berakhir, kementerian yang
menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara,
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan, dan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri melakukan
rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa
DBH DR Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah
yang dituangkan dalam berita acara hasil rekonsiliasi.

(2) Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi

perhitungan Sisa DBH DR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Dalam hal masih terdapat Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa

DBH DR Kabupaten/Kota berdasarkan berita acara hasil
rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran
Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota
dimaksud dianggarkan seluruhnya atau bertahap dalam

---

APBD perubahan tahun anggaran berjalan dan/atau
APBD tahun anggaran berikutnya.

(4) Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal

Perimbangan Keuangan menyampaikan surat
pemberitahuan Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Kepala Daerah.

Pasal 13

(1) Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa

DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa
DBH DR Kabupaten/Kota sampai dengan semester kedua
tahun anggaran sebelumnya tidak diterima sesuai dengan
batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(4) huruf a, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal

Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan
penyaluran sebesar 100% (seratus persen) dari nilai
penyaluran triwulan I dan triwulan II terhadap DBH DR
bagi provinsi atau DBH sumber daya alam kehutanan
PSDH dan IIUPH bagi kabupaten/kota.

(2) Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa

DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa
DBH DR Kabupaten/Kota semester pertama tidak
diterima sesuai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b, Menteri
Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran
sebesar 100% (seratus persen) dari nilai penyaluran
triwulan III dan triwulan IV terhadap DBH DR bagi
provinsi atau DBH sumber daya alam kehutanan PSDH
dan IIUPH bagi kabupaten/kota.

(3) Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa

DBH DR Provinsi atau laporan realisasi penggunaan Sisa
DBH DR Kabupaten/Kota semester pertama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b tidak memenuhi
kesesuaian proporsi alokasi kegiatan strategis lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) serta
proporsi kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1), Menteri Keuangan melalui Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan
penundaan penyaluran sebesar 15% (lima belas persen)
dari nilai penyaluran triwulan III terhadap DBH DR bagi
provinsi atau DBH sumber daya alam kehutanan PSDH
dan IIUPH bagi kabupaten/kota.

(4) Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal

Perimbangan Keuangan melakukan verifikasi atas laporan
realisasi penggunaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

(5) Dalam hal hasil verifikasi laporan realisasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan

Pasal 5 ayat (1), Menteri Keuangan melalui Direktur

Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan
pemberitahuan kepada Daerah untuk melakukan
perbaikan.

(6) Dalam hal Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal

---

Perimbangan Keuangan belum menerima perbaikan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai
dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5), Daerah dianggap belum

menyampaikan laporan.

Pasal 14

(1) Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal

Perimbangan Keuangan melakukan penyaluran kembali
DBH triwulan III yang ditunda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (3) dalam hal Daerah telah
menyampaikan perbaikan laporan realisasi penggunaan
DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi
penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota semester
pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4)
huruf b yang menunjukkan kesesuaian proporsi alokasi
kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (4) serta proporsi kegiatan penunjang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

(2) Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR Provinsi

dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi
penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota semester
pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4)
huruf b telah diterima, Menteri Keuangan melalui
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penyaluran kembali DBH triwulan III dan triwulan IV yang
ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).

(3) Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR Provinsi

dan Sisa DBH DR Provinsi atau laporan realisasi
penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sampai
dengan semester kedua sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 ayat (4) huruf a telah diterima, Menteri Keuangan

melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan penyaluran kembali DBH triwulan I dan
triwulan II yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13 ayat (1).

Pasal 15

(1) Dalam hal laporan realisasi penggunaan DBH DR

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 belum diterima
sampai dengan tanggal 15 November tahun anggaran
berjalan, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian
penyaluran DBH yang ditunda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13.

(2) Dalam hal tanggal 15 November bertepatan dengan hari

libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
pada hari kerja pertama berikutnya.

(3) Penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

(4) Penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menjadi sisa lebih perhitungan anggaran pada
rekening kas umum negara.

---

Pasal 16

(1) Batas waktu penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling lambat
sampai dengan Tahun Anggaran 2025.

(2) Penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 harus tercantum dalam
anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun
Anggaran 2025.

(3) Dalam hal setelah batas waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan penggunaan Sisa DBH DR
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
masih terdapat Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang belum
direalisasikan, Menteri Keuangan melalui Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemotongan
penyaluran dana alokasi umum dan/atau DBH yang tidak
ditentukan penggunaannya sebesar Sisa DBH DR yang
masih ada di rekening kas umum daerah dengan
mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah yang
bersangkutan.

(4) Pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau

DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
setelah dilakukan rekonsiliasi dengan Daerah
bersangkutan paling lambat Mei 2026.

(5) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.

(6) Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) minimal memuat:
- nama Daerah;
- Sisa DBH DR yang akan diselesaikan;
- jumlah pemotongan; dan/atau
- periode pemotongan.

(7) Pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau

DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan
DBH dan/atau DAU.

Pasal 17

Ketentuan mengenai DBH DR dilaksanakan sesuai Peraturan
Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DBH, kecuali
ditentukan lain dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini tetap berlaku, sepanjang penggunaan
DBH DR diatur dalam Undang-Undang mengenai anggaran
pendapatan dan belanja negara.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Daerah kabupaten/kota yang telah menganggarkan dan
telah melaksanakan pemberian insentif atas kinerja
pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dalam RKP
Tahun Anggaran 2024, pemberian insentif dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 tentang
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil

---

Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1514)
sampai dengan Tahun Anggaran 2024 berakhir;
- Daerah yang telah menganggarkan dan telah
melaksanakan pemberian bantuan langsung tunai dalam
rangka perlindungan sosial untuk masyarakat dalam RKP
Tahun Anggaran 2024, pemberian bantuan langsung
tunai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021
tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana
Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1. sampai dengan Tahun Anggaran 2024 berakhir;
- Daerah yang telah menetapkan RKP DBH DR Tahun
Anggaran 2024 sebelum Peraturan Menteri ini
diundangkan, dapat melakukan penyesuaian
program/kegiatan penggunaan DBH DR berdasarkan
Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatur
dengan peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman
pada peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan keuangan Daerah dan ketentuan yang
ditetapkan oleh kementerian/lembaga terkait.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 tentang
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil
Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1514), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2024

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д ……

PLT. DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж

---

LAMPIRAN

RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 55 TAHUN 2024

TENTANG

PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA

REBOISASI

A. RINCIAN KEGIATAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI DAN SISA DANA BAGI

HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI PROVINSI

RINCIAN KEGIATAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI DAN SISA DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA

ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI PROVINSI

NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT

(1) (2) (3) (4) (5)

1. Rehabilitasi di DBH Kehutanan, khusus Dana Reboisasi yang
luar Kawasan sebelumnya disalurkan ke kabupaten/kota
sesuai penghasil, mulai Tahun Anggaran 2017 disalurkan
kewenangannya ke provinsi penghasil dan digunakan untuk
membiayai kegiatan yang meliputi:
- Penyusunan Rencana Tahunan Rehabilitasi Dokumen
Lahan (RTn-RL) dan/atau Rencana
Pembangunan Hutan Kota;
- Penyusunan Rancangan Teknis (Rantek) Dokumen
Kegiatan RHL yang menjadi kewenangannya; 1) Pemerintah
- Pelaksanaan RHL sesuai Rancangan Teknis 2) Masyarakat
untuk kegiatan:
1. Pembangunan Hutan Hak/Hutan Rakyat;
1. Penghijauan lingkungan;
1. Pembangunan Hutan kota; Hektar
1. Penanaman mangrove, gambut dan hutan
pantai diluar Kawasan;
1. Penerapan teknik konservasi tanah dan air
termasuk pada ekosistem mangrove dan
gambut.

---

NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT

(1) (2) (3) (4) (5)

- Pemeliharaan tanaman; Hektar
- Pemeliharaan lanjutan (Pasca Pemeliharaan Hektar
kedua/P2);
- Pembinaan dan/atau Pengawasan dalam Hektar
rangka Pengembangan Rehabilitasi Lahan;
- Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan Hektar
lahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kehutanan dan PP Nomor 26 Tahun 2020
tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
1. Rehabilitasi a. Rehabilitasi Hutan dan lahan yang menjadi
Hutan dan kewenangannya:
lahan sesuai 1) Penanaman rehabilitasi DAS apabila Hektar
kewenangannya Pemerintah Daerah bertindak sebagai
pemegang Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan (P2KH);
1. Budidaya/pembangunan Hasil Hutan Hektar
Bukan Kayu (HHBK) pada KPH
(Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah);
1. Pemeliharaan tanaman; Hektar
1. Pemeliharaan lanjutan (Pasca Pemeliharaan Hektar
kedua/P2); 1) Pemerintah
1. Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan Hektar 2) Masyarakat
lahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor
23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kehutanan dan PP Nomor 26 Tahun 2020
tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
- Rehabilitasi Hutan dan lahan oleh masyarakat Hektar
meliputi penanaman oleh pemegang izin
Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial
sesuai rencana kegiatan Perhutanan Sosial;
- Rehabilitasi Hutan dan lahan di Taman Hutan
Raya yang terdiri atas:

---

NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT

(1) (2) (3) (4) (5)

1. Penghijauan; Hektar
1. Reboisasi; Hektar
1. Pemeliharaan tanaman; Hektar
1. Pengayaan tanaman; Hektar
1. Penerapan teknik konservasi tanah secara Hektar
vegetatif dan sipil teknis;
1. Penanaman pohon kanan kiri sungai; Hektar
1. Pengendalian kebakaran Hutan dan lahan; Hektar
1. Pemeliharaan lanjutan (Pasca Pemeliharaan Hektar
kedua/P2); dan
1. Kegiatan pendukung rehabilitasi Hutan dan Hektar
lahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor
23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kehutanan dan PP Nomor 26 Tahun 2020
tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
- Rehabilitasi Hutan dan reklamasi di areal Hektar
Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus
(KHDTK) dalam hal Pengelola KHDTK
melakukan kerja sama pengelolaan KHDTK
dengan Pemerintah Daerah Provinsi;
- Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Pelaksanaan Pengelolaan DAS Lintas Daerah
Kabupaten/Kota dan dalam Daerah
Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi,
melalui:
1. Penyusunan dan Penetapan Rencana Dokumen
Pengelolaan DAS;
1. Optimalisasi Fungsi dan Daya Dukung Dokumen
Wilayah DAS;
1. Pemberdayaan Masyarakat dalam Kegiatan Orang
Pengelolaan DAS;
1. Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan Lembaga
DAS.

---

NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT

(1) (2) (3) (4) (5)

1. Pembangunan a. Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan
dan pengelolaan Konservasi (Tahura)
Hasil Hutan 1) Penyusunan Desain Tapak Kawasan Dokumen
Kayu, Hasil Tahura;
Hutan Bukan 2) Pembangunan sarana dan prasarana Unit
Kayu dan/atau (sarpras) Dasar Pengelolaan Wisata Alam
jasa lingkungan (Gerbang, Loket, Papan Informasi, Toilet);
dalam kawasan 3) Penetapan Areal Pemanfaatan Air (PAPA) di Unit KK
Tahura;
1. Operasional Sarana dan Prasarana Tahura Unit
Provinsi.
- Pengelolaan sampah di dalam dan sekitar
kawasan Tahura yang timbul dari pelaksanaan
pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam
melalui Pengelolaan Kawasan Tahura
1. Penyusunan master plan pengelolaan Dokumen
1. Pemerintah sampah di Tahura;
1. Masyarakat 2) Pengurangan sampah; Kegiatan
1. Penanganan sampah; Kegiatan
1. Penyediaan dan pembangunan sarpras Unit
Persampahan;
1. Fasilitasi pembentukan dan pengembangan Kegiatan/Unit
Bank Sampah dalam mendukung ekonomi
sirkular dari pengelolaan sampah;
1. Sosialisasi kepada pengunjung wisata dan Kegiatan
masyarakat sekitar Tahura.
- Rencana Pengolahan Hasil Hutan Kayu; Dokumen/ Rekomendasi
- Pembinaan dan pelaksanaan Pengolahan Hasil Dokumen/ Rekomendasi
Hutan Kayu;
- Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Penerbitan Jumlah Izin
Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan
(PBPHH) melalui Sistem Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;

---

NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT

(1) (2) (3) (4) (5)

- Pengembangan pemanfaatan Hasil Hutan, Hasil Jumlah pemanfaatan
Hutan Bukan Kayu dan/atau jasa lingkungan;
- Pengolahan Bahan Baku Hasil Hutan Bukan Lokasi
Kayu Hayati;
- Pembudidayaan Hasil Hutan Bukan Kayu Lokasi
dengan tidak Mengurangi Fungsi Pokoknya;
- Pengawasan Perizinan Berusaha Pengolahan Dokumen/
Hasil Hutan (PBPHH); Rekomendasi
- Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Laporan
- Rencana Pengolahan Hasil Hutan Kayu dengan Dokumen
Kapasitas Produksi <6000 m3/Tahun;
- Pembinaan dan Pelaksanaan Pengolahan Hasil Laporan
Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi <6000
m3/Tahun;
- Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Dokumen
Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK)
dengan Kapasitas Produksi <6000 m3/Tahun
melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi secara Elektronik;
- Pengelolaan Keanekaragaman Hayati, Spesies
dan Genetik
1. Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Entitas
Tidak Dilindungi dan tidak termasuk
Appendix CITES melalui pengawasan,
patroli dan sosialisasi;
1. Pengelolaan Kawasan bernilai ekosistem Hektar
penting dan daerah penyangga KSA/KPA
melalui inventarisasi potensi Kehati,
Spesies dan Genetik;
1. Penyusunan Profil Kehati, Spesies dan Dokumen
Genetik Daerah Provinsi;
1. Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Dokumen
Kehati, Spesies dan Genetik Daerah
Provinsi;

---

NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT

(1) (2) (3) (4) (5)

1. Pengembangan sistem data base Kehati Unit
daerah provinsi (Balai Kliring);
1. Penyusunan dan Pengembangan Desain Sistem
Dasar Pencadangan Sumber Daya Alam
Hayati;
1. Pembinaan dan edukasi kepada Lokasi
kabupaten/kota terkait pencadangan
sumber daya alam hayati dan
Kawasan/Area dengan Nilai Kehati Tinggi
di luar Kawasan hutan dan kawasan
Konservasi;
1. Peningkatan Efektivitas Pengelolaan
Kawasan Ekosistem Esensial:
- Patroli Pengamanan bersama
Masyarakat;
- Penyediaan sarpras Pengelolaan;
- Pendidikan/Penelitian dan
Penyadartahuan; Unit KEE
- Inventarisasi/Monitoring Potensi
Kehati;
- Pemulihan Ekosistem/Pembinaan
Habitat.
1. Pemberdayaan a. Fasilitasi penyiapan akses legal PS dalam Jumlah Lokasi 1) Pemerintah
Masyarakat dan bentuk Pengelolaan HD, Pengelolaan HKm, 2) Masyarakat
Perhutanan Pengelolaan HTR, Kemitraan Kehutanan dan
Sosial Hutan Adat
1. Operasional POKJA PPS; Jumlah Kegiatan POKJA PPS Provinsi
1. Sosialisasi tingkat tapak; Jumlah Lokasi
1. Pendampingan dan Fasilitasi Permohonan Jumlah Calon Lokasi PS
Persetujuan Pengelolaan PS; Kelompok Masyarakat sekitar Hutan
1. Pendampingan dan Fasilitasi Permohonan Jumlah Pemegang
Perubahan Persetujuan Pengelolaan Persetujuan Pengelolaan
Perhutanan Sosial; PS

---

NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT

(1) (2) (3) (4) (5)

1. Pendataan potensi konflik Tenurial dan Jumlah Lokasi Konflik
Hutan Adat; Masyarakat yang berkonflik
1. Fasilitasi penanganan konflik tenurial; Jumlah Lokasi Konflik
1. Fasilitasi Penyusunan Rancangan Jumlah Komunitas Komunitas MHA
Peraturan Daerah MHA; dan/atau MHA
1. Fasilitasi pengakuan dan perlindungan Dokumen Komunitas MHA dan Pengampu
kearifan lokal. kearifan lokal
- Fasilitasi peningkatan Kelas Kelompok Usaha
Perhutanan Sosial (KUPS)
1. Fasilitasi Penyusunan Rencana Jumlah Dokumen
Kerja/Pengelolaan Kelompok Perhutanan
Sosial;
1. Pelatihan pengembangan usaha/kerja Jumlah KUPS
KUPS sama usaha;
1. Pelatihan pengembangan kewirausahaan; Jumlah KUPS
1. Penguatan kelembagaan kelompok Jumlah KUPS
Perhutanan Sosial;
1. Pembangunan agroforestry; Jumlah KUPS
1. Pemberian bantuan alat ekonomi produktif; Paket
1. Pendampingan kelompok Perhutanan
Sosial
- Sarpras pendukung pelaksanaan Unit Pemerintah & KUPS
pendampingan;
- Operasional Pendamping PS; Jumlah Pendamping
- Peningkatan kapasitas Pendamping Jumlah Pendamping KUPS
PS.
1. Pengawasan dan Pengendalian PS
- Monitoring dan Evaluasi Kelompok Kegiatan
PS; Pemerintah & KUPS
- Sarpras pendukung pelaksanaan Unit
Monev.
- Pemberian Akses Kelola Masyarakat melalui
Masyarakat Kemitraan Konservasi (Hektar)

---

NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT

(1) (2) (3) (4) (5)

1. Inventarisasi dan Verifikasi Potensi Hektar
Kemitraan Konservasi;
1. Pembentukan/Penguatan Kelembagaan; Desa/Kelompok
1. Perjanjian Kerja Sama; Perjanjian
1. Pelatihan Masyarakat. Kelompok
- Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif
Masyarakat Desa di sekitar Kawasan
Konservasi
1. Inventarisasi dan Verifikasi Potensi Usaha Desa/ Kelompok
Ekonomi Masyarakat Desa;
1. Pembentukan Kelembagaan; Kelompok
1. Pelatihan Masyarakat; Kelompok
1. Pemberian Bantuan Usaha. Unit
- Dukungan fasilitasi Pembentukan dan
Pengembangan Integrated Area Development (IAD)
berbasis Perhutanan Sosial di kabupaten/kota
dalam satu provinsi melalui:
1. Fasilitasi penguatan sinergitas dan Kegiatan
kolaborasi multipihak dalam
pengembangan IAD di wilayah
kabupaten/kota dalam satu provinsi;
1. Fasilitasi penyusunan dan pengesahan Kegiatan
dokumen IAD;
1. Dukungan verifikasi teknis dalam proses Dokumen / Berita Acara
pemberian persetujuan Pengelolaan Verifikasi Teknis 1) Pemerintah
Perhutanan Sosial; 2) Masyarakat
1. Fasilitasi pengembangan usaha, meliputi:
- Fasilitasi penyusunan rencana kelola Jumlah KPS
PS/rencana kerja tahunan dan
pembentukan KUPS;
- Fasilitasi terbentuknya kelompok Jumlah Kelompok
sadar wisata;
- Fasilitasi penguatan kelembagaan KPS Jumlah KPS

---

NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT

(1) (2) (3) (4) (5)

sebagai koperasi;
- Fasilitasi penguatan kelembagaan KPS Jumlah KPS
sebagai UMKM;
- Fasilitasi pelatihan kelautan dan KUPS Pembudidaya Ikan
perikanan;
- Fasilitasi penguatan kerja sama usaha Jumlah
KPS dengan BUMDes/BUMDesma; BUMDes/BUMDesma
- Penyusunan panduan advokasi dan Kegiatan
kerja sama desa untuk Perhutanan
Sosial;
- Sosialisasi regulasi pemanfaatan dana Dokumen
desa untuk Perhutanan Sosial;
- Fasilitasi pendampingan untuk Kegiatan
peningkatan usaha (KUR);
- Fasilitasi sertifikasi produk hasil hutan Kegiatan
dari PS;
- Fasilitasi standardisasi produk hasil Kegiatan
hutan dari PS;
- Fasilitasi perluasan akses Kegiatan
pasar/promosi KUPS melalui LKPP, e-
commerce, pameran, promosi, dll;
- Bimbingan teknis pengembangan Kegiatan
ekowisata;
- Bimbingan teknis pengembangan Kegiatan
usaha pembudidayaan ikan;
- Fasilitasi pembangunan rumah Unit
kemasan;
- Fasilitasi bantuan bibit tanaman; Batang
- Fasilitasi pengembangan desa wisata. Desa
1. Penyediaan Sarana dan Prasarana;
- Fasilitasi bantuan sarana prasana Unit
produksi pertanian;
- Fasilitasi bantuan sarana prasana Unit

---

NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT

(1) (2) (3) (4) (5)

produksi perikanan;
- Fasilitasi pembangunan akses jalan ke Unit
lokasi PS;
- Fasilitasi sarana prasarana wisata Unit
KUPS;
- Fasilitasi peningkatan sarana Unit
prasarana akses telekomunikasi KUPS.
1. Pendampingan;
- Operasional pendamping; Orang
- Penyediaan sarana dan prasana Unit
pendamping;
- Fasilitasi pengembangan kompetensi Orang
pendamping.
1. Pelatihan; dan/atau 1) Pemerintah
- Fasilitasi peningkatan kapasitas Pendamping 2) Pendamping Masyarakat
pendamping melalui pelatihan;
- Penyelenggaraan sekolah lapang bagi Kegiatan
pendamping;
- Fasilitasi penguatan kapasitas KPS Jumlah KPS
dalam pemanfaatan teknologi tepat
guna oleh Perguruan Tinggi;
1. Penelitian dan pengembangan yang Kegiatan 1) Pemerintah
mendukung pengembangan IAD berbasis PS. 2) Masyarakat
1. Operasionalisasi a. Operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan
Kesatuan
1. Rehabilitasi Hutan dan lahan dalam Pengelolaan
bentuk kegiatan perlindungan hutan: Hutan (KPH)
- Kegiatan pencegahan, pengendalian Lokasi
dan penanggulangan kebakaran Seluruh KPH di Pemerintah Provinsi.
hutan, perambahan hutan dan
pembalakan liar pada kawasan hutan
produksi di wilayah KPH yang belum
dibebani izin (diluar PIAPS, TORA,
HPK, dan hutan alam gambut) secara

---

NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT

(1) (2) (3) (4) (5)

partisipatif;
- Pengembangan kelembagaan tingkat Lembaga
tapak (KPH) dalam rangka
pengendalian dan penanggulangan
kebakaran hutan, perambahan hutan
dan pembalakan liar pada kawasan
hutan melalui penguatan Resort Based
Management (RBM).
1. Penguatan kelembagaan KPH dalam
bentuk fasilitasi kegiatan produktif
pengelolaan hutan untuk mendukung
Pemulihan Ekonomi Nasional melalui
Ketahanan Pangan dan multiusaha
kehutanan (Agroforestry, Sylvopastura,
Silvofishery):
- Fasilitasi Kegiatan Bimtek Kegiatan
Pendampingan dan Pembinaan
Masyarakat di Wilayah KPH Untuk
Mendukung Kegiatan PS;
- Fasilitasi Pendampingan Budidaya dan Kegiatan
Produksi Masyarakat di Wilayah KPH;
- Fasilitasi Pendampingan Penanganan Kegiatan
Pascapanen dan Pemasaran Usaha
Masyarakat di Wilayah KPH.
1. Pengorganisasian, pemantauan dan
pengendalian operasional KPH
- Peningkatan kapasitas dan Orang
kompetensi SDM;
- Operasional KPH. Bulan
1. Pendukung rehabilitasi Hutan dan lahan Kegiatan
dalam bentuk Optimalisasi PNBP dalam
bentuk pembinaan dan evaluasi atas PNBP
(pengawasan, pengendalian dan
rekonsiliasi) Perizinan Berusaha

---

NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT

(1) (2) (3) (4) (5)

- Pembangunan dan Pengelolaan Hasil Hutan
dan Jasa Lingkungan:
Penguatan kelembagaan masyarakat sekitar
kawasan hutan dalam bentuk fasilitasi
kegiatan produktif pengelolaan hutan berbasis
multiusaha kehutanan:
1. Penguatan kelembagaan masyarakat Kegiatan
sekitar kawasan hutan dalam bentuk
fasilitasi kegiatan produktif pengelolaan
hutan berbasis multiusaha kehutanan;
Masyarakat yang memiliki akses
1. Fasilitasi pembangunan hutan pola Kegiatan legal pemanfaatan hutan dan
agroforestry (Sylvopastura maupun
Perhutanan Sosial di KPH pada Silvofishery);
Pemerintah Provinsi.
1. Fasilitasi pengembangan usaha jasa Kegiatan
lingkungan berkelanjutan untuk
peningkatan ekonomi masyarakat;
1. Pembentukan kelembagaan Koperasi bagi Kegiatan
masyarakat yang memiliki akses legal
dalam pemanfaatan hutan (HHBK dan Jasa
Lingkungan);
1. Fasilitasi pendampingan dalam rangka Kegiatan
penjaminan legalitas hasil hutan bagi
Perhutanan Sosial.
- Penguatan kelembagaan masyarakat dalam
bentuk fasilitasi kegiatan produktif dalam
pengolahan hasil hutan:
1. Pembentukan kelembagaan Koperasi bagi UMKM/Masyarakat yang memiliki
Lembaga Pengolahan hasil hutan skala kecil/UMKM; PBPHH skala kecil di Pemerintah
1. Fasilitasi pendampingan dalam rangka Provinsi
penjaminan legalitas hasil hutan bagi Kegiatan
Pengolahan Hasil Hutan Skala
Kecil/UMKM.
- Penyusunan RPHJP dan RPHJPd (Penyusunan
Jumlah Dokumen 1) Pemerintah rencana pengelolaan Hutan yang dituangkan

---

NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT

(1) (2) (3) (4) (5)

dalam dokumen RPHJP dan RPHJPd yang 2) Masyarakat
sudah disahkan);
- Patroli pengamanan hutan dari gangguan hutan Laporan pengamanan
dan kebakaran hutan; hutan
- Penyusunan data potensi SDH; Data potensi SDH
- Penataan batas blok dan petak (penataan batas Laporan
dan tanda- tanda batas yang terpasang di
lapangan);
- Monev Pemanfaatan Hutan; Laporan dan
rekomendasi tindak
lanjut
- Monev Penggunaan kawasan hutan; Laporan dan
rekomendasi tindak
lanjut
- Penyusunan rencana detil pemanfaatan hutan Rencana bisnis, Desain
seperti Rencana Bisnis atau Desain Tapak; Tapak
- Pengadaan sarpras perkantoran dan sarpras Sarpras perkantoran
teknis lapangan; dan sarpras teknis
lapangan
- Melaksanakan koordinasi perencanaan Laporan Kegiatan
pengelolaan Hutan dengan pemegang PBPHH,
pemegang persetujuan penggunaan dan
pemegang persetujuan pelepasan Kawasan
Hutan, serta pemegang persetujuan
pengelolaan Perhutanan Sosial;
- Pembangunan resort; Jumlah resort
- Fasilitasi implementasi kebijakan di bidang Laporan Kegiatan
lingkungan hidup dan kehutanan;
- Fasilitasi pendampingan, pembinaan Kelompok Laporan Kegiatan
Tani Hutan, dan bimbingan teknis dalam
mendukung kegiatan pengelolaan Perhutanan
Sosial;
- Fasilitasi penataan Kawasan Hutan dalam Laporan Kegiatan
rangka pengukuhan Kawasan Hutan dan

---

NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT

(1) (2) (3) (4) (5)

penataan Kawasan Hutan dalam rangka
Pemanfaatan Kawasan Hutan;
- Fasilitasi pertumbuhan investasi, Laporan Kegiatan
pengembangan industri, promosi produk hasil
hutan dan pasar untuk mendukung pemulihan
ekonomi nasional;
- Fasilitasi ketahanan pangan (food estate) dan Laporan Kegiatan
energi yang dilaksanakan KPH;
1. Pengendalian a. Penyadartahuan pencegahan kebakaran hutan Lokasi
Kebakaran dan bahan
Hutan dan (Kampanye/Sosialisasi/Penyuluhan/Pameran);
Lahan b. Pembuatan bahan kampanye dan/atau alat Unit/ Buku/ lembar
peraga;
- Pembuatan, penyajian dan penyebarluasan Unit/ Lembar/ lokasi
informasi kerawanan karhutla melalui peta
atau sejenisnya;
- Pembuatan, pemasangan dan sosialisasi Unit/ Lokasi
rambu-rambu;
- Pendampingan (Pembentukan/Pembinaan) Kelompok Masyarakat
Masyarakat Peduli Api;
- Praktek Pembukaan Lahan Tanpa Bakar Lokasi/ Kelompok 1) Pemerintah
(PLTB); 2) Masyarakat
- Pembuatan dan/ atau pengelolaan sekat bakar; Km
- Pengelolaan Bahan Bakaran dalam rangka Kg/Ton/kelompok
pengendalian kebakaran hutan dan lahan masyarakat
1. Pembuatan kompos hasil limbah vegetasi; Kg/Ton/ kelompok
masyarakat
1. Pembuatan cuka kayu hasil limbah Kg/Ton/kelompok
vegetasi; masyarakat
1. Pembuatan asap cair hasil limbah vegetasi; Kg/Ton/ kelompok
masyarakat
1. Peningkatan usaha kerajinan hasil limbah Jenis dan Jumlah
vegetasi; Usaha

---

NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT

(1) (2) (3) (4) (5)

1. Usaha produksi lainnya dari pemanfaatan Jenis dan Jumlah
hasil limbah vegetasi. Usaha
- Pembuatan Sekat Kanal/Embung/Kantong Air; Unit
- Peningkatan koordinasi dalam rangka Kegiatan
pemantapan perencanaan dan pelaksanaan
kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan
lahan melalui rapat kerja dan rapat koordinasi;
- Pengembangan sistem peringatan dan deteksi Unit/ Sistem
dini dalkarhutla;
- Patroli pencegahan kebakaran hutan dan Desa
lahan;
- Peningkatan kapasitas SDM Dalkarhutla Orang
(pendidikan dan pelatihan, pembekalan melalui
in-house training dan on-the-job training,
bimbingan teknis dan pembinaan lainnya);
- Pengembangan dan Pemeliharaan Sarana Unit
Prasarana Dalkarhutla
1. Kendaraan bermotor khusus Unit
dalkarhutla;
1. Kendaraan/transportasi air; Unit
1. Pompa Jinjing; Unit
1. Pompa Induk; Unit
1. Pompa Apung; Unit
1. Selang; Unit
1. Nozzle; Unit
1. Peralatan tangan; Unit
1. Pompa Punggung; Unit
1. Peralatan Pribadi (APD); Unit
1. Perlengkapan Regu. Unit
- Penetapan dan Operasional Posko Pengendalian Posko
Kebakaran Hutan dan Lahan;
- Pelaksanaan Pemadaman Darat; Hari Operasi

---

NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT

(1) (2) (3) (4) (5)

- Penyelenggaraan penanganan pasca kebakaran
hutan dan lahan
1. Pengawasan areal bekas terbakar; Lokasi/Hektar
Pemerintah 2) Inventarisasi luas karhutla; Lokasi/Hektar
1. Penaksiran kerugian; Lokasi/Hektar
1. Koordinasi penanganan pasca karhutla. Kegiatan/lokasi
- Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
(Tahura)
1. Pembentukan Masyarakat Peduli Api Orang
(MPA);
1. Patroli Pencegahan Kebakaran Hutan Hektar/ Spot
bersama Masyarakat Peduli Api;
1. Pemerintah 3) Pemadaman Kebakaran Hutan; Hektar
1. Masyarakat
1. Penyadartahuan Masyarakat; Desa/Kelompok
1. Penyediaan sarpras Kebakaran Hutan dan Unit
Lahan.
- Pembuatan peta rawan bencana dan aplikasi Unit/Sistem
sistem informasi potensi ancaman Karhutla;
- Pendirian posko Karhutla. Posko
1. Perlindungan a. Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Hektar dan Hutan;
Pengamanan b. Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Hektar Hutan Kawasan Hutan;
- Pencegahan dan Pembatasan Kerusakan Hektar Hasil Hutan;
- Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan 1) Pemerintah Kegiatan
Perlindungan Hutan; 2) Masyarakat
- Penjagaan di tempat-tempat tertentu; Lokasi
- Patroli pengamanan; Lokasi
- Operasi Pengamanan Hutan Lindung dan
Produksi
1. Operasi Pengamanan di Kawasan Hutan Jumlah operasi Lindung dan Produksi;

---

NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT

(1) (2) (3) (4) (5)

1. Operasi Peredaran Hasil Hutan Lindung
Jumlah operasi dan Produksi ilegal.
- Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksana
Perlindungan Hutan: Rakor Pengamanan Kegiatan Pemerintah
Hutan tingkat Provinsi;
- Penyegaran/Pembinaan Polisi Kehutanan; Kegiatan Polisi Kehutanan
- Penyegaran/Pembinaan PPNS; Kegiatan PPNS
- Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan
Perlindungan Hutan: Apel Siaga Pengamanan Kegiatan Pemerintah
Hutan
- Sarana Prasarana Polisi Kehutanan (Baju
Polisi Kehutanan Polisi Kehutanan Seragam Polhut, Senjata Api dan Mobil Patroli)
- Perlindungan dan Pengamanan Hutan
(Tahura)
1. Pembentukan Masyarakat Mitra Polhut Orang
(MMP);
1. Patroli Pengamanan bersama Masyarakat Kegiatan
Mitra Polhut (MMP);
1. Penyediaan sarpras Perlindungan dan Unit Pengamanan Hutan;
- Konservasi Sumber Daya Hayati dan
Ekosistemnya. 1) Pemerintah
Pengelolaan Kawasan Bernilai Ekosistem Penting, 2) Masyarakat
Daerah Penyangga Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian Alam, meliputi:
1. Perencanaan Pemanfaatan Ekosistem Karst; Dokumen/Lokus Kegiatan
1. Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Hektar
Ekosistem Karst;
1. Perencanaan Pemanfaatan Ekosistem Lahan Dokumen/Lokus Kegiatan
Basah;
1. Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Hektar
Ekosistem Lahan Basah.
1. Perbenihan a. Pengelolaan sumber benih (Tegakan Benih Hektar 1) Pemerintah
Tanaman Hutan Teridentifikasi, Tegakan Benih Terseleksi, Areal

---

NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT

(1) (2) (3) (4) (5)

Produksi Benih, Tegakan Benih Provenan, 2) Masyarakat
Kebun Benih Semai, Kebun Benih Klon, Kebun
Pangkas) meliputi:
1. Pembuatan batas areal sumber benih;
1. Evaluasi tegakan (pengamatan, pengukuran
dan analisis data dan seleksi);
1. Penjarangan selektif (seleksi fenotipa/
seleksi massa dan penjarangan berdasarkan
hasil uji keturunan (roguing);
1. Pemangkasan (pemangkasan cabang,
pemangkasan tajuk dan pemangkasan
pucuk (top pruning);
1. Pemeliharaan (pembersihan tumbuhan
bawah, pemberian mulsa, pemupukan);
1. Perlindungan dan Pengamanan
(pengendalian hama dan penyakit;
pengamanan dari pencurian kayu,
penggembalaan, gangguan pada pohon-
pohon, pengambilan kayu bakar, gangguan
terhadap identitas famili dan papan nama;
pencegahan dan pengendalian kebakaran);
dan/atau
1. Pemanfaatan/pengunduhan benih.
- Pembangunan sumber benih Areal Produksi
Benih, Tegakan Benih Provenan, Kebun Benih
Semai, Kebun Benih Klon, Kebun Pangkas),
melalui:
1. Pemilihan jenis tanaman berdasarkan
jenis prioritas; Hektar
1. Pengumpulan benih dari individu/family
plus;
1. Pembuatan rancangan penanaman;
1. Pembibitan;
1. Pemapanan;

---

NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT

(1) (2) (3) (4) (5)

1. Penanaman dan pemeliharaan;
1. Evaluasi tegakan;
1. Penjarangan selektif (seleksi
fenotipa/seleksi massa dan penjarangan
berdasarkan hasil uji keturunan (roguing));
dan/atau
1. Penetapan sumber benih.
- Pembuatan/pengadaan bibit:
1. Pembangunan persemaian; Unit atau Batang
1. Pengadaan bibit (tender); Unit atau Batang 1) Pemerintah
1. Pembuatan Kebun Bibit Rakyat (KBR); Unit atau Batang 2) Masyarakat
dan/atau 3) Kelompok Masyarakat
1. Pembangunan Kebun Bibit Kesatuan Unit atau Batang
Pengelolaan Hutan (KPH).
- Penyelenggaraan sertifikasi perbenihan,
meliputi:
1. Sertifikasi sumber benih; Kali
1. Sertifikasi mutu benih; dan/atau Kali
1. Sertifikasi mutu bibit. Kali
- Pembinaan perbenihan tanaman hutan, dapat
berupa:
1. Bimbingan teknis; Kali atau Orang
1. Pemantauan dan evaluasi; Kali atau Orang
1. Pemerintah
1. Pelayanan perizinan berusaha berbasis Kali atau Orang 2) Pelaku Usaha PTH risiko; dan/atau
1. Peningkatan kualitas SDM bidang
perbenihan tanaman hutan, melalui:
- Pelatihan Pembangunan dan Kali atau Orang
Pengelolaan Sumber Benih;
- Pelatihan Penilaian Sumber Benih; Kali atau Orang
- Pelatihan Pengujian Mutu Benih; Kali atau Orang
- Pelatihan Penilaian Mutu Bibit; Kali atau Orang
- Pelatihan Pengawas Benih dan Bibit. Kali atau Orang

---

NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT

(1) (2) (3) (4) (5)

1. Penyuluhan a. Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi
kehutanan Penyuluh Kehutanan dan SDM Bidang Jumlah Lokasi Lokasi UPPK
Kehutanan: Unit Percontohan Penyuluhan
Kehutanan (UPPK);
- Penguatan dan Pendampingan Kelembagaan 1) Penyuluh Kehutanan Swadaya
Kelompok Tani Hutan Fasilitas Pos Masyakat (PKSM)
Jumlah Lokasi Penyuluhan Kehutanan Pedesaan 2) KTH
(Posluhutdes); 3) Masyarakat
- Pendampingan kegiatan RHL dalam kegiatan:
1. Sosialisasi kebijakan RHL oleh Penyuluh
Kehutanan;
1. Penyuluh Kehutanan PNS
1. Identifikasi areal RHL oleh Penyuluh
1. Penyuluh Kehutanan Swadaya Kehutanan;
Orang Masyakat (PKSM)
1. Survei sosial ekonomi masyarakat sekitar 3) KTH
RHL; 4) Masyarakat
1. Bimbingan teknis RHL bagi Penyuluh
Kehutanan; dan/atau
1. Pengembangan Kewirausahaan Penyuluh.
- Pendampingan Kelompok Tani Hutan (KTH) Kelompok
dalam kegiatan persiapan, pelaksanaan dan
monitoring RHL;
KTH
- Peningkatan kapasitas usaha KTH dan Kelompok
Pembangunan Sentra Pemasaran Produk-
produk Hasil KTH;
- Pemberdayaan KTH melalui peningkatan Unit 1) Penyuluh Kehutanan PNS
kelembagaan, kelola Kawasan dan kelola 2) Penyuluh Kehutanan Swadaya
usaha: Pengembangan sarana dan prasarana Masyakat (PKSM)
Penyuluh; 3) Masyarakat
- Metode dan materi penyuluhan dapat
berbentuk:
1. KTH 1) Metode penyuluhan:
1. Masyarakat
- Lomba wana lestari;
Jumlah Lokasi 3) Penyuluh Kehutanan
- Temu teknis KTH;
- Sekolah lapang; dan/atau

---

NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT

(1) (2) (3) (4) (5)

- Workshop, dll.
1. Materi Penyuluhan:
- Media cetak (buku, majalah, leaflet,
booklet, bulletin, modul, dll); dan/ atau
- Media elektronik (radio, TV dan online
system);
- Sekolah Lapang Tematik Unggulan
(RHL/HHBK/Perhutanan Sosial/
pencegahan dan penanggulangan
kebakaran hutan dan lahan).
- Penyusunan Program (tingkat UPTD dan
Provinsi) meliputi:
1. Identifikasi potensi wilayah menggunakan Dokumen
metode dan instrumen Participatory Rural
Appraisal (PRA), Impact Point, Focus Group
Discussion (FGD) atau teknik identifikasi
keadaan wilayah lainnya, dan/atau
1. Program penyuluhan kehutanan sebagai Dokumen
pedoman penyusunan Rencana Kerja
1. Pemerintah Tahunan Penyuluh (RKTP) kehutanan.
1. Penyuluh Kehutanan i. Monitoring evaluasi, pelaporan pelaksanaan
Laporan 3) Masyarakat kegiatan penyuluhan;
- Pembangunan unit percontohan penyuluhan
kehutanan/demonstration plot (demplot);
- Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana
penyuluhan kehutanan yang terdiri atas:
1. Sarana perlengkapan perorangan;
Unit
1. Sarana dan prasarana pendukung utama;
dan/atau
1. Sarana pendukung lainnya.
1. Strategis a. penguatan perekonomian Daerah yang meliputi:
Lainnya 1) penyusunan dokumen Integrated Area Dokumen 1) Pemerintah
Development oleh bupati/wali kota; 2) Masyarakat
1. penyediaan sarana dan prasarana; Unit

---

NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT

(1) (2) (3) (4) (5)

1. pendampingan dan pemberdayaan usaha Kegiatan
mikro, kecil dan menengah yang terkait
produk dari Perhutanan Sosial;
1. dukungan standardisasi, sertifikasi, dan Kegiatan
pemasaran produk usaha mikro, kecil dan
menengah yang terkait produk dari
Perhutanan Sosial;
1. pemberdayaan ekonomi masyarakat di Orang
sekitar hutan;
1. pelatihan keterampilan kerja bagi Orang
masyarakat di sekitar hutan;
1. pemberian bantuan modal usaha bagi Orang
masyarakat di sekitar hutan dalam rangka
mendorong upaya pelestarian hutan;
1. pengembangan destinasi pariwisata Lokasi
kehutanan; dan/atau
1. penelitian dan pengembangan. Dokumen
- Pemberian insentif atas kinerja pengelolaan Kegiatan
lingkungan hidup dan kehutanan dari provinsi
kepada kabupaten/kota dan dari
kabupaten/kota kepada desa;
- Dukungan kesekretariatan penyusunan, Kegiatan/Laporan
pembinaan, dan/atau pengawasan DBH DR
provinsi;
- Bantuan keuangan khusus kepada Kegiatan/Laporan
kabupaten/kota;
- pemberian bantuan perlindungan sosial bagi Orang
pekerja dan/atau kelompok sektor kehutanan
dalam rangka jaminan sosial ketenagakerjaan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- pengelolaan kebersihan dalam rangka Kegiatan
pelestarian hutan dalam dan luar kawasan;

---

NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT

(1) (2) (3) (4) (5)

- pengelolaan jalan sekitar kawasan dalam Km
rangka mendukung pengelolaan hutan sesuai
kewenangannya;
- Dukungan dalam rangka pencapaian FOLU Net
Sink 2030 meliputi:
1. Penyusunan rencana kerja FOLU Net Sink Dokumen
2030;
1. Monitoring dan evaluasi FOLU Net Sink Kegiatan/Dokumen
2030;
1. Pengendalian dan pengawasan FOLU Net Kegiatan/Dokumen
Sink 2030;

---

B. RINCIAN KEGIATAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI DAN SISA DANA BAGI

HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI KABUPATEN/KOTA

RINCIAN KEGIATAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI DAN SISA DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA

ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI KABUPATEN/KOTA

NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT

(1) (2) (3) (4) (5)

1. Pembangunan dan Pengelolaan Taman a. Pembangunan dan Pengelolaan
Hutan Raya Taman Hutan Raya
1. Proses pengusulan dan Dokumen
penetapan pembangunan
Tahura
1. Perencanaan:
- Penataan Blok Tahura; Unit KK
- Penyusunan Rencana Unit KK
Pengelolaan Kawasan
Tahura;
- Kerja sama Pengelolaan Jumlah Perjanjian Kerja
Kawasan Tahura; Sama
- Peningkatan Efektivitas Unit KK 1) Pemerintah
Pengelolaan Tahura. 2) Masyarakat
1. Pengelolaan:
- Penanganan area terbuka Hektar
(open area) melalui
penanganan konflik
tenurial di Kawasan
Tahura;
- Perlindungan dan Unit KK
Pengamanan Kawasan
Tahura bersama
masyarakat;
- Pengelolaan daerah Hektar
penyangga Tahura;

---

NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT

(1) (2) (3) (4) (5)

- Konservasi Dokumen
Keanekaragaman Hayati,
Spesies dan Genetik
melalui perlindungan,
Pengawetan dan
Pemanfaatan Kehati,
Spesies dan Genetik di
Tahura, melalui
Inventarisasi dan
Pemantauan Potensi
Keanekaragaman Hayati,
Spesies dan Genetik.
1. Pemanfaatan Jasa Lingkungan
- Penyusunan Desain Tapak Dokumen
Kawasan Tahura;
- Pembangunan sarpras Unit
Dasar Pengelolaan Wisata
Alam (Gerbang, Loket,
Papan Informasi, Toilet);
- Penetapan Areal Unit KK
Pemanfaatan Air (PAPA) di
Tahura.
1. Pengelolaan Sampah di Dalam
Kawasan dan Sekitar Kawasan
Tahura sesuai kewenangannya
- Penyusunan Master Plan Dokumen 1) Pemerintah
Pengelolaan Sampah; 2) Pengelola Tahura
1. Masyarakat
- Peningkatan Peran Serta Kelompok
Masyarakat dalam
1. Pemerintah Pengelolaan Persampahan;
1. Masyarakat
- Pengurangan sampah Kegiatan
(pembatasan timbulan
sampah, pemanfaatan

---

NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT

(1) (2) (3) (4) (5)

kembali, pendauran ulang
sampah;
- Penanganan sampah Kegiatan
(pengumpulan, pemilahan,
pemrosesan,
pengangkutan);
- Pembangunan dan Dokumen
penyediaan sarana dan
prasarana pengelolaan
persampahan;
- Penyediaan Sarana dan Unit
Prasarana Pengelolaan
Sampah di

TPS/TPST/TPS3R;

- Pemeliharaan sarana dan Unit
prasarana pengelolaan
sampah;
- Sosialisasi dan edukasi Kegiatan
pengelolaan sampah;
- Peningkatan kapasitas Orang
SDM pengelola Kawasan
wisata dalam pengelolaan
sampah;
- Monitoring dan evaluasi. Kegiatan
1. Bina Pengelolaan dan
Pemulihan Ekosistem
- Penyusunan Rencana Hektar
Pemulihan Ekosistem;
- Penanaman bersama Hektar
Masyarakat;
- Pemeliharaan Tanaman Hektar
bersama Masyarakat;

---

NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT

(1) (2) (3) (4) (5)

- Pencegahan dan penanggulangan
kebakaran hutan dan lahan di
Tahura
1. Pembentukan Masyarakat Orang
Peduli Api (MPA);
1. Patroli Pencegahan Kebakaran Kegiatan
Hutan bersama Masyarakat
Peduli Api;
1. Patroli Pemadaman Kegiatan
Kebakaran Hutan;
1. Penyadartahuan Masyarakat; Desa/kelompok
1. Penyediaan sarpras Unit
Kebakaran Hutan dan Lahan;
1. Pembuatan sekat bakar, sekat Unit
kanal, embung dan kantong
air;
1. Pembuatan sistem peringatan Kegiatan
dini karhutla;
1. Pendampingan dan Kegiatan
peningkatan kapasitas petugas
dan masyarakat (praktek
pembukaan lahan tanpa bakar;
pembuatan dan/atau
pengelolaan sekat bakaran;
pembuatan kompos hasil
limbah vegetasi; dsb);
1. Pembuatan, pemasangan dan Kegiatan
sosialisasi rambu-rambu dan
papan peringatan pencegahan
karhutla, penyebarluasan
informasi melalui Peta,
infografis atau sejenisnya;
1. Penerapan deteksi dini (melalui Unit
menara pengawas,

---

NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT

(1) (2) (3) (4) (5)

kamera/CCTV, penginderaan
jauh);
1. Pengolahan dan Unit
penyebarluasan data dan
informasi hotspot;
1. Penetapan posko dalkarhutla Unit
dan level kesiagaannya;
1. Pemadaman (pengukuran api Hektar
atau size up, pembuatan ilaran
api udara, penyapuan bara api
atau mopping up, dsb);
1. Pengadaan dan pemeliharaan Unit
sarpras dalkarhutla.
- Penanganan Pasca Kebakaran
Hutan dan Lahan di Taman Hutan
Raya
1. Pengumpulan Bahan dan
Keterangan (Lokasi):
- Penghitungan luas areal
Hektar terbakar;
- Analisa dampak dan Dokumen
penaksiran kerugian;
- Detasering terhadap areal Hektar
pasca karhutla.
1. Pemulihan ekosistem areal Hektar
bekas terbakar yang
melibatkan masyarakat;
1. Penanganan Kasus:
- Koordinasi dalam rangka Kali
investigasi dan
penyidikan penyebab
kejadian karhutla;
- Koordinasi dalam rangka Kali
penegakan hukum (bila

---

NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT

(1) (2) (3) (4) (5)

perlu).
1. Pencegahan dan penanggulangan a. Penyadartahuan pencegahan Lokasi
kebakaran hutan dan lahan kebakaran hutan dan lahan
(Kampanye/Sosialisasi/Penyuluha
n/Pameran);
- Pembuatan bahan kampanye Unit/Buku
dan/atau alat peraga;
- Pembuatan, penyajian dan Unit/Lembar
penyebarluasan informasi
kerawanan karhutla melalui peta
atau sejenisnya;
- Pembuatan, pemasangan dan Unit/ Lokasi
sosialisasi rambu-rambu;
- Pendampingan Kelompok
(Pembentukan/Pembinaan)
Masyarakat Peduli Api;
- Praktek Pembukaan Lahan Tanpa Lokasi 1) Pemerintah
Bakar (PLTB); 2) Masyarakat
- Pembuatan dan/atau pengelolaan Km
sekat bakar;
- Pengelolaan Bahan Bakaran dalam Kg/Ton/ kelompok
rangka pengendalian kebakaran masyarakat
hutan dan lahan yang sesuai
dengan kewenangannya:
1. Pembuatan kompos hasil Kg/Ton/kelompok
limbah vegetasi; masyarakat
1. Pembuatan cuka kayu hasil Kg/Ton/kelompok
limbah vegetasi; masyarakat
1. Pembuatan asap cair hasil Kg/Ton/kelompok
limbah vegetasi; masyarakat
1. Peningkatan usaha kerajinan Jenis dan Jumlah
hasil limbah vegetasi; Usaha
1. Usaha produksi lainnya dari Jenis dan Jumlah
pemanfaatan hasil limbah Usaha

---

NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT

(1) (2) (3) (4) (5)

vegetasi;
- Pembuatan Sekat Unit
Kanal/Embung/Kantong Air;
- Peningkatan koordinasi dalam Kegiatan
rangka pemantapan perencanaan
dan pelaksanaan kegiatan
pengendalian kebakaran hutan
dan lahan melalui rapat kerja dan
rapat koordinasi;
- Pengembangan sistem peringatan Unit/Sistem
dan deteksi dini dalkarhutla;
- Patroli pencegahan kebakaran Desa
hutan dan lahan;
- Peningkatan kapasitas SDM Orang
Dalkarhutla (pendidikan dan
pelatihan, pembekalan melalui in-
house training dan on-the- job
training, bimbingan teknis dan
pembinaan lainnya);
- Pengembangan dan Pemeliharaan
Sarana Prasarana Dalkarhutla
1. Kendaraan bermotor khusus Unit
dalkarhutla;
1. Kendaraan/transportasi air; Unit
1. Pompa Jinjing; Unit
1. Pompa Induk; Unit Pemerintah
1. Pompa Apung; Unit
1. Selang; Unit
1. Nozzle; Unit
1. Peralatan tangan; Unit
1. Pompa Punggung; Unit
1. Peralatan Pribadi (APD); Unit
1. Perlengkapan Regu. Unit

---

NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT

(1) (2) (3) (4) (5)

- Penetapan dan Operasional Posko Posko Pos
Pengendalian Kebakaran Hutan
dan Lahan;
1. Pemerintah p. Pelaksanaan Pemadaman Darat; Hari Operasi
1. Masyarakat
- Pembuatan peta rawan bencana Unit/ Sistem
dan aplikasi sistem informasi
potensi ancaman Karhutla;
- Pendirian posko Karhutla. Posko
1. Penanganan pasca kebakaran hutan Penyelenggaraan penanganan pasca
dan lahan di taman hutan raya kebakaran hutan dan lahan:
- Pengawasan areal bekas terbakar; Lokasi/ Hektar
Pemerintah
- Inventarisasi luas karhutla; Lokasi/ Hektar
- Penaksiran kerugian; Lokasi/ Hektar
- Koordinasi penanganan pasca
Kegiatan/Lokasi karhutla.
1. Penanaman Daerah Aliran Sungai a. Pembibitan; Batang
kritis, penanaman pada kawasan b. Penanaman Daerah Aliran Sungai Hektar
perlindungan setempat, dan (DAS) kritis;
1. Pemerintah pembuatan bangunan konservasi c. Penanaman pada kawasan Hektar 2) Masyarakat tanah dan air perlindungan setempat;
- Pembuatan bangunan Konservasi Unit
Tanah dan Air (KTA).
1. Pembangunan dan Pengelolaan Ruang a. Perencanaan RTH; Dokumen/Rekomendasi
Terbuka Hijau (RTH) b. Perancangan teknik RTH; Dokumen/Rekomendasi 1) Pemerintah
- Pelaksanaan pembangunan RTH; Luas lahan/Hektar 2) Masyarakat
- Pemanfaatan dan pemeliharaan Luas lahan/Hektar
RTH.
1. Penyuluhan a. Peningkatan Kapasitas dan Persentase
Lingkungan Hidup Kompetensi Sumber Daya Manusia
1. Pemerintah Bidang Lingkungan Hidup untuk
1. Masyarakat Lembaga Kemasyarakatan;
- Pendampingan Gerakan Peduli Kegiatan
Lingkungan Hidup;

---

NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT

(1) (2) (3) (4) (5)

- Penyelenggaraan Penyuluhan dan Jumlah
Kampanye Lingkungan Hidup Masyarakat/Kelompok
tingkat Daerah Kabupaten/Kota; Masyarakat/Pelaku
Usaha/Kegiatan yang terlibat
- Sosialisasi Informasi Peringatan Kegiatan
Pencemaran dan/atau Kerusakan
Lingkungan Hidup pada
Masyarakat di kabupaten/kota
yang dilaksanakan.
1. Konservasi sumberdaya alam hayati Peningkatan Efektivitas Pengelolaan
dan ekosistemnya Kawasan Ekosistem Esensial:
- Patroli Pengamanan bersama
Unit KEE Masyarakat;
- Penyediaan sarpras Pengelolaan; Unit KEE
1. Pemerintah
- Pendidikan/Penelitian dan Unit KEE 2) Masyarakat
Penyadartahuan;
- Inventarisasi/Monitoring Potensi Unit KEE
Kehati;
- Pemulihan Ekosistem/Pembinaan Unit KEE
Habitat.
1. Pengelolaan keanekaragaman hayati a. Penyusunan Profil Kehati, Dokumen
Spesies dan Genetik;
- Penyusunan Rencana Induk Dokumen
Pengelolaan Kehati, Spesies dan
Genetik;
- Pengembangan Sistem Database Unit 1) Pemerintah
Kehati, Spesies dan Genetik (Balai 2) Masyarakat
Kliring);
- Pencadangan sumber daya alam Jenis
hayati melalui pengelolaan Taman
Kehati melalui penanaman Pohon
Langka sesuai Ekoregion dan
Ruang Terbuka Hijau;

---

NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT

(1) (2) (3) (4) (5)

- Pembangunan dan Pengelolaan Unit
Kawasan/Area dengan Nilai Kehati
Tinggi di luar Kawasan Hutan dan
Kawasan Konservasi.
1. Program strategis lainnya a. Penguatan perekonomian Daerah
yang meliputi:
1. Penyusunan dokumen Dokumen
Integrated Area Development
oleh bupati/wali kota;
1. Penyediaan sarana dan Unit
prasarana;
1. Pendampingan dan Kegiatan
pemberdayaan usaha mikro,
kecil dan menengah yang
terkait produk dari Perhutanan
Sosial;
1. Dukungan standardisasi, Kegiatan
sertifikasi, dan pemasaran 1) Pemerintah
produk usaha mikro, kecil dan
1. Masyarakat menengah yang terkait produk
dari Perhutanan Sosial;
1. Pemberdayaan ekonomi Orang
masyarakat di sekitar hutan;
1. Pelatihan keterampilan kerja Orang
bagi masyarakat di sekitar
hutan;
1. Pemberian bantuan modal Orang
usaha bagi masyarakat di
sekitar hutan dalam rangka
mendorong upaya pelestarian
hutan;
1. Pengembangan destinasi Lokasi
pariwisata kehutanan;
dan/atau

---

NO PROGRAM KEGIATAN OUTPUT PENERIMA MANFAAT

(1) (2) (3) (4) (5)

1. Penelitian dan pengembangan. Dokumen
- Pemberian insentif atas kinerja Kegiatan
pengelolaan lingkungan hidup dan
kehutanan dari provinsi kepada
kabupaten/kota dan dari
kabupaten/kota kepada desa;
- Dukungan kesekretariatan Kegiatan/Laporan
penyusunan, pembinaan,
dan/atau pengawasan DBH DR
kabupaten/kota;
- Pemberian bantuan perlindungan Orang
sosial bagi pekerja dan/atau
kelompok sektor kehutanan dalam
rangka jaminan sosial
ketenagakerjaan sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- Pengelolaan kebersihan dalam Kegiatan
rangka pelestarian hutan dalam
dan luar kawasan;
- Pengelolaan jalan sekitar kawasan Km
dalam rangka mendukung
pengelolaan hutan sesuai
kewenangannya;
- Dukungan dalam rangka
pencapaian FOLU Net Sink 2030
meliputi:
1. Penyusunan rencana kerja Dokumen
FOLU Net Sink 2030;
1. Monitoring dan evaluasi FOLU Kegiatan/Dokumen
Net Sink 2030;
1. Pengendalian dan pengawasan Kegiatan/Dokumen
FOLU Net Sink 2030.

---

C. FORMAT RKP DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI DAN/ATAU SISA DANA BAGI HASIL

SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI PROVINSI, SERTA SISA DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM

KEHUTANAN DANA REBOISASI KABUPATEN/KOTA

1. Format Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi dan/atau Sisa Dana
Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Provinsi

FORMAT RANCANGAN KEGIATAN DAN PENGANGGARAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI DAN SISA DANA

BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI PROVINSI

RANCANGAN KEGIATAN DAN PENGANGGARAN DANA BAGI HASIL DANA REBOISASI

PROVINSI : ………………. (1)

PAGU DBH DR : ………………. (2)

ANGGARAN OUTPUT

METODE
NO PROGRAM/KEGIATAN Rencana Realisasi PELAKSANAAN % Rencana Realisasi Satuan %
Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)

1. Rehabilitasi di luar Kawasan sesuai
kewenangannya
DBH Kehutanan, khusus Dana
Reboisasi yang sebelumnya disalurkan
ke kabupaten/kota penghasil, mulai
Tahun Anggaran 2017 disalurkan ke
provinsi penghasil dan digunakan
untuk membiayai kegiatan yang
meliputi:
- Penyusunan Rencana Tahunan Dokumen
Rehabilitasi Lahan (RTn-RL)
dan/atau Rencana Pembangunan
Hutan Kota;
- Penyusunan Rancangan Teknis Dokumen
(Rantek) Kegiatan RHL yang
menjadi kewenangannya;
- Pelaksanaan RHL sesuai Hektar
Rancangan Teknis untuk kegiatan:

---

ANGGARAN OUTPUT

METODE
NO PROGRAM/KEGIATAN Rencana Realisasi PELAKSANAAN % Rencana Realisasi Satuan %
Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)

1. Pembangunan Hutan
Hak/Hutan Rakyat;
1. Penghijauan lingkungan;
1. Pembangunan Hutan kota;
1. Penanaman mangrove,
gambut dan hutan pantai
diluar Kawasan;
1. Penerapan teknik konservasi
tanah dan air termasuk pada
ekosistem mangrove dan
gambut.
- Pemeliharaan tanaman; Hektar
- Pemeliharaan lanjutan (Pasca Hektar
Pemeliharaan kedua/P2);
- Pembinaan dan/atau Pengawasan Hektar
dalam rangka Pengembangan
Rehabilitasi Lahan;
- Kegiatan pendukung rehabilitasi Hektar
Hutan dan lahan sebagaimana
diatur dalam PP Nomor 23 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan
Kehutanan dan PP Nomor 26
Tahun 2020 tentang Rehabilitasi
dan Reklamasi Hutan.
1. Rehabilitasi Hutan dan lahan sesuai
kewenangannya
- Rehabilitasi Hutan dan lahan yang
menjadi kewenangannya:
1. Penanaman rehabilitasi DAS Hektar
apabila Pemerintah Daerah
bertindak sebagai pemegang
Persetujuan Penggunaan
Kawasan Hutan (P2KH);
1. Budidaya/pembangunan Hasil Hektar
Hutan Bukan Kayu (HHBK)
pada KPH (Berdasarkan UU
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah);
1. Pemeliharaan tanaman; Hektar

---

ANGGARAN OUTPUT

METODE
NO PROGRAM/KEGIATAN Rencana Realisasi PELAKSANAAN % Rencana Realisasi Satuan %
Inti Penunjang Total Inti Penunjang Total

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)

1. Pemeliharaan lanjutan (Pasca Hektar
Pemeliharaan kedua/P2);
1. Kegiatan pendukung Hektar
rehabilitasi Hutan dan lahan
sebagaimana diatur dalam PP
No