Langsung ke konten

PEMBERIAN DUKUNGAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEMENUHAN

PMK No. 56 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang selanjutnya
disingkat Pilkada Serentak adalah pemungutan suara
serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Indonesia.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah
dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian
dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan
kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka
mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
1. Treasury Deposit Facility yang selanjutnya disingkat TDF
adalah fasilitas yang disediakan oleh bendahara umum
negara bagi Pemerintah Daerah untuk menyimpan uang di

---

bendahara umum negara sebagai bentuk penyaluran TKD
nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan
mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan
layanan publik antar-Daerah.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase
atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu,
yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan
untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah
dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam
rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau
meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
1. Dana Hasil Pemotongan DAU dan/atau DBH yang
selanjutnya disingkat DHP DAU/DBH adalah dana yang
bersumber dari pemotongan penyaluran DAU dan/atau
DBH dalam rangka pendanaan Pilkada Serentak tahun
2024.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya
disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan
kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran
bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun
kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga
nonkementerian yang memperoleh penugasan dari Menteri
Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung
jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian
anggaran bendahara umum negara.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU
adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang
bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan
pemilihan umum.
1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya
disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara pemilihan
umum yang bertugas melaksanakan pemilihan umum di
provinsi.

---

1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara
pemilihan umum yang bertugas melaksanakan pemilihan
umum di kabupaten/kota.
1. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya
disingkat Bawaslu adalah lembaga penyelenggara
pemilihan umum yang mengawasi penyelenggaraan
pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang
selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi adalah badan yang
mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah
provinsi.
1. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disingkat Bawaslu Kabupaten/Kota adalah
badan untuk mengawasi Penyelenggaraan pemilihan umum
di wilayah kabupaten/kota.
1. Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya
disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang
bersumber dari APBD antara Pemerintah Daerah dengan
penerima hibah.

Pasal 2

(1) Daerah wajib merealisasikan kewajiban hibah Pilkada

Serentak tahun 2024 yang tertuang dalam dokumen NPHD
yang bersumber dari APBD.

(2) Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan:
- penarikan dana TDF;
- pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH yang tidak
ditentukan penggunaannya; dan/atau
- pemotongan penyaluran TKD lainnya dan/atau
kelayakan bagi daerah dalam menerima insentif fiskal
pada tahun berjalan atau tahun berikutnya, yang
ditetapkan oleh Menteri.

(3) Penarikan dana TDF dan/atau pemotongan penyaluran

DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling tinggi sebesar selisih antara nilai
kewajiban hibah dalam NPHD dengan kewajiban yang telah
direalisasikan.

(4) Penarikan Dana TDF dan/atau pemotongan penyaluran

DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan pemenuhan kewajiban pemberian hibah oleh
Pemerintah Daerah dalam rangka pendanaan Pilkada
Serentak.

Pasal 3

(1) Penarikan dana TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (2) huruf a dilakukan terhadap Daerah yang masih
memiliki saldo dana TDF.

(2) Pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan
terhadap Daerah yang:
- tidak memiliki saldo dana TDF; atau

---

- memiliki saldo dana TDF namun tidak mencukupi
untuk pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3).

Pasal 4

(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

dalam negeri melakukan rekonsiliasi data dengan
Pemerintah Daerah, KPU, dan Bawaslu untuk menentukan
besaran kewajiban hibah Pilkada Serentak tahun 2024 yang
masih harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah kepada KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/
Kabupaten/Kota.

(2) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi yang
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yang mewakili
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri, KPU, Bawaslu, dan Pemerintah Daerah.

(3) Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), minimal memuat:
- nama Daerah;
- jumlah kewajiban pendanaan Pilkada Serentak tahun
2024 dalam NPHD;
- jumlah realisasi atas kewajiban pendanaan Pilkada
Serentak tahun 2024 sampai dengan tanggal
penandatanganan berita acara; dan
- jumlah rincian kekurangan kewajiban pendanaan yang
disepakati.

(4) Berdasarkan berita acara rekonsiliasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri atau pejabat yang
ditunjuk menetapkan besaran kewajiban masing-masing
Pemerintah Daerah dalam surat penetapan.

(5) Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Dalam hal Pemerintah Daerah:

- tidak bersedia melakukan rekonsiliasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan/atau
- tidak menyepakati sebagian atau seluruh jumlah
kewajiban pada saat rekonsiliasi dilaksanakan,
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri menetapkan besaran kewajiban Pemerintah
Daerah dalam dukungan pendanaan Pilkada Serentak
dalam surat penetapan.

(2) Penetapan kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas data yang berasal
dari KPU dan Bawaslu.

---

Pasal 6

Penetapan kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (1)
disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri kepada Kepala Daerah, Ketua KPU,
dan Ketua Bawaslu.

Pasal 7

(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

dalam negeri, menyampaikan surat permintaan
penyelesaian atas kewajiban sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (4) dan/atau Pasal 5 ayat (1) kepada Menteri

melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

(2) Surat permintaan penyelesaian atas kewajiban

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari
kalender setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

(3) Surat permintaan penyelesaian kewajiban sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen sebagai berikut:
- NPHD;
- berita acara rekonsiliasi; dan
- surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (4) dan Pasal 5 ayat (1).

Pasal 8

(1) Berdasarkan surat permintaan penyelesaian kewajiban

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan melalui Direktur Dana Transfer
Umum selaku KPA BUN Pengelola DTU melakukan
penghitungan besaran:
- penarikan dana TDF; dan/atau
- pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH.

(2) Penghitungan besaran penarikan dana TDF masing-masing

Daerah dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut:
- saldo dana TDF masing-masing Daerah; dan
- kewajiban pendanaan Pilkada Serentak tahun 2024
yang belum dipenuhi masing-masing Daerah.

(3) Saldo dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a merupakan saldo dana TDF pada tanggal
penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 5 ayat (1).

(4) Dalam hal saldo dana TDF sebagaimana dimakud pada

ayat (2) huruf a lebih kecil dari kewajiban pendanaan

---

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan
pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH.

(5) Penghitungan besaran pemotongan penyaluran DAU

dan/atau DBH masing-masing Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- pemotongan penyaluran DAU yang tidak ditentukan
penggunaannya diluar belanja pegawai yang dilakukan
adalah maksimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari
DAU bulan September, Oktober, November dan
Desember tahun 2024; dan/atau
- pemotongan penyaluran DBH yang tidak ditentukan
penggunaannya yang dilakukan terhadap akumulasi
DBH triwulan III dan triwulan IV tahun 2024.

(6) Pelaksanaan pemotongan DAU bulan September, Oktober,

November, dan Desember tahun 2024 dilakukan sekaligus
paling cepat pada bulan September 2024.

(7) Dalam hal terdapat sisa alokasi setelah atas pemotongan

penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dalam rangka pemenuhan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), sisa alokasi tersebut
disalurkan pada periode penyaluran DAU berikutnya secara
proporsional sampai dengan penyaluran DAU bulan
Desember 2024.

(8) Penyaluran DAU pada periode berikutnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan
memperhatikan pemenuhan syarat salur sesuai dengan
Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan/atau
DAU.

(9) Pemotongan penyaluran DBH sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) huruf b dapat berupa penyaluran DBH tahun
berjalan dan/atau kurang bayar DBH yang tidak
ditentukan penggunaannya.

(10) Pelaksanaan pemotongan DBH sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) huruf b dilakukan sekaligus paling cepat pada
triwulan III tahun 2024.

(11) Dalam hal terdapat sisa alokasi setelah pemotongan

penyaluran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
dalam rangka pemenuhan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), sisa alokasi tersebut
disalurkan pada triwulan IV tahun 2024 dengan
memperhatikan pemenuhan syarat salur sesuai dengan
Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan/atau
DAU.

(12) Besaran penarikan TDF sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan besaran pemotongan penyaluran DAU
dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani
oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama
Menteri.

Pasal 9

(1) Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 ayat (5) dapat bersumber dari DAU dan/atau

---

DBH yang sedang dikenakan sanksi penundaan
penyaluran.

(2) Dalam hal terdapat sisa alokasi DAU dan/atau DBH yang

sedang dikenakan sanksi penundaan penyaluran setelah
dilakukan pemotongan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penyaluran kembali sisa alokasi DAU dan/atau
DBH yang sedang dikenakan sanksi penundaan dilakukan
sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan
DBH dan/atau DAU.

Pasal 10

(1) Dalam hal pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) tidak
mencukupi besaran kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1), pemenuhan sisa kewajiban dapat
bersumber dari APBN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pemenuhan sisa kewajiban sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dicatat sebagai kewajiban Pemerintah Daerah yang
akan diperhitungkan melalui pemotongan penyaluran DAU
dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya
tahun anggaran 2025.

(3) Pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan
Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.

Bagian Kedua
Penarikan Dana Treasury Deposit Facility dan/atau
Pemotongan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau
Dana Bagi Hasil Pemerintah Daerah

Pasal 11

(1) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 ayat (12), Direktur Dana Transfer Umum
selaku KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum,
menyampaikan rekomendasi penarikan dana TDF kepada
Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer selaku

KPA BUN TDF.

(2) KPA BUN TDF mengajukan SPM penarikan dana TDF ke

KPPN Jakarta II minimal memuat:
- nama penerima;
- nomor rekening
- nama rekening; dan
- nama bank,
milik KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi
dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

(3) Penarikan Dana TDF ke rekening KPU Provinsi, KPU

Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota melalui RKUD, dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Penarikan Dana TDF sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan
dana TDF dari kepala Daerah yang diterima paling lama 2

---

(dua) hari kerja setelah Keputusan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan.

(5) Dalam hal surat kuasa sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) belum diterima sesuai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah
dianggap memberikan kuasa kepada pemerintah pusat
untuk melakukan pemindahbukuan dana TDF dalam
rangka penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 12

(1) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 ayat (12), Direktur Dana Transfer Umum
selaku KPA BUN Pengelola DTU, menyampaikan
rekomendasi pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH,
dan penyetoran DHP DAU dan/atau DBH kepada Kepala
KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum
melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.

(2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), KPA BUN Penyaluran DTU melakukan:
- pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH; dan
- penyetoran DHP DAU dan/atau DBH kepada KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

(3) DHP DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b dicatat dengan menggunakan akun
penerimaan nonanggaran pihak ketiga.

Pasal 13

(1) Penyetoran DHP DAU dan/atau DBH dilaksanakan

berdasarkan pencatatan DHP DAU dan/atau DBH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).

(2) Penyetoran DHP DAU dan/atau DBH sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penerbitan
surat permintaan pembayaran dan surat perintah
membayar untuk penyetoran DHP DAU dan/atau DBH
kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu
Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang
dipergunakan untuk menampung dana hibah dalam rangka
Pilkada Serentak 2024.

(3) Tata cara penerbitan surat permintaan pembayaran dan

surat perintah membayar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Penyetoran DHP DAU dan/atau DBH sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dicatat dengan menggunakan akun
pengeluaran nonanggaran.

Pasal 14

Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelola Dana
Transfer Umum menyampaikan surat pemberitahuan realisasi
penarikan dana TDF dan pemotongan DAU dan/atau DBH
kepada Ketua KPU Provinsi, Ketua KPU Kabupaten/Kota, Ketua
Bawaslu Provinsi dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dengan
tembusan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

---

Pasal 15

Kementerian Keuangan, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Daerah melakukan
penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan sesuai dengan
kewenangan masing-masing atas kegiatan penarikan dana TDF
dan/atau pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hibah
daerah.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, berita acara
rekonsiliasi yang telah ditandatangani sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2024

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

PLT. DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 56 TAHUN 2024

TENTANG

PEMBERIAN DUKUNGAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN

PEMENUHAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH UNTUK

MENDANAI PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK

TAHUN 2024

FORMAT BERITA ACARA REKONSILIASI

KEWAJIBAN PENDANAAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI