(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil
yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia
meliputi penerimaan dari:
- pelatihan teknis kearsipan dan pelatihan pimpinan
organisasi kearsipan; dan
- sertifikasi sumber daya manusia kearsipan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki jenis dan
tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
