Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembayaran Berkala Berbasis Layanan yang selanjutnya
disingkat PBBL adalah pembayaran secara berkala oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat kepada
PT Hutama Karya (Persero) atas tersedianya layanan pada
jalan tol di Sumatera tahap II sesuai dengan kualitas
dan/ atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam
perjanjian pengusahaan jalan tol.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Pengusahaan Ruas Jalan Tol di Sumatera Tahap II adalah
pengusahaan ruas jalan tol di Sumatera tahap II yang
ditugaskan kepada PT Hutama Karya (Persero) oleh
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
- 3
1. PT Hutama Karya (Persero) adalah Perusahaan Perseroan
(Persero) yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 1961 tentang Pendirian
Perusahaan Negara Hutama Karya.
1. Dana PBBL adalah dana yang dialokasikan oleh
Pemerintah sesuai dengan mekanisme anggaran yang
berlaku dalam rangka pelaksanaan PBBL.
1. Rencana Pengusahaan Jalan Tol adalah suatu dokumen
yang terdiri atas dokumen teknis, dokumen rencana
usaha, dan dokumen hukum yang disiapkan oleh
PT Hutama Karya (Persero) sehubungan dengan
pengusahaan Jalan Tol di Sumatera Tahap II.
1. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol yang selanjutnya
disingkat PPJT adalah perjanjian yang dilaksanakan
antara Kementerian PUPR dan PT Hutama Karya (Persero)
dalam rangka Pengusahaan Ruas Jalan Tol di Sumatera
Tahap II.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya
disebut Kementerian BUMN adalah kementerian yang
mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
yang selanjutnya disebut Kementerian PUPR adalah
kementerian yang mempunyai tugas untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
1. Masa PBBL adalah jangka waktu pelaksanaan PBBL
sebagaimana ditetapkan dalam PPJT.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian PUPR.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA
untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung
jawab penggunaan anggaran pada Kementerian PUPR.
1. Dukungan Konstruksi adalah skema pendanaan
pembangunan Jalan Tol di Sumatera Tahap II melalui
penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) dengan
pendanaan dan pelaksanaan konstruksi oleh Pemerintah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden mengenai
percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera.
