Langsung ke konten

TATA CARA PEMBAYARAN BERKALA BERBASIS LAYANAN PADA PROYEK

PMK No. 59 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembayaran Berkala Berbasis Layanan yang selanjutnya
disingkat PBBL adalah pembayaran secara berkala oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat kepada
PT Hutama Karya (Persero) atas tersedianya layanan pada
jalan tol di Sumatera tahap II sesuai dengan kualitas
dan/ atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam
perjanjian pengusahaan jalan tol.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Pengusahaan Ruas Jalan Tol di Sumatera Tahap II adalah
pengusahaan ruas jalan tol di Sumatera tahap II yang
ditugaskan kepada PT Hutama Karya (Persero) oleh
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 3 ­

1. PT Hutama Karya (Persero) adalah Perusahaan Perseroan
(Persero) yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 1961 tentang Pendirian
Perusahaan Negara Hutama Karya.
1. Dana PBBL adalah dana yang dialokasikan oleh
Pemerintah sesuai dengan mekanisme anggaran yang
berlaku dalam rangka pelaksanaan PBBL.
1. Rencana Pengusahaan Jalan Tol adalah suatu dokumen
yang terdiri atas dokumen teknis, dokumen rencana
usaha, dan dokumen hukum yang disiapkan oleh
PT Hutama Karya (Persero) sehubungan dengan
pengusahaan Jalan Tol di Sumatera Tahap II.
1. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol yang selanjutnya
disingkat PPJT adalah perjanjian yang dilaksanakan
antara Kementerian PUPR dan PT Hutama Karya (Persero)
dalam rangka Pengusahaan Ruas Jalan Tol di Sumatera
Tahap II.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya
disebut Kementerian BUMN adalah kementerian yang
mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
yang selanjutnya disebut Kementerian PUPR adalah
kementerian yang mempunyai tugas untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
1. Masa PBBL adalah jangka waktu pelaksanaan PBBL
sebagaimana ditetapkan dalam PPJT.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian PUPR.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA
untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung
jawab penggunaan anggaran pada Kementerian PUPR.
1. Dukungan Konstruksi adalah skema pendanaan
pembangunan Jalan Tol di Sumatera Tahap II melalui
penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) dengan
pendanaan dan pelaksanaan konstruksi oleh Pemerintah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden mengenai
percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera.

Pasal 2

PBBL bertujuan untuk:
- mempercepat Pengusahaan Ruas Jalan Tol di Sumatera
Tahap II;

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 4 ­

- memastikan ketersediaan layanan yang berkualitas
kepada masyarakat secara berkesinambungan; dan
- mengoptimalkan nilai guna anggaran Pemerintah (value
for money).

Pasal 3

PBBL dilaksanakan dengan memperhatikan:
- kemampuan keuangan negara;
- kesinambungan fiskal; dan
- pengelolaan risiko fiskal.

Pasal 4

PBBL dapat digunakan pada Pengusahaan Ruas Jalan Tol di
Sumatera Tahap II terdiri atas:
- ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) -Tempino - Jambi;
- ruas Jalan Tol Jambi - Rengat;
- ruas Jalan Tol Rengat - Pekanbaru; dan
- ruas Jalan Tol Pelabuhan Panjang - Lematang.

Pasal 5

(1) Pengusahaan Ruas Jalan Tol di Sumatera Tahap II

dilaksanakan sesuai dengan PPJT.

(2) Dalam hal Pengusahaan Ruas Jalan Tol di Sumatera

Tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui skema PBBL, PPJT harus memuat ketentuan
sebagai berikut:
- spesifikasi keluaran (output specification) dan
indikator kinerja (performance indicator, yang objektif
dan terukur atas layanan;
- formula perhitungan PBBL (agreed formula) yang
menjadi dasar perhitungan kewajiban Pemerintah
kepada PT Hutama Karya (Persero);
- sistem pemantauan (monitoring system) yang efektif
terhadap indikator kinerja (performance indicator)
sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- mekanisme penyetoran tarif tol sebagai bagian dari
penerimaan negara bukan pajak; dan
- mekanisme penagihan dan pembayaran Dana PBBL.

(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

PPJT dapat memuat ketentuan mengenai sistem penalti
kepada PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka menjaga
tingkat kualitas layanan yang disediakan oleh PT Hutama
Karya (Persero) kepada pengguna Jalan Tol di Sumatera
Tahap II.

Bagian Kesatu
Pertimbangan Menteri

Pasal 6

(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan pelaksanaan

PBBL dalam rencana anggaran Kementerian PUPR,
Menteri memberikan pertimbangan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 5 ­

pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dimohonkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan
ditembuskan kepada Direktur Jenderal Anggaran.

(3) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan
Negara melakukan evaluasi terhadap permohonan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
berkoordinasi dengan Direktorat Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Direktorat
Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.

(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan

dengan cara:
- memeriksa dan memastikan bahwa anggaran PBBL
yang diserahkan oleh Kementerian PUPR sudah
sesuai dengan kapasitas fiskal Kementerian PUPR
dan Kerangka Pengeluaran J angka Menengah
(KPJM);
- memverifikasi:
1. kelengkapan perhitungan PBBL yang
disampaikan oleh Kementerian PUPR yang
minimal memuat:
- pengembalian investasi yang dapat
bersumber dari utangyang dibebani bunga,
maupun ekuitas dengan tingkat
keuntungan (return on equity) yang wajar;
dan
- biaya operasi dan pemeliharaan,
dengan tetap mempertimbangkan margin yang
wajar bagi PT Hutama Karya (Persero) dalam
mengusahakan Jalan Tol di Sumatera Tahap II;
1. rencana usaha yang telah disiapkan oleh PT
Hutama Karya (Persero) terkait pengusahaan
Jalan Tol di Sumatera Tahap II yang
dilaksanakan dengan menggunakan skema
PBBL;
1. berita acara hasil negosiasi yang telah
ditandatangani oleh Kementerian PUPR dan
PT Hutama Karya (Persero) sehubungan dengan
rencana Pengusahaan Ruas J alan Tol di
Sumatera Tahap II yang dilaksanakan dengan
menggunakan skema PBBL;
1. rancangan PPJT yang telah memuat ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
dan
1. kapasitas fiskal Kementerian PUPR; dan
- mengidentifikasi serta memitigasi risiko yang
mungkin berdampak kepada keuangan negara.

(5) Dalam hal diperlukan, Direktorat Pengelolaan Risiko

Keuangan Negara dapat:
- meminta keterangan atau penjelasan dari
Kementerian PUPR; dan/atau

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 6 ­

- berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dalam hal
telah diterbitkannya pertimbangan menteri yang
menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang
BUMN.

Pasal 7

(1) Hasil evaluasi terhadap permohonan pertimbangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
dituangkan dalam berita acara evaluasi.

(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri
untuk dapat menerbitkan surat pertimbangan.

(3) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) disetujui oleh Menteri, Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri
menerbitkan surat pertimbangan kepada Kementerian
PUPR.

(4) Surat pertimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) memuat mengenai kapasitas fiskal dan
kesinambungan kapasitas fiskal Kementerian PUPR
dalam pelaksanaan PBBL.

Bagian Kedua
Pengalokasian Anggaran

Pasal 8

(1) Surat pertimbangan yang memuat mengenai kapasitas

fiskal dan kesinambungan kapasitas fiskal Kementerian
PUPR dalam pelaksanaan PBBL sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (4), digunakan sebagai dasar
penetapan Rencana Pengusahaan J alan Tol.

(2) Penetapan Rencana Pengusahaan Jalan Tol

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat komitmen
Kementerian PUPR untuk melakukan pengalokasian
anggaran Dana PBBL untuk Pengusahaan Ruas Jalan
Tol di Sumatera Tahap II yang menggunakan skema
PBBL.

Pasal 9

(1) Pemerintah mengalokasikan anggaran Dana PBBL setiap

tahun selama Masa PBBL sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan bagian
anggaran Kementerian PUPR.

(3) Dalam hal Pemerintah memberikan jaminan Pemerintah

dalam bentuk jaminan pinjaman dan/ a tau jaminan
obligasi sehubungan dengan Pengusahaan Ruas Jalan
Tol di Sumatera Tahap II, Masa PBBL sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengikuti masa pinjaman
dan/ atau obligasi yang dijamin oleh Pemerintah.

(4) Dalam hal Masa PBBL terjadi perubahan lalu lintas

harian yang lebih tinggi dari asumsi awal yang
mengakibatkan pengusahaan Jalan Tol di Sumatera

jdih.kemenkeu.go.id

---

Tahap II menjadi layak secara ekonomi dan layak secara
finansial, Kementerian PUPR dapat mengusulkan agar
PBBL menjadi pengusahaan jalan tol dengan
pengembalian investasi, pembayaran pinjaman, dan
pemenuhan biaya operasi dan pemeliharaan berasal dari
pemungutan tol kepada pengguna Jalan Tol di Sumatera
Tahap II.

(5) Perubahan model pengusahaan Jalan Tol di Sumatera

Tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
berdasarkan kajian yang akan dilakukan oleh
Kementerian PUPR dan direviu oleh Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, serta setelah
mendapatkan pertimbangan dari Kementerian BUMN
dan Menteri.

Pasal 10

(1) Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran

dan pengalokasian anggaran Dana PBBL, Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal
ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara
melaksanakan pembahasan 3 (tiga) pihak.

(2) Pembahasan 3 (tiga) pihak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dihadiri oleh perwakilan dari:
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko;
- Direktorat Jenderal Anggaran; dan
- Kementerian PUPR dalam hal m1 Direktorat
J enderal Bina Marga.

(3) Pembahasan 3 (tiga) pihak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun selama Masa PBBL.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pembayaran atas
Dana PBBL

Pasal 11

(1) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran atas Dana

PBBL, Kementerian PUPR bertindak selaku PA.

(2) PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

menunjuk KPA sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Pembayaran atas Dana PBBL dilaksanakan pertama kali

pada saat Jalan Tol di Sumatera Tahap II yang
menggunakan skema PBBL selesai dibangun dan
dinyatakan siap beroperasi secara komersial.

(2) Dalam pelaksanaan pembayaran atas Dana PBBL,

Kementerian PUPR memperhatikan pemenuhan
spesifikasi keluaran (output specification) sebagaimana
diatur dalam PPJT.

(3) Pembayaran atas Dana PBBL sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan
dalam PPJT.

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 8 ­

Pasal 13

(1) Jalan Tol di Sumatera Tahap II sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 dapat memungut tarif tol yang dibayarkan
oleh pengguna Jalan Tol di Sumatera Tahap II yang
besarannya ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tarif tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

dipungut selama Masa PBBL, disetorkan oleh PT Hutama
Karya (Persero) kepada Pemerintah sebagai penerimaan
negara bukan pajak yang dipergunakan untuk
pengembangan Jalan Tol di Sumatera Tahap II sebagai
bentuk pelayanan masyarakat yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tarif tol yang disetorkan kepada Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan
sebagai sumber pendanaan PBBL sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Terhadap ruas Jalan Tol di Sumatera Tahap II yang

dilaksanakan dengan menggunakan skema PBBL, dapat
diberikan Dukungan Konstruksi oleh Pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal terdapat ruas Jalan Tol di Sumatera Tahap II

yang memperoleh Dukungan Konstruksi, Dukungan
Konstruksi dikeluarkan dari nilai investasi (capex) yang
menjadi dasar perhitungan PBBL.

Pasal 15

(1) Dalam rangka pelaksanaan Jalan Tol di Sumatera Tahap

II melalui skema PBBL, Pemerintah dapat memberikan
jaminan Pemerintah terhadap kewajiban:
- pembayaran PT Hutama Karya (Persero) atas
pinjaman dan/atau obligasi sehubungan dengan
Pengusahaan Ruas Jalan Tol di Sumatera Tahap II;
atau
- pembayaran Dana PBBL oleh Pemerintah.

(2) Pemberian jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan oleh badan usaha
penjaminan infrastruktur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 9 ­

BABV

Pasal 16

PT Hutama Karya (Persero) wajib memberikan laporan berkala
mengenai pelaksanaan pembangunan dan tersedianya layanan
pada Jalan Tol di Sumatera Tahap II kepada Kementerian
PUPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­
undangan.

Pasal 17

(1) Perencanaan dan penyiapan PBBL, serta pengalokasian

anggaran dan pembayaran atas Dana PBBL merupakan
kewenangan Kementerian PUPR sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengawasan pelaksanaan PBBL sepanjang Masa PBBL

merupakan kewenangan Kementerian PUPR sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam PPJT.

(3) Evaluasi sehubungan dengan pelaksanaan PBBL serta

pemenuhan spesifikasi keluaran (output specification)
dan indikator kinerja (performance indicator) yang
objektif dan terukur merupakan kewenangan
Kementerian PUPR sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam PPJT.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 2023

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2023

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

jdih.kemenkeu.go.id