PENGHAPUSAN SANKS! ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBIT BERDASARKAN
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah
Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
bebenipa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.
1. Utang Pajak adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang
dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana
tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang
menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar
bertambah.
1. Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) per bulan yang terbit karena Utang
Pajak tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam
### Pasal 19 ayat ( 1) Undang-Undang KUP.
1. Penghapusan Sanksi Administrasi adalah penghapusan atas
sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang
belum dibayar oleh Wajib Pajak.
---
·
Pasal 2
( 1) Wajib Pajak yang melunasi Utang Pajak sebelum tanggal
1 Januari 20 16 diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi.
**(2) Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yaitu**
Utang Pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 20 15.
Pasal 3
( 1) Untuk dapat memperoleh Penghapusan Sanksi Administrasi
sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Wajib Pajak
menyampaikan surat permohonan kepada Direktur J enderal
Pajak.
**(2) Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat ( 1), harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
- Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan
- terdapat sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan
Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.
**(3) Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat ( 1), harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak,
kecuali dalam hal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan
Peninjauan Kembali diterbitkan lebih dari 1 (satu) Surat
Tagihan Pajak, maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan
untuk lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- melampirkan bukti pelunasan Utang Pajak berupa Surat
Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang
dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak;
- disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar; dan
- ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat
permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak,
surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat
kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (3) Undang-Undang KUP.
---
**(4) Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat ( 1) dapat diajukan paling banyak 2 (dua)
kali.
**(5) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan**
Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua, permohonan
tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur
Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim,
kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu
tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar
kekuasaan Wajib Pajak.
**(6) Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua**
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap diajukan terhadap
Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan
Direktur Jenderal Pajak.
**(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan**
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku
juga untuk permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi
yang kedua.
Pasal 4
( 1) Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan
Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat ( 1) dengan meneliti persyaratan dan
ketentuan tersebut.
**(2) Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi:**
- tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3); danjatau
- tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (4) , ayat (5) , dan/ atau
ayat (6),
Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan
tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai
pengembalian permohonan Penghapusan Sanksi
Administrasi.
**(3) Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi**
dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (6)
atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut:
---
- untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap
belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak
masih dapat mengajukan permohonan paling banyak
2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (4); atau
- untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat
mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga)
bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5)
belum terlampaui.
**(4) Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi**
dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) danjatau
ayat (5) , Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan
kern bali.
**(5) Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi**
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (2), ayat (4) , ayat (5) , dan ayat (6), serta
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),
Direktur Jenderal Pajak mernberikan Penghapusan Sanksi
Administrasi dengan menerbitkan Surat Keputusan
Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan
Penghapusan Sanksi Administrasi.
**(6) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau**
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan atas
masing-masing Surat Tagihan Pajak yang diajukan
permohonan, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat
permohonan diterima.
Pasal 5
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Penghapusan
Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1), tindakan penagihan pajak atas Surat Tagihan Pajak
tersebut ditangguhkan sampai dengan tanggal diterbitkannya
Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi atau tanggal surat pengembalian permohonan
Penghapusan Sanksi Administrasi.
---
Pasal 6
( 1) Penghapusan Sanksi Administrasi dilakukan secara jabatan
dalam hal:
- Wajib Pajak telah mengajukan 2 (dua) kali permohonan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
a tau
- Wajib Pajak telah mengajukan permohonan pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi, tetapi jangka
waktu 3 (tiga) bulan untuk pengajuan kedua kali telah
terlampaui.
**(2) Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila
Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan
- terdapat sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan
Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.
**(3) Direktur Jenderal Pajak memberikan Penghapusan Sanksi**
Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan
Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan
Sanksi Administrasi.
**(4) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau**
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan atas
masing-masing Surat Tagihan Pajak.
Pasal 7
Dokumen berupa:
1. Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 ayat ( 1);
1. Surat Pengembalian Permohonan Penghapusan Sanksi
Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
dan
1. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 6
ayat (3) ,
dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
---
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2015
ttd.
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Februari 2015
,
ttd.
---
LAMPI RAN
TENTANG
TAHUN 2009
Nomor . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ( 1) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (2)
