Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

PMK No. 6 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud ::lengan: 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan --- sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemer.:.ntah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undar.g Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umuo dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang. 1. Utang Pajak adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana tercantun: dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusai1 Bar.ding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. 1. Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang terbit karena Utang PaŢ ak tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang­ Undang KUP. 1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai beriku t:

Pasal 2

**(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas** permohonan Wajib Pajak dapat mer.gurangkan atau menghapuskan Sanksi Administrasi. **(2) Penghapusan Sanksţ Administrasi sebagaimana** dimaksud pada ayat )) diberikan sepcnjang Utang Pajak yang menyebabkan timbulnya Sanksi Administrasi tersebut: - timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015; dan - dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016. 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diutah sehingga ### Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

**(1) Dalam hal Sanksi Administrasi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 telah cliterbitkan Surat --- Tagihan Pajak, penghapusan Sanksi Administrasi dilakukan secara jabatan terhadap: - Surat Tagihan Pajak yang telah diajukan permohonan penghapusan Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak dan telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; namun masih terdapat Sanksi Administrasi yang belum dihapuskan; - Surat Tagihan Pajak yang :elal:. diajukan permohonan penghapusan Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak, namun permohonan Wajib Pajak telah dikembalikan; atau - Surat Tagihan Pajak yang belum diajukan permohonan penghapusan Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak. **(2) Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: - Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak belum dibayar oleh Wajib Pajak; a tau - Sanksi Administrasi dalam Surat Ta5ihan Pajak telah dibayar sebagian oleh Wajib Pajak. **(3) Direktur Jenderal Pajak memberikan penghapusan** Sanksi Administrasi secara jabatan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi AC:.ministrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sa!L-<:si Administrasi Secara Jabatan. ( 4) Surat Kepu tusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan PenghŠpusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak. 1. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7, disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6A dan Pasal 6B yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Penandatanganan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Sur.at Keputusan Penghap:1san Sanksi --- Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3) dapat dilakukan secara biasa atau tanda tangan elektronik, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pasal 6

**(1) Dalam hal Sanksi Administrasi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 2 belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan Sanksi Administrasi dirnaksud dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. **(2) Pelaksanaan penghapusan Sanksi Administrasi** secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Keberatan dan Banding atas nama Direktur Jenderal Pajak, yang dituangkan dalam berita acara penghapusan Sanksi Acministrasi. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan** berita acara penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur J enderal Pajak. 1. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 7 A yang berbunyi sebagai ber:.kut:

Pasal 7

Terhadap Sanksi Administrasi yang timbul dari Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang: - telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan belum diašukan permohonan penghapusan Sanksi Administrasi; atau - telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan sudah dia:ukan permohonan penghapusan Sanksi Administrasi, namun belum diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, tata cara penghapusan Sanksi Administrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. --- Pasal II Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2017 , ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2017 , ttd. UWONO " ŝŞş21997031001