PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Ditetapkan: 2017-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud ::lengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang
KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
---
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
tentang Penetapan Peraturan Pemer.:.ntah Pengganti
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undar.g Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umuo dan Tata Cara
Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
1. Utang Pajak adalah jumlah pajak yang tidak atau
kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan
sebagaimana tercantun: dalam Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusai1 Bar.ding atau
Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan
jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
1. Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang
terbit karena Utang PaŢ ak tidak atau kurang dibayar
sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang
Undang KUP.
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi
sebagai beriku t:
Pasal 2
**(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas**
permohonan Wajib Pajak dapat mer.gurangkan atau
menghapuskan Sanksi Administrasi.
**(2) Penghapusan Sanksţ Administrasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat )) diberikan sepcnjang Utang
Pajak yang menyebabkan timbulnya Sanksi
Administrasi tersebut:
- timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015; dan
- dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum tanggal
1 Januari 2016.
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diutah sehingga
### Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
**(1) Dalam hal Sanksi Administrasi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 telah cliterbitkan Surat
---
Tagihan Pajak, penghapusan Sanksi Administrasi
dilakukan secara jabatan terhadap:
- Surat Tagihan Pajak yang telah diajukan
permohonan penghapusan Sanksi Administrasi
oleh Wajib Pajak dan telah diterbitkan Surat
Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi
atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi
Administrasi; namun masih terdapat Sanksi
Administrasi yang belum dihapuskan;
- Surat Tagihan Pajak yang :elal:. diajukan
permohonan penghapusan Sanksi Administrasi
oleh Wajib Pajak, namun permohonan Wajib
Pajak telah dikembalikan; atau
- Surat Tagihan Pajak yang belum diajukan
permohonan penghapusan Sanksi Administrasi
oleh Wajib Pajak.
**(2) Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam hal:
- Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak
belum dibayar oleh Wajib Pajak; a tau
- Sanksi Administrasi dalam Surat Ta5ihan Pajak
telah dibayar sebagian oleh Wajib Pajak.
**(3) Direktur Jenderal Pajak memberikan penghapusan**
Sanksi Administrasi secara jabatan se bagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan Surat
Keputusan Pengurangan Sanksi AC:.ministrasi atau
Surat Keputusan Penghapusan Sa!L-<:si Administrasi
Secara Jabatan.
( 4) Surat Kepu tusan Pengurangan Sanksi Administrasi
atau Surat Keputusan PenghŠpusan Sanksi
Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak.
1. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7, disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 6A dan Pasal 6B yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
Penandatanganan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi
Administrasi atau Sur.at Keputusan Penghap:1san Sanksi
---
Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3) dapat dilakukan secara biasa
atau tanda tangan elektronik, yang semuanya mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
Pasal 6
**(1) Dalam hal Sanksi Administrasi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 belum diterbitkan Surat
Tagihan Pajak, Direktur Jenderal Pajak secara
jabatan menghapuskan Sanksi Administrasi
dirnaksud dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan
Pajak.
**(2) Pelaksanaan penghapusan Sanksi Administrasi**
secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Direktur Keberatan dan Banding atas
nama Direktur Jenderal Pajak, yang dituangkan
dalam berita acara penghapusan Sanksi
Acministrasi.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan**
berita acara penghapusan Sanksi Administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Direktur J enderal Pajak.
1. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8, disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 7 A yang berbunyi sebagai ber:.kut:
Pasal 7
Terhadap Sanksi Administrasi yang timbul dari Utang
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang:
- telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan belum
diašukan permohonan penghapusan Sanksi
Administrasi; atau
- telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan sudah
dia:ukan permohonan penghapusan Sanksi
Administrasi, namun belum diterbitkan Surat
Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi,
tata cara penghapusan Sanksi Administrasi dilakukan
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
---
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2017
,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2017
,
ttd.
UWONO "
ŝŞş21997031001
