Langsung ke konten

PENYIMPANAN DANA REBOISASI PADA BANK UMUM

PMK No. 6 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal In] dimaksud dengan: Dana Reboisasi adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu. 2, Rekening Pembangunan Butan adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Reboisasi. 1. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional danJatau berdasarkan pnnsip syariah yang dalam kegiatannya mem berikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, 1. Bank Umum Mitra Penyimpanan Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat BUMPDR adalah Bank Umum yang telah ditetapkan menjadi mitra pemerintah dalam penyimpanan Dana Reboisasi. 5, Batas Maksimal Penyimpanan yang selanjutnya disebut limit BUMPDR adalah jumlah alokasi maksimal Dana Reboisasi yang dapat disimpan pada masing-masing BUMPDR. 1. Prosedur Elektronis adalah transaksi penyimpanan Dana Reboisasi pad a Bank Umum yang dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Reuters danl atau aplikasi Bloomberg, 1. Prosedur Manual adalah transaksi penyimpanan Dana Reboisasi pada Bank Umum yang dilaksanakan dengan menggunakan kurir, email, faksimili, atau recorded phone. RUANG LlNGKUP DAN PRINS!P PENYIMPANAN

Pasal 2

**(1) Penyimpanan Dana Reboisasi yang diatur dalam** Peraturan Direktur Jenderal ini adalah penyimpanan Dana Reboisasi pada BUMPDR. **(2) Penyimpanan Dana Reboisasi meliputi beberapa kegiatan** sebagai berikut: - Pemilihan dan Penetapan BUMPDR; 4 --- - Mekanisme penyimpanan Dana Reboisasi pada BUMPDR; - Penarikan atas Penyimpanan Reboisasi Pada BUMPDR; - Evaluasi berkala atas kemitraan dengan BUMPDR; dan - Remunerasi atas penyimpanan Dana Reboisasi pada BUMPDR Pasal3 **(1) Penyimpanan Reboisasi dalam Rekening** Pembangunan Hutan pada BUMPDR dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. **(2) Penyimpanan Dana Reboisasi pada BUMPDR** dilaksanakan dalam bentuk deposito yang dapat ditarik sewaktu-waktu. Bagian Pertama Kriteria BUMPDR Pasal4 Bank umum yang dapat menjadi BUMPDR harus memenuhi kriteria paling sedikit: - Mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara; - Tingkat kesehatan minimal komposit 3 yang telah diverifikasi o1eh Otoritas Jasa Keuangan untuk periode satu tahun terakhir. Bagian Kedua Pengumuman Pembukaan Kemitraan

Pasal 5

(I) Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengeloiaan Kas Negara mengumumkan pembukaan kemitraan penyimpanan Dana Reboisasi kepada bank umum. **(2) Pengumuman pembukaan kemitraan paling kurang** memuat: - kriteria BUMPDR; - dokumen yang harus dilampirkan; dan - waktu penyampaian permohonan kemitraan. --- Bagian Ketiga Pengajuan Surat Permohonan Kemitraan Pasal6 **(1) Bank umum mengajukan permohonan kemitraan kepada** Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai pengumuman pembukaan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal5. **(2) Permohonan kemitraan disampaikan dengan disertai** kelengkapan dokumen sebagai berikut: - Surat Permohonan menjadi BUMPDR bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau pejabat bank yang berwenang sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; - Copy surat keterangan kesehatan bank yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk periode 1 (satu) tahun terakhir. **(3) Copy dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** huruf b disahkan oleh pejabat yang berwenang pada masing-masing bank Bagian Keempat Penelitian Kelengkapan Surat Permohonan Kemitraan

Pasal 7

**(1) Direktur Pengelolaan Kas Negara meneliti permohonan** kemitraan dari bank umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. **(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** berpedoman pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Baglan Kelima Persetujuan dan Penetapan BUMPDR

Pasal 8

**(1) Direktur Pengelolaan Kas Negara memberikan** rekomendasi persetujuan permohonan kemitraan atau penolakan permohonan kemitraan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. **(2) Berdasarkan rekomendasi persetujuan permohonan** kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan BUMPDR. --- **(3) Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan surat** penetapan BUMPDR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bank umum berkenaan. **(4) Berdasarkan rekomendasi penolakan permohonan** kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan Surat Penolakan Permohonan menjadi BUMPDR kepada bank umum berkenaan. Bagian Keenam Perjanjian Kemitraan Pasal9 (I) Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara bersama Direktur Utama atau pejabat yang berwenang setingkat Direktur pada BUMPDR melakukan penandatanganan Perjanjian Kemitraan Penyimpanan Dana Reboisasi. **(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling** kurang memuat: - identitas para pihak; - ruang lingkup pekerjaan; - hak dan kewajiban; - penyampaian laporan; - denda dan sanksi; - keadaan kahar (force majeure); - penyelesaian perselisihan; - komunikasi dan pemberitahuan; L perubahan atas perjanjian; dan - jangka waktu perjanjian, **(3) Dalam hal diperlukan adanya perubahan perjanjian,** maka perubahan perjanjian dimaksud ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara bersama Direktur Utama atau pejabat yang berwenang setingkat Direktur pada BUMPDR. IV BUMPDR Bagian Pertama Limit BUMPDR

Pasal 10

**(1) Direktur Pengelolaan Kas Negara menghitung limit** BUMPDR. **(2) BUMPDR menyampaikan keiengkapan dokumen untuk** keperluan perhitungan limit sebagai berikut: --- - Copy dokumen yang dikeluarkan oleh paling kurang 2 (dua) lembaga pemeringkat rating nasionai/internasional yang berbeda yang telah diakui oleh Bank Indonesia, yang menunjukkan bahwa bank yang bersangkutan termasuk dalam investment grade untuk periode 1 (satu) tahun terakhir disahkan oleh pejabat yang berwenang pada masing-masing bank; - Copy surat keterangan kesehatan bank yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk periode 1 (satu) tahun terakhir disahkan oleh pejabat yang berwenang pada masing-masing bank; - Copy laporan keuangan periode terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian. **(3) Metode perhitungan limit BUMPDR sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Lampiran !II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Direktur Jenderal inL **(4) HasH perhitungan limit BUMPDR sebagaimana dimaksud** pada (1) dibulatkan ke bawah dalam puluhan miliar rupiah. **(5) Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan evaluasi** atas limit BUMPDR dimaksud pad a ayat (1) paling sedikit sekali setiap 12 (dua belas) bulan. **(6) Direktur Pengelo1aan Kas Negara menetapkan hasil** perhitungan limit BUMPDR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam bentuk Keputusan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal inl. **(7) Direktur Pengelolaan Kas Negara memberitahukan limit** BUMPDR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada masing-masing BUMPDR. Bagian Kedua Penyampaian Informasi Penyimpanan Dana Reboisasi

Pasal 11

**(1) Direktur Pengelolaan Kas Negara mcnyampaikan** informasi penyimpanan Dana Reboisasi kepada BUMPDR. **(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada (1) paling** sedikit memuat hal-hal sebagai berikut: - Jumlah uang yang akan disimpan; - Tanggal penyimpanan/ setelmen; - waktu (tenor) penyimpanan; dan - Batas waktu penyampaian penawaran dari BUMPDR (bidding). **(3) Penyampaian informasi penyimpanan kepada BUMPDR** sebagaimana dimaksud pad a ayat (2) dilakukan melalU¥ --- Prosedur Elektronis selambat-lambatnya pada hari penawaran penyimpanan Dana ReboisasL **(4) Dalam hal penyampaian informasi sebagaimana** dimaksud pada (3) mengalami hambatan/kendala teknis, maka penyampaian informasi dilakukan dengan Prosedur Manual. Bagian Ketiga Penawaran Penyimpanan Dana Reboisasi Pasa112 **(1) Penawaran (bidding) dari BUMPDR hanya untuk tingkat** bunga/imbal hasil, **(2) BUMPDR menyampaikan bidding sesuai dengan waktu** sebagaimana dimaksud pada pasal 11 (2) huruf d, **(3) Penyampaian bidding sebagaimana dimaksud pad a ayat** **(2) dilakukan melalui Prosedur Elektronis,** **(4) Dalam hal bidding sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** tidak dapat dilakukan karena terdapat hambatanjkendala teknis, maka bidding dilakukan dengan Prosedur Manual dan disampaikan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. **(5) Bidding yang disampaikan setelah waktu** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak sah, **(6) Perubahan atau pembatalan bidding dapat disetujui bila** diterima sebelum batas akhir penyampaian bidding sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Bagian Keempat Penilaian Penawaran Penyimpanan Dana Reboisasi Pasa113 Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan penilaian penawaran yang disampaikan oleh BUMPDR berdasarkan pedoman penilaian atas penawaran penyimpanan Dana Reboisasi sebagaimana tercantum pada Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 14

**(1) Direktur Pengelolaan Kas Negara menetapkan besaran** Dana Reboisasi yang disimpan pada BUMPDR dan jangka waktu penyimpanan Dana Reboisasi. --- **(2) Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan hasil** penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BUMPDR. **(3) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam** ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan pemindahbukuan (setelmen) Dana Reboisasi,

Pasal 15

Direktur Pengelolaan Kas Negara melaporkan transaksi penyimpanan Dana Reboisasi pada BUMPDR kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan, BABV BUMPDR Pasa! 16 **(1) Penarikan atas penyimpanan Dana Reboisasi pad a** BUMPDR dilakukan pada saat jatuh tempo atau dapat dilakukan sebelum jatuh tempo, **(2) BUMPDR wajib mengembalikan Dana Reboisasi melaiui** setelmen dari Rekening Pembangunan Hutan rekening yang ditunjuk Direktur Pengeloiaan Kas Negara pad a hari jatuh tempo atau pada had dilakukan penarikan dana sebelum jatuh tempo, **(3) Dalam hal had jatuh tempo merupakan hari libur, maka** setelmen dilakukan pad a had kerja berikutnya dengan memperhitungkan bunga sesual tambahan hari penyimpanan tersebut, **(4) Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan surat** permintaan penarikan dana kepada BUMPDR paling lambat 2 hari kerja sebelum penarikan dana,

Pasal 17

**(1) Direktur Pengeiolaan Kas Negara melakukan evaluasi** berkala atas kemitraan dengan BUMPDR paling sedikit sekali setiap 12 (dua belas) bulan, **(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup** peringkat komposit BUMPDR. **(3) Evaluasi kemitraan dengan BUMPDR dilaksanakan** dengan berpedoman pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, **(4) Hasil evaluasi kemitraan dengan BUMPDR dilaporkan** kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. --- 9 BUMPDR Bagian Pertama Perhitungan Bunga/lmhaJ HasH

Pasal 18

**(1) BUMPDR memberikan remunerasi berupa bunga atau** imba! hasil atas penyimpanan Dana Reboisasi. **(2) Perhitungan remunerasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) mengacu pada perj anj ian kemitraan penyimpanan Dana Reboisasi. Bagian Kedua Setelmen Remunerasi Pasa! 19 **(1) Setelmen remunerasi dilakukan o!eh BUMPDR pada saat** jatuh tempo atau penarikan sebelum jatuh tempo. **(2) Setelmen remunerasi oleh BUMPDR disetorkan ke kas** negara dengan berpedoman pada ketentuan mengenai sistem penerimaan negara yang berlaku. **(3) Dalam hal setelmen remunerasi jatuh pad a hari libur,** setelmen dilakukan pad a had kerja berikutnya dengan memperhitungkan bunga sesuaJ tambahan had penempatan tersebut. ## BAB VlII BUMPDR

Pasal 20

Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan penatausahaan rekening penyimpanan Dana Reobisasi. BABJX

Pasal 21

Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan pengelolaan risiko melalui Pemilihan BUMPDR, Penetapan limit BUMPDR, dan Evaluasi Berkala Atas Kemitraan Dengan BUMPDR. --- BABX Pasa122 Perjanjian kemitraan antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan Bank Umum yang ditetapkan sebagai Bank Umum Mitra Penyimpanan Dana Reboisasi yang diterbitkan sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku dengan tetap memperhatikan hasil evaluasi kemitraan BUMPDR. BABXl Pasal23 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 43/PB/2016 tentang Pelaksanaan Pemilihan Bank Penyimpan Dana Reboisasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 14/PB/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal24 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2019 ~MARW~~RYONOh --- - 11 - LAMPlRAN I PERATURAN vIRI~KT'JRJ8NDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER~ {PB/2019 TE:-lT!\:\G PENY1MPANAN D.-\:"iA REB01SASr PADA BA0;K TjMUM Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama :(1) ........................................................................................ . Jabatan :(2) ........................................................................................ . Bank :(3) ....................................................................................... . Alamat Bank :(4) ........................................................................................ . Bertindak untuk/atas :(5) ....................................................................................... . nama Sesuai dengan pengumuman pembukaan kemitraan penyimpanan Dana Reboisasi kepada Bank Umum oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara tanggal (6) ....... nomor **(7) ........ dengan ini kami mengajukan permohonan untuk menjadi Bank Umum Mitra** Penyimpanan Dana Reboisasi. Apabila permohonan kami diterima, kami menyatakan bahwa kami: 1. sanggup melaksanakan pencairan deposito dan pemindahbukuan sekaligus atau secara bertahap ke rekening yang ditunjuk apabila berakhir masa penyimpanan atau diperlukan sewaktu-waktu; 1. sanggup mengelola seluruh saldo rekening yang disimpan (termasuk apabila terdapat tambahan dana pada tahun berjalan); 1. sanggup melaksanakan ketentuan-ketemuan yang diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Demikian Surat Permohoan ini dibuat dengan sebenarnya, dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab. .. .. (8) .......... ; (9) .......... 20= ............... (10) ...................... . .............. (11) ..................... .. --- **(1) Diisi Nama Pemohon** **(2) Diisi Jabatan Pemohon** **(3) Diisi Nama Bank Pemohon** **(4) Diisi Alamat Kantor Pusat Bank Pemohon** **(5) Diisi Nama Bank Yang Diwakili Pemohon** **(6) Diisi Tanggal Pengumumaan Pembukaan Kemitraan** Direktorat Jenderal Perbendaharaan **(7) Diisi Nomor Pengumumaan Pembukaan Kemitraan** Direktorat Jenderal Perbendaharaan **(8) Diisi Lokasi Pemohon** **(9) Diisi Tanggal, Bulan, Tahun Surat Permohonan** **(10) Diisi Nama Pemohon** ( 11) Diisi Jabatan Pemohon --- LAII,1 P!RAi~ II NOMOR PER- 6 jPB/2019 TENTANG PE!'<"YIMPAJ'l"AN Memilih Bank Umum untuk dijadikan mitra pemerintah dalam rangka penyimpanan Dana Reboisasi secara transparan, pruden dan akuntabel. 1. Direktur Pengelolaan Kas Negara menerima dokumen permohonan kemitraan dari Bank Umum. 1. Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan penelitian kelengkapan dokumen pennohonan kemitraan menggunakan formulir penilaian cajon BUMPDR. 1. Pemeriksaan dokumen dinyatakan tidak lengkap apabila : - satu/lebih dokumen yang dipersyaratkan tidak ada/tidak dilampirkan; - tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; - tidak terdapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang; - tidak bermeterai cukup untuk dokumen yang mempersyaratkannya; - dokumen yang disampaikan tidak sesuai dengan format yang ditentukan. III. Meterai yang dibubuhkan adalah meterai dengan nominal Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah). --- FORMULlR PENELITIAN CALON BUMPDR Nama Bank : (1) ............ . Alamat Kantor Pusat : (2) ............... . Dokumen No. Dokumen Ada/tidak I ada - Surat Permohonan menjadi BUMPDR (bermeterai cukup) Namm **(3) ................. tanggaJ (4)............... .......................................** 1. Copy surat keterangan kesehatan bank yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk periode terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang pada masing-masing bankCatatan: Copy dokumen dl atas telah dlsahkan aleh peJabat yang berwenang padaJ masing-masing bank. Profil Bank: Tingkat Kesehatan Bank: (5) .......... . Penilaian: HasH dari penelitian terhadap profil bank (6) ............... . KesimpuJan: Disimpulkan bahwa bank (7) ....... layak /tidak layak untuk menjadi Bank Umum Mitra Penyimpanan Dana Reboisasi (BUMPDR) . ........... (9) .................... . ......... .. ( 1 0) .................. . ........... (1 1) .................. . --- (1 ) Diisi Nama Bank **(2) Diisi Alamat Kantor Pusat Bank** **(3) Diisi Nomor Surat Permohonan Bank** **(4) Diisi Tanggal Surat Permohonan Bank** **(5) Diisi Tingkat Kesehatan Bank (komposit)** **(6) Diisi Uraian Hasil Penelitian** **(7) Diisi Nama Bank** **(8) Diisi Lokasi Pernyataan** **(9) Diisi Tanggal, Bulan, Tahun Pernyataan** ( 10) Diisi Nama (11 ) Diisi Jabatan Penilaian Kemitraan dilakukan dengan menilai peringkat komposit bank umum berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Bank sebagai berikut: Peringkat Komposit Penilaian Peringkat Komposit 1 Layak sebagai Bank Umum Mitra Penyimpanan Dana Reboisasi Peringkat Komposit 2 Layak sebagai Bank Umum Mitra Penyimpanan Dana Reboisasi Peringkat Komposit 3 Layak sebagai Bank Umum Mitra Penyimpanan Dana Reboisasi Peringkat Komposit 4 Tidak Layak sebagai Bank Umum Mitra Penyimpanan Dana Reboisasi V. PENETAPANjPENOLAKAN BANK UMUM SEBAGAI BUMPDR 1. Berdasarkan rekomendasi hasil penelitian kelengkapan dokumen oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan BUMPDR. 1. Penetapan BUMPDR dapat berisi penetapan untuk satu atau lebih dari satu BUMPDR. 1. Dalam hal pengajuan permohonan kemitraan dari bank umum ditolak, maka Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan surat penolakan kepada bank dimaksud. --- REBOISASI 1. Direktur Pengelolaan Kas Negara menginforrnasikan kepada BUMPDR untuk melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kemitraan Penyimpanan Dana Reboisasi. 1. Perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam hal ini oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q Direktur Pengelolaan Kas Negara dan Direktur Utama atau pejabat yang berwenang BUMPDR sebagai wakil dari bank umum. 1. Direktur PengeIolaan Kas N egara melakukan evaluasi berkala atas kemitraan dengan BUMPDR paling kurang sekali dalam 12 bulan. 1. HasiI evaluasi berkala dimaksud digunakan sebagai dasar rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk diteruskan atau dihentikannya perjanjian kemitraan sebagai BUMPDR. 1. Evaluasi terhadap BUMPDR dapat diIaksanakan sewaktu-waktu diperlukan. Keputusan penetapan BUMPDR dalam rangka penyimpanan Dana Reboisasi oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. /~~+ ~ MARWAN/;;f;"ARJOWIRYON0j, --- LA11PlRAN :11 PERATURAN DlREKTUR JEN;JERAL PERB8Nl)AHARAAN NOMOR PER- 6 fPB12019 TENTANO PE[\,'YIMPANAN 1. TUJUAN Agar penyimpanan dana reboisasi pada BUMPDR dilaksanakan sesuai dengan limit dana yang tersedia dalam rangka mitigasi risiko penyimpanan dana reboisasi. Penentuan limit BUMPDR: - Limit untuk masing-masing BUMPDR ditetapkan berdasarkan: 1. Perhitungan nilai rata-rata kas dan setara kas 4 (empatl periode Laporan Keuangan Triwulanan terakhir. 1. risiko counterparty berdasarkan tingkat komposit yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang untuk periode hasil penilaian dad 2 (dual lembaga rating untuk pedode terakhir, opini auditor terhadap laporan keuangan tahunan periode terakhir, dan tingkat probability of default. 1. Kemampuan Iikuiditas untuk membiayai kewajiban jangka pendek, dalam hal ini menggunakan cash to deposit ratio, yaitu rasio kas dan setara kas terhadap dana pihak ketiga (DPK). - Kas dan Setara Kas yang diperhitungkan adalah: 1. Kas adalah aset Ian car berupa mata uang Rupiah maupun Valuta Asing yang dapat digunakan secara segera yang atas saldo cash on hand yang dimiliki BUMPDR. 1. Setara kas adalah investasi yang sifatnya likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas daiamjumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan, terdiri dari Giro pada Bank Indonesia, Giro pad a bank lain, penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain, dan Sertifikat Bank Indonesia. Ill. PERHITUNGAN LIMIT Perhitungan limit BUMPDR dilaksanakan sebagai berikut: - Penilaian fisiko counterparty (variabe! "X") dilakukan dengan memberikan nilai rentang antara 0 s.d 100 terhadap peringkat komposit, peringkat rating daTi minimal 2 (dua) lembaga rating, opini auditor atas laporan keuangan tahunan, dan probability of default, dengan formula sebagai Keterangan: TK : nilai Tingkat Komposit : nilai Peringkat Rating OA : nilai Opini Auditor PoD : nilai Probability of Default - Limit untuk BUMPDR ditetapkan berdasarkan hasil dad perkalian antara hasil penilaian risiko counterparty (X), cash to deposit ratio dan nilai rata-rata dari kas dan setara kas 4 (empat) periode Laporan Keuangan Triwulanan terakhir, dengan formula sebagai berikut: --- Keterangan: Lim = Limit X = Hasil penilaian risiko counterparty (dalam persentase) CDR = Cash to Deposit Ratio KSK = Kas dan Setara Kas (nilai rata-rata 4 (empat) periode terakhir) Hasil perhitungan limit kemudian dibulatkan ke bawah dalam puluhan miliar. - Apabila hasil perhitungan limit terse but pada huruf b. lebih besar dari total nilai Dana Reboisasi, maka nilai limit bagi BUMPDR terse but adalah sebesar nilai Dana Reboisasi. 1. Limit BUMPDR dievaluasi paling sedikit sekali setiap 12 (dua belas) bulan. 1. Dalarn hal terdapat informasi yang mengindikasikan peningkatan risiko dalarn penyimpanan Dana Reboisasi pada BUMPDR, maka evaluasi limit penyimpanan pada bank umum terse but dapat dipercepat atau dilakukan setiap saat bila diperlukan. 1. Hasil dari evaluasi limit ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Pengelolaan Kas Negara. ,ii - / MARWANT HARJOWIRYONO;( --- LAM?IRA;\; lV PERATVRAN DJRI,KTtJRJENOERAL PERBEi'<DAHARAAN NO?Yl0R PER~ jP'e/20 19 "rErrrANO P!;:'\"YI>AP,'I.NAN DANA PADA BANK UMliM TENTANG Menimbang a. bahwa dalam rangka pengelolaan risiko penyimpanan Dana Reboisasi pad a bank umum, dipandang perlu untuk menghitung Batas Maksimal (limit) Penyimpanan Dana Reboisasi pada Bank Umum Mitra Penyimpanan Dana Reboisasi (BUMPDR); - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu untuk menetapkan Keputusan Direktur Pengelolaan Kas Negara ten tang Penetapan Batas MaksimaI (Limit) Penyimpanan Dana Reboisasi Pada Bank Umum Mitra Penyimpanan Dana Reboisasi; Mengingat 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2002 tp"t" Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4207) sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4776); 1. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan Nomor 04/PMK.02/2012 dan Nomor PB.I/Menhut-li/2011 tentang Dana Reboisasi Dalam Rekening Pembangunan Hutan; 3, Peraturan Direktur JenderaI Perbendaharaan Nomor """""" .. tentang Penyimpanan Dana Reboisasi Pada Bank Umum; Memperhatikan: HasH penelitian terhadap Japoran keuangan BUMPDR oleh Direktur PengeIolaan Kas Negara; : Menetapkan KEPUTUSAN D1REKTUR PENGELOLAAN KAS NEGARA TENTANG REBOISASI. --- 20 PERTAMA Dalam rangka penyimpanan Dana Reboisasi pad a bank umum, dengan ini ditetapkan Batas Maksimal (limit) Penyimpanan Dana Reboisasi Pada BUMPDR sebagai berikut: No. Nama Bank Limit 1 . .......................... (2) ............................... (3) 2 ................ .............. .. ............................... .. 3 Dst ... KEDUA Direktur Pengeiolaan Kas Negara dalam melakukan penyimpanan Dana Reboisasi, wajib memperhatikan batas maksimal penyimpanan dana (limit) masing-masing bank sebagaimana tercantum dalam Diktum PERTAMA. KETIGA Keputusan Direktur Pengelolaan Kas Negara ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. KEEMPAT Keputusan Direktur Pengelolaan Kas Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Pengelolaan Kas Negara ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan; 1. Wakil Menteri Keuangan; 1. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; 1. Direktur ,]enderal Perbendaharaan. Ditetapkan dl ................ (4) pada tanggal ................ (5) .......................... (6) ............ . --- TENTANG PENETAPAN BATAS MAKSIMAL (LIMn) PENYIMPANAN DANA REBOISASI (1 ) Diisi Nomor Keputusan **(2) Diisi Nama Bank** **(3) Diisi Jumlah Nominal Limit** **(4) Diisi Lokasi Penetapan** **(5) Diisi Tanggal, Bulan, Tahun Penetapan** **(6) Diisi Nama Pejabat** '1I2/1t,t/~_ l'MARWANTp"iARJOWIRYONO f, --- - 22 - LAMPlRAN V NOMOR PER· b / PB/2019 TEN TANG PENYIJ,tPANAN Nomor