Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan pengelolaan
risiko melalui Pemilihan BUMPDR, Penetapan limit BUMPDR,
dan Evaluasi Berkala Atas Kemitraan Dengan BUMPDR.
---
BABX
Pasa122
Perjanjian kemitraan antara Direktorat Jenderal
Perbendaharaan dengan Bank Umum yang ditetapkan
sebagai Bank Umum Mitra Penyimpanan Dana Reboisasi
yang diterbitkan sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini
ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku dengan tetap
memperhatikan hasil evaluasi kemitraan BUMPDR.
BABXl
Pasal23
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-
43/PB/2016 tentang Pelaksanaan Pemilihan Bank
Penyimpan Dana Reboisasi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-
14/PB/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal24
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2019
~MARW~~RYONOh
---
- 11 - LAMPlRAN I
PERATURAN vIRI~KT'JRJ8NDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER~ {PB/2019 TE:-lT!\:\G PENY1MPANAN
D.-\:"iA REB01SASr PADA BA0;K TjMUM
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :(1) ........................................................................................ .
Jabatan :(2) ........................................................................................ .
Bank :(3) ....................................................................................... .
Alamat Bank :(4) ........................................................................................ .
Bertindak
untuk/atas :(5) ....................................................................................... .
nama
Sesuai dengan pengumuman pembukaan kemitraan penyimpanan Dana Reboisasi
kepada Bank Umum oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara tanggal (6) ....... nomor
(7) ........ dengan ini kami mengajukan permohonan untuk menjadi Bank Umum Mitra
Penyimpanan Dana Reboisasi.
Apabila permohonan kami diterima, kami menyatakan bahwa kami:
1. sanggup melaksanakan pencairan deposito dan pemindahbukuan sekaligus atau
secara bertahap ke rekening yang ditunjuk apabila berakhir masa penyimpanan
atau diperlukan sewaktu-waktu;
1. sanggup mengelola seluruh saldo rekening yang disimpan (termasuk apabila
terdapat tambahan dana pada tahun berjalan);
1. sanggup melaksanakan ketentuan-ketemuan yang diatur oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan
Demikian Surat Permohoan ini dibuat dengan sebenarnya, dengan penuh
kesadaran dan rasa tanggung jawab.
.. .. (8) .......... ; (9) .......... 20=
............... (10) ...................... .
.............. (11) ..................... ..
---
(1) Diisi Nama Pemohon
(2) Diisi Jabatan Pemohon
(3) Diisi Nama Bank Pemohon
(4) Diisi Alamat Kantor Pusat Bank Pemohon
(5) Diisi Nama Bank Yang Diwakili Pemohon
(6) Diisi Tanggal Pengumumaan Pembukaan Kemitraan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
(7) Diisi Nomor Pengumumaan Pembukaan Kemitraan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
(8) Diisi Lokasi Pemohon
(9) Diisi Tanggal, Bulan, Tahun Surat Permohonan
(10) Diisi Nama Pemohon
( 11) Diisi Jabatan Pemohon
---
LAII,1 P!RAi~ II
NOMOR PER- 6 jPB/2019 TENTANG PE!'<"YIMPAJ'l"AN
Memilih Bank Umum untuk dijadikan mitra pemerintah dalam rangka
penyimpanan Dana Reboisasi secara transparan, pruden dan akuntabel.
1. Direktur Pengelolaan Kas Negara menerima dokumen permohonan
kemitraan dari Bank Umum.
1. Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan penelitian kelengkapan
dokumen pennohonan kemitraan menggunakan formulir penilaian cajon
BUMPDR.
1. Pemeriksaan dokumen dinyatakan tidak lengkap apabila :
- satu/lebih dokumen yang dipersyaratkan tidak ada/tidak
dilampirkan;
- tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
- tidak terdapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang;
- tidak bermeterai cukup untuk dokumen yang mempersyaratkannya;
- dokumen yang disampaikan tidak sesuai dengan format yang
ditentukan.
III. Meterai yang dibubuhkan adalah meterai dengan nominal Rp. 6.000,- (enam
ribu rupiah).
---
FORMULlR PENELITIAN CALON BUMPDR
Nama Bank : (1) ............ .
Alamat Kantor Pusat : (2) ............... .
Dokumen
No. Dokumen Ada/tidak
I ada
- Surat Permohonan menjadi BUMPDR (bermeterai cukup) Namm
(3) ................. tanggaJ (4)............... .......................................
1. Copy surat keterangan kesehatan bank yang dikeluarkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan untuk periode terakhir yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang pada masing-masing bankCatatan: Copy dokumen dl atas telah dlsahkan aleh peJabat yang berwenang padaJ
masing-masing bank.
Profil Bank:
Tingkat Kesehatan Bank: (5) .......... .
Penilaian:
HasH dari penelitian terhadap profil bank (6) ............... .
KesimpuJan:
Disimpulkan bahwa bank (7) ....... layak /tidak layak untuk menjadi Bank
Umum Mitra Penyimpanan Dana Reboisasi (BUMPDR) .
........... (9) .................... .
......... .. ( 1 0) .................. .
........... (1 1) .................. .
---
(1 ) Diisi Nama Bank
(2) Diisi Alamat Kantor Pusat Bank
(3) Diisi Nomor Surat Permohonan Bank
(4) Diisi Tanggal Surat Permohonan Bank
(5) Diisi Tingkat Kesehatan Bank (komposit)
(6) Diisi Uraian Hasil Penelitian
(7) Diisi Nama Bank
(8) Diisi Lokasi Pernyataan
(9) Diisi Tanggal, Bulan, Tahun Pernyataan
( 10) Diisi Nama
(11 ) Diisi Jabatan
Penilaian Kemitraan dilakukan dengan menilai peringkat komposit bank umum
berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Bank sebagai berikut:
Peringkat Komposit Penilaian
Peringkat Komposit 1 Layak sebagai Bank Umum Mitra
Penyimpanan Dana Reboisasi
Peringkat Komposit 2 Layak sebagai Bank Umum Mitra
Penyimpanan Dana Reboisasi
Peringkat Komposit 3 Layak sebagai Bank Umum Mitra
Penyimpanan Dana Reboisasi
Peringkat Komposit 4 Tidak Layak sebagai Bank Umum Mitra
Penyimpanan Dana Reboisasi
V. PENETAPANjPENOLAKAN BANK UMUM SEBAGAI BUMPDR
1. Berdasarkan rekomendasi hasil penelitian kelengkapan dokumen oleh
Direktur Pengelolaan Kas Negara, Direktur Jenderal Perbendaharaan
menetapkan BUMPDR.
1. Penetapan BUMPDR dapat berisi penetapan untuk satu atau lebih dari satu
BUMPDR.
1. Dalam hal pengajuan permohonan kemitraan dari bank umum ditolak, maka
Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara
menyampaikan surat penolakan kepada bank dimaksud.
---
REBOISASI
1. Direktur Pengelolaan Kas Negara menginforrnasikan kepada BUMPDR
untuk melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kemitraan Penyimpanan
Dana Reboisasi.
1. Perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam hal ini oleh
Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q Direktur Pengelolaan Kas Negara dan
Direktur Utama atau pejabat yang berwenang BUMPDR sebagai wakil dari
bank umum.
1. Direktur PengeIolaan Kas N egara melakukan evaluasi berkala atas
kemitraan dengan BUMPDR paling kurang sekali dalam 12 bulan.
1. HasiI evaluasi berkala dimaksud digunakan sebagai dasar rekomendasi
kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk diteruskan atau
dihentikannya perjanjian kemitraan sebagai BUMPDR.
1. Evaluasi terhadap BUMPDR dapat diIaksanakan sewaktu-waktu
diperlukan.
Keputusan penetapan BUMPDR dalam rangka penyimpanan Dana Reboisasi
oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan bersifat final dan tidak dapat
diganggu gugat.
/~~+
~ MARWAN/;;f;"ARJOWIRYON0j,
---
LA11PlRAN :11
PERATURAN DlREKTUR JEN;JERAL PERB8Nl)AHARAAN
NOMOR PER- 6 fPB12019 TENTANO PE[\,'YIMPANAN
1. TUJUAN
Agar penyimpanan dana reboisasi pada BUMPDR dilaksanakan sesuai dengan
limit dana yang tersedia dalam rangka mitigasi risiko penyimpanan dana reboisasi.
Penentuan limit BUMPDR:
- Limit untuk masing-masing BUMPDR ditetapkan berdasarkan:
1. Perhitungan nilai rata-rata kas dan setara kas 4 (empatl periode Laporan
Keuangan Triwulanan terakhir.
1. risiko counterparty berdasarkan tingkat komposit yang
dikeluarkan oleh lembaga berwenang untuk periode hasil penilaian
dad 2 (dual lembaga rating untuk pedode terakhir, opini auditor terhadap
laporan keuangan tahunan periode terakhir, dan tingkat probability of
default.
1. Kemampuan Iikuiditas untuk membiayai kewajiban jangka pendek, dalam
hal ini menggunakan cash to deposit ratio, yaitu rasio kas dan setara kas
terhadap dana pihak ketiga (DPK).
- Kas dan Setara Kas yang diperhitungkan adalah:
1. Kas adalah aset Ian car berupa mata uang Rupiah maupun Valuta Asing yang
dapat digunakan secara segera yang atas saldo cash on hand yang
dimiliki BUMPDR.
1. Setara kas adalah investasi yang sifatnya likuid, berjangka pendek, dan yang
dengan cepat dapat dijadikan kas daiamjumlah tertentu tanpa menghadapi
risiko perubahan nilai yang signifikan, terdiri dari Giro pada Bank Indonesia,
Giro pad a bank lain, penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain, dan
Sertifikat Bank Indonesia.
Ill. PERHITUNGAN LIMIT
Perhitungan limit BUMPDR dilaksanakan sebagai berikut:
- Penilaian fisiko counterparty (variabe! "X") dilakukan dengan memberikan nilai
rentang antara 0 s.d 100 terhadap peringkat komposit, peringkat rating
daTi minimal 2 (dua) lembaga rating, opini auditor atas laporan keuangan
tahunan, dan probability of default, dengan formula sebagai
Keterangan:
TK : nilai Tingkat Komposit
: nilai Peringkat Rating
OA : nilai Opini Auditor
PoD : nilai Probability of Default
- Limit untuk BUMPDR ditetapkan berdasarkan hasil
dad perkalian antara hasil penilaian risiko counterparty (X), cash to deposit ratio
dan nilai rata-rata dari kas dan setara kas 4 (empat) periode Laporan Keuangan
Triwulanan terakhir, dengan formula sebagai berikut:
---
Keterangan:
Lim = Limit
X = Hasil penilaian risiko counterparty (dalam persentase)
CDR = Cash to Deposit Ratio
KSK = Kas dan Setara Kas (nilai rata-rata 4 (empat) periode terakhir)
Hasil perhitungan limit kemudian dibulatkan ke bawah dalam puluhan miliar.
- Apabila hasil perhitungan limit terse but pada huruf b. lebih besar dari total nilai
Dana Reboisasi, maka nilai limit bagi BUMPDR terse but adalah sebesar nilai
Dana Reboisasi.
1. Limit BUMPDR dievaluasi paling sedikit sekali setiap 12 (dua belas) bulan.
1. Dalarn hal terdapat informasi yang mengindikasikan peningkatan risiko dalarn
penyimpanan Dana Reboisasi pada BUMPDR, maka evaluasi limit penyimpanan
pada bank umum terse but dapat dipercepat atau dilakukan setiap saat bila
diperlukan.
1. Hasil dari evaluasi limit ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur
Pengelolaan Kas Negara.
,ii - / MARWANT HARJOWIRYONO;(
---
LAM?IRA;\; lV
PERATVRAN DJRI,KTtJRJENOERAL PERBEi'<DAHARAAN
NO?Yl0R PER~ jP'e/20 19 "rErrrANO P!;:'\"YI>AP,'I.NAN
DANA PADA BANK UMliM
TENTANG
Menimbang a. bahwa dalam rangka pengelolaan risiko penyimpanan Dana
Reboisasi pad a bank umum, dipandang perlu untuk
menghitung Batas Maksimal (limit) Penyimpanan Dana
Reboisasi pada Bank Umum Mitra Penyimpanan Dana
Reboisasi (BUMPDR);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu untuk menetapkan Keputusan
Direktur Pengelolaan Kas Negara ten tang Penetapan Batas
MaksimaI (Limit) Penyimpanan Dana Reboisasi Pada Bank
Umum Mitra Penyimpanan Dana Reboisasi;
Mengingat 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2002 tp"t"
Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4207) sebagaimana telah diu bah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2007 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4776);
1. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri
Kehutanan Nomor 04/PMK.02/2012 dan Nomor
PB.I/Menhut-li/2011 tentang Dana Reboisasi
Dalam Rekening Pembangunan Hutan;
3, Peraturan Direktur JenderaI Perbendaharaan
Nomor """""" .. tentang Penyimpanan Dana Reboisasi
Pada Bank Umum;
Memperhatikan: HasH penelitian terhadap Japoran keuangan BUMPDR oleh
Direktur PengeIolaan Kas Negara;
:
Menetapkan KEPUTUSAN D1REKTUR PENGELOLAAN KAS NEGARA TENTANG
REBOISASI.
---
20
PERTAMA Dalam rangka penyimpanan Dana Reboisasi pad a bank umum,
dengan ini ditetapkan Batas Maksimal (limit) Penyimpanan Dana
Reboisasi Pada BUMPDR sebagai berikut:
No. Nama Bank Limit
1 . .......................... (2) ............................... (3)
2 ................ .............. .. ............................... ..
3
Dst ...
KEDUA Direktur Pengeiolaan Kas Negara dalam melakukan penyimpanan
Dana Reboisasi, wajib memperhatikan batas maksimal
penyimpanan dana (limit) masing-masing bank sebagaimana
tercantum dalam Diktum PERTAMA.
KETIGA Keputusan Direktur Pengelolaan Kas Negara ini bersifat final dan
tidak dapat diganggu gugat.
KEEMPAT Keputusan Direktur Pengelolaan Kas Negara ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Pengelolaan Kas Negara ini
disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan;
1. Wakil Menteri Keuangan;
1. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
1. Direktur ,]enderal Perbendaharaan.
Ditetapkan dl ................ (4)
pada tanggal ................ (5)
.......................... (6) ............ .
---
TENTANG PENETAPAN BATAS MAKSIMAL (LIMn) PENYIMPANAN DANA REBOISASI
(1 ) Diisi Nomor Keputusan
(2) Diisi Nama Bank
(3) Diisi Jumlah Nominal Limit
(4) Diisi Lokasi Penetapan
(5) Diisi Tanggal, Bulan, Tahun Penetapan
(6) Diisi Nama Pejabat
'1I2/1t,t/~_
l'MARWANTp"iARJOWIRYONO f,
---
NOMOR PER· b / PB/2019 TEN TANG PENYIJ,tPANAN
Nomor