PENYIMPANAN DANA REBOISASI PADA BANK UMUM
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal In] dimaksud
dengan:
Dana Reboisasi adalah dana untuk reboisasi dan
rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang
dipungut dan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil
hutan dari hutan alam yang berupa kayu.
2, Rekening Pembangunan Butan adalah rekening milik
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang
digunakan untuk menyimpan Dana Reboisasi.
1. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional danJatau berdasarkan
pnnsip syariah yang dalam kegiatannya mem berikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran,
1. Bank Umum Mitra Penyimpanan Dana Reboisasi yang
selanjutnya disingkat BUMPDR adalah Bank Umum yang
telah ditetapkan menjadi mitra pemerintah dalam
penyimpanan Dana Reboisasi.
5, Batas Maksimal Penyimpanan yang selanjutnya disebut
limit BUMPDR adalah jumlah alokasi maksimal Dana
Reboisasi yang dapat disimpan pada masing-masing
BUMPDR.
1. Prosedur Elektronis adalah transaksi penyimpanan Dana
Reboisasi pad a Bank Umum yang dilaksanakan dengan
menggunakan aplikasi Reuters danl atau aplikasi
Bloomberg,
1. Prosedur Manual adalah transaksi penyimpanan Dana
Reboisasi pada Bank Umum yang dilaksanakan dengan
menggunakan kurir, email, faksimili, atau recorded
phone.
RUANG LlNGKUP DAN PRINS!P PENYIMPANAN
Pasal 2
**(1) Penyimpanan Dana Reboisasi yang diatur dalam**
Peraturan Direktur Jenderal ini adalah penyimpanan
Dana Reboisasi pada BUMPDR.
**(2) Penyimpanan Dana Reboisasi meliputi beberapa kegiatan**
sebagai berikut:
- Pemilihan dan Penetapan BUMPDR; 4
---
- Mekanisme penyimpanan Dana Reboisasi pada
BUMPDR;
- Penarikan atas Penyimpanan Reboisasi Pada
BUMPDR;
- Evaluasi berkala atas kemitraan dengan BUMPDR; dan
- Remunerasi atas penyimpanan Dana Reboisasi pada
BUMPDR
Pasal3
**(1) Penyimpanan Reboisasi dalam Rekening**
Pembangunan Hutan pada BUMPDR dilaksanakan oleh
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
**(2) Penyimpanan Dana Reboisasi pada BUMPDR**
dilaksanakan dalam bentuk deposito yang dapat ditarik
sewaktu-waktu.
Bagian Pertama
Kriteria BUMPDR
Pasal4
Bank umum yang dapat menjadi BUMPDR harus memenuhi
kriteria paling sedikit:
- Mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik
Indonesia dan berstatus sebagai Badan Usaha Milik
Negara;
- Tingkat kesehatan minimal komposit 3 yang telah
diverifikasi o1eh Otoritas Jasa Keuangan untuk periode
satu tahun terakhir.
Bagian Kedua
Pengumuman Pembukaan Kemitraan
Pasal 5
(I) Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur
Pengeloiaan Kas Negara mengumumkan pembukaan
kemitraan penyimpanan Dana Reboisasi kepada bank
umum.
**(2) Pengumuman pembukaan kemitraan paling kurang**
memuat:
- kriteria BUMPDR;
- dokumen yang harus dilampirkan; dan
- waktu penyampaian permohonan kemitraan.
---
Bagian Ketiga
Pengajuan Surat Permohonan Kemitraan
Pasal6
**(1) Bank umum mengajukan permohonan kemitraan kepada**
Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai pengumuman
pembukaan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal5.
**(2) Permohonan kemitraan disampaikan dengan disertai**
kelengkapan dokumen sebagai berikut:
- Surat Permohonan menjadi BUMPDR bermeterai
cukup yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau
pejabat bank yang berwenang sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini;
- Copy surat keterangan kesehatan bank yang
dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk
periode 1 (satu) tahun terakhir.
**(3) Copy dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf b disahkan oleh pejabat yang berwenang pada
masing-masing bank
Bagian Keempat
Penelitian Kelengkapan Surat Permohonan Kemitraan
Pasal 7
**(1) Direktur Pengelolaan Kas Negara meneliti permohonan**
kemitraan dari bank umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6.
**(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berpedoman pada Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Baglan Kelima
Persetujuan dan Penetapan BUMPDR
Pasal 8
**(1) Direktur Pengelolaan Kas Negara memberikan**
rekomendasi persetujuan permohonan kemitraan atau
penolakan permohonan kemitraan kepada Direktur
Jenderal Perbendaharaan berdasarkan hasil penelitian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
**(2) Berdasarkan rekomendasi persetujuan permohonan**
kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur
Jenderal Perbendaharaan menetapkan BUMPDR.
---
**(3) Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan surat**
penetapan BUMPDR sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada bank umum berkenaan.
**(4) Berdasarkan rekomendasi penolakan permohonan**
kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur
Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas
Negara menyampaikan Surat Penolakan Permohonan
menjadi BUMPDR kepada bank umum berkenaan.
Bagian Keenam
Perjanjian Kemitraan
Pasal9
(I) Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur
Pengelolaan Kas Negara bersama Direktur Utama atau
pejabat yang berwenang setingkat Direktur pada BUMPDR
melakukan penandatanganan Perjanjian Kemitraan
Penyimpanan Dana Reboisasi.
**(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling**
kurang memuat:
- identitas para pihak;
- ruang lingkup pekerjaan;
- hak dan kewajiban;
- penyampaian laporan;
- denda dan sanksi;
- keadaan kahar (force majeure);
- penyelesaian perselisihan;
- komunikasi dan pemberitahuan;
L perubahan atas perjanjian; dan
- jangka waktu perjanjian,
**(3) Dalam hal diperlukan adanya perubahan perjanjian,**
maka perubahan perjanjian dimaksud ditandatangani
oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur
Pengelolaan Kas Negara bersama Direktur Utama atau
pejabat yang berwenang setingkat Direktur pada
BUMPDR.
IV
BUMPDR
Bagian Pertama
Limit BUMPDR
Pasal 10
**(1) Direktur Pengelolaan Kas Negara menghitung limit**
BUMPDR.
**(2) BUMPDR menyampaikan keiengkapan dokumen untuk**
keperluan perhitungan limit sebagai berikut:
---
- Copy dokumen yang dikeluarkan oleh paling kurang 2
(dua) lembaga pemeringkat rating
nasionai/internasional yang berbeda yang telah diakui
oleh Bank Indonesia, yang menunjukkan bahwa bank
yang bersangkutan termasuk dalam investment grade
untuk periode 1 (satu) tahun terakhir disahkan
oleh pejabat yang berwenang pada masing-masing
bank;
- Copy surat keterangan kesehatan bank yang telah
diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk periode
1 (satu) tahun terakhir disahkan oleh pejabat
yang berwenang pada masing-masing bank;
- Copy laporan keuangan periode terakhir yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini
Wajar Tanpa Pengecualian.
**(3) Metode perhitungan limit BUMPDR sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Lampiran !II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan
Direktur Jenderal inL
**(4) HasH perhitungan limit BUMPDR sebagaimana dimaksud**
pada (1) dibulatkan ke bawah dalam puluhan miliar
rupiah.
**(5) Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan evaluasi**
atas limit BUMPDR dimaksud pad a ayat (1) paling sedikit
sekali setiap 12 (dua belas) bulan.
**(6) Direktur Pengelo1aan Kas Negara menetapkan hasil**
perhitungan limit BUMPDR sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dalam bentuk Keputusan sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal inl.
**(7) Direktur Pengelolaan Kas Negara memberitahukan limit**
BUMPDR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada
masing-masing BUMPDR.
Bagian Kedua
Penyampaian Informasi Penyimpanan Dana Reboisasi
Pasal 11
**(1) Direktur Pengelolaan Kas Negara mcnyampaikan**
informasi penyimpanan Dana Reboisasi kepada BUMPDR.
**(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada (1) paling**
sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
- Jumlah uang yang akan disimpan;
- Tanggal penyimpanan/ setelmen;
- waktu (tenor) penyimpanan; dan
- Batas waktu penyampaian penawaran dari BUMPDR
(bidding).
**(3) Penyampaian informasi penyimpanan kepada BUMPDR**
sebagaimana dimaksud pad a ayat (2) dilakukan melalU¥
---
Prosedur Elektronis selambat-lambatnya pada hari
penawaran penyimpanan Dana ReboisasL
**(4) Dalam hal penyampaian informasi sebagaimana**
dimaksud pada (3) mengalami hambatan/kendala
teknis, maka penyampaian informasi dilakukan dengan
Prosedur Manual.
Bagian Ketiga
Penawaran Penyimpanan Dana Reboisasi
Pasa112
**(1) Penawaran (bidding) dari BUMPDR hanya untuk tingkat**
bunga/imbal hasil,
**(2) BUMPDR menyampaikan bidding sesuai dengan waktu**
sebagaimana dimaksud pada pasal 11 (2) huruf d,
**(3) Penyampaian bidding sebagaimana dimaksud pad a ayat**
**(2) dilakukan melalui Prosedur Elektronis,**
**(4) Dalam hal bidding sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
tidak dapat dilakukan karena terdapat
hambatanjkendala teknis, maka bidding dilakukan
dengan Prosedur Manual dan disampaikan dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
**(5) Bidding yang disampaikan setelah waktu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak
sah,
**(6) Perubahan atau pembatalan bidding dapat disetujui bila**
diterima sebelum batas akhir penyampaian bidding
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Keempat
Penilaian Penawaran Penyimpanan Dana Reboisasi
Pasa113
Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan penilaian
penawaran yang disampaikan oleh BUMPDR berdasarkan
pedoman penilaian atas penawaran penyimpanan Dana
Reboisasi sebagaimana tercantum pada Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
Pasal 14
**(1) Direktur Pengelolaan Kas Negara menetapkan besaran**
Dana Reboisasi yang disimpan pada BUMPDR dan jangka
waktu penyimpanan Dana Reboisasi.
---
**(2) Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan hasil**
penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
BUMPDR.
**(3) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam**
ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan
pemindahbukuan (setelmen) Dana Reboisasi,
Pasal 15
Direktur Pengelolaan Kas Negara melaporkan transaksi
penyimpanan Dana Reboisasi pada BUMPDR kepada Direktur
Jenderal Perbendaharaan,
BABV
BUMPDR
Pasa! 16
**(1) Penarikan atas penyimpanan Dana Reboisasi pad a**
BUMPDR dilakukan pada saat jatuh tempo atau dapat
dilakukan sebelum jatuh tempo,
**(2) BUMPDR wajib mengembalikan Dana Reboisasi melaiui**
setelmen dari Rekening Pembangunan Hutan rekening
yang ditunjuk Direktur Pengeloiaan Kas Negara pad a hari
jatuh tempo atau pada had dilakukan penarikan dana
sebelum jatuh tempo,
**(3) Dalam hal had jatuh tempo merupakan hari libur, maka**
setelmen dilakukan pad a had kerja berikutnya dengan
memperhitungkan bunga sesual tambahan hari
penyimpanan tersebut,
**(4) Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan surat**
permintaan penarikan dana kepada BUMPDR paling
lambat 2 hari kerja sebelum penarikan dana,
Pasal 17
**(1) Direktur Pengeiolaan Kas Negara melakukan evaluasi**
berkala atas kemitraan dengan BUMPDR paling sedikit
sekali setiap 12 (dua belas) bulan,
**(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup**
peringkat komposit BUMPDR.
**(3) Evaluasi kemitraan dengan BUMPDR dilaksanakan**
dengan berpedoman pada Lampiran VII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini,
**(4) Hasil evaluasi kemitraan dengan BUMPDR dilaporkan**
kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
---
9
BUMPDR
Bagian Pertama
Perhitungan Bunga/lmhaJ HasH
Pasal 18
**(1) BUMPDR memberikan remunerasi berupa bunga atau**
imba! hasil atas penyimpanan Dana Reboisasi.
**(2) Perhitungan remunerasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) mengacu pada perj anj ian kemitraan
penyimpanan Dana Reboisasi.
Bagian Kedua
Setelmen Remunerasi
Pasa! 19
**(1) Setelmen remunerasi dilakukan o!eh BUMPDR pada saat**
jatuh tempo atau penarikan sebelum jatuh tempo.
**(2) Setelmen remunerasi oleh BUMPDR disetorkan ke kas**
negara dengan berpedoman pada ketentuan mengenai
sistem penerimaan negara yang berlaku.
**(3) Dalam hal setelmen remunerasi jatuh pad a hari libur,**
setelmen dilakukan pad a had kerja berikutnya dengan
memperhitungkan bunga sesuaJ tambahan had
penempatan tersebut.
## BAB VlII
BUMPDR
Pasal 20
Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan penatausahaan
rekening penyimpanan Dana Reobisasi.
BABJX
Pasal 21
Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan pengelolaan
risiko melalui Pemilihan BUMPDR, Penetapan limit BUMPDR,
dan Evaluasi Berkala Atas Kemitraan Dengan BUMPDR.
---
BABX
Pasa122
Perjanjian kemitraan antara Direktorat Jenderal
Perbendaharaan dengan Bank Umum yang ditetapkan
sebagai Bank Umum Mitra Penyimpanan Dana Reboisasi
yang diterbitkan sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini
ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku dengan tetap
memperhatikan hasil evaluasi kemitraan BUMPDR.
BABXl
Pasal23
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-
43/PB/2016 tentang Pelaksanaan Pemilihan Bank
Penyimpan Dana Reboisasi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-
14/PB/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal24
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2019
~MARW~~RYONOh
---
- 11 - LAMPlRAN I
PERATURAN vIRI~KT'JRJ8NDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER~ {PB/2019 TE:-lT!\:\G PENY1MPANAN
D.-\:"iA REB01SASr PADA BA0;K TjMUM
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :(1) ........................................................................................ .
Jabatan :(2) ........................................................................................ .
Bank :(3) ....................................................................................... .
Alamat Bank :(4) ........................................................................................ .
Bertindak
untuk/atas :(5) ....................................................................................... .
nama
Sesuai dengan pengumuman pembukaan kemitraan penyimpanan Dana Reboisasi
kepada Bank Umum oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara tanggal (6) ....... nomor
**(7) ........ dengan ini kami mengajukan permohonan untuk menjadi Bank Umum Mitra**
Penyimpanan Dana Reboisasi.
Apabila permohonan kami diterima, kami menyatakan bahwa kami:
1. sanggup melaksanakan pencairan deposito dan pemindahbukuan sekaligus atau
secara bertahap ke rekening yang ditunjuk apabila berakhir masa penyimpanan
atau diperlukan sewaktu-waktu;
1. sanggup mengelola seluruh saldo rekening yang disimpan (termasuk apabila
terdapat tambahan dana pada tahun berjalan);
1. sanggup melaksanakan ketentuan-ketemuan yang diatur oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan
Demikian Surat Permohoan ini dibuat dengan sebenarnya, dengan penuh
kesadaran dan rasa tanggung jawab.
.. .. (8) .......... ; (9) .......... 20=
............... (10) ...................... .
.............. (11) ..................... ..
---
**(1) Diisi Nama Pemohon**
**(2) Diisi Jabatan Pemohon**
**(3) Diisi Nama Bank Pemohon**
**(4) Diisi Alamat Kantor Pusat Bank Pemohon**
**(5) Diisi Nama Bank Yang Diwakili Pemohon**
**(6) Diisi Tanggal Pengumumaan Pembukaan Kemitraan**
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
**(7) Diisi Nomor Pengumumaan Pembukaan Kemitraan**
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
**(8) Diisi Lokasi Pemohon**
**(9) Diisi Tanggal, Bulan, Tahun Surat Permohonan**
**(10) Diisi Nama Pemohon**
( 11) Diisi Jabatan Pemohon
---
LAII,1 P!RAi~ II
NOMOR PER- 6 jPB/2019 TENTANG PE!'<"YIMPAJ'l"AN
Memilih Bank Umum untuk dijadikan mitra pemerintah dalam rangka
penyimpanan Dana Reboisasi secara transparan, pruden dan akuntabel.
1. Direktur Pengelolaan Kas Negara menerima dokumen permohonan
kemitraan dari Bank Umum.
1. Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan penelitian kelengkapan
dokumen pennohonan kemitraan menggunakan formulir penilaian cajon
BUMPDR.
1. Pemeriksaan dokumen dinyatakan tidak lengkap apabila :
- satu/lebih dokumen yang dipersyaratkan tidak ada/tidak
dilampirkan;
- tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
- tidak terdapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang;
- tidak bermeterai cukup untuk dokumen yang mempersyaratkannya;
- dokumen yang disampaikan tidak sesuai dengan format yang
ditentukan.
III. Meterai yang dibubuhkan adalah meterai dengan nominal Rp. 6.000,- (enam
ribu rupiah).
---
FORMULlR PENELITIAN CALON BUMPDR
Nama Bank : (1) ............ .
Alamat Kantor Pusat : (2) ............... .
Dokumen
No. Dokumen Ada/tidak
I ada
- Surat Permohonan menjadi BUMPDR (bermeterai cukup) Namm
**(3) ................. tanggaJ (4)............... .......................................**
1. Copy surat keterangan kesehatan bank yang dikeluarkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan untuk periode terakhir yang disahkan
oleh pejabat yang berwenang pada masing-masing bankCatatan: Copy dokumen dl atas telah dlsahkan aleh peJabat yang berwenang padaJ
masing-masing bank.
Profil Bank:
Tingkat Kesehatan Bank: (5) .......... .
Penilaian:
HasH dari penelitian terhadap profil bank (6) ............... .
KesimpuJan:
Disimpulkan bahwa bank (7) ....... layak /tidak layak untuk menjadi Bank
Umum Mitra Penyimpanan Dana Reboisasi (BUMPDR) .
........... (9) .................... .
......... .. ( 1 0) .................. .
........... (1 1) .................. .
---
(1 ) Diisi Nama Bank
**(2) Diisi Alamat Kantor Pusat Bank**
**(3) Diisi Nomor Surat Permohonan Bank**
**(4) Diisi Tanggal Surat Permohonan Bank**
**(5) Diisi Tingkat Kesehatan Bank (komposit)**
**(6) Diisi Uraian Hasil Penelitian**
**(7) Diisi Nama Bank**
**(8) Diisi Lokasi Pernyataan**
**(9) Diisi Tanggal, Bulan, Tahun Pernyataan**
( 10) Diisi Nama
(11 ) Diisi Jabatan
Penilaian Kemitraan dilakukan dengan menilai peringkat komposit bank umum
berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Bank sebagai berikut:
Peringkat Komposit Penilaian
Peringkat Komposit 1 Layak sebagai Bank Umum Mitra
Penyimpanan Dana Reboisasi
Peringkat Komposit 2 Layak sebagai Bank Umum Mitra
Penyimpanan Dana Reboisasi
Peringkat Komposit 3 Layak sebagai Bank Umum Mitra
Penyimpanan Dana Reboisasi
Peringkat Komposit 4 Tidak Layak sebagai Bank Umum Mitra
Penyimpanan Dana Reboisasi
V. PENETAPANjPENOLAKAN BANK UMUM SEBAGAI BUMPDR
1. Berdasarkan rekomendasi hasil penelitian kelengkapan dokumen oleh
Direktur Pengelolaan Kas Negara, Direktur Jenderal Perbendaharaan
menetapkan BUMPDR.
1. Penetapan BUMPDR dapat berisi penetapan untuk satu atau lebih dari satu
BUMPDR.
1. Dalam hal pengajuan permohonan kemitraan dari bank umum ditolak, maka
Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara
menyampaikan surat penolakan kepada bank dimaksud.
---
REBOISASI
1. Direktur Pengelolaan Kas Negara menginforrnasikan kepada BUMPDR
untuk melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kemitraan Penyimpanan
Dana Reboisasi.
1. Perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam hal ini oleh
Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q Direktur Pengelolaan Kas Negara dan
Direktur Utama atau pejabat yang berwenang BUMPDR sebagai wakil dari
bank umum.
1. Direktur PengeIolaan Kas N egara melakukan evaluasi berkala atas
kemitraan dengan BUMPDR paling kurang sekali dalam 12 bulan.
1. HasiI evaluasi berkala dimaksud digunakan sebagai dasar rekomendasi
kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk diteruskan atau
dihentikannya perjanjian kemitraan sebagai BUMPDR.
1. Evaluasi terhadap BUMPDR dapat diIaksanakan sewaktu-waktu
diperlukan.
Keputusan penetapan BUMPDR dalam rangka penyimpanan Dana Reboisasi
oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan bersifat final dan tidak dapat
diganggu gugat.
/~~+
~ MARWAN/;;f;"ARJOWIRYON0j,
---
LA11PlRAN :11
PERATURAN DlREKTUR JEN;JERAL PERB8Nl)AHARAAN
NOMOR PER- 6 fPB12019 TENTANO PE[\,'YIMPANAN
1. TUJUAN
Agar penyimpanan dana reboisasi pada BUMPDR dilaksanakan sesuai dengan
limit dana yang tersedia dalam rangka mitigasi risiko penyimpanan dana reboisasi.
Penentuan limit BUMPDR:
- Limit untuk masing-masing BUMPDR ditetapkan berdasarkan:
1. Perhitungan nilai rata-rata kas dan setara kas 4 (empatl periode Laporan
Keuangan Triwulanan terakhir.
1. risiko counterparty berdasarkan tingkat komposit yang
dikeluarkan oleh lembaga berwenang untuk periode hasil penilaian
dad 2 (dual lembaga rating untuk pedode terakhir, opini auditor terhadap
laporan keuangan tahunan periode terakhir, dan tingkat probability of
default.
1. Kemampuan Iikuiditas untuk membiayai kewajiban jangka pendek, dalam
hal ini menggunakan cash to deposit ratio, yaitu rasio kas dan setara kas
terhadap dana pihak ketiga (DPK).
- Kas dan Setara Kas yang diperhitungkan adalah:
1. Kas adalah aset Ian car berupa mata uang Rupiah maupun Valuta Asing yang
dapat digunakan secara segera yang atas saldo cash on hand yang
dimiliki BUMPDR.
1. Setara kas adalah investasi yang sifatnya likuid, berjangka pendek, dan yang
dengan cepat dapat dijadikan kas daiamjumlah tertentu tanpa menghadapi
risiko perubahan nilai yang signifikan, terdiri dari Giro pada Bank Indonesia,
Giro pad a bank lain, penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain, dan
Sertifikat Bank Indonesia.
Ill. PERHITUNGAN LIMIT
Perhitungan limit BUMPDR dilaksanakan sebagai berikut:
- Penilaian fisiko counterparty (variabe! "X") dilakukan dengan memberikan nilai
rentang antara 0 s.d 100 terhadap peringkat komposit, peringkat rating
daTi minimal 2 (dua) lembaga rating, opini auditor atas laporan keuangan
tahunan, dan probability of default, dengan formula sebagai
Keterangan:
TK : nilai Tingkat Komposit
: nilai Peringkat Rating
OA : nilai Opini Auditor
PoD : nilai Probability of Default
- Limit untuk BUMPDR ditetapkan berdasarkan hasil
dad perkalian antara hasil penilaian risiko counterparty (X), cash to deposit ratio
dan nilai rata-rata dari kas dan setara kas 4 (empat) periode Laporan Keuangan
Triwulanan terakhir, dengan formula sebagai berikut:
---
Keterangan:
Lim = Limit
X = Hasil penilaian risiko counterparty (dalam persentase)
CDR = Cash to Deposit Ratio
KSK = Kas dan Setara Kas (nilai rata-rata 4 (empat) periode terakhir)
Hasil perhitungan limit kemudian dibulatkan ke bawah dalam puluhan miliar.
- Apabila hasil perhitungan limit terse but pada huruf b. lebih besar dari total nilai
Dana Reboisasi, maka nilai limit bagi BUMPDR terse but adalah sebesar nilai
Dana Reboisasi.
1. Limit BUMPDR dievaluasi paling sedikit sekali setiap 12 (dua belas) bulan.
1. Dalarn hal terdapat informasi yang mengindikasikan peningkatan risiko dalarn
penyimpanan Dana Reboisasi pada BUMPDR, maka evaluasi limit penyimpanan
pada bank umum terse but dapat dipercepat atau dilakukan setiap saat bila
diperlukan.
1. Hasil dari evaluasi limit ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur
Pengelolaan Kas Negara.
,ii - / MARWANT HARJOWIRYONO;(
---
LAM?IRA;\; lV
PERATVRAN DJRI,KTtJRJENOERAL PERBEi'<DAHARAAN
NO?Yl0R PER~ jP'e/20 19 "rErrrANO P!;:'\"YI>AP,'I.NAN
DANA PADA BANK UMliM
TENTANG
Menimbang a. bahwa dalam rangka pengelolaan risiko penyimpanan Dana
Reboisasi pad a bank umum, dipandang perlu untuk
menghitung Batas Maksimal (limit) Penyimpanan Dana
Reboisasi pada Bank Umum Mitra Penyimpanan Dana
Reboisasi (BUMPDR);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu untuk menetapkan Keputusan
Direktur Pengelolaan Kas Negara ten tang Penetapan Batas
MaksimaI (Limit) Penyimpanan Dana Reboisasi Pada Bank
Umum Mitra Penyimpanan Dana Reboisasi;
Mengingat 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2002 tp"t"
Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4207) sebagaimana telah diu bah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2007 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4776);
1. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri
Kehutanan Nomor 04/PMK.02/2012 dan Nomor
PB.I/Menhut-li/2011 tentang Dana Reboisasi
Dalam Rekening Pembangunan Hutan;
3, Peraturan Direktur JenderaI Perbendaharaan
Nomor """""" .. tentang Penyimpanan Dana Reboisasi
Pada Bank Umum;
Memperhatikan: HasH penelitian terhadap Japoran keuangan BUMPDR oleh
Direktur PengeIolaan Kas Negara;
:
Menetapkan KEPUTUSAN D1REKTUR PENGELOLAAN KAS NEGARA TENTANG
REBOISASI.
---
20
PERTAMA Dalam rangka penyimpanan Dana Reboisasi pad a bank umum,
dengan ini ditetapkan Batas Maksimal (limit) Penyimpanan Dana
Reboisasi Pada BUMPDR sebagai berikut:
No. Nama Bank Limit
1 . .......................... (2) ............................... (3)
2 ................ .............. .. ............................... ..
3
Dst ...
KEDUA Direktur Pengeiolaan Kas Negara dalam melakukan penyimpanan
Dana Reboisasi, wajib memperhatikan batas maksimal
penyimpanan dana (limit) masing-masing bank sebagaimana
tercantum dalam Diktum PERTAMA.
KETIGA Keputusan Direktur Pengelolaan Kas Negara ini bersifat final dan
tidak dapat diganggu gugat.
KEEMPAT Keputusan Direktur Pengelolaan Kas Negara ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Pengelolaan Kas Negara ini
disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan;
1. Wakil Menteri Keuangan;
1. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
1. Direktur ,]enderal Perbendaharaan.
Ditetapkan dl ................ (4)
pada tanggal ................ (5)
.......................... (6) ............ .
---
TENTANG PENETAPAN BATAS MAKSIMAL (LIMn) PENYIMPANAN DANA REBOISASI
(1 ) Diisi Nomor Keputusan
**(2) Diisi Nama Bank**
**(3) Diisi Jumlah Nominal Limit**
**(4) Diisi Lokasi Penetapan**
**(5) Diisi Tanggal, Bulan, Tahun Penetapan**
**(6) Diisi Nama Pejabat**
'1I2/1t,t/~_
l'MARWANTp"iARJOWIRYONO f,
---
- 22 - LAMPlRAN V
NOMOR PER· b / PB/2019 TEN TANG PENYIJ,tPANAN
Nomor
