Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN PENARIKAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN

PMK No. 6 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1 Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PHLN adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. 7- --- 1. Pemberi PHLN adalah kreditor yang memberikan pinjaman dan/atau pihak yang memberikan hibah kepada Pemerintah yang berasal dari luar negeri. 1. Perjanjian PHLN adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman dan/atau hibah antara Pemerintah dan Pemberi PHLN. 1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan proyek pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga. 1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan. 1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN. 1. Kuasa BUN adalah Pejabat yang diangkat oleh Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan. 1. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan. 1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN. 1. Exec-uting Agency yang selanjutnya disingkat EA adalah Kementerian Negara/ Lembaga yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan Proyek. 1. Closing Date adalah tanggal batas akhir untuk pencairan dana Pinjaman Luar Negeri melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN. 1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral yang terdiri atas RKUN dalam Rupiah dan RKUN dalam valuta asing. 1. Rekening Khusus (special account) yang selanjutnya disebut Reksus adalah Rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggungjawabkan kepada Pemberi PHLN. 1. Surat Penarikan Dana (Withdrawal Application) Reksus yang selanjutnya disingkat SPD-Reksus adalah dokumen yang --- ditandatangani oleh PA/ KPA sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada Pemberi PHLN. 1. Surat Pengantar-Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) Reksus yang selanjutnya disingkat SP-SPD Reksus adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Pemberi PHLN untuk menarik Initial Deposit atau meminta penggantian dana yang telah membebani Reksus. 1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA yang terdiri atas SPM LS, SPM UP/TUP, SPM GUP, dan SPM GUP Nihil. 1. SPM-Reksus adalah SPM dengan sumber dana DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan yang berasal dari PHLN dengan cara penarikan Reksus. 1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. 1. SP2D-Reksus adalah SP2D pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM-Reksus. 1. Advance Financing adalah pendanaan di muka yang diberikan oleh Pemberi PHLN atas permintaan EA yang digunakan untuk pencapaian Disbursement Linked Indicators suatu program/kegiatan/proyek pada tahun pertama, yang dapat diajukan paling lama 12 bulan sebelum perjanjian pinjaman ditandatangani. 1. Disbursement Linked Indicators yang selanjutnya disingkat DLI adalah indikator-indikator ber-upa target-target yang harus dicapai dan telah diverifikasi oleh Verifikator Independen yang dijadikan dasar penarikan Pinjaman Luar Negeri. 1. Verifikator Independen adalah tim yang bertugas melakukan verifikasi capaian DLI yang diajukan oleh EA. 1. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN yang meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul penerimaan, modul kas, dan modul akuntansi dan pelaporan. 1. User Acceptance Test yang selanjutnya disingkat UAT adalah tes yang dilakukan oleh Kuasa BUN pusat atas sistem interkoneksi untuk penyaluran dana SP2D dengan persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Kuasa BUN pusat. 1. Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. ij --- 1. Bank Umum Pengelola Reksus adalah Bank Umum yang ditetapkan oleh Kuasa BUN-Rusat sebagai pengelola Reksus. 1. Cash Management System Bank Umum yang selanjutnya disingkat CMS adalah sistem informasi yang memuat data mutasi dana pada Reksus di Bank Umum Pengelola Reksus secara online-real time melalui sarana elektronik.

Pasal 2

**(1) Pengelolaan dana yang bersumber dari PHLN yang ditarik** melalui mekanisme Reksus dilaksanakan secara efektif dan efisien. **(2) Pencairan dana untuk kegiatan yang ditetapkan dalam APBN** bersumber dari PHLN yang ditarik menggunakan mekanisme Reksus dibebankan pada Reksus berkenaan dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. **(3) Reksus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuka** dan dikelola di Bank Indonesia atau Bank Umum.

Pasal 3

Dana yang bersumber dari PHLN pada Reksus yang dibuka dan dikelola di Bank Umum memenuhi persyaratan sebagai berikut: - Dalam perjanjian PHLN merupakan pinjaman atau hibah program yang dilaksanakan menggunakan mekanisme pinjaman atau hibah proyek dengan mensyaratkan ketercapaian DLI; - Seluruh transaksi yang membebani Reksus PHLN di Bank Umum merupakan transaksi dalam mata uang Rupiah.

Pasal 4

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mengatur mengenai: 1. Penarikan dan pemindahbukuan dana; 1. Pembukaan Reksus pada Bank Umum; 1. Pencairan dan pembebanan; 1. Pengelolaan dana pada Bank Umum; 1. Akuntansi dan Pelaporan; 1. Penutupan Reksus pada Bank Umum. Q/ --- Bagian Kesatu Jenis Penarikan Dana

Pasal 5

Penarikan dana PHLN melalui Reksus Bank Umum terdiri atas: - Penarikan untuk Advance Financing; dan - Penarikan atas capaian DLI. Bagian Kedua Penarikan dan Pemindahbukuan Advance Financing

Pasal 6

**(1) Penarikan dana PHLN untuk Advance Financing dapat** dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah menyampaikan surat keterangan effectiveness date PHLN kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara. **(2) EA menyampaikan permintaan Advance Financing kepada** Pemberi PHLN melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan(3) berdasarkan surat keterangan effectiveness date PHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara mengajukan permintaan Advance Financing kepada Pemberi PHLN dengan menerbitkan SP-SPD Reksus untuk untung RKUN dalam valuta asing dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen; **(4) Dalam hal dana telah diterima pada RKUN dalam valuta** asing, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara memindahbukukan dana dimaksud dari RKUN dalam Rupiah ke Reksus pada Bank Umum sebesar ekuivalen Rupiah atas dana yang telah diterima pada RKUN dalam valuta asing. Bagian Ketiga Penarikan dan Pemindahbukuan atas Capaian DLI Pasal. 7 **(1) Penarikan dana PHLN atas capaian DLI dapat dilakukan** setelah EA menyampaikan hasil verifikasi capaian DLI oleh Verifikator Independen kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. --- **(2) Atas tembusan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan: - koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah. - koordinasi dengan EA untuk pengajuan SPD Reksus atas capaian DLI. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat(3) Pengelolaan Kas Negara tidak bertanggung jawab secara formal dan materiil atas kebenaran hasil verifikasi capaian DLI atau dokumen pendukung lainnya. **(4) EA mengajukan SPD Reksus atas capaian DLI kepada** Pemberi PHLN melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dengan lampiran dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh Pemberi PHLN. Berdasarkan SPD Reksus sebagaimana dimaksud pada ayat(5) **(4), Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat** Pengelolaan Kas Negara mengajukan SP-SPD Reksus atas capaian DLI untuk untung RKUN dalam valuta asing kepada Pemberi PHLN, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen. **(6) Dalam hal dana telah diterima pada RKUN dalam valuta** asing, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara memindahbukukan dana dimaksud dari RKUN dalam Rupiah ke Reksus pada Bank Umum sebesar ekuivalen Rupiah atas dana yang telah diterima pada RKUN dalam valuta asing. Dalam hal EA tidak mengajukan SPD Reksus sebagaimana(7) dimaksud pada ayat (4) yang mengakibatkan dana pada Reksus tidak mencukupi, Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menghentikan sementara penerbitan SP2D Reksus secara sistem pada aplikasi SPAN serta menyampaikan pemberitahuan penonaktifan Reksus berkenaan kepada Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, KPPN dan EA. **(8) Dalam hal Reksus telah terisi dan mencukupi untuk** membiayai proyek terkait, Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara mencabut penghentian sementara penerbitan SP2D Reksus secara sistem pada aplikasi SPAN serta menyampaikan pemberitahuan pencabutan penonaktifan Reksus berkenaan kepada Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, KPPN, dan EA. '7 ---

Pasal 8

Dalam rangka penarikan dana PHLN, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara membuka Reksus pada Bank Umum dengan langkah-langkah sebagai berikut: - EA menyampaikan surat permintaan pembukaan Reksus kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dengan melampirkan: 1. permintaan penerbitan surat pemberitahuan pelaksanaan pencairan/pembebanan dan pertanggungjawaban dana PHLN; 1. surat pernyataan kesiapan pelaksanaan kegiatan; dan 1. rencana penarikan dana dalam 6 (enam) bulan. - Berdasarkan surat permintaan pembukaan Reksus sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara membuka Reksus pada Bank Umum. - Selain membuka Reksus sebagaimana dimaksud pada huruf b, dalam rangka menampung dana retur PHLN, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara membuka rekening retur PHLN atas Reksus berkenaan pada Bank Umum.

Pasal 9

**(1) Setelah permintaan atas Advance Financing dipenuhi oleh** Pemberi PHLN dan dana Advance Financing tersebut telah diterima pada Reksus bersangkutan pada Bank Umum, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan surat pemberitahuan tentang spesifikasi PHLN berkenaan kepada Kepala KPPN. **(2) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pencairan dana dilakukan setelah diterbitkan surat(3) pemberitahuan tentang spesifikasi PHLN berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(4) Satuan Kerja menyampaikan SPM-Reksus kepada KPPN** dengan ketentuan: - SPM UP/TUP Reksus diterbitkan dengan mencantumkan Sumber Dana/Cara Penarikan RM/RM. - SPM LS Reksus, GUP Reksus, dan GUP Nihil Reksus diterbitkan dengan mencantumkan Sumber Dana/ Cara Penarikan PLN/ Reksus atau HLN/Reksus. --- **(5) Terhadap SPM-Reksus yang diterima, KPPN:** - memastikan kebenaran data terkait nomor Reksus, Nomor Pinjaman/Hibah, Nomor Register, dan tanggal closing date. - memeriksa Kode/Uraian Kategori (sepanjang dipersyaratkan dalam Perjanjian Pinjaman atau Hibah), porsi pembiayaan, nilai kontrak, nomor dan tanggal Berita Acara Pembayaran. - memastikan ketersediaan dana pada Reksus bersangkutan dengan menggunakan CMS Bank Umum Pengelola Reksus. - mengembalikan SPM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal saldo Reksus tidak mencukupi. **(6) Terhadap SPM UP/TUP Reksus sebagaimana dimaksud pada** ayat (4) huruf a, KPPN menerbitkan SP2D UP/TUP Reksus atas beban RPK BUNP SPAN. **(7) Terhadap SPM LS Reksus, GUP Reksus, GUP Potongan** Reksus, dan GUP Nihil Reksus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, KPPN menerbitkan SP2D Reksus atas beban Reksus PHLN pada Bank Umum.

Pasal 10

**(1) Terhadap SP2D GUP Potongan Reksus dan GUP Nihil Reksus,** Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan pemindahbukuan dana sebesar potongan yang tercantum dalam SPM GUP Potongan Reksus atau SPM GUP Nihil Reksus dari Reksus Bank Umum ke RKUN berdasarkan sistem informasi realisasi PHLN. **(2) Dalam hal sistem infomasi sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) belum tersedia, Direktorat Pengelolaan Kas Negara** menyampaikan permintaan data realisasi tersebut kepada Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.

Pasal 11

Dalam hal terjadi retur atas SP2D Reksus di Bank Umum, penyelesaian atas retur tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana.

Pasal 12

**(1) Dalam hal terjadi kesalahan pembebanan Reksus, EA atau** KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kesalahan pembebanan kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara. **(2) Terhadap surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan koreksi pembebanan dengan menggunakan Surat Perintah Transfer (SPT). .7r- ---

Pasal 13

Pengelolaan dana Reksus PHLN pada Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 4 meliputi sebagai berikut: - Penunjukan Bank Umum sebagai pengelola Reksus; - Penetapan Bank Umum sebagai pengelola Reksus; - Remunerasi; - Monitoring dan Evaluasi. Bagian Kesatu Penunjukan Bank Umum sebagai Pengelola Reksus

Pasal 14

Pengelolaan Reksus pada Bank Umum dan pembukaan Reksus pada Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat **(3), dilaksanakan melalui penunjukan Bank Umum Pengelola** Reksus.

Pasal 15

Persyaratan Bank Umum yang dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai pengelola Reksus serta mekanisme penunjukan Bank Umum Pengelola Reksus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/ atau Hibah Luar Negeri.

Pasal 16

**(1) Dalam hal Bank Umum telah memenuhi persyaratan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Kuasa BUN Rusat melakukan UAT. **(2) UAT meliputi pengujian atas proses bisnis, sistem informasi** dan teknologi, dan pelaporan transaksi. **(3) Petunjuk teknis UAT Bank Umum Pengelola Reksus** tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Bagian Kedua Penetapan Bank Umum sebagai Pengelola Reksus

Pasal 17

**(1) Dalam hal hasil UAT Bank Umum Pengelola Reksus** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Kuasa BUN Pusat menetapkan Bank bersangkutan sebagai Bank Umum Pengelola Reksus. v --- **(2) Penetapan Bank Umum Pengelola Reksus sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. **(3) Jumlah penempatan dana Reksus PHLN pada Bank Umum** Pengelola Reksus ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 18

**(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan bersama Direktur Utama** Bank Umum Pengelola Reksus melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Reksus. **(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit** memuat: - hak dan kewajiban; - besaran dan cara perhitungan remunerasi; - sanksi berupa denda dan/atau pengenaan bunga yang harus dibayar karena pelayanan yang tidak sesuai perjanjian; - keadaan kahar (force majeure); - tata cara penyelesaian perselisihan; dan - jangka waktu perj anj ian. Bagian Ketiga Remunerasi

Pasal 19

**(1) Bank Umum Pengelola Reksus memberikan remunerasi atas** pengelolaan dana Reksus PHLN pada Bank Umum. **(2) Besaran dan cara perhitungan remunerasi sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) mengacu pada kesepakatan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Reksus.

Pasal 20

Bank Umum Pengelola Reksus menyetorkan remunerasi pengelolaan Reksus PHLN ke Rekening Kas Negara.

Pasal 21

**(1) Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi** dengan Bank Umum Pengelola Reksus atas remunerasi yang diperoleh dari pengelolaan dana Reksus PHLN pada Bank Umum setiap bulan untuk periode bulan sebelumnya melalui CMS Bank Umum berkenaan. **(2) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi. Bagian Keempat Monitoring dan Evaluasi

Pasal 22

**(1) Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan monitoring** dan evaluasi berkala atas pengelolaan dana Reksus pada Bank Umum paling sedikit sekali setiap 6 (enam) bulan. **(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** mencakup kemampuan dan kepatuhan Bank Umum Pengelola Reksus PHLN dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Reksus. **(3) Hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan dana Reksus pada** Bank Umum dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pertimbangan evaluasi pelaksanaan kerja sama dengan Bank Umum Pengelola Reksus.

Pasal 23

Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan proses akuntansi dan pelaporan atas seluruh transaksi pengelolaan dana Reksus PHLN pada Bank Umum sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 24

Dalam hal diperlukan, Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi data transaksi Reksus dengan KPPN dan/ atau EA dan/atau Bank.

Pasal 25

**(1) Reksus pada Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 8 berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku PHLN sebagaimana tertuang dalam naskah perjanjian PHLN. **(2) Dalam hal masa berlaku PHLN sebagaimana tertuang dalam** naskah perjanjian PHLN sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) telah berakhir, Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q.** Direktorat Pengelolaan Kas Negara menutup Reksus berkenaan. **(3) Penutupan Reksus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** dapat dilakukan sepanjang tidak ditentukan lain oleh Menteri Keuangan dan/ atau Pemberi PHLN **(4) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat** Pengelolaan Kas Negara menyampaikan surat permintaan penutupan Reksus pada Bank Umum sekaligus permintaan 7 --- pemindahan saldo ke RKUN.

Pasal 26

**(1) Dalam hal terdapat kegiatan yang dibiayai dengan dana** PHLN yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang telah dikelola melalui Reksus di Bank Indonesia, Direktorat Pengelolaan Kas Negara dapat melakukan: - pemindahbukuan dana dari Reksus dalam valuta asing di Bank Indonesia ke RKUN dalam valuta asing sebesar saldo akhir Reksus; - pemindahbukuan dana dari RKUN dalam Rupiah ke Reksus PHLN di Bank Umum sebesar ekuivalen Rupiah atas saldo akhir Reksus sebagaimana dimaksud pada huruf a. **(2) Dalam hal dilaksanakan pemindahbukuan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan: - perubahan dan penyampaian Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan perihal Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pencairan/Pembebanan dan Pertanggungjawaban Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri kepada KPPN; - penutupan Reksus dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Pasal 27

**(1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang** Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang untuk porsi PHLN dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Pengesahan faktur pajak dan Surat Setoran Pajak dilakukan** sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Perubahan terhadap ketentuan dan/ atau format dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini, diatur lebih lanjut dalam Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan. i ---

Pasal 29

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal l'iar,•-t 2020 DIREK JEND AL IYANTO ---