Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1 Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya
disingkat PHLN adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor
10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar
Negeri dan Penerimaan Hibah.
7-
---
1. Pemberi PHLN adalah kreditor yang memberikan pinjaman
dan/atau pihak yang memberikan hibah kepada Pemerintah
yang berasal dari luar negeri.
1. Perjanjian PHLN adalah kesepakatan tertulis mengenai
pinjaman dan/atau hibah antara Pemerintah dan Pemberi
PHLN.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang
digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam
melaksanakan proyek pemerintahan sebagai pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian Negara/Lembaga.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA
adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga
yang bersangkutan.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi
BUN.
1. Kuasa BUN adalah Pejabat yang diangkat oleh Bendahara
Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan
dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja
yang telah ditetapkan.
1. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya
disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk
melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
1. Exec-uting Agency yang selanjutnya disingkat EA adalah
Kementerian Negara/ Lembaga yang menjadi penanggung
jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan Proyek.
1. Closing Date adalah tanggal batas akhir untuk pencairan
dana Pinjaman Luar Negeri melalui penerbitan Surat
Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara
Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan
negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada
Bank Sentral yang terdiri atas RKUN dalam Rupiah dan
RKUN dalam valuta asing.
1. Rekening Khusus (special account) yang selanjutnya disebut
Reksus adalah Rekening Pemerintah yang dibuka Menteri
Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank yang ditunjuk
untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN dan dapat
dipulihkan saldonya (revolving) setelah
dipertanggungjawabkan kepada Pemberi PHLN.
1. Surat Penarikan Dana (Withdrawal Application) Reksus yang
selanjutnya disingkat SPD-Reksus adalah dokumen yang
---
ditandatangani oleh PA/ KPA sebagai dasar bagi Direktorat
Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas
Negara dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada
Pemberi PHLN.
1. Surat Pengantar-Surat Penarikan Dana (covering letter of
withdrawal application) Reksus yang selanjutnya disingkat
SP-SPD Reksus adalah surat yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat
Pengelolaan Kas Negara kepada Pemberi PHLN untuk
menarik Initial Deposit atau meminta penggantian dana yang
telah membebani Reksus.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA yang terdiri atas
SPM LS, SPM UP/TUP, SPM GUP, dan SPM GUP Nihil.
1. SPM-Reksus adalah SPM dengan sumber dana DIPA atau
dokumen lain yang dipersamakan yang berasal dari PHLN
dengan cara penarikan Reksus.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN
selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban APBN berdasarkan SPM.
1. SP2D-Reksus adalah SP2D pengeluaran atas beban APBN
berdasarkan SPM-Reksus.
1. Advance Financing adalah pendanaan di muka yang
diberikan oleh Pemberi PHLN atas permintaan EA yang
digunakan untuk pencapaian Disbursement Linked Indicators
suatu program/kegiatan/proyek pada tahun pertama, yang
dapat diajukan paling lama 12 bulan sebelum perjanjian
pinjaman ditandatangani.
1. Disbursement Linked Indicators yang selanjutnya disingkat
DLI adalah indikator-indikator ber-upa target-target yang
harus dicapai dan telah diverifikasi oleh Verifikator
Independen yang dijadikan dasar penarikan Pinjaman Luar
Negeri.
1. Verifikator Independen adalah tim yang bertugas melakukan
verifikasi capaian DLI yang diajukan oleh EA.
1. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang
selanjutnya disingkat SPAN adalah sistem terintegrasi
seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN yang
meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul
pembayaran, modul penerimaan, modul kas, dan modul
akuntansi dan pelaporan.
1. User Acceptance Test yang selanjutnya disingkat UAT adalah
tes yang dilakukan oleh Kuasa BUN pusat atas sistem
interkoneksi untuk penyaluran dana SP2D dengan
persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Kuasa BUN
pusat.
1. Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. ij
---
1. Bank Umum Pengelola Reksus adalah Bank Umum yang
ditetapkan oleh Kuasa BUN-Rusat sebagai pengelola Reksus.
1. Cash Management System Bank Umum yang selanjutnya
disingkat CMS adalah sistem informasi yang memuat data
mutasi dana pada Reksus di Bank Umum Pengelola Reksus
secara online-real time melalui sarana elektronik.
