PETUNJUK PELAKSANAAN PENARIKAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1 Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya
disingkat PHLN adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor
10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar
Negeri dan Penerimaan Hibah.
7-
---
1. Pemberi PHLN adalah kreditor yang memberikan pinjaman
dan/atau pihak yang memberikan hibah kepada Pemerintah
yang berasal dari luar negeri.
1. Perjanjian PHLN adalah kesepakatan tertulis mengenai
pinjaman dan/atau hibah antara Pemerintah dan Pemberi
PHLN.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang
digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam
melaksanakan proyek pemerintahan sebagai pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian Negara/Lembaga.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA
adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga
yang bersangkutan.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi
BUN.
1. Kuasa BUN adalah Pejabat yang diangkat oleh Bendahara
Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan
dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja
yang telah ditetapkan.
1. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya
disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk
melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
1. Exec-uting Agency yang selanjutnya disingkat EA adalah
Kementerian Negara/ Lembaga yang menjadi penanggung
jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan Proyek.
1. Closing Date adalah tanggal batas akhir untuk pencairan
dana Pinjaman Luar Negeri melalui penerbitan Surat
Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara
Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan
negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada
Bank Sentral yang terdiri atas RKUN dalam Rupiah dan
RKUN dalam valuta asing.
1. Rekening Khusus (special account) yang selanjutnya disebut
Reksus adalah Rekening Pemerintah yang dibuka Menteri
Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank yang ditunjuk
untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN dan dapat
dipulihkan saldonya (revolving) setelah
dipertanggungjawabkan kepada Pemberi PHLN.
1. Surat Penarikan Dana (Withdrawal Application) Reksus yang
selanjutnya disingkat SPD-Reksus adalah dokumen yang
---
ditandatangani oleh PA/ KPA sebagai dasar bagi Direktorat
Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas
Negara dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada
Pemberi PHLN.
1. Surat Pengantar-Surat Penarikan Dana (covering letter of
withdrawal application) Reksus yang selanjutnya disingkat
SP-SPD Reksus adalah surat yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat
Pengelolaan Kas Negara kepada Pemberi PHLN untuk
menarik Initial Deposit atau meminta penggantian dana yang
telah membebani Reksus.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA yang terdiri atas
SPM LS, SPM UP/TUP, SPM GUP, dan SPM GUP Nihil.
1. SPM-Reksus adalah SPM dengan sumber dana DIPA atau
dokumen lain yang dipersamakan yang berasal dari PHLN
dengan cara penarikan Reksus.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN
selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban APBN berdasarkan SPM.
1. SP2D-Reksus adalah SP2D pengeluaran atas beban APBN
berdasarkan SPM-Reksus.
1. Advance Financing adalah pendanaan di muka yang
diberikan oleh Pemberi PHLN atas permintaan EA yang
digunakan untuk pencapaian Disbursement Linked Indicators
suatu program/kegiatan/proyek pada tahun pertama, yang
dapat diajukan paling lama 12 bulan sebelum perjanjian
pinjaman ditandatangani.
1. Disbursement Linked Indicators yang selanjutnya disingkat
DLI adalah indikator-indikator ber-upa target-target yang
harus dicapai dan telah diverifikasi oleh Verifikator
Independen yang dijadikan dasar penarikan Pinjaman Luar
Negeri.
1. Verifikator Independen adalah tim yang bertugas melakukan
verifikasi capaian DLI yang diajukan oleh EA.
1. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang
selanjutnya disingkat SPAN adalah sistem terintegrasi
seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN yang
meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul
pembayaran, modul penerimaan, modul kas, dan modul
akuntansi dan pelaporan.
1. User Acceptance Test yang selanjutnya disingkat UAT adalah
tes yang dilakukan oleh Kuasa BUN pusat atas sistem
interkoneksi untuk penyaluran dana SP2D dengan
persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Kuasa BUN
pusat.
1. Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. ij
---
1. Bank Umum Pengelola Reksus adalah Bank Umum yang
ditetapkan oleh Kuasa BUN-Rusat sebagai pengelola Reksus.
1. Cash Management System Bank Umum yang selanjutnya
disingkat CMS adalah sistem informasi yang memuat data
mutasi dana pada Reksus di Bank Umum Pengelola Reksus
secara online-real time melalui sarana elektronik.
Pasal 2
**(1) Pengelolaan dana yang bersumber dari PHLN yang ditarik**
melalui mekanisme Reksus dilaksanakan secara efektif dan
efisien.
**(2) Pencairan dana untuk kegiatan yang ditetapkan dalam APBN**
bersumber dari PHLN yang ditarik menggunakan mekanisme
Reksus dibebankan pada Reksus berkenaan dan
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
**(3) Reksus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuka**
dan dikelola di Bank Indonesia atau Bank Umum.
Pasal 3
Dana yang bersumber dari PHLN pada Reksus yang dibuka dan
dikelola di Bank Umum memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Dalam perjanjian PHLN merupakan pinjaman atau hibah
program yang dilaksanakan menggunakan mekanisme
pinjaman atau hibah proyek dengan mensyaratkan
ketercapaian DLI;
- Seluruh transaksi yang membebani Reksus PHLN di Bank
Umum merupakan transaksi dalam mata uang Rupiah.
Pasal 4
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mengatur
mengenai:
1. Penarikan dan pemindahbukuan dana;
1. Pembukaan Reksus pada Bank Umum;
1. Pencairan dan pembebanan;
1. Pengelolaan dana pada Bank Umum;
1. Akuntansi dan Pelaporan;
1. Penutupan Reksus pada Bank Umum.
Q/
---
Bagian Kesatu
Jenis Penarikan Dana
Pasal 5
Penarikan dana PHLN melalui Reksus Bank Umum terdiri atas:
- Penarikan untuk Advance Financing; dan
- Penarikan atas capaian DLI.
Bagian Kedua
Penarikan dan Pemindahbukuan Advance Financing
Pasal 6
**(1) Penarikan dana PHLN untuk Advance Financing dapat**
dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah
menyampaikan surat keterangan effectiveness date PHLN
kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat
Pengelolaan Kas Negara.
**(2) EA menyampaikan permintaan Advance Financing kepada**
Pemberi PHLN melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan
c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan(3)
berdasarkan surat keterangan effectiveness date PHLN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal
Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara
mengajukan permintaan Advance Financing kepada Pemberi
PHLN dengan menerbitkan SP-SPD Reksus untuk untung
RKUN dalam valuta asing dengan tembusan kepada
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q.
Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen;
**(4) Dalam hal dana telah diterima pada RKUN dalam valuta**
asing, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat
Pengelolaan Kas Negara memindahbukukan dana dimaksud
dari RKUN dalam Rupiah ke Reksus pada Bank Umum
sebesar ekuivalen Rupiah atas dana yang telah diterima
pada RKUN dalam valuta asing.
Bagian Ketiga
Penarikan dan Pemindahbukuan atas Capaian DLI
Pasal. 7
**(1) Penarikan dana PHLN atas capaian DLI dapat dilakukan**
setelah EA menyampaikan hasil verifikasi capaian DLI oleh
Verifikator Independen kepada Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pinjaman
dan Hibah dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal
Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
---
**(2) Atas tembusan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat
Pengelolaan Kas Negara melakukan:
- koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pinjaman dan
Hibah.
- koordinasi dengan EA untuk pengajuan SPD Reksus atas
capaian DLI.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat(3)
Pengelolaan Kas Negara tidak bertanggung jawab secara
formal dan materiil atas kebenaran hasil verifikasi capaian
DLI atau dokumen pendukung lainnya.
**(4) EA mengajukan SPD Reksus atas capaian DLI kepada**
Pemberi PHLN melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan
c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dengan lampiran
dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh Pemberi
PHLN.
Berdasarkan SPD Reksus sebagaimana dimaksud pada ayat(5)
**(4), Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat**
Pengelolaan Kas Negara mengajukan SP-SPD Reksus atas
capaian DLI untuk untung RKUN dalam valuta asing kepada
Pemberi PHLN, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi
Akuntansi dan Setelmen.
**(6) Dalam hal dana telah diterima pada RKUN dalam valuta**
asing, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat
Pengelolaan Kas Negara memindahbukukan dana dimaksud
dari RKUN dalam Rupiah ke Reksus pada Bank Umum
sebesar ekuivalen Rupiah atas dana yang telah diterima pada
RKUN dalam valuta asing.
Dalam hal EA tidak mengajukan SPD Reksus sebagaimana(7)
dimaksud pada ayat (4) yang mengakibatkan dana pada
Reksus tidak mencukupi, Direktur Pengelolaan Kas Negara
atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat
menghentikan sementara penerbitan SP2D Reksus secara
sistem pada aplikasi SPAN serta menyampaikan
pemberitahuan penonaktifan Reksus berkenaan kepada
Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan,
KPPN dan EA.
**(8) Dalam hal Reksus telah terisi dan mencukupi untuk**
membiayai proyek terkait, Direktur Jenderal Perbendaharaan
c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara mencabut penghentian
sementara penerbitan SP2D Reksus secara sistem pada
aplikasi SPAN serta menyampaikan pemberitahuan
pencabutan penonaktifan Reksus berkenaan kepada Direktur
Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, KPPN, dan
EA.
'7
---
Pasal 8
Dalam rangka penarikan dana PHLN, Direktorat Jenderal
Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara
membuka Reksus pada Bank Umum dengan langkah-langkah
sebagai berikut:
- EA menyampaikan surat permintaan pembukaan Reksus
kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat
Pengelolaan Kas Negara dengan melampirkan:
1. permintaan penerbitan surat pemberitahuan
pelaksanaan pencairan/pembebanan dan
pertanggungjawaban dana PHLN;
1. surat pernyataan kesiapan pelaksanaan kegiatan; dan
1. rencana penarikan dana dalam 6 (enam) bulan.
- Berdasarkan surat permintaan pembukaan Reksus
sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktorat Jenderal
Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara
membuka Reksus pada Bank Umum.
- Selain membuka Reksus sebagaimana dimaksud pada huruf
b, dalam rangka menampung dana retur PHLN, Direktorat
Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas
Negara membuka rekening retur PHLN atas Reksus
berkenaan pada Bank Umum.
Pasal 9
**(1) Setelah permintaan atas Advance Financing dipenuhi oleh**
Pemberi PHLN dan dana Advance Financing tersebut telah
diterima pada Reksus bersangkutan pada Bank Umum,
Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan surat
pemberitahuan tentang spesifikasi PHLN berkenaan kepada
Kepala KPPN.
**(2) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara atas
nama Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
Pencairan dana dilakukan setelah diterbitkan surat(3)
pemberitahuan tentang spesifikasi PHLN berkenaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(4) Satuan Kerja menyampaikan SPM-Reksus kepada KPPN**
dengan ketentuan:
- SPM UP/TUP Reksus diterbitkan dengan mencantumkan
Sumber Dana/Cara Penarikan RM/RM.
- SPM LS Reksus, GUP Reksus, dan GUP Nihil Reksus
diterbitkan dengan mencantumkan Sumber Dana/ Cara
Penarikan PLN/ Reksus atau HLN/Reksus.
---
**(5) Terhadap SPM-Reksus yang diterima, KPPN:**
- memastikan kebenaran data terkait nomor Reksus,
Nomor Pinjaman/Hibah, Nomor Register, dan tanggal
closing date.
- memeriksa Kode/Uraian Kategori (sepanjang
dipersyaratkan dalam Perjanjian Pinjaman atau Hibah),
porsi pembiayaan, nilai kontrak, nomor dan tanggal Berita
Acara Pembayaran.
- memastikan ketersediaan dana pada Reksus
bersangkutan dengan menggunakan CMS Bank Umum
Pengelola Reksus.
- mengembalikan SPM sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, dalam hal saldo Reksus tidak
mencukupi.
**(6) Terhadap SPM UP/TUP Reksus sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) huruf a, KPPN menerbitkan SP2D UP/TUP Reksus
atas beban RPK BUNP SPAN.
**(7) Terhadap SPM LS Reksus, GUP Reksus, GUP Potongan**
Reksus, dan GUP Nihil Reksus sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b, KPPN menerbitkan SP2D Reksus atas beban
Reksus PHLN pada Bank Umum.
Pasal 10
**(1) Terhadap SP2D GUP Potongan Reksus dan GUP Nihil Reksus,**
Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan
pemindahbukuan dana sebesar potongan yang tercantum
dalam SPM GUP Potongan Reksus atau SPM GUP Nihil
Reksus dari Reksus Bank Umum ke RKUN berdasarkan
sistem informasi realisasi PHLN.
**(2) Dalam hal sistem infomasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) belum tersedia, Direktorat Pengelolaan Kas Negara**
menyampaikan permintaan data realisasi tersebut kepada
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.
Pasal 11
Dalam hal terjadi retur atas SP2D Reksus di Bank Umum,
penyelesaian atas retur tersebut dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
mengenai Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan
Dana.
Pasal 12
**(1) Dalam hal terjadi kesalahan pembebanan Reksus, EA atau**
KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kesalahan
pembebanan kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
**(2) Terhadap surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan
koreksi pembebanan dengan menggunakan Surat Perintah
Transfer (SPT).
.7r-
---
Pasal 13
Pengelolaan dana Reksus PHLN pada Bank Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 angka 4 meliputi sebagai berikut:
- Penunjukan Bank Umum sebagai pengelola Reksus;
- Penetapan Bank Umum sebagai pengelola Reksus;
- Remunerasi;
- Monitoring dan Evaluasi.
Bagian Kesatu
Penunjukan Bank Umum sebagai Pengelola Reksus
Pasal 14
Pengelolaan Reksus pada Bank Umum dan pembukaan Reksus
pada Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
**(3), dilaksanakan melalui penunjukan Bank Umum Pengelola**
Reksus.
Pasal 15
Persyaratan Bank Umum yang dapat ditunjuk dan ditetapkan
sebagai pengelola Reksus serta mekanisme penunjukan Bank
Umum Pengelola Reksus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan yang mengatur mengenai Tata Cara Penarikan
Pinjaman dan/ atau Hibah Luar Negeri.
Pasal 16
**(1) Dalam hal Bank Umum telah memenuhi persyaratan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Kuasa BUN Rusat
melakukan UAT.
**(2) UAT meliputi pengujian atas proses bisnis, sistem informasi**
dan teknologi, dan pelaporan transaksi.
**(3) Petunjuk teknis UAT Bank Umum Pengelola Reksus**
tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Kedua
Penetapan Bank Umum sebagai Pengelola Reksus
Pasal 17
**(1) Dalam hal hasil UAT Bank Umum Pengelola Reksus**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memenuhi ketentuan
yang dipersyaratkan, Kuasa BUN Pusat menetapkan Bank
bersangkutan sebagai Bank Umum Pengelola Reksus.
v
---
**(2) Penetapan Bank Umum Pengelola Reksus sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan
Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
**(3) Jumlah penempatan dana Reksus PHLN pada Bank Umum**
Pengelola Reksus ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
Pasal 18
**(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan bersama Direktur Utama**
Bank Umum Pengelola Reksus melakukan penandatanganan
Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Reksus.
**(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit**
memuat:
- hak dan kewajiban;
- besaran dan cara perhitungan remunerasi;
- sanksi berupa denda dan/atau pengenaan bunga yang
harus dibayar karena pelayanan yang tidak sesuai
perjanjian;
- keadaan kahar (force majeure);
- tata cara penyelesaian perselisihan; dan
- jangka waktu perj anj ian.
Bagian Ketiga
Remunerasi
Pasal 19
**(1) Bank Umum Pengelola Reksus memberikan remunerasi atas**
pengelolaan dana Reksus PHLN pada Bank Umum.
**(2) Besaran dan cara perhitungan remunerasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada kesepakatan yang
tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Reksus.
Pasal 20
Bank Umum Pengelola Reksus menyetorkan remunerasi
pengelolaan Reksus PHLN ke Rekening Kas Negara.
Pasal 21
**(1) Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi**
dengan Bank Umum Pengelola Reksus atas remunerasi yang
diperoleh dari pengelolaan dana Reksus PHLN pada Bank
Umum setiap bulan untuk periode bulan sebelumnya melalui
CMS Bank Umum berkenaan.
**(2) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
Bagian Keempat
Monitoring dan Evaluasi
Pasal 22
**(1) Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan monitoring**
dan evaluasi berkala atas pengelolaan dana Reksus pada
Bank Umum paling sedikit sekali setiap 6 (enam) bulan.
**(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
mencakup kemampuan dan kepatuhan Bank Umum
Pengelola Reksus PHLN dalam memenuhi kewajibannya
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama
Pengelolaan Reksus.
**(3) Hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan dana Reksus pada**
Bank Umum dilaporkan kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan sebagai dasar pertimbangan evaluasi
pelaksanaan kerja sama dengan Bank Umum Pengelola
Reksus.
Pasal 23
Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan proses akuntansi
dan pelaporan atas seluruh transaksi pengelolaan dana Reksus
PHLN pada Bank Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 24
Dalam hal diperlukan, Direktorat Pengelolaan Kas Negara
melakukan rekonsiliasi data transaksi Reksus dengan KPPN
dan/ atau EA dan/atau Bank.
Pasal 25
**(1) Reksus pada Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 8 berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku
PHLN sebagaimana tertuang dalam naskah perjanjian PHLN.
**(2) Dalam hal masa berlaku PHLN sebagaimana tertuang dalam**
naskah perjanjian PHLN sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) telah berakhir, Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q.**
Direktorat Pengelolaan Kas Negara menutup Reksus
berkenaan.
**(3) Penutupan Reksus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dapat dilakukan sepanjang tidak ditentukan lain oleh
Menteri Keuangan dan/ atau Pemberi PHLN
**(4) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat**
Pengelolaan Kas Negara menyampaikan surat permintaan
penutupan Reksus pada Bank Umum sekaligus permintaan
7
---
pemindahan saldo ke RKUN.
Pasal 26
**(1) Dalam hal terdapat kegiatan yang dibiayai dengan dana**
PHLN yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 yang telah dikelola melalui Reksus di Bank
Indonesia, Direktorat Pengelolaan Kas Negara dapat
melakukan:
- pemindahbukuan dana dari Reksus dalam valuta asing di
Bank Indonesia ke RKUN dalam valuta asing sebesar
saldo akhir Reksus;
- pemindahbukuan dana dari RKUN dalam Rupiah ke
Reksus PHLN di Bank Umum sebesar ekuivalen Rupiah
atas saldo akhir Reksus sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
**(2) Dalam hal dilaksanakan pemindahbukuan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), Direktorat Pengelolaan Kas Negara
melakukan:
- perubahan dan penyampaian Surat Direktur Pengelolaan
Kas Negara atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan
perihal Surat Pemberitahuan Pelaksanaan
Pencairan/Pembebanan dan Pertanggungjawaban Dana
Pinjaman/Hibah Luar Negeri kepada KPPN;
- penutupan Reksus dalam valuta asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Pasal 27
**(1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang**
Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang
untuk porsi PHLN dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(2) Pengesahan faktur pajak dan Surat Setoran Pajak dilakukan**
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Perubahan terhadap ketentuan dan/ atau format dokumen
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur
Jenderal ini, diatur lebih lanjut dalam Surat Direktur
Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
i
---
Pasal 29
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal l'iar,•-t 2020
DIREK
JEND AL
IYANTO
---
