Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 445
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
NIP 198501162010122002
jdih.kemenkeu.go.id
---
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2023
TENTANG
BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA
MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA RUMAH PEKERJA
YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI
BATASAN HARGA JUAL RUMAH UMUM DAN RUMAH PEKERJA
YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
No Zona 2023 Mulai 2024
Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, Bekasi) dan Sumatera 1. Rp162.000.000,00 Rp166.000.000,00 (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung,
Kepulauan Mentawai)
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung2. Rpl 77.000.000,00 Rp182.000.000,00 Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu)
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan
1. Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Rp168.000.000,00 Rpl 73.000.000,00
Kepulauan Anambas)
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa
Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor,
1. Depok, Tangerang, Bekasi), dan Rp181.000.000,00 Rp185.000.000,00
Kepulauan Anambas, Kabupaten
Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu
Papua, Papua Barat, Papua Tengah,
1. Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Rp234.000.000,00 Rp240. 000.000,00
Papua Barat Daya
jdih.kemenkeu.go.id
---
A. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN BERMETERAI DARI PEMBER! KERJA
MENGENAI BESARNYA PENGHASILAN
SURAT KETERANGAN DARI PEMBER! KERJA MENGENAI BESARNYA
PENGHASILAN
Yang menandatangani surat keterangan ini:
nama : ..............(1)
jabatan : ..............(2)
nama instansi/ perusahaan : ..............(3)
nomor pokok wajib pajak/
nomor induk kependudukan : ·..............(4)
bertindak selaku pimpinan/pemberi kerja dari
nama : ..............(5)
nomor induk kependudukan/
nomor pokok wajib pajak : ..............(6)
dengan ini memberikan keterangan bahwa penghasilan yang diterima oleh
Saudara .................. (7) adalah sebesar Rp......... (8) setiap bulannya.
Demikian surat keterangan ini diisi dan ditandatangani tanpa paksaan
serta dapat dipertanggungjawabkan.
(tempat), (tanggal) ... (9)
Karyawan Yang memberikan keterangan,
meterai
(nama) ....... (10) (nama) .......(11)
Gabatan) .... (12)
jdih.kemenkeu.go.id
---
PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT
SURAT KETERANGAN PEMBER! KERJA
(1) Diisi dengan nama pemberi kerja, bendaharawan gaji, atau yang setara.
(2) Diisi denganjabatan pemberi kerja, bendaharawan gaji, atau yang setara.
(3) Diisi dengan nama instansi atau perusahaan pemberi kerja,
bendaharawan gaji, atau yang setara.
(4) Diisi dengan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan
pemberi kerja, bendaharawan gaji atau yang setara dalam hal pemberi
kerja, bendaharawan gaji, atau yang setara tidak memiliki nomor pokok
wajib pajak.
(5) Diisi dengan nama lengkap dan jelas karyawan.
(6) Diisi dengan nomor induk kependudukan dan/atau nomor pokok wajib
pajak karyawan.
(7) Diisi dengan nama lengkap dan jelas karyawan penerima penghasilan.
(8) Diisi dengan jumlah penghasilan karyawan per bulan.
(9) Diisi dengan tempat dan tanggal surat pernyataan.
(10) Diisi nama lengkap dan jelas karyawan.
( 11) Diisi dengan nama lengkap dan jelas pemberi kerja, bendaharawan gaji,
atau yang setara.
(12) Diisi denganjabatan pemberi kerja, bendaharawan gaji, atau yang setara.
jdih.kemenkeu.go.id
---
B. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN BESARNYA PENGHASILAN
(PEMBELI MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS)
SURAT PERNYATAAN BESARNYA PENGHASILAN ATAS KEGIATAN USAHA
ATAU PEKERJAAN BEBAS
Yang menandatangani surat pernyataan ini:
nama : ..............(1)
nomor induk kependudukan/
nomor pokok wajib pajak : ..............(2)
pekerjaan : ..............(3)
dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa penghasilan yang saya
terima dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah sebesar Rp......... (4)
setiap bulannya.
Demikian surat keterangan ini diisi dan ditandatangani tanpa paksaan
serta dapat dipertanggungjawabkan.
(tempat), (tanggal) ... (5)
Yang menyatakan,
meterai
(nama) .......(6)
jdih.kemenkeu.go.id
---
PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT
SURAT KETERANGAN BESARNYA PENGHASILAN
(1) Diisi dengan nama pihak yang akan memperoleh rumah umum.
(2) Diisi dengan nomor induk kependudukan dan/atau nomor pokok wajib
pajak pihak yang akan memperoleh rumah umum.
(3) Diisi dengan pekerjaan pihak yang akan memperoleh rumah umum
seperti usaha ternak, pedagang, dan lainnya.
(4) Diisi dengan jumlah penghasilan pihak yang akan memperoleh rumah
umum.
(5) Diisi dengan tempat dan tanggal surat pernyataan.
(6) Diisi dengan nama lengkap dan jelas pihak yang akan memperoleh rumah
umum.
jdih.kemenkeu.go.id
---
C. CONTOH FORMAT TANDA TERIMA ELEKTRONIK PEMBERITAHUAN
PEMANFAATAN FASILITAS DIBEBASKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
PENYERAHAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN
PELAJAR SERTA RUMAH PEKERJA
TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN PEMANFAATAN FASILITAS DALAM
RANGKA PEMANFAATAN PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO,
ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA RUMAH PEKERJA
Nomor: .............(1)
Telah diterima pemberitahuan pemanfaatan fasilitas pembebasan pajak
pertambahan nilai atas penyerahan ................................(2)
dari pihak yang akan memperoleh rumah dengan identitas sebagai berikut:
nama : ..........................................(3)
nomor induk kependudukan/
nomor pokok wajib pajak : ..........................................(4)
..................,.........................(5)
l!ll~l!l
..............~ ..... (6) E
jdih.kemenkeu.go.id
---
PETUNJUK PENGISIAN CONTOH FORMAT TANDA TERIMA ELEKTRONIK
PEMBERITAHUAN PEMANFAATAN FASILITAS DIBEBASKAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO,
ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA RUMAH PEKERJA
(1) Diisi nomor tanda terima yang diterbitkan oleh sistem informasi
Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Diisi dengan nama objek yang akan diberikan fasilitas dibebaskan pajak
pertambahan nilai (Rumah Umum/Pondok Boro/Asrama
Mahasiswa/ Rumah Pekerja).
(3) Diisi nama pihak yang akan memperoleh (Rumah Umum/Pondok
Boro/ Asrama Mahasiswa/Rumah Pekerja).
(4) Diisi nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan pihak
yang akan memperoleh · (Rumah Umum/Pondok Boro/Asrama
Mahasiswa/ Rumah Pekerja).
(5) Diisi tempat dan tanggal tanda terima diberikan.
(6) Diisi nama dan jabatan kepala kantor pelayanan pajak tern pat pihak yang
akan memperoleh rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa atau
rumah pekerja.
Untuk perolehan rumah yang mana pihak yang akan memperoleh tidak
memiliki nomor pokok wajib pajak diisi nama dan jabatan kepala kantor
pelayanan pajak pengusaha kena pajak terdaftar.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
NIP 198501162010122002
jdih.kemenkeu.go.id