INSENTIF TAMBAHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang
selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang.
---
1. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN
adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang PPN.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa
kena pajak yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang PPN.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
1. Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah surat yang
digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan
penghitungan dan/atau pembayaran PPN, objek PPN
dan/atau bukan objek PPN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu
masa pajak.
1. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual
karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk
PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan
potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
ketentuan umum dan tata cara perpajakan beserta
perubahannya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 2
**(1) PPN yang terutang atas penyerahan:**
- rumah tapak; dan
- satuan rumah susun,
yang memenuhi persyaratan, ditanggung pemerintah
untuk tahun anggaran 2025.
**(2) Rumah tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a merupakan bangunan gedung berupa rumah
tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak
bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang
sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
**(3) Satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b merupakan satuan rumah susun yang berfungsi
sebagai tempat hunian.
Pasal 3
**(1) PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas penyerahan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan PPN atas
penyerahan yang terjadi pada saat:
- ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh
pejabat pembuat akta tanah; atau
- ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas
di hadapan notaris,
sejak tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31
---
Desember 2025 serta dilakukan penyerahan hak secara nyata
untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni
atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan
berita acara serah terima sejak tanggal 1 Juli 2025 sampai
dengan tanggal 31 Desember 2025.
**(2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) paling sedikit memuat:**
- nama dan nomor pokok wajib pajak Pengusaha Kena
Pajak penjual;
- nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk
kependudukan pembeli;
- tanggal serah terima;
- kode identitas rumah yang diserahterimakan;
- pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima
bangunan; dan
- nomor berita acara serah terima.
**(3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) harus didaftarkan oleh Pengusaha Kena Pajak
penjual dalam aplikasi di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan
permukiman yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau Badan
Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lama pada
akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah
terima.
Pasal 4
**(1) Rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan:
- Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah); dan
- merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah
susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
**(2) Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
rumah tapak atau satuan rumah susun yang:
- telah mendapatkan kode identitas rumah; dan
- pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak
penjual yang menyelenggarakan pembangunan
rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum
pernah dilakukan pemindahtanganan.
**(3) Kode identitas rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf a merupakan kode identitas atas rumah tapak dan
satuan rumah susun yang disediakan melalui aplikasi di
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan
pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum
dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
**(4) Dalam hal atas rumah tapak atau satuan rumah susun**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan
pembayaran uang muka atau cicilan kepada Pengusaha
Kena Pajak penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri
ini, dapat diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah
dengan ketentuan:
---
- dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan
pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual
paling cepat tanggal 1 Juli 2025; dan
- pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 dilakukan sejak tanggal 1 Juli 2025 sampai
dengan tanggal 31 Desember 2025.
Pasal 5
**(1) PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi
atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan
rumah susun.
**(2) Orang pribadi yang memanfaatkan insentif PPN**
ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau
satuan rumah susun berdasarkan ketentuan Peraturan
Menteri mengenai pajak pertambahan nilai atas
penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang
ditanggung pemerintah sebelum Peraturan Menteri ini,
dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah
berdasarkan Peraturan Menteri ini untuk pembelian
rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain.
**(3) Dalam hal orang pribadi melakukan transaksi pembelian**
rumah tapak atau satuan rumah susun sebelum
tanggal 1 Juli 2025 namun melakukan pembatalan atas
transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah
susun, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN yang
ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan
Menteri ini untuk unit rumah tapak atau satuan rumah
susun yang sama.
Pasal 6
Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
- warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib
pajak atau nomor identitas kependudukan; dan
- warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib
pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi
warga negara asing.
Pasal 7
**(1) PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar
100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian
Harga Jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah) untuk rumah tapak atau satuan rumah
susun dengan Harga Jual paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
**(2) PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Juli 2025 sampai
dengan Masa Pajak Desember 2025.
**(3) Masa Pajak Juli 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) merupakan jangka waktu PPN terutang mulai tanggal 1**
Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Juli 2025.
---
Pasal 8
**(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan**
rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat:
- Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
**(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas termasuk
identitas pembeli berupa:
- nama pembeli; dan
- nomor pokok wajib pajak atau nomor induk
kependudukan.
**(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada
pengisian kolom nama barang.
**(4) Faktur Pajak atas penyerahan rumah tapak atau satuan**
rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
**(1) dibuat dengan menerbitkan Faktur Pajak dengan**
ketentuan:
- untuk penyerahan dengan Harga Jual sampai dengan
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), membuat
Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh);
atau
- untuk penyerahan dengan Harga Jual lebih dari
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), membuat:
1. Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol
tujuh) untuk bagian Harga Jual sampai dengan
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang
PPN terutangnya ditanggung pemerintah; dan
1. Faktur Pajak dengan kode transaksi 04 (nol
empat) untuk bagian Harga Jual lebih dari
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang
PPN terutangnya tidak ditanggung pemerintah.
**(5) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
harus diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG
**(6) Dalam hal keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH**
EKSEKUSI PMK NOMOR … TAHUN 2025" sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) belum tersedia dalam aplikasi
pembuatan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak dapat
melakukan pembaruan atas keterangan yang dapat
dicantumkan di Faktur Pajak melalui aplikasi dimaksud.
**(7) Dalam hal telah dilakukan pembaruan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6) dan keterangan "PPN
TAHUN 2025” sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih
belum tersedia dalam aplikasi pembuatan Faktur Pajak,
Pengusaha Kena Pajak mencantumkan keterangan “PPN
TAHUN 2025” pada kolom referensi Faktur Pajak.
**(8) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
rumah tapak atau satuan rumah susun, merupakan
---
laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.
**(9) Pelaporan dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa**
PPN Masa Pajak Juli 2025 sampai dengan Masa Pajak
Desember 2025 dapat diperlakukan sebagai laporan
realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari
2026.
**(10) Contoh transaksi dan pembuatan Faktur Pajak tercantum**
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
**(1) PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan**
rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak
ditanggung pemerintah dalam hal:
- objek yang diserahkan bukan merupakan rumah
tapak atau satuan rumah susun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4;
- telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan
pertama sebelum tanggal 1 Juli 2025;
- penyerahannya dilakukan sebelum tanggal
1 Juli 2025 atau setelah tanggal 31 Desember 2025;
- perolehan lebih dari 1 (satu) rumah tapak atau
1 (satu) satuan rumah susun oleh 1 (satu) orang
pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
dan Pasal 6;
- rumah tapak atau satuan rumah susun
dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun sejak penyerahan;
- Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf
a atau atas penyerahannya tidak menggunakan
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) sampai dengan ayat (5);
- Pengusaha Kena Pajak tidak mendaftarkan berita
acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (3); dan/atau
- Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan laporan
realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
**(1) huruf b.**
**(2) Atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
Pasal 10
Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak
dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika
diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan:
- objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau
satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
### Pasal 3, dan Pasal 4;
---
- perolehan lebih dari 1 (satu) unit yang mendapatkan insentif
PPN ditanggung pemerintah yang dilakukan oleh 1 (satu)
orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
**(1);**
- perolehan rumah tapak atau satuan rumah susun oleh orang
pribadi untuk pembelian unit rumah tapak atau satuan
rumah susun yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (3);
- perolehan tidak dilakukan oleh orang pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6;
- Masa Pajak tidak sesuai dengan periode Masa Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
- penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4:
1. tidak dibuatkan Faktur Pajak sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) sampai
dengan ayat (5); dan/atau
1. Faktur Pajak atas penyerahan dimaksud tidak
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8);
- dilakukan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e; dan/atau
- berita acara serah terima untuk penyerahan rumah tapak
atau satuan rumah susun yang dilakukan terhitung sejak
tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember
2025 tidak didaftarkan dalam aplikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Pasal 11
Rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah
mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak
dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah
berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak
ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025 terhadap PPN
ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau
satuan rumah susun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
**(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan**
pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan
pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum
dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
menyampaikan data rumah tapak dan satuan rumah
susun termasuk data berupa berita acara serah terima
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan
registrasi atas kode identitas rumah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ke Direktorat Jenderal
Pajak.
**(2) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan secara elektronik.
---
**(3) Penyampaian keseluruhan data sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari
2026.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2025
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
