Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha
milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk
badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan
bentuk usaha tetap.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi
pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang
bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk
wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
1. Penanggung Pajak atas Klaim Pajak adalah pihak yang
identitasnya tercantum dalam klaim Pajak yang
bertanggungjawab atas pembayaran nilai klaim Pajak.
1. Pemegang Saham Mayoritas adalah pemegang saham yang
memiliki saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
keseluruhan saham perusahaan.
1. Pemegang Saham Pengendali adalah· pemegang saham
yang baik langsung maupun tidak langsung memiliki
wewenang dalam menentukan kebijaksanaan
dan/atau mengambil keputusan dalam rangka
menjalankan kegiatan perusahaan.
1. Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan
memberhentikan jurusita Pajak, menerbitkan surat
perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa,
surat perintah melaksanakan penyitaan, surat
pencabutan sita, pengumuman lelang, surat penentuan
harga limit, pembatalan lelang, surat perintah
jdih.kemenkeu.go.id -
---
penyanderaan, dan surat lain yang diperlukan untuk
penagihan Pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak
tidak melunasi sebagian atau seluruh utang Pajak
menurut undang-undang.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang
selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur
Jenderal Pajak.
1. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
1. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan
Pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus,
pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan
penyanderaan.
1. Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar
termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau
kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak
atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
1. Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan surat
paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan,
pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan
biaya lainnya sehubungan dengan penagihan Pajak.
1. Surat Teguran, Surat Peringatan, atau surat lain yang
sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk
menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk
melunasi utang pajaknya.
1. Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak
dan Biaya Penagihan Pajak.
1. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan
penagihan Pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak
kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh
tempo pembayaran yang meliputi seluruh Utang Pajak dari
semua jenis Pajak, masa Pajak, dan tahun Pajak.
1. Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk
menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan
jaminan untuk melunasi Utang Pajak menurut peraturan
perundang-undangan.
1. Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat
dijadikan jaminan Utang Pajak.
1. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan
Objek Sita.
1. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara
terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari
wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan
tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1. Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu
kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di
tempat tertentu.
1. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang
melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal,
dan perasuransian sebagaimana diatur dalam Undang
Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah lembaga jasa
keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang
Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
1. Entitas Lain adalah badan hukum seperti perseroan
terbatas atau yayasan, atau non-badan hukum seperti
persekutuan atau trust, yang melaksanakan kegiatan
selain di sektor perbankan, pasar modal, dan
perasuransian, yang dikategorikan sebagai lembaga
keuangan sesuai standar pertukaran informasi
berdasarkan perjanjian internasional.
1. Rekening Keuangan adalah rekening yang dikelola oleh
Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya, dan/ atau Entitas Lain, yang meliputi rekening
bagi bank, rekening efek dan subrekening efek bagi
perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi
perusahaan asuransi, dan/ atau aset keuangan lain bagi
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau Entitas Lain.
1. Pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik
Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa
Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau
Entitas Lain, yang meliputi rekening . bagi bank,
subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank
kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi,
dan/atau aset keuangan lain bagi Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan
agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan
apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
1. Bantuan Penagihan Pajak adalah fasilitas bantuan
penagihan Pajak yang terdapat di dalam perjanjian
internasional yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah
Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi
mitra secara resiprokal untuk melakukan penagihan atas
Utang Pajak yang diadministrasikan oleh Direktur
Jenderal Pajak atau otoritas pajak negara mitra atau
yurisdiksi mitra.
1. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau
yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia
dalam perjanjian internasional.
1. Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau
multilateral yang telah disahkan oleh Pemerintah
Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
tentang Perjanjian Internasional.
1. Klaim Pajak adalah instrumen legal dari Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra sehubungan dengan permintaan Bantuan
Penagihan Pajak.
1. Nilai Klaim Pajak adalah nilai uang yang dimintakan
Bantuan Penagihan Pajak oleh Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra yang memuat antara lain nilai pokok
Pajak yang masih harus dibayar, sanksi administrasi, dan
biaya penagihan yang dikenakan oleh Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra.
1. Rekening Pemerintah Lainnya adalah rekening pemerintah
yang dipergunakan untuk menampung uang yang tidak
dapat ditampung pada Rekening Penerimaan dan
Rekening Pengeluaran berdasarkan tugas dan fungsi
jdih.kemenkeu.go.id
---
Direktorat Jenderal Pajak berupa rekening-giro pada bank
umum yang dipergunakan untuk menampung
penerimaan dan/atau pengeluaran sementara untuk
tujuan Bantuan Penagihan Pajak.
1. Dokumen Penagihan Pajak adalah Surat Teguran, Surat
Peringatan, atau surat lain yang sejenis, surat perintah
Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, surat
perintah melaksanakan Penyitaan, surat perintah
Penyanderaan, pengumuman lelang, surat penentuan
harga limit, dan surat lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan penagihan Pajak.
1. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh satu Badan atau lebih untuk menggabungkan diri
dengan Badan lain yang telah ada yang mengakibatkan
aktiva dan pasiva dari Badan yang menggabungkan diri
beralih karena hukum kepada Badan yang menerima
penggabungan dan selanjutnya status Badan yang
menggabungkan diri berakhir karena hukum.
1. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh
dua Badan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara
mendirikan satu Badan baru yang karena hukum
memperoleh aktiva dan pasiva dari Badan yang
meleburkan diri dan status Badan yang meleburkan diri
berakhir karena hukum.
1. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh
Badan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan
seluruh aktiva dan pasiva Badan beralih karena hukum
kepada dua Badan atau lebih atau sebagian aktiva clan
pasiva Badan beralih karena hukum kepada satu Badan
atau lebih.
1. Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah yang
wilayah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan
Pajak dilaksanakan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Pengadilan Negeri adalah pengadilan negeri yang daerah
hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan Pajak
dilaksanakan.
1. Hari adalah hari kalender.
PAJAK
Bagian Kesatu
Pejabat
