PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HEWAN KHUSUS
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang
selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang.
1. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN
adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang PPN.
---
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa
kena pajak yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang PPN.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
1. Modul Pembuatan Faktur Pajak adalah modul pembuatan
Faktur Pajak pada portal wajib pajak atau laman lain yang
terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat
Jenderal Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah surat
pemberitahuan untuk suatu masa pajak PPN.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
ketentuan umum dan tata cara perpajakan beserta
perubahannya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 2
PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu
berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya kepada
Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia,
ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar
100% (seratus persen).
Pasal 3
**(1) Hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan**
pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
meliputi:
- kuda kavaleri; dan
- perlengkapan pendukungnya.
**(2) Rincian jenis kuda kavaleri serta perlengkapan**
pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
PPN terutang yang ditanggung pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 merupakan PPN yang terutang sejak
tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan
tanggal 31 Desember 2025.
Pasal 5
**(1) Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan hewan khusus**
tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib membuat:
- Faktur Pajak; dan
- laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
---
**(2) Dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a, harus dicantumkan keterangan “PPN
**(3) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dicantumkan dengan cara memilih keterangan “PPN
NOMOR ... TAHUN 2025” pada Modul Pembuatan Faktur
Pajak.
**(4) Dalam hal keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia
dalam Modul Pembuatan Faktur Pajak, Pengusaha Kena
Pajak mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG
2025” pada kolom referensi Faktur Pajak.
**(5) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
a yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan
pendukungnya, merupakan laporan realisasi PPN
ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf b.**
**(6) Pelaporan dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa**
PPN Masa Pajak saat Peraturan Menteri ini diundangkan
sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, dapat
diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sepanjang disampaikan
paling lambat tanggal 28 Februari 2026.
Pasal 6
**(1) PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus**
tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung
pemerintah dalam hal:
- objek yang diserahkan bukan merupakan hewan
khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan
pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3;
- PPN terutang di luar periode sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4;
- Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak
dan/atau laporan realisasi PPN ditanggung
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1); dan/atau
- dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 ayat (1) huruf a tidak mencantumkan
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2).
---
**(2) Atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda**
serta perlengkapan pendukungnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
Pasal 7
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak
ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025 terhadap PPN
ditanggung pemerintah atas penyerahan hewan khusus
tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2025
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
