Langsung ke konten

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA

PMK No. 62 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh
Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
merupakan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor
kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya
yang selanjutnya disebut Tarif Pungutan.

Pasal 3

(1) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ditetapkan berdasarkan nilai harga referensi crude palm
oil.

---

(2) Harga referensi crude palm oil sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mengacu pada harga referensi yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 4

(1) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Terhadap barang ekspor berupa barang/produk

campuran yang berasal dari crude palm oil dan/atau
produk turunannya dikenakan pungutan yang
mengacu pada Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

(3) Barang ekspor berupa barang/produk campuran yang

berasal dari crude palm oil dan/atau produk
turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Barang/produk campuran sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), meliputi:
- campuran dari 2 (dua) atau lebih jenis
barang/produk yang dikenakan pungutan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini; dan/atau
- campuran dari jenis barang/produk yang
dikenakan pungutan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan
jenis barang/produk yang tidak dikenakan
pungutan, dengan volume dan/atau berat
komponen barang/produk yang dikenakan
pungutan lebih besar dari komponen
barang/produk yang tidak dikenakan pungutan.

Pasal 5

(1) Tarif Pungutan terhadap barang/produk campuran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a
ditetapkan sebesar Tarif Pungutan tertinggi yang
berlaku dari komponen barang/produk sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, tanpa
memperhatikan komposisi komponen pencampurnya.

(2) Tarif Pungutan terhadap barang/produk campuran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b
ditetapkan sebesar:
- Tarif Pungutan yang berlaku dari komponen
pencampur yang berasal dari barang/produk
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini, apabila hanya terdapat 1
(satu) komponen pencampur yang berasal dari
barang/produk dimaksud; atau
- Tarif Pungutan tertinggi yang berlaku dari
komponen pencampur yang berasal dari

---

barang/produk sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini tanpa
memperhatikan komposisi komponen pencampur,
apabila terdapat dua atau lebih komponen
pencampur yang berasal dari barang/produk
dimaksud.

Pasal 6

Jumlah satuan barang/produk untuk penghitungan
pungutan barang/produk campuran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 merupakan volume dan/atau berat
total barang/produk campuran.

Pasal 7

(1) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

dikenakan kepada:
- pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang
melakukan ekspor komoditas perkebunan kelapa
sawit, crude palm oil, dan/atau turunannya;
- pelaku usaha industri berbahan baku hasil
perkebunan kelapa sawit; dan
- eksportir atas komoditas perkebunan kelapa sawit
dan/atau produk turunannya.

(2) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

yang dikenakan kepada pelaku usaha dan eksportir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dalam
mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada
saat pembayaran.

(3) Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

mengacu pada nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea
masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak
penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak
penghasilan.

(4) Tata cara pengenaan Tarif Pungutan diatur oleh

Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan
Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada
Kementerian Keuangan.

Pasal 8

(1) Terhadap pelaksanaan pengenaan Tarif Pungutan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan
evaluasi setiap bulan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian,
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan, kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral, dan Badan
Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

(2) Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan

Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada

---

Kementerian Keuangan dapat melakukan reviu dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu
terhadap Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 dan Pasal 4.

(3) Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan

Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit berdasarkan
hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan/atau reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyampaikan usulan perubahan tarif layanan kepada
Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 9

Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dapat
memberikan jasa layanan di bidang perkebunan kelapa
sawit kepada pengguna layanan berdasarkan kebutuhan
dari pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.

Pasal 10

Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dapat melakukan
pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja
sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan
layanan di bidang perkebunan kelapa sawit.

Pasal 11

(1) Tarif jasa layanan di bidang perkebunan kelapa sawit

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan tarif layanan
pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau
kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan dalam kontrak
kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan
Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
pada Kementerian Keuangan dan pihak lain.

(2) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian
dan/atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada
Kementerian Keuangan dan pihak lain sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya perjanjian dan/atau kontrak kerja
sama.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif
Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 592) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 tentang

---

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan
Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1109), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari
terhitung sejak tanggal diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2024

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

PLT. DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж

---

LAMPIRAN I

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 62 TAHUN 2024

TENTANG

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN

PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA

KEMENTERIAN KEUANGAN

TARIF PUNGUTAN DANA PERKEBUNAN ATAS EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL, DAN/ATAU PRODUK TURUNANNYA

TermasukKelompok No. Jenis Layanan Satuan Tarif (dalam US $)
Dalam Pos Tarif

1207.99.50 Per Metrik
1. Tandan Buah Segar Ton 0

1207.10.10 Per Metrik
Inti Sawit/Palm Kernel 1207.10.30 Ton 25
1. 1207.10.90
ex 1207.99.90 Buah Sawit
I ex 2306.60.10 Per Metrik Bungkil Inti Kelapa Sawit/Palm Kernel
1. ex 2306.60.90 Ton 25 Expeller/Palm Kernel Meal

1404.90.92 Per Metrik Tandan Kosong Kelapa Sawit/Palm Empty Fruit
1. Ton 15
Bunch

1404.90.91 Per Metrik
1. Cangkang Kernel Sawit/Palm Kernel Shell Ton 3

---

Termasuk
Kelompok No. Jenis Layanan Satuan Tarif (dalam US $)
Dalam Pos Tarif

Minyak Sawit Mentah/Crude Palm Oil termasuk 1511.10.00 Per Metrik
1. Minyak Sawit Rendah Asam Lemak Bebas/Low Ton
Free Fatty Acid Crude Palm Oil
1513.21.10 Per Metrik
1. Minyak Inti Sawit/Crude Palm Kernel Oil
Ton 7,5% dari Harga Referensi
II ex 2306.60.90 Per Metrik Crude Palm Oil Kementerian
1. Palm Oil Mill Effluent Oil
ex 2306.90.90 Ton Perdagangan
Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit/Empty ex 2306.60.90 Per Metrik
9.
Fruit Bunch Oil ex 2306.90.90 Ton
ex 2306.60.90 Per Metrik
1. High Acid Palm Oil Residue
ex 2306.90.90 Ton
1511.90.42 Per Metrik
1. Crude Palm Olein 1511.90.49 Ton
1511.90.41 Per Metrik
1. Crude Palm Stearin Ton
1513.29.13 Per Metrik
1. Crude Palm Kernel Olein Ton
1513.29.11 Per Metrik
1. Crude Palm Kernel Stearin
Ton 6% dari Harga Referensi
III 3823.19.20 Per Metrik Crude Palm Oil Kementerian 15. Palm Fatty Acid Distillate
Ton Perdagangan
3823.19.30 Per Metrik 16. Palm Kernel Fatty Acid Distillate
Ton
Split Crude Palm Oil-based ex 3823.19.90 Per Metrik
• Split Crude Palm Oil Ton
1. • Split Crude Palm Olein
• Split Crude Palm Stearin

---

Termasuk
Kelompok No. Jenis Layanan Satuan Tarif (dalam US $)
Dalam Pos Tarif

Split Crude Palm Kernel Oil-based
• Split Crude Palm Kernel Oil
• Split Crude Palm Kernel Olein
• Split Crude Palm Kernel Stearin
ex 3823.19.90 Per Metrik
1. Split Palm Fatty Acid Distillate
Ton
ex 3823.19.90 Per Metrik
1. Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate
Ton
ex 1518.00.14 Per Metrik
ex 1518.00.19 Ton
ex 1518.00.32
1. Minyak Jelantah/Used Cooking Oil
ex 1518.00.38
ex 1518.00.60
ex 1518.00.90
ex 1511.90.36 Per Metrik Refined Bleached and Deodorized Palm Olein
1. ex 1511.90.37 Ton
termasuk Super Olein
ex 1511.90.39
ex 1511.90.20 Per Metrik
1. Refined Bleached and Deodorized Palm Oil
Ton
Refined Bleached and Deodorized Palm Stearin ex 1511.90.31 Per Metrik 4,5% dari Harga Referensi 23.
IV termasuk Palm Mid Fraction ex 1511.90.32 Ton Crude Palm Oil Kementerian
1513.29.95 Per Metrik Perdagangan
1. Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Oil Ton
Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel 1513.29.94 Per Metrik
1. Olein termasuk Super Palm Kernel Olein Ton
Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel 1513.29.91 Per Metrik
1. Stearin termasuk Palm Kernel Mid Fraction Ton

---

Termasuk
Kelompok No. Jenis Layanan Satuan Tarif (dalam US $)
Dalam Pos Tarif

Refined Bleached and Deodorized Palm Olein ex 1511.90.36 Per Metrik
1. termasuk Super Olein, dalam kemasan bermerek Ton
3% dari Harga Referensi dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg
V Crude Palm Oil Kementerian
3826.00.21 Per Metrik Perdagangan
1. Biodiesel Fatty Acid Methyl Ester 3826.00.22 Ton
ex 3826.00.90

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

---

LAMPIRAN II

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 62 TAHUN 2024

TENTANG

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN

PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA

KEMENTERIAN KEUANGAN

BARANG EKSPOR BERUPA BARANG/PRODUK CAMPURAN YANG

DIKENAKAN TARIF PUNGUTAN DANA PERKEBUNAN ATAS EKSPOR

KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL, DAN/ATAU PRODUK TURUNANNYA

Termasuk dalam
No. Uraian Produk Pos Tarif
1. Campuran dari minyak nabati atau fraksinya ex 1517.90.50
yang berbeda yang mengandung bahan utama
minyak kelapa sawit atau minyak kernel kelapa
sawit atau fraksinya dalam bentuk padat
1. Campuran dari minyak nabati yang berbeda ex 1517.90.62
dengan bahan utama minyak kelapa sawit dalam ex 1517.90.63
bentuk cair ex 1517.90.64
1. Campuran dari minyak nabati yang berbeda ex 1517.90.65
dengan bahan utama minyak kernel kelapa
sawit dalam bentuk cair
1. Campuran dari minyak nabati yang berbeda ex 1517.90.66
dengan bahan utama olein kernel kelapa sawit
dalam bentuk cair
1. Campuran dalam bentuk cair dengan bahan ex 1517.90.69
utama dari jenis yang tertera dalam Lampiran I
Peraturan Menteri ini dengan selain bahan
utama pada nomor 1 (satu) sampai nomor 4
(empat) Lampiran II Peraturan Menteri ini
1. Campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak ex 1518.00.32
atau minyak nabati atau dari fraksi lemak atau ex 1518.00.38
minyak yang berbeda dari minyak kelapa sawit
(termasuk kernel kelapa sawit)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI