Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

PMK No. 62 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Pontianak.
2.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan pemerintah Kota Pontianak.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Pontianak.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota
Pontianak.
5.
Dinas
Perpustakaan
dan
Kearsipan
yang
selanjutnya
disebut
DISPERPUSIP adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pontianak.
6.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat
RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh)
tahun.
7.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5
(lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa
jabatan Wali Kota.
8.
Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra
Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk
periode 5 (lima) tahun.
9.
Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja
Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1
(satu) tahun.
10. Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk
upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber
daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan
tugas dan fungsi.
11. Kegiatan Perangkat Daerah adalah serangkaian aktivitas pembangunan
yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk menghasilkan keluaran
(output) dalam rangka mencapai hasil (outcome) suatu program.
12. Indikator Kinerja adalah tanda yang berfungsi sebagai alat ukur
pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan
dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome) dan dampak (impact).

jdih.pontianak.go.id

Pasal 2

Maksud disusunnya Peraturan Wali Kota ini adalah sebagai Pedoman dalam
Penyusunan Rencana Strategis DISPERPUSIP Tahun 2025-2029 dan sebagai
evaluasi
penilaian
kinerja
yang
dilakukan
untuk
melaksanakan
penyelenggaraan pemerintahan bidang Perpustakaan dan Kearsipan selama 5
(lima) tahun ke depan.

Pasal 3

Tujuan disusunnya Peraturan Wali Kota ini adalah:
a. untuk mewujudkan perencanaan dan penganggaran terpadu yang berbasis
hasil/kinerja;
b. untuk menciptakan mekanisme pelaksanaan program kegiatan dan sub
kegiatan DISPERPUSIP yang fokus, tidak tumpang tindih dan terintegrasi;
c. untuk membangun sistem penilaian kinerja yang terukur, transparan dan
akuntabel; dan
d. untuk menciptakan mekanisme pengendalian dan evaluasi pelaksanaan
pembangunan di bidang Perpustakaan dan Kearsipan yang efektif dan
efisien.

Pasal 4

(1) Perangkat Daerah menyusun Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029
sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan berpedoman pada
RPJMD Tahun 2025-2029.
(2) Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 merupakan penjabaran dari
RPJMD Tahun 2025-2029.
(3) Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai pedoman dalam menyusun Renja Perangkat Daerah.

Pasal 5

(1) Renstra Perangkat Daerah disusun dengan sistematika sebagai berikut:

Pasal 6

Kepala Perangkat Daerah wajib melaksanakan Renstra Perangkat Daerah dalam
rangka mendukung capaian Visi dan Misi Wali Kota yang tertuang dalam
Perubahan RPJMD Tahun 2025-2029.

Pasal 7

(1) Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan pengendalian dan evaluasi
Renstra Perangkat Daerah.
(2) Kepala Perangkat Daerah menyampaikan laporan hasil pengendalian dan
evaluasi Renstra Perangkat Daerah kepada Wali Kota melalui Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kota Pontianak.
(3) Tata cara penyusunan pengendalian dan evaluasi perencanaan strategis
Perangkat Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 8

(1) Apabila perubahan yang didasarkan pada hasil pengendalian dan evaluasi
setelah Perubahan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 ditetapkan,
serta RPJMD Tahun 2025-2029 mengalami perubahan akan dilakukan
penyesuaian dengan Peraturan Wali Kota.
(2) Tata cara penyusunan perubahan Renstra Perangkat Daerah berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

jdih.pontianak.go.id

Pasal 9

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pontianak.

Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 19 September 2025

WALI KOTA PONTIANAK,

ttd

EDI RUSDI KAMTONO

Diundangkan di Pontianak
pada tanggal 19 September 2025

SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK,

ttd

AMIRULLAH

BERITA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2025 NOMOR 63

i
KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat
Allah Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga dokumen
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota
Pontianak Tahun 2025–2029 ini dapat disusun dan diselesaikan dengan baik.
Dokumen Renstra ini merupakan pedoman strategis bagi Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pontianak dalam melaksanakan tugas
pokok dan fungsinya selama lima tahun ke depan. Penyusunan dokumen ini
mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kota Pontianak Tahun 2025–2029 serta berbagai kebijakan nasional dan
daerah lainnya yang relevan.
Renstra ini memuat tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program,
dan indikator kinerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pontianak
yang akan menjadi landasan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
kinerja
dinas,
khususnya
dalam
meningkatkan
kualitas
layanan
perpustakaan dan pengelolaan kearsipan secara profesional, modern, dan
inklusif.
Kami menyadari bahwa penyusunan dokumen ini tidak lepas dari
masukan, saran, dan dukungan berbagai pihak, baik dari internal
pemerintah daerah, mitra kerja, maupun masyarakat. Untuk itu, kami
menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam proses penyusunan Renstra ini.
Akhir kata, kami berharap dokumen Rencana Strategis ini dapat
menjadi acuan yang efektif dan dinamis dalam mewujudkan visi dan misi
Kota Pontianak yang cerdas, informatif, dan berdaya saing melalui penguatan
literasi dan tata kelola arsip yang akuntabel.

Pontianak, September 2025

ii
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ........................................................................................ i
DAFTAR ISI .................................................................................................. ii