Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL
adalah akumulasi neto dari sisa lebih pembiayaan
anggaran dan sisa kurang pembiayaan anggaran tahun
anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang
bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi
dengan koreksi pembukuan.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang
negara yang dibuka oleh bendahara umum negara
(BUN)/Kuasa BUN untuk menampung seluruh
penerimaan negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara pada Bank Sentral.
1. Koperasi Desa Merah Putih yang selanjutnya disebut
KDMP adalah koperasi yang beranggotakan warga yang
berdomisili di desa yang sama dan dibuktikan dengan
kartu tanda penduduk.
1. Koperasi Kelurahan Merah Putih yang selanjutnya
disebut KKMP adalah koperasi yang beranggotakan
warga yang berdomisili di kelurahan yang sama dan
dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
---
1. Bank Pemerintah yang selanjutnya disebut Bank
adalah bank yang termasuk dalam kategori atau
definisi sebagai badan usaha milik negara sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang mengenai badan
usaha milik negara.
