Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada
satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna
anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat
maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian
negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari
Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan
tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari
bagian anggaran bendahara umum negara.
1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau
bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah
kota.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah
yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah
dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah.
1. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
BUD adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang
---
bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum
Daerah.
1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya
dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara
Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani,
memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
1. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau
yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan
Perda Kabupaten/Kota.
1. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen
yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan
pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk
periode 1 (satu) tahun.
1. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang
selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan
batas maksimal anggaran yang diberikan kepada
Perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan
sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan
anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
1. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya
disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan
dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode
anggaran.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja
tertentu yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan
tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antar
Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain
nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas
negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu
wilayah.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan
dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan
keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
1. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan
masing-masing Daerah yang dihitung berdasarkan
formula yang ditetapkan oleh Menteri untuk berbagai
kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Dana Abadi Daerah yang selanjutnya disingkat DAD
adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat
abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan
untuk belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana
pokok.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah
---
yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk
menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar
seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran
tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penanda
tangan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari
daftar isian pelaksanaan anggaran.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku
kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan
belanja negara berdasarkan SPM.
1. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja
Perangkat Daerah atau unit satuan kerja Perangkat
Daerah pada satuan kerja Perangkat Daerah dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan
sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan
keuangan daerah pada umumnya.
1. Unit Pengelola DAD yang selanjutnya disingkat UPD
adalah pelaksana fungsi operasional pengelolaan DAD
yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
1. Unit Pelaksana Program yang selanjutnya disingkat UPP
adalah Perangkat Daerah yang ditugasi untuk
melaksanakan program dan/atau kegiatan yang didanai
oleh DAD.
1. Lembaga Keuangan Bank yang selanjutnya disingkat LKB
adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa
keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara
langsung, termasuk LKB yang menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip syariah.
1. Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya
disingkat LKBB adalah lembaga atau badan pembiayaan
yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang
secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana
dengan cara mengeluarkan surat berharga dan
menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk
membiayai investasi Pemerintah/Pemerintah Daerah atau
swasta, termasuk LKBB yang menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip syariah.
1. Surplus adalah selisih lebih antara pendapatan yang
berasal dari hasil pengelolaan DAD dengan pengeluaran
dalam rangka pemanfaatan hasil pengelolaan DAD pada
tahun tertentu.
1. Tunggakan Penarikan Pokok DAD yang selanjutnya
disebut Tunggakan adalah jumlah kewajiban
pengembalian penarikan pokok DAD oleh Pemerintah
Daerah.
---
1. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK
adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan
dalam media penyimpanan digital.
